Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Forum Diskusi

HOT NEWS

1. Bagaimanakah pendapat Anda tentang jalannya proses persidangan perkara atas nama M. Rasyid Amrullah (Anak dari Hatta Rajasa) ?

2. Bagaimanakah pendapat Anda tentang proses eksekusi putusan majelis hakim atas perkara Susno Duadji ?

3. Bagaimanakah pendapat Anda tentang Komisi Nasional Perlindungan Anak menerapkan Status "DARURAT ANAK" ?

4. Bagaimanakah pendapat Anda tentang Kepemilikan Media Penyiaran oleh Angota Partai Politik terhadap isi siaran ?

5. Bagaimanakah pendapat Anda tentang peniadaan Ujian Nasional dalam Sistem Pendidikan Nasional?

6. Bagaimanakah pendapat Anda tentang Komisi Penyiaran Indonesia sebagai korban Pemerkosaan (pengambilan sebagian hak) oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Terkait terhadap hak kewenangan KPI yang Independen dalam memberikan izin penyiaran dan lisensi penyiaran ?

7. Bagaimanakah pendapat Anda tentang HAM dan Penegakan Hukum di Indonesia?

8. Bagaimanakah pendapat Anda tentang Nasib Pegawai honorer yang belum kunjung diangkat menjadi CPNS?

9. Bagaimanakah pendapat Anda tentang permasalahan TKI ?

10. Bagaimanakah pendapat Anda tentang Hak Warga Negara untuk mendapatkan penghidupan, pekerjaan  yang layak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945?

4 komentar:

  1. menanggapi tentang topik no 7 tentang HAM dan penegakan hukum di indonesia..
    kalau biacara soal HAM jujur saja saya cukup risih, Di Indonesia HAM sering kali dipakai untuk membatasi penegakan Hukum, contohnya saja hukuman mati untuk kasus terorisme. Menurut saya seharusnya pelaku terorisme itu harusnya otomatis hukuman mati, tidak perlu proses peradilan yang berkepanjangan. Mengapa demikian? karena perbuatan para pelaku terorisme itu sudah merupakan pelanggaran HAM berat..jadi menurut saya kolerasinya disni apakah pantas pelaku pelanggaran HAM berat masih mendapatkan hak sebagai warga negara?tentu sebenarnya tidak..hanya saja disni HAM masih menjadi sesuatu yang abu-abu..harusnya dipakai untuk melindungi warga negara namun prakteknya sering kali melindungi individu yan mencederai warga negaranya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. HAM dan Penegakan Hukum adalah dua kriteria yg berbeda tapi selalu bergesekan, sehingga salah satu harus dikorbankan, walaupun ukuran keadilan itu relatif, namun dalam konteks keseimbangan dapat terjadi antara HAM dan Penegakan hukum apabila porsinya dapat dipersamakan. Walaupun dalam prakteknya sulit.

      Hapus
  2. saya juga ingin menanggapi tentang topik no 8 tentang nasib pegawai honorer yang belum diangkat sebagai CPNS.Saya sangat tertarik dengan topik ini karena saya pernah bekerja di sebuah instansi pemerintahan sebelum saya mengundurkan diri karena penempatan yang sangat jauh dari daerah asal saya. Di instansi tersebut ada beberapa tenaga honorer dan sebagian saat itu baru saja diangkat CPNS, mereka yang diangkat rata-rata sudah memiliki masa kerja lebih dari 10 tahunan, bahkan ada yang sudah hampir 30tahun..pertanyaannya apakah mereka serta merta diangkat begitu saja? tentu tidak, mereka harus mengikuti test CPNS K2 (kategori 2), kategori 2 disini maksudnya yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun..test tersebut bukan merupakan suatu formalitas,tetapi lolos dan tidaknya sangat tergantung dari hasil test mereka, kecuali kalau ada unsur "koneksi" di dalamnya. Dan memang kebetulan kantor tempat saya bekerja dulu, sangat dekat dengan pusat , sampai ada yang bilang kalau "jarum jatuh saja disni pasti kedengeran sampai pusat" singkat cerita sih pengangakatan tenaga honorer K1 dan K2 ini kemungkinan ada kaitannya dengan dengan hal itu. Sementara untuk sekarang ini masih ada kira2 10 tenaga honorer yang tersisa disana dan ironisnya SK mereka adalah sebagai cleaning service..kenapa bisa seperti itu? karena memang pusat sudah menghapus adanya tenaga honorer, jadi ada tidaknya tenaga honorer itu tergantung pada kepal kantor masing-masing.Kalau sudah kebijakan hubungannya sama gaji,oke kalau di kantor saya kemarin sih kepala kantor cuma sediakan dana 8jt untuk gaji tenaga honorer nah padahal jumlah tenaga honorer yang ada adalah 10 orang, jadi gaji per orang tidak lebih dari 1jt.sementara job desk mereka juga gak jelas,ya intinya mereka hanya bantu- bantu aja di kantor.Jadi kesimpulannya nasib mereka ya bisa dibilang tidak ada kepastian,semua tergantung pada tingkat keberuntungan..Well, itu yang bisa saya ceritakan tentang nasib karyawan honorer :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk lebih jelasnya bisa lihat skrpsi saya di perpusatakan FH-UNPAD, saya mengkaji kedudukan hukum dan perlindungan hukumnya. Terimakasih.:)

      Hapus