Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI TERKAIT PIUTANG BUMN

Kasus Posisi:
Mahkamah Konstitusi (MK) dimohon untuk melakukan uji materi terhadap Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 12 ayat (2) dari Undang-Undang No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang dituangkan ke dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 tanggal 25 September 2012. Pihak yang memohon MK untuk melakukan uji materi tersebut adalah PT. Sarana Aspalindo Padang, PT. Bumi Aspalindo Aceh, PT. Medan Aspalindo Utama, PT. Citra Aspalindo Sriwijaya, PT. Perintis Aspalindo Curah, PT. Karya Aspalindo Cirebon, dan PT. Sentra Aspalindo Riau. Pengajuan permohonan diajukan secara legal standing.

Kronologis para pemohon mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah para pemohon telah beberapa kali memperolah fasilitas kredit modal kerja/modal usaha dari bank BUMN yang berbentuk badan hukum PT dan Terbuka (dalam hal ini adalah PT. BNI Tbk.) dan hutang para pemohon kepada PT. BNI Tbk. merupakan hutang antara perseroan terkait bukan merupakan hutang pemohon kepada negara. Hutang para pemohon kepada bank BUMN kemudian menjadi bermasalah sebagai akibat dari imbas atas terjadinya krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi pada tahun 1997/1998. Pada saat itu, banyak perusahaan-perusahaan yang bangkrut ataupun mengalami kerugian sangat besar (terutama perusahaan2 yang menggunakan transaksi dengan mata uang USD karena nilai tuker rupiah telah turun secara drastic terhadap USD). Para pemohon dalam kondisi dan posisi yang lemah telah menerima untuk menjalani seluruh kewajiban mereka yang berasal dari hutang valuta asing termasuk kerugian karena selisih kurs dalam bentuk pinjaman rupiah sehingga berakibat hutang mereka menjadi bertambah. Para pemohon juga masih dibebankan bunga dan akhirnya menjadi beban di luar kemampuan para pemohon untuk menanggungnya padahal sebagian besar hal tersebut timbul sebagai akibat kejadian di luar kekkuasaan mereka (force majeure).
Putusan:
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
  1. Frasa ‘… atau Badan-badan yang dimaksudkan dalam Pasal 8 Peraturan ini’  dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..
  2. Frasa ‘ … /Badan-badan Negara’  dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Frasa  ‘atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara’ dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Frasa ‘dan Badan-badan Negara’  dalam Pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,”

Analisa:

Berdasarkan kasus posisi dan putusan yang dijatuhkan oleh MK terkait permasalahan status piutang BUMN. Jika dilihat dari putusan dan pertimbangan yang dijatuhkan oleh MK tersebut, telah jelas bahwa status piutang BUMN bukan merupakan piutang negara. Karena setelah berlakunya UU No. 1/2004, UU BUMN dan UU PT, piutang BUMN bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN. Penyelesaian dari piutang bank-bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing bank BUMN tersebut. Menurut UU BUMN sendiri, bank BUMN sebagai perseroan terbatas telah dipisahkan kekayaannya dari kekayaan negara yang dalam menjalankan segala tindakan bisnisnya, termasuk pengurusan piutang masing-masing bank terkait, harus dilakukan oleh manajemen bank itu sendiri. Mekanisme penyelesaian dapat melalui restrukrusisai baik dalam bentuk hair cut (pemotongan hutang), konversi, maupun rescheduling.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar