NAMA : SENDI NUGRAHA
NPM : 110110090144
M. K : HUKUM PAJAK
ANALISA
TERHADAP APBN 2010
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp948,1
triliun. Target tersebut meningkat sebesar Rp78,2 triliun atau 9,0 persen apabila
dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp870,0 triliun. Dari
jumlah tersebut, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp742,7 triliun
atau 103,8 persen dari total penerimaan dalam negeri,sedangkan PNBP
diperkirakan mencapai Rp205,4 triliun atau 21,7 persen dari total penerimaan
dalam negeri.
Penerimaan Perpajakan
Kebijakan Umum Perpajakan
Pokok-pokok kebijakan umum perpajakan dalam tahun 2010 merupakan
kelanjutan dari kebijakan umum perpajakan tahun-tahun sebelumnya. Secara garis besar,
kebijakan umum perpajakan tahun 2010 mencakup program ekstensifikasi
perpajakan, program intensifikasi perpajakan, dan program kegiatan pasca sunset
policy.
Program kebijakan ekstensifikasi dalam tahun 2010 dilaksanakan
melalui dua kegiatan utama yaitu pengenaan pajak atas surplus Bank Indonesia
dan penambahan subyek pajak orang pribadi. Pengenaan pajak atas surplus Bank
Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Sementara itu, penambahan wajib pajak akan terus dilakukan melalui tiga
pendekatan utama. Pertama, pendekatan berbasis pemberi kerja dan bendahara
Pemerintah dengan sasaran karyawan yang meliputi pemegang saham atau pemilik
perusahaan, komisaris, direksi, staf, pekerja serta Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara. Kedua, pendekatan berbasis properti dengan sasaran orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat
perdagangan dan/atau pertokoan, dan perumahan. Ketiga, pendekatan berbasis
profesi dengan sasaran dokter, artis, pengacara, notaris, akuntan, dan profesi
lainnya.
Program intensifikasi atau penggalian potensi perpajakan dari
wajib pajak yang telah terdaftar
dilaksanakan melalui;
(1) kegiatan mapping dan benchmarking;
(2) pemantapan profil seluruh wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Madya;
(3) pemantapan profil seluruh wajib pajak KPP Large Tax
Office (LTO) dan Khusus;
(4) pemantapan profil 500 wajib pajak KPP Pratama;
(5) pembuatan profil high rise building;
(6) pengawasan intensif dari PPh Pasal 25 Retailer; dan
(7) pengawasan intensif wajib pajak orang pribadi potensial.
Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan suatu metode penggalian
potensi dan pengawasan penerimaan pajakyang terstruktur, sistematis, terukur,
dan saling terkait yang telah ikembangkan sejak tahun 2007. Sedangkan kegiatan
pasca program sunset policy akan dititikberatkan pada 2 kegiatan utama, yaitu
law enforcement dan pembinaan kepada wajib pajak. Kegiatan law enforcement
dilakukan melalui penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan. Kegiatan pembinaan dititikberatkan
pada pembangunan komunikasi kepada setiap wajib pajak yang dilaksanakan melalui
pendidikan perpajakan (tax education), menjaga hubungan dengan wajib
pajak (maintenance), dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Di samping ketiga program tersebut, Pemerintah akan terus
berupaya untuk menyelesaikan pembahasan amendemen Undang-undang PPN dan PPnBM
dengan DPR-RI. Tujuan amendemen undang-undang tersebut antara lain untuk ;
(1) memberikan kepastian hukum
(2) menyederhanakan sistem PPN
(3) mengefisiensikan biaya administrasi
(4) meningkatkan kepatuhan wajib pajak
(5) mengamankan penerimaan pajak.
Di bidang kepabeanan, optimalisasi penerimaan dilakukan antara
lain melalui peningkatan manajemen tagihan/piutang yang ditujukan untuk
mengukur tingkat kolektibilitas tagihan/ piutang. Upaya tersebut dilakukan
melalui penerbitan surat paksa, surat sita dan pelaksanaan pelelangan.
Selanjutnya, untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, Pemerintah
akan terus melanjutkan program reformasi melalui pembentukan Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean dan pengembangan National
Single Windows (NSW). Di samping kedua program tersebut, Pemerintah juga akan
melakukan program intensifikasi melalui peningkatan akurasi penelitian nilai
pabean dan klasifikasi, peningkatan efektivitas pemeriksaan fisik barang, dan
optimalisasi sarana operasi seperti kapal patroli dan mesin sinar X dan sinar
gamma.
Di bidang cukai, optimalisasi penerimaan dilakukan melalui
(1) peningkatan tarif cukai hasil tembakau minimal 5-10 persen
(2) perubahan ketentuan mengenai perijinan
(3) penyederhaan golongan pengusaha dan tarif cukai
(4) peningkatan tarif cukai minuman mengandung ethyl alcohol (MMEA).
Untuk menjamin kepastian penerimaan cukai, pemerintah akan
melakukan peningkatan pengawasan antara lain melalui
(1) peningkatan operasi pasar
(2) pemeriksaan lokasi pabrik
(3) peningkatan security features pita cukai
(4) peningkatan pengawasan peredaran MMEA impor.
Sedangkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
Pemerintah akan melanjutkan program reformasi dengan menerapkan KPPBC
Madya Cukai, otomatisasi pelayanan dan pembayaran di bidang cukai, serta
pembentukan unit layanan infomasi dan kepatuhan internal. Selanjutnya,
untuk menjamin penegakan hukum (law enforcement) di bidang kepabeanan
dan cukai, Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan audit. Peningkatan
pengawasan dilakukan antara lain dengan ;
(1) mengembangkan manajemen risiko kepabeanan dan cukai
(2) membangun sistem dokumentasi pelanggaran kepabeanan dan
cukai
(3) melakukan pemberantasan penyelundupan fisik dan pelanggaran
administrasi
(4) melaksanakan pemberantasan penggunaan pita cukai palsu
(5) melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan fasilitas
kepabeanan dan cukai.
Sedangkan peningkatan audit dilakukan antara lain melalui;
(1) pembuatan dokumentasi sistem informasi perencanaan audit
(2) penyusunan database profil dan obyek audit
(3) monitoring pelaksanaan audit
(4)
penyempurnaan aplikasi audit.
A. Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai
Rp742,7 triliun. Target tersebut lebih tinggi Rp90,8 triliun atau 13,9 persen
dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp651,9 triliun. Secara
umum, terdapat 3 (tiga) faktor utama yang memengaruhi peningkatan penerimaan
perpajakan yaitu;
(1) relatif membaiknya kondisi perekonomian nasional yang
tercermin dari lebih tingginya pertumbuhan ekonomi 2010
(2) dilanjutkannya program reformasi perpajakan
(3) semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan
kewajiban perpajakan.
1.
. Pajak
Penghasilan (PPh)
Sejalan dengan perkiraan membaiknya kondisi perekonomian
nasional, penerimaan PPh dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp351,0 triliun,
naik Rp10,7 triliun apabila dibandingkan dengan penerimaan PPh dalam APBN-P
tahun 2009 yang mencapai Rp340,2 triliun.
·
PPh Migas
Dalam tahun 2010, penerimaan PPh migas ditargetkan mencapai
Rp47,0 triliun, turun
sebesar Rp2,0 triliun atau 4,1 persen apabila dibandingkan
dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp49,0 triliun. Penurunan tersebut lebih
disebabkan oleh menguatnya perkiraan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
Serikat di tahun 2010.
·
PPh Nonmigas
PPh nonmigas dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp303,9
triliun. Target tersebut lebih tinggi Rp12,8 triliun atau 4,4 persen apabila
dibandingkan dengan penerimaan PPh nonmigas dalam APBN-P tahun 2009 yang
mencapai Rp291,2 triliun. Lebih tingginya penerimaan tersebut antara lain
dipengaruhi oleh;
(1) peningkatan
kepatuhan wajib pajak
(2) peningkatan law enforcement
(3) perluasan basis pajak
(4) pelaksanaan
program intensifikasi perpajakan melalui kegiatan mapping,profiling, dan
benchmarking
(5) berhasilnya program sunset
policy dalam tahun 2009.
·
PPh
Nonmigas Sektoral
Penerimaan PPh nonmigas sektoral dalam tahun 2010 ditargetkan
mencapai Rp289,4 triliun.Target tersebut meningkat Rp2,4 triliun atau 0,8
persen jika dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai
Rp287 triliun. Target tersebut belum termasuk penerimaan PPh nonmigas dalam
bentuk valuta asing dan belum memperhitungkan angka restitusi. Dalam tahun
2010, sektor keuangan, real estate, dan jasa perusahaan diperkirakan menjadi
kontributor utama dalam penerimaan PPh nonmigas, yaitu mencapai Rp73,5 triliun
atau 25,4 persen dari total PPh nonmigas sektoral. Target tersebut menurun
Rp21,3 triliun atau 22,5 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi
tahun 2009 yang mencapai Rp94,8 triliun. Sektor industri pengolahan
diperkirakan menjadi kontributor kedua dengan sumbangan mencapai Rp70,1 triliun
atau 24,2 persen dari total PPh nonmigas sektoral. Apabila dibandingkan dengan
perkiraan realisasi tahun 2009 sebesar Rp64,0 triliun, target tersebut
meningkat Rp6,1 triliun atau 9,6 persen. Sementara itu, sebagai kontributor
ketiga, sektor perdagangan, hotel, dan restoran diperkirakan menyumbang sebesar
Rp38,5 triliun atau 13,3 persen dari total PPh nonmigas sektoral. Target tersebut
meningkat Rp5,9 triliun atau 18,0 persen jika dibandingkan dengan perkiraan
realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp32,6triliun.
2.
PPN
dan PPnBM
Penerimaan PPN dan PPnBM dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai
Rp269,5 triliun, lebih tinggi Rp66,5 triliun atau 32,7 persen apabila
dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp203,1 triliun. Target
tersebut telah memperhitungkan potential loss dari diterapkannya
amendemen Undang-undang PPN. Namun demikian, perbaikan administrasi perpajakan,
peningkatan kepatuhan wajib pajak, dilanjutkannya reformasi perpajakan serta
meningkatnya konsumsi dalam negeri diharapkan dapat mengurangi potential
loss tersebut.
·
PPN Dalam
Negeri Sektoral
Penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN) sektoral dalam tahun 2010 ditargetkan
mencapai Rp158,5 triliun. Apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun
2009 yang mencapai Rp123,9 triliun, penerimaan PPN DN sektoral tersebut
meningkat sebesar Rp34,6 triliun atau 27,9 persen. Sebagaimana tahun
sebelumnya, sektor industri pengolahan diperkirakan menjadi kontributor utama
dalam penerimaan PPN DN sektoral tahun 2010, yaitu mencapai Rp44,6 triliun,
meningkat Rp7,2 triliun atau 19,3 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan
realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp37,4 triliun. Sektor pertambangan migas diperkirakan
menjadi kontributor kedua dengan jumlah peneriman PPN mencapai Rp37,6 triliun,
meningkat Rp15,1 triliun atau 67,1 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan
realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp22,5 triliun. Sementara itu, sektor
perdagangan, hotel, dan restoran diperkirakan menjadi kontributor ketiga dengan
sumbangan mencapai Rp26,2 triliun, meningkat Rp4,3 triliun atau 19,6 persen
apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp21,9
triliun.
·
PPN Impor
Seiring dengan perkiraan membaiknya kondisi perekonomian
nasional, meningkatnya
konsumsi dalam negeri, penerapan kebijakan di bidang perpajakan,
penerapan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai, maka penerimaan PPN impor
dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp104,3 triliun. Target tersebut lebih
tinggi Rp49,0 triliun atau 88,6 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan
realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp55,3 triliun. Secara sektoral, sektor
industri pengolahan, sektor pertambangan migas, serta sektor perdagangan, hotel,
dan restoran merupakan tiga sektor utama penyumbang peningkatan PPN impor tersebut.
Sumbangan sektor industri pengolahan diperkirakan mencapai Rp43,9
triliun,meningkat Rp18,8 triliun atau 74,9 persen apabila dibandingkan dengan
perkiraan realisasi 2009 yang mencapai Rp25,1 triliun. Sektor pertambangan
migas diperkirakan mencapai Rp24,4 triliun, meningkat Rp13,9 triliun atau 163,5
persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai
Rp8,5 triliun. Sedangkan sektor perdagangan, hotel, dan restoran diperkirakan
menyumbang Rp29,4 triliun, meningkat sebesar 12,2 triliun atau 70,9 persen
apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp17,2
triliun.
3.
PBB
dan BPHTB
Penerimaan PBB dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp26,5
triliun. Target tersebut lebih tinggi Rp2,6 triliun atau 11,1 persen apabila
dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp23,9 triliun. Peningkatan
tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya NJOP atas tanah dan bangunan
serta meningkatnya kegiatan usaha hulu migas. Secara lebih rinci, penerimaan
PBB tahun 2010 terdiri dari PBB pedesaan Rp1,0 triliun, PBB perkotaan Rp7,4
triliun, PBB perkebunan Rp0,8 triliun, PBB kehutanan Rp0,3 triliun, PBB
pertambangan migas Rp16,7 triliun, dan PBB pertambangan umum Rp0,3 triliun. Sementara
itu, penerimaan BPHTB tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp7,4 triliun. Jumlah tersebut
meningkat Rp0,4 triliun atau 5,9 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P
tahun 2009 yang mencapai Rp7,0 triliun.
4.
Cukai
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, kebijakan harga
jual eceran, dan peningkatan tarif cukai sebesar 5,0 - 10,0 persen, maka
penerimaan cukai dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp57,3 triliun. Jika
dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp54,5 triliun, maka target
tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp2,7 triliun atau meningkat 5,0 persen.
5.
Pajak
Lainnya
Penerimaan pajak lainnya dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai
Rp3,8 triliun. Apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang
mencapai Rp3,3 triliun, maka terjadi peningkatan sebesar Rp0,6 triliun atau
meningkat 18,5 persen. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya transaksi yang menggunakan materai.
6.
Bea Masuk
Penerimaan bea masuk tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp19,6
triliun. Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi
dalam negeri, nilai tukar rupiah, tarif efektif rata-rata, nilai devisa bayar,
dan bertambahnya komitmen kerjasama perdagangan internasional melalui skim Free
Trade Area (FTA). Apabila dibandingkan dengan bea masuk dalam APBN-P tahun
2009 yang mencapai Rp18,6 triliun, maka perkiraan penerimaan bea masuk tahun
2010 meningkat sebesar Rp0,9 triliun atau 5,1 persen. Target bea masuk sebesar
Rp19,6 triliun tersebut sudah termasuk pemberian fasilitas pembayaran bea masuk
ditanggung pemerintah (BM-DTP) sebesar Rp3,0 trliun.
7.
Bea
Keluar
Penerimaan bea keluar dalam tahun 2010 akan sangat dipengaruhi
oleh hasil perdagangan Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Oleh
karena itu, kebijakan pemerintah atas tataniaga CPO baik berupa tarif, harga
patokan ekspor (HPE), asumsi nilai tukar rupiah maupun volume ekspor CPO dan
produk turunannya akan sangat memengaruhi target penerimaan bea keluar. Dengan
mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, maka penerimaan bea keluar dalam tahun
2010 ditargetkan mencapai Rp7,6 triliun. Target tersebut meningkat Rp6,2
triliun atau 445,4 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang hanya
mencapai Rp1,4 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar