Nama : Sendi
Nugraha
NPM : 110110090144
Mata Kuliah : Hukum
Acara Pidana
TUGAS
ANALISIS
“SURAT BUKTI
PELANGGARAN (TILANG) LALU LINTAS”
Bagian Paling Atas
NO.
REGISTER PENYIDIKAN : _______
(tidak tercantum)
ü
Terletak di tengah bagian paling atas dari surat
tersebut.
ü
Mempunyai arti nomor register penyidikan yang sedang
dilakukan terhadap surat tilang tersebut.
TERDAKWA
ü
Terletak di pojok kanan atas dari surat tersebut.
ü
Sebuah kata yang mempunyai arti bahwa surat tilang
ini di dakwakan pada yang tertulis di bagian identitas.
KESATUAN :
_______ (tidak tercantum)
ü
Kata ini mengandung kesatuan mana yang mengeluarkan
surat ini.
PRO
JUSTIT IA : “BUKTI PELANGGARAN LALULINTAS JALAN
TERTENTU”
ü Terletak di sudut kiri atas terdapat
kata ini, arti dari “pro justitia” ini adalah demi hukum, dengan kata lain juga
adalah demi Undang-Undang untuk menegakkan keadilan.
TILANG
NO.REG. : 2688810 A
ü
Terletak
di sudut kanan atas dibawah kalimat “BUKTI
PELANGGARAN LALULINTAS JALAN TERTENTU”
Bagian Kolom Identitas Terdakwa
ü
Bertuliskan “Penyidik/Penyidik Pembantu yang
bertanda tangan dibawah ini mengingat sumpah jabatan menyatakan dengan
sebenarnya bahwa seorang:
NAMA : SET TELAMBANGAN
KELAMIN : PEREMPUAN
ALAMAT :
Jl. Padjajaran, Bandung.
PEKERJAAN : MAHASISWA
UMUR : 21 Tahun
TEMPAT
LAHIR : _______
(tidak tercantum)
TGL.LAHIR : 27/08/1989
No.
KTP :
_______ (tidak tercantum)
SIM
Golongan : _______
(tidak tercantum)
No.
SIM : _______ (tidak tercantum)
SAT
PAS : _______ (tidak tercantum)
Bagian Kolom Identitas Kendaraan;
NO.REGISTER : D 4821 UL
SAMSAT : _______
(tidak tercantum)
JENIS : _______
(tidak tercantum)
MEREK : YAMAHA
NOKA/NOSIN : SDA
Bagian Kolom Waktu Kejadian;
Pada hari Senin
tanggal 21 Bulan 2 (Februari) Tahun 2011 Jam 08.10 dijalan Cibeureum
dekat ___(tidak tercantum)___ dalam wilayah hukum Bandung.
Bagian Kolom Penyitaan/Penitipan:
Berdasarkan pasal 16 SUB a dan e UU No.2/2002 dan
pasal 39 dan pasal 40 UU No.8/1981 dan pasal 260 UU No.22 tahun 2009 tentang
LLAJ, Telah disita/dititipkan : STNK
Bagian Kolom Ruang Bagi Terdakwa ;
Melanggar
Pasal : Pasal
281 dan 285 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Jumlah
Uang Titipan :
___(tidak tercantum)
Denda
Maksimal :
___(tidak tercantum)
Disetorkan
Melalui Bank : ___(tidak
tercantum)
Angka
Pinalti Pelanggaran: ___(tidak tercantum)
Bagian Kolom Pernyataan Terdakwa ;
Dengan ini Saya menyatakan :
ü
Saya akan hadir sendiri di siding pengadilan Perkara
pelanggaran tersebut.
Nama :
___( idem )
Umur :
___( idem )
Alamat : ___( idem )
Selanjutnya saya bersedia menyetorkan UANG TITIPAN
DENDA sebesar DENDA MAKSIMAL yang tertulis diatas melalui Bank tersebut di
atas, paling lama dalam waktu 2 (dua) hari sebelum tanggal siding tersebut
terhitung diterimanya Tilang ini.
ü
Hari___(tidak
tercantum)___ Tanggal ___(tidak
tercantum)___
ü
Tanda Tangan Terdakwa: ( keterangan : ditanda tangani).
Bagian Kolom Penyidik ;
Selanjutnya penyidik atas kuasa Penuntut Umum demi
Hukum mewajibkan Terdakwa menghadiri siding Pengadilan Negeri.
___Jl. R.E.
Martadinata No.80 Bandung____
Pada Hari___Jumat Tanggal___18 – 3
– 2011 Jam____09.00
Cap/Tanda Tangan : ( keterangan : ditandatangani dan di cap)
NAMA : ERYADI
PANGKAT
/ NRP : Brigadir
KESATUAN :
POLRESTABES
Bagian Kolom Ruang Bank ;
Apabila putusan Pengadilan Lebih kecil dari titipan
denda, sisa uang titipan dapat diambil di bank ____(tidak tercantum)___
Teller/Penerima Uang Titipan
Cap Bank ____(tidak
tercantum)___
Tanda Tangan ____(tidak tercantum)___
Baris
Kolom Palin Bawah :
Bertuliskan
:
1. Surat Tilang ini berlaku sebagai tanda penerimaan
sampai disidangkan perkaranya, sebagai surat kuasa mewakilkan disidang
pengadilan dan surat kuasa bagi bank
membayar denda, surat tilang berwarna merah berfungsi sebagai panggilan untuk
hadir disidang pengadilan, sedangkan lembar biru untuk membayar titipan denda di bank dan untuk mengambil barang
titipan di kantor penyidik/ petugas POLRI penindak.
2. Kelebihan Uang titipan denda dapat
diambil ke bank setelah putusan pengadilan dengan menunjukkan bukti setoran
titipan denda tilang.
Tinjauan Pustaka
TILANG adalah singkatan dari "Bukti Pelanggaran", yang artinya terhadap orang atau pengguna jalan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan SURAT TILANG setelah dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Lalu Lintas. Selama ini ada asumsi yang salah di masyarakat awam bahwa setiap pelanggar ditangkap di Jalan oleh Polisi (Polantas) berarti di TILANG, apalagi dikenakan atau diharuskan bayar uang yang besarnya relatif meskipun tanpa diberikan yang namanya Surat TILANG. Hal ini tidak dibenarkan dan sudah jelas merupakan tindakan ilegal dari oknum Polantas dan tidak bisa dibiarkan.
Yang dimaksud dengan TILANG yang benar adalah sebagai berikut :
- Surat TILANG semuanya ada 5 ( lima) rangkap :
Lembar
1 warna MERAH diperuntukan untuk pelanggar ( sidang di Pengadilan Negeri )
Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ), Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di Pengadilan Negeri., Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di Kepolisian., Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di Kejaksaan Negeri
Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ), Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di Pengadilan Negeri., Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di Kepolisian., Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di Kejaksaan Negeri
Sedangkan
Prosedur TILANG adalah sebagai berikut :
Setelah Pelanggar dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Lalu Lintas, kemudian oleh Petugas ( POLISI/POLANTAS) pelanggaran tersebut dicatat dalam Berita Acara Singkat yang namanya TILANG (BUKTI PELANGGARAN) yang semuanay rangkap 5 ( lima ), dengan mencantumkan Nama Pelanggar, umur, Pekerjaan, No.Pol dan jenis kendaraan yang dipakai, kalau ada Jenis dan No SIM Pelanggar.
Kemudian dicantumkan juga tempat/Jalan di mana Pelanggaran itu terjadi, Pasal yang dilanggar dan besarnya tuntutan denda Tilang Maksimal yang harus di bayar oleh Pelanggar, Surat yang menjadi Barang Bukti untuk pelanggaran dimaksud, Hari, Tanggal, Jam dan tempat Sidang (PN), terus pelanggar dimintakan untuk menanda tangan di Surat TILANG Tersebut, kemudian Nama, Pangkat, Nrp, Jabatan dan tanda tangan Petugas yg Menindak.
Apabila Pelanggar menghendaki untuk Datang sendiri ke Pengadilan untuk sidang maka kepadanya diberikan Surat TILANG warna Merah untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri.
Untuk Pelanggar yang karena kesibukannya tidak mungkin bisa hadir di Pengadilan untuk sidang dimaksud diberikan Surat TILANG warna Biru, kemudian datang ke BRI membayar Denda Tilang seperti yg tercantum di Surat TILANG, kemudian datang kepada Petugas yang Menindak tadi dengan membawa resi Pembayaran Denda TILANG dari BRI, kemudian Barang Bukti yang disita bisa diambil lagi, dan berkas Tilang yang tadi diserahkan ke Bagian TILANG di Kantor Satlantas untuk dicatat di buku Besar Pelanggaran dan didistribusikan sesuai dengan peruntukannya tadi.
-
Catatan :
Untuk
Pelanggar yang tidak bisa memperlihatkan STNK maka diharuskan mengambil STNK
nya dulu, apabila tidak bisa menunjuikan maka di lakukan Berita Acara Pemeriksaan
oleh Satreskrim Polres setempat.
Pada saat mengambil barang bukti Kendaraan diwajibkan untuk melangkapi kendaraan yg menjadi Barang bukti tersebut sesuai dengan standar, memakai Helm standar, dan yg mengambil harus sudah memiliki SIM.
Keterangan Analisis
Ketika dianalisis, surat tilang ini sudah cukup
lengkap karena sudah mencantumkan identitas terdakwa, identitas kendaraan waktu
dan tempat kejadian, pengadilan yang berwenang, identitas penyidik yang
berwenang, dan pasal yang dilanggar oleh terdakwa. Tapi jika dilihat masih
terdapat kekurangan dalam surat tilang ini karena masih belum mencantumkan , tempat
lahir, No. KTP, SIM Golongan, No. SIM,SAT PAS, jenis kendaraan, nomor mesin
(nosin), nomor rangka (noka), kelengkapan sim, dan bank yang ditunjuk untuk
menerima pembayaran denda.
Tanda
tangan petugas terletak di di bawah tanggal, alamat, dan jam untuk menghadiri
persidangan, yaitu di sebelah kiri bawah di atas kolom identitas dan pangkat
petugas kepolisian yang menangkap pelaku pelanggaran lalu lintas. Sedangkan tanda tangan pelanggar
terletak di bawah pernyataan terdakwa yang menyatakan bahwa pelanggar atau
wakil yang ditunjuk akan menghadiri persidangan dan menyediakan uang titipan
paling lama dalam waktu 2 hari sebelum sidang tersebut terhitung mulai tanggal
diterimanya tilang ke tidak tahu ke bank mana karena tidak tercantum dalam
surat tilang tersebut.
Pasal yang
dikenakan bagi terdakwa adalah 281 dan 285 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Dengan keterangan sebagai berikut:
o
Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
o
Persyaratan Teknis Ranmor
tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan,
atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat
(2) 500.000,00
Surat
tilang ini terdapat tanda tangan dari penyidik kasus di bagian kiri bawah serta
alamat pengadilan dimana terdakwa wajib menghadiri sidang tilang tersebut. Cap
dari staf polrestabes bandung dan satlantas bandung juga ada di bagian bawah surat tilang.
kok gua di tilang langsung di kasih yg merah,..??
BalasHapusJika Anda diberikan warna merah berarti Anda dianggap membenarkan dan mengakui bahwa Anda telah bersalah melakukan suatu pelanggaran. Sehingga Anda dapat langsung diadili di PN tempat Anda melanggar sesuai dengan syarat dan ketentuan yg tercantum dalam Surat Tilang. :)
BalasHapusapakah operasi pribadi yang dilakukan satlantas itu ilegal atau legal, terus yang di maksud dibawah tilang itu apa?apakah ada dendanya?
BalasHapus