Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

ANALISA TERHADAP APBN 2010


NAMA            : SENDI NUGRAHA
NPM               : 110110090144
M. K                : HUKUM PAJAK

ANALISA TERHADAP APBN 2010
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp948,1 triliun. Target tersebut meningkat sebesar Rp78,2 triliun atau 9,0 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp870,0 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp742,7 triliun atau 103,8 persen dari total penerimaan dalam negeri,sedangkan PNBP diperkirakan mencapai Rp205,4 triliun atau 21,7 persen dari total penerimaan dalam negeri.

Penerimaan Perpajakan

Kebijakan Umum Perpajakan
Pokok-pokok kebijakan umum perpajakan dalam tahun 2010 merupakan kelanjutan dari kebijakan umum perpajakan tahun-tahun sebelumnya. Secara garis besar, kebijakan umum perpajakan tahun 2010 mencakup program ekstensifikasi perpajakan, program intensifikasi perpajakan, dan program kegiatan pasca sunset policy.

Program kebijakan ekstensifikasi dalam tahun 2010 dilaksanakan melalui dua kegiatan utama yaitu pengenaan pajak atas surplus Bank Indonesia dan penambahan subyek pajak orang pribadi. Pengenaan pajak atas surplus Bank Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sementara itu, penambahan wajib pajak akan terus dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, pendekatan berbasis pemberi kerja dan bendahara Pemerintah dengan sasaran karyawan yang meliputi pemegang saham atau pemilik perusahaan, komisaris, direksi, staf, pekerja serta Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Kedua, pendekatan berbasis properti dengan sasaran orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan, dan perumahan. Ketiga, pendekatan berbasis profesi dengan sasaran dokter, artis, pengacara, notaris, akuntan, dan profesi lainnya.


Program intensifikasi atau penggalian potensi perpajakan dari wajib pajak yang telah terdaftar
dilaksanakan melalui;
(1) kegiatan mapping dan benchmarking;
(2) pemantapan profil seluruh wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya;
(3) pemantapan profil seluruh wajib pajak KPP Large Tax Office (LTO) dan Khusus;
(4) pemantapan profil 500 wajib pajak KPP Pratama;
(5) pembuatan profil high rise building;
(6) pengawasan intensif dari PPh Pasal 25 Retailer; dan
(7) pengawasan intensif wajib pajak orang pribadi potensial.

Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan suatu metode penggalian potensi dan pengawasan penerimaan pajakyang terstruktur, sistematis, terukur, dan saling terkait yang telah ikembangkan sejak tahun 2007. Sedangkan kegiatan pasca program sunset policy akan dititikberatkan pada 2 kegiatan utama, yaitu law enforcement dan pembinaan kepada wajib pajak. Kegiatan law enforcement dilakukan melalui penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan. Kegiatan pembinaan dititikberatkan pada pembangunan komunikasi kepada setiap wajib pajak yang dilaksanakan melalui pendidikan perpajakan (tax education), menjaga hubungan dengan wajib pajak (maintenance), dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Di samping ketiga program tersebut, Pemerintah akan terus berupaya untuk menyelesaikan pembahasan amendemen Undang-undang PPN dan PPnBM dengan DPR-RI. Tujuan amendemen undang-undang tersebut antara lain untuk ;
(1) memberikan kepastian hukum
(2) menyederhanakan sistem PPN
(3) mengefisiensikan biaya administrasi
(4) meningkatkan kepatuhan wajib pajak
(5) mengamankan penerimaan pajak.
Di bidang kepabeanan, optimalisasi penerimaan dilakukan antara lain melalui peningkatan manajemen tagihan/piutang yang ditujukan untuk mengukur tingkat kolektibilitas tagihan/ piutang. Upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan surat paksa, surat sita dan pelaksanaan pelelangan. Selanjutnya, untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, Pemerintah akan terus melanjutkan program reformasi melalui pembentukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean dan pengembangan National Single Windows (NSW). Di samping kedua program tersebut, Pemerintah juga akan melakukan program intensifikasi melalui peningkatan akurasi penelitian nilai pabean dan klasifikasi, peningkatan efektivitas pemeriksaan fisik barang, dan optimalisasi sarana operasi seperti kapal patroli dan mesin sinar X dan sinar gamma.

Di bidang cukai, optimalisasi penerimaan dilakukan melalui
(1) peningkatan tarif cukai hasil tembakau minimal 5-10 persen
(2) perubahan ketentuan mengenai perijinan
(3) penyederhaan golongan pengusaha dan tarif cukai
(4) peningkatan tarif cukai minuman mengandung ethyl alcohol (MMEA).

Untuk menjamin kepastian penerimaan cukai, pemerintah akan melakukan peningkatan pengawasan antara lain melalui
(1) peningkatan operasi pasar
(2) pemeriksaan lokasi pabrik
(3) peningkatan security features pita cukai
(4) peningkatan pengawasan peredaran MMEA impor.

Sedangkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah akan melanjutkan program reformasi dengan menerapkan KPPBC Madya Cukai, otomatisasi pelayanan dan pembayaran di bidang cukai, serta pembentukan unit layanan infomasi dan kepatuhan internal. Selanjutnya, untuk menjamin penegakan hukum (law enforcement) di bidang kepabeanan dan cukai, Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan audit. Peningkatan pengawasan dilakukan antara lain dengan ;

(1) mengembangkan manajemen risiko kepabeanan dan cukai
(2) membangun sistem dokumentasi pelanggaran kepabeanan dan cukai
(3) melakukan pemberantasan penyelundupan fisik dan pelanggaran administrasi
(4) melaksanakan pemberantasan penggunaan pita cukai palsu
(5) melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan dan cukai.

Sedangkan peningkatan audit dilakukan antara lain melalui;
(1) pembuatan dokumentasi sistem informasi perencanaan audit
(2) penyusunan database profil dan obyek audit
(3) monitoring pelaksanaan audit
(4) penyempurnaan aplikasi audit.

A. Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp742,7 triliun. Target tersebut lebih tinggi Rp90,8 triliun atau 13,9 persen dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp651,9 triliun. Secara umum, terdapat 3 (tiga) faktor utama yang memengaruhi peningkatan penerimaan perpajakan yaitu;
(1) relatif membaiknya kondisi perekonomian nasional yang tercermin dari lebih tingginya pertumbuhan ekonomi 2010
(2) dilanjutkannya program reformasi perpajakan
(3) semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

1.      . Pajak Penghasilan (PPh)
Sejalan dengan perkiraan membaiknya kondisi perekonomian nasional, penerimaan PPh dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp351,0 triliun, naik Rp10,7 triliun apabila dibandingkan dengan penerimaan PPh dalam APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp340,2 triliun.

·         PPh Migas
Dalam tahun 2010, penerimaan PPh migas ditargetkan mencapai Rp47,0 triliun, turun
sebesar Rp2,0 triliun atau 4,1 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp49,0 triliun. Penurunan tersebut lebih disebabkan oleh menguatnya perkiraan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di tahun 2010.
·         PPh Nonmigas
PPh nonmigas dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp303,9 triliun. Target tersebut lebih tinggi Rp12,8 triliun atau 4,4 persen apabila dibandingkan dengan penerimaan PPh nonmigas dalam APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp291,2 triliun. Lebih tingginya penerimaan tersebut antara lain dipengaruhi oleh;
(1) peningkatan kepatuhan wajib pajak
(2) peningkatan law enforcement
(3) perluasan basis pajak
(4) pelaksanaan program intensifikasi perpajakan melalui kegiatan mapping,profiling, dan benchmarking
(5) berhasilnya program sunset policy dalam tahun 2009.
·         PPh Nonmigas Sektoral
Penerimaan PPh nonmigas sektoral dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp289,4 triliun.Target tersebut meningkat Rp2,4 triliun atau 0,8 persen jika dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp287 triliun. Target tersebut belum termasuk penerimaan PPh nonmigas dalam bentuk valuta asing dan belum memperhitungkan angka restitusi. Dalam tahun 2010, sektor keuangan, real estate, dan jasa perusahaan diperkirakan menjadi kontributor utama dalam penerimaan PPh nonmigas, yaitu mencapai Rp73,5 triliun atau 25,4 persen dari total PPh nonmigas sektoral. Target tersebut menurun Rp21,3 triliun atau 22,5 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp94,8 triliun. Sektor industri pengolahan diperkirakan menjadi kontributor kedua dengan sumbangan mencapai Rp70,1 triliun atau 24,2 persen dari total PPh nonmigas sektoral. Apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 sebesar Rp64,0 triliun, target tersebut meningkat Rp6,1 triliun atau 9,6 persen. Sementara itu, sebagai kontributor ketiga, sektor perdagangan, hotel, dan restoran diperkirakan menyumbang sebesar Rp38,5 triliun atau 13,3 persen dari total PPh nonmigas sektoral. Target tersebut meningkat Rp5,9 triliun atau 18,0 persen jika dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp32,6triliun.


2.      PPN dan PPnBM
Penerimaan PPN dan PPnBM dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp269,5 triliun, lebih tinggi Rp66,5 triliun atau 32,7 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp203,1 triliun. Target tersebut telah memperhitungkan potential loss dari diterapkannya amendemen Undang-undang PPN. Namun demikian, perbaikan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dilanjutkannya reformasi perpajakan serta meningkatnya konsumsi dalam negeri diharapkan dapat mengurangi potential loss tersebut.

·         PPN Dalam Negeri Sektoral
Penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN) sektoral dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp158,5 triliun. Apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp123,9 triliun, penerimaan PPN DN sektoral tersebut meningkat sebesar Rp34,6 triliun atau 27,9 persen. Sebagaimana tahun sebelumnya, sektor industri pengolahan diperkirakan menjadi kontributor utama dalam penerimaan PPN DN sektoral tahun 2010, yaitu mencapai Rp44,6 triliun, meningkat Rp7,2 triliun atau 19,3 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp37,4 triliun. Sektor pertambangan migas diperkirakan menjadi kontributor kedua dengan jumlah peneriman PPN mencapai Rp37,6 triliun, meningkat Rp15,1 triliun atau 67,1 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp22,5 triliun. Sementara itu, sektor perdagangan, hotel, dan restoran diperkirakan menjadi kontributor ketiga dengan sumbangan mencapai Rp26,2 triliun, meningkat Rp4,3 triliun atau 19,6 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp21,9 triliun.

·         PPN Impor
Seiring dengan perkiraan membaiknya kondisi perekonomian nasional, meningkatnya
konsumsi dalam negeri, penerapan kebijakan di bidang perpajakan, penerapan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai, maka penerimaan PPN impor dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp104,3 triliun. Target tersebut lebih tinggi Rp49,0 triliun atau 88,6 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp55,3 triliun. Secara sektoral, sektor industri pengolahan, sektor pertambangan migas, serta sektor perdagangan, hotel, dan restoran merupakan tiga sektor utama penyumbang peningkatan PPN impor tersebut. Sumbangan sektor industri pengolahan diperkirakan mencapai Rp43,9 triliun,meningkat Rp18,8 triliun atau 74,9 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi 2009 yang mencapai Rp25,1 triliun. Sektor pertambangan migas diperkirakan mencapai Rp24,4 triliun, meningkat Rp13,9 triliun atau 163,5 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp8,5 triliun. Sedangkan sektor perdagangan, hotel, dan restoran diperkirakan menyumbang Rp29,4 triliun, meningkat sebesar 12,2 triliun atau 70,9 persen apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp17,2 triliun.


3.      PBB dan BPHTB
Penerimaan PBB dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp26,5 triliun. Target tersebut lebih tinggi Rp2,6 triliun atau 11,1 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp23,9 triliun. Peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya NJOP atas tanah dan bangunan serta meningkatnya kegiatan usaha hulu migas. Secara lebih rinci, penerimaan PBB tahun 2010 terdiri dari PBB pedesaan Rp1,0 triliun, PBB perkotaan Rp7,4 triliun, PBB perkebunan Rp0,8 triliun, PBB kehutanan Rp0,3 triliun, PBB pertambangan migas Rp16,7 triliun, dan PBB pertambangan umum Rp0,3 triliun. Sementara itu, penerimaan BPHTB tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp7,4 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp0,4 triliun atau 5,9 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp7,0 triliun.

4.      Cukai
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, kebijakan harga jual eceran, dan peningkatan tarif cukai sebesar 5,0 - 10,0 persen, maka penerimaan cukai dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp57,3 triliun. Jika dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp54,5 triliun, maka target tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp2,7 triliun atau meningkat 5,0 persen.
5.      Pajak Lainnya
Penerimaan pajak lainnya dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp3,8 triliun. Apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2009 yang mencapai Rp3,3 triliun, maka terjadi peningkatan sebesar Rp0,6 triliun atau meningkat 18,5 persen. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya transaksi yang menggunakan materai.

6.      Bea Masuk
Penerimaan bea masuk tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp19,6 triliun. Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, nilai tukar rupiah, tarif efektif rata-rata, nilai devisa bayar, dan bertambahnya komitmen kerjasama perdagangan internasional melalui skim Free Trade Area (FTA). Apabila dibandingkan dengan bea masuk dalam APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp18,6 triliun, maka perkiraan penerimaan bea masuk tahun 2010 meningkat sebesar Rp0,9 triliun atau 5,1 persen. Target bea masuk sebesar Rp19,6 triliun tersebut sudah termasuk pemberian fasilitas pembayaran bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) sebesar Rp3,0 trliun.

7.      Bea Keluar
Penerimaan bea keluar dalam tahun 2010 akan sangat dipengaruhi oleh hasil perdagangan Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah atas tataniaga CPO baik berupa tarif, harga patokan ekspor (HPE), asumsi nilai tukar rupiah maupun volume ekspor CPO dan produk turunannya akan sangat memengaruhi target penerimaan bea keluar. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, maka penerimaan bea keluar dalam tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp7,6 triliun. Target tersebut meningkat Rp6,2 triliun atau 445,4 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang hanya mencapai Rp1,4 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar