Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

Dunia Internasional menyikapi masalah genosida Rwanda dan langkah-langkah penyelesaian kasus Genosida Rwanda



BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Setelah perang dunia ke II yang dahsyat itu Hukum Internasional Hak Asasi Manusia (HIHAM) mengalami perkembangan yang pesat dan signifikan serta dengan sendirinya menjadi rujukan berbagai aktor seperti, negara, organisasi internasional, nasional, dan individu ketika menanggapi banyak peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hubungan antar bangsa di dunia meliputi tidak saja kepentingan ekonomi, politik dan militer, tapi juga kepentingan sosial dan budaya. Hubungan antar bangsa di berbagai bidang kegiatan itu tak terelakkan wajib menghormati dan mematuhi HAM.
Dalam konteks ini Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) secara umum menyebutkan, bahwa “PBB akan memajukan penghormatan dan kepatuhan terhadap HAM dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua bangsa tanpa pembedaan suku bangsa, kelamin, bahasa atau agama.” (Pasal 55 c Piagam PBB). Selain itu pada bulan Desember tahun 1948 Majelis Umum PBB menerima dan mengesahkan Deklarasi Umum HAM PBB (DUHAM PBB). DUHAM PBB memuat norma-norma HAM di bidang-bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Norma-norma HAM itu dinyatakan dalam suatu deklarasi dan berlaku sebagai standar atau baku pelaksanaan HAM bagi semua bangsa dan semua negara.
Piagam dan DUHAM PBB tersebut di atas merupakan salah satu sumber awal bagi lahirnya HIHAM seperti, Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida tahun l948, Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Internasional Tentang Hak-hak Anak, dan lain sebagainya. Konvensi-konvensi internasional tersebut perlu dikemukakan untuk menggambarkan tahapan perkembangan Undang-undang HAM Internasional (International Bill of Rights). J.G. Starke menyebutkan secara kronologis tiga tahapan penyusunan International Bill of Rights sebagai berikut: pertama, sebuah Deklarasi yang menetapkan bermacam-macam hak manusia yang seharusnya dihormati; kedua, serangkaian ketentuan Konvensi yang mengikat negara negara untuk menghormati hak-hak yang telah ditetapkan tersebut; dan ketiga, langkah-langkah dan perangkat kerja untuk pelaksanaannya. Sebagian dari Konvensi konvensi internasional itu sudah diratifikasi oleh Republik Indonesia dan karena itu sudah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Konvensi konvensi internasional yang telah diratifikasi itu, antara lain Konvensi internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Internasional Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Internasional Tentang Hak Anak, dan berbagai Konvensi International Labour Organization ( ILO ).
Statuta Roma, Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Poiagam Pengadilan Militer Internasional Nuremberg menganut asas pertanggungjawaban individu. Yang berarti tanpa memandang kedudukan atau jabatan seseorang bertanggungjawab atas keterlibatannya dalam perbuatan pelanggaran HAM berat. Perihal perttanggungjawaban individu itu telah dirumuskan oleh Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) pada tanggal 29 Juli 1950 sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang merupakan suatu kejahatan internasional bertanggungjawab atas perbuatannya dan harus dihukum.
2. Fakta bahwa hukum internal (nasional) tidak mengancam dengan pidana atas perbuatan yang merupakan suatu kejahatan menurut hukum internasional tidaklah membebaskan orang yang melakukan perbuatan itu dari tanggungjawab menurut hukum internasional.
3. Fakta bahwa orang tersebut melakukan perbuatan yang merupakan suatu kejahatan menurut hukum internasional bertindak sebagai Kepala Negara atau Pejabat Pemerintah yang bertanggungjawab, tidak membebaskan dia dari tanggungjawab menurut hukum internasional.
4. Fakta bahwa orang tersebut melakukan perbuatan itu untuk melaksanakan perintah dari Pemerintahnya atau dari atasannya tidaklah membebaskan dia dari tanggungjawab menurut hukum internasional, asal saja pilihan moral (moral choice) yang bebas dimungkinkan olehnya.
Bila kita mencermati substansi konvensi konvensi internasional HAM tersebut di atas kita tidak akan menemukan suatu difinisi tunggal yang menjelaskan secara memadai pengertian pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat pada umumnya difahami sebagai suatu perbuatan pelanggaran HAM yang membawa dampak buruk yang luar biasa dahsyat pada jiwa, raga dan peradaban manusia. Salah satu bentuk pelanggaran HAM berat adalah genosida. Menurut Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida Tahun l949 genosida berarti tindakan dengan kehendak menghancurkan sebagian atau keseluruhan kelompok nasional, etnis, ras atau agama; atas salah satu dari lima tindakan berikut ini yaitu:
(a) Membunuh anggota kelompok;
(b) Menyebabkan cacat tubuh atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
(c) Secara sengaja dan terencana mengkondisikan hidup kelompok ke arah kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian ;
(d) Memaksakan langkah-langkah yang ditujukan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut ;
(e) Dengan paksa memindahkan anak-anak kelompok tersebut ke kelompok lain.
Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.[1] Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan').
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Dari pengertian lain genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[2] Ketika konferensi tentang pembantaian etnis dilaksanakan di Kigali tahun 2004, disebutkan secara jelas, forum menunjuk Amerika Serikat, Belgia, Perancis dan Inggris berada di balik tragedi pembantaian. Sekretaris Jendral PBB Kofi Annan yang waktu lalu menjabat sebagai wakil komandan pasukan penjaga perdamaian di Rwanda tak luput mendapat sorotan. Terutama setelah ia mendapat Penghargaan Nobel untuk bidang perdamaian.
Juga disebutkan, veto dari Dewan Keamanan PBB yang akhirnya menurunkan jumlah pasukan penjaga perdamaian dari 2500 personil menjadi 450 personil tidak mampu mengatasi masalah. Presiden Paul Kagame, "Pihak luar gagal mencegah pembantaian selama 100 hari di Rwanda" .
Rwanda adalah sebuah negara yang dianggap tidak memiliki potensi di mata dunia (baik sumber daya manusia maupun alam), maka pihak internasional (negara-negara utama dalam keanggotaan PBB, tentu saja) cenderung tidak mengentaskan masalah. Pihak pasukan UN hanya sebatas sebagai formalitas atas keikutsertaannya dalam menjaga perdamaian, selain jumlahnya yang hanya sedikit, pasukan UN hanya mengevakuasi warga negara asing dan tidak mengambil resiko untuk ikut mengevakuasi satupun suku Tutsi.



PERUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang saya bahas dalam tulisan ini adalah:
1. Bagaimana dunia internasional menyikapi masalah genosida Rwanda?
2. Bagamana langkah-langkah penyelesaian kasus Genosida Rwanda?



ANALISIS KASUS
            Pembantaian di Rwanda, yang di dunia internasional juga dikenal sebagai genosida Rwanda, adalah sebuah pembantaian 800.000 suku Tutsi dan Hutu moderat oleh sekelompok ekstremis Hutu yang dikenal sebagai Interahamwe yang terjadi dalam periode 100 hari pada tahun 1994. Peristiwa ini bermula pada tanggal 6 April 1994, ketika Presiden Rwanda, Juvenal Habyarimana menjadi korban penembakan saat berada di dalam pesawat terbang. Beberapa sumber menyebutkan Juvenal Habyarimana tengah berada di dalam sebuah helikopter pemberian pemerintah Perancis. Saat itu, Habyarimana yang berasal dari etnis Hutu berada dalam satu heli dengan presiden Burundi, Cyprien Ntarymira. Disinyalir, peristiwa penembakan keji itu dilakukan sebagai protes terhadap rencana Presiden Habyarimana untuk masa depan Rwanda. Habyarimana berencana melakukan persatuan etnis di Rwanda dan pembagian kekuasaan kepada etnis-etnis itu. Rencana itu telah disusun setahun sebelumnya, seperti tertuang dalam Piagam Arusha (Arusha Accord) pada tahun 1993. Pada tahun 1990-an Habyarimana merintis suatu pemerintahan yang melibatkan tiga etnis di Rwanda yakni Hutu (85%), Tutsi (14%) dan Twa (1%). Habyarimana mengangkat perdana menteri Agathe Uwilingiyama dari suku Tutsi. Pengangkatan dari suku berbeda jenis ini jelas tidak diterima oleh kelompok militan yang ingin mempertahankan sistem pemerintahan satu suku. Peristiwa tragis penembakan Presiden Habyarimana kontan mengakhiri masa 2 tahun pemerintahannya. Lebih mengerikan lagi, peristiwa ini memicu pembantaian etnis besar-besaran di Rwanda. Hanya dalam beberapa jam setelah Habyarimana terbunuh, seluruh tempat di Rwanda langsung diblokade.

Pasukan khusus Pengawal Presiden dengan bantuan instruktur Perancis segera beraksi. Mereka bekerja sama dengan kelompok militan Rwanda, Interahamwe dan Impuzamugambi.
Dimulai dari ibu kota Rwanda, ketiga kelompok bersenjata itu mulai membunuh siapa saja yang mendukung piagam Arusha tanpa mempedulikan status dan sebagainya. Perdana Menteri Rwanda yang berasal dari suku Tutsi tak lepas dari pembunuhan kelompok bersenjata. Selain dia, masih ada nama-nama dari kalangan menteri, pastor dan siapa saja yang mendukung maupun terlibat dalam negosiasi piagam Arusha. Sebagian besar korban digeletakkan begitu saja dan tidak dimakamkan secara layak. Paling umum saat itu hanyalah ditimbun dengan tanah sekedarnya. Pegunungan Gisozi disinyalir menjadi tempat pemakaman massal. Di tempat ini diperkirakan terdapat 250.000 jasad warga tak berdosa korban konspirasi keji. Dikatakan konspirasi, karena kemudian berkembang cerita bahwa kudeta ini dilakukan pemimpin Front Patriotik Rwanda, RPF (Rwandan Patriotic Front) yaitu Paul Kagame. Usai pembunuhan massal, Kagame tampil sebagai Presiden mengantikan Habyarimana. Polisi Uganda menangkap salah satu otak peristiwa pembantaian massal (genosida) di Rwanda pada 1994, Idelphonse Nizeyimana. Nizeyimana ditangkap dalam perjalanan menuju Kenya. Ia membawa dokumen palsu. Nizeyimana dituduh mengotaki pembunuhan ribuan orang suku Tutsi, termasuk seorang mantan ratu. Sekitar 800.000 orang suku Tutsi dan Hutu moderat dibunuh oleh para militan Hutu selama 100 hari pembantaian besar-besaran.Nizeyimana adalah mantan kepala operasi intelijen dan militer selama genosida..


Konsep Kasus Rwanda sebagai Genosida
Tahun 1944, Raphael Lemkin (1900–1959), pertama kali mengenalkan studi tentang genosida. Kata “geno cide” diartikan sebagai menghancurkan sebuah bangsa atau group etnis ,” Selanjutnya, Pieter N. Drost (1959), Frank Chalk and Curt Jonassohn (1990), and Israel Charny (1991), genocide dipandang sebagai “pembantaian” dimana yang lain seperti, Helen Fein (1990) and Irving Louis Horowitz (1976) lebih melihat pada isu pelaku/ oknum negara secara struktural mengadakan usaha-usaha pengancuran terencana. Henry Huttenbach (1988) bahwa tindakan genosida bertumpu pada segala bentuk tindakan yang membuat sebuah kelompok berada dalam  “keadaan berbahaya” (juga dilihat dari mendekati resiko terjadinya situasi membahayakan tersebut) Berawal dari Lemkin: pada perkembangannya genosida terbagi lagi pada sekup yang lebih kecil seperti etnosida, politisida, demosida, omnisida, gendersida, librisida, and autogenoside.Dimana dalam Genocide Convention disebutkan bahwa,“Segala hal yang diikuti oleh tindakan yang terorganisir secara intens untuk melenyapkan suatu bangsa, etnis, ras, kelompok agama tertentu yang berkarakteristik; menghilangkan nyawa anggota kelompok; menyebabkan dengan sengaja mengakibatkan kelompok tertentu direncanakan dibantai; menekan kelahiran yang terjadi dalam grup tersebut; dan menelantarkan anak-anak keluar dari grupnya.”
Genosid menurut Helen Fein ,
1.    Those to eliminate other faiths
2.   Those to eliminate rival tribes, and those carried out by nation-states.
3.    Mass killing to legitimize political power
4.    To kill indigenous cultures
5.    To kill rebellious elements

Penyelesaian Kasus Genosida Rwanda;
Statuta Tribunal Kriminal Internasional bagi Penuntutan Orang-orang yang Bertanggung Jawab atas Genosida dan Pelanggaran Serius Hukum Kumaniter Internasional lainnya yang dilakukan di Wilayah Rwanda dan Warga Rwanda yang Bertanggung Jawab atas Genosida dan Pelanggaran Demikian Lainnya yang Dilakukan di Wilayah Negara-negagra Tetangga, antara 1 Januari 1994 dan 31 Desember 1994 (International Criminal tribunal for the Prosecution of Persons Responsible for Genocide and Other Serious Violations of International Humanitarian Law Commited in the Territory of Rwanda and Rwanda Citizens Responsible for Genocide and Other Such Violations Committed in the Territory of Neighbouring States, between 1 January 1994 and 31 December 1994, yang secara resmi disingkat “the International Tribunal for Rwanda” atau yang lebih populer dengan akronimnya “ICTR”) ICTR menunjuk tiga jenis kejahatan yang termasuk kewenangan ICTR, yakni, pertama, genosida (genocide), kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), dan ketiga pelanggaran Protokol Tambahan II (violations of Article 3 common to the Geneva Conventions and Additional Protocol II).
Dengan demikian, kerangka kewenangan ICTR, jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran serius hukum humniter internasional adalah genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), dan pelanggaran Pasal 3 yang sama Konvensi-konvensi Jenewa dan pelanggaran Protokol Tambahan II. (violations of Article 3 common to the Geneva Conventions and Additional Protocol II).
Konvensi Genosida. Konvensi Genosida mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 1952, dan sudah diratifikasi oleh banyak negara Seperti konvensi-konvensi Jenewa, Konvensi Genosida memberikan kewajiban mutlak untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas genosida, seperti didefinisikan di dalam Konvensi. Konvensi tersebut mendefinisikan genosida sebagai salah satu tindakan berikut ini, bila dilakukan “dengan tujuan untuk menghancurkan, secara keseluruhan maupun sebagian, sebuah kelompok nasional, etnis, rasial atau religius.
Konvensi Genosida memiliki dua pembatasan yang menjadikannya tidak bisa diterapkan pada sebagian terbesar kasus di atas. Pertama, konvensi tersebut hanya berlaku pada mereka yang memiliki tujuan spesifik untuk menghancurkan sebagian besar populasi kelompok yang menjadi sasaran. Kedua, para korban harus merupakan salah satu kelompok yang dijelaskan dalam Konvensi Genosida, yaitu nasional, etnik, rasial atau religius. Perlu diperhatikan bahwa para perancang Konvensi Genosida secara sengaja mengabaikan tindakan-tindakan yang ditujukan kepada “kelompok politik” dan tidak mencantumkannya dalam definisi genosida.
Komisi Kebenaran Rwanda lahir di tengah-tengah tingginya kekerasan di negara itu segera setelah Presiden baru mengendorkan kekuasaannya dengan berbagi kekuasaan kepada kelompok oposisi. Sebagaimana diketahui, semenjak 1959 Rwanda dikoyak perang saudara antar tiga kelompok suku utama negeri itu, yaitu suku Hutu, Tutsi dan Twa. Konflik yang memakan korban nyawa sangat besar itu lebih sebagai akibat dari hirarki sosial yang telah terjadi berabad-abad lamanya. Pelbagai upaya mengakhiri kekerasan selalu saja gagal sampai akhirnya dicapai kesepakatan gencatan senjata pada tahun 1992. Komisi kebenaran Rwanda yang lahir setelah itu tidak bisa dipisahkan dari dicapainya kesepakatan menghentikan kekerasan antara pemerintah dan kelompok bersenjata. Komisi itu kemudian disetujui dalam kesepakatan Arusha di Tanzania akhir tahun 1992. Selanjutnya lima Lembaga Swadaya Masyarakat Hak Asasi Manusia Rwanda memprakarsai pendirian sebuah Komisi dengan mengundang LSM dari Amerika Serikat, Kanada, Perancis dan Burkino Fuso. Setelah membicarakan segala masalah di sekitar rencana pendirian Komisi, keempat LSM dari empat Negara tersebut akhirnya sepakat membentuk “Komisi Internasional untuk menyelidiki berbagai pelanggaran HAM di Rwanda sejak 1 Oktober 1990”. Penentuan tanggal itu dimaksudkan untuk mencakup periode perang saudara. Upaya Komisi melakukan penyelidikan ternyata tidak mendapat dukungan dari pemerintah dan militer Rwanda. Terjadi aneka tindakan teror, penculikan dan bahkan pembunuhan terhadap sejumlah orang yang diharapkan memberikan kesaksian di depan Komisi. Keadaan menjadi lebih buruk setelah Komisi meninggalkan Rwanda karena terjadi pembunuhan besar-besaran yang menewaskan sekitar 300-500 jiwa.
Bernard Munyagishari, seorang pimpinan kelompok etnis Hutu yang bertanggung jawab atas pembantaian massal di Rwanda, ditangkap di Kongo. Munyagishari ditahan dan dibawa ke Kinshasa, Ibu Kota Kongo. Dia dituduh memimpin milisi Interahamwe yang terlibat dalam aksi perkosaan dan pembunuhan massal terhadap etnis Tutsi.[3] Dewan Keamanan PBB sangat menyambut tertangkapnya Munyagishari dan mengucapkan selamat terhadap otoritas yang berhasil dalam kerja samanya dengan mahkamah internasional. Dewan Keamanan PBB juga masih mencari beberapa buronan lainnya yang terkait dalam kasus yang sama.








KESIMPULAN
Permasalahan hak asasi manusia muncul dikarenakan adanya inter aksi, interkoneksi dan interdependensi antar indevidu, antar kelompok masyarakat, bangsa baik secara bilateral maupun multi lateral yang mau tidak mau akan mempengaruhi pengetahuan dan kesadaran baik secara perorangan ataupun kolektif.
Hak asasi manusia mengandung 2 aspek yaitu ; aspek indevidualitas dan aspek sosialitas. Maka dari itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak kebebasan orang lain demikian juga kebebasan pada setiap organisasi apapun dan dimanapun juga mempunyai hak dan kewajiban dalam pergaulannya didunia. Jika ada kebebasan mengakui hak orang lain, maka setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui hak orang lain itu.
Dalam kasus ini dapat dipastikan bahwa suku-suku etnis di Rwanda masih membedakan suku-suku dan memberi jarak antara satu suku dengan suku yang lain. Dalam hal ini suku-suku di Rwanda dapat dibilang bersifat etnosentrisme yang kemudian berkembang menjadi rasisme. Etnosentrisme yaitu suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif. Jadi pandangan etnosentrisme disini dapat diartikan bahwa memandang bangsa sendiri lebih baik dari bangsa lain, hal ini member kesimpulan bahwa memandang buruk bangsa lain. kasus Genosida sendiri merupakan sebuah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan berkelanjutan di masa yang akan datang. Pembantaian masal/ genosid merupakan bentuk kejahatan yang direncanakan yang tentunya membahayakan bagi keberadaan orang-orang yang menjadi sasaran para pelaku. Alhasil, tugas kita bersama bahwa human rights harus ditegakkan di muka bumi ini.
Peristiwa pembantaian besar-besaran terjadi beberapa jam setelah Presiden Rwanda, Juvénal Habyarimana terbunuh oleh kelompok yang diduga menolak persetujuan Arusha, penyatuan kekuasaan dari tiga suku di tingkat parlemen negara. Karena Rwanda adalah sebuah negara yang dianggap tidak memiliki potensi di mata dunia (baik sumber daya manusia maupun alam), maka pihak internasional (negara-negara utama dalam keanggotaan PBB, tentu saja) cenderung tidak mengentaskan masalah. Pihak pasukan UN hanya sebatas sebagai formalitas atas keikutsertaannya dalam menjaga perdamaian, selain jumlahnya yang hanya sedikit, pasukan UN hanya mengevakuasi warga negara asing dan tidak mengambil resiko untuk ikut mengevakuasi satupun suku Tutsi.
Jadi, kita harus mengambil suatu sikap atau tindakan terhadap suatu peristiwa kemanusiaan. Peristiwa yang memang benar terjadi di depan mata kita. Walau terkadang membawa konsekuensi dan efek tertentu. Tujuannya adalah agar semua kembali ke tatanan idealnya. Bahwa benar adalah benar, dan salah adalah salah. Demi tegaknya keadilan bagi peradaban manusia dimuka bumi ini.












DAFTAR PUSTAKA
·        Totten, Samuel dan Paul R. Bartrop. Dictionary of Genocide. London: Greenwood Press, 2008.
·        Microsoft ® Encarta ® 2009. © 1993-2008 Microsoft Corporation. All rights reservedhttp://id.wikipedia.org/wiki/Genosida_Rwanda diakses 15 Desember 2009, Pukul 15. 57 WIB.
·        http://www.kompas.com/read/xml/2009/10/06/18342940/otak.genosida.rwanda.dibekuk15 Desember 2009, Pukul 15. 25 WIB.
·        Levinson, David. Ethnic relations: A Cross-Cultural Encyclopedia. California: ABC-CLIO, 1994.
·        Soeprapto, Enny, “Perkembangan Konsep Tanggung Jawab Atasan terhadap Kejahatan paling Serius yang Merupakan Urusan Komunitas Internasional secara Keseluruhan yang Dilakukan oleh Bawahannya avalaiable at
·        http://www.komnasham.go.id/portal/files/ES_PerkembKonsepTanggungJwbAtasanThdKejahatanPlgSerius.pdf acessed at December 14th, 2009, Pukul 09.20 WIB.
·        Kasim, Ifdhal, Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Nasional dan internasional” avalaiable at http://www.lfip.org/english/pdf/bali- seminar/Pengadilan%20HAM%20dalam%20konteks%20-%20ifdhal%20kasim.pdf accessed at December 14th, 2009, Pukul 09.08 WIB.
http://pusham.uii.ac.id/ham/16_Chapter10.pdf diakses December 14th, 2009, Pukul 09.15WIB





[1] Ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat.
[2] Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
[3] Dilansir Associated Press, Sabtu (28/5/2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar