Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

Pola kegiatan perekonomian dalam rumah tangga rumah sakit dan hubungan hukum jasa pelayanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit dengan pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan



BAB I
LATAR BELAKANG

Aplikasi ekonomi dalam manajemen rumah sakit merupaka suatu topik yang menarik pada saat ini terlebih lagi pada era globalisasi dan komunikasi yang tak terbatas.Perkembangan usaha diera global seyogyanya menuntut kepemimpinan yang mumpunipada bidangnya.

Kebutuhan penduduk meningkat, penyakit semakin komplek, teknologi kedokteran serta perawatan semakin tinggi menuntut tersedianya dana untuk investasi,biaya operasional dan pemeliharaan. Oleh karena itu rumah sakit dapat dilihat sebagai suatu lembaga usaha yang membutuhkan berbagai konsep ekonomi dan manajeman yangmungkin asing bagi para dokter atau pemilik rumah sakit.. Rumah sakit tidak lagi dipandang sebagai norma-norma dan etika profesi dokter, namun lebih mengarah pada suatu lembaga yang harus hidup secara bermutu, berkembang dan mempunyai dasar etikaberbagagai profesi dan mempunyai etika bisnis. Dengan demikian rumah sakit bukanlah lembaga yang hanya menggunakan prinsip-prinsip kedokteran atau kesehatan. Rumahsakit merupakan lembaga multi profesional yang menghasilkan berbagai produk pelayanan kesehatan yang bermutu namun harus tetap memperhatikan aspek sosialnya.
Sifat rumah sakit yang unik ini perlu menggunakan berbagai ilmu untuk meningkatkan mutu pelayanan. Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang dapatd ipergunakan. Dengan kaitannya dengan kesehatan janganlah ekonomi dipersamakan dengan ilmu dagang di kesehatan. Dalam hal ini sebaiknya pemahaman terhadap ilmu ekonomi jangan dianggap sebagai suatu konsep dagang. Ekonomi haruslah dipandang sebagai suatu alat untuk menerangkan berbagai prilaku di rumah sakit dan kalangan kesehatan. Tanpa pemahaman akan ilmu ekonomi akan terjadi keadaan dikalangan dokter yang justruberlawanan dengan idealisme dalam masyarakat yang beradab. (contohnya beberapapraktik tidak terpuji dapat dilakukan oleh dokter, seperti pembatasan jumlah dokterspesialis oleh sekelompok spesialis yang sangat berpengaruh dalam proses pendidikan dokter spesialis dan penempatan lulusan disuatu tempat dan waktu yang mengarah ke praktek kartel).
Dengan melihat disatu sisi bahwa tujuan melakukan kegiatan ekonomi, dalam hal ini rumah sakit sebagai produsen dalam jasa pelayanan kesehatan, yakni mendapatkan keuntungan dan disisi lain pelayanan kesehatan, terdapat hal-hal yang harus diutamakan terlebih dahulu daripada mendapatkan keuntungan seperti pelayanan terhadap orang yang membutuhkan pertolongan segera, tanpa melihat orang tersebut memiliki kemampuan membayar atau tidak. Melihat hal-hal tersebut maka menarik bila kita melihat kaitan antara kedua hal tersebut.


Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pola kegiatan perekonomian dalam rumah tangga rumah sakit?
2.    Bagaimana hubungan hukum jasa pelayanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit, dengan pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan.?


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Kebutuhan penduduk meningkat, penyakit semakin komplek, teknologi kedokteran serta perawatan semakin tinggi menuntut tersedianya dana untuk investasi, biaya operasional dan pemeliharaan. Oleh karena itu rumah sakit dapat dilihat sebagai suatu lembaga usaha yang membutuhkan berbagai konsep ekonomi dan manajeman yangmungkin asing bagi para dokter atau pemilik rumah sakit.. Rumah sakit tidak lagidipadang sebagai norma-norma dan etika profesi dokter, namun lebih mengarah padasuatu lembaga yang harus hidup secara bermutu, berkembang dan mempunyai dasar etika berbagai profesi dan mempunyai etika bisnis. Dengan demikian rumah sakit bukanlah lembaga yang hanya menggunakan prinsip-prinsip kedokteran atau kesehatan. Rumahsakit merupakan lembaga multi profesional yang menghasilkan berbagai produk pelayanan kesehatan yang bermutu namun harus tetap memperhatikan aspek sosialnya. Sifat rumah sakit yang unik ini perlu menggunakan berbagai ilmu untuk meningkatkan mutu pelayanan. Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang dapatdipergunakan. JANGAN MENYAMAKAN EKONOMI DENGAN ILMU DAGANG DI KESEHATAN.
Dalam hal ini sebaiknya pemahaman terhadap ilmu ekonomi jangan dianggap sebagai suatu konsep dagang. Ekonomi haruslah dipandang sebagai suatu alat untuk menerangkan berbagai prilaku di rumah sakit dan kalangan kesehatan. Tanpa pemahaman akan ilmu ekonomi akan terjadi keadaan dikalangan dokter yang justru berlawanan dengan idealisme dalam masyarakat yang beradab. (contohnya beberapa praktik tidak terpuji dapat dilakukan oleh dokter, seperti pembatasan jumlah dokter spesialis oleh sekelompok spesialis yang sangat berpengaruh dalam proses pendidikan dokter spesialis dan penempatan lulusan disuatu tempat dan waktu yang mengarah kepraktik kartel).Dalam hal ini ekonomi menjadi ilmu yang sangat penting untuk dipakai dalammengelola rumah sakit, sebenarnya ekonomi tidak hanya dipakai untuk mengelola rumahsakit, namun didalamnya juga menerangkan perubahan yang terjadi dilingkungan rumahsakit. Sebagai suatu ilmu sosial ekonomi dapat dipergunakan untuk menerangkan mengenai kebijakan politik seperti di Indonesia. Hal ini dapat disebut sebagai ekonomi politik yang mampu menganalisis, misalnya mengapa anggaran untuk pelayanan kesehatan di Indonesia sangat rendah dibandingkan dengan negara lain. Kebijakan negara mengenai subsidi tentunya terkait dengan keadaan ekonomi dan pandangan politik mengenai pasar dan subsidi. Adanya JPS untuk pelayanan rumah sakit tentunya berlatarbelakang pada masalah ekonomi di masyarakat dan pemerintah, dalam hal ini pemahaman ilmu ekonomi mengenai private goods dan public goods perlu dikembangkan untuk semua pihak yang terkait dengan alokasi anggaran pelayanan kesehatan.

Bebepa ilmu ekonomi yng dikemukakan oleh para ahli ekonomi seperti:
1.    Albert Meyers; ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan tentangkebutuhan dan pemenuhan kebutuhan manusia
2.    Leonal Robins: ilmu ekonomi adalah ilmu yang berhubungan dengan aspek kelakuan manusia yang timbul karena kelangkaan alat-alat guna mencapai tujuan yang ada.
3.    Soemitro Djoyohadikusumo; ilmu ekonomi adalah pelajaran mengenai kegiatan masyarakat untuk mempergunakan unsur-unsur produksi sebaik-baiknya guna memenuhi berbagai kebutuhan.
4.    Rohmat Soemitro; ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelaari tindakan – tindakan manusia yang ditimbulkan oleh adanya hubungan antaara kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas dengan alat-alat mana mempunyai pemakaian alternatif.
5.    P.A. Samoelson, ilmu ekonomi adalah sebagai suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa menggunakanuang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasikan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.

Ilmu ekonomi itu menganalisa besarnya biaya-biaya serta keuntungan-keuntungan yang terjadi karena adanya perbaikan didalam  pola alokasi sumber-sumber. Unsur- unsur yang terbentuk dari difinisi-difinisi ilmu ekonomi tersebut adalah:
a.mengandung unsur ilmu yaitu ilmu ekonomi
b.mengandung unsur kebutuhan manusia (tidak terbatas)
c.mengandung unsur kelangkaan (sumber-sumber)
d.mengandung unsur pilihan
e.mengandung unsur uang (tanpa /d engan uang)
f.mengandung unsur produksi (barang atau jasa)
g.mengandung unsur distribusi
h.mengandung unsur produksi, konsumen, pedagang, pemerintah
i.mengandung unsur konsumsi sekarang dan masa depan

Dari difinisi-difinisi tersebut dalam dunia nyata akan dapat dijumpai pada hal-hal yang berbeda pada setiap negara, masyarakat atau individu. Disamping itu difinisi – difinisi-tersebut selalu berhubungan dengan kadaan ketidakseimbangan antara :
a.kemampuan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
b.Keinginan masyarakat untuk mendapatkan barang dan jasa.
c.Obyek dari ilmu ekonomi adalah manusia dalam hal ini adalah pemenuhankebutuhan
d.Manusia dalam tindakan sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan selalu bertindak ekonomis.
e.Dengan langkanya alat pemuas kebutuhan untuk kemakmuran masyarakatmemaksa manusia bertindak ekonomis
f.Setiap manusia ataupun negara akan selalu berhadapan dengan kelangkaan sumber, oleh karena itu harus diadakan pilihan guna memenuhi kebutuhan yang tiada terbatas. Dari apa yang diuraikan diatas yang sebenarnya menjadi masalah dalam ekonomi adalah masalah kelanggkan (scarcity) dan masalah pemilihan (choice) sumber daya (sumberdaya alam dan sumberdaya manusia).

Dari apa yang diuraikan diatas yang sebenarnya menjadi masalah dalam ekonomi adalah masalah kelangkaan (scarcity) dan masalah pemilihan (choice) sumber daya (sumberdaya alam dan sumberdaya manusia). Ilmu ekonomi seperti diatas tidaklah kaku seperti itu, karena ilmu ekonomi berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial yang lain, sehingga ilmu ekonomi dapat pula dipergunakan untuk menerangkan mengapa terjadi pelayanan rumah sakit pemerintah yang bermutu rendah. Kalau kita mencari sebabnya mungkin akibat kekurangan dana operasional (faktor ekonomi) dan insentif yang mampu menarik para profesional bekerja dengan sepenuh hati. Dengan teori ekonomi mikro, pelaku-pelaku pemberi pelayanan kesehatan dapat dianalisis dan akan dicocokkan perilaku masyarakat sebagai pembeli atau penerima subsidi pelayanan kesehatan. Dengan pemahaman seperti ini maka pelayanan kesehatan sebenarnya dapat disebut sebagai komoditi dagang yang harus diperlakukan dengan hati-hati. Dengan demikian ada sisi lain dari ilmu ekonomi yang akan berguna untuk dipergunakan disektor kesehatan. Dari gambaran diatas bisa kita membuat suatu kesimpulan yang sederhana bahwa ilmu ekonomi perlu untuk dipahami di sektor rumah sakit. Akan tetapi dalam bidang ilmu ekonomi yang permasahannya sangat komplek, ahli-ahli ekonomi sering menggunakan asumsi (asumption). Asumsi-asumsi ini perlu supaya segala sesuatu yang dibahas tidak jauh melenceng dari apa yang ingin dicapai. Di bidang ekonomi asumsi ini pada beberapa hal menganggap bahwa suatu keadaan dianggap seteris paribus (hal-hal lain dianggap sama).

Aspek dan permasalahan dalam bidang ilmu ekonomi Pada umumnya dibedakan menjadi 3 bagian besar, yaitu:
1. ilmu ekonomi deskriptif adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menitik beratkan pembahasannya pada kehidupan ekonomi atau lembaga ekonomi yang sebenarnya terjadi dalam perekonomian.
2. teori ekonomi (economic theory) adalah mempelajari proses kehidupan ekonomisecara teoritis, yaitu caranya suatu sistem ekonomi hidup dan bekerja. Ekonomi teori ini terdiri dari ekonomi teori mikro dan ekonomi teori makro.
3. ilmu ekonomi terapkan (applied economy) adalah cabang ilmu ekonomi yang menelaah kebijakan yang perlu dilaksanakan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi, yang sudah tentu berhubungan dengan ekonomi deskriptif dan teori ekonomi. Ekonomi terapan ini lebih mengarah pada kebijakan ekonomi secara umum.

.Dari 3 aspek bidang ilmu ekonomi tersebut jika diterapkan pada sektor kesehatan pada rumah sakit sebenarnya menyangkut ketiga aspek itu, tapi dalam pembahasan pada pengantar ilmu ekonomi dalam bidang kesehatan diperlukan teori ekonomi, yang didalamnya menyangkut ekonomi mikro dan ekonomi makro.Ekonomi mikro adalah suatu ilmu yang mempelajari skup yang lebih kecil dari kehidupan ekonomi, yang mencakup kehidupan ekonomi rumah tangga, rumah tangga perusahaan dan rumah tangga pemerintah serta aktivitas yang ada didalamnya.
Sedangkan dalam ekonomi makro yang dipelajari adalah suatu perekonomian secara keseluruhan atau agregate (Yang dibicarakan pendapatan nasional, pendapatan perkapita, agregate demand dan agreate supply, dan yang lainnya secara agregate).



BAB III
PEMBAHASAN
1.    Pola Kegiatan Perekonomian
Rumah sakit sebagai unit ekonomi tentunya mempunyai unsur produksi, konsumsi danpertukaran. Faktor penggerak yang sangat mendasar bagi adanya aktivitas ekonomi tersebut timbul karena adanya kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Kebutuhan tersebut merupakan tujuan dan sekaligus motivasi untuk menyelenggarakan pelayanan rumah sakit. Tiga masalah besar yang dihadapi setiap negara apapun bentuk sistem ekonominya pasti menghadapi 3 masalah, 3 masalah itu disebut 3 W  yaitu:
a. WHAT, apa yang harus diproduksikan dan dalam jumlah berapa
b. HAW, bagaimana cara mengelola sumber-sumber ekonomi (yaitu faktor factor produksi yang tersedia)
c. FOR WHOM, untuk siapa barang-barang tersebut diproduksi atau bagaimana barang atau jasa tersebut dibagikan diantara warga mayarakat.
Ketiga masalah tersebut merupakan masalah mendasar merupakan pertanyaan yangrelepan, terlebih pada saat rumah sakit berkembang menjadi lembaga usaha yangmempunyai misi sosial. Pertanyaan mendasar yng dihadapi oleh rumah sakit adalah :
1. siapa yang harus dibiayai oleh rumah sakit, ini merupakan masalah tersulit karena membutuhkan pertimbangan pemerataan dan keadilan. Misalnya jenis pelayanan klinik apa yang harus disediakan, apakah harus menyediakan seluruh pelayanan klinik, apakah memakai teknologi canggihatau tidak.
2. dari mana sumber biaya pelayanan rumah sakit, apakan dari kantong pasiensendiri, dari pajak (mengandung unsur politik) atau dari asuransi.
3. mencari tindakan untuk menjamin apakah subsidi yang diberikan oleh rumahsakit pemerintah dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Kesukaran disini mungkin menyangkut pada kriteria bagimereka yang mengandang predikat orang miskin. Pengalaman yang lalupada saat diberlakukan jaring pengaman sosial (JPS) data base untuk orangmiskin belum bisa dipakai untuk basis alokasi pemberian dana.
4. siapa yang mengatur jasa produksi rumah sakit disuatu wilayah. Siapa yang berhak memberi ijin rumah sakit.Secara umum pasien atau sektor kesehatan (rumah sakit) memecahkan berbagai masalah dasar ekonomi tersebut dengan:
a. melalui kebiasaan berobat, perintah atau saran dari dokter, peraturan daripihak penyandang dana (PT. Askes), dan mekanisme tarif dirumah sakit.
b. dengan menggunakan mekanisme pasar, mekanisme pasar (tarif) merupakan sistem yang banyak diacu oleh para pelaku ekonomi di berbagai sektor kehidupan ekonomi. Ketika mekanisme pasar ini diacu dalam sektor rumah sakit, para pengelola rumah sakit harus memperhatikan prinsip-prinsipekonomi mikro. Dengan demikian pada suatu unit yang bersifat ekonomispembahasahan mengenai tarif yang dikaitkan dengan kriteria untung rugibukanlah hal yang tabu. Contoh tarif rumah sakit sal (bangsal) VIP yang dikelola oleh rumah sakit pemerintah ternyata merugi. Apa salahnya dalam hal ini untuk menghitung untung maupun ruginya terlebih dahulu. Analisa untuk hal ini bahwa kerugian itu harus ditutup dengan subsidi dari pasieny ang mempunyai ekonomi kuat kepada pasien yang ekonominya lemah. Jika dihitung dengan cermat rumah sakit pemerintah yang menyediakan fasilitas ruang (bangsal) VIP sebenarnya adalah merugikan negara, hal inid isebabkan karena sebenarnya merupakan subsidi untuk orang kaya, tapi dengan adanya bangsal VIP dirumah sakit pemerintah menjadikan sdmsebagai salahsatu faktor produksi merasa betah karena dapat meningkatkan pendapatannya dari bangsal VIP tersebut.Dalam melihat pola kegiatan ekonomi, kegiatan-kegiatan yang dilakukan olehpelaku-pelaku ekonomi menjadikan sistem ekonomi akan bergulir terus menerus. Dalam pola kegiatan ini, yang perlu diketahui sebagai pelaku-pelaku kegiatan ekonomi di mayarakat adanya banyak sekali dan agak susah menyebutkan secara mendetail satupersatu dan mereka disebut aktor atau subyek didalam seluruh kegiatan ekonomi. Aktor-aktor tersebut secara garis besar sebagai pelaku ekonomi adalah:
a.Rumah Tangga; rumah tangga adalah pemilik faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian. Faktor-faktor produksi tersebut antara lain alat-alat modal, kekayaanalam, harta tetap, tenaga kerja dan keahlian. Faktor-faktor produksi ini ditawarkankepada rumah tangga perusahaan.. sebagai konsekuensi dari faktor-faktor produksi tersebut perusahaan memberikan balas jasa sebagai pendapatan bagi rumah tangga dimana, tenaga kerja menerima upah / gaji, pemilik alat-alat modal menerima bunga, pemilik tanah dan harta tetap menerima sewa, dan pemilik keahlian menerimakeuntungan. Faktor-faktor produksi ini dimasayarakat merupakan input rumah sakit. Pendapatan yang diterima dari sektor perusahaan sebagaian dipakai untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari dan sebagiannya lagi pendapatan tersebut pada masyarakat yang sudah modern ditabung pada suatu bank untuk mendapatkan bunga dan antisipasi masa depan.
.b. Perusahaan; adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulanorang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yangd ibutuhkan masyarakat. Orang atau seseorang yang bergabung dan membentuk usaha dengan tujuan mencari keuntungan yang maksimum dan meminimisir kerugian disebut dengan pengusaha. Tugas dari pengusaha ini adalah mengorganisi rfaktor-faktor produksi agar bisa diperguakan oleh masyarakat yang membutuhkan digolongkan kedalam :
-               industri primer yaitu perusahaan-perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan mengekploitir faktor - faktor produksi yang disediakan oleh alam. Misalnya pertambangan dll.-
-                      Industri skunder yaitu perusahaan - perusahaan yang bergerak dalam bidang menciptakan industri. Misalnya industri sepatu, mobil dan lain lain.
-                      Industri tertier yaitu industri yang menghasilkan jasa-jasa, yaitu perusahan-perusahan yang menyediakan jasa misalnya pengangkutan, pergudangan ,bank, rumah sakit dll.
c.Pemerintah, yaitu badan-badan pemerintah yang diberi tugas untuk mengaturkegiatan ekonomi dan mempunyai peran sebagai agen ekonomi. Tugas pemerintah untuk mengatur, mengendalikan serta mengadakan kontrol atas jalannya roda perekonomian agar negara bisa maju serta rakyat dapat hidup dengan layak dan damai. Pemerintah bisa menjalankan perekonomian yang tidak bisa dijalankan oleh pihak sawasta, seperti jalan, pendidikan dll.
2. Sirkulasi Aliran Pendapatan Dalam sirkulasi aliran pendapatan untuk memudahkan pemahaman hubungan antara rumah tangga dan perusahaan diasumsusikan bahwa pemerintah tidak ikut campur tangan, sehingga interaksi antara rumah tangga masyarakat dengan rumah tangga perusahaan dapat digambarkan sebagai berikut: Faktor poduksi (modal, tenaga kerja, tanah, skill) Benda barang prod dan jasa benda Rumah tangga Rumah tangga Konsumen Perusahaan (RS) uang  Pengeluaran konsumsi uang Pendapatan (Bunga, upah / gaji, sewa, keuntungan). Faktor Produksi (modal, tenaga kerja, skill)
Pasar barang adalah tempat para pembeli dan penjual dari sesuatu barang atau jasa melakukan interaksi untuk menentukan jumlah dan harga yang diperjual belikan. Sedangkan pasar faktor adalah tempat dimana para pengusaha (sebagai pembeli faktor-faktor produksi) mengadakan interaksi untuk menentukan jumlah, harga dan pendapatan yang akan digunakan dalam menghasilkan barang dan jasa yang diminta masyarakat. Dalam aliran melingkar yang sudah ada pemerintah, pemerintah adalah agen daripada pembangunan baik dibidang ekonomi, kesehatan dan lainnya. Dalam bidang kesehatan pemerintah indonesia baru bisa mebiayai kesehatan 30%nya dari anggaranp emerintah dalam bentuk berbagai kegiatan rutin, proyek dan subsidi, sehingga peran pemerintah tidak bisa diabaikan

Uang, Perdagangan dan Spesialisasi.

Perekonomian uang. Apakah uang itu, uang mudah diucapkan tapi suli tuntuk didapat. Uang merupakan sesuatu yang unik bahkan terlalu unik, iabukan barang dan bukan jasa sekalipun dengan uang kebutuhan manusiaa kan barang dan jasa dapat terpenuhi. Uang adalah sebagai alat tukar yangsah diakui dan diterima oleh masyarakat secara umum. Globalisasi ekonomi menunjukkan betapa pentingnya peranan uang,semakin maju perekonomian suatu bangsa maka makin penting perananuang dalam perekonomian tersebut. Suatu perekonomian yang menggunakan uang sebagai perantaraan dalam kegiatan tukar menukar dalam lalu lintas perdagangan dan transaksi lainnya; inilah yang disebut perekonomian uang.Dalam hubungannya dengan rumah sakit pendapatan yang diterima rumahsakit dari aktivitas produsen (RS) dan Konsumen (pasien) akan mengalir berupa uang, uang ini diakumulasikan dalam aliran akuntansi dandialokasikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perdagangan (pertukaran). rumah sakit jangan dikelola seperti semboyan yang menyatakan mengelola rumah sakit jangan seperti pedagang. Menjadi dokter adalah baik, menjadi pedagang adalah baik; namun menjadi dokter yang pedagang adalah tidak baik. Perdagangan atau pertukaran tidak hanya dilakukan didalam negeri bahkan telah dilakukan dengan negara lain di dunia (perdagangan internasional).T ransfer pasien misalnya, dari RS di Denpasar ke RS yang ada diS ingapura adalah merupakan bentuk kerjasama internasional (merupakan kerjasama pertukaran) yang saling menguntungkan.
.Spesialisasi.
Dalam perekonomian yang lebih maju corak kegiatan ekonomi tidak seperti perekonomian sub-sistem. penggunaan uang memungkinkan orang untuk melakukan spesialisasi yaitu setiap orang tidak lagi menghasilkan semua barang dan jasa, tetapi mengkhususkan pada menghasilkan barang dan jasa yang dapat disediakannya dengan lebihefisien. Spesialisasi berkembang sebagi akibat digunakan uang sebagai alattukar menukar dan sebagai akibat perkembangan perdagangan. Ada hubungan antara perkembangan ekonomi suatu negara dengan tingkats pesialisasi, artinya semakin tinggi perkembangan ekonomi nya makin tinggi pula tingkat spesialisasinya, demikian sebaliknya tanpa spesialisas isuatu perekonomian tidak akan mencapai pertumbuhan ekonomi. Spesialisasi adalah merupakan tuntutan, apalagi didalam mengelola rumah sakit dengan paradigma baru dalam era gobal. Dalam mengelola rumah sakit spesialisasi itu adalah penting, karena speialisasi itu mempunyai keuntungan sebagai berikut:
1.Spesialisasi mempertinggi efisiensi penggunaan faktor-faktor produksi. Dalam hal ini tidak semua barang dan jasa (faktor-faktor produksi) dikerjakan sendiri, tetapi dengan spesialisasi dalam menghasilkan barang dan jasa tersebut akan lebih menguntungkan, dengan cara inifaktor-faktor produksi tersebut dapat digunakan secara lebih efisien. Penempatan sumberdaya manusia yang digunakan sesuai dengankeahliannya. Dalam hubungannya didalam rumah sakit dokter-dokterspesialis penempatannya harus sesuai dengan keahliannya masing-masing (doter spesialis A, spesialis B dll)
2.Spesialisasi mempertinggi efisiensi dengan spesialisasi masyarakat tidak perlu membeli alat-alat produksi yang sama jenisnya untuk memproduksi. Dengan spesialisasi faktor-faktor produksi dapat digunakan dengan lebih efisien (terjadinya economic of scale), artinya jika produksi ditingkatkan dua kali ongkos produksi total tidak akan meningkat sebesar peningkatan produksi dua kali. Ini berarti ongkos produksi per unit menjadi rendah. Spesialisasi  juga menghemat penggunaan alat-alat produksi.Pada rumah sakit ongkos bisa ditekan serendah mungkin bilaspesialisasi diterapkan sesuai dengan prinsip ekonomi mikro. Alat-alat canggih yamg digunakan rumah sakit untuk mendeteksi penyakit pasien yang dibiayai dengan investasi yang tinggi bisa digunakan dengan efisien sesuai dengan economic of scale. Dalam hal ini timbul pertanyaan apakah rumah sakit dengan peralatan tersebut sudah menyediakan SDM yang handal?.
3.Spesialisasi mendorong perkembangan teknologi.Dengan teknologi memproduksi memungkinkan untuk mempercepat proses terbentuknya barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan mempertinggi produktivitas. Dengan spesialisasi menyebabkan pasaran barang akan menjadi luas, permintaan bertambah, dengan demikian diperlukan alat-alat produksi yang lebih canggih dengan teknologi yang baru atau modern. Rumah sakit diera global seperti sekarang mesti mengikuti perkembangan dengan munculnya alat-alat canggih dibidang kedokteran dan ditemukannya alat pendeteksian dini mengenai penyakit menuntut rumah sakit harus mengikuti perkembangan dengan menggunakan teknologi baru dan modern

2.    Hubungan Hukum antara penyedia jasa (rumah sakit) dengan konsumen

Dalam membicarakan mengani hubungan hukum pertama tama yang dimaksud disini adalah dinamika dalam bidang hukum yang dapat di identifikasi dari adanya perubahan dan atau perkembangan yang dialami oleh unsur - unsur hukum sebagai satu sistem.[1]dari kepustakaan sudah diketahui bahwa unsure-unsur sitem hukum itu terdiri dari unsure struktur hukum.
Dalam membicarakan proses kegiatan , untuk pengadaan jasa YANKES tidak akan cukup hanya bila berujuk pada UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, jelas dapat dilihat dari ketentuan peralihan BAB XIV Pasal 64 yang dengan tegas menyatakn tetap peraturan perundang-undangan yang telah ada yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Peraturan perundang-undangan yang telah ada itu tetap berlakau sepanjang telah diatur secara khusus atau tidak bertengtangan dengan ketentuan UU No 8 tahun 1999.[2] .
Dengan kaitannya dengan rumah sakit sebagai tempat untuk melakukan kegiatan upaya YANKES oleh tenaga professional, ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 menyebutkan secara ekplisit adanya 2 (dua) Rumah dakit , yaitu Rumah sakit Umum dan rumah sakit khusus. Dalam hal rumah sakit khusus, ketentuan Pasal 56 ayat (1) ,menyebutkan rumah sakit sebagai Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada 1 (satu) bidang tertentu saja, yaitu seperti Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Jiwa, Rumah sakit jantung, Rumah sakit Paru dan rumah sakit kusta.

Rumah sakit sebagai sarana kesehatan berfungsi untuk melakukan upaya YANKES dasar atau kesehatan rujukan, atau untuk upaya YANKES peunjang. Pada prinsipnya upaya YANKES dilaksanakan secara berjenjang dari upaya YANKES dasar sampai upaya rujukan yang lebih canggih. Dalam hal ini YANKES di sarana YANKES dasar, seperti praktek dokter, PUSKESMAS tidak mampu memberikan layanan tersebut, maka ia wajib merujuk kepada sarana kesehatan rujukan yang lebih mampu, yaitu Rumah sakit, dokter spesialis, dan sebagainya. Sedangkan ynag dimaksud dengan upaya YANKES penunjang adalah upaya yang diberikan oleh sarana YANKES penunjang, yaitu di antaranya laboraturium dan apotik.

Tanggung Jawab Rumah Sakit Sebagai Pelaku Usaha Dalam Upaya YANKES dan Perlindungan Konsumen.
            Mengenai tanggung jawab hukum (menurut hukum ) pelaku usaha ini sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27. Tanggung jawab pelaku ini meliputi pelaku usaha periklanan (Pasal 20) pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain (Pasal 24), pelaku usaha yang memproduksi barang (Pasal 25) dan pelaku usaha yang memperdagangkan jasa (Pasal 26).
Supaya dapat dimengerti arti dan hakikat, serta fungsi tanggung jawab, kepustakaan telah memberikan arti pada tanggung jawab itu sebagai “labillity. Kepustakaan telah menyebutkan bahwa kata “liabillity” sangat luas, bila dikaitkan dengan fungsi Rumah Sakit sebagai pelaku usaha sebagai tempat bekerjanya Tenaga Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 merupakan tanggung jawab khusus dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas profesinya. Yaitu yang dapat mencakup 3(tiga) macam bentuk “lability” yang fokusnya ditunjukan kepada perlindungan konsumen , yaitu :
1.”vicarious liability”
2.”Strict liability” , dan
3.”Liability insurance” atau dikenal sebagai “no fault liability”
Dalam membicarakan permasalahan “liability” erat kaitannya dengan pembicaraan mengenai “medical malpractice” yang berkaitan erat dengan Tenaga Medis yang terdiri dari Dokter dan Dokter gigi. Kepustakaan menyebutkan sebagai “profosseional misconduct” atau “unreason lack of skil”. Sebetulnya penyebutan tersebut tidak hanya berkaitan dnegan dokter sebagai tenaga prfesional, tetapi juga ahli hukum (“lawyer”) dan akuntan (“accountants”). Bahkan, kepustakaanmengkaji “medical malpractice” kita tidak dapat terlepas dari awal konsep tersebut lahir dan berkembang. Yaitu merupakan konsep pemikiran barat, khususnya Anglo Amerika yang dengan jelas menyebutkan sebagai “ medical malpractice” karena dikembangkan dari sistem hukum “tort” yang hanya dikenal dalam sistem peradilan “jury” (“jury system”).Sistem peradila ini tidak dikenal di indonesia yang menganut sistem hukum kodifikasi yang berasal dari Belanda. Di samping itu, undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan tidak menggunakan istilah “malpraktek pidana” dan “malpraktek perdata”, tetapi menyebutkan sebagai kesalahan dan/atau kelalaian.
Akan sanagat dirasakan perkembangan paradigma fungsi dan status Rumah Sakit ini khususnya bagi Rumah Sakit Pemerintah, karena Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya. Pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan pada dasarnya merupakan penyelenggaraan pelayanan secara menyeluruh, yang satu dengan yang lain terkait sedemikian rupa, sehingga terlaksana pelayanan Rumah Sakit yang mengandung ciri-ciri sebagi berikut :


1.Setiap saat siap memberikan layanan
2.Beranjak dari pendirian dan pandangan bawah manusia adala suatu kesatuan psiko-sosio-somatik.
3.memberikan layanan kepada pasien selaku konsumen yang dewasa dan mengakui serta menghoramti sepenuhnya hak-haknya.
4.Menjamin diberikannya mutu pelayanan teknik medik yang menunjukkan kemampuan dan ketermapilan.
5.Menjamin terselenggaranya mutu pelayanan yang manusiawi dan dilakukan dengan dedikasi tinggi serta penuh kehati-hatian.
6.Diselenggarakan sebagai sebuah lembaga sosial ekonomi unutk epentingan seluruh rakyat yang pada hakikatnya merupakan sumber pembiayaan proses pelayanan rumah sakit, dan oleh karena itu tidak diperkenakan mendahulukan dan mengutamakan hal ihwal yang menyangkut biaya dari layanan, khususnya dalam menghadapi kasus gawat darurat.
7.harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.










BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulan
A.   Rumah sakit sebagai salah satu jenis sarana kesehaqtan yang merupakan tempat bekerjanya tenaga professional yang menjunjung tinggi etik profesi dan hokum merupakan subjek hokum dalam wadah badan hokum yayasan. Ini berarti hubungan hokum yang diadakan oleh yayasan dalam komunikasi global tunduk dan masuk dalam lingkungan kewenangan (yurisdiksi) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga secara berangsur-angsur harus disusun daftar komitmen untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan dan investasi jasa.
B.   Rumah sakit sebagai subjek hokum yang menghasilkan produk jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga professional tidak dapat dikenai oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Konsumen jasa pelayanan kesehatan (oleh Rumah Sakit) tidak identic dnegan konsumen jasa pelayanan jasa oleh pabrik atau industry.
C.   Pergeseran kebutuhan hokum masyarakat sebagai akibat dari kemajuan teknologi bidang kesehatan akan besar pengaruhnya terhadap pemasaran jasa pelayanan kesehatan (dari Rumah Sakit) yang akan berdampak pada kepentingan stakeholders dalam usaha untuk meningkatkan investasinya. Hal ini berakibat pada pergeseran pola dalam hidup masyarakat yang menuju pada gaya hidup yang konsumeristik
Saran
A.   Secara berangsur-angsur hokum di Indonesia berkembang searah dengan kebutuhan hukum masyarakat yang mengalami transisi. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang Yayasan dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah tentang Perusahan Jawatan, Rumah Sakit sebagai produsen jasa pelayanan kesehatan mendapat perlindungan hukum.
B.   Sehubungan dengan hal tersebut, Rumah Sakit harus siap memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan rumusan General Agreement on Trade in Services (GATS), yaitu General Agreement in Tariffs on Trade (GATT) 1991 yang berwujud “Health and social related services”
C.   Untuk itu Rumah Sakit mempunyai tugas penting dalam membina iklim manajerial yang kondusif bagi pendidikan dan pelatihan kepribadian staf dan karyawannya. Ini berarti konsep pemasaran tidak mengandung konotasi promotif, tetapi informative karena mempunyai tanggung jawab etis dan hukum.
 


DAFTAR PUSTAKA
Hermien Hadiati Koewadji, Hukum Untuk Perumah Sakitan , PT.Citra Aditya Bakti , Bandung , 2002.


[1] Hermien Hadiati Koewadji, Hukum Untuk Perumah Sakitan , PT.Citra Aditya Bakti , Bandung , 2002 , Hlm.170
[2] Ibid, hlm 180

Tidak ada komentar:

Posting Komentar