Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

BADAN PERADILAN

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Peradilan adalah salah suatu urusan di dalam rumah tangga negara yang teramat penting. Bagaimanapun baiknya segala peraturan hukum yang diciptakan di dalam suatu negara, guna menjamin keselamatan masyarakat dan yang menuju kepada tercapainya kesejahteraan rakyat, peraturan – peraturan itu tak akan memberikan faedah, apabila tidak ada suatu tahapan (instansi), yang harus memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah – kaidah hukum, yang diletakkan di dalam undang – undang dan peraturan hukum lainnya.[1] Karena itu harus ada pihak yang dengan keputusannya atas dasar undang – undang dapat memaksa orang mentaati segala peraturan negara, dan menjadi forum dimana penduduk dapat mencari keadilan serta penyelesaian persoalan – persoalan tentang hak dan kewajibannya masing – masing menurut hukum.

Oleh karena itu, maka adanya peradilan yang baik dan teratur serta mencukupi kebutuhan adalah suatu keharusan di dalam susunan negara hukum.
Sampai sekarang umat manusia masih memandang kehadiran dan keberadaan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, tetap perlu dan dibutuhkan. Tempat dan kedudukan peradilan dalam negara hukum dan masyarakat demokrasi masih tetap diandalkan sebagai [2]:
  • katup penekan atau “the pressure valve” atas segala pelanggaran hukum, ketertiban masyarakat dan pelanggaran ketertiban umum.
  • Tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan atau “the last resort”, sehingga pengadilan diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and to enforce justice).
Dari kedudukan dan keberadaannya sebagai “the pressure valve” dan “the last resort”, peradilan masih tetap diakui memegang peran, fungsi, dan kewenangan sebagai :
  • penjaga kemerdekaan masyarakat, atau in guarding the freedom of society,
  • Wali masyarakat, atau are regarding as costudian of society,
  • Pelaksana penegakan hukum yang lazim disebut dalam ungkapan “judiciary as the upholders of the rule of law”.

I.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana mencari sistem peradilan yang lebih efektif dan lebih efisien?
  2. Dalam menyelesaikan sengketa, apakah yang menjadi faktor dipilihnya sistem peradilan atau sitem penyelesaian sengketa alternative seperti mediasi, arbitrase dll ?
  3. Bagaimana pengadilan agama menyelesaikan kasus perceraian yang baik suami atau istrinya memiliki perbedaan agama?
  4. Berikan salah satu contoh kasus dalam hukum acara perdata!















BAB II
SUSUNAN BADAN PERADILAN

          Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechtspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.

Sistem peradilan dapat ditinjau dari beberapa segi. Pertama, segala sesuatu berkenaan dengan penyelenggaraan peradilan. Di sini, sistem peradilan akan mencakup kelembagaan, sumber daya, tata cara, prasarana dan sarana, dan lain – lain. Kedua, sistem peradilan diartikan sebagai proses mengadili (memeriksa dan memutus perkara).

2.1 Kelembagaan Peradilan
Kelembagaan peradilan dapat dibedakan antara susunan horizontal dan vertikal. [3] Susunan horizontal menyangkut berbagai lingkungan badan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan pajak). Selain itu ada juga badan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum, dan Mahkamah Konstitusi. Khusus untuk daerah Nanggroe Aceh Darussalam diadakan pula badan peradilan yaitu Mahkamah Syariah dan Mahkamah Syari’ah Propinsi.
Susunan vertikal adalah susunan tingkat pertama, banding dan kasasi. Terhadap susunan horizontal didapati pemikiran untuk mengadakan lingkungan baru baik yang mandiri maupun yang berada dalam lingkungan yang sudah ada.
Lingkungan badan peradilan untuk perkara – perkara sederhana berkaitan dengan sususan vertikal, yaitu kalaupun ada banding hanya ke pengadilan negeri. Hal serupa untuk perkara – perkara sederhana ini sekaligus berkaitan dengan susunan vertikal yaitu kalaupun ada banding hanya ke pengadilan negeri. Hal serupa untuk perkara – perkara di bidang kekeluargaan seperti perceraian, hak pemeliharaan anak, pembagian kekayaan bersama, atau warisan. Untuk perkara perceraian dan hak pemeliharaan anak tidak perlu sampai tingkat kasasi, cukup sampai pemeriksaan tingkat banding.
Dengan begini, setidaknya ada dua hal yang dapat dicapai dari sistem ini;
  • pertama, bagi pencari keadilan akan cepat sampai pada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (kepastian hukum).
  • kedua, sebagai cara membatasi kasasi. Dengan cara ini dapat dihindari bertumpuk – tumpuknya permohonan kasasi.

Pada saat ini ada beberapa peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yaitu pengadilan niaga, pengadilan ad hoc HAM, Pengadilan korupsi, dan pengadilan hubungan industrial. Ada pula kekhususan dalam pemeriksaan perkara anak – anak yaitu peradilan anak yang diadakan pada setiap badan peradilan mulai dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung. Tetapi, peradilan anak bukan merupakan lingkungan khusus (pengadilan). Kekhususannya hanya mengenai hakim khusus (hakim anak yang ditetapkan ketua Mahkamah Agung) dan tata cara pemeriksaan khusus.[4]

2.2 Dasar Hukum
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
   Sebelum amandemen, lembaga peradilan di Indonesia hanya berpusat pada satu, yaitu Mahkamah Agung (pasal 24). Selain  itu, tidak diatur mengenai independensi lembaga peradilan. Setelah amandemen, lembaga peradilan Indonesia dijalankan oleh dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24, 24A, 24B, 24C). selain itu ditegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki independensi (kebebasan kekuasaan kehakiman atau “the independence of the judiciary”)[5].
2. Undang - Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48/2009)
3. Undang – Undang Mahkamah Agung (UU No. 14/1985 jo UU No. 5/2004 jo UU No. 3/2009)
4. Undang – Undang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2003)
5. Undang - Undang Peradilan Umum (UU No. 2/1986 jo UU No. 8/2004 jo UU No. 49/2009)
6. Undang – Undang Peradilan Agama  (UU No. 7/1989 jo UU No. 3/2006 jo UU No. 50/2009)
7. Undang - Undang Peradilan Tata Usaha Negara  (UU No. 5/1986 jo UU No. 9/2004)
8. Undang – Undang Peradilan Militer  (UU No. 31/1997)

2.3 Lembaga Peradilan Indonesia
Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputi badan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, sesuai dengan amandemen UUD 1945, ada Mahkamah Konstitusi yang juga menjalankan kekuasaan kehakiman bersama – sama dengan Mahkamah Agung.

A. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
B. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
  • memutus pembubaran partai politik,
  • memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
C. Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
1. Pengadilan Negeri,sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.[6]

2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi atau pengadilan tingkat banding yang juga merupakan pengadilan tingkat kedua. Dinamakan Pengadilan tingkat kedua karena cara pemeriksaannya sama seperti pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri)  
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

D. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Lingkungan Peradilan Agama meliputi:
  • Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
  • Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
    • Perkawinan
    • warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
    • wakaf dan shadaqah
    • ekonomi syari’ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

E. Peradilan Militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Peradilan Militer meliputi:
1.    Pengadilan Militer
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
2.    Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
3.    Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.

F. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
             Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
             Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
            Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.


2.4 Wewenang Mengadili
  1. Wewenang Mutlak
Masing – masing badan peradilan yang telah disebutkan sebelumnya mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara – perkara jenis tertentu yang mutlak tidak dapat dilakukan badan peradilan yang lain. Wewenang masing – masing badan peradilan inilah yang dinamakan wewenang mutlak (kompetensi absolut)[7].
Tiap – tiap tingkatan pengadilan pada masing – masing badan peradilan tersebut juga mempunyai wewenang sendiri – sendiri, yang secara mutlak pula tidak dapat dilakukan oleh pengadilan tingkatan yang lain. Ini juga termasuk kepada kompetensi absolut.
Pengadilan negeri merupakan pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama (pasal 50 UU No. 2 tahun 1986). Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri dalam perkara perdata meliputi semua perkara mengenai hak milik dan hak – hak yang timbul karenanya serta hak – hak keperdataan lainnya, termasuk penyelesaian masalah yang berhubungan dengan jurisdiksi volunter (tuntutan hak hak yang tidak mengandung sengketa), kecuali apabila dalam undang – undang ditetapkan pengadilan lain untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikannya, seperti perkara perceraian mereka yang beragama Islam yang menjadi wewenang Pengadilan Agama (pasal 63 UU No. 1 tahun 1974), atau tentang perselisihan perburuhan yang menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial.
Wewenang Pengadilan Negeri tersebut merupakan wewenang mutlak (kompetensi absolut) yang tidak dapat dilakukan oleh pengadilan lain, baik dalam lingkungan badan peradilan yang sama (Peradilan Umum) maupun dalam lingkungan badan peradilan yang lain.
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan yang bertugas dan berwenang mengadili perkara perdata dan pidana pada tingkat banding; dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-pengadilan negeri di daerah hukumnya (pasal 51 UU No. 2 tahun 1986)
Sedangkan Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan yang tertinggi bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat kasasi permohonan kasasi terhadap putusan terakhir semua badan peradilan (pasal 29 UU No. 14 tahun 1985), memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain, antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama, antara dua pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan yang sama, atau antara lingkungan peradilan yang berlainan, dan karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku (pasal 33 UU No. 14 tahun 1985), serta memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 28 UU No. 14 tahun 1985).
Eksepsi (tangkisan) tentang tidak berwenangnya pengadilan secara mutlak untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara dapat diajukan setiap saat selama persidangan berlangsung (pasal 134 HIR / 160 RBg)[8]. Hakim secara ex officio tidak bergantung pada ada tidaknya eksepsi tentang ketidakwenangan absolut tersebut, harus menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili suatu perkara manakalah perkara itu bukan wewenangnya, tetapi wewenang mutlak pengadilan lain.
Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap suatu perkara yang secara mutlak tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya adalah batal demi hukum.

  1. Wewenang Relatif
Tiap – tiap Pengadilan Negeri mempunyai daerah hukum sendiri – sendiri. Daerah hukum inilah yang menentukan wewenang nisbi (kompetensi relatif) suatu Pengadilan negeri untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara perdata.[9]

Secara umum, dapat dikatakan bahwa suatu pengadilan negeri mempunyai wewenang nisbi untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang tergugatnya bertempat tinggal (berdomisili) di daerah hukumnya.
Secara khusus dan terperinci tentang wewenang nisbi pengadilan negeri diatur dalam pasal 118 HIR / 142 RBg, yang menentukan sebagai berikut:
1.     gugatan perdata pada tingkat pertama yang termasuk wewenang pengadilan negeri, diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat, atau jika tidak diketahui tempat tinggal, tempat kediamannya yang sebenarnya.
2.     jika tergugat lebih dari seorang sedang mereka tidak tinggal dalam satu daerah hukum pengadilan negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan penggugat.
3.     jika tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat.
4.     jika gugatan itu mengenai benda tetap (benda tak bergerak) maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi benda tetap itu terletak. Jika benda tetap tersebut terletak dalam beberapa daerah hukum pengadilan negeri maka gugatan diajukan kepada salah satu pengadilan negeri menurut pilihan penggugat.
5.     apabila ada suatu tempat tinggal yang dipilih dan ditentukan bersama dalam suatu akta, maka penggugat kalau ia mau dapat mengajukan gugatannya kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut,
kompetensi relatif pengadilan negeri juga diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah no 9 tahun 1975 yang merupakan peraturan pelaksanaan undang – undang no 1 tahun 1974, yang menentukan bahwa gugatan perceraian mereka yang bukan beragama Islam diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 22 ayat (1)).
Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, atau tempat kediaman di luar negeri, maka gugatan perceraian tersebut diajukan pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 20 ayat (2)). Demikian pula jika gugatan perceraian itu karena salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut – turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, maka gugatan perceraian tersebut diajukan kepada pengadilan negeri di tempat kediaman penggugat (pasal 21 ayat (1)).
Yang dimaksud dengan tempat tinggal tergugat adalah tempat dimana tergugat secara resmi menetap dan ia harus dicari untuk kepentingan  - kepentingannya. Petunjuknya adalah dimana ia tercatat sebagai penduduk (yang dibuktikan dengan dipunyainya kartu penduduk) atau dimana ia terdaftar sebagai wajib pajak.
Eksepsi (tangkisan) tentang tidak berwenangnya pengadilan negeri (secara nisbi) untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara perdata, hanya dapat diajukan pada jawaban pertama, setidaknya sebelum mengajukan tangkisan lain.  Hakim hanya dapat menyatakan dirinya tidak berwenang (secara nisbi) untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara, apabila tergugat mengajukan eksepsi yang menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.
Eksepsi tentang tidak berwenangnya pengadilan negeri, untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara perdata harus diberikan putusan sela oleh hakim. Bilamana eksepsi tersebut ditolak maka pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan (pasal 134, 135 HIR / 160, 161 RBg). Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri terhadap suatu perkara yang secara relatif tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya tetap dipandang sebagai putusan yang sah. [10]

BAB III
PEMBAHASAN dan ANALISIS

3.1 Sistem Peradilan yang Efektif dan Efisien
            Masyarakat menuntut sistem peradilan yang efektif dan efisien. Mereka menuntut cara menyelesaikan sengketa yang bersifat informal dan cepat. Mendesain sistem peradilan tidak semudah mendesain suatu bangunan. Terlampau banyak aspek yang harus diselesaikan dan kepentingan yang harus dilindungi. Padahal kepentingan yang harus dilindungi itu terkadang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Di satu segi harus dibuat sistem yang mampu memberi perlindungan terhadap hak dan kepentingan tergugat dan penggugat. Di pihak lain, harus pula membuat sistem yang dapat memberi perlindungan terhadap kepentingan umum.
          Sehubungan dengan hal itu ada beberapa usulan perbaikan mengenai sistem yang sudah ada: [11]
a. Kemandirian Peradilan
          Badan peradilan yang ada di Indonesia belum berada dalam sistem yang mandiri secara total, sehingga tidak hanya berpuncak dibawah pengawasan dan pembinaan mahkamah agung. Suasana yang demikian, telah melahirkan sistem yang dualistik terhadap badan peradilan. Sistem dualistic ini membuat kekuasaan kehakiman terpecah belah dalam dualposition. Selain tidak ada sistem yang mandiri, sistem dualistic juga mempersulit pembinaan dan pengawasan.
b. Perbaikan sistem dan struktur dikaitkan dengan penyelesaian perkara
          Perbaikan ini terutama ditujukan ke lingkungan peradilan umum. Perbaikan tersebut adalah:
·         Sistem Pembatasan perkara yang dapat dikasasi tanpa mengubah struktur, dengan begitu perlu dibatasi jenjang upaya hukum untuk jenis perkara tertentu. 
·         Sistem Pembatasan perkara yang dapat dikasasi dibarengi dengan perubahan struktur
c. Integrasi sistem manajemen dalam peradilan
          Sistem ini tidak hanya memaksa pihak yang berperkara mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh tetapi sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme, disiplin dan etos kerja aparat peradilan. Dari hakim dituntut memaksimalkan potensi mereka untuk memperlancar dan memperbesar produktivitas penyelesaian perkara dalam waktu yang relatif singkat.

d. Sistem penggabungan pengadilan dengan arbitrase
e. Sistem En Banc
sistem ini diambil sebagai model untuk dimasukkan menjadi salah satu bagian pada pembaharuan hukum acara perdata yang akan datang. sistem ini memiliki daya efektivitas dan efisien. Dapat mengurangi satu instansi proses, yakni upaya kasasi. hal itu besar artinya mempercepat penyelesaian perkara pada satu segi, dan mengurangi beban Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pada sisi lain.

3.2 Mediasi dan Arbitrase
          Untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata para pihak meminta bantuan teman baiknya atau kepala desa yang bersangkutan, dalam usaha mereka untuk menyelesaikan perkara diluar sidang secara damai sebelum perkara diajukan atau selama proses itu berlangsung,dalam hal perkara sedang berjalan gugatan dapat dicabut.
          Lain cara untuk berdamai adalah selama perkara tersebut sedang diperiksa dan perdamaian dilakukan di depan hakim. Ini yang dinamakan mediasi. Menurut ketentuan ayat 1 Pasal 130 HIR yang menyebutkan
(1) Jikalau pada hari pemeriksaan tertentu, kedua belah pihak menghadap , hendaklah pengadilan negeri, dengan pembicaraan ketua, mencoba mendamaikan mereka.
(2) Apabila perdamaian sedemikian terjadi hendaklah tentang hal itu pada waktu persidangan itu, diperbuat sebuah surat akte yang dengannya kedua belah pihak dihukum memenuhi perjanjian yang diperbuat itu: surat akte itu akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai keputusan yang biasa.
(3) Tentang keputusan sedemikian tidak diluluskan banding.
(4) Jikalau dalam percobaan memperdamaikan keduabelah pihak itu, diperlukan perantaraan seorang juru bahasa, hendaklah dalam hal itu diturut peraturan pasal yang berikut.
          Peranan hakim dalam usaha menyelesaikan perkara tersebut secara damai adalah sangat penting. Putusan perdamaian mempunyai arti yang sangat baik bagi masyarakat pada umumnya dan bagi orang yang mencari keadilan pada khususnya.  Sengketa selesai sama sekali, penyelesaiannya cepat, dan ongkosnya ringan, daripada itu permusuhan antara kedua belah pihak yang berperkara menjadi berkurang. Hal ini jauh lebih baik daripada perkara sampai diputus dengan putusan biasa.
          Apabila hakim berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak, sesuai dengan pasal 130 HIR ayat 2 dibuat akta perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati isi dari akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian tersebut berkekuatan hukum tetap ( inkrah van gewijsde)
          Oleh karena perdamaian bersifat mau sama mau dan merupakan persetujuan antara kedua belah pihak maka terhadap putusan perdamaian itu menurut ketentuan ayat 3 Pasal 130 HIR, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melakukan permohonan banding atau kasasi. Apabila mereka mengajukan kembali persoalan yang sama hakim dapat menyatakan nebis in idem  dan tidak dapat diterima.[12]
          Arbritrase memiliki arti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit.[13] Tata hukum Indonesia memiliki aturan mengenai arbitrase, landasan hukumnya bertitik tolak dari pasal 377 HIR atau pasal 705 RBG yang berbunyi “Jika orang Indonesia dan orang timur asing menghendaki perselisihan maka diputuskan oleh juru pisah maka mereka wajib menuruti peraturan pengadilan perkara yang berlaku bagi bangsa Eropa.” Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang bersengketa: 1. Menyelesaikan sengketa melalui juru pisah atau arbitrase, 2. Arbitrase diberi fungsi dan kewenangan untuk menyelesaikan dalam bentuk keputusan, 3. Baik para pihak maupun Arbitrator maupun arbiter wajib tunduk mengikuti peraturan hukum acara yang berlaku bagi bangsa Eropa. [14]
          Untuk mengisi kekosongan aturan tentang arbitrase HIR menunjuk aturan arbitrase yang terdapat dalam Reglemen Hukum Acara Perdata. Arbitrase harus dimohonkan oleh para pihak yang memuat pokok perselisihan identitas para pihak dan mengenai adanya persetujuan mereka untuk mengajukan perselisihan yang timbul. Alasan utama para pihak memilih cara arbritrase untuk menyelesaikan perselisihan adalah kecakapan dan keahlian para arbitraternya terutama dalam menangani perkara yang memerlukan pengetahuan teknis yang bersifat khusus. Eksekusi terhadap putusan arbitrase hanya dapat dilaksanakan berdasarkan perintah dari ketua Pengadilan Negeri di tempat dimana putusan itu dijatuhkan.
          Jadi pada awalnya penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase atau mediasi ditawarkan oleh hakim pada saat proses persidangan perkara perdata tersebut.

3.3 Perkawinan Antar Agama
          Berdasarkan UU perkawinan baik BW, GHR,HOCI dan UU NO.22 tahun 1954 tentang pencatatan NTR tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pengertian perkawinan. Baru pada pasal 1 diatur tentang perkawinan yaitu:” Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
          Prof. Sudargo Gautama menyebutkan bahwa agama tidak boleh menjadi penghalang dari segi hukum untuk orang melangsungkan suatu perkawinan. Jika seorang wanita dan seorang pria suka sama suka hendak melangsungkan perkawinan tetapi agama merek berbeda, maka tidak wajar memakai agama ini sebagai penghalang untuk perkawinan mereka. Mahkamah agung mengakui adanya perkawinan antar agama dan memberikan jalan keluar:
a. Para pihak harus berunding dahulu hendak memilih hukum yang mana. Jika tidak mau mengalah berarti keduanya tidak akan bisa melangsungkan perkawinan.
b. Menurut GHR , perkawinan dapat dilangsungkan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk suami.
          Dapat disimpulkan bahwa orang yang berbeda agama dapat melakukan perkawinan atau perceraian dikantor catatan sipil. Mereka tidak perlu berpura-pura beralih agama. Dalam pelaksanaannya dapat ditempuh beberapa cara untuk hal tersebut:
a. salah satu pihak atas keyakinannya sendiri beralih agama mengikuti agama pihak lainnya.
b. salah satu pihak menundukkan diri pada hukum agama pihak lainnya.
c. Masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya dan perkawinan hanya dilakukan di Kantor Catatan sipil.
Jadi poin a dan poin b menyimpulkan bahwa apabila para pihak menundukkan diri pada agama Islam maka perkara perceraian diantara mereka diselesaikan di Pengadilan agama, sedangkan perceraian yang terjadi diantara pihak –pihak yang beragama di luar islam dan pernikahannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil maka perceraian diselesaikan di Pengadilan Negeri.[15]
3. 4 Contoh Kasus

Pengadilan tak berwenang adili gugatan PT HIN

OLEH ELVANI HARIFANINGSIH
Bisnis Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) melawan Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta dan Himpunan Mantan dan Karyawan Hotel Indonesia-Inna Wisata (HIMKHI).
"Menerima eksepsi para tergugat," ujar Nani Indrawati, ketua majelis hakim perkara No.213/PDT.G/20107PN.JKT.PST, saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sependapat dengan eksepsi para tergugat (HIMKHI dan Disnakertrans) yang menyatakan bahwa gugatan ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pasalnya, yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan itu adalah terkait dengan dikeluarkannya surat penetapan dari tergugat I NO.1540/-1/836.1 tertanggal 20 Maret 2006 yang isinya memerintahkan PT HIN melaksanakan putusan P4P No. Tar.l36/M/ KP4p/VIII/2005. Kemarin, pada saat sidang pembacaan putusan sela dengan majelis hakim Nani Indrawati, F.X. Jiwo Santoso, dan Herdy Agus-ten, penggugat (PT HIN) maupun kuasa hukumnya tidak datang menghadiri jalannya sidang.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1, Bernado Yulianto, berpendapat bahwa putusan sela ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu seharusnya gugatan memang dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara karena yang dipermasalahkan adalah surat penetapan yang dikeluarkan tergugat I.
Di lain pihak, perwakilan HIMKHI, Joko Sujono, menyebutkan bahwa dengan adanya putusan sela ini pihaknya dalam waktu dekat akan meminta pengadilan untuk segera melaksanakan proses eksekusi dan pencairan dana. Sebelumnya, PT HIN menggugat kedua tergugat, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tergugat I mengeluarkan Penetapan No. 1540/-1/836.1. tertanggal 20 Maret 2006 yang isinya memerintahkan PT HIN melaksanakan putusan P4P nomor Tar. 136/M/KP4p/ V1II/20O5.


BAB IV
SIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputi badan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, sesuai dengan amandemen UUD 1945, ada Mahkamah Konstitusi yang juga menjalankan kekuasaan kehakiman bersama – sama dengan Mahkamah Agung.
Di lingkungan peradilan umum dibagi lagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Ada dua kewenangan pada hukum acara perdata, yang pertama adalah kewenangan absolut atau mutlak, yaitu kewenangan menyangkut pembagian kekuasaan antar badan – badan peradilan. Yang kedua adalah kewenangan relatif, yang mengatur mengenai pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, tergantung pada tempat tinggal tergugat.
          Pada awalnya penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase atau mediasi ditawarkan oleh hakim pada saat proses persidangan perkara perdata tersebut.
Orang yang berbeda agama dapat melakukan perkawinan atau perceraian dikantor catatan sipil. Mereka tidak perlu berpura-pura beralih agama.
          Sistem peradilan yang perlu diperbaiki dalam sistem peradilan Indonesia:
a. Kemandirian Peradilan
b. Perbaikan sistem dan struktur dikaitkan dengan penyelesaian perkara
c. Integrasi sistem manajemen dalam peradilan
d. Sistem penggabungan pengadilan dengan arbitrase
e. Sistem En Banc
           
4.2 Saran
          Kami berharap agar peradilan di Indonesia berjalan lebih baik untuk menjamin hak dari para pihak. Dikemudian hari diharapkan penegak hukum untuk lebih baik dalam usaha penegakan hukum di Indonesia. Selain penegak hukum juga dibutuhkan kesadaran dari masyarakat yang cukup terutama untuk mematuhi sistem peradilan yang ada.


[1] Mr. R. Tresna, Peradilan di Indonesia dari abad ke abad, W. Versluys N.V., Jakarta, 1957. hlm. 101
[2] M. Yahya Harahap, S.H., Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997. hlm. 237 - 238
[3] Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., Sistim Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian, FH UII Press, Yogyakarta, 2005. hlm. 15.
[4] Ibid, hlm. 16
[5] M. Yahya Harahap, S.H., Op.cit. hlm. 5.
[6] Mr. R. Tresna, Op.cit.  hlm. 58 - 59
[7] H. Riduan Syahrani, S.H. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. hlm. 37 – 38.
[8] Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. & Iskandar Oeripkartawinata, S.H., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009. hlm. 40
[9] H. Riduan Syahrani, S.H., Op.cit., hlm. 39
[10] Ibid, hlm. 41
[11] M. Yahya Harahap, Op.cit., hlm. 251 - 280
[12] Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandarmaju, 2005,hal. 35-37
[13] Rachmadi Usman,Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung, Citra Aditya Bakti,2003, hal.107
[14] M.Yahya Harahap, Arbitrase, Jakarta, Sinar Grafika, 2004, hal. 1-15
[15] O.S,Eoh,Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, Jakarta, Raja Gravindo Persada, 2001, hal. 16-21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar