Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Tampilkan postingan dengan label HUKUM PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PAJAK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 April 2013

Pajak Bumi dan Bangunan



PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)


  1. Latar Belakang

Beberapa landasan pemikiran yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebagai berikut :

1. Adanya peraturan pajak atas tanah yang tumpah tindih.
Beberapa peraturan yang dilaksanakan untuk instansi pusat maupun daerah seperti :
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga
b. Ordonansi Verponding Indonesia 1923
c. Ordonansi Verponding 1928
d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
e. Ordonansi Pajak Jalan 1942

PAJAK DAN INVESTASI



Nama                           : Sendi Nugraha
NPM                           : 110110090144
Mata Kuliah                : Hukum Pajak


PAJAK DAN INVESTASI
Setiap negara yang melakukan pemungutan pajak pasti mempunyai tujuan, yaitu untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu negara memerlukan dana dari rakyat, salah satunya adalah berupa uang pembayaran pajak dari rakyat. Pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan dapat mencerminkan keadilan, dengan besarnya pajak yang dibebankan sesuai dengan objek pajak yang dimiliki oleh rakyat. Sedangkan besarnya objek pajak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu pelaksanaan pemungutan pajak juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, termasuk didalamnya ekonomi rakyat secara individu. Jadi Pajak adalah pungutan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak tanpa tegen prestasi secara langsung dan bersifat memaksa sehingga penagihannya dapat dipaksakan (Prof. Dr. Djafar Saidi, SH.,MH).

ANALISA TERHADAP APBN 2010


NAMA            : SENDI NUGRAHA
NPM               : 110110090144
M. K                : HUKUM PAJAK

ANALISA TERHADAP APBN 2010
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp948,1 triliun. Target tersebut meningkat sebesar Rp78,2 triliun atau 9,0 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp870,0 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp742,7 triliun atau 103,8 persen dari total penerimaan dalam negeri,sedangkan PNBP diperkirakan mencapai Rp205,4 triliun atau 21,7 persen dari total penerimaan dalam negeri.

FUNGSI PAJAK



Fungsi utama pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend). Kedua fungsi ini akan kita bahas satu per satu.

1.Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak berfungsi untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat dan dimasukkan sebagai anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.