KOVENAN
INTERNASIONAL
HAK-HAK
EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
HAK-HAK;
·
PASAL 1
1.
Semua
bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka dapat
secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar
kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
2.
Semua
bangsa, uuntuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola
kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajibanyang
timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling
menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk
merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
·
PASAL
8
1.
Negara
Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin:
a) Hak setiap orang untuk membentuk serikat
pekerja dan bergabung dalam serikat pekerja pilihannya sendiri, berdasarkan
peraturan organisasi yang bersangkutan, demi memajukan dan melindungi
kepentingan ekonomi dan sosialnya.
b) Hak setiap pekerja untuk membentuk federasi-federasi
atau konfederasi-konfederasi nasional dan hak konfederasi nasional untuk
membentuk atau bergabung dengan organisasi serikat pekerja internasional;
c) Hak serikat pekerja untuk bertindak
secara bebas,
d) Hak untuk melakukan pemogokan, asalkan
pelaksanaannya sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan;
·
PASAL
13
1.
Negara-negara
Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan.
·
Pasal 23
1.
Negara
Pihak pada Kovenan ini setuju bahwa tindakan internasional untuk pemenuhan
hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini mencakup metode-metode seperti
penandatanganan konvensi, penetapan rekomendasi, pemberian bantuan teknis serta
penyelenggaraan pertemuan-pertemuan regional dan pertemuan teknis untuk
keperluan konsultasi dan pengkajian, yang dilakukan bersama dengan
Pemerintah-pemerintah yang bersangkutan.
·
PASAL
25
1.
Tidak
ada satu hal pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sehingga mengurang
hak-hak yang melekat dari semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan
kekayaan dan sumber daya alam mereka secara bebas dan penuh.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
·
PASAL
2
1.
Setiap
Negara Pihak pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik
secara individual maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya
dibidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara
progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini
dengan cara-cara yang sesuai, termasuk denagn pengambilan langkah-langkah
legislatif.
·
PASAL
10
1.
Negara
Pihak pada Kovenan ini mengakui bahwa:
Perlindungan atas bantuan seluas mungkin
harus diberikan kepada keluarga yang merupakan kelompok alamiah dan mendasar
dari satuan masyarakat, terutama terhadap pembentukannya, dan sementara itu
keluarga bertanggung jawab atas perawatan
·
PASAL 14
Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini yang
pada saat menjadi Pihak belum mampu menyelenggarakan wajib belajar tingkat
dasar secara cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah lain di bawah
yurisdiksinya, harus berusaha dalam jangka waktu dua tahun, untuk menyusun dan
menetapkan rencana kegiatan rinci untuk diterapkan secara progresif.
·
PASAL
16
Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji, sesuai dengan
bagian dari Kovenan ini, untuk menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah
yang telah diambil, dan kemajuan yang telah dicapai dalam pematuhan hak-hak
yang diakui dalam Kovenan ini.
KOVENAN INTERNASIONAL
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
HAK-HAK;
·
Pasal 1
1.
Semua bangsa berhak untuk
menentukan nasib sendiri.
2.
Semua bangsa, untuk
tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam
mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi
internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional.
·
Pasal 3
1.
Negara Pihak Kovenan ini
berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan perempuan
untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.
·
Pasal 6
1.
Setiap manusia berhak atas hak
untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum.
Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
·
Pasal
9
1.
Setiap orang berhak atas
kebebasan dan keamanan pribadi.
·
Pasal 12
1.
Setiap orang yang secara sah
berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan
kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.
·
Pasal
14
1.
Semua orang mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.
·
Pasal 16
1.
Setiap orang berhak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada.
·
Pasal 18
1.
Setiap orang berhak atas
kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk
menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau
tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah,
pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
·
PASAL 2
1.
Setiap Negara Pihak pada
Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam
Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada
wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau
sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
·
Pasal 7
1.
Tidak seorang pun yang dapat
dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak
manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat
dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan
secara bebas.
·
Pasal 8
1.
Tidak seorang pun
dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus
dilarang;
2.
Tidak seorang pun dapat diperhambakan.
·
Pasal
10
1.
Setiap orang yang dirampas
kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati
martabat yang melekat pada diri manusia.
·
Pasal 11
1.
Tidak seorang pun dapat
dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuannya untuk memenuhi suatu
kewajiban yang muncul dari perjanjian.
·
Pasal
13
1.
Seorang asing yang secara sah
berada dalam wilayah suatu negara Pihak dalam Kovenan ini, hanya dapat diusir
dari wilayah tersebut sebagai akibat keputusan yang diambil berdasarkan hukum,
dan kecuali ada alasan-alasan kuat mengenai keamanan nasional, harus diberikan
kesempatan untuk mengajukan alasan untuk menolak pengusiran tersebut, dan
berhak meminta agar kasusnya ditinjau kembali dan diwakili untuk tujuan ini
oleh badan yang berwenang atau orang atau orang-orang yang secara khusus
ditunjuk oleh badan yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar