Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

HUBUNGAN ANTARA KUHP DAN KUHAP DENGAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA



BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP). Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII KUHP tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan.
Pengaduan merupakan hak dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 75 KUHP.

Hal ini dilakukan agar korban dapat mempertimbangankan dengan melihat dampak yang akan ditimbulkan bagi korban apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan atau tidak, diadakanya delik aduan adalah untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam masyarakat.
Delik aduan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (yang selanjutnya disebut UUPKDRT), dimana dalam Pasal 51 dan 52 secara tegas disebutkan bahwa : “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) adalah Delik Aduan”. Akan tetapi menarik untuk dibahas lebih lanjut, apabila pengadu delik aduan kekerasan dalam rumah tangga setelah adanya perdamaian lalu mencabut pengaduan dengan tenggang waktu masih dalam batas Pasal 75 KUHP pada proses penyidikan ditingkat penyidik (kepolisian yaitu POLRES Deli Serdang), namun perkara tetap dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum.
Demikian juga pada saat perkara tersebut sampai pada tingkat penuntut umum, pengadu juga telah mengajukan kembali pencabutan pengaduan kepada penuntut umum (KEJARI Lubuk Pakam). Namun perkaranya juga dilimpahkan ke pengadilan.
Bahwa walaupun pengadu telah mencabut pengaduannya sebagaimana dimaksud diatas namun Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tetap menghukum terdakwa (suami dari pengadu).
Mencermati putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. Reg.: 1276/Pid.B/2007/PN.LP, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pencabutan delik aduan (pencabutan pengaduan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya) setelah didahului dengan perdamaian tidak menjadi pertimbangan institusi penegak hukum yang mengakibatkan terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara 3 (tiga) bulan dan manetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani sebelum adanya perintah hakim karena terdakwa bersalah telah melakukan suatu kesalahan dalam suatu syarat yang telah ditentukan dalam waktu 6 (enam) bulan.
Persoalan diatas menjadi sangat bertentangan sekali dengan hukum dan merupakan suatu tantangan untuk menguji antara teori dan praktek, serta apakah teori tersebut sejalan dengan prakteknya.

B. Permasalahan
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu :
1. Bagaimana hubungan antara KUHP dan KUHAP dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
2. Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan dari pencabutan pengaduan delik aduan kekerasan dalam rumah tangga?
3. Mengapa institusi penegak hukum melanjutkan proses penyidikan, penuntutan bahkan sampai menjatuhkan hukuman dalam sidang antara suami istri dalam putusan pengadilan No. Reg. : 1276/Pid.B/2007/PN.LP, padahal telah terjadi perdamaian dan diikuti dengan pencabutan pengaduan oleh pengadu?

C. Keaslian Penulisan
Penulisan tentang permasalahan dalam hal pencabutan delik aduan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan akibatnya dalam peradilan pidana dianggap asli karena sepengetahuan penulis, judul yang penulis angkat pada skripsi ini belum pernah diteliti oleh penulis lain.
Bila dikemudian hari ternyata ada judul dan permasalahan yang sama sebelum Skripsi ini dibuat saya bertanggung jawab sepenuhnya.

D. Tujuan Penulisan dan Manfaat Penulisan
Tujuan Penulisan :
a) Untuk mengetahui bagaimana hubungan antara KUHP dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
b) Untuk mengetahui bagaimana pencabutan atau mencabut suatu delik aduan kekerasan dalam rumah tangga dan apa akibatnya apabila suatu delik aduan tersebut dicabut
c) Untuk mengetahui apakah hal-hal tersebut yang telah ditentukan didalam KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah sesuai dengan prakteknya.

Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan skripsi ini adalah :
a) Menambah ilmu pengetahuan tentang delik aduan pada umumnya dan khususnya dalam delik aduan kekerasan dalam rumah tangga
b) Memberikan masukan kepada masyarakat agar lebih mengerti dan memahami masalah dan hambatan apa yang dihadapi bila terjadi peristiwa delik aduan kekerasan dalam rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari
c) Untuk mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga didalam kehidupan masyarakat.

E. Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Delik Aduan
Untuk memahami apa itu delik aduan, sebaiknya memahami pengertian dari kata atau peristilahan “delik” itu sendiri, karena untuk pengertian tentang delik aduan berpijak pada defenisi dan pendapat ahli tentang itu, tetapi haruslah lebih dahulu kita arahkan titik pandang dan titik perhatian kita pada satu pertanyaan yaitu apa itu delik?
Delik adalah terjemahan dari kata Strafbaar feit. Terjemahan lain untuk kata strafbaar feit adalah peristiwa pidana, perbuatan pidana, tindak pidana, perbuatan yang dapat dihukum dan pelanggaran pidana. Masih belum didapat satu sinonim dan/atau terjemahan kata yang terpola dan diakui secara umum untuk peristilahan Strafbaar feit ini. Masing-masing sarjana menyampaikan pengertian dan pernyataan yang berbeda pula.
Moeljatno berpendapat bahwa untuk perkataan Strafbaarfeit, peristilahan yang paling tepat adalah perbuatan pidana. Pemakaian istilah perbuatan dirasakan sepadan oleh karena dari sana dapat diambil suatu penafsiran, yakni adalah kelakuan dan akibat yang dilarang oleh suatu hukum. Alasan lain adalah bahwa dipakailah perkataan perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjukkan kepada dua keadaan konkrit. Pertama, adanya kejadian yang tertentu, dan kedua adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian itu(1). Tegasnya menurut Moeljatno, untuk dapat dikatakan adanya suatu perbuatan pidana, maka yang paling penting harus berunsurkan adanya kelakuan dan akibat, adanya kejadian tertentu yang menyertai perbuatan dan adanya si pembuat. Dengan berpedoman pada pendapat Simons dan Van Hamel, Moeljatno akhirnya menegaskan :
1 Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Cetakan Ketujuh, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal 54. 2 Ibid., hal 56. (footnote)
1. bahwa feit dalam strafbaarfeit berarti handeling, kelakuan atau tingkah laku,
2. bahwa pengertian strafbaarfeit itu dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakan kelakuan tadi(2).

Bahwa feit diartikan tidak hanya perbuatan atau kelakuan saja tetapi termasuk juga didalamnya adalah akibat. Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifat perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau dilanggar. Perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana(3). Pendapat diatas terdapat kelemahan pemakaian istilah perbuatan pidana sebagai padanan kata strafbaarfeit yang diketengahkan. Pemakaian istilah ini, dinilai kurang tepat karena telah menghilangkan salah satu unsur dari strafbaarfeit itu sendiri, yakni adanya pertangungjawaban pidana dari si pembuat atau pelaku. Dengan pemisahan ini maka terlepaslah salah satu eleman dari strafbaarfeit dan bila demikian halnya, padanan kata ini dikesampingkan.
2 Ibid., hal 56(footnote)
3 Ibid., hal 56-57.
4 P. A. F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 181.
5 Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983, hal 338. (footnote)
Pendapat lain sejalan dengan pengertian istilah strafbaarfeit ini adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Lamintang yang menyamakan artinya dengan peristiwa pidana sebagai berikut : “secara harafiah perkataan strafbaarfeit itu dapat diterjemahkan sebagai sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum, yang sudah barang tentu tidak tepat, oleh karena kelak akan kita ketahui bahwa yang dapat dihukum itu sebenarnya adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan ataupun tindakan”(4).
Dengan pemakaian kata peristiwa pidana, maka hal itu tegas menunjukkan adanya unsur kelakuan dan atau tindakan, berbuat atau lalai berbuat(5). Tidak hanya perbuatan yang dapat terlihat secara langsung, tetapi juga perbuatan yang tidak secara langsung (seperti : menyuruh, menggerakkan dan membantu) adalah juga dapat dimasukkan sebagai suatu kelakuan.
Peristiwa pidana juga mencakup unsur pertanggungjawaban pidana, seperti yang dikemukakan oleh Utrecht, yaitu : apakah seseorang mendapat hukuman bergantung pada dua unsur, yaitu harus ada suatu kelakuan yang bertentangan dengan hukum (unsur obyektif) dan seorang pembuat (dader) yang bertanggung jawab atas kelakuan yang bertentangan dengan hukum itu (unsur subjektif)(6). Semua perbuatan yang bertentangan dengan azas-azas hukum menjadi pelanggaran hukum. Dalam hukum pidana, suatu pelanggaran hukum disebut perbuatan melawan hukum (wederrechtelijkehandeling). Dengan kata lain, pelanggaran hukum itu, untuk hukum pidana, memuat unsur melawan hukum. Di antara pelanggaran hukum itu ada beberapa yang diancam dengan hukuman (pidana), yaitu diancam dengan suatu sanksi istimewa. Pelanggaran hukum semacam inilah yang oleh KUHP dikualifikasi peristiwa pidana (strafbaar feit). Peristilahan peristiwa pidana sebagai padanan kata strafbaarfeit adalah cukup tepat. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa dari pemahaman istilah peristiwa pidana itu, yang dapat dirumuskan adalah terhadap peristiwa pidana yang diancam dengan pidana bukan saja yang berbuat, tetapi juga menyangkut mereka yang tidak berbuat. Pemahaman itu juga sejalan dengan unsur pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana.
6 E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan ke 11, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1989, hal 390. 7 Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1985, hal 154-155. (footnote)
Peristilahan strafbaarfeit juga dapat disepadankan dengan perkataan delik, sebagaimana yang dikemukakan oleh Samidjo, yaitu delik adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum lainnya, yang dilakukan dengan sengaja atau dengan salah (schuld), oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perumusan delik ini, tampaklah bahwa suatu delik itu menurut Samidjo harus berunsurkan : adanya perbuatan manusia, parbuatan itu bertentangan ataupun melanggar hukum, adanya unsur kesengajaan dan atau kelalaian serta pada akhirnya orang yang berbuat itu dapat dipertanggungjawabkan. Dengan gambaran ini, apa yang dituju oleh suatu delik adalah menghendaki adanya perbuatan atau kelakuan yang dilakukan oleh manusia yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan gambaran ini, apa yang dituju oleh suatu delik adalah menghendaki adanya perbuatan atau kelakuan yang dilakukan oleh manusia yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi, secara tidak langsung, perumusan ini telah mengesampingkan penerjemahan istilah strafbaarfeit oleh Lamintang dengan mengutip pendapat Van der Hoeven berikut ini : “Van der Hoeven tidak setuju apabila perkataan strafbaarfeit itu harus diterjemahkan dengan perkataan perbuatan yang dapat dihukum, oleh karena yang dapat dihukum itu hanyalah manusia dan bukan perbuatan”(8). Dari beberapa pendapat pakar dan istilah strafbaarfeit itu, umumnya masing-masing pengertian itu mengandung elemen yang jelas tentang suatu kelakuan atau perbuatan yang pada prinsipnya adalah suatu strafbaarfeit dan dengan sendirinya dapat dihukum. Karenanya, terhadap setiap kelakuan atau perbuatan itu dapat dikenai sanksi pidana (atas pelakunya); hanya pelaku yang melakukan (termasuk juga mereka yang menyuruh, menggerakkan dan membantu), kelakuan atau perbuatan tertentu (terkualifisir) yang pada akhirnya dapat dihukum
8 P. A. F Lamintang, op. cit., hal 192.         
Delik aduan (klacht delict) pada hakekatnya juga mengandung elemen-elemen yang lazim dimiliki oleh setiap delik. Delik aduan punya cirri khusus dan kekhususan itu terletak pada “penuntutannya”. Lazimnya, setiap delik timbul, menghendaki adanya penuntutan dari penuntut umum, tanpa ada permintaan yang tegas dari orang yang menjadi korban atau mereka yang dirugikan. Dalam delik aduan, pengaduan dari si korban atau pihak yang dirugikan adalah syarat utama untuk dilakukannya hak menuntut oleh Penuntut Umum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), secara tegas tidak ada memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan delik aduan. Pengertian dan defenisi yang jelas dapat ditemui melalui argumentasi dari pakar-pakar dibidang ilmu pengetahuan hukum pidana, seperti yang diuraikan berikut ini:
1. Menurut Samidjo, delik aduan (Klacht Delict) adalah suatu delik yang diadili apabila yang berkepentingan atau yang dirugikan mengadukannya. Bila tidak ada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukan penuntutan.
2. Menurut R. Soesilo dari banyak peristiwa pidana itu hampir semuanya kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan (permintaan) dari orang yang kena peristiwa pidana. Peristiwa pidana semacam ini disebut delik aduan(9).
3. Menurut P. A. F Lamintang, tindak pidana tidak hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Tindak pidana seperti ini disebut Klacht Delicten(10).

9 R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1993, hal 87.
10 P. A. F. Lamintang, op. cit., hal 217.
Menurut pendapat para sarjana diatas, kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah bahwa untuk dikatakan adanya suatu delik aduan, maka disamping delik tersebut memiliki anasir yang lazim dimiliki oleh tiap delik, delik ini haruslah juga mensyaratkan adanya pengaduan dari si korban atau pihak yang dirugikan untuk dapat dituntutnya si pelaku. Dari beberapa pendapat diatas walaupun dirasa sudah menggambarkan secara jelas bagaimana karakter serta sifat hakekat dari delik aduan itu, namun demikian masih dirasakan sedikit kekurangan. Kekurangan itu adalah dalam hal “penuntutan”. Tegasnya para pakar tidak memperhitungkan adanya kemungkinan penggunaan asas opportunitas dalam defenisi yang mereka kemukakan. Jadi walaupun hak pengaduan untuk penuntutan perkara ada pada si korban. Pada akhirnya, untuk dituntut atau tidak adalah semata-mata digantungkan kepada Penuntut Umum. Untuk itu, akan lebih sempurna apabila defenisi tentang delik aduan itu diberi tambahan dalam penggunaan asas opportunitas karena dalam hal penuntutan perkara penggunaan asas ini selalu dipertimbangkan pemberlakuannya. Delik aduan (Klacht Delicten) ini adalah merupakan suatu delik, umumnya kejahatan, dimana untuk penuntutan perkara diharuskan adanya pengaduan dari si korban atau pihak yang dirugikan sepanjang Penuntut Umum berpendapat kepentingan umum tidak terganggu dengan dilakukannya penuntutan atas perkara tersebut.
Alasan persyaratan adanya pengaduan tersebut menurut Simons yang dikutip oleh Satochid adalah : “adalah karena pertimbangan, bahwa dalam beberapa macam kejahatan, akan lebih mudah merugikan kepentingan-kepentingan khusus (bizjondere belang) karena penuntutan itu, daripada kepentingan umum dengan tidak menuntutnya”(11).
11 Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian II, Balai Lektur Mahasiswa, Bandung, Tanpa Tahun, hal 165.
Dengan latar belakang alasan yang demikian, maka tujuan pembentuk undang-undang adalah memberikan keleluasaan kepada pihak korban atau pihak yang dirugikan untuk berpikir dan bertindak, apakah dengan mengadukan perkaranya akan lebih melindungi kepentingannya. Apakah itu menguntungkan ataukah dengan mengadukan perkaranya justru akan merugikan kepentingan pihaknya (contoh : tercemarnya nama baik keluarga, terbukanya rahasia pribadi atau kerugian lainnya). Pada akhirnya inisiatif untuk mengadukan dan menuntut perkara sepenuhnya (dengan tidak mengindahkan asas opportunitas) berada pada si korban atau pihak yang dirugikan. Bila keberadaan asas opportunitas tidak diindahkan, maka keleluasaan untuk mengadu atau tidak mengadu yang ada pada si korban atau pihak yang dirugikan, dan tepatlah praduga sebagai yang dikemukakan diatas. Tetapi nyatanya, hal seperti ini ada kalanya tidak sepenuhnya berlaku. Dalam hal dan keadaan tertentu, penghargaan dan kesempatan (keleluasaan) yang diberikan itu tidak mempunyai arti apapun bilamana persoalannya diadakan pengusutan untuk kemudian dideponer oleh Penuntut Umum dengan hak opportunitasnya. Maka pada keadaan ini prinsip umum yang biasa berlaku dalam suatu delik yakni hak untuk melakukan penuntutan diletakkan pada Penuntut Umum kembali diberlakukan. Perkataan delik aduan terdiri atas dua kata, yakni “delik” dan “aduan”. Kata delik sebenarnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu “delict” atau juga disebut dengan istilah “strafbaarfeit” yang dalam bahasa Indonesia dikatakan tindak pidana atau peristiwa pidana.
Menurut Moeljatno, bahwa delik adalah suatu perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut(12) . Ia juga mengemukakan bahwa menurut wujud atau sifatnya perbuatan-perbuatan pidana ini juga merugikan masyarakat, dalam arti
12 Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997, hal 10.
bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya pergaulan yang dianggap baik dan adil.
Pompe mengemukakan 2 (dua) gambaran, yaitu suatu gambaran teoritis tentang peristiwa pidana dan suatu gambaran menurut hukum positif, yakni suatu ”wettelijke defenitie” (defenisi menurut undang-undang) tentang peristiwa pidana itu(13). Dalam gambaran teoritis, suatu peristiwa pidana adalah suatu pelanggaran kaidah (pelanggaran tata hukum) yang diadakan karena kesalahan pelanggar, dan yang harus diberi hukuman untuk dapat mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Dalam gambaran menurut hukum positif, maka peristiwa pidana itu adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu peristiwa yang menyebabkan dijatuhkan hukuman. Selanjutnya VOS mengemukakan bahwa delik itu adalah suatu kelakuan manusia (menselijke gedraging) yang oleh peraturan perundang-undangan diberi hukuman. Jadi suatu kelakuan manusia yang pada umumnya dilarang dan diancam dengan hukuman. Menurut VOS unsur-unsur delik itu adalah :
13 E. Utrecht, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 2000, hal 252.
14 Ibid,.
1) Suatu kelakuan manusia
2) Suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang umum dan diancam dengan hukuman(14).

Soesilo Yuwono, memberikan rumusan bahwa pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan agar orang yang telah melakukan tindak pidana aduan diambil tindakan menurut hukum(15) .
Universitas Sumatera Utara 21
15 Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP, Sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung, 1982, hal 50.
16 Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian I, Balai Lektur Mahasiswa, Bandung, Tanpa Tahun, hal 154.
Satochid Kartanegara, memberikan rumusan delik aduan sebagai berikut, delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan (klacht) (16).

2. Jenis-Jenis Delik Aduan
Gerson W. Bawengan membedakan delik aduan atas dua bagian yaitu delik aduan mutlak dan delik aduan relatif. Sementara Satochid membedakannya atas delik pengaduaun absolut (absolute klachtdelicten) dan delik aduan relatif (relative klachtdelicten). Dari kedua ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa delik aduan dibedakan atas dua jenis, yaitu :
a) Delik aduan absolut atau mutlak (absolute klachtdelicten)
b) Delik aduan relatif (relative klachtdelicten)

Ad. a) Delik Aduan Absolut atau Mutlak (Absolute Klachtdelicten) Delik aduan absolut atau mutlak adalah beberapa kejahatan-kejahatan tertentu yang untuk penuntutanya pada umumnya dibutuhkan pengaduan. Sifat pengaduan dalam delik aduan absolut (absolute klachtdelicten) ialah, bahwa pengaduan tidak boleh dibatasi pada beberapa orang tertentu, melainkan dianggap ditujukan kepada siapa saja yang melakukan kejahatan yang bersangkutan. Dalam hal ini dikatakan, bahwa pengaduan ini tidak dapat dipecah-pecah (onsplitsbaar).
Delik aduan absolut ini merupakan pengaduan untuk menuntut peristiwanya, sehingga pengaduan berbunyi : “saya minta agar peristiwa ini dituntut”. Jika pengaduan itu sudah diterima, maka pegawai Kejaksaan berhak akan menuntut segala orang yang turut campur dalam kejahatan itu. Pengaduan tentang kejahatan-kejahatan aduan absolut mengenai perbuatan, bukan pembuat atau orang lain yang turut campur didalamnya. Karena itu pengadu tidak berhak membatasi hak menuntut, yakni supaya yang satu dituntut dan yang lain tidak. Larangan ini dinyatakan dengan perkataan : “Pengaduan tentang kejahatan-kejahatan aduan absolut tak dapat dibelah”. Contoh : A, istrinya B, mengaku pada suaminya, bahwa ia pernah terlena terhadap godaan C, sehingga ia berzina dengan C. Karena istrinya sangat menyesal tentang peristiwa itu, maka B mengampuni akan tetapi ia mengirim suatu permohonan kepada jaksa supaya C dituntut lantaran perkara itu. Secara formil permohonan ini harus ditolak karena menurut Pasal 284 ayat (2) “perzinahan” adalah kejahatan aduan absolut, jadi A hanya boleh mengadu tentang peristiwa itu, tidak kepada seorang khusus yang turut campur didalamnya. Kepada B harus diberitahukan, bahwa permohonannya baru dianggap sebagai pengaduan yang sah, jika ia menyatakan kehendaknya akan menyerahkan kepada jaksa keputusan apakah istrinya dituntut.
Kejahatan-kejahatan yang termasuk didalam delik aduan absolut yang diatur dalam KUHP, yaitu :
1. Kejahatan Kesusilaan (zedenmisdrijven), yang diatur dalam Pasal 284 tentang “zina” (overspel), Pasal 287 tentang “perkosaan” (verkrachting), Pasal 293 tentang “perbuatan cabul” (ontucht), didalam salah satu ayat dari pasal itu ditentukan bahwa penuntutan harus dilakukan pengaduan.
2. Kejahatan Penghinaan, yang diatur dalam Pasal 310 tentang “menista” (menghina), Pasal 311 tentang “memfitnah” (laster), Pasal 315 tentang “penghinaan sederhana” ( oenvoudige belediging), Pasal 316 (penghinaan itu terhadap seorang pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang sedang melakukan tugas secara sah, untuk menuntutnya berdasarkan Pasal 319, tidak diperlukan pengaduan), Pasal 319 (disini ditentukan syaratnya bahwa kejahatan penghinaan dapat dituntut setelah oleh pihak penderita dilakukan pengaduan kecuali dalam hal Pasal 316, hal ini merupakan penyimpangan dari ketentuan delik aduan itu sendiri).
3. Kejahatan membuka rahasia (schending van geheimen), yang diatur dalam Pasal 322 dan Pasal 323, yaitu bahwa guna melakukan penuntutan terhadap kejahatan ini harus dilakukan pengaduan, ditentukan dalam ayat terakhir dari kedua pasal itu.
4. Kejahatan mengancam (afdreiging), yang diatur dalam Pasal 369 bahwa dalam ayat (2) ditentukan bahwa diperlukan pengaduan untuk mengadakan penuntutan.

Selain kejahatan-kejahatan aduan absolut yang diatur didalam KUHP, diluar KUHP terdapat juga pengaturan mengenai kejahatan aduan tersebut, seperti: kekerasan dalam rumah tangga yang diatur didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Pasal 51-53 menentukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk kedalam delik aduan. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut, yaitu :
1. Tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Hal tersebut diatur didalam Pasal 51 jo Pasal 44 ayat (4) UUPKDRT. Menurut Pasal 6 UUPKDRT, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Hal tersebut diatur didalam Pasal 52 jo Pasal 45 ayat (2) UUPKDRT. Menurut Pasal 7 UUPKDRT, yang dimaksud dengan kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis, berat pada seseorang.
3. Tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.
Dengan ditentukannya beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga tersebut sebagai delik aduan, pembentuk undang-undang (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) telah mengakui adanya unsur privat/pribadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Ad. b) Delik Aduan Relatif (Relative Klachtdelicten)
Delik aduan relatif adalah beberapa jenis kejahatan tertentu yang guna penuntutannya pada umumnya tidak dibutuhkan pengaduan, tetapi dalam hal ini hanya ditentukan bahwa pengaduan itu merupakan syarat, apabila diantara si pembuat dan si pengadu terdapat hubungan tertentu. Hubungan tertentu antara si pembuat dan si pengadu ialah hubungan keluarga-keluarga sedarah dalam garis lurus (bapak, nenek, anak, cucu) atau dalam derajat kedua dari garis menyimpang (saudara) dan keluarga-keluarga perkawinan dalam garis lurus (mertua, menantu) atau dalam derajat kedua dari garis menyimpang (ipar). Contoh-contoh delik aduan relatif yang diatur secara tersendiri dalam KUHP, yaitu :
1. Pasal 362 tentang kejahatan pencurian (diefstal),
2. Pasal 367 tentang kejahatan pencurian yang biasa disebut “pencurian di dalam lingkungan keluarga”,
3. Pasal 369 jo Pasal 370 jo Pasal 367 tentang pemerasan dengan menista (afdreigging atau chantage), misalnya A mengetahui rahasia B, kemudian datang pada B dan minta suaya B memberi uang kepada A dengan ancaman, jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. OLeh karena B takut akan dimalukan, maka ia terpaksa memberi uang itu,
4. Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 367 tentang penggelapan yang dilakukan dalam kalangan kekeluargaan,
5. Pasal 378 jo Pasal 394 jo Pasal 367 tentang penipuan yang dilakukan dalam kalangan kekeluargaan.

Hubungan kekeluargaan harus dinyatakan pada waktu mengajukan pengaduan. Penuntutan hanya terbatas pada orang yang disebutkan dalam pengaduannya. Apabila, misalnya, yang disebutkan ini hanya si pelaku kejahatan, maka terhadap si pembantu kejahatan, yang mungkin juga berkeluarga dekat, tidak dapat dilakukan penuntutan. Dengan demikian pengaduan ini adalah dapat dipecah-pecah (splitsbaar).
Dari pasal-pasal yang tercantum mengenai delik aduan itu, penggunaan istilah “hanya dapat dilakukan penuntutan kalau ada pengaduan”. Maka kalimat itu menimbulkan pemikiran atau pendapat bahwa dengan demikian pengusutan dapat dilakukan oleh pihak petugas hukum demi untuk kepentingan preventif.
Walaupun pendapat demikian itu adalah benar, namun untuk kepentingan tertib hukum, adalah lebih beritikad baik bilamana pengusutan itu diajukan secara lisan dari pihak yang dirugikan bahwa ia akan mengajukan pengaduan. Menurut Modderman, ada alasan khusus dijadikannya kejahatan-kejahatan aduan relatif bilamana dilakukan dalam kalangan keluarga(17), yaitu :
17 Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal 205.
18 E. Utrecht, Hukum Pidana II, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 2000, hal 257.
1. Alasan susila, yaitu untuk mencegah pemerintah menghadapkan orang-orang satu terhadap yang lain yang masih ada hubungan yang sangat erat dan dalam sidang pengadilan,
2. Alasan materiil (stoffelijk), yaitu pada kenyataannya di dalam suatu keluarga antara pasangan suami istri dan istri ada semacam condominium.

Baik delik aduan absolut maupun delik aduan relatif yang sering disebut aduan saja, dimaksudkan untuk mengutamakan kepentingan pihak yang dirugikan dari pada kepentingan penuntutan. Dengan kata lain pembuat undang-undang memberikan penghargaan kepada pihak yang dirugikan dan kesempatan untuk mengadakan pilihan, apakah ia bermaksud untuk mengajukan pengaduan atau mendiamkan persoalan, misalnya demi untuk nama baik keluarga ataupun mungkin untuk menyimpan sebagai rahasia yang tidak perlu diketahui orang banyak.
Menurut Utrecht alasan satu-satunya pembentuk undang-undang untuk menetapkan suatu delik aduan adalah pertimbangan bahwa dalam beberapa hal tertentu pentingnya bagi yang dirugikan supaya perkaranya tidak dituntut adalah lebih besar dari pada pentingnya bagi negara supaya perkara itu dituntut(18). Konsekuensi yuridis dari penentuan tersebut adalah aparat penegak hukum tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap pelaku, meskipun mereka mengetahui bahwa tindak pidana telah terjadi, jika korban dari tindak pidana tersebut melakukan pengaduan.

3. Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Membicarakan masalah kekerasan dalam rumah tangga berarti mengingatkan kita pada gambaran dan fenomena istri yang teraniaya atau terlantar karena tindakan suami yang sewenang-wenang. Pada prinsipnya kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan suatu fenomena pelanggaran hak asasi manusia, sehingga masalah ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi, khususnya terhadap perempuan. Sebelum menguraikan pengertian kekerasan dalam rumah tangga, terlebih dahulu dijelaskan beberapa definisi tentang kekerasan. Kata “kekerasan” bukanlah sesuatu yang asing maupun hal baru. Sejarah peradaban manusia sendiri tidak pernah lepas dari kekerasan, seperti yang dilihat dan dirasakan baik dimasa lalu maupun masa sekarang. Kata “kekerasan” merupakan terjemahan dari bahasa latin yaitu violentia, yang berarti kekerasan; keganasan; kehebatan; kesengitan; kebengisan; kedahsyatan; kegarangan; aniaya; perkosaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti “kekerasan” adalah :
1. Perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain, atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain,
2. Paksaan(19).

19 W. J. S Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, edisi 3 Jakarta. 2002.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer, kekerasan ialah perihal atau sifat keras, paksaan, perbuatan yang menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sedangkan Kamus Webster mendefinisikan kekerasan sebagai penggunaan kekuatan fisik untuk melukai atau menganiaya, perlakuan atau prosedur yang kasar serta keras. Dilukai oleh atau terluka dikarenakan penyimpangan, pelanggaran atau perkataan tidak senonoh atau kejam. Sesuatu yang kuat, bergejolak atau hebat dan cenderung menghancurkan atau memaksa. Perasaan atau ekspresi yang berapi-api, juga termasuk hal-hal yang ditimbulkan dari aksi atau perasaan tersebut suatu bentrokan atau kerusuhan.
Menurut KUHP dalam Pasal 89 disebutkan bahwa “yang disamakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah)”. Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan melakukan kekerasan menurut pasal ini ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya. Pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, umpamanya memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat, sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Sedangkan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikit pun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya. Perlu dicatat disini bahwa mengancam orang dengan akan membuat itu pingsan atau tidak berdaya itu tidak boleh disamakan dengan mengancam dengan kekerasan, sebab dalam pasal ini hanya mengatakan tentang melakukan kekerasan, bukan membicarakan tentang kekerasan atau ancaman kekerasan.
Untuk lebih jelasnya, pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai berikut :
a. Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bab I Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
b. Menurut Pendapat Para Sarjana
Menurut Nettler, bahwa kejahatan kekerasan (violent crime) adalah suatu peristiwa seseorang dengan sengaja melukai fisik atau mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain, baik dalam bentuk penganiayaan, perampokan, perkosaan, pembunuhan maupun intimidasi lainnya.
Salah seorang pakar kriminologi Soerdjono Soekanto mendefinisikan kejahatan kekerasan (violence) yaitu : “istilah yang dipergunakan bagi terjadinya cedera mental atau fisik, yang merupakan bagian dari proses kekerasan yang kadang-kadang diperbolehkan, sehingga jarang disebut sebagai kekerasan“. Masyarakat biasanya membuat kategori-kategori tertentu mengenai tingkah laku yang dianggap keras dan tidak semakin sedikit terjadinya kekerasan dalam suatu masyarakat, semakin besar kekhawatiran yang ada bila itu terjadi(20).
20 Soerjono Soekanto dan Pudji Santoso, Kamus Kriminologi, Bhalia Indonesia, Jakarta, 1985, hal 104.
Lain halnya defenisi kejahatan kekerasan yang dikemukakan oleh Harkristuti Harkrisnowa, bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah setiap kekerasan yang diarahkan kepada perempuan hanya karena mereka perempuan(21). Sedangkan menurut Rumusan Konferensi Perempuan Sedunia TV di Beijing 1995, istilah kekerasan terhadap perempuan (violence against women) diartikan sebagai kekerasan yang dilakukan berdasarkan gender (gender-based violence). Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh beberapa pakar diatas, menunjukkan bahwa kejahatan kekerasan dalam rumah tangga berhubungan dengan ibu rumah tangga atau isteri sebagai korban, yang harus mengikuti kehendak dan kemauan suami secara sepihak. Dalam Literatur Barat pada umumnya istilah kekerasan dalam rumah tangga dipergunakan secara bervariasi, misalnya domestic violence, family violence, wife abuse, marital violence, namun pada intinya menyamakan bahwa tindak kekerasan selalu dialami oleh perempuan sebagai korban, seperti tindakan pemukulan, menampar, menyiksa, memnganiaya, ataupun pelemparan benda-benda kepada korban. Istilah kekerasan dalam rumah tangga ini pada bentuk kekerasan yang berhubungan antara suami dan istri yang salah satu diantaranya bisa menjadi pelaku atau korban (istri, anak maupun pasangan).
21 Harkristuti Harkrisnowa, Wajah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, Makalah pada Semiloka Nasional Mengenai Kemitraan Pemerintah dan LSM dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan, diselenggarakan Menperta, beberapa LSM dan Organisasi Internasional di Jakata, 26-27 Januari 1999.
Dari semua pendapat para sarjana tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang terhadap orang lain, yang berakibat suatu penderitaan secara fisik, seksual maupun psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, penekanan secara ekonomis, yang terjadi dalam lingkup rumah tangga atau personal.

4. Sistem Peradilan Pidana
Secara sederhana sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dapat dipahami sebagai suatu usaha untuk memahami serta menjawab pertanyaan, apa tugas hukum pidana di masyarakat dan bukan sekedar bagaimana hukum pidana didalam undang-undang dan bagaimana hakim menerapkannya(22).
22 Pertus Irwan dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, 1995, hal 54.
23 Muladi, Kapita Selekta Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang, 1995, hal 13-14.
Menurut Muladi, sistem peradilan pidana sesuai dengan makna dan ruang lingkup sistem dapat bersifat phisik dalam arti sinkronisasi stuktural (structural syncronization), dapat pula bersifat substansial (substancial syncronization) dan dapat pula bersifat kultural (cultural syncronization). Dalam hal sinkronisasi struktural keserempakan dan keselarasan dituntut dalam mekanisme administrasi peradilan pidana dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum. Dalam hal sinkronisasi substansial, maka keserempakan ini mengandung makna baik vertical maupun horizontal dalam kaitannya dengan hukum positif yang berlaku. Sedang sinkronisasi kultural mengandung usaha untuk selalu serempak dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana(23).
Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah bahwa sistem ini mulai bekerja pada saat adanya laporan kejahatan dari masyarakat (delik aduan), maupun pada saat-saat adanya perbuatan yang menyimpang dari kacamata hukum pidana Indonesia yang mana atas perbuatan tersebut pemerintah melalui Jaksa Penuntut Umum berkewajiban untuk menuntutnya melalui proses peradilan pidana. Sistem peradilan pidana harus dilihat sebagai “the network of courts and tribunals which deal with criminal law and its enforcement” (suatu jaringan proses peradilan dan persidangan yang saling mendukung dalam hukum pidana dan penegakannya) (24).
24 Ibid, hal 15.
25 Ibid, hal 81-86.
Pemahaman pengertian sistem dalam hal ini harus dilihat dalam konteks baik sebagai physical system, dalam arti seperangkat elemen yang terpadu bekerja untuk mencapai suatu tujuan, maupun sebagai abstract system, dalam arti gagasan-gagasan yang merupakan susunan yang teratur yang satu sama lain dalam ketergantungan(25). Sebagai suatu jaringan (network) peradilan, sistem peradilan pidana menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaannya. Peranan perundang-undangan pidana dalam sistem peradilan pidana, adalah sangat penting. Perundang-undangan tersebut memberikan kekuasaan pada pengambilan kebijakan dan memberikan kerangka hukum untuk memformulasikan kebijakan dan penjatuhan pidana. Hal ini merupakan bagian dari politik hukum, yang pada hakekatnya berfungsi dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu :
1. Politik tentang pembentukan hukum;
2. Politik tentang penegakan hukum;
3. Politik tentang pelaksanaan kewenangan

Secara operasional, perundang-undangan pidana mempunyai kedudukan strategis terhadap sistem peradilan pidana, dimana perundang-undangan tersebut telah memberikan defenisi tentang perbuatan-perbuatan apa yang dirumuskan sebagai suatu tindak pidana, serta memberikan batasan tentang pidana yang dapat diterapkan untuk setiap kejahatan. Dengan kata lain, perundang-undangan pidana menciptakan “legislated environment” (lingkungan perundang-undangan) yang mengatur segala prosedur dan tata cara yang harus dipatuhi didalam sistem peradilan pidana.
Ada beberapa sub sistem yang tergantung didalam sistem peradilan pidana, yang masing-masing sub sistem tersebut mempunyai tujuan yang tersendiri pula. Namun demikian, pada dasarnya tujuan akhir pada masing-masing sub sistem tersebut adalah sama yaitu “penanggulangan Kejahatan”. Untuk mencapai tujuan yang sama inilah mangharuskan sub-sub sistem ini untuk saling koordinasi dan bekerja sama didalam proses kerjanya. Suatu sub sistem harus memperhitungkan sub sistem yang lainnya didalam proses peradilan.
Sistem peradilan pidana mengandung gerak sistematis dari masing-masing sub sistem yang mendukungnya, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan (totalitas) berusaha mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output) yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana. Keterpaduan garis sistematis sub-sub sistem peradilan pidana dalam proses penegakkan hukum, tentunya sangat diharapkan dalam pelaksanaannya. Oleh karenanya, salah satu indicator keterpaduan sistem peradilan pidana ini adalah “sinkronisasi” pelaksanaan penegakan hukum guna mencapai tujuan penanggulangan kejahatan didalam masyarakat. Keterpaduan dalam sistem peradilan pidana, diharapkan akan mampu menanggulangi kejahatan. Apabila terjadi suatu kejahatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat tersebut kedalam salah satu sub sistem dari sistem peradilan pidana, maka belum tentu ia akan menjalani semua sub sistem. Hal ini wajar adanya, sebab dianutnya asas praduga tak bersalah atau asas presumption of innocence sebagaimana yang terkandung dalam KUHAP. Asas
Universitas Sumatera Utara 34
praduga tak bersalah ini membuka peluang bagi anggota masyarakat yang diduga melakukan kesalahan tersebut untuk keluar dari sub sistem yang tergabung dalam sistem peradilan pidana. Adapun peluang untuk keluar dari sub sistem tersebut, dapat saja terjadi seperti pada skema berikut ini :
F. Metode Penelitian

Metode penelitian merupakan cara untuk mencapai suatu tujuan. Sehubungan dengan itu, dalam penerapannya ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian

Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dan sinkronisasi hukum dengan cara meneliti aturan, norma-norma hukum(27). Norma-norma hukum itu yang berkaitan dengan pencabutan delik aduan kekerasan dalam rumah tangga dan akibat hukumnya bagi peradilan pidana.
27 Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal 118-132

2. Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di Kepolisian Resot (Polres) Deli Serdang khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

3. Sumber Data
Dalam penulisan skripsi ini sumber data yang digunakan adalah sebagai berikut :

a. Data Primer

Data Primer yaitu data-data yang diperoleh langsung dari sumber pertama, seperti wawancara, questioner/angket, pengamatan (observasi) baik secara partisipatif maupun non partisipatif. Data-data dalam skripsi ini diperoleh melalui teknik wawancara dengan pihak Polres Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
b. Data Sekunder

Data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dari sumber kedua antara lain mencakup dokumen-dokemen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian dan sebagainya.Data sekunder dibagi atas beberapa bahan hukum, yaitu :
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, seperti data dalam penulisan skripsi ini diantaranya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan topik permasalahan yang dibahas.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-ndang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat pakar. bahan-bahan yang dipakai dalam skripsi ini adalah mengenai masalah penghapusan kekerasan dalam rumah tangga seperti makalah, seminar, jurnal hukum, majalah, koran, karya tulis ilmiah.

c. Bahan Hukum Tertier
Bahan hukum tertier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia. 4. Metode Pengumpulan Data
Adapun metode pengumpulan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini yaitu dilakukan dengan jalan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yang merupakan cara untuk memperoleh data-data teoritis yang relevan melalui literature seperti undang-undang, buku, majalah ilmiah, laporan-laporan penelitian dan koran-koran (media massa) yang berhubungan dengan masalah yang dibahas(28)dan Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu cara untuk memperoleh data langsung ke objek penelitian. Dalam hal ini berupa hasil wawancara dengan pihak Polres Deli Serdang, Kejari Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan berkas perkara diperoleh di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
28 Ibid., hal 68-70.

G. Sistematika Penulisan
Sitematika penyusunan skripsi ini tertuang dalam lima (5) bagian yang tersusun dalam bab-bab, yang mana satu sama lain saling berkaitan, dan di setiap bab terdiri dari sub-sub bab. Agar dapat memberikan gambaran mengenai skripsi ini nantinya, maka penulis akan memberikan gambaran secara garis besar sebagai berikut:
Bab I : Bab ini merupakan bab pendahuluan yang sisnya antara lain memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan yang terdiri dari pengertian delik aduan, jenis-jenis delik aduan, pengertian kekerasan dalam rumah tangga, sistem peradilan, metode penulisan, sistematika penulisan.
Bab II : Dalam bab ini diuraikan mengenai hubungan antara KUHP dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bagian-bagian yang diuraikan, yaitu : ketentuan umum KUHP dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembuktian delik kekerasan dalam rumah tangga.
Bab III : Dalam bab ini diuraikan mengenai pencabutan delik aduan kekerasan dalam rumah tangga dan akibatnya dalam peradilan pidana. Bagian-bagian yang diuraikan, yaitu : pihak-pihak yang berhak mengadukan dan mencabut dalik aduan kekerasan dalam rumah tangga dimana hal tersebut terbagi atas pihak yang berhak mengadukan delik aduan kekerasan dalam rumah tangga dan pihak yang berhak mencabut delik aduan kekerasan dalam rumah tangga, bentuk / format pencabutan delik aduan kekerasan dalam rumah tangga, akibat pencabutan delik aduan kekerasan dalam rumah tangga dalam peradilan pidana.
Bab IV : Dalam bab ini diulas mengenai kasus dan analisa kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. Reg. : 1276/Pid.B/2007?PN.LP
Bab V : Bab ini merupakan bab terakhir, yaitu sebagai penutup yang berisi kesimpulan dan saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar