Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

ANALISA TERHADAP UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



LATAR BELAKANG

Dalam berbagai aturan, pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan masih kurang diperhatikan dibandingkan bidang ekonomi misalnya. Hal ini sesungguhnya mempengaruhi tujuan pembangunan berkelanjutan.



UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan /atau perkembangan ilmu pengetahuan.[1]
Mengenai dari hal – hal tersebut, maka sekarang akan membahas pasal per pasal tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup berdasarkan dari Undang – undang No. 32 Tahun 2009 yang diawali dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 43.


PASAL 14 Bagian Kedua Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas :[2]
a.    KLHS
b.    Tata ruang
c.    Baku mutu lingkungan hidup
d.    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
e.    AMDAL
f.     UKL, UPL
g.    Perizinan
h.    Instrumen ekonomi lingkungan hidup
i.      Peraturan perundang – undangan berbasis lingkungan hidup
j.      Anggaran berbasis lingkungan hidup
k.    Analisis risiko lingkungan hidup
l.      Audit lingkungan hidup, dan
m.  Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Dari Pasal 14 tersebut, bisa kita simpulkan bahwa pasal tersebut merupakan kajian yang paling umum dari semua bagian instrument – instrument  yang telah disebutkan di atas, tugas sekarang adalah mengomentari setiap bagian dari instrument – instrument tersebut mulai dari KLHS sampai dengan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 UU No.32 Tahun 2009)





A.   KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Dalam KLHS (kajian Lingkungan Hidup Strategis) terdapat di dalam Pasal 15, 16, 17, dan 18 UU No.32 Tahun 2009 dalam pembahasannya adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program dalam penyusunan dalam ;
a.    Rencana tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana pembangunan jangka menengah, baik dalam untuk tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten / kota.
b.    Kebijakan rencana dan / atau program yang berpotensi menimbulkan dampak risiko lingkungan hidup/
Menurut saya KLHS ini perlu dilaksanakan secara mekanisme seperti :
a.    Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan / atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah
b.    Dengan cara perumusan aslternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program
c.    Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan

Saya ingin berkomentar tentang pasal – pasal mengenai KLHS ini mengapa diadakan karena KLHS ini bisa :
-          Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
-          Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan


Dalam penjelasan tersebut KLHS memiliki sejumlah manfaat antara lain :
1.    Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan, 
2.    Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat atas opsi pembangunan yang tersedia, 
3.    Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi, 
4.    Mencegah kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini 
5.    Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi 
6.    Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan, 
7.    Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.


B.   TATA RUANG
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.[3]
Tata Ruang terdapat di dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang – undang No. 32 Tahun 2004 yang berisi :
1.      Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS
2.      Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
Dalam Pasal tersebut, berdasarkan komentar saya kalau itu merupakan suatu tujuan dalam lingkungan hidup yang sudah diebut diatas


C.   BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP

Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan hidup ini terdapat didalam Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Dalam Baku mutu bisa menentukan berupa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang bisa diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (Pasal 20 ayat (1) ). Baku mutu lingkungan hidup ini terdiri dari beberapa macam yang meliputi :
a.    Baku mutu air
b.    Baku mutu air limbah
c.    Baku mutu air laut
d.    Baku mutu udara ambient
e.    Baku mutu emisi
f.     Baku mutu gangguan
g.    Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Komentar saya mengenai pencemaran yang terjadi dimana – mana, sering sekali pencemaran tersebut bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, akan tetapi di dalam Pasal 20 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke dalam media lingkungan hidup, tetapi ada syarat – syarat yang harus dilakukan seperti :
a.    Memenuhi baku mutu lingkungan hidup
b.    Mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya.


D.   KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Kriteria ini terdapat didalam Pasal 21 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Perlunya penetapan peraturan pemerintah tentang kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku akibat perubahan iklim dan bagaimana perubahan iklim yang umum terjadi di Indonesia mengakibatkan banjir, kekeringan, tanah longsor dan kebakaran hutan. Peristiwa iklim yang ekstrim ini dapat meningkatkan wabah hama dan penyakit tanaman serta vektor penyakit manusia. Hal ini berdampak pada lingkungan serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter antara lain yang disebabkan oleh :
a.    Kenaikan temperature
b.    Kenaikan muka air laut
c.    Badai, dan
d.    Kekeringan

Kejadian iklim ekstrim di Indonesia terutama kekeringan karena penurunan yang signifikan dalam curah hujan dipengaruhi oleh ENSO (El Nino Southern Oscillation). Penurunan signifikan curah hujan memiliki dampak signifikan pada penyimpanan air di reservoir, banyak dari penampungan air berfungsi sebagai penyimpanan air untuk pembangkit listrik, irigasi, dan penyediaan air minum. kekurangan air akan berdampak signifikan pada produksi tanaman pangan. Data dampak historis ENSO terhadap produksi padi nasional menunjukkan bahwa sistem produksi beras nasional rentan terhadap kejadian iklim yang ekstrim.
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim belum menyinggung sektor kelautan yang notabene merupakan 2/3 wilayah Indonesia dan struktur udara (atmosfer) yang juga merupakan faktor penting dalam sistem iklim. Belum ada parameter detail dan indikator kuantitatif kerusakan lingkungan untuk mempermudah teknis pelaksanaan program penanggulangan dampak yang terjadi. Upaya pengendalian dampak perubahan iklim dapat dibuktikan dengan adanya begitu banyak kebijakan akademis dan politik yang dirumuskan.
Dengan banyaknya perumusan kajian akademis dan politik ini diharapkan tindak lanjut dan penerapannya lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

E.   AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL terdapat didalam Pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak  positip terhadap lingkungan hidup.
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.

Komentar : Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
  • AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  • Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
  • Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
  • Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:

  • Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  • Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
  • Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.

F.    UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)

Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan. UKL dan UPL terdapat didalam Pasal 34 dan 35 Undang – undang No. 32 Tahun 2009 yang berbunyi :


1.    Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL- UPL.
2.    Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.



Pasal 35
1.    Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
2.    Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan kriteria:
-          tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(1); dan
-          kegiatan usaha mikro dan kecil.
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri.
Komentar : Upaya – upaya tersebut bisa membawa dampak yang bermanfaat demi kelangsungan lingkungan hidup.

G.   PERIZINAN
Perizinan lingkungan adalah sarana yuridis administrasi untuk mencegah dan menanggulangi (pengendalian) pencemaran lingkungan. Jenis dan prosedur perizinan lingkungan masih beraneka ragam, rumit dan sukar ditelusuri, sehingga menjadi hambatan bagi kegiatan dunia industri. Izin sebagai sarana hukum merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemegang ijin dilarang melakukan tindakan menyimpanng dari ketentuan-ketentuan tersebut dan juga sebagai instrument yang paling penting.
Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan pemohon melakukan tindakan-tindakan spesifik yang sebenarnya dilarang. Dengan kata lain izin adalah suatu perkenaan dari suatu larangan.
Melalui perizinan, seorang warga negara diberikan suatu perkenaan untuk melakukan sesuatu aktivitas yang semestinya dilarang. Ini berarti, yang esensial dari perijinan adalah larangan suatu tindakan, kecuali diperkenakan dengan izin. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan perizinan mutlak dicantumkan keluasan perkenaan yang dapat diteliti batas-batasnya bagi setiap kegiatan.

Mengenai Perizinian, ada didalam Pasal 36, 37, 38, 39, 40, dan 41 Undang – Undang No. 32 Tahun 2009

1.      Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
2.      Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
3.      Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
4.      Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 37

1.    Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
2.    Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
-. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, keliruan, penyalah gunaan, serta ketidak benaran dan / atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi
-. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;atau
-. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.


Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat(2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.





1. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.

2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.


1. Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

2. Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

3. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.





H.   INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup baru saja disahkan. Banyak hal yang diatur dalam Undang-Undang yang baru ini, salah satu diantaranya adalah tentang instrumen ekonomi dalam pengelolaan Lingkungan Hidup. Subyek ini merupakan sesuatu yang baru, pada undang-undang Lingkungan Hidup yang lama subyek ini belum diatur.
Selama ini subyek instrumen ekonomi hampir belum pernah di tangani. Jadi hampir belum banyak orang yang mengerti apa lingkup instrumen ekonomi dalam pengelolaan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dalam Pasal 42 dan 43, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, instrumen ekonomi terdiri dari:
Pasal 42 ayat (2) huruf a : Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi  meliputi:
  • Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  • Penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;
  • Mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah;
  • Internalisasi biaya lingkungan hidup. (Pasal 43)
Pasal 42 ayat (2) huruf b : Instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi:
  • Dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
  • Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
  • Dana amanah/bantuan untuk konservasi. (Pasal 43)
Pasal 42 ayat (2) huruf c : Insentif dan/atau disinsentif lingkungan hidup antara lain diterapkan dalam bentuk:
  • Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;
  • Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
  • Pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup;
  • Pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi;
  • Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;
  • Pengembangan asuransi lingkungan hidup;
  • Pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup;
  • Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Pasal 43)
Substansi Undang-Undang ini masih sangat umum. Karena itu Undang-undang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Substansi instrumen ekonomi ini, memuat beberapa terobosan baru dalam upaya pengendalian lingkungan hidup. Masalahnya adalah seberapa jauh substansi ini dapat dilakukan secara operasional. Ambillah contoh substansi  instrumen pendanaan lingkungan. Point ini membuka kemungkinan sumber-sumber pendanaan bagi pengelolaan dan perlindungan lingkungan.  ada kewajiban dari berbagai pihak untuk menyediakan dana bagi pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Komentar : Instrumen ekonomi adalah amanat undang-undang, karena itu tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.  Setiap orang adalah subyek dari undang-undang ini, karena itu adalah kewajiban semua orang untuk melaksanakannya. Substansi instrumen ekonomi, sekaligus merupakan peluang bagi usaha. Dengan undang-undang itu, akan dikembangkan usaha-usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan instrumen ekonomi. Peluang usaha ini tentu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup baik untuk pelaksanaannya.



Kesimpulan : Pasal 14 Undang – undang No. 32 Tahun 2009 merupakan kajian – kajian dalam pembagian instrument tentang lingkungan hidup secara umumnya.








DAFTAR PUSTAKA

-          Hukum.kompasiana.com “Perdefinisi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009” 2011
-          Undang – undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 14.
-          Wikipedia.org “Tata Ruang”.


[1] Hukum.kompasiana.com “Perdefinisi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009” 2011.
[2] Undang – undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 14.
[3] Wikipedia.org “Tata Ruang”.

4 komentar:

  1. terima kasih, semoga tulisan anda banyak bermanfaat

    BalasHapus
  2. terimakasih mas, boleh saya copy ya mas untuk tugas. Mohon keikhlasan nya mas

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama, semoga bisa membantu. Untuk tugas makalah mohon dicantumkan sumbernya, terimakasih :)

      Hapus