Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

penyertaan ( deelneming )



I.              PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Pada ilmu hukum pidana dikenal suatu penyertaan untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan untuk melakukan atau melaksanakan tindakan yang menyimpang dari aturan atau hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Namun tidak semua penyertaan dalam konteks ini dapat diancam sesuai dengan hukum postif yang berlaku di negara ini. Hanya percobaan kejahatanlah yang secara tegas dapat diancam kepada barang siapa yang melakukannya terhadap sesuatu yang telah diatur oleh hukum postif di negara ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga KUHP mengancam terhadap subyek hukum yang melakukan percobaan kejahatan dengan menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu menunggu sampai terjadinya suatu akibat dari kejahatan yang sedang dilakukannya (dalam delik materiil).


Tetapi pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),tidak mau merampas atau membatasi kemerdekaan individu jika hal tersebut tidak perlu.Sehingga dalam percobaan pelanggaran hukum postif Indonesia (KUHP), tidak mengatur atau mengancam kepada barang siapa yang melanggarnya. Jelas kiranya bahwa hanya “percobaan akan melakukan kejahatanlah” yang akan diancam melalui pasal-pasal yang terdapat di KUHP sebagai hukum postif yang berlaku di Indonesia.


B.   IDENTIFIKASI MASALAH

1.    Apa yang dimaksud dengan penyertaan atau deelneming?
2.    Apa yang menjadi landasan teori dari penyertaan atau deelneming?
3.    Bagaimana suatu penyertaan dilakukan dalam suatu masalah terhadap kasus?
4.    Siapa saja yang termasuk ke dalam suatu penyertaan tindak pidana?
5.    Kapan seseorang dapat dikategorikan ke dalam suatu tindak pidana penyertaan?


C.   KERANGKA PEMIKIRAN

1.    URGENSI TEORI SISTEM HUKUM
Perkembangan filsafat ilmu dan perkembangan ilmu pengetahuan modern merupakan cerminan penting pada pertengahan abad kedua puluh, karena pada masa ini ditandai dengan bangkitnya kesadaran manusia terhadap berbagai kelemahan yang terkandung dalam formulasi sains modern. Filsafat pengetahuan Cartes ( Cartesian) memang telah memberikan dasar dan pengukuhan eksistensial terhadap ilmu pengetahuan, sehingga disamping membawa pengaruh positif terhadap eksistensi dan perkembangan sains, filsafat cartes juga telah mengakibatkan pengaburan terhadap karakteristik  sains global. Reaksi atas hal itu menimbulkan suatu metode organis yang kemudian lebih dikenal dengan “Metodologi Sistem”.

Alasan utama penghadiran pendekatan ini adalah:
1). Pendekatan sistem merupakan metode semi-metafisika, yaitu di samping memiliki kemampuan untuk menggambarkan keutuhan karakteristik objek, juga memiliki kemampuan untuk melakukan analisis terhadap setiap komponen objek.
2). Pendekatan sistem senantiasa mempertimbangkan faktor keberhubungan suatu objek secara internal dan eksternal.
3). Pendekatan ini lebih representative untuk ontology,epistemology,dan aksiologi ilmu pengetahuan, sesuai dengan karakteristik esensialnya. Karena kapasitas pendekatan sistem terletak pada kemampuannya untuk menembus kelemahan-kelemahan karakteristik sains modern (Cartesian).
Sebagai bagian dari sains global, ilmu hukum tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh perkembangan pemikiran itu. Salah satu pengaruh yang paling menonjol dari perkembangan itu adalah menonjolnya dominasi pendekatan mekanis analistis dalam epistemology ilmu hukum. Akibat yang paling menonjol dari pengaruh ini adalah dominannya teori-teori hukum normative di dalam khasanah ilmu hukum.
Pada satu sisi, dominasi teori ini telah mempertegas makna hukum. Tetapi pada sisi lainnya, ketegasan makna itu justru telah mengakibatkan kekaburan keutuhan makna hukum global. Banyak orang hanya memandang hukum sekedar sebagai sistem norma belaka. Pada dimensi ilmu hukum, pereduksian hukum ke dalam perspektif normative ini telah mengakibatkan hal-hal serius yang senada dengan persoalan yang dihadapi oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan modern lainnya. Keberadaan ontology hukum menjadi kabur, metodologinya beraneka ragam dan tanpa ketegasan, dan akhirnya ilmu hukum gagal untuk menjawab persoalan-persoalan hukum praktis yang cenderung bersifat dinamis dan progresif.
Kompleksitas permasalahan ini akan sangat sulit untuk ditelaah melalui pendekatan yang bersifat otonomi dan karenanya urgensi pendekatan sistem dalam rangka pemulihan hukum kearah karakteristik esensialnya menjadi jelas. Dalam rangka pemulihan ini,pendekatan yang relevan sangatlah penting.


2.    DASAR PENDEKATAN
Gagalnya suatu paradigma untuk menjawab masalah tertentu, dari suatu kurun waktu tertentu, bukanlah alas an penyebab yang dapat mengakibatkan tersingkirnya suatu paradigma dari totalitas konstelasi ilmu dan kehidupan manusia. Hukum alam tetap hidup dan menjalankan fungsinya. Dalam perspektif pemahaman esensi hukum, polarisasi itu akan sangat berguna bagi pemahaman terhadap keberadaan “reduksi hukum normatif” sebagai suatu gejala kekinian yang tentu saja merupakan akibat dari suatu rangkaian perkembangan kondisi,gejala,dan paradigma pendahulunya. Berdasarkan polarisasi perkembangan sains ini, pemahaman terhadap “reduksi hukum normatif” akan dilakukan melalui penelusuran terhadap kondisi dan perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, serta perkembangan paradigma hukum pada khususnya.
Urgensi dan validitas pemahaman terhadap “reduksi hukum normatif” ini terletak pada beberapa alasan yang bersifat factual dan teoritis, antara lain ;
1). Reduksi terhadap hukum (sebagai objek ilmu hukum) secara demikian itu telah mengakibatkan pengaburan batas-batas ruang lingkup kajian terhadap hukum sebagai suatu objek ilmu (hukum) yang utuh.
2). Reduksi terhadap hukum secara demikian itu telah mengakibatkan keterputusan antara norma hukum dengan unsur-unsur hukum lainnya yang secara nyata merupakan bagian tak terpisahkan dari (proses) hukum sebagai suatu keutuhan.
3). Pemutusan norma hukum secara demikian itu telah mengakibatkan menyempitnya dan terbatasnya ruang lingkup kajian ilmu hukum.
4). Reduksi secara demikian itu telah merusak polarisasi pemahaman hukum sebagai sains maupun sebagai gejala praktis.
5). Reduksi secara demikian itu telah memerosotkan daya dukung ilmu hukum terhadap tuntutan kebutuhan praktis.
6). Akibat-akibat reduksi hukum normatif yang semakin bersifat multi-aspek (teori,praktik,dan proses) ini mencerminkan suatu tuntutan kebutuhan yang sangat serius terhadap suatu paradigma yang mampu menggambarkan hukum dan proses hukum secara utuh.Gejala kebutuhan ini akan semakin menguat,jika kebutuhan itu dikaitkan dengan keajegan ilmu hukum sebagai suatu sistem yang akan menentukan keajegan ontologism,epistemologis,dan aksiologisnya dalam perspektif statusnya sebagai desain ilmu yang diharapkan mampu meningkatkan sifat manusiawi dari manusia(humaniora).
7). Hanya mendasarkan pemahaman polaritas terhadap perkembangan itulah dapat disusun suatu pendekatan dan desain sistem hukum yang mampu secara benar dan (logis) dan sistematis menggambarkan hukum sebagai objek ilmu hukum tersebut secara utuh.
Dalam menyusun sistem hukum, cara-cara mengatasi kelemahan metode analistis-mekanis ini akan menjadi bahan analisis menarik. Karenanya, untuk mengatasinya haruslah ditemukan suatu metode analisis yang mampu berperan ganda,yaitu; pertama,mampu mengatasi kelemahan-kelemahan metode analisis-mekanis itu,dan kedua, bersamaan dengan itu ia juga harus mampu mempertahankan kelebihan dari pendekatan analisis-mekanis itu.





3.    PENDEKATAN YANG RELEVAN
Ada 3 pendekatan utama yang digunakan untuk mengkaji perkembangan hukum saat ini, yaitu;
1). Pendekatan filsafat ilmu, digunakan untuk menggambarkan tempat pengetahuan hukum dalam perspektif filsafat ilmu, yaitu untuk menggambarkan perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan ilmu hukum dalam perspektif itu, pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan global terhadap ilmu hukum, dan munculnya kebutuhan baru terhadap pendekatan yang relevan dalam rangka mengatasi kelemahan-kelemahan ilmu hukum, baik dari segi ontology, epistemology,ataupun aksiologi,akibat dari perkembangan itu.
2). Pendekatan filsafat hukum, digunakan menggambarkan perkembangan teori-teori hukum yang berjalan parallel dengan perkembangan ide manusia tentang pengetahuan pada umumnya.Pendekatan ini digunakan untuk menegaskan influensi perkembangan ilmu pengetahuan global terhadap ilmu hukum, baik dari segi ontology,epistemology,maupun secara eksiologinya.
3). Pendekatan ilmu hukum digunakan untuk melihat tingkat perkembangan ilmu hukum dalam perspektif perkembangan sains global. Sehingga pendekatan ini berfungsi untuk menegaskan perkembangan ilmu hukum dan akhirnya urgensi metodologi sistem bagi pengembangan ilmu hukum dan pembangunan hukum.
Dari uraian diatas,ketiga pendekatan ini digunakan untuk menegaskan urgensi pendekatan sistem bagi ilmu hukum pascamodern dan memformulasikan teori hukum baru yang mampu menggambarkan hukum secara keseluruhan, yaitu teori hukum yang didasarkan pada konsep-konsep sistem.



4.    DESAIN PEMBAHASAN
Pertama   : Penelusuran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi keberadaan dan keutuhan formulasi hukum adat dalam perkembangannya. Setelah diteliti, terdapat faktor-faktor penting yang mengakibatkan terjadinya pereduksian terhadap hukum adat yang lama.
Kedua      : Setelah mendapatkan pemahaman yang utuh tentang faktor-faktor yang berpengaruh terhadap reduksi hukum normatif dalam hukum adat, yang merupakan dasar kebutuhan terhadap kehadiran teori sistem hukum dalam rangka rehabilitasi objektivitas hukum.
Ketiga       : Penyusunan teori yang didasarkan pada prinsip transformasi, yaitu seleksi dan pemahaman terhadap msing-masing unsur  dan teori dengan dasar pertimbangan pada validitasnya, dan unsur-unsur itu yang kemudian dibandingkan dengan kenyataan keberadaan hukum itu sendiri.


5.    METODE PENULISAN
Metode yang sekaligus dapat melangsungkan peran itu adalah metode pendekatan sistem, karena:
a). Metode ini merupakan induk yang melahirkan metode analistis-mekanis (merupakan alasan historis).
b). Metode ini member perhatian sama kuatnya antara pentingnya keseluruhan dan pentingnya analisis detail yang tajam terhadap setiap bagian dari suatu objek pengetahuan. Metode ini merupakan metode semi metafisika yang memiliki kemampuan untuk menembus keterbatasan metode mekanis-analistis,dan sekaligus mempertahan kelebihan metode itu.
c). Metode ini memiliki sifat sains dalam pengertian modern, dan juga sifat sains dalam pengertian filosofis. Sehingga, kapasitas pendekatan ini dipasti


II.            TINJAUAN PUSTAKA / TEORI
PENYERTAAN(DEELNEMING)
Adalah: apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masing2 peserta dalam persitiwa tersebut.
Hubungan antar peserta dalam menyelesaikan tindak pidana tersebut, adalah:
1.         bersama-sama melakukan kejahatan
2.         seorang mempunyai kehendak dan merencanakan suatu kejahatan sedangkan ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut.
3.         seorang saja yang melaksanakan tindak pidana, sedangkan orang lain membantu melaksanakan tindak pidana tersebut.
Masalah penyertaan deelneming atau keikutsertaan itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam Pasal-pasal 55 dan 56 KUHP. Akan tetapi apa yang disebut dader itu telah disebutkan oleh pembentuk undang-undang di dalam Pasal 55 KUHP, sehingga lebih tepatlah kiranya apabila pembicaraan mengenai ketentuan-ketentuan Pidana di dalam Pasal-pasal 55 dan 56 KUHP itu disebut sebagai suatu pembicaraan mengenai masalah pelaku (dader) dan keturutsertaan (deelneming) dari pada disebut semata-mata sebagai pembicaraan mengenai keturutsertaan saja.
Kemudian seperti kita ketahui bahwa suatu tindak pidana cukup diselesaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana, namun sering terjadi dimana tindak pidana tidak cukup dilakukan oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang, ini menyangkut ajaran penyertaan (deelneming/complicity).
• Ini diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP (memuat bentuk-bentuk penyertaan) yaitu bentuk-bentuk penyertaan yang dikenai dalam pasal 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:
1. mereka yang melakukan (pleger),
2. mereka yang menyuruh (doen pleger),
3. mereka yang turut serta melakukan (mendeplegen),
4. mereka yang sengaja menganjurkan/ membujuk (uitlokker).

• Ini pidananya disamakan dengan alasan sama jahatnya, sedangkan pasal 56 KUHP mengatur bentuk yang ke-5 yaitu mereka yang membantu (medeplichtige), pidananya tidak disamakan dengan mereka dalam pasal 55 KUHP, tegasnya pidana untuk pembantu dengan melihat pasal 57 ada yang dikurangi 1/3, ada juga yang ditentukan 15 tahun.
• Yang sering terjadi dalam praktek misalnya yang menyangkut bentuk ke-3 harus dipenuhi syarat-syaratnya, menurut Langemeijer, yang dianut sampai saat ini dan dianggap yurisprudensi :

1. Tidak semua orang yang terlihat harus melakukan perbuatan pelaksanaan cukup satu orang saja asal peserta yang lain menginsyafi bahwa perorangan cukup untuk menunjang terselesaikannya delik bersangkutan.
2. Harus ada kerjasama yang erat diantara mereka meliputi:
a. Kerjasama kesadaran
Yaitu sebelum mereka berbuat, terlebih dahulu diantara mereka sudah melakukan pemufakatan/ perundingan untuk mengatur taktik dan strategi.
b. Kerjasama fisik (physieke samenwerking),
ini muncul saat mereka berbuat maupun setelah mereka berbuat.
• Misalnya :
Penyertaan pencurian: pasal 55 jo 362 KUHP.
Penyertaan perampokan: pasal 55 jo 365 KUHP.
Penyertaan penganiayaan: pasal 55 jo 351 KUHP.

Perangai pembantu tanpa syarat, sering terjadi dalam praktek yaitu ke-4, syaratnya :

1. Ada orang yang sengaja menganjurkan dan ada orang yang mau dibujuk;
2. Cara melakukan penganjuran harus dengan insentif/ daya upaya (diatur dalam pasal 55 ayat 1 (2)).
3. Orang yang dianjurkan harus mau melakukannya (kalau tak ada yang disebut penganjuran yang gagal (mislukte uitlokking) pasal 163 bis (1)).

Ketentuan pidana di dalam pasal 55 KUHP itu menurut rumusannya yang asli di dalam bahasa Belanda berbunyi :
1.    Als DADERS van een strafbaar feit worden gestraft:
·         Zij die het feit PLEGEN, DOEN PLEGEN of MEDE PLEGEN
·         Zij die door giften, beloften, misbruik van gezag of van aanzein,geweld, bedreiging of misleiding of door het vershaften van gelegenheid,middelen of inlichtingen het feit OPZETTELIJK UITLOKKEN, benevens hare gevolgen.
2.    Ten aanzien der laatsten komen allen die handelingen in aanmerking die zij OPZETTELIJK HEBBEN UITGELOKT.
Sedangkan ketentuan pidana seperti yang telah diatur di dalam Pasal 56 KUHP itu. Menurut rumusannya yang asli di dalam bahasa Belanda berbunyi :
            Als MEDEPLICHTIGEN aan een misdrif worden gestraft
1.    Zij die opzettelijk BEHULPZAAM ZIJN bij het plegen van het misdrift;
2.    Zij die opzettelijk gelegenheid, middlen of inlichtingen ver schaften tot het plegen van het misdrif.
Penyertaan dapat dibagi menurut sifatnya:
1. Bentuk penyertaan berdiri sendiri: mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan   tindak  pidana.    Pertanggungjawaban masing-masing  peserta dinilai sendiri-sendiri atas segala perbuatan yang dilakukan.
2. Bentuk penyertaan yang tidak berdiri  sendiri:  pembujuk,  pembantu,  dan yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan  pada  perbuatan  peserta  lain.  Apabila  peserta  satu  dihukum yang lain juga.
3.  Di dalam KUHP terdapat 2 bentuk penyertaan:
1. Para Pembuat (mededader) pasal 55 KUHP, yaitu:
 a. yang melakukan (plegen)
 b. yang menyuruh melakukan (doen plegen)
 c. yang turut serta melakukan (mede plegen)
 d. yang sengaja menganjurkan (uitlokken)
2. Pembuat Pembantu (madeplichtigheid) pasal 56 KUHP
Pasal 56 KUHP menyebutkan pembantu kejahatan:
a. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu/saat kejahatan dilakukan
b. mereka yang memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan (sebelum kejahatan dilakukan)
4.    Dengan demikian dapat diketahui siapa-siapa yang dapat membuat tindak pidana dan siapa2 yang terlibat dalam terwujudnya tindak pidana:
1. pembuat tunggal (dader), kriterianya: (a) dalam mewujudkan tindak pidana tidak ada keterlibatan orang lain baik secara fisik maupun psikis; (b) dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam uu.
2. para pembuat, ada 4 bentuk
3. Pembuat Pembantu.
5.    Perbedaan antara para pembuat dengan pembuat pembantu adalah: para pembuat (mededader) secara langsung turut serta dalam pelaksanaan tindak pidana, sedangkan pembuat pembantu hanya memberi bantuan yang sedikit atau banyak bermanfaat dalam melaksanakan tindak pidana.
6.    Pembuat yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) adalah ia tidak melakukan tindap pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana. Apabila dilihat dari perbuatan masing2 peserta berdiri sendiri, tetapi hanya memenuhi sebagian unsur tindak pidana. Dengan demikian semua unsur tindak pidana terpenuhi tidak oleh perbuatan satu peserta, tetapi oleh rangkaian perbuatan semua peserta.
Syarat subjektif dan Objektif dalam penyertaan;
Syarat subjektif
Syarat sunbjektif dibagi menjadi 2:
1) adanya hubungan batin (kesengajaan) dengan tindak pidana yang diwujudkan, artinya kesengajaan dalam berbuat diarahkan pada terwujudnya tindak pidana.
2) Adanya hubungan batin (kesengaaan dengan mengetahui) antara dirinya dengan peserta lainnya dan bahkan dengan apa yang dilakukan oleh dia dan peserta lainnya.

Syarat objektif ialah bahwa perbuatan orang tersebut memiliki hubungan dengan terwujudnya tindak pidana, atau dapat dikatakan juga bahwa wuud perbuatan orang tersebut secara objektif ada perannya/pengaruh positif baik besar atau kecil, terhadap terwujudnya tindak pidana.
            Namun terhadap syarat yang kedua (objektif) tidak mungkin dapat berdiri sendiri, karena apabila berdiri sendiri, maka tidak akan dapat disebut sebagai penyertaan. Dengan demikian syarat objektif harus selalu melekat dengan syarat subektif pada tindak pidana yang dilakukan secara deelneming.

Teori penyertaan tindak Pidana Menurut (Prof. Lobby Luqman)
Perbedaan antara pembantuan dan turut serta, terdapat tiga teori, antara lain:
1.       Teori Obyektif (de obyectieve deelnenings theorie)
Untuk membedakan antara turut serta dengan pembantuan dilihat dari sifat perbuatan yang merupakan obyek tindak pidana. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menurut sifatnya adalah merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang, maka orang tersebut melakukan dalam bentuk “turut serta”. Sedangkan apabila orang tersebut perbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukan “pembantuan”.
2.       Teori Subyektif (de subyectieve deelnemings theorie)
Dasar teori ini adalah  niat dari para peserta dalam suatu penyertaan. Di dalam “turut serta” pelaku memang mempunyai kehendak terhadap terjadinya tindak pidana. Sedangkan dalam “pembantuan” kehendak ditujukan kearah “memberi bantuan” kepada orang yang melakukan tindak pidana.
Disamping perbedaan kehendak, dalam “turut serta” pelaku mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. Apakah ia dibantu atau tidak tetap dia mempunyai tujuan melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam “pembantuan” tidak mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. Artinya tujuan disandarkan kepada tujuan sipelaku utama. Artinya “pembantu” hanya memberikan bantuan apabila ia mengetahui ada orang lain yang akan melakukan tindak pidana.
Dalam hal kepentingan, peserta dalam “turut serta” mempunyai kepentingan dalam tindak pidana, sedangkan “pembantuan” kepentingannya tidak langsung terhadap terjadinya tindak pidana itu, tetapi terbatas atas bantuan yang diberikan.
3.       Teori Gabungan (verenigings theorie)
Artinya dalam hal penerapan delik digunakan teori obyektif. Karena delik formil melarang perbuatan seseorang. Sehingga tepat apabila digunakan teori obyektif. Dalam delik materil digunakan teori subyektif. Karena lebih melihat akibat yang dilarang undang-undang. Dengan digunakannya teori subyektif dapat dilihat kehendak, tujuan serta kepentingan masing-masing peserta.
Dalam membedakan antara “turut serta” dengan “pembantuan” di dalam praktek sering dilihat apakah seseorang memenuhi syarat dari bentuk “turut serta” yakni terdapat kesadaran kerja sama dan kerja sama itu secara fisik. Apabila memang memenuhi syarat tersebut  maka peserta itu diklasifikasikan sebagai “turut serta”. Sedangkan apabila tidak memenuhi syarat diatas, peserta diklasifikasikan sebagai “pembantuan”.
Perbedaan antara “pembantuan” dengan “menggerakkan”, dapat dibedakan melalui kehendak dari pelaku. Dalam bentuk “penggerakkan” kehendak untuk  melakukan tindak pidana baru timbul setelah ada daya upaya dari orang yang menggerakkan. Jadi dimulai oleh penggerak dengan memberi daya upaya, barulah orang yang dapat digerakkan mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana. Dalam hal “pembantuan”, dimana dari semula dalam diri pelaku sudah ada kehendak untuk melakukan tindak pidana. Pembantuan baru kemudian diberikan yang dapat berupa sarana, kesempatan dan keterangan.
Pembantuan pasif (passieve medeplichttigheid) bahwa terjadinya delik disebabkan atas kewajiabn yang terdapat dalm peristiwa tersebut. Artinya orang yang dianggap membantu terdapat kewajiban, dan kewajiban itu diabaikannya sehingga timbul tindak pidana. Terdapat pula pembantuan pasif yang dianggap sebagai delik yang berdiri sendiri, misalnya terdapat dalam pasal 110 ayat (2) KUHP yang menyatakan “pidana yang sama dijatuhkan terhadap orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang disebut dalam pasal 104, 106, dan 108,…. dst”. Dengan mempermudah terjadinya tindak pidana yang disebutkan diatas, berarti telah dianggap membantu meskipun secara pasif. Dan menurut pasal 110 KUHP diatas dianggap sebagai delik yang berdiri sendiri dan diancam dengan pelaku pokoknya.
Saksi mahkota juga erat kaitannya dengan penyertaan. Hal ini disebabkan “saksi mahkota” adalah kesaksian seseorang yang sama-sama terdakwa. Dengan kata lain, saksi mahkota terjadi apabila terdapat beberapa orang terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana. Dimana terdakwa akan menjafi saksi terhadap teman pesertanya, sebalikanya, gilirannya terdakwa yang alin menjadi saksi untuk teman peserta lainnya.
Teori Tindak Pidana Menurut (Utrecht)
1. MELAKUKAN (PLEGEN)
Dalam hukum pidana yang melakukan tindak pidana adalah pembuat lengkap yaitu di mana perbuatan memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana yang bersangkutan.  Biasanya dengan agak mudah dapat dikatakan siapa yang menurut undang-undang menjadi yang melakukan dan siapa yang tidak menjadi melakukan. Tetapi penentuan ini agak sukar dalam delik delik yang terjadi karena yang melakukan menimbbulkan atau meneruskan satu keadaan yang terlarang dan tidak jelas diterangkan siapa yang berkewajiban menghindarkan atau menghindarkan terjadinya delik itu atau menghentikan berlangsungnya. Hoge raad pernah memutuskan bahwa yang menjadi pembuat adalah yang mempunyai kemampuan untuk mengakhiri keadaaan yang terlarang.
Vos menyatakan bahwa pembuat tidak perlu bertindak sendiri. Ia dapat merealisasi maksudnya dengan memakai satu alat. Namun apabila orang yang dipakai sebagai alat itu melakukan sesuatu yang benar benar tidak diinsyafinya, orang yang memakai orang lain sebagai alat itu disebut sebagai yang melakukan (pleger)
2.  MENYURUH MELAKUKAN
Definisi yang dibuat oleh MvT memperlihatkan beberapa unsur meyuruh melakukan. Pertama adalah seseorang yang dipakai sebagai alat. Adanya manusia oleh pembuat delik dipakai sebagai alat, itulah salah satu unsur pokok dan khusus dari menyuruh melakukan. Hal ini dapat diterangkan dengan contoh sebagai berikut A mengait kemeja B dari tali jemur yang dipasang di hlaman B dengan memakai sebatang galah panjang dan putuk galah itu diikat sebuah kait. A adalah yang melakukan pencurian karena perbuatannya memenuhi unsur delik pencurian. Namun apabila A menyuruh orang lain yaitu C sedang C tidak tahu bahwa kemeja itu adalah milik B maka perbuatan itu adalah menyuruh melakukan. A dihukum karena menyuruh melakukan pencurian.
Unsur kedua dari menyuruh melakukan adalah orang yang dipakai sebagai alat tersebut tidak dapat bertanggung jawab menurut hukum pidana, yang dapat berupa orang tersebut sama sekali tidak melakukan satu peristiwa pidana atau perbuatannya tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau orang tersebut melakukan tindak pidana namun ia tidak dapat dihukum karena ada satu atau beberapa alasan yang menghilangkan kesalahan.
3.  TURUT MELAKUKAN
MvT mengemukakan bahwa yang turut melakukan adalah tiap orang yang turut melakukan adalah tiap orang yang sengaja dalam melakukan satu peristiwa pidana. Sampai di manakah kata turut serta itu harus diartikan?
Van Hamel mengemukakan bahwa turut melakukan itu terjadi apabila perbuatan masing-masing peserta memuat semua anasir anasir peristiwa pidana yang dilakukan. Pendapat ini ditentang oleh Simons yang engatakan bahwa andaikata pendapat tersebut digunakan, apa gunanya penggunaan kata turut melakukan? Karena masing-masing yang melakukan itu sebagai pembuat lengkap dan bertanggung jawab penuh.
Hoge raad mengemukakan bahwa tidak perlu yang turut melakukan itu mempunyai semua kualitet pada dirinya yang harus dipunyai oleh seorang pembuat delik bersangkutan. Dalam keputusan tertanggal 29 oktober 1934 ini dengan jelas diperlihatkan ukuran untuk menetukan apakah bentuk turut serta yang bersangkutan adalah turut melakukan atau salah satu bentuk lain dari penyertaan, untuk dapat mengatakan bahwa bentuk yang bersangkutan adalah turut serta harus ada dua unsur yaitu antara para peserta harus ada kerja sama yang diinsyafi dan para peserta bersama telah melaksanakan. Menurut Hazewinkel-Suringa dikemukakan bahwa kerja sama yang begitu sempurna dan erat itu tidak perlu dijanjikan dan direncanakan para peserta terlebih dahulu, cukuplah ada saling mengerti yaitu pada saat perbuatan yang bersangkutan dilakukan ada kerja sama yang erat dan sempurna yang ditujukan pada satu tujuan yang sama.
4. MEMBUJUK MELAKUKAN
Menurut perumusan yang tercantum pada pasal 55 ayat (1) sub 2E KUHP maka unsur-unsur membujuk itu adalah:
  • Dengan memakai salah satu atau beberapa cara cara yang disebut dalam undang-undang pidana sengaja membujuk seorang lain melakukan satu perbuatan yang dilarang oleh undang undang pidana
Yang membujuk menghendaki supaya satu delik tertentu dilakukan. Oleh sebab itu maka yang membujuk sengaja mengajak orang lain melakukan delik yang bersangkutan. Unsur sengaja pada pihak yang mengajak ini adalah salah satu unsur membujuk yang harus dipenuhi. Harus dipenuhinya unsur ini ditentukan oleh undang-undang pidana: ”sengaja membujuk”. Sengaja yang ada pada pihak yang membujuk itu harus ditujukan kepada dilakukannya satu delik tertentu. Hubungan antara sengaja pada pihak yang membujuk dengan delik yang dilakukan itu harus langsung.
  • Adanya kehendak pada yang melakukan untuk melakukan untuk melakukan untuk melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang pidana itu, adalah akibat bujukan dari yang membujuk
  • Yang dibujuk telah melaksanakan atau telah mencoba melaksanakan perbuatan yang dikehendakinya. Hanya ada satu kehendak pada yang dibujuk itu, tidaklah cukup, haruslah yang dibujuk itu telah berbuat
  • Oleh sebab itu yang dibujuk bertanggung jawab penuh menurut hukum pidana apabila ia tidak dapat dihukum maka tidak ada membujuk tetapi ada menyuruh melakukan
5.  MEMBANTU
·         Membantu hanya dapat dihukum dalam hal kejahatan. Membantu dalam hal ini dapat dilakukan sebelum atau saat melakukan tindak pidana. Membantu melakukan dilakukan dengan cara limitatif seperti yang ada pada pasal 56 KUHP.
·         Batas pertanggung jawaban dari orang yang membantu melakukan addalah sampai pada perbuatan yang sengaja dimudahkan atau dianjurkan si pembantu serta dengan akibatnya.


III.           ANALISIS MASALAH

PENYERTAAN DALAM KASUS PIDANA (Studi Kasus Antasari Azhar)
Beberapa waktu yang lalu, konsentrasi nasional ditujukan persidangan AA (mantan Ketua KPK) yang didakwa melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana terhadap Nas (Direktur PT. Rajawali Banjaran Negara). Konsentrasi nasional ini ditujukan untuk melihat keterkaitan antara AA dengan terbunuhnya Nas. Pandangan publik terbelah. Sebagian kalangan menduga bahwa adanya upaya rekayasa terhadap AA yang berhasil mengggegerkan belantara nasional dengan sepak terjangnya di KPK. Sebagian meyakini bahwa AA terlibat dalam rangkaian pembunuhan tersebut bersama dengan WW dan Sgt.
Hingga putusan dibacakan, reaksipun masih beragam. Kalangan yang meyakini ada upaya rekayasa tetap berpatokan kepada fakta-fakta persidangan yang menganggap bahwa AA tidak terlibat. Selain tuduhan jaksa penuntut umum terhadap AA tidak didukung fakta-fakta yang mempunyai hubungan langsung dengan peran AA dalam kasus itu, juga didukung adanya upaya sistematis terhadap kriminalisasi Bibit dan Chandra (Wakil Ketua KPK). Bibit dan Chandra kemudian digiring menjadi pelaku kriminalisasi dan ditahan di Rutan Mako Brimob.

Berbeda dengan AA, reaksi publik terhadap Bibit dan Chandra mendapat dukungan luas. Hampir praktis gemuruh politik terhadap kasus ini menjadi wacana nasional. Pers, LSM, kalangan kelas menengah, intelektual seakan-akan berseru lantang menolak upaya sistematis kriminalasi terhadap bibit dan chandra. Dukungna yang luas ini kemudian tidak diperhitungkan wacana politik konvensional. Di dunia maya, dukungan mendapat sambutan yang luar biasa. Facebookers (penggemar Facebook) berhimpun dan berhasil mengumpulkan dukunmgan sebanyak 1 juta members. Dukungan yang begitu luas berhasil mengantarkan teori politik konvensional, bahwa kelas menengah Indonesia mulai berperan secara politik dan melawan konsepsi politik konvensional. Dukungan 1 juta members berhasil “memaksa”, Presiden turun tangan dengan membentuk Tim 8, menghentikan kasus ini dan mengeluarkan bibit dan chandra dari tahanan. Prestasi ini memberikan catatan sendiri di tengah masyarakat melawan kesewenang-wenangan rezim dalam membungkam KPK.

Namun yang terjadi dengna kasus AA kurang mendapat dukungan dari members facebookers. Hasil penghitungan sementara, facebookers yang mendukung kasus AA masih berkisar puluhan ribu. Sama sekali jauh dari dukungan terhadap bibit dan Chandra.
Gemuruh AA sudah usai. Proses hukum terhadap AA telah dijatuhkan dengna pidana penjara 18 tahun. AA masih mempunyai hak banding dan kasasi. Proses hukum tidaklah segemuruh pada awal-awal kasus ini mencuat.

Banyak sekali peristiwa yang terjadi dalam kasus AA memberikan catatan penting bagi kita. Namun hanya segelintir yang melihat kasus AA dalam lapangan hukum pidana. Pandangan pakar hanya sekilas menyoroti tentang perbuatan penyertaan (deelneming) dalam kasus AA. Berangkat dari pemikiran itulah, penulis ingin memberikan catatan kasus ini agar kita dapat melihat dari berbagai sudut dan memperkaya gagasan kita.
Didalam lapangan hukum pidana, pada prinsipnya yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana adalah orang (naturalij recht). Walaupun banyak sekali peraturan diluar KUHP yang telah mengakui pertanggungjawaban badan hukum (recht person), namun hanya orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Didalam rumusan KUHP, secara tegas adanya kata-kata “barangsiapa” (Hij die). Jelaslah, hanya manusia yang bisa dipertanggungjawabkan. Ketentuan normatif ini berlaku secara universal.
Sekarang bagaimana untuk meminta pertanggungjawaban perbuatan yang dilakukan bersama-sama (penyertaan/deelneming). Utrecht mengatakan bahwa “pelajaran umum turut serta ini justru dibuat untuk menuntut pertanggunjawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukan perbuatan pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat semua anasir peristiwa pidana tersebut”. dengan demikian, prinsip pertanggungjawaban pelaku tindak pidana juga dapat diminta pertanggungjawaban terhadap perbuatan penyertaan (deelneming).

Berangkat dari konsepsi itu, maka orang yang terlibat dalam kerja sama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dari merek berbeda satu dengan yang lain, demikian juga tidak bisa sama apa yang ada dalam sikap bathin mereka terhadap tindak pidana maupun peserta yang lain. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalinlah suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana. Karena berbeda perbuatan antara masing-masing peserta yang terlibat, sudah tentu peranan atau andil yang timbul dari setiap perbuatan masing-masing menjadi berbeda (Adam Chazawi, Penyertaan, 2008). Begitu banyak teori-teori yang melihat pertanggungjawaban pelaku penyertaan dalam tindak pidana. Namun secara prinsip penyertaan dapat dilihat dalam ajaran subyektif dan ajaran obyektif. Ajaran subyektif memberikan ukuran bahwa orang yang terlibat berkehendak mempunyai tujuan dan kepentingan yang paling besar, dialah yang dibebankan tanggung jawab pidan. Sedangkan ajaran obyektif, yang menitikberatkan pada wujud perbuatan apa serta sejauh mana peran dan andil serta pengaruh positif dari wujud perbuatan itu.
Di hubungkan dengna pertanggungjawaban pidana, maka sistem yang berasal dari hukum romawi menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat bersama-sama dipertanggungjawabkan sebagaimana melakukan pebuatan itu sendiri (dader). Sedangkan didalam sistem yang berasal dari Italia, berat atau ringannya dilihat dari wujud hasil tindak pidana.

Setelah sekilas kita memperhatikan teori penyertaan, siapakah yang dimaksud dengan mereka yang melakukan (zij die het feit plegen), maka bentuk penyertaan dapat dilihat didalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Didalam rumusan pasal 55 dibedakan antara mededader (para peserta, para pembuat). Kelompok ini terdiri dari orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doen plegen), turut serta melakukan (mede plegen), sengaja menganjurkan (uitlokken). Sedangkan didalam rumusan pasal 56 dikenal istilah Pembuat pembantu (medeplichtige).
Untuk membedakan para pembuat (mededader) dengan medeplichtige), mededader secara langsung turut serta dalam pelaksanaan tindak pidana, sedangkan pembuat pembantu hanya memberi bantuan yang sedikit. (MvT WvS Belanda).
Uraian ini sedikit membantu kita untuk melihat bagaimana perbuatan pidana itu terjadi dan bagaimana diminta pertanggungjawaban pidana kepada para pelaku.
Dalam eksepsinya, Wiliardi dan Sigid sama-sama mempersoalkan bentuk penyertaan dalam dakwaan mereka, yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUHP. Menurut mereka, bentuk penyertaan yang diformulasikan penuntut umum aneh. Pasalnya, ada penyertaan dalam penyertaan. Kedua terdakwa dianggap bersama-sama membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana. (Penyertaan dalam Penyertaan Tidak Bertentangan dengan KUHAP, hukumonline, 23/10/09)
Atas eksepsi Wiliardi dan Sigid ini, masing-masing penuntut umum memberikan tanggapan. Dari beberapa Arrest Hoge Raad dan pendapat ahli hukum pidana, penyertaan dalam penyertaan dibenarkan dalam praktek peradilan. Konstruksi hukum suatu dakwaan yang menggabungkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan Pasal 340 KUHP tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, KUHP memang tidak mengatur secara jelas berapa jumlah susunan penyertaan yang diperbolehkan.

Lebih lanjut, bentuk penyertaan dalam penyertaan yang dihubungkan dengan tindak pidana, haruslah dipandang secara luas atau ekstensif. Artinya, penganjuran atas Pasal 340 KUHP adalah satu tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bisa dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penggabungan tersebut, menurut Artha, dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa masih jelas, dan secara ratio masih bisa diterima (Arrest Hoge Raad, 24 Januari 1950 atau lebih dikenal dengan nama Examen Arrest).
Putusan Sela inilah yang kemudian melihat kesalahan dan pertanggungjawaban masing-masing pelaku dalam pembunuhan Nas tersebut.

Dari paparan ini, kemudian Majelis hakim melihat peran dan tanggung jawab masing-masing pelaku. Dalam kasus AA, maka dapat dikelompokkan. 1. mereka yang melakukan. 2. mereka yang menyuruh melakukan. 3 turut serta melakukan perbuatan. (1) mereka yang melakukan dapat dilihat siapa saja yang telah melakukan pembunuhan tersebut (eksekusi). Ini tidak perlu kita perdebatkan lagi. Karena membuktikan kelompok ini adalah mereka mempersiapkan dan menggunakan sepeda motor dan menembak. Sedangkan kelompok kedua inilah yang menjadi perdebatan dalam teori yang penulis paparkan. Siapakah yang berkepentingan terhadap matinya Nas ? siapa yang menyiapkan dana ? siapa yang mencari pembunuh ? dan bagaimana menghubungkan antara yang berkepntingan matinya nas dengan yang menyiapkan dana dan mencari pembunuh ?. Pertanyaan itu sengaja penulis sampaikan untuk melihat teori penyertaan dan bagaiman para pelaku dapat dipertanggungjawabkan. Tentu saja pertanyaan itu dapat kita temukan jawaban waktu kita melihat langsung persidangan tersebut. Dan tentu saja kita menghormati proses hukum terhadap AA sehingga fakta-fakta yang kita lihat haruslah disesuaikan dengan teori penyertaan yang telah penulis sampaikan.



IV.          KESIMPULAN DAN SARAN

  1. Kesimpulan
Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dalam defenisinya menyatakan bahwa perbuatan pidana yang mana pelakunya lebih dari satu orang tidak dan maksimalnya tanpa batas, sedangkan substansi dari perbuatan yang dilakukan sama dengan perbuatan pidana pada umunya. Pada perbuatan pidana ini yang selama ini menjadi permasalahan adalah bagaimana dalam hal penegakkan hukumnya bagi massa yang banyak dan tidak jelas berapa banyak yang terlibat sehingga hal ini menyulitkan dalam menentukan siapa yang berbuat dan sebatas apa perbuatan yang dilakukan. Walaupun sebenarnya dalam hukum pidana untuk perbuatan pidana yang pelakunya lebih dari satu orang terdapat pada delik penyertaan tetapi dalam delik juga tidak dapat mengakomodir dalam penegakkan hukumnya.
Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dibagi menjadi dua bentuk yaitu: perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk secara terorganisir dan perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk tidak secara terorgansir. Berdasarkan pada judul dari tulisan ini yang mengkaji tentang hubungan antar pelaku perbuatan pidana massal menurut hukum pidana dan yurisprudensi, maka dalam tulisan ini menyimpulkan bahwa, delik penyertaan yang relevan dapat diterapkan pada kedua bentuk perbuatan pidana yang dilakukan secara massal adalah turut serta (medepleger), mengajurkan (uitlokker), dan Pembantuan (medeplichtighei).
Untuk perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk secara terorganisir maka berlaku delik penyertaan turut serta (medepleger), dan untuk perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk tidak secara terorganisir  maka berlaku delik penyertaan menganjurkan (uitlokker). Sedangkan untuk pembantuan (medeplichtigheid) berlaku bagi semua bentuk penyertaan karena bentuk penyertaan ini hanya sebagai pelengkap saja dan diluar dari sistem perbuatn yang dilakukan.
Jadi dengan dikontekskannya perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dengan delik penyertaan maka dapat dilihat hubungan antar pelaku massa yang berbuat. Untuk massa yang terorganisir hubungan antar pelaku dalam hal ini saling terikat satu sama lain dan merupakan satu kesatuan. Jadi memilik porsi yang sama baik dari segi perbuatn maupun dari segi pertanggungjawabannya hanya saja apabila diluar dari yang direncanakan maka pertanggungjawaban masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan dan hal ini sesuai dengan rumusan pada turut serta (medeplegen).
Sedangkan untuk massa yang tidak terorganisir hubungan antar pelaku tidak saling mengikat dan terpisah hanya saja terjadi pada saat sebelum perbuatan dilakukan. Jadi antar pelaku satu dengan yang lainnya memiliki tanggungjawab yang berbeda-beda sesuai dengan posisi masing-masing dari pelaku apakah sebagai penganjur atau sebagai yang diberi anjuran. Dan perbuatn yang dilakukan tentunya juga berbeda-beda dan hal ini juga sesuai dengan rumusan pada menganjurkan (uitlokker).
Adapun selama ini mengingat keterbatasan dari aparat penegak hukum dalam prakteknya yang selama ini banyak mengalami kendala dalam mengungkap siapa saja yang terlibat dan yang bertanggungjawab, maka dalam tulisan ini diberikan ada alternatif penyelesian dalam penegakkan hukumnya diluar dari konsep delik penyertaan, yaitu dengan menggunakan konsep pertanggungjawaban korporasi  yaitu pada bentuk pertanggungjawaban yang kedua yaitu: ‘korporasi berbuatan dan pengurus yang bertanggungjawab, dalam hal ini adalah pemimpin’. Untuk konsep pertanggungjawaban korporasi ini hanya berlaku pada perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk secara terorganisir. Jadi pada model ini yang bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh massa adalah pemimpin atau ketua dari massa tersebut  karena dia yang merupakan motor penggerak dari massa yang bereaksi  dan yang bertangungjawab sepenuhnya atas semua perbuatan yang dilakukana anggotanya, hal ini dimaksudkan dengan tujuan agar tidak ada yang mau menjadi pemimpin bagi massa yang terorganisir dalam bernuat puidana karena semua tanggungjawab pidana akan diemban kepadanya.
Sedangkan untuk perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk tidak secara terorganisir tidrak dapat mengunkan konsep pertanggungjawaban ini karena tidak mempunyai pemimpin yang resmi. Jadi untuk bentuk massa ini dalam penyelesainnya dapat menggunakan pasal 170 KUHP sebagai mana yang sering digunakan penuntut umum untuk mendakwa massa yang berbuat anarkis, dan hal ini sering ditemukan pada yurisprudensi sebagaimana salah satunya terdapat dalam tulisan ini. Tapai yang menjadi catatan bahwa pasal ini hanya berlaku bagi kasus-kasus yang tidak ada atau tidak ditemukannya pihak yang menganjurakan atau mempropokatori saja, sedangkan untuk kasus yang ditemukan ada pihak yang menganjurkan maka tetap menggunakan  bentuk penyertaan menganjurkan (uitlokker).
Jadi antara doktirn hukum pidana dan yurisprudensi  pada prakteknya saling melengkapi satu dengan yang lain, karena keduanya sama-sama sebagai sumber dari hukum pidana. Tinggal bagaimana dari pihak aparat penegak hukum melihat suatu perbuatan pidana dan menindaknya dengan berdasarkan pada nilai keseimbangan, yang  baik bagi yang korban maupun pelaku, dan pada kata “bagaimana mudahnya saja/praktis”.






B.Saran
Berdasarkan pada hasil kajian yang dilakukan baik melalui literature, perundang-undangan, pendapat para ahli dan juga yurisprudensi berkenaan dengan bukan saja permasalahan kedudukan para pelaku perbuatan pidana yang dilakukan secara massal yang ditinjau dari sudut pandang hukum pidana dan yurisprudensi tetapi juga penanggulangannya. Maka hendaknya dilakukan suatu tindakan. Yaitu:
1.     Permasalahan perbuatan pidana yang dilakukan secara massal selama ini kurang mendapatkan tempat dalam konstitusi khususnya hukum pidana, baik hukum pidana Formil maupun hukum pidana materiil, jadi hendaknya diberlakukan sebuah peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir perbuatan tersebut, sehingga dalam penegakkan hukumnya dapat berjalan dengan lancar, sehingga paling tidak adanya keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan dengan pertanggungjawaban yang dikenakan.
2.     Pemidanaan dijatuhkan sebagai upaya untuk tujuan refresif dan preventif, dan khususnya pada model perbuatan pidana hendaknya diberlakukan sistem pertanggungjawaban pidana seperti pada korporasi yaitu dimana yang dipidana adalah para ketua atau pemimpin dalam melakukan perbuatan pidana  massal khususnya massa yang jumlahnya tidak jelas serta terorganisir , karena adalah dalam kasus-kasus seperti inilah sering sekali dalam melakukan penegakkan hukumnya.
3.     karena permasalahan yang memicu timbulnya perbuatan pidana yang dilakukan secara massal  bermacam-macam dan komplek disertai ciri-ciri yang berbeda-beda maka hendaknya dalam melakukan penanggulangan terhadap perbuatan pidana ini  tidak hanya dengan hukum pidana tapi juga dilakukan dengan non pidana yaitu dengan melalui upaya-upaya kepada pencegahan sebelum perbuatan pidana dilakukan baik dari segi sosial, politik, hukum dan lain-lain
4.     karena maraknya kejadian fenomena perbuatan pidana yang dilakukan secara massal, maka sering juga diadakan pembahasan-pembahasan tentang hal tersebut baik oleh akedemisi, agamawan, penegak hukum dan lain-lain, yang mana hendaknya hasil kajian tersebut dapat dijadikan acuan atau rekomendasi bagi penegak hukum khususnya sebagai salah satu pedoman bagaimana hendaknya dalam menghadapi hal tersebut



V.           DAFTAR PUSTAKA

BAMBANG POERNOMO. 1978. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia
Drs.P.A.F.LAMINTANG, S.H. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Bandung :
PT. Citra Aditya Bakti
Prof. MOELJATNO, S.H. 2009. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP).
Jakarta : Bumi Aksara
Mr. Drs E UTRECHT. 1958. Hukum Pidana I .
SOFJAN SASTRAWIDJAJA, S.H. 1995. Hukum Pidana. Bandung : ARMICO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar