Fungsi
utama pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan
fungsi mengatur (regulerend). Kedua fungsi ini akan kita bahas satu per satu.
1.Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak berfungsi untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat dan dimasukkan sebagai anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.
1.Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak berfungsi untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat dan dimasukkan sebagai anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.
Hampir semua Negara menarik pajak dari masyarakat sebagai wujud kegotongroyongan masyarakat dalam pembiayaan Negara. Demikian juga Indonesia. Kalau dahulu tumpuan pendanaan berasal dari migas dan pinjaman luar negeri, tetapi sekarang tumpuannya bergeser ke pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan Negara paling dominan.
Saat ini fungsi menumpulkan dana sebanyak-banyaknya ini diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Instansi ini diberi amanah untuk mengemban tugas mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya. Untuk itu, tiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu dipasang target besarnya jumlah pajak yang harus dihimpun dalam satu tahun. Target ini senantiasa meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun.
2.Fungsi Mengatur (Regulerend)
Di samping mempunyai fungsi untuk mengisi kas Negara, pajak juga mempunyai fungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian Negara. Biasanya fungsi mengatur ini akan kontradiktif dengan fungsi anggaran. Untuk menjalankan fungsi mengatur ini, Pemerintah biasanya insentif berupa kemudahan-kemudahan kepada masyarakat tertentu, sehingga akan mengurangi penerimaan pajak.
Untuk melaksanakan fungsi mengatur ini, Pemerintah dapat melakukannya melalui dua cara, yaitu:
a.Insentif
Untuk mendukung kegiatan ekonomi tertentu, pemerintah dapat memberikan insentif berupa kemudahan-kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Contohnya:
1.Untuk mendorong Ekspor, maka pemerintah mengenakan tarif PPN 0% terhadap ekspor barang.
2.Untuk menarik investor untuk berinvestasi, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto
3.Untuk mendorong kegiatan sektor usaha tertentu, pemerintah membebaskan PPN Impor atas impor barang modal
4.Untuk mendorong berkembangnya industry tertentu, pemerintah membebaskan pengenaan Bea Masuk atas impor bahan baku
5.Untuk menstabilkan harga minyak goring di dalam negeri, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan minyak goring
b.Disinsentif
Berlawanan dengan insentif, disinsentif ini dikenakan terhadap produk-produk tertentu yang memang diniatkan untuk dihambat perkembangannya. Misalnya:
1.Untuk menghambat kenaikan jumlah orang merokok, maka cukai atas rokok dinaikkan.
2.Untuk membatasi dan mengendalikan pemakaian barang mewah tertentu, pemerintah mengenakan PPn.BM yang tinggi.
Saat ini fungsi mengatur lebih banyak dilaksanakan oleh instansi Badan Kebijakan Fiskal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar