BAB I
LATAR BELAKANG
Aplikasi ekonomi dalam manajemen rumah sakit merupaka
suatu topik yang menarik pada saat ini terlebih lagi pada era globalisasi
dan komunikasi yang tak terbatas.Perkembangan usaha diera global seyogyanya
menuntut kepemimpinan yang mumpunipada bidangnya.
Kebutuhan penduduk meningkat, penyakit semakin komplek,
teknologi kedokteran serta perawatan semakin tinggi menuntut tersedianya dana
untuk investasi,biaya operasional dan pemeliharaan. Oleh karena itu rumah sakit
dapat dilihat sebagai suatu lembaga usaha yang membutuhkan berbagai konsep
ekonomi dan manajeman yangmungkin asing bagi para dokter atau pemilik rumah
sakit.. Rumah sakit tidak lagi dipandang sebagai norma-norma dan etika profesi
dokter, namun lebih mengarah pada suatu lembaga yang harus hidup secara
bermutu, berkembang dan mempunyai dasar etikaberbagagai profesi dan mempunyai
etika bisnis. Dengan demikian rumah sakit bukanlah lembaga yang hanya
menggunakan prinsip-prinsip kedokteran atau kesehatan. Rumahsakit merupakan
lembaga multi profesional yang menghasilkan berbagai produk pelayanan
kesehatan yang bermutu namun harus tetap memperhatikan aspek sosialnya.
Sifat rumah sakit yang
unik ini perlu menggunakan berbagai ilmu untuk meningkatkan mutu
pelayanan. Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang dapatd ipergunakan.
Dengan kaitannya dengan kesehatan janganlah ekonomi dipersamakan dengan ilmu
dagang di kesehatan. Dalam hal ini sebaiknya pemahaman terhadap ilmu
ekonomi jangan dianggap sebagai suatu konsep dagang. Ekonomi haruslah dipandang
sebagai suatu alat untuk menerangkan berbagai prilaku di rumah sakit dan
kalangan kesehatan. Tanpa pemahaman akan ilmu ekonomi akan terjadi keadaan
dikalangan dokter yang justruberlawanan dengan idealisme dalam masyarakat yang
beradab. (contohnya beberapapraktik tidak terpuji dapat dilakukan oleh dokter,
seperti pembatasan jumlah dokterspesialis oleh sekelompok spesialis yang sangat
berpengaruh dalam proses pendidikan dokter spesialis dan penempatan lulusan
disuatu tempat dan waktu yang mengarah ke praktek kartel).
Dengan melihat disatu
sisi bahwa tujuan melakukan kegiatan ekonomi, dalam hal ini rumah sakit sebagai
produsen dalam jasa pelayanan kesehatan, yakni mendapatkan keuntungan dan
disisi lain pelayanan kesehatan, terdapat hal-hal yang harus diutamakan
terlebih dahulu daripada mendapatkan keuntungan seperti pelayanan terhadap
orang yang membutuhkan pertolongan segera, tanpa melihat orang tersebut
memiliki kemampuan membayar atau tidak. Melihat hal-hal tersebut maka menarik
bila kita melihat kaitan antara kedua hal tersebut.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pola kegiatan perekonomian dalam rumah tangga rumah sakit?
2. Bagaimana
hubungan hukum jasa pelayanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit, dengan
pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan.?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Kebutuhan penduduk
meningkat, penyakit semakin komplek, teknologi kedokteran serta perawatan
semakin tinggi menuntut tersedianya dana untuk investasi, biaya operasional dan
pemeliharaan. Oleh karena itu rumah sakit dapat dilihat sebagai suatu lembaga
usaha yang membutuhkan berbagai konsep ekonomi dan manajeman yangmungkin asing
bagi para dokter atau pemilik rumah sakit.. Rumah sakit tidak lagidipadang
sebagai norma-norma dan etika profesi dokter, namun lebih mengarah padasuatu
lembaga yang harus hidup secara bermutu, berkembang dan mempunyai dasar etika
berbagai profesi dan mempunyai etika bisnis. Dengan demikian rumah sakit
bukanlah lembaga yang hanya menggunakan prinsip-prinsip kedokteran
atau kesehatan. Rumahsakit merupakan lembaga multi profesional yang
menghasilkan berbagai produk pelayanan kesehatan yang bermutu
namun harus tetap memperhatikan aspek sosialnya. Sifat rumah sakit yang unik
ini perlu menggunakan berbagai ilmu untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu yang dapatdipergunakan. JANGAN MENYAMAKAN EKONOMI DENGAN ILMU DAGANG DI KESEHATAN.
Dalam hal ini
sebaiknya pemahaman terhadap ilmu ekonomi jangan dianggap sebagai suatu konsep
dagang. Ekonomi haruslah dipandang sebagai suatu alat untuk menerangkan
berbagai prilaku di rumah sakit dan kalangan kesehatan. Tanpa pemahaman
akan ilmu ekonomi akan terjadi keadaan dikalangan dokter yang justru berlawanan
dengan idealisme dalam masyarakat yang beradab. (contohnya beberapa praktik
tidak terpuji dapat dilakukan oleh dokter, seperti pembatasan jumlah dokter spesialis
oleh sekelompok spesialis yang sangat berpengaruh dalam proses pendidikan dokter spesialis dan
penempatan lulusan disuatu tempat dan waktu yang mengarah kepraktik
kartel).Dalam hal ini ekonomi menjadi ilmu yang sangat penting untuk dipakai
dalammengelola rumah sakit, sebenarnya ekonomi tidak hanya dipakai untuk
mengelola rumahsakit, namun didalamnya juga menerangkan perubahan yang terjadi
dilingkungan rumahsakit. Sebagai suatu ilmu sosial ekonomi dapat dipergunakan
untuk menerangkan mengenai kebijakan politik seperti di Indonesia. Hal ini
dapat disebut sebagai ekonomi politik yang mampu menganalisis, misalnya mengapa
anggaran untuk pelayanan kesehatan di Indonesia sangat rendah dibandingkan
dengan negara lain. Kebijakan negara mengenai subsidi tentunya terkait
dengan keadaan ekonomi dan pandangan politik mengenai
pasar dan subsidi. Adanya JPS untuk pelayanan rumah
sakit tentunya berlatarbelakang pada masalah ekonomi di masyarakat dan
pemerintah, dalam hal ini pemahaman ilmu ekonomi mengenai private goods dan
public goods perlu dikembangkan untuk semua pihak yang terkait dengan alokasi
anggaran pelayanan kesehatan.
Bebepa
ilmu ekonomi yng dikemukakan oleh para ahli ekonomi seperti:
1.
Albert Meyers; ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan tentangkebutuhan dan pemenuhan
kebutuhan manusia
2.
Leonal Robins: ilmu
ekonomi adalah ilmu yang berhubungan dengan aspek kelakuan manusia yang
timbul karena kelangkaan alat-alat guna mencapai tujuan yang ada.
3.
Soemitro
Djoyohadikusumo; ilmu ekonomi adalah pelajaran mengenai kegiatan masyarakat
untuk mempergunakan unsur-unsur produksi sebaik-baiknya guna memenuhi berbagai
kebutuhan.
4.
Rohmat Soemitro; ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelaari tindakan – tindakan manusia yang ditimbulkan
oleh adanya hubungan antaara kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas dengan
alat-alat mana mempunyai pemakaian alternatif.
5.
P.A. Samoelson, ilmu
ekonomi adalah sebagai suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat
membuat pilihan, dengan atau tanpa menggunakanuang, dengan menggunakan
sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara
untuk menghasikan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya
untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa datang kepada berbagai individu
dan golongan masyarakat.
Ilmu ekonomi itu menganalisa besarnya biaya-biaya
serta keuntungan-keuntungan yang terjadi karena adanya perbaikan didalam pola alokasi sumber-sumber. Unsur- unsur yang
terbentuk dari difinisi-difinisi ilmu ekonomi tersebut adalah:
a.mengandung unsur ilmu yaitu ilmu ekonomi
b.mengandung unsur kebutuhan manusia
(tidak terbatas)
c.mengandung unsur kelangkaan
(sumber-sumber)
d.mengandung unsur pilihan
e.mengandung unsur uang (tanpa /d engan
uang)
f.mengandung unsur produksi (barang atau
jasa)
g.mengandung unsur distribusi
h.mengandung unsur produksi, konsumen,
pedagang, pemerintah
i.mengandung unsur konsumsi sekarang dan
masa depan
Dari difinisi-difinisi tersebut dalam dunia nyata akan
dapat dijumpai pada hal-hal yang berbeda pada setiap negara, masyarakat atau
individu. Disamping itu difinisi – difinisi-tersebut selalu berhubungan dengan kadaan ketidakseimbangan
antara :
a.kemampuan
faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
b.Keinginan
masyarakat untuk mendapatkan barang dan jasa.
c.Obyek
dari ilmu ekonomi adalah manusia dalam hal ini adalah pemenuhankebutuhan
d.Manusia
dalam tindakan sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan selalu
bertindak ekonomis.
e.Dengan
langkanya alat pemuas kebutuhan untuk kemakmuran masyarakatmemaksa manusia
bertindak ekonomis
f.Setiap
manusia ataupun negara akan selalu berhadapan dengan kelangkaan sumber, oleh
karena itu harus diadakan pilihan guna memenuhi kebutuhan yang tiada terbatas. Dari
apa yang diuraikan diatas yang sebenarnya menjadi
masalah dalam ekonomi adalah masalah kelanggkan (scarcity) dan masalah pemilihan (choice) sumber daya
(sumberdaya alam dan sumberdaya manusia).
Dari
apa yang diuraikan diatas yang sebenarnya menjadi masalah dalam ekonomi adalah
masalah kelangkaan (scarcity) dan masalah pemilihan (choice) sumber daya
(sumberdaya alam dan sumberdaya manusia). Ilmu ekonomi seperti diatas tidaklah
kaku seperti itu, karena ilmu ekonomi berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial yang
lain, sehingga ilmu ekonomi dapat pula dipergunakan untuk
menerangkan mengapa terjadi pelayanan rumah sakit pemerintah yang bermutu rendah.
Kalau kita mencari sebabnya mungkin akibat kekurangan dana operasional (faktor
ekonomi) dan insentif yang mampu menarik para profesional bekerja dengan sepenuh
hati. Dengan teori ekonomi mikro, pelaku-pelaku pemberi
pelayanan kesehatan dapat dianalisis dan akan dicocokkan perilaku
masyarakat sebagai pembeli atau penerima subsidi pelayanan kesehatan.
Dengan pemahaman seperti ini maka pelayanan kesehatan sebenarnya dapat
disebut sebagai komoditi dagang yang harus diperlakukan dengan hati-hati.
Dengan demikian ada sisi lain dari ilmu ekonomi yang akan berguna
untuk dipergunakan disektor kesehatan. Dari gambaran diatas bisa kita
membuat suatu kesimpulan yang sederhana bahwa ilmu ekonomi perlu untuk dipahami
di sektor rumah sakit. Akan tetapi dalam bidang ilmu ekonomi yang permasahannya
sangat komplek, ahli-ahli ekonomi sering menggunakan asumsi (asumption). Asumsi-asumsi ini perlu supaya segala sesuatu yang
dibahas tidak jauh melenceng dari apa yang ingin dicapai. Di bidang ekonomi asumsi ini pada
beberapa hal menganggap bahwa suatu keadaan dianggap seteris paribus (hal-hal
lain dianggap sama).
Aspek
dan permasalahan dalam bidang ilmu ekonomi Pada umumnya dibedakan menjadi 3
bagian besar, yaitu:
1. ilmu
ekonomi deskriptif adalah bagian dari ilmu ekonomi yang
menitik beratkan pembahasannya pada kehidupan ekonomi atau lembaga ekonomi yang
sebenarnya terjadi dalam perekonomian.
2. teori ekonomi (economic theory) adalah mempelajari
proses kehidupan ekonomisecara teoritis, yaitu caranya suatu sistem ekonomi
hidup dan bekerja. Ekonomi teori ini terdiri dari ekonomi teori mikro dan
ekonomi teori makro.
3. ilmu
ekonomi terapkan (applied economy) adalah cabang ilmu ekonomi yang menelaah
kebijakan yang perlu dilaksanakan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi, yang
sudah tentu berhubungan dengan ekonomi deskriptif dan teori ekonomi.
Ekonomi terapan ini lebih mengarah pada kebijakan ekonomi
secara umum.
.Dari 3 aspek bidang ilmu ekonomi tersebut jika diterapkan
pada sektor kesehatan pada rumah sakit sebenarnya menyangkut ketiga
aspek itu, tapi dalam pembahasan pada pengantar ilmu ekonomi dalam bidang kesehatan diperlukan
teori ekonomi, yang didalamnya menyangkut ekonomi mikro dan ekonomi makro.Ekonomi
mikro adalah suatu ilmu yang mempelajari skup yang lebih kecil dari kehidupan
ekonomi, yang mencakup kehidupan ekonomi rumah tangga, rumah tangga perusahaan
dan rumah tangga pemerintah serta aktivitas yang ada didalamnya.
Sedangkan dalam
ekonomi makro yang dipelajari adalah suatu perekonomian secara keseluruhan atau
agregate (Yang dibicarakan pendapatan nasional, pendapatan perkapita, agregate
demand dan agreate supply, dan yang lainnya secara agregate).
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pola Kegiatan Perekonomian
Rumah sakit sebagai
unit ekonomi tentunya mempunyai unsur produksi, konsumsi danpertukaran. Faktor
penggerak yang sangat mendasar bagi adanya aktivitas ekonomi tersebut timbul
karena adanya kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Kebutuhan tersebut merupakan
tujuan dan sekaligus motivasi untuk menyelenggarakan pelayanan rumah sakit. Tiga
masalah besar yang dihadapi setiap negara apapun bentuk sistem ekonominya pasti
menghadapi 3 masalah, 3 masalah itu disebut 3 W yaitu:
a. WHAT, apa yang harus diproduksikan dan dalam jumlah berapa
b.
HAW, bagaimana cara mengelola sumber-sumber ekonomi (yaitu faktor factor produksi yang tersedia)
c. FOR WHOM, untuk siapa barang-barang tersebut diproduksi atau bagaimana barang atau jasa tersebut dibagikan diantara warga
mayarakat.
Ketiga masalah tersebut
merupakan masalah mendasar merupakan pertanyaan yangrelepan, terlebih pada saat rumah sakit berkembang menjadi lembaga usaha yangmempunyai misi sosial. Pertanyaan mendasar yng dihadapi
oleh rumah sakit adalah :
1.
siapa yang harus dibiayai oleh rumah sakit, ini merupakan masalah tersulit karena membutuhkan pertimbangan pemerataan dan keadilan.
Misalnya jenis pelayanan klinik apa yang harus disediakan, apakah harus menyediakan
seluruh pelayanan klinik, apakah memakai teknologi canggihatau tidak.
2.
dari mana sumber
biaya pelayanan
rumah sakit,
apakan dari kantong pasiensendiri, dari pajak (mengandung unsur politik) atau dari asuransi.
3.
mencari tindakan
untuk menjamin apakah subsidi yang diberikan oleh rumahsakit pemerintah dapat dinikmati oleh mereka yang
benar-benar membutuhkan. Kesukaran disini mungkin menyangkut pada kriteria
bagimereka yang mengandang predikat orang miskin. Pengalaman yang lalupada saat
diberlakukan jaring pengaman sosial (JPS) data base untuk orangmiskin belum bisa dipakai untuk basis alokasi pemberian dana.
4.
siapa yang mengatur jasa produksi rumah sakit disuatu wilayah. Siapa yang berhak memberi ijin rumah sakit.Secara umum pasien atau
sektor kesehatan (rumah sakit) memecahkan berbagai masalah dasar ekonomi
tersebut dengan:
a.
melalui kebiasaan
berobat,
perintah atau saran dari dokter, peraturan daripihak penyandang dana (PT. Askes), dan mekanisme tarif
dirumah sakit.
b.
dengan menggunakan
mekanisme
pasar,
mekanisme pasar (tarif)
merupakan
sistem
yang banyak diacu oleh para pelaku ekonomi di berbagai sektor kehidupan
ekonomi. Ketika mekanisme pasar ini diacu dalam sektor rumah
sakit, para pengelola rumah sakit harus memperhatikan
prinsip-prinsipekonomi mikro. Dengan demikian pada suatu unit yang bersifat
ekonomispembahasahan mengenai tarif yang dikaitkan dengan kriteria untung
rugibukanlah hal yang tabu. Contoh tarif rumah sakit sal (bangsal) VIP yang dikelola
oleh rumah sakit pemerintah ternyata merugi. Apa salahnya dalam hal ini untuk
menghitung untung maupun ruginya terlebih dahulu. Analisa untuk hal ini bahwa
kerugian itu harus ditutup dengan subsidi dari pasieny ang mempunyai ekonomi
kuat kepada pasien yang ekonominya lemah. Jika dihitung dengan cermat rumah
sakit pemerintah yang menyediakan fasilitas ruang (bangsal) VIP sebenarnya
adalah merugikan negara, hal inid isebabkan karena sebenarnya merupakan subsidi
untuk orang kaya, tapi dengan adanya bangsal VIP dirumah sakit pemerintah
menjadikan sdmsebagai salahsatu faktor produksi merasa betah karena dapat
meningkatkan pendapatannya dari bangsal VIP tersebut.Dalam melihat pola
kegiatan ekonomi, kegiatan-kegiatan yang dilakukan olehpelaku-pelaku ekonomi
menjadikan sistem ekonomi akan bergulir terus menerus. Dalam pola kegiatan ini,
yang perlu diketahui sebagai pelaku-pelaku kegiatan ekonomi di mayarakat adanya
banyak sekali dan agak susah menyebutkan secara mendetail satupersatu dan
mereka disebut aktor atau subyek didalam seluruh kegiatan ekonomi. Aktor-aktor
tersebut secara garis besar sebagai pelaku ekonomi adalah:
a.Rumah Tangga; rumah tangga adalah pemilik faktor
produksi yang tersedia dalam perekonomian. Faktor-faktor produksi tersebut
antara lain alat-alat modal, kekayaanalam, harta tetap, tenaga kerja dan
keahlian. Faktor-faktor produksi ini ditawarkankepada rumah tangga perusahaan..
sebagai konsekuensi dari faktor-faktor produksi tersebut perusahaan memberikan
balas jasa sebagai pendapatan bagi rumah tangga dimana, tenaga kerja menerima
upah / gaji, pemilik alat-alat modal menerima bunga, pemilik tanah dan harta
tetap menerima sewa, dan pemilik keahlian menerimakeuntungan. Faktor-faktor
produksi ini dimasayarakat merupakan input rumah sakit. Pendapatan yang
diterima dari sektor perusahaan sebagaian dipakai untuk memenuhi keperluan
hidup sehari-hari dan sebagiannya lagi pendapatan tersebut pada masyarakat yang
sudah modern ditabung pada suatu bank untuk mendapatkan bunga dan antisipasi
masa depan.
.b. Perusahaan; adalah organisasi yang dikembangkan oleh
seseorang atau sekumpulanorang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis
barang dan jasa yangd ibutuhkan masyarakat. Orang atau seseorang yang bergabung
dan membentuk usaha dengan tujuan mencari keuntungan yang maksimum dan
meminimisir kerugian disebut dengan pengusaha. Tugas dari pengusaha ini adalah
mengorganisi rfaktor-faktor produksi agar bisa diperguakan oleh masyarakat yang
membutuhkan digolongkan kedalam :
-
industri primer yaitu perusahaan-perusahaan yang
mengolah kekayaan alam dan mengekploitir faktor - faktor produksi yang
disediakan oleh alam. Misalnya pertambangan dll.-
-
Industri skunder yaitu perusahaan - perusahaan yang
bergerak dalam bidang menciptakan industri. Misalnya industri sepatu, mobil dan
lain lain.
-
Industri tertier yaitu industri yang menghasilkan
jasa-jasa, yaitu perusahan-perusahan yang menyediakan jasa misalnya
pengangkutan, pergudangan ,bank, rumah sakit dll.
c.Pemerintah, yaitu badan-badan pemerintah yang
diberi tugas untuk mengaturkegiatan ekonomi dan mempunyai peran sebagai agen
ekonomi. Tugas pemerintah untuk mengatur, mengendalikan serta mengadakan
kontrol atas jalannya roda perekonomian agar negara bisa maju serta rakyat
dapat hidup dengan layak dan damai. Pemerintah bisa menjalankan perekonomian yang
tidak bisa dijalankan oleh pihak sawasta, seperti jalan, pendidikan dll.
2. Sirkulasi
Aliran Pendapatan Dalam sirkulasi aliran pendapatan untuk memudahkan pemahaman
hubungan antara rumah tangga dan perusahaan diasumsusikan bahwa pemerintah
tidak ikut campur tangan, sehingga interaksi antara rumah tangga masyarakat
dengan rumah tangga perusahaan dapat digambarkan sebagai berikut: Faktor
poduksi (modal, tenaga kerja, tanah, skill) Benda barang prod dan jasa benda Rumah
tangga Rumah tangga Konsumen Perusahaan (RS) uang Pengeluaran konsumsi uang Pendapatan
(Bunga, upah / gaji, sewa, keuntungan). Faktor
Produksi (modal, tenaga kerja, skill)
Pasar barang adalah
tempat para pembeli dan penjual dari sesuatu barang atau jasa melakukan
interaksi untuk menentukan jumlah dan harga yang diperjual belikan. Sedangkan
pasar faktor adalah tempat dimana para pengusaha (sebagai pembeli faktor-faktor
produksi) mengadakan interaksi untuk menentukan jumlah, harga dan pendapatan yang
akan digunakan dalam menghasilkan barang dan jasa yang diminta masyarakat. Dalam
aliran melingkar yang sudah ada pemerintah, pemerintah adalah agen daripada
pembangunan baik dibidang ekonomi, kesehatan dan lainnya. Dalam bidang kesehatan
pemerintah indonesia baru bisa mebiayai kesehatan 30%nya dari anggaranp emerintah
dalam bentuk berbagai kegiatan rutin, proyek dan subsidi, sehingga peran pemerintah
tidak bisa diabaikan
Uang, Perdagangan dan Spesialisasi.
Perekonomian uang. Apakah uang itu,
uang mudah diucapkan tapi suli tuntuk didapat. Uang merupakan sesuatu yang unik
bahkan terlalu unik, iabukan barang dan bukan jasa sekalipun dengan uang
kebutuhan manusiaa kan barang dan jasa dapat terpenuhi. Uang adalah sebagai
alat tukar yangsah diakui dan diterima oleh masyarakat secara umum. Globalisasi
ekonomi menunjukkan betapa pentingnya peranan uang,semakin maju perekonomian
suatu bangsa maka makin penting perananuang dalam perekonomian tersebut. Suatu
perekonomian yang menggunakan uang sebagai perantaraan dalam kegiatan tukar
menukar dalam lalu lintas perdagangan dan transaksi lainnya; inilah yang
disebut perekonomian uang.Dalam hubungannya dengan rumah sakit pendapatan yang
diterima rumahsakit dari aktivitas produsen (RS) dan Konsumen (pasien) akan
mengalir berupa uang, uang ini diakumulasikan dalam aliran akuntansi
dandialokasikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perdagangan (pertukaran). rumah sakit
jangan dikelola seperti semboyan yang menyatakan mengelola rumah sakit jangan
seperti pedagang. Menjadi dokter adalah baik, menjadi pedagang adalah baik;
namun menjadi dokter yang pedagang adalah tidak baik. Perdagangan atau
pertukaran tidak hanya dilakukan didalam negeri bahkan telah dilakukan dengan
negara lain di dunia (perdagangan internasional).T ransfer pasien misalnya,
dari RS di Denpasar ke RS yang ada diS ingapura adalah merupakan bentuk
kerjasama internasional (merupakan kerjasama pertukaran) yang saling
menguntungkan.
.Spesialisasi.
Dalam perekonomian yang lebih maju
corak kegiatan ekonomi tidak seperti perekonomian sub-sistem. penggunaan uang
memungkinkan orang untuk melakukan spesialisasi yaitu setiap orang tidak lagi menghasilkan
semua barang dan jasa, tetapi mengkhususkan pada menghasilkan barang dan jasa
yang dapat disediakannya dengan lebihefisien. Spesialisasi berkembang sebagi
akibat digunakan uang sebagai alattukar menukar dan sebagai akibat perkembangan
perdagangan. Ada hubungan antara perkembangan ekonomi suatu negara dengan
tingkats pesialisasi, artinya semakin tinggi perkembangan ekonomi nya makin tinggi
pula tingkat spesialisasinya, demikian sebaliknya tanpa spesialisas isuatu
perekonomian tidak akan mencapai pertumbuhan ekonomi. Spesialisasi adalah
merupakan tuntutan, apalagi didalam mengelola rumah sakit dengan paradigma baru
dalam era gobal. Dalam mengelola rumah sakit spesialisasi itu adalah penting,
karena speialisasi itu mempunyai keuntungan sebagai berikut:
1.Spesialisasi mempertinggi efisiensi penggunaan
faktor-faktor produksi. Dalam hal ini tidak semua barang dan jasa (faktor-faktor
produksi) dikerjakan sendiri, tetapi dengan spesialisasi dalam menghasilkan barang
dan jasa tersebut akan lebih menguntungkan, dengan cara inifaktor-faktor
produksi tersebut dapat digunakan secara lebih efisien. Penempatan sumberdaya manusia yang
digunakan sesuai dengankeahliannya. Dalam hubungannya didalam rumah sakit
dokter-dokterspesialis penempatannya harus sesuai dengan keahliannya
masing-masing (doter spesialis A, spesialis B dll)
2.Spesialisasi mempertinggi efisiensi dengan
spesialisasi masyarakat tidak perlu membeli alat-alat produksi yang sama
jenisnya untuk memproduksi. Dengan spesialisasi faktor-faktor produksi dapat
digunakan dengan lebih efisien (terjadinya economic of scale), artinya jika
produksi ditingkatkan dua kali ongkos produksi total tidak akan meningkat
sebesar peningkatan produksi dua kali. Ini berarti ongkos produksi per unit
menjadi rendah. Spesialisasi juga menghemat penggunaan alat-alat
produksi.Pada rumah sakit ongkos bisa ditekan serendah mungkin bilaspesialisasi
diterapkan sesuai dengan prinsip ekonomi mikro. Alat-alat canggih yamg
digunakan rumah sakit untuk mendeteksi penyakit pasien yang dibiayai dengan
investasi yang tinggi bisa digunakan dengan efisien sesuai dengan economic of
scale. Dalam hal ini timbul pertanyaan apakah rumah sakit dengan peralatan
tersebut sudah menyediakan SDM yang handal?.
3.Spesialisasi mendorong perkembangan
teknologi.Dengan teknologi memproduksi memungkinkan untuk mempercepat proses
terbentuknya barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan mempertinggi
produktivitas. Dengan spesialisasi menyebabkan pasaran barang akan menjadi
luas, permintaan bertambah, dengan demikian diperlukan alat-alat produksi yang
lebih canggih dengan teknologi yang baru atau modern. Rumah sakit diera global
seperti sekarang mesti mengikuti perkembangan dengan munculnya alat-alat
canggih dibidang kedokteran dan ditemukannya alat pendeteksian dini mengenai
penyakit menuntut rumah sakit harus mengikuti perkembangan dengan menggunakan
teknologi baru dan modern
2.
Hubungan
Hukum antara penyedia jasa (rumah sakit) dengan konsumen
Dalam membicarakan mengani hubungan hukum pertama tama
yang dimaksud disini adalah dinamika dalam bidang hukum yang dapat di
identifikasi dari adanya perubahan dan atau perkembangan yang dialami oleh
unsur - unsur hukum sebagai satu sistem.[1]dari
kepustakaan sudah diketahui bahwa unsure-unsur sitem hukum itu terdiri dari
unsure struktur hukum.
Dalam membicarakan proses kegiatan , untuk pengadaan jasa
YANKES tidak akan cukup hanya bila berujuk pada UU No.8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, jelas dapat dilihat dari ketentuan peralihan BAB XIV
Pasal 64 yang dengan tegas menyatakn tetap peraturan perundang-undangan yang
telah ada yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Peraturan perundang-undangan
yang telah ada itu tetap berlakau sepanjang telah diatur secara khusus atau
tidak bertengtangan dengan ketentuan UU No 8 tahun 1999.[2] .
Dengan kaitannya dengan rumah sakit sebagai tempat untuk
melakukan kegiatan upaya YANKES oleh tenaga professional, ketentuan Pasal 56
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 menyebutkan secara ekplisit adanya 2 (dua)
Rumah dakit , yaitu Rumah sakit Umum dan rumah sakit khusus. Dalam hal rumah
sakit khusus, ketentuan Pasal 56 ayat (1) ,menyebutkan rumah sakit sebagai
Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada 1 (satu) bidang
tertentu saja, yaitu seperti Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Jiwa, Rumah sakit
jantung, Rumah sakit Paru dan rumah sakit kusta.
Rumah sakit sebagai sarana kesehatan berfungsi untuk
melakukan upaya YANKES dasar atau kesehatan rujukan, atau untuk upaya YANKES
peunjang. Pada prinsipnya upaya YANKES dilaksanakan secara berjenjang dari upaya YANKES dasar sampai upaya rujukan yang lebih
canggih. Dalam hal ini YANKES di sarana YANKES dasar, seperti praktek dokter,
PUSKESMAS tidak mampu memberikan layanan tersebut, maka ia wajib merujuk kepada
sarana kesehatan rujukan yang lebih mampu, yaitu Rumah sakit, dokter spesialis,
dan sebagainya. Sedangkan ynag dimaksud dengan upaya YANKES penunjang adalah upaya
yang diberikan oleh sarana YANKES penunjang, yaitu di antaranya laboraturium
dan apotik.
Tanggung Jawab Rumah Sakit Sebagai Pelaku Usaha Dalam
Upaya YANKES dan Perlindungan Konsumen.
Mengenai
tanggung jawab hukum (menurut hukum ) pelaku usaha ini sudah diatur oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19
sampai dengan Pasal 27. Tanggung jawab pelaku ini meliputi pelaku usaha periklanan (Pasal 20) pelaku usaha yang menjual barang
dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain (Pasal 24), pelaku usaha yang
memproduksi barang (Pasal 25) dan pelaku usaha yang memperdagangkan jasa (Pasal
26).
Supaya dapat dimengerti arti dan hakikat, serta fungsi
tanggung jawab, kepustakaan telah memberikan arti pada tanggung jawab itu
sebagai “labillity. Kepustakaan telah menyebutkan bahwa kata “liabillity”
sangat luas, bila dikaitkan dengan fungsi Rumah Sakit sebagai pelaku usaha
sebagai tempat bekerjanya Tenaga Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1996 merupakan tanggung jawab khusus dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas profesinya. Yaitu yang dapat mencakup 3(tiga) macam bentuk
“lability” yang fokusnya ditunjukan kepada perlindungan konsumen , yaitu :
1.”vicarious liability”
2.”Strict liability” , dan
3.”Liability insurance” atau dikenal sebagai “no fault
liability”
Dalam membicarakan permasalahan “liability” erat
kaitannya dengan pembicaraan mengenai “medical malpractice” yang berkaitan erat
dengan Tenaga Medis yang terdiri dari Dokter dan Dokter gigi. Kepustakaan menyebutkan
sebagai “profosseional misconduct” atau “unreason lack of skil”. Sebetulnya
penyebutan tersebut tidak hanya berkaitan dnegan dokter sebagai tenaga
prfesional, tetapi juga ahli hukum (“lawyer”) dan akuntan (“accountants”).
Bahkan, kepustakaanmengkaji “medical malpractice” kita tidak dapat terlepas
dari awal konsep tersebut lahir dan berkembang. Yaitu merupakan konsep
pemikiran barat, khususnya Anglo Amerika yang dengan jelas menyebutkan sebagai
“ medical malpractice” karena dikembangkan dari sistem hukum “tort” yang hanya
dikenal dalam sistem peradilan “jury” (“jury system”).Sistem peradila ini tidak
dikenal di indonesia yang menganut sistem hukum kodifikasi yang berasal dari
Belanda. Di samping itu, undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
tidak menggunakan istilah “malpraktek pidana” dan “malpraktek perdata”, tetapi
menyebutkan sebagai kesalahan dan/atau kelalaian.
Akan sanagat dirasakan perkembangan paradigma fungsi dan
status Rumah Sakit ini khususnya bagi Rumah Sakit Pemerintah, karena Rumah
sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara
berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya. Pelayanan yang baik dan
bermutu secara berkesinambungan pada dasarnya merupakan penyelenggaraan
pelayanan secara menyeluruh, yang satu dengan yang lain terkait sedemikian
rupa, sehingga terlaksana pelayanan Rumah Sakit yang mengandung ciri-ciri
sebagi berikut :
1.Setiap saat siap
memberikan layanan
2.Beranjak dari
pendirian dan pandangan bawah manusia adala suatu kesatuan psiko-sosio-somatik.
3.memberikan layanan
kepada pasien selaku konsumen yang dewasa dan mengakui serta menghoramti
sepenuhnya hak-haknya.
4.Menjamin diberikannya
mutu pelayanan teknik medik yang menunjukkan kemampuan dan ketermapilan.
5.Menjamin
terselenggaranya mutu pelayanan yang manusiawi dan dilakukan dengan dedikasi
tinggi serta penuh kehati-hatian.
6.Diselenggarakan
sebagai sebuah lembaga sosial ekonomi unutk epentingan seluruh rakyat yang pada
hakikatnya merupakan sumber pembiayaan proses pelayanan rumah sakit, dan oleh
karena itu tidak diperkenakan mendahulukan dan mengutamakan hal ihwal yang
menyangkut biaya dari layanan, khususnya dalam menghadapi kasus gawat darurat.
7.harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
A. Rumah
sakit sebagai salah satu jenis sarana kesehaqtan yang merupakan tempat
bekerjanya tenaga professional yang menjunjung tinggi etik profesi dan hokum
merupakan subjek hokum dalam wadah badan hokum yayasan. Ini berarti hubungan
hokum yang diadakan oleh yayasan dalam komunikasi global tunduk dan masuk dalam
lingkungan kewenangan (yurisdiksi) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga
secara berangsur-angsur harus disusun daftar komitmen untuk menghilangkan
hambatan dalam perdagangan dan investasi jasa.
B. Rumah
sakit sebagai subjek hokum yang menghasilkan produk jasa pelayanan kesehatan
oleh tenaga professional tidak dapat dikenai oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Konsumen jasa pelayanan kesehatan (oleh Rumah
Sakit) tidak identic dnegan konsumen jasa pelayanan jasa oleh pabrik atau
industry.
C. Pergeseran
kebutuhan hokum masyarakat sebagai akibat dari kemajuan teknologi bidang
kesehatan akan besar pengaruhnya terhadap pemasaran jasa pelayanan kesehatan
(dari Rumah Sakit) yang akan berdampak pada kepentingan stakeholders dalam
usaha untuk meningkatkan investasinya. Hal ini berakibat pada pergeseran pola
dalam hidup masyarakat yang menuju pada gaya hidup yang konsumeristik
Saran
A. Secara
berangsur-angsur hokum di Indonesia berkembang searah dengan kebutuhan hukum
masyarakat yang mengalami transisi. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang
Yayasan dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah tentang Perusahan Jawatan,
Rumah Sakit sebagai produsen jasa pelayanan kesehatan mendapat perlindungan
hukum.
B. Sehubungan
dengan hal tersebut, Rumah Sakit harus siap memberikan pelayanan kesehatan
sesuai dengan rumusan General Agreement
on Trade in Services (GATS), yaitu General
Agreement in Tariffs on Trade (GATT) 1991 yang berwujud “Health and social related services”
C. Untuk
itu Rumah Sakit mempunyai tugas penting dalam membina iklim manajerial yang
kondusif bagi pendidikan dan pelatihan kepribadian staf dan karyawannya. Ini
berarti konsep pemasaran tidak mengandung konotasi promotif, tetapi informative
karena mempunyai tanggung jawab etis dan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Hermien Hadiati Koewadji, Hukum Untuk Perumah Sakitan , PT.Citra Aditya Bakti , Bandung ,
2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar