- Sahara Barat menjadi koloni Spanyol pada tahun 1884 dengan nama Sahara Spanyol.
- Sahara Barat didiami oleh penduduk asli Sahrawi dan penduduk nomaden yang berasal dari negara di sekitar wilayah Sahara Barat.
- Sahara Barat kaya akan SDA berupa fosfat, seperti hal nya Maroko yang menguasai 35% produksi fosfat di dunia.
• Maroko dan Mauritania meng-klaim daerah Sahara Barat atas dasar “ikatan sejarah”.
• PBB merespon klaim dari kedua negara ini dan meminta pendapat dari Mahkamah Internasional.
• Gerilyawan Polisario (penduduk asli Sahrawi) menentang klaim Maroko.
• ICJ mengeluarkan Advisory Opinion-nya pada tanggal 16 Oktober 1975.
• Maroko menolak Advisory Opinion yang dikeluarkan oleh ICJ dan melakukan Green March, sebagai aksi protes.
• Green March adalah gerakan 300.000 petani yang tidak bersenjata dari Maroko memasuki wilayah Sahara Barat.
• Gerilyawan Polisario menerima opini ICJ.
• Terbentuk pembicaraan Tripartite antara tiga negara yakni, Spanyol, Maroko, dan Mauritania dengan membuat persetujuan atas pembagian wilayah Sahara Barat dengan komposisi Maroko 2/3 wilayah, Mauritania 1/3 wilayah, dan Spanyol 35% atas sumber daya alam fosfat dan sisanya diberikan kepada Maroko.
• Tahun 1976 Spanyol mencabut penguasaannya atas Sahara Barat digantikan oleh Maroko dan Mauritania sesuai dengan perjanjian Tripartite.
• Pada tahun yang sama, Polisario memproklamasikan negara Sahrawi Arab Democratic Republik (SADR).
• SADR telah mengakui sebagai Uni Afrika dan telah diakui oleh lebih dari 70 negara; walaupun tidak termasuk AS dan Inggris.
• Tahun 1979, Mauritania mencabut klaim dan meninggalkan wilayah Sahara Barat, dan sejak itu Maroko menguasai seluruh wilayah Sahara Barat dengan Polisario tetap melakukan perlawanan secara gerilya sampai akhirnya keluarnya Settlement plan pada tahun 1991 yang disetujui oleh kedua belah pihak (Maroko dan Polisario).
• Settlement Plan tersebut berisi tentang gencatan senjata antara Maroko dan Polisario serta perencanaan pelaksanaan referendum di Sahara Barat.
• PBB membentuk Mission des Nations unies pour l'Organisation d'un Référendum au Sahara Occidental (MINURSO).
• Maroko menginginkan Penduduk Nomaden (yang berasal dari Maroko) diikutsertakan dalam referendum (hal ini bertentangan dengan advisory opinion dari ICJ).
• Proses referendum tertunda karena pegawai-pegawai MINURSO mengundurkan diri.
• Sebagai kelanjutan dari Settlement Plan, diadakan Houston Agreement.
• Tahun 2000 utusan khusus PBB yang bernama James Baker mengajukan Baker Plan I yang tidak diterima oleh keduanya. Kemudian diajukan Baker Plan II yang diterima oleh Polisario tetapi tidak diterima oleh Maroko.
Inti dari Baker Plan II itu adalah pelaksanaan referendum di wilayah Sahara Barat dengan 4 opsi, yaitu:
1. Merdeka.
2. Bersatu dengan Maroko.
3. Self- Government.
4. Menjadi daerah otonom Maroko.
• Pada bulan Juli 2003, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 1495 yang mencantumkan dukungan terhadap Baker Plan II.
• Sesuai dengan Baker Plan II wilayah Western Sahara sampai saat ini diatur oleh Badan Otonomi Sahara Barat di dalam kedaulatan Kerajaan Maroko sampai lima tahun ke depan, terhitung sejak dikeluarkannya Baker Plan II.
II. PERUMUSAN MASALAH
Permasalahan timbul saat Majelis Umum PBB meminta advisory
opinion kepada ICJ menyangkut dua pertanyaan, yakni :
1. Apakah
Sahara Barat saat dijajah oleh Spanyol, wilayahnya tidak dimiliki oleh siapapun
(terra nullius)?
(Apabila jawaban dari pertanyaan pertama ini negatif..)
2. Apa
pertalian hukum antara wilayah ini dengan Kerajaan Maroko dan Mauritania?
Atas dua pertanyaan ini, Majelis Umum PBB meminta
Advisory Opinion kepada ICJ.
III. ADVISORY OPINION ICJ
Inti dari Advisory Opinion ICJ adalah :
“…that the materials
and information presented to it do not establish any tie of territorial
sovereignity between the territory of Western Sahara and he Kingdom of Morocco
or The Mauritanian entity. Thus the court has not found legal ties of such a
nature as might affect the application of resolution 1514 (XV) in the
decolonization of Western Sahara and, in particular of the principle of
self-determination through the free and genuine expression of the will of the
peoples of the territory”.
IV. PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN
Pentingnya dua pertanyaan yang disebutkan dalam Bab II,
bergantung pada fakta bahwa :
1. Maroko
dan Mauritania sama-sama mendasarkan klaim mereka atas Sahara Barat pada
“ikatan sejarah” yang ada pada saat penjajahan.
2. Tidak
ada yang menentang fakta bahwa pada saat penjajahan Sahara Barat tidak
berstatus terra nullius.
•
Sahara Barat tidak berstatus
terra nullius karena sebelum dijajah oleh Spanyol, penduduk daerah tsb adalah
penduduk asli (sahrawi) dan penduduk nomaden.
•
Maroko menganggap bahwa
adanya “ikatan sejarah” antara Sahara Barat dan Maroko adalah karena adanya
penduduk nomaden di Sahara Barat yang berasal dari Maroko.
Dalam Advisory Opinion-nya, ICJ menolak klaim Maroko tsb
di atas karena:
1. Antara
penduduk nomaden (yang berasal dari Maroko) dengan wilayah Sahara Barat tidak
ada pertalian hukum, melainkan pertalian kesetiaan, sehingga daerah yang
didiami oleh penduduk nomaden tsb tidak bisa dianggap bagian dari Maroko
berdasarkan ikatan sejarah.
2. Pertalian
hukum dari kedaulatan teritorial terhadap rakyat atau tanah harus dibedakan
dari pertalian kesetiaan, dalam hal orang-orang, dan yang semata-mata hak
kebiasaan berkaitan dengan tanah.
3. Berdasarkan
Advisory Opinion, penduduk nomaden tidak mempunyai hak self determination
sehingga tidak mempunyai hak pilih dalam referendum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar