Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

Permulaan tindakan / perbuatan pidana dan Delik Aduan

Permulaan tindakan / perbuatan pidana
Berdasarkan MvT hanya dapat diketahui bahwa permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) berada di antara tindakan-tindakan persiapan (uitvoeringshandelingen). Oleh karena itu untuk menentukan perbuatan mana dari serangkaian perbuatan yang merupakan permulaan pelaksanaan didasarkan kepada 2 (dua) teori yaitu teori subjektif (subjectieve pogingstheori) dan teori objektif (objectieve pogingstheori). Disini para penganut paham subjektif menggunakan subjek dari si pelaksanaan sebagai dasar dapat dihukumnya seseorang yang melakukan suatu percobaan, dan oleh karena itulah paham mereka itu disebut sebagai paham subjektif, sedangkan para penganut paham objektif menggunakan tindakan dari si pelaku sebagai dasar peninjauan, dan oleh karena itu paham mereka juga disebut sebagai paham objektif.
Menurut para penganut paham objektif seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum karena tindakannya bersifat membahayakan kepentingan hukum, sedangkan menurut penganut paham subjektif seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu pantas dihukum karena orang tersebut telah menunjukkan perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya.

Delik aduan
Delik aduan terbagi atas dua, yaitu :
1.         delik aduan absolut,
2.         delik aduan relatif.
1)   Delik aduan absolut
    Suatu delik yang baru ada penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan dan yang diadukan hanyalah perbuatannya saja meskipun demikian apabila yang bersangkutan dalam perkara tersebut Iebih daripada satu orang dan yang diadukan hanya orang tertentu, bukan berarti orang lain lepas dari tuntutan hukum, oleh karena itu delik aduan absolut ini mempunyai akibat hukum dalam masalah penuntutan tidak boleh dipisah-pisahkan/ onsplitsbaar.
Contoh : A dan B adalah sepasang suami istri. B selingkuh dcngan C dan D maka yang diadukan oleh B adalah A dan yang terlibat adalah C dan D.
    Yang diadukan ialah perbuatannya.
    Akibat hukumnya onsplitsbaar (tak dapat dipidah-pisahkan/ karena yang diadukan perbuatannya maka orang tersangkut harus diadukan pula).
    Ps. 284, 293, 294, 310-320 kecuali ps 316 KUHP (delik biasa).
2)   Delik aduan relatif
    Suatu delik yang semula merupakan delik biasa karena ada hubungan istimewa/ keluarga maka sifatnya berubah menjadi delik aduan, misalnya; pencurian dalam keluarga, penggelapan dalam keluarga, dalam hal ini yang diadukan orangnya saja sehingga yang dilakukan penuntutan sebatas orang yang diadukan saja meskipun dalam perkara tersebut terlibat orang lain, agar orang lain itu dapat dituntut maka harus ada pengaduan kembali. Oleh karena itu dalam delik aduan relatif sifatnya dapat dipisah-pisahkan/splitsbaar. Contoh: A adalah orang tua dari B dan C adalah keponakan dari A. B dan C kerjasama untuk melakukan pencurian terhadap A. dalam perkara ini jika A hanya mengadukan C saja maka hanya hanya C sajalah yang dituntut sedangkan B tidak.
    Yang diadukan ialah masalah orangnya.
    kibat hukumnya : splitsbaar (dapat dipisah-pisahkan).
    Ps. 370, 376, 394, 411 KUHP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar