Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

Sejarah Perkembangan Hukum Internasional



        Dasar-dasar hukum adalah terletak tegas dalam pengembangan budaya Barat dan politik organisasi. Pertumbuhan gagasan Eropa kedaulatan dan independen negara-bangsa dibutuhkan metode yang dapat diterima dimana hubungan antar negara dapat dilakukan sesuai dengan standar yang diterima secara umum perilaku, dan hukum internasional mengisi kesenjangan. Tapi walaupun hukum bangsa berakar dari kecanggihan Renaissance Eropa, menjadi garis keturunan jauh lebih tua. Mereka mencapai jauh kembali ke dalam sejarah.
Awal hukum internasional modern ditelusuri kembali sekitar 400 tahun, tertentu dari konsep dasar internasional dilihat dalam politik hubungan ribuan tahun yang lalu Sekitar 2100 SM, misalnya, perjanjian serius ditandatangani antara penguasa Lagash dan Umma, yang negara-kota terletak di daerah yang dikenal untuk sejarawan sebagai Mesopotamia. In bertuliskan di blok batu dan prihatin pembentukan batas yang ditetapkan untuk dihormati oleh kedua belah pihak di bawah rasa sakit pengasingan sejumlah Sumeria gods.

Era Yunani klasik, dari sekitar abad keenam SM dan seterusnya selama beberapa ratus tahun hal penting bagi Eropa berpikir.  kritis dan rasional menghidupkan pikiran, yang terus-menerus mempertanyakan dan analisis manusia dan alam serta memberi argumen dan perdebatan yang menyebar ke seluruh Eropa dan Mediterania dunia oleh Kekaisaran Romawi yang mengadopsi budaya Yunani grosir, dan merambah kesadaran Barat dengan Renaissance.
Namun, kesadaran Yunani terbatas pada mereka sendiri yang kompetitif negara-kota dan koloni. Mereka yang berbeda asal tidak barbar dianggap layak asosiasi. Nilai dari Yunani dalam sebuah penelitian hukum internasional terletak sebagian di analisis filosofis, ilmiah dan politik diwariskan kepada umat manusia dan sebagian di negara menarik antar-hubungan dibangun dalam Helenistik perjanjian Banyak menghubungkan kota-negara bersama-sama dalam jaringan asosiasi komersial dan politik. Hak sering diberikan kepada warga negara di wilayah masing-masing dan aturan tentang kesucian dan perlindungan utusan diplomatik dikembangkan.
praktek tertentu sangat penting sebelum deklarasi perang, dan kengerian perang agak terbantu dengan latihan, misalnya, adat agama tentang suaka. Tapi tidak ada pendekatan moral keseluruhan serupa dengan yang muncul dari Yahudi dan Hindu berpikir, khususnya,
berevolusi. Tidak ada rasa komunitas dunia dapat ditelusuri dengan ideologi Yunani
meskipun pertumbuhan koloni Yunani di seluruh Mediterania.
Bangsa Romawi memiliki rasa hormat yang mendalam bagi organisasi dan hukum internasional bersama kerajaan mereka dan merupakan sumber penting acuan bagi setiap penduduk dari domain yang sangat luas. Awal hukum Romawi (jus civile) diterapkan hanya untuk warga negara Romawi. Saat itu formalistik dan keras dan mencerminkan status masyarakat, kecil canggih berakar pada tanah. Ini benar-benar tidak dapat memberikan latar belakang yang relevan untuk memperluas, pembangunan bangsa. Kebutuhan ini dilayani oleh penciptaan dan progresif augmentation dari gentium. Disederhanakan ini memberikan aturan untuk mengatur hubungan antara orang asing, dan antara orang asing dan warga negara. Peregrinus Praetor, yang fungsinya itu adalah untuk mengawasi semua hukum hubungan, termasuk hal birokrasi dan komersial, dalam kerajaan.

            Aturan progresif gentium bertahap mengesampingkan sempit civile cuma sampai sistem yang terakhir tidak lagi ada. Jadi, gentium menjadi hukum umum dari Kekaisaran Romawi dan dianggap menjadi universal aplikasi.
Faktor inilah yang mencakup semua yang begitu kuat membedakan Romawi dari pengalaman Yunani, walaupun, tentu saja, ada pertanyaan ada dari penerimaan negara lain atas dasar kesetaraan dan jus Gentium tetap menjadi 'hukum nasional' untuk Kekaisaran Romawi.
Salah satu yang paling berpengaruh konsep Yunani diambil oleh Roma adalah ide Alam Law ini dirumuskan oleh filsuf Stoic abad ketiga SM dan teori mereka adalah bahwa ini merupakan suatu
tubuh aturan relevansi universal. aturan seperti itu rasional dan logis, dan karena ide-ide dan ajaran dari 'hukum alam' yang berakar pada kecerdasan manusia, itu diikuti bahwa aturan tersebut tidak dapat dibatasi setiap bangsa atau kelompok manapun tetapi relevansi seluruh dunia. Elemen ini universalitas adalah dasar bagi doktrin modern dari hukum internasional dan
Tabah elevasi kekuatan manusia deduksi logis ke tertinggi puncak dari 'menemukan' ini pertanda hukum filsafat rasional dari Barat. Selain menjadi konsep fundamental dalam teori hukum,
Hukum Alam sangat penting untuk pemahaman hukum internasional, serta
menjadi seorang pelopor diperlukan untuk keprihatinan kontemporer dengan manusia hak.

CertainRomanphilosophers menggabungkan ide-ide Hukum ke dalam teori-teori mereka sendiri hukum, sering sebagai semacam pembenaran akhir dari gentium, yang dianggap mengabadikan prinsip-prinsip rasional umum untuk semua bangsa beradab.Namun, sifat lawof diadakan untuk memiliki sebuah eksistensi atas dan di atas bahwa dari gentium. Hal ini menyebabkan kebingungan tomuch selama hubungan yang tepat antara dua ide dan berbeda Romawi pengacara datang ke berbagai kesimpulan sebagai identitas mereka dan karakteristik. faktor penting walaupun yang perlu dicatat adalah teori universalitas hukum
dan rasional asal aturan hukum yang didirikan, secara teoritis Setidaknya, bukan pada kekuatan superior tetapi pada alasan yang unggul. Aturan klasik hukum Romawi susun dalam Corpus Juris
Civilis, sebuah kompilasi bahan hukum oleh serangkaian filsuf Bizantium diselesaikan dalam AD 534,61 koleksi tersebut adalah sangat berharga bila kegelapan Abad earlyMiddle, setelah runtuhnya Romawi, mulai secara bertahap menguap. Untuk sini adalah badan hukum yang dikembangkan siap dibuat dan menunggu transferensi ke Eropa kebangkitan.

Kompleks gagasan mengubah wajah masyarakat Eropa dan diantar di pemikiran modern ilmiah, humanistik dan individualistis. Runtuhnya Kekaisaran Bizantium berpusat di Constantinople sebelum pasukan Turki pada tahun 1453 mendorong banyak sarjana Yunani untuk mencari suaka di Italia dan meramaikan kehidupan budaya Eropa Barat. Pengenalan
mencetak pada abad kelima belas menyediakan sarana untuk menyebarkan pengetahuan, dan meruntuhkan feodalisme di belakang ekonomi pertumbuhan dan munculnya kelas pedagang diberikan latar belakang untuk sikap bertanya baru mulai terbentuk. mengembangkan diri Eropa percaya terwujud dalam yang berkelanjutan luar negeri untuk barang kekayaan dan kemewahan.
Pada akhir lima belas abad, orang Arab telah digulingkan dari semenanjung Iberia dan
Amerika tercapai. Munculnya negara-bangsa Inggris, Perancis dan Spanyol pada khususnya
ditandai proses penciptaan teritorial konsolidasi independen unit, dalam teori dan doktrin, serta sebenarnya. Hal ini menyebabkan tingkat yang lebih tinggi interaksi antara entitas berdaulat dan dengan demikian perlu untuk mengatur kegiatan tersebut secara umumnya dapat diterima. Sikap
kekuasaan politik dan supremasi menjadi terbuka dan diakui, sebagai Machiavelli's The Prince (1513) menunjukkan. Kota-negara di Italia berjuang untuk supremasi dan terlalu Kepausan
menjadi kekuatan sekuler. Fromthese sibuk perjuangan muncul banyak pokok kehidupan internasional modern: diplomasi, kenegarawanan, teori keseimbangan kekuasaan dan gagasan komunitas states.

            Pengertian seperti ini segera cukup besar dan satu dapat mengidentifikasi dengan berbagai manuver supremasi politik. Aliansi, pengkhianatan, manipulasi lembaga negara dan dorongan untuk daya tidak kita ketahui. Kami menyadari akar dari masyarakat kita Ini adalah evolusi konsep komunitas internasional yang terpisah, berdaulat, jika bersaing, negara bagian, yang menandai awal apa yang dipahami oleh hukum internasional. Renaisans mewariskan
prasyarat independen, pemikiran kritis dan humanis, sekuler pendekatan untuk hidup serta kerangka politik untuk masa depan. Tapi itu adalah faktor terakhir yang sangat penting untuk pertumbuhan berikutnya internasional hukum.
            reformasi dan perang agama Eropa yang diikuti menekankan ini, begitu juga kekuatan pertumbuhan bangsa-bangsa. Dalam banyak hal warsmarked ini penurunan sistem benua didirikan pada agama dan kelahiran sistem benua didirikan pada supremasi negara.
 
           
Dengan munculnya negara modern dan emansipasi internasional hubungan, doktrin konsep kedaulatan emerged.This, pertama menganalisa sistematis di 1576 di Enam livre de laR'epublique oleh Jean Bodin, adalah dimaksudkan untuk menangani dengan struktur otoritas dalam negara modern. Bodin, yang mendasarkan studinya pada persepsi tentang politik Eropa
daripada diskusi teoritis prinsip-prinsip mutlak, menekankan pentingnya untuk sebuah kekuasaan yang berdaulat dalam negara yang akan membuat undang-undang. Sementara seperti berdaulat tidak bisa terikat oleh hukum dia sendiri dilembagakan, dia tunduk pada hukum-hukum Allah dan
            Para ahli teori awal hukum internasional yang sangat terlibat dengan ide Alam Hukum dan menggunakannya sebagai dasar filosofi mereka. termasuk dalam bahwa kompleks prinsip Hukum Alam dari mana teori-teori mereka dibangun adalah penggabungan signifikan Kristen dan Alam Lawideas yang terjadi dalam filsafat StThomasAquinas. Dia menyatakan bahwa Hukum Alam merupakan bagian dari hukum Allah. Hal ini dilengkapi bahwa bagian dari Hukum Abadi yang telah diwahyukan oleh Allah. Alasan, menyatakan Aquinas, adalah esensi dari manusia dan dengan demikian harus terlibat dalam tatanan kehidupan sesuai dengan UU will.Natural ilahi adalah sumber perilaku moral serta lembaga-lembaga sosial dan politik, dan
menyebabkan teori penerimaan bersyarat otoritas dengan hukum yang tidak adil yang tidak dapat diterima. pandangan Aquinas abad ketiga belas akhir dapat dianggap sebagai dasar untuk pemahaman sikap Katolik hadir.

            Perjanjian dan adat istiadat yang diakui oleh negara adalah esensi dari hukum bangsa.
Positivisme dikembangkan sebagai sistem negara-bangsa modern muncul, setelah Perdamaian Westphalia pada 1648, dari wars.85 agama itu bersamaan, juga, dengan teori-teori kedaulatan seperti yang dikemukakan oleh Bodin dan Hobbes, yang menggarisbawahi kekuasaan tertinggi yang berdaulat dan dipimpin untuk pengertian tentang kedaulatan negara. Unsur-unsur baik positivisme dan naturalisme muncul dalam karya-karya Vattel (1714-1767), seorang pengacara Swiss. Droit des Gens didasarkan pada Alam prinsip-prinsip Hukum belum adalah berorientasi praktis. Dia memperkenalkan doktrin dari kesetaraan negara-negara ke dalam hukum internasional, menyatakan bahwa republik kecil itu tidak kurang yang berdaulat dari kerajaan yang paling kuat, sama seperti seorang kurcaci sebanyak orang sebagai raksasa. Dengan membedakan antara hukum hati nurani dan hukum aksi dan menyatakan bahwa hanya
yang terakhir adalah dari keprihatinan praktis, ia meminimalkan pentingnya hukum Alam.

            Abad kedelapan belas adalah fermentasi ide intelektual dan rasionalis filosofi yang berkontribusi pada evolusi doktrin hukum internasional. Abad kesembilan belas Sebaliknya adalah praktis, ekspansionis dan era positivis. Kongres Wina, yang menandai Kesimpulan dari perang Napoleonic, diabadikan tatanan internasional yang baru yang harus didasarkan atas keseimbangan kekuasaan Eropa. Internasional Eurocentric lawbecame, melestarikan, negara beradab Kristen, ke yang bangsa-bangsa di luar negeri dan asing bisa masuk hanya dengan persetujuan dari dan pada kondisi yang ditetapkan oleh kekuatan Barat
            Ada fitur lain yang menandai abad kesembilan belas. Demokrasi dan nasionalisme, baik didorong oleh perang dari Perancis revolusi dan kerajaan, menyebar ke seluruh Benua dan berubah esensi dari relations internasional tidak lagi perhatian eksklusif elit aristokrat ', kebijakan luar negeri dicirikan baik positif dan negatif wajah nasionalisme. Penentuan nasib sendiri muncul untuk mengancam imperium multinasional Tengah dan Eropa Timur, sementara nasionalisme mencapai puncaknya pada unifications Jerman dan Italia dan mulai
memamerkan fitur seperti ekspansionisme dan doktrin superioritas rasial.
Abad kedua puluh Perang Dunia I menandai akhir abad dinamis dan optimis.
kerajaan Eropa memerintah dunia dan ideologi Eropa memerintah tertinggi, tetapi 1914-18 GreatWar menggerogoti fondasi Eropa peradaban. Kepercayaan diri pudar, jika perlahan-lahan, bangunan melemah dan asumsi yang diterima secara universal kemajuan yang semakin
meragukan. Warisan yang paling penting dari Perjanjian Perdamaian 1919 dari sudut
hubungan internasional viewof adalah penciptaan bangsa-bangsa. Sistem anarkis tua telah gagal dan ia merasa bahwa lembaga-lembaga baru untuk melestarikan dan menjamin perdamaian yang diperlukan. Liga terdiri dari Majelis dan Dewan eksekutif, tetapi lumpuh dari awal oleh
tidak adanya Amerika Serikat dan Uni Soviet untuk sebagian besar hidupnya
dan tetap menjadi organisasi pada dasarnya Eropa.

            Meskipun memang memiliki keberhasilan kecil tertentu berkaitan dengan pemeliharaan
tatanan internasional, gagal ketika dihadapkan dengan ditentukan agresi. Italia menyerang Ethiopia, dan Jerman memulai tanpa hambatan atas serangkaian agresi internal dan eksternal. Uni Soviet, dalam sikap terakhir, diusir dari organisasi pada tahun 1939 sebagai berikut nya
Invasi Finlandia.
Namun demikian banyak dasar yang berguna dicapai oleh Liga dalam keberadaan singkat dan ini membantu untuk mengkonsolidasikan PBB kemudian Mahkamah Tetap Keadilan Internasional didirikan tahun 1921 di The Den Haag dan digantikan pada tahun 1946 oleh Mahkamah Internasional Justice. Organisasi Perburuhan Internasional didirikan segera setelah akhir dari FirstWorldWar dan masih ada hari ini, dan banyak lainnya internasional lembaga dilantik atau meningkat pekerjaan mereka selama periode ini. Lain ide-ide hukum internasional yang pertama kali muncul antara perang termasuk mandat systemof itu, koloni bywhich kekuasaan dikalahkan diadministrasikan oleh Sekutu untuk kepentingan penghuninya agak
daripada menganeksasi langsung, dan upaya yang dilakukan untuk memberikan membentuk
perlindungan minoritas dijamin oleh Liga. Penciptaan ini terakhir ini tidak sukses, tapi itu membuka jalan bagi perhatian kemudian untuk mengamankan hak manusia.

Setelah  SecondWorldWar Liga itu berhasil 1946 oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mencoba untuk memperbaiki banyak cacat dari pendahulunya. Ini didirikan situsnya di New York, yang mencerminkan realitas dari pergeseran kekuasaan dari Eropa, dan bertekad untuk benar-benar universal institution. munculnya dekolonisasi terpenuhi ini harapan dan theGeneralAssembly dari theUnitedNations saat ini memiliki 192 negara anggota.

Banyak tren yang pertama kali datang ke menonjol di kesembilan belas abad terus hari ini. Peningkatan luas dalam jumlah perjanjian internasional dan kebiasaan, penguatan sistem
arbitrase dan pengembangan organisasi internasional telah mendirikan esensi dari hukum internasional seperti yang ada saat ini.
pendekatan komunis  hukum internasional Teori Marxis klasik yang dijelaskan hukum dan politik sebagai sarana dimana kelas penguasa mempertahankan dominasi mereka dari masyarakat. Esensinya kehidupan ekonomi adalah kepemilikan alat-alat produksi, dan semua
daya mengalir dari kontrol ini. Modal dan tenaga kerja adalah lawan tesis dan antagonisme bersama mereka akhirnya akan menyebabkan revolusi dari yang bentuk, baru non-eksploitatif.
Nasional negara didominasi oleh kelas kapitalis dan harus hilang dalam proses pengorganisasian ulang. Memang, teori adalah hukum dan negara akan layu sekali dasar baru bagi masyarakat telah berkembang dan, karena hukum internasional klasik didirikan atas Negara.

            Pendekatan baru pada akhir tahun 1930 tercermin politik di Rusia keberhasilan upaya untuk bergabung dengan Liga Bangsa-Bangsa dan kebijakan dari merayu kekuatan Barat, dan secara hukum oleh pemikiran Vyshinsky. Ia mengadopsi melihat lebih legalistik lawand internasional menekankan penerimaan Soviet prinsip-prinsip seperti penentuan nasib sendiri, kedaulatan negara dan kesetaraan negara, bukan yang lainnya. Peran hukum internasional tidak
bukan merupakan sistem hukum tunggal internasional yang mengikat semua negara. The
Uni Soviet akan bertindak menurut kebijakan luar negeri Leninis-Stalinis cita-cita dan tidak akan terikat dengan aturan yang tidak diberikan mengekspresikan consent.

Tahun-tahun yang mengikuti Perang Dunia Kedua melihat memperketat doktrin Soviet sebagai Perang Dingin dikumpulkan kecepatan, tetapi dengan kematian Stalin dan suksesi Khrushchev mencair satu set masuk Secara teoritis hukum tahap transisi digantikan oleh hukum internasional damai co-eksistensi. Perang tidak lagi dianggap sebagai tak terelakkan antara
kapitalis dan sosialis negara-negara dan masa toleransi dan saling kerjasama.

Damai co-eksistensi itu sendiri berhenti pada konsep-konsep dasar tertentu, misalnya non-intervensi dalam urusan internal negara lain dan kedaulatan negara. Setiap gagasan tentang otoritas dunia adalah dikutuk sebagai pelanggaran dari prinsip terakhir. Doktrin ko-eksistensi damai adalah juga diadakan untuk memasukkan ide-ide seperti bertetangga yang baik, kerjasama internasional dan memperhatikan itikad baik kewajiban internasional. Konsep tersebut dianggap sebagai berdasarkan tren tertentu hukum masyarakat pembangunan dan sebagai perjuangan kelas formof spesifik antara sosialisme dan kapitalisme, di mana konflik bersenjata precluded.117 Itwas usaha, pada intinya, untuk menegaskan konsep dasar hukum internasional dengan cara yang diambil untuk mencerminkan kecenderungan ideologis. Tapi harus ditekankan bahwa
prinsip-prinsip sendiri telah lama diterima oleh internasional masyarakat. Sementara Tunkin pada awalnya menyerang pengembangan sistem regional hukum internasional, ia kemudian datang bulat untuk menerima undang-undang sosialis yang mencerminkan hubungan khusus antara negara-negara komunis. Soviet intervensi di Eropa Timur, khususnya di Cekoslowakia pada 1968, memainkan peran besar dalam menambah views.118 seperti Pada tampilan Soviet
hubungan antara sosialis (komunis) menyatakan mewakili yang baru, yang lebih tinggi
jenis hubungan internasional dan hukum internasional sosialis.
Umum faktor-faktor sosio-ekonomi dan sebuah komunitas politik yang diciptakan tujuan dasar untuk hubungan persahabatan yang abadi sedangkan, sebaliknya, kapitalisme internasional melibatkan eksploitasi yang lemah oleh yang kuat. Prinsip-prinsip internasionalisme sosialis atau proletar merupakan suatu sistem terpadu prinsip-prinsip hukum internasional antara negara-negara blok sosialis timbul dengan cara adat dan perjanjian. Meskipun prinsip-prinsip dasar menghormati untuk kedaulatan negara, tidak mencampuri urusan dalam negeri dan kesetaraan negara dan masyarakat yang ada di dalam hukum internasional umum, prinsip-prinsip yang sama dalam huku internasional sosialis dibuat lebih positif dengan kurangnya ekonomi persaingan dan eksploitasi dan peningkatan co-operation. prinsip-prinsip ini didirikan bukan hanya kewajiban material tidak
melanggar hak-hak masing-masing, tetapi juga tugas untuk membantu satu sama lain dalam menikmati dan membela hak-hak tersebut terhadap threats. kapitalis Penekanan Soviet pada integritas teritorial dan kedaulatan, sedangkan dirancang dalam praktek untuk melindungi negara sosialis dalam didominasi kapitalis lingkungan, membuktikan daya tarik besar bagi negara-negara berkembang

dari ThirdWorld, cemas juga untuk membangun identitas nasional mereka sendiri
dan menangkal pengaruh keuangan dan budaya Barat. Dengan penurunan Perang Dingin dan awal perestroika (restrukturisasi) di Uni Soviet, proses re-evaluasi di lapangan teori hukum internasional mengambil place. Konsep hidup berdampingan secara damai telah dimodifikasi dan pengertian tentang perang kelas dikeluarkan dari leksikon politik Soviet. Global saling ketergantungan dan kebutuhan untuk kerjasama internasional yang ditekankan, seperti yang diterima bahwa ketegangan antara kapitalisme dan sosialisme tidak lagi merupakan utama
konflik di dunia kontemporer dan yang di bawah mantan dogma banyak berbaring umum interests. Inti pemikiran Soviet baru lain terletak pada prioritas nilai-nilai kemanusiaan universal dan resolusi masalah global, yang secara langsung terkait dengan semakin pentingnya
hukum internasional dalam masyarakat dunia. Hal ini juga menunjukkan bahwa hukum internasional harus bersifat universal dan tidak artifisial dibagi menjadi 'Hukum internasional' Dunia kapitalis, sosialis dan Ketiga systems. penulis Soviet dan pemimpin politik diterima bahwa kegiatan seperti intervensi di Cekoslovakia pada tahun 1968 dan Afghanistan pada tahun 1979 adalah bertentangan dengan hukum internasional, sedangkan upaya untuk menciptakan negara yang berdasarkan aturan hukum dipandang sebagai memerlukan penguatan internasional
sistem hukum dan penegakan hukum dalam hubungan internasional. Secara khusus, penekanan yang diperbaharui pada peran PBB menjadi jelas di Soviet policy.

Pembubaran Uni Soviet tahun 1991 menandai akhir Perang Dingin dan munculnya kembali suatu sistem hubungan internasional didasarkan pada beberapa sumber daya lepas oleh determinasi ideologis. Dari titik itu, 124 Rusia sebagai kelanjutan dari mantan Uni Soviet (meskipun dalam hal politik dan teritorial yang berbeda) mengadakan system politik theWestern didefinisikan tindakan dalam hal sendiri bebas dari permusuhan berprinsip kepentingan nasional. Kembali ke bernegara dari negara-negara Baltik dan kemerdekaan republik bekas lainnya
Uni Soviet, ditambah dengan runtuhnya Yugoslavia, telah merupakan pergolakan politik signifikansi besar. Perang Dingin telah memberlakukan dualistik suprastruktur pada hubungan internasional yang memiliki implikasi untuk hampir semua sengketa serius politik internasional dan memiliki terbelenggu operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada khususnya. Meskipun
rezim Soviet telah mengubah pendekatan yang cukup signifikan, formal kematian kedua sistem komunis dan negara itu sendiri berubah sifat dari sistem internasional dan konsekuensi ini pasti memiliki untuk law.125 internasional akhir dari negara adikuasa tak terhindarkan konfrontasi telah menyebabkan peningkatan ketidakstabilan di Eropa dan menekankan paradoks baik revitalisasi dan keterbatasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Walaupun relatif sedikit sebelumnya telah dikenal dari sikap Cina, beberapa poin dapat dibuat. konsep Barat dianggap terutama sebagai bertujuan untuk melestarikan dominasi kelas borjuis di internasional
adegan.
pandangan Soviet menerima sebagian tetapi sejak akhir 1950-an dan tumbuh kerenggangan antara komunis dua utama kekuasaan, Cina menyimpulkan bahwa Rusia tertarik
terutama dalam mempertahankan status quo dan negara adikuasa Soviet-Amerika supremasi. Konsep Soviet ko-eksistensi damai sebagai andalan kontemporer internasional lawwas kecurigaan tertentu treatedwith dan disdain.Cina konsepsi hukum itu, karena alasan sejarah dan budaya, sangat berbeda dari yang berkembang di Barat. 'Hukum' pernah mencapai tempat penting dalam masyarakat Cina bahwa hal itu di Eropa civilisation.
 Perjanjian internasional dianggap sebagai sumber utama hukum internasional dan Cina telah mengadakan banyak perjanjian dan konvensi dan membawa mereka serta lainnya
nations. Satu pengecualian, tentu saja, adalah penolakan Cina yang disebut tidak sama treaties'whereby wilayah China dianeksasi oleh kekuatan lain ', khususnya Kekaisaran Tsar, di abad kesembilan belas  keseluruhan, hukum internasional telah diperlakukan sebagai bagian dari internasional politik dan tunduk pada pertimbangan kekuasaan dan kelayakan, serta ideologi. Dimana aturan internasional sesuai dengan kebijakan Cina dan kepentingan, maka mereka akan diamati. Di mana mereka tidak, mereka akan diabaikan.

            Namun, sekarang bahwa fase menyendiri sejarahnya berakhir, hubungan dengan negara-negara lain yang dibentuk dan masuk ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dijamin, Cina telah mengadopsi peran yang lebih aktif dalam hubungan internasional, pendekatan yang lebih sesuai dengan berkembang pesat kekuatan ekonomi. Cina sekarang telah menjadi sepenuhnya terlibat dalam politik dunia dan ini telah menyebabkan sebuah legalisasi pandangannya tentang hukum internasional, karena memang terjadi dengan Uni Soviet.

Dunia Ketiga Dalam evolusi urusan internasional sejak Perang Dunia Kedua satu
peristiwa yang paling menentukan telah menjadi disintegrasi kolonial kerajaan dan kelahiran sejumlah negara baru di ThirdWorld disebut. Hal ini dorong ke negara-negara adegan yang membawa dengan mereka warisan kepahitan atas status masa lalu mereka serta sejumlah masalah yang berkaitan dengan sosial, ekonomi dan politik development.
Dalam keadaan seperti itu hanya alam yang struktur dan doktrin hukum internasional
akan datang diserang. Perkembangan abad kesembilan belas dari hukum negara yang didasarkan atas Eurocentrism dan dijiwai dengan nilai-nilai Kristen, Europe133 urbanisasi dan perluasan tidak, dimengerti cukup, mencerminkan kebutuhan dan kepentingan negara-negara yang baru merdeka abad kedua puluh pertengahan dan akhir. Hal ini merasa bahwa aturan seperti itu
didorong dan kemudian tercermin penaklukan mereka, dan bahwa perubahan yang Hal ini pada dibutuhkan.asarnya ide-ide hukum internasional yang datang ke berbuah di abad kesembilan belas yang telah begitu jelas ditolak, yaitu orang  prinsip-prinsip yang diabadikan kekuasaan dan dominasi barat. konsep dasar hukum internasional belum dibuang. Pada sebaliknya. Negara-negara baru dengan penuh semangat merangkul ide-ide dari kedaulatan dan kesetaraan negara dan prinsip-prinsip non-agresi dan non-intervensi, dalam pencarian mereka untuk keamanan dalam batas-batas dari umumnya diterima kerangka hukum. Sementara ini baru internasionalisasi hukum internasional yang telah terjadi dalam lima puluh tahun terakhir telah menghancurkan homogenitas Eropa berbasis telah menekankan universalis yang scope.
Komposisi, untuk contoh, baik Mahkamah Internasional dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa cermin perkembangan tersebut. Pasal 9 Statuta Roma dari Mahkamah Internasional menunjukkan bahwa bentuk-bentuk utama peradaban dan sistem hukum utama di dunia harus diwakili dalam Pengadilan, dan ada pengaturan bahwa dari sepuluh
kursi non-permanen di Dewan Keamanan lima harus pergi ke Afro-Asia negara dan dua kepada negara-negara Amerika Latin (yang lain pergi ke Eropa dan negara-negara lain.
 Pengaruh dari negara-negara baru telah merasa paling dari semua dalam Majelis Umum, di mana mereka merupakan mayoritas anggota 192 negara.138 Isi dan lingkup berbagai resolusi dan deklarasi berasal dari Majelis adalah bukti dampak dan mengandung catatan, harapan mereka ketakutan dan kekhawatiran. Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan ke Negara Kolonial dan Masyarakat tahun 1960, misalnya, diabadikan hak koloni untuk mendapatkan kedaulatan mereka dengan setidaknya kemungkinan penundaan dan menyerukan pengakuan atas prinsip penentuan nasib sendiri. Prinsip ini, yang dibahas di tempat lain dalam buku ini,  dianggap oleh otoritas yang paling sebagai diselesaikan aturan hukum internasional walaupun dengan batas-batas yang belum ditentukan.

Namun demikian, melambangkan munculnya negara-negara pasca-kolonial dan efek mereka mengalami pada perkembangan hukum internasional. Kekhawatiran mereka untuk pengakuan kedaulatan negara ini dilengkapi dengan dukungan mereka terhadap PBB dan Piagam dan ditambah dengan keinginan mereka untuk 'penentuan ekonomi diri' atau
hak kedaulatan permanen atas resources.140 alam Perluasan ini hukum internasional ke dalam bidang ekonomi adalah pengembangan utama abad kedua puluh dan ini dibuktikan cara inmyriad, misalnya, dengan penciptaan dari Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan, Amerika Bangsa Konferensi Perdagangan dan Pembangunan, dan pendirian
Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.
Kepentingan negara-negara baru dari Dunia Ketiga sering bertentangan dengan orang-orang dari negara-negara industri, perselisihan saksi atas nasionalisasi. Tapi harus ditekankan bahwa, bertentangan dengan banyak ketakutan disajikan pada tahun-tahun awal dari hikayat dekolonisasi, hukum internasional belum telah dibuang atau diubah di luar pengakuan. Its kerangka kerja telah dipertahankan sebagai negara baru, juga, ingin memperoleh manfaat dari aturan seperti yang mengatur hubungan diplomatik dan penggunaan dikendalikan kekuatan, sementara berkampanye melawan aturan yang bertentangan dengan kepentingan mereka dirasakan. Sementara negara-negara baru berbagi sejarah yang sama dominasi asing
dan keterbelakangan, diperparah oleh kebangkitan nasional identitas, itu harus diakui bahwa mereka bukan kelompok yang homogen. Sikap yang sangat berbeda budaya, sosial dan ekonomi serta tahap pembangunan ciri mereka, dan rubrik topeng 'Dunia Ketiga' afiliasi politik yang beragam. Pada banyak masalah kepentingan negara-negara baru saling bertentangan dan ini tercermin dalam posisi yang berbeda diadopsi. Negara-negara yang memiliki minyak dan sumber daya alam yang berharga dipisahkan dari orang-orang dengan sedikit atau tidak ada dan negara-negara berbatasan di lautan harus negara fromlandlocked dibedakan. Daftar keanekaragaman
tidak ada habisnya dan mengatur berbagai make-up dari belahan bumi selatan ke tingkat yang jauh lebih besar daripada di utara. Adalah mungkin bahwa dalam hal hukum nyata perbedaan dalam pendekatan mungkin muncul di masa depan sebagai nafsu dekolonisasi mati bawah dan
supremasi Barat atas hukum internasional lebih lanjut terkikis.
Dalam istilah themedium, bagaimanapun, harus diakui bahwa dengan akhir Perang Dingin dan perkembangan pesat Soviet (kemudian Rusia) - American kerjasama, sumbu sengketa adalah berbalik dari Timur-Barat untuk Utara-Selatan. Hal ini mulai memanifestasikan dirinya dalam berbagai isu mulai dari hukum ekonomi dengan hukum laut dan hak asasi manusia, sedangkan dampak teknologi modern telah hampir belum dihargai. Bersama dengan faktor tersebut, perkembangan globalisasi menempatkan tekanan tambahan pada ketegangan tradisional antara universalisme dan particularism. Globalisasi dalam arti saling ketergantungan dari tinggi urutan individu, kelompok dan perusahaan, baik negeri maupun swasta, melintasi batas-batas nasional, mungkin terlihat sebagai universalisation dari Peradaban Barat dan dengan demikian kemenangan satu partikularisme khusus. Di sisi lain, partikularisme (dalam kedok relativisme budaya) telah kadang-kadang digunakansebagai pembenaran atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia bebas dari internasional pengawasan atau kritik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar