Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

Menegakkan Persaingan Sehat dalam Bisnis Telekomunikasi



Oleh: Ditha Wiradiputra*
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia /
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI



Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, seharusnya dalam hitungan hari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menghasilkan putusan terhadap kasus dugaan praktek anti persaingan atas kepemilikan silang (cross ownership) Temasek pada PT. Telkomsel dan PT. Indosat yang diduga mengkibatkan hilangnya persaingan yang sehat diantara kedua perusahaan tersebut.
Dan mungkin Putusan KPPU atas kasus ini dapat dikatakan sebagai salah satu putusan yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan, dibandingkan putusan yang pernah diperiksa oleh KPPU sebelumnya, terkait dengan besarnya skala usaha dan asset dari perusahaan yang terlibat mencapai nilai triliunan rupiah.

Bagi KPPU sendiri, bukanlah pekerjaan yang mudah untuk memutuskan perkara ini terlebih tidak sedikit intervensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mengarahkan kasus menjadi bukan lagi perkara persaingan usaha yang menjadi kompetensi dan yuridiksi KPPU, seperti antara lain meminta KPPU memutuskan agar Temasek melepaskan kepemilikannya pada salah satu operator jasa telekomunikasi.
Ditambah lagi pernyataan yang kerap kali dilontarkan oleh ketua KPPU semakin membuat penanganan perkara ini menjadi kurang proposional, dan telah memberikan kesan bahwa seolah-oleh Temasek sudah pasti diputus bersalah sedangkan pemeriksaan perkara belum selesai. Jadi  jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama pada waktu penanganan kasus disvestasi Indomobil dimana ketua KPPU pada waktu itu juga terlalu banyak memberikan pernyataan ketika perkara belum selesai diputuskan, dan berakibat menghadapi gugatan dari para pihak yang merasa dirugikan pada waktu itu dipengadilan perdata.
Dan belum lagi pernyataan dari Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang akan memanggil KPPU bila putusan terhadap perkara ini tidak mengutamakan kepentingan nasional (Bisnis Indonesia, 3 september 2007). Dimana seharusnya lembaga ini berkewajiban membantu KPPU dalam menangani perkara ini. Karena meskipun KPPU merasa yang paling berwenang berdasarkan undang-undang No.5/1999 untuk menangani perkara persaingan usaha namun alangkah lebih baiknya sebagai lembaga yang diyakini cukup memiliki otoritas serta berkompeten mengenai permasalahan dibidang telekomunikasi juga diikutsertakan untuk dimintakan bantuannya, sehingga putusan yang dihasilkan KPPU diharapkan menjadi lebih komprehensif.

Bukan semata masalah kepemilikan silang

Tetapi dalam kasus ini, yang ramai diberitakan justru masalah kepemilikan silangnya saja, yang tidak mutlak kesalahan 100% dari Temasek, tetapi Pemerintah juga mesti turut bertanggung jawab, mengapa  Pemerintah mengijinkan grup Temasek (melalui STT Telemedia) membeli saham PT Indosat, sedangkan sebelumnya  diketahui bahwa grup Temasek (melalui Singtel) pada saat itu juga telah memiliki saham PT Telkomsel yang jelas-jelas kedua perusahaan ini merupakan perusahaan yang saling bersaing di dalam pasar penyelenggaraan jasa telekomunikasi seluler di Indonesia.
Sehingga seharusnya yang terpenting sekarang adalah bagaimana KPPU harus dapat membuktikan dalam putusannya bahwa akibat adanya cross ownership tersebut kedua perusahaan itu menjadi saling berkolusi untuk menguasai pasar dan menghindari terjadinya persaingan secara sehat diantara mereka.
Kuatnya dugaan terjadinya kolusi diantara Indosat dan Telkomsel ini dapat dimaklumi, karena berdasarkan literatur ilmu ekonomi yang ada, perusahaan yang berada di dalam pasar yang berstruktur oligopoli seperti dimana Telkomsel dan indosat ini berada, rentan sekali terjadinya praktek kolusi diantara mereka, karena dengan saling berkolusi keuntungan yang mereka bisa raih didalam pasar akan jauh lebih besar dibandingkan jika mereka harus saling bersaing.
Sedangkan praktek kolusi yang paling sering dan mudah untuk dipraktekan adalah kolusi melalui harga, sebelum kasus ini ditangani oleh KPPU sebagian besar majalah dan tabloid yang mengangkat issu telekomunikasi memuat mengenai tarif jasa telekomunikasi yang ada di pasaran pada waktu itu, dan yang menarik adalah antara tarif yang diberlakukan oleh Telkomsel dan Indosat hampir memiliki kesamaan, dibandingkan tarif yang diberlakukan oleh operator jasa telekomunikasi yang lain.
Mudah-mudahan informasi tarif yang hampir sama ini merupakan kekhilafan dari media tersebut saja, karena apabila apa yang diberitakan isinya adalah benar sesuai dengan kenyataanya, itu sama saja memberikan bukti kepada otoritas hukum persaingan usaha dalam hal ini  KPPU bahwa benar antara Telkomsel dan Indosat telah terjadi praktek kolusi diantara mereka. Dan dengan bukti seperti ini sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No.5/1999 mengenai penetapan harga. tanpa perlu menghabiskan energi membahas struktur kepemilikan saham pada dua perusahaan tersebut.
Apalagi Pasal 5 ayat (1) ini dirumuskan secara Per Se, dimana artinya KPPU tidak perlu bersusah payah membuktikan adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku usaha, ketika pelaku usaha melakukan tindakan seperti yang disebutkan di dalam pasal tersebut maka pasal tersebut bisa langsung dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggarnya.
Meskipun tarif pelayanan jasa telekomunikasi yang sekarang dianggap masih relatif  tinggi tetapi permintaan terhadap pelayanan jasa telekomunikasi tetap saja tidak akan menurun bahkan cendrung terus meningkat. Dimana kembali merujuk pada literatur ilmu ekonomi, pelayanan jasa telekomunikasi merupakan pelayanan jasa yang termasuk inelastis. Dimana meskipun tariff yang dikenakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi tinggi hal ini tidak akan berpengaruh banyak terhadap permintaan konsumen atas pelayanan jasa ini.
Lebih lagi konsumen tidak dapat dengan mudah beralih dari penyelenggara jasa telekomunikasi yang satu ke penyelengara yang lain, karena nomor telekomunikasi selular yang dimiliki oleh konsumen sekarang ini terikat pada salah satu penyelenggara telekomunikasi, sehingga ketika konsumen berpindah menggunakan jasa penyelenggara lain maka konsumen terpaksa harus menggunakan nomor telekomunikasi seluler yang baru, dan tidak dapat menggunakan nomor telekomunikasi seluler penyelenggara yang lama pada penyelengara yang baru. Meskipun untuk menyiasatinya bagi sebagian konsumen tertentu terpaksa  memiliki lebih dari satu nomor telekomunikasi seluler.
Hal di atas inilah yang kemudian disadari rentan sekali dimanfaatkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mengeruk keuntungan yang setinggi-tingginya dengan dalih agar dapat mengembangkan teknologi yang mereka miliki serta agar dapat mengembalikan investasi yang mereka tanamkan dalam bisnis ini.
Pada akhirnya masyarakat berharap banyak terhadap putusan yang akan dihasilkan oleh KPPU ini mudah-mudahan dapat membuat bisnis telekomunikasi tidak hanya menguntungkan bagi pihak penyelenggara jasa telekomunikasi saja tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jasa yang berkualitas, dengan harga yang murah dan memberikan banyak alternatif pilihan bagi masyarakat yang selama ini terus diabaikan.





* Penulis mengajar pada mata kuliah Hukum Persaingan Usaha pada program studi S-1 FHUI, serta aktif menjadi pembicara pada pendidikan profesi advokat untuk materi Hukum Persaingan Usaha, konsultan pada beberapa instansi pemerintahan seperti Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen kehakiman, KPPU, dan beberapa tulisan mengenai Hukum Persaingan Usaha pernah dimuat pada Harian Bisnis Indonesia, Koran Tempo, tabloid Kontan. Penulis sekarang sedang menyelesaikan studi Magister Program Kebijakan Publik-FEUI. Untuk korespodensi dapat menghubungi melalui HP No. 0816713673 dan No.telp. 7270003 ext 57, alamat fax No.7270052.
e-mail: d_wiradiputra@yahoo.com / ditha.wiradiputra@ui.edu  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar