Nama :
Sendi Nugraha
NPM :
110110090144
Mata Kuliah : Hukum Pajak
PAJAK DAN INVESTASI
Setiap negara yang melakukan
pemungutan pajak pasti mempunyai tujuan, yaitu untuk menjalankan pemerintahan
dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu negara memerlukan dana
dari rakyat, salah satunya adalah berupa uang pembayaran pajak dari rakyat.
Pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan dapat mencerminkan keadilan, dengan
besarnya pajak yang dibebankan sesuai dengan objek pajak yang dimiliki oleh
rakyat. Sedangkan besarnya objek pajak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi
suatu negara. Oleh karena itu pelaksanaan pemungutan pajak juga diharapkan
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, termasuk didalamnya ekonomi
rakyat secara individu. Jadi Pajak adalah pungutan oleh pejabat pajak kepada
wajib pajak tanpa tegen prestasi secara langsung dan bersifat memaksa sehingga
penagihannya dapat dipaksakan (Prof. Dr. Djafar Saidi, SH.,MH).
Pajak mempunyai beberapa fungsi, Berkaitan
dengan fungsi pajak yang lebih dominan, khususnya bagi fungsi pajak utama yaitu
budgeter dan regulerend. Fungsi regulerend, lebih berkaitan dengan Fiscal
Policy, yaitu alat kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan politiknya
dalam bidang ekonomi, moneter, sosial, kultural maupun politik. Terdapat
beberapa pendapat terkaitnya penerimaan negara dari sektor pajak dengan
kebijaksanaan di bidang penanaman modal karena penerimaan pajak dipengaruhi
oleh :
·
Materi dari
undang-undang pajak yang bersangkutan, termasuk sistem pemungutannya.
·
Sikap masyarakat, baik
masyrakat eksternal (wajib pajak) maupun masyarakat internal (aparatur
perpajakan).
·
Pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan daya pikul dan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan
kemampuan wajib pajak membayar pajak.
Fungsi
regulerend adalah fungsi untuk mengatur
yang digunakan pemerintah dibidang ekonomi, moneter, sosial, budaya
maupun politik agar tercapai tujuan
yaitu memperoleh dana-dana yang akan digunakan untuk investasi publik sehingga
secara tidak langsung dapat menyalurkan penghasilan swasta (private saving) ke
arah sektor-sektor yang produktif maupun digunakan untuk mencegah
pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan. Jadi fungsi
regulerend adalah fungsi pajak untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu
pemerintah. Contohnya
adalah pengaturan dalam bidang ekonomi,
misalnya pemerintah tidak menghendaki industri dalam negeri mengalami gulung
tikar karena kalah bersaing dengan industri luar negeri maka untuk mencegah hal
tersebut pemerintah lalu membuat peraturan berupa pengenaan tarif yang tinggi
bagi hasil produksi luar negeri yang akan masuk (impor) ke Indonesia. Dengan
menerapkan tarif tinggi maka tentu harga barang-barang dari luar akan lebih
tinggi hargnya sehingga sulit dijangkau oleh sebagian basar anggota masyarakat,
dibanding dengan produksi dalam negeri yang harganya lebih murah. Jadi tujuan yang ingin dicapai pemerintah
dalam lewat tarif yang tinggi ini adalah untuk melindungi industri dalam
negeri. Namun ada saat-saat tertentu pemerintah memberikan kebijakan mengenai
tax holiday atau pembebasan pajak dalam masa tertentu bagi investor asing.
Dengan memberikan tax holiday maka diharapkan banyak investor asing menanamkan
modalnya yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Peraturan yang berhubungan dengan penanaman modal adalah:
·
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing.
·
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1968 sebagaiman telah diubah dan ditambah terakhir dengan UU
tentang Penanaman Modal dalam Negeri.
Pengaturan
dalam bidang sosial berkaitan dengan cara kehidupan beberapa masyarakat yang
cenderung untuk hidup mewah sehingga mungkin terjadi gangguan sosial. Untuk itu
terhadap barang mewah seperti seperti mobil dan barang-barang lain yang
dianggap mewah dikenakan tarif pajak yang tinggi, sehingga konsumen yang ingin
hidup mewah pasti memikul beban yang makin tinggi. Sehingga secara teorits
terjadi redistribusi pendapatan dalam masyarakat dan sesuai dengan anjuran
pemerintah untuk hidup sederhana. Pengaturan
dalam bidang moneter, pemerintah memberlakukan tarif pajak tinggi bagi
masyarakat yang berpenghasilan tinggi
dan merendahkan tarif pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,
seperti buruh atau kaum pekerja lainnya dan bukan menaikkan upah mereka, sehingga
dengan kebijakan ini dapat tercapai redistirbusi pendapatan sehingga tidak
terjadi kepincangan antara orang kaya dan orang miskin. Pengaturan dalam bidang budaya,
Misalnya tarif pajak yang sangat rendah atau sama sekali memberikan pembebasan
pajak untuk sementara bagi para penulis terhadap penghasilan yang mereka
peroleh sebagai penulis buku. Untuk menyukseskan pemungutan pajak terutama dari
segi fungsinya sebagai pengisi kas negara, maka perlu menumbuhkan atau
meningkatkan kesadaran wajib pajak hanya bisa dicapai dengan menciptakan iklim
perpajakan yang sangat sehat yang dapat menghilangkan hambatan-hambatan
psikologis yang masih melekat pada diri wajib pajak dewasa ini. Iklim yang
sehat berarti masyarakat wajib pajak ingin dan sadar akan kewajibannya untuk
membayar pajak.
Jadi
fungsi regulerend adalah fungsi untuk
mengatur, dimana pajak sebagai alat bisa memajukan produksi dalam negeri agar
tidak kalah bersaing dengan produksi luar negeri serta mengatur susunan
pendapatan dan kekayaan dalam sektor swasta serta bagiamana menarik para
investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Berdasarkan uraian
fungsi regulerend diatas maka dapat dilihat tujuan
akhir yaitu untuk memperoleh pemasukan yang sebesar-besarnya bagi dana
pembangunan Indonesia sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mengenai
Penanaman
modal asing dapat memberikan keuntungan cukup besar terhadap perekonomian
nasional, misalnya menciptakan lowongan pekerjaan bagi penduduk tuan rumah
sehinga dapat meningkatkan penghasilan dan standar hidup, menciptakan
kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lokal sehingga mereka dapat berbagi
manfaat, meningkatkan ekspor sehingga meningkatkan cadangan devisa negara dan menghasilkan
alih teknologi. Indonesia membuka diri kembali terhada modal asing dengan
diundangkannya UU No.1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pendekatan terhadap modal asing yang
digunakan Indonesia pada saat krisis ekonomi lebih memfokuskan pada pembangunan
institusi yang menjadi prasyarat untuk pemulihan ekonomi. Penelitian mengenai
penanaman modal asing di Indonesia berkaitan dengan insentif dan pembatasan,
ditinjau dari pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
lahirnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi penting,
setidak-tidaknya karena empat alasan:
·
Legal Certainty (Kepastian
Hukum)
·
Sistem Hukum yang terdiri dari
substansi, aparatur dan legal culture.
·
Keanggotaan Indonesia dalam WTO
telah menyebabkan terjadinya pembaruan Undang-undang Penanaman Modal Indonesia
·
UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, substansi dan pelaksanaannya harus sebanding dengan
Undang-undang Penanaman Modal di negara-negara pesaing Indonesia dalam menarik
modal asing.
Lahirnya UU No.
1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing mendapat respon yang sangat
mengesanan dari investor asing. Namun demikian, dalam perkembangannya kehadiran
modal asing di Indonesia telah menimbulkan kontroversi dan dilema. Pada satu
sisi modal asing diIndonesia telah membawa pengaruh positif berupa terbukanya
lapangan kerja dan alih teknologi. Pada sisi lain peningkatan investasi asing
ini ini telah menimbulkan pengaruh negatif berupa tuduhan lahirnya dominasi
asing atas perekonomian Indonesia dan ketergantungan Indonesia pada pasar
internasional. Untuk mengundang kembali modal asing pemerintah menyediakan
insentif baru bagi modal asing, diantaranya:
1). Penanaman
modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri dan perpanjangan jangka waktu
penanaman modal asing. Hal ini di lakukan dengan cara, pertama pemerintah
mengizinkan para investor asing memiliki saham sampai 95 persen dari
perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor. Kedua, akses yang lebih luas di
bidang keuangan untuk perusahaan patungan. Perusahaan patungan harus di
perlakukan sama seperti perusahaan domestik dan diizinkan untuk meminjamkan
dari bank-bank negara dan berpartisipasi dalam rencana kredit dengan syarat
bahwa mitra asing paling sedikit telah mendivestasi 75 sahamnya untuk di jual di
bursa saham. Ketiga, penangguhan pembayaran PPN (maksimal 5 tahun) sejak
perusahaan dapat berproduksi secara komersial atas impor. Keempat, terbukanya
kesempatan bagi pengusaha kecil untuk meminta dan memperoleh fasilitas
penanaman modal meskipun mereka melakukan proyek non-penanaman modal asing.
2). Peningkatan
kepemilikan Saham Perusahaan Modal Asing. Untuk menarik modal asing, pemerintah
memberikan insentif kepada perusahaan modal asing berupa peningkatan
kepemilikan saham. Hal ini diatur dalam PP No. 17 Tahun 1992. Untuk mendirikan
suatu perusahaan penanaman modal asing baru, sumber dana yang dapat digunakan
adalah laba yang di tanam kembali dan/atau sumber dana lain. Sedangkan untuk
membeli saham perusahaan yang sudah beroperasi, hanya di benarkan dengan
menggunakan laba yang di milikinya. Semua penyertaan laba perusahaan penanaman
modal asing itu akan tetap di anggap sebagai penyertaan asing yang tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3). Perpanjangan
dan pembaruan Hak Atas Tanah. Dalam rangka meningkatkan gairah dan iklim
investasi, Pemerintah memberikan fasilitas hak atas tanah kepada modal asing. Halini
di atur dalam Keppres No. 23 Tahun 1980 tentang Pemanfaatan Tanah Guna Usaha
dan Hak Guna Bangunan untuk Usaha Patungan dalam rangka Penanaman Modal Asing.
Dalam rangka
mengatasi kendala-kendala mengenai penanaman modal dan selaras dengan ikut
sertanya Indonesia dalam GATT/WTO, maka Pemerintah mengajukan Rancangan
Undang-Undang Investasi yang baru ke Parlemen. Setelah mendapat persetujuan
Parlemen, Presiden menandatanganinya sebagai UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal yang sudah jauh lebih baik di bandingkan dengan undang-undang
sebelumnya. Substansi dalam undang-undang ini ada beberapa hal baru, dimana ada
yang tidak diatur seperti perlakuan yang sama terhadap penanam modal, tanggung
jawab penanam modal, sanksi bagi penanam modal, hak atas tanah, larangan
pemegang saham nominee, penyelanggaraan urusan penanaman modal, koordinasi
pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan kawasan ekonomi khusus.
Selain memuat
ketentuan yang bersifat memberi insentif, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menyebutkan
beberapa ketentuan yang bersifat pembatasan, yaitu penanaman modal asing harus
memprioritaskan tenaga kerja Indonesia dan pemegang saham “nominee” di larang. Larangan
pemegang saham “nominee” merupakan substansi baru dalam peraturan
perundang-undangan penanaman modal di Indonesia. Tujuan pengaturan larangan
pemegang saham nominee adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang
secara normatif dimiliki seseorang tetapi secara materi atau substansi pemilik
perseroan tersebut adalah orang lain. Secara teknis, praktek kepemilikan saham
melalui nominee dilakukan oleh dua pihak. Satu pihak karena sesuatu pertimbangan
tidak dapat atau dapat menjadi pemilik saham, tetapi tidak menjadi pemilik
saham pada perseroan sehingga menggunakan pihak lain sebagai nomineenya. Dalam
keadaan lain, pihak-pihak tertentu sebenarnya dapat menjadi pemegang saham PT
Indonesia tertentu. Pada dasarnya yang bersangkutan adalah warga negara
Indonesia yang dapat menjadi pemilik saham. Tetapi, karena berbagai
pertimbangan (diantaranya menghindari public
exposure yang berlebihan) yang bersangkutan tidak
memunculkan nama sendiri sebagai pemegang saham pada perseroan namun memilih
menggunakan nominee untuk mewakili kepentingannya.Terlepas dari prokontra
lahirnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada kenyataannya
undang-undang ini telah mampu meningkatkan investasi asing. Sejak Undang-undang
ini di sahkan, pertumbuhan investasi sudah mencapai 31% melampaui capaian
sebelum krisis ekonomi.
Untuk itu,
dalam rangka pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007 perlu di lakukan sinkronisasi
peraturan perundang-undangan agar lebih relevan. Insentif dan pembatasan
terhadap penanaman modal asing tercermin dalam Undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing berisi
pokok-pokok kebijakan penanaman modal asing. Perubahan kebijakan mengenai
insentif dan pembatasan tergantung kepada faktor-faktor perkembangan sosial,
ekonomi, dan politik dalam negeri serta perkembangan perekonomian global. Masalah
insentif dan pembatasan, kontroversi ini terjadi lagi pada pembahasan dan
pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007. Modal asing akan mendapatkan insentif yang
prospektif, namun sebagan unsur masyarakat menganggapnya sebagai pengurangan
hak-hak bagi kepentingan lokal. Jadi
ketentuan penanaman modal yang tidak
produkif akan menghambat investasi,contohnya pemberatan pajak yang terlalu
besar karena lebih mengutamakan fungsi budgeter,dan pemberian pajak bea masuk
yang begitu besar kepada investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan perpajakan sangat berpengaruh terhadap
investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar