Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

PAJAK DAN INVESTASI



Nama                           : Sendi Nugraha
NPM                           : 110110090144
Mata Kuliah                : Hukum Pajak


PAJAK DAN INVESTASI
Setiap negara yang melakukan pemungutan pajak pasti mempunyai tujuan, yaitu untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu negara memerlukan dana dari rakyat, salah satunya adalah berupa uang pembayaran pajak dari rakyat. Pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan dapat mencerminkan keadilan, dengan besarnya pajak yang dibebankan sesuai dengan objek pajak yang dimiliki oleh rakyat. Sedangkan besarnya objek pajak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu pelaksanaan pemungutan pajak juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, termasuk didalamnya ekonomi rakyat secara individu. Jadi Pajak adalah pungutan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak tanpa tegen prestasi secara langsung dan bersifat memaksa sehingga penagihannya dapat dipaksakan (Prof. Dr. Djafar Saidi, SH.,MH).

Pajak mempunyai beberapa fungsi, Berkaitan dengan fungsi pajak yang lebih dominan, khususnya bagi fungsi pajak utama yaitu budgeter dan regulerend. Fungsi regulerend, lebih berkaitan dengan Fiscal Policy, yaitu alat kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan politiknya dalam bidang ekonomi, moneter, sosial, kultural maupun politik. Terdapat beberapa pendapat terkaitnya penerimaan negara dari sektor pajak dengan kebijaksanaan di bidang penanaman modal karena penerimaan pajak dipengaruhi oleh :
·         Materi dari undang-undang pajak yang bersangkutan, termasuk sistem pemungutannya.
·         Sikap masyarakat, baik masyrakat eksternal (wajib pajak) maupun masyarakat internal (aparatur perpajakan).
·         Pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya pikul dan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan wajib pajak membayar pajak.
Fungsi regulerend adalah fungsi untuk mengatur  yang digunakan pemerintah dibidang ekonomi, moneter, sosial, budaya maupun politik  agar tercapai tujuan yaitu memperoleh dana-dana yang akan digunakan untuk investasi publik sehingga secara tidak langsung dapat menyalurkan penghasilan swasta (private saving) ke arah sektor-sektor yang produktif maupun digunakan untuk mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan. Jadi fungsi regulerend adalah fungsi pajak untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pemerintah.  Contohnya adalah pengaturan dalam bidang ekonomi, misalnya pemerintah tidak menghendaki industri dalam negeri mengalami gulung tikar karena kalah bersaing dengan industri luar negeri maka untuk mencegah hal tersebut pemerintah lalu membuat peraturan berupa pengenaan tarif yang tinggi bagi hasil produksi luar negeri yang akan masuk (impor) ke Indonesia. Dengan menerapkan tarif tinggi maka tentu harga barang-barang dari luar akan lebih tinggi hargnya sehingga sulit dijangkau oleh sebagian basar anggota masyarakat, dibanding dengan produksi dalam negeri yang harganya lebih murah.  Jadi tujuan yang ingin dicapai pemerintah dalam lewat tarif yang tinggi ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri. Namun ada saat-saat tertentu pemerintah memberikan kebijakan mengenai tax holiday atau pembebasan pajak dalam masa tertentu bagi investor asing. Dengan memberikan tax holiday maka diharapkan banyak investor asing menanamkan modalnya yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peraturan yang berhubungan dengan penanaman modal adalah:
·         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing.
·         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 sebagaiman telah diubah dan ditambah terakhir dengan UU tentang Penanaman Modal dalam Negeri.
Pengaturan dalam bidang sosial berkaitan dengan cara kehidupan beberapa masyarakat yang cenderung untuk hidup mewah sehingga mungkin terjadi gangguan sosial. Untuk itu terhadap barang mewah seperti seperti mobil dan barang-barang lain yang dianggap mewah dikenakan tarif pajak yang tinggi, sehingga konsumen yang ingin hidup mewah pasti memikul beban yang makin tinggi. Sehingga secara teorits terjadi redistribusi pendapatan dalam masyarakat dan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk hidup sederhana. Pengaturan dalam bidang moneter, pemerintah memberlakukan tarif pajak tinggi bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi  dan merendahkan tarif pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, seperti buruh atau kaum pekerja lainnya dan bukan menaikkan upah mereka, sehingga dengan kebijakan ini dapat tercapai redistirbusi pendapatan sehingga tidak terjadi kepincangan antara orang kaya dan orang miskin. Pengaturan dalam bidang budaya, Misalnya tarif pajak yang sangat rendah atau sama sekali memberikan pembebasan pajak untuk sementara bagi para penulis terhadap penghasilan yang mereka peroleh sebagai penulis buku. Untuk menyukseskan pemungutan pajak terutama dari segi fungsinya sebagai pengisi kas negara, maka perlu menumbuhkan atau meningkatkan kesadaran wajib pajak hanya bisa dicapai dengan menciptakan iklim perpajakan yang sangat sehat yang dapat menghilangkan hambatan-hambatan psikologis yang masih melekat pada diri wajib pajak dewasa ini. Iklim yang sehat berarti masyarakat wajib pajak ingin dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Jadi fungsi regulerend adalah fungsi untuk mengatur, dimana pajak sebagai alat bisa memajukan produksi dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan produksi luar negeri serta mengatur susunan pendapatan dan kekayaan dalam sektor swasta serta bagiamana menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Berdasarkan uraian fungsi regulerend diatas maka dapat dilihat tujuan akhir yaitu untuk memperoleh pemasukan yang sebesar-besarnya bagi dana pembangunan Indonesia sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mengenai  insentif pajak dan daya saing investasi, para investor sudah lama merindukan paket kebjakan insentif dari pemerintah. Isinya, paket kebijakan yang bersifat memberi kemudahan baik dalam soal perizinan, pajak, kepabeanan, suku bunga dan lain-lain. Hal tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya produksi, biaya modal dan meningkatkan daya saing. Pemikiran tersebut realistis, mengingat jika investasi berjalan baik, industri berkembang, menyerap tenaga kerja, daya beli rakyat meningkat, dan dari mereka akan mengalir pembayaran pajak. Secara tidak langsung penduduk miskin dapat dikurangi, melalui pemanfaatan pajak oleh berbagai institusi/ departemen lain. Problem daya saing investasi (penanaman modal) memang tidak dapat lagi dianggap remeh sebab ada beragam keterkaitan yang melingkupinya, termasuk sektor perpajakan dan adanya tuntutan koordinasi pusat-daerah dalam hal membuat regulasi.  Untuk negara berkembang pemberian insentif (pajak) harus selektif karena sangat mahal dan dapat menciptakan distorsi dalam sistem perpajakan, mengurangi penerimaan pajak, dan mengekang anggaran. Namun demikian, insentif pajak melalui UU PPh merupakan bagian dari program reformasi di bidang perpajakan secara berkesinambungan, khususnya perubahan perangkat organik seperti lembaga administrasi dan aparat pelaksana serta formulasi kebijakan dalam bentuk peraturan. Ketika negara membutuhkan pajak untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat untuk membayar pajak tidak dapat dihindarkan. Siapa pun tentu tidak ingin dikatakan sebagai penumpang gelap (free rider) karena tidak mau bayar pajak. Begitu juga, orang tidak mau dikatakan sebagai pengemplang pajak karena membayar pajak tidak benar.

Daya saing investasi akhirnya akan bersandar pada seberapa kuat kepercayaan investor kepada negeri ini dan seberapa besar prospek investasi jangka panjangnya. Penanaman modal asing dapat memberikan keuntungan cukup besar terhadap perekonomian nasional, misalnya menciptakan lowongan pekerjaan bagi penduduk tuan rumah sehinga dapat meningkatkan penghasilan dan standar hidup, menciptakan kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lokal sehingga mereka dapat berbagi manfaat, meningkatkan ekspor sehingga meningkatkan cadangan devisa negara dan menghasilkan alih teknologi. Indonesia membuka diri kembali terhada modal asing dengan diundangkannya UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pendekatan terhadap modal asing yang digunakan Indonesia pada saat krisis ekonomi lebih memfokuskan pada pembangunan institusi yang menjadi prasyarat untuk pemulihan ekonomi. Penelitian mengenai penanaman modal asing di Indonesia berkaitan dengan insentif dan pembatasan, ditinjau dari pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan lahirnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi penting, setidak-tidaknya karena empat alasan:
·         Legal Certainty (Kepastian Hukum)
·         Sistem Hukum yang terdiri dari substansi, aparatur dan legal culture.
·         Keanggotaan Indonesia dalam WTO telah menyebabkan terjadinya pembaruan Undang-undang Penanaman Modal Indonesia
·         UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, substansi dan pelaksanaannya harus sebanding dengan Undang-undang Penanaman Modal di negara-negara pesaing Indonesia dalam menarik modal asing.
Lahirnya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing mendapat respon yang sangat mengesanan dari investor asing. Namun demikian, dalam perkembangannya kehadiran modal asing di Indonesia telah menimbulkan kontroversi dan dilema. Pada satu sisi modal asing diIndonesia telah membawa pengaruh positif berupa terbukanya lapangan kerja dan alih teknologi. Pada sisi lain peningkatan investasi asing ini ini telah menimbulkan pengaruh negatif berupa tuduhan lahirnya dominasi asing atas perekonomian Indonesia dan ketergantungan Indonesia pada pasar internasional. Untuk mengundang kembali modal asing pemerintah menyediakan insentif baru bagi modal asing, diantaranya:
1). Penanaman modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri dan perpanjangan jangka waktu penanaman modal asing. Hal ini di lakukan dengan cara, pertama pemerintah mengizinkan para investor asing memiliki saham sampai 95 persen dari perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor. Kedua, akses yang lebih luas di bidang keuangan untuk perusahaan patungan. Perusahaan patungan harus di perlakukan sama seperti perusahaan domestik dan diizinkan untuk meminjamkan dari bank-bank negara dan berpartisipasi dalam rencana kredit dengan syarat bahwa mitra asing paling sedikit telah mendivestasi 75 sahamnya untuk di jual di bursa saham. Ketiga, penangguhan pembayaran PPN  (maksimal 5 tahun) sejak perusahaan dapat berproduksi secara komersial atas impor. Keempat, terbukanya kesempatan bagi pengusaha kecil untuk meminta dan memperoleh fasilitas penanaman modal meskipun mereka melakukan proyek non-penanaman modal asing.
2). Peningkatan kepemilikan Saham Perusahaan Modal Asing. Untuk menarik modal asing, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan modal asing berupa peningkatan kepemilikan saham. Hal ini diatur dalam PP No. 17 Tahun 1992. Untuk mendirikan suatu perusahaan penanaman modal asing baru, sumber dana yang dapat digunakan adalah laba yang di tanam kembali dan/atau sumber dana lain. Sedangkan untuk membeli saham perusahaan yang sudah beroperasi, hanya di benarkan dengan menggunakan laba yang di milikinya. Semua penyertaan laba perusahaan penanaman modal asing itu akan tetap di anggap sebagai penyertaan asing yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3). Perpanjangan dan pembaruan Hak Atas Tanah. Dalam rangka meningkatkan gairah dan iklim investasi, Pemerintah memberikan fasilitas hak atas tanah kepada modal asing. Halini di atur dalam Keppres No. 23 Tahun 1980 tentang Pemanfaatan Tanah Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan untuk Usaha Patungan dalam rangka Penanaman Modal Asing.
Dalam rangka mengatasi kendala-kendala mengenai penanaman modal dan selaras dengan ikut sertanya Indonesia dalam GATT/WTO, maka Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Investasi yang baru ke Parlemen. Setelah mendapat persetujuan Parlemen, Presiden menandatanganinya sebagai UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sudah jauh lebih baik di bandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Substansi dalam undang-undang ini ada beberapa hal baru, dimana ada yang tidak diatur seperti perlakuan yang sama terhadap penanam modal, tanggung jawab penanam modal, sanksi bagi penanam modal, hak atas tanah, larangan pemegang saham nominee, penyelanggaraan urusan penanaman modal, koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan kawasan ekonomi khusus.
Selain memuat ketentuan yang bersifat memberi insentif, UU No. 25 Tahun 2007  tentang Penanaman Modal juga menyebutkan beberapa ketentuan yang bersifat pembatasan, yaitu penanaman modal asing harus memprioritaskan tenaga kerja Indonesia dan pemegang saham “nominee” di larang. Larangan pemegang saham “nominee” merupakan substansi baru dalam peraturan perundang-undangan penanaman modal di Indonesia. Tujuan pengaturan larangan pemegang saham nominee adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain. Secara teknis, praktek kepemilikan saham melalui nominee dilakukan oleh dua pihak. Satu pihak karena sesuatu pertimbangan tidak dapat atau dapat menjadi pemilik saham, tetapi tidak menjadi pemilik saham pada perseroan sehingga menggunakan pihak lain sebagai nomineenya. Dalam keadaan lain, pihak-pihak tertentu sebenarnya dapat menjadi pemegang saham PT Indonesia tertentu. Pada dasarnya yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang dapat menjadi pemilik saham. Tetapi, karena berbagai pertimbangan (diantaranya menghindari public exposure yang berlebihan) yang bersangkutan tidak memunculkan nama sendiri sebagai pemegang saham pada perseroan namun memilih menggunakan nominee untuk mewakili kepentingannya.Terlepas dari prokontra lahirnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada kenyataannya undang-undang ini telah mampu meningkatkan investasi asing. Sejak Undang-undang ini di sahkan, pertumbuhan investasi sudah mencapai 31% melampaui capaian sebelum krisis ekonomi.
Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007 perlu di lakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar lebih relevan.  Insentif dan pembatasan terhadap penanaman modal asing tercermin dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing berisi pokok-pokok kebijakan penanaman modal asing. Perubahan kebijakan mengenai insentif dan pembatasan tergantung kepada faktor-faktor perkembangan sosial, ekonomi, dan politik dalam negeri serta perkembangan perekonomian global. Masalah insentif dan pembatasan, kontroversi ini terjadi lagi pada pembahasan dan pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007. Modal asing akan mendapatkan insentif yang prospektif, namun sebagan unsur masyarakat menganggapnya sebagai pengurangan hak-hak bagi kepentingan lokal. Jadi ketentuan  penanaman modal yang tidak produkif akan menghambat investasi,contohnya pemberatan pajak yang terlalu besar karena lebih mengutamakan fungsi budgeter,dan pemberian pajak bea masuk yang begitu besar kepada investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan perpajakan sangat berpengaruh terhadap investasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar