Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

PROSES DAN PELAKSANAAN PUTUSAN SERTA MERTA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Segala aspek kehidupan manusia (social phenomena) dalam masyarakat baik dari hal yang sekecil-kecilnya sampai pada hal yang sebesar-besarnya yang pada kenyataannya selalu diatur oleh hukum, antara lain salah satunya ialah oleh hukum perdata. Hal ini berkaitan (sebagai konsekuensi yuridis) dengan pernyataan bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum, dimana segala tindakan setiap warga negaranya dan aparatur pemerintahannya harus berdasarkan hukum, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian sebagai negara hukum, Indonesia harus membuktikan dirinya telah menerapkan secara nyata dari prinsip-prinsip negara hukum, yaitu kepastian hukum, menjamin/melindungi hak asasi penduduk, dan peradilan bebas karena manusia mempunyai kepentingan yaitu tuntutan perorangan/kompleks yang diharapkan dapat dipenuhi sesuai yang diharapkan.[1]
Keinginan dari masyarakat dan para pencari keadilan (justitiabelen) menuntut agar penyelesaian perkara melalui pengadilan berjalan sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.[2] Seiring dengan pesatnya laju pembangunan dewasa ini dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, maka tuntutan penyelesaian perkara melalui proses berperkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan tersebut sangatlah dibutuhkan. Tujuan dari kedua belah pihak yang berperkara di pengadilan negeri adalah untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde), yaitu putusan yang tidak mungkin dilawan dengan upaya hukum verzet, banding, kasasi.[3] Tujuan lainnnya ialah untuk menyelesaikan perkara akibat telah terjadinya perbenturan kepentingan keperdataan antara individu.
Sebelum penulis melanjutkan tentang apa yang menjadi permasalahan, maka terlebih dahulu dikemukakan bahwa apa yang diutarakan dalam latar belakang permasalahan hanya mengenai perdata formil, artinya sebatas hukum acara perdata saja, oleh karena itu sebelumnya penulis memberi batasan atau definisi tentang apa itu hukum acara perdata. Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.[4] Dengan perkataan lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil.
Penyelesaian suatu perkara perdata dimulai dari tingkat pertama pada saat diajukannya gugatan ke pengadilan negeri kemudian tingkat kedua yaitu banding pada pengadilan tinggi dan kasasi kepada Mahkamah Agung. Praktik akhir-akhir ini yang terjadi dengan diajukannya permohonan eksekusi oleh pihak yang menang dalam perkara itu, yang biasanya memerlukan waktu yang cukup lama dan bertahun-tahun. Hal ini sangat merugikan bagi para pencari keadilan, ditambah lagi dengan masalah biaya-biaya perkara yang harus dikeluarkan selama proses perkara itu berlangsung, serta belum lagi beban psikologis yang dialami oleh pihak-pihak yang berperkara itu.
Menurut undang-undang, kekuasaan kehakiman merupakan suatu fundamen sebagai asas bahwa peradilan itu harus dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun kenyataannya asas ini sering kali dilupakan dan kurang diperhatikan. Mengenai tahap tindakan dalam hukum acara perdata, Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa hukum acara perdata meliputi tiga tahap tindakan yaitu: tahap pendahuluan, tahap penentuan dan tahap pelaksanaan.[5]
Tahap pendahuluan merupakan persiapan menuju kepada penentuan atau pelaksanaan. Dalam tahap penentuan diadakan pemeriksaan peristiwa dan pembuktian sekaligus sampai kepada putusannya. Kemudian dalam tahap pelaksanaan diadakan pelaksanaan dari pada putusan. Suatu putusan dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde). Adapun yang dimaksud dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu adalah sebagai berikut:
1.      Apabila terhadap putusan hakim di tingkat pertama pengadilan negeri tidak diajukan pernyataan banding/permohonan banding oleh salah satu pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan; atau
2.      Apabila putusan hakim di tingkat banding pengadilan tinggi oleh salah satu pihak yang kalah tidak diajukan pernyataan kasasi/permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indoensia dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan; atau
3.      Apabila telah ada putusan Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia, dalam mengadili perkara yang telah diputus di tingkat banding pengadilan tinggi.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) terhadap perkata perdata maka tujuan dari para pencari keadilan telah terpenuhi, karena melalui putusan pengadilan itu dapatlah diketahui hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang berperkara. Namun hal itu bukan berarti tujuan akhir dari para pihak yang berperkara tersebut telah selesai terutama bagi pihak yang menang, hal ini disebabkan pihak yang menang tidak mengharapkan kemenangannya itu hanya di atas kertas belaka tetapi harus ada pelaksanaan dari putusan tersebut.
Suatu putusan untuk memperoleh kekuatan hukum yang tetap diakui memang sering harus menunggu waktu yang lama kadang-kadang sampai bertahun-tahun. Maka dari itu, ada sebuah ketentuan yang merupakan penyimpangan dalam hal ini, yaitu terdapat dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBG mengenai putusan yang pelaksanaannya dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding dan kasasi. Dengan kata lain putusan itu dapat dilaksanakan meskipun putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, lembaga ini dikenal dengan uitvoerbaar bij voorraad.
Memperhatikan dasar hukum dari putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) yaitu Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBg. Pasal 180 Ayat (1) HIR menyatakan bahwa biarpun orang membantah putusan hakim pengadilan negeri atau meminta apel, maka pengadilan negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan lebih dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di dalam perselisihan tentang hak milik.
Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBg memberikan kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan serta-merta, namun dalam prakteknya untuk melaksanakan kewenangan tersebut masih simpang siur sehingga sering menyimpang dari patokan undang-undang.
Dalam praktek di pengadilan, eksekusi dari putusan serta-merta sangatlah menimbulkan suasana yang dilematis. Pengadilan negeri berani mengabulkan gugatan dengan putusan serta-merta, tetapi enggan dan tidak berani untuk melaksanakan eksekusinya. Hal ini membuat Mahkamah Agung sebagai badan yang berwenang mengawasi jalannya penerapan peraturan hukum telah banyak menaruh perhatian terhadap putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang sering menimbulkan banyak kesulitan. Oleh karena itu Mahkamah Agung mengeluarkan instruksi dan beberapa surat edaran yang ditujukan kepada hakim pengadilan negeri agar jangan secara mudah menjatuhkan putusan serta-merta.
Untuk dapat mengabulkan tuntutan permohonan putusan serta-merta, para hakim wajib memperhatikan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), tetapi disamping itu juga perlu dipenuhinya syarat-syarat seperti yang tercantum dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBg.
Dari pengeluaran SEMA demi SEMA dan untuk membatasi hakim pengadilan negeri dalam mengabulkan tuntutan serta merta maka dikeluarkanlah SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta dan putusan provisionil dengan alasan:
1.      Putusan serta-merta dikabulkan berdasar bukti yang keotentikannya dibantah oleh tergugat dengan bukti yang juga otentik.
2.      Pertimbangan hukum untuk mengabulkan tuntutan serta-merta tidak jelas.
3.      Hampir setiap jenis perkara dijatuhkan putusan serta-merta sehingga menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR.
4.      Persetujuan untuk melaksanakan putusan serta-merta kepada Ketua Pengadilan Tinggi tanpa disertai data atau dokumen pendukung.
5.      Ketua pengadilan tinggi dengan mudah mengabulkan permohonan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
6.      Ketua pengadilan tinggi dan para hakim tidak mengindahkan SEMA terdahulu yaitu SEMA No. 13 Tahun 1964, SEMA No. 5 Tahun 1969, SEMA No. 3 Tahun 1971 dan SEMA No. 3 Tahun 1978.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1975, Mahkamah Agung meminta kepada para ketua pengadilan tinggi dan para ketua pengadilan negeri agar supaya tidak menjatuhkan putusan serta-merta walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBg telah terpenuhi. Hanya dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan keputusan yang demikian yang sangat ekseptional sifatnya dapat dijatuhi. Dalam hal itupun hendaknya diingat bahwa keputusan itu diberikan:
1.      Apabila ada conservatoir beslag yang harga barang-barang yang disita tidak akan mencukupi untuk menutup jumlah yang didugat.
2.      Jika dipandang perlu dengan jaminan oleh pihak pemohon eksekusi yang seimbang, dengan catatan: bahwa benda-benda jaminan hendaknya yang mudah disimpan dan mudah digunakan untuk mengganti pelaksanaan jika putusan yang bersangkutan tidak dibenarkan oleh hakim banding atau dalam kasasi; jangan menerima penjaminan orang (borg) untuk menghindarkan pemasukan pihak ketiga dalam proses; penentuan benda serta jumlahnya terserah kepada ketua pengadilan negeri; serta benda-benda jaminan dicatat dalam daftar tersendiri seperti daftar benda-benda sitaan dalam perkara perdata.
Dengan demikian jelaslah bahwa lembaga uitvoerbaar bij voorraad ternyata banyak menimbulkan masalah dalam praktek, sehingga penerapannya sedapat mungkin untuk dihindarkan oleh hakim walaupun lembaga itu membantu pelaksanaan putusan dengan cepat. Apabila hal tersebut dihubungkan dalam menghadapi debitur-debitur yang nakal, lembaga ini sangatlah berguna.

B.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pelaksanaan dari putusan serta merta itu sendiri dalam praktiknya?


BAB II
PROSES DAN PELAKSANAAN
PUTUSAN SERTA MERTA

A.      Pengertian Putusan Serta Merta
Uitvoerbarr bij voorrad atau dalam bahasa indonesianya sering diterjemahkan dengan putusan serta merta, adalah merupakan suatu putusan pengadilan yang bisa dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan oleh pihak yang kalah atau pihak ketiga yang merasa berhak. Menurut Abdulkadir Muhammad, putusan serta merta adalah putusan yang dijatuhkan dapat langsung dilaksanakan eksekusinya secara serta merta, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. putusannya menjadi berkekuatan hukum tetap.
Mengenai tingkat peradilan, di Indonesia secara umumnya dibagi menjadi dua tingkat peradilan yaitu pengadilan negeri (pengadilan tingkat pertama) dan pengadilan tinggi (pengadilan tingkat kedua) kedua tingkat peradilan itu disebut dengan judex factie[6].
Mahkamah Agung tidak disebut pengadilan tingkat ketiga, karena Mahkamah Agung pada prinsipnya tidak memeriksa pokok perkara, melainkan sebagai pemeriksa dalam penerapan hukumnya saja.

B.      Landasan Hukum Putusan Serta Merta
Mengenai landasan hukum putusan serta merta, ialah diatur dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR dan Pasal 191 Ayat (1) RBg. Berikut bunyi dari Pasal 180 Ayat (1) HIR:[7] “Pengadilan negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jika ada surat  yang sah, satu surat tulisan, yang menurut peraturan  yang laku untuk  hal itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu, dengan keputusan, yang sudah medapat kekuatan keputusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak milik”.
 Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBg memberikan kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan serta-merta, namun dalam prakteknya untuk melaksanakan kewenangan tersebut masih simpang siur sehingga sering menyimpang dari patokan undang-undang. Wewenang menjatuhkan putusan serta merta hanya pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi dilarang menjatuhkan putusan serta merta. Putusan serta merta dapat dijatuhkan, apabila telah dipertimbangkan alasan-alasannya secara seksama sesuai tuntutan yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku.

C.      Syarat Dijatuhkannya Putusan Serta Merta

Syarat putusan serta merta menurut menurut Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBg, dan Pasal 54 Rv:
1.      Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik.
2.      Didasarkan atas akta dibawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusannya dijatuhkan secara verstek.
3.      Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Syarat putusan serta merta menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yaitu:
1.      Gugatan berdasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya.
2.      Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
3.      Gugatan tentang sewa menyewa tanah rumah, gudang, dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikat baik.
4.      Gugatan mengenai pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.      Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv.

Jadi apabila salah satu syarat tersebut di atas dipenuhi, maka barulah dapat dijatuhkan putusan yang dapat  dijalankan terlebih dahulu, walaupun diajukan perlawanan atau banding, sedang dalam hal-hal di luar itu tidak boleh dijatuhkan sedang dalam hal-hal di luar itu tidak boleh dijatuhkan putusan serupa itu.
Sebelum menjatuhkan putusan serta merta, hakim wajib mempertimbangkan lebih dahulu gugatan tersebut telah memenuhi syarat secara formal, syarat mengenai surat kuasa dan syarat-syarat formil lainnya. Hakim wajib menghindari putusan serta merta yag gugatannya tidak memenuhi syarat formil yang dapat berakibat dibatalknnya putusan oleh pengadilan tinggi atau mahkamah agung.               
Sita jaminan yang dilakukan terhadap barang-barang milik tergugat atau terhadap barang-barang tertentu milik tergugat yang dikuasai oleh tergugat, tidak menjadi penghalang untuk menjatuhkan putusan serta merta apabila memenuhi syarat-syarat menjatuhkan putusan serta merta. Berdasarkan Pasal 195 HIR dan/atau Pasal 206 RBg, putusan serta merta hanya dapt dilaksanakan atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri dan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan putusan serta merta, diwajibkan untuk memperhatikan SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001 yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). SEMA No. 3 Tahun 2000 menyebutkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang atau objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lainnya apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tinggi pertama.
Dengan SEMA No. 3 Tahun 1978 tertanggal 1 April 1978, Mahkamah Agung menegaskan kembali kepada para ketua/ hakim pengadilan negeri seluruh Indonesia agar tidak menjatuhkan keputusan uitvoerbaar bij voorraad walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 Ayat (1)  HIR dan Pasal 191 Ayat (1) RBg telah terpenuhi. Hanya dalam hal-hal yaang tidak dapat dihindarkan, keputuan demikian yang sangat exceptionil sifatnya dapat dijatuhkan, dengan mengingat syarat-syarat yang tercantum dalam SEMA No. 6 Tahun 1975.

C.      Pelaksanaan Putusan Serta Merta
Putusan uitvoerbaar bij voorrrad dijatuhkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama (PN). Dari segi hukum acara perdata putusan tersebut memang dibolehkan walaupun menurut pengamatan dan penelitian Mahkamah Agung RI pelaksanaan dari adanya penjatuhan putusan serta merta tersebut sering menimbulkan berbagai masalah.

D.      Tata Cara/Prosedur Pelaksanaan Putusan Serta Merta
Mahkamah Agung RI mengeluarkan berbagai Surat Edaran yang mengatur tentang tata cara dan prosedur penjatuhan serta pelaksanaan putusan serta merta. Di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000 Mahkamah Agung telah menetapkan tata cara, prosedur dan gugatan-gugatan yang bisa diputus dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2001 mahkamah Agung kembali menetapkan agar dalam setiap pelaksanaan putusan serta merta disyaratkan adanya jaminan yang nilainya sama dengan barang/benda objek eksekusi.
Dari sini jelas sekali bahwa Mahkamah Agung sebenarnya “tidak menyetujui” adanya putusan serta merta di dalam setiap putusan pengadilan walaupun perkara tersebut memenuhi ketentuan Pasal 180 Ayat (1) HIR dan Pasal 191 Ayat (1) RBg serta pasal 332 Rv sebagai syarat wajib penjatuhan putusan serta merta, karena selain pelaksaan putusan serta merta tersebut ternyata di lapangan menimbulkan banyak permasalahan apalagi dikemudian hari dalam upaya hukum berikutnya, pihak yang tereksekusi ternyata diputus menang oleh Hakim. oleh karenanya Hakim/Ketua Pengadilan bersangkutan harus super hati-hati dalam mengabulkan gugatan provisionil dan permintaan putusan serta-merta.

E.      Larangan Putusan Serta Merta
Banyaknya SEMA yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai putusan serta merta menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan serta merta dalam praktek tidak memuaskan. Dalam praktek putusan serta merta dikabulkan berdasarkan bukti yang keotentikannya dibantah oleh pihak lawan dengan bukti yang otentik pula. Untuk itu melalui SEMA pada dasarnya Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, para hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan agama tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:[8]
a.       Gugatan didasarkan pada bukti surat auntentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
b.      Gugatan tentang Hutang - Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
c.       Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, di mana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik.
d.      Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
e.       Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan agar hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.
f.       Gugatan berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
g.      pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Seperti yang dijelaskan dalam  pasal 180 HIR DAN 191 RBg sasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan kecuali dalam keadaan  exceptional. Dasar hukum atas larangan tersebut adalah Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal  191 ayat (1) RBG, Rv Pasal 54–57, dan SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.
Pasal 18 ayat (1) HIR dan 191 ayat (1) RBG menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi hakim dapat menjatuhkan putusan serta merta, adalah gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik, gugatan didasarkan atas akta di bawah tangan yang diakui, dan putusan serta merta yang didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.  Adapun Pasal 54-57 Rv pengaturannya lebih luas. Pasal 54 mengatur syarat-syarat pengabulan dan pemberian jaminan atas pelaksanaan putusan tersebut. Pasal 55 mengatur kebolehan pelaksanaan putusan yang dijalankan lebih dahulu tanpa jaminan tertentu. Sedangkan Pasal 56 Rv memberi hak mengajukan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu pada tingkat banding.  Sementara itu, dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 ada tiga poin penting yang diatur antara lain:
1.      Para hakim harus betul-betul dan sungguh-sungguh dalam mempertimbangkan dan memperhatikan serta mentaati syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan putusan serta merta.
2.      Tentang keadaan-keadaan tertentu dapat dijatuhkannya putusan serta merta. Selain keadaan yang sudah diatur Pasal 18 ayat (1) dan 191 ayat (1) RBG, keadaan tertentu yang dimaksud adalah gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah. Juga gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik. Demikian pula dikabulkannya gugatan provisi serta pokok sengketa mengenaibez its r echt.
3.      Tentang adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai   barang/obyek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama
 Adapun poin penting SEMA No. 4 Tahun 2001, selain penegasan kembali mengenai jaminan dalam SEMA terdahulu. SEMA ini menyatakan bahwa tidak boleh ada putusan serta merta tanpa adanya jaminan yang sama nilainya dengan nilai barang.
E.      Eksekusi Putusan Serta Merta
Pelaksanaan putusan serta merta yang akan dimintakan izin kepada ketua pengadilan tinggi, oleh ketua pengadilan negeri wajib meneliti dengan seksama sebelum permohonan tersebut diajukan, apabila putusan serta merta tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang ditentukan, oleh undang-undang ketua pengadilan negeri berwenang untuk tidak melanjutkan permohonan tersebut. Putusan serta merta yang akan dilaksanankan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari ketua pengadilan tinggi.
Setelah izin diberikan oleh ketua pengadilan negeri tinggi maka sebelum eksekusi dilaksanankan harus ada jaminan dari pihak pemohon eksekusi (perhatikan dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 junc to SEMA No.  4 Tahun 2001) atau secara singkatnya penggugat dapat mengajukan eksekusi yaitu dengan cara menyampaikan salinan putusan pada pengadilan tinggi (30 hari). Jika penggugat mengajukan pemohonan eksekusi, dikirimkan pada pengadilan tinggi beserta berkas lengkap disertai pendapat ketua pengadilan negeri..

F.      Hal Dikabulkannya Putusan Serta Merta

Memang dari segi hukum belum ada yang melarang dijatuhkannya putusan uitvoerbaar bij voorraad dalam perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 180 Ayat (1) HIR dan Pasal 191 Ayat (1) RBg serta Pasal 332 Rv, sehingga sampai saat ini hakim masih sah-sah saja menjatuhkan putusan serta merta tersebut. Guna memproteksi hal-hal yang tidak diinginkan dimana pihak yang tereksekusi yang ternyata dikemudian hari menjadi pihak yang memenangkan perkara tersebut, maka Ketua Mahkamah Agung telah pula mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) No. 4 Tahun 2001 tentang Putusan Serta-Merta yang isinya menekankan bahwa sebelum putusan serta-merta dapat dijalankan pihak pemohon eksekusi diwajibkan membayar uang jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Namun kalau yang akan dieksekusi itu adalah sebuah bangunan yang mempunyai nilai sejarah yang mana bangunan tersebut harus dilestarikan keberadaannya dan pihak pemohon eksekusi bermaksud akan membongkar bangunan bersejarah tersebut yang akan digantikan dengan bangunan baru sesuai dengan rencananya tentu masalahnya menjadi lain jika di kemudian hari pihak tereksekusi ternyata diputus menang dalam perkara tersebut.
Ketua pengadilan negeri dan/atau ketua pengadilan tinggi harus dapat menjamin bahwa bangunan bersejarah yang telah dieksekusi tersebut harus tetap utuh seperti semula tanpa mengalami perubahan apapun hingga upaya hukum terakhir bagi tereksekusi tidak ada lagi (in kracht van gewijsde). Dan tentu tidak berlebihan dalam hal ini ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan ancaman yang keras kepada pejabat yang bersangkutan yang ditemukan menyimpang dalam melaksanakan putusan serta-merta sebagaimana ditegaskannya dalam butir ke-9 SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta-Merta dan Provisionil.[9]


BAB III
PELAKSANAAN PUTUSAN SERTA MERTA DALAM PRAKTIK

Apabila objek perkara masih berada di tangan penggugat (pemohon ekseskusi) dan belum berpindah kepada pihak ketiga, maka pemulihan dilakukan secara langsung dan tidak perlu ada gugatan baru dari tergugat (termohon eksekusi) baik peralihan tersebut dilakukan secara sukarela oleh penggugat ataupun dengan eksekusi paksa. Tetapi apabila objek perkara sudah beralih kepada pihak ketiga dengan alas hak yang sah, maka pemulihan dari pihak ketiga tersebut harus melalui gugatan.
Terkait dengan mekanismenya, pemulihan kembali atas proyek eksekusi apabila putusan yang dieksekusi tersebut adalah putusan kasasi yang kemudian dibatalkan dalam pemeriksaan peninjauan kembali, sebagai berikut: Oleh karena putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap maka sepanjang objek eksekusi telah berpindah tangan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, sudah tidak mungkin lagi dilakukan pemulihan seperti halnya dalam eksekusi putusan serta merta, yang memang masih bersifat sementara sebab putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, tetapi haruslah dilakukan melalui gugatan ganti rugi  terhadap penggugat (pemohon eksekusi) terlebih dahulu.
Praktik pelaksanaan putusan serta merta dalam prakteknya, salah satu contohnya ialah di Palembang. Pengadilan Hukum Industrial  Palembang melakukannya pada November 2006, sebagaimana dikutip dari Kompilasi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Terseleksi 2006-2007, majelis hakim yang diketuai Suba'ie Syarif, beranggotakan Jilun dan Muljanto, sang pengadil yang menjatuhkan putusan serta-merta itu.
Pada waktu itu, ketiga hakim tersebut sedang mengadili perkara antara Eti Neni, Indah Farasanti dan Nurmeilah melawan Rumah Sakit Islam Siti Khodijah, Palembang.
Eti, Indah dan Nurmeilah adalah kasir dan perawat di Rumah Sakit Islam Palembang. Ketiganya bekerja sebagai karyawan kontrak sejak tahun 2002. Sampai tahun 2006, rumah sakit terus menerus memperpanjang kontrak mereka. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2006, rumah sakit memutuskan hubungan kerja (tanpa alasan jelas). Tidak puas dengan perlakuan rumah sakit, Eti dkk menggugatnya ke pengadilan. Mereka menuntut agar dipekerjakan kembali dengan status sebagai pegawai tetap.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa jenis pekerjaan Eti dkk bersifat tetap dan terus menerus ada selama rumah sakit berdiri. Selain itu, tindakan rumah sakit yang mengontrak Eti dkk selama 4 tahun, dinilai melanggar undang-undang ketenagakerjaan.[10] Alhasil, hakim menetapkan bahwa Eti dkk adalah pegawai tetap. Namun karena perusahaan menghalang-halangi bekerja, hakim lebih memilih mem-PHK Eti dkk dengan pesangon.
Hakim juga melihat fakta dan bukti yang terungkap di persidangan yang menyatakan bahwa rumah sakit telah melakukan PHK secara sewenang-wenang. Oleh karena itu mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), hakim menyatakan putusan perkara Eti dkk ini dilakukan secara serta-merta. Dari contoh perkara di atas, ada fakta yang dapat ditarik, yaitu putusan serta merta dijatuhkan atas gugatan perselisihan PHK.
Mantan Ketua MA Prof. Bagir Manan, meminta para hakim untuk tidak gegabah membuat putusan serta merta karena putusan serta merta lebih banyak membawa masalah daripada manfaat. Menurut beliau putusan ini sering menimbulkan masalah, karena bisa jadi putusan bandingnya berkebalikan dengan putusan tingkat pertama. Ini justru jadi bumerang bagi pengadilan karena nantinya pengadilan yang disalahkan.
Prof Bagir juga mengatakan permintaan ini (putusan serta merta) sudah sering diajukan ke pengadilan. Bahkan aturan mengenai putusan serta merta sudah beberapa kali dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Juga disinggung dalam Buku Kedua dari buku pedoman MA. Baiknya diputuskan saja untuk sekarang ini bahwa untuk sementara waktu hakim jangan dulu  mengeluarkan putusan serta merta, karena pada dasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan kecuali dalam keadaan exceptional, yang dasar hukum atas larangan tersebut sudah jelas terdapat dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR, Pasal 191 Ayat (1) RBG, Rv Pasal 54 dan 57, dan SEMA  No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.
Mengambil Advokat Amir Syamsudin berpendapat bahwa hakim tak bisa sepenuhnya dilarang untuk mengeluarkan putusan serta merta. Jadi Tergantung pada hakimnya. Kalau hakim memutuskan putusan serta merta sebagaimana mestinya, tentunya itu tidak bisa dihalangi, karena hukum acara memperkenankan adanya putusan serta merta. Contohnya pada perwalian seorang anak yang harus segera dilakukan, karena anak itu berada di bawah kekuasaan ibu atau ayah yang secara moral tidak bisa dipertanggungjawabkan. Amir juga menilai bahwa putusan serta merta tidak bisa dihapus, kerana putusan serta merta itu merupakan lembaga yang sudah baku dalam hukum acara. Putusan serta merta itu perlu asal digunakan dengan patut dan layak. Jadi agak tidak tepat jika lembaga putusan serta merta dihapuskan.
Amir menganggap bahwa pernyataan Bagir Manan ini bertujuan untuk membatasi para hakim yang berkualitas buruk agar tidak menjatuhkan putusan serta merta secara sembrono. Namun, kualitas hakim yang buruk tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan lembaga putusan serta merta ini.
Pertimbangan lain bagi Amin dalam mengajukan permohonan serta merta,ialah karena peradilan perdata di Indonesia lama, padahal penggugat ingin putusan dilaksanakan cepat. Jika ada orang misalnya menempati rumah sewa, tapi dia belum membayar atas harga sewa rumah tersebut selama 3 tahun, atau jika ada seseorang tidak membayar angsuran mobil selama 1 tahun, sedangkan orang tersebut sudah mengakui di pengadilan bahwa dia belum membayar harga sewa atau angsuran mobil, dalam hal seperti itu, Amin akan mengajukan permohonan kepada hakim agar menjatuhkan putusan serta merta. Sebab tidak mungkin bagi penggugat untuk menunggu putusan dari pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung, yang putusannya bisa menunggu 4 sampai 5 tahun kemudian.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi Samson Ngaro juga pernah menjatuhkan putusan serta merta. Saat itu kasus yang ia tangani adalah kasus kredit macet antara Bank BUMN sebagai penggugat dengan debitur yang melakukan wanprestasi. Alasan Andi memutuskan kasus tersebut dengan putusan serta merta ialah
1.      Ada perjanjian yang sudah diakui oleh debitur,
2.      Jumlah kredit yang harus dibayar dan keadaan wanprestai itu sudah diakui oleh debitur.
3.      Sudah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa penggugat berhak atas obyek sengketa.
Adapun eksepsional/urgensi putusan serta merta atas kasus tersebut karena adanya keuangan Negara yang harus dikembalikan untuk kemanfaatan masyarakat.
Mengenai kemungkinan lembaga putusan serta merta dihapus, secara pribadi Andi mengatakan tidak setuju jika putusan serta merta dihapus, sebab putusan serta merta masih diperlukan sebagai solusi untuk memulihkan hak secara cepat, tepat dan berkeadilan. Namun hakim dalam memutuskan serta merta harus cermat dalam melihat syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, memperhatikan SEMA yang berkaitan dengan putusan serta merta dan sifat eksepsionalnya.
Advokat senior Adnan Buyung pun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan Prof. Bagir. Jika ada yang salah dengan putusan serta merta yang harus diperbaiki adalah pelaksanaannya, bukan hukumnya sendiri.


BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN

Setelah melihat serta membaca berbagai data yang ada, baik itu fakta maupun beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, sampailah penulis pada suatu kesimpulan, bahwa putusan serta merta yang memang selama ini sudah menjadi bagian dari penetapan putusan-putusan yang berkenan untuk menyelesaikan persoalan dengan cepat, tidaklah harus menjadi sebuah kewajiban. Hal ini dikarenakan sangat sedikit hakim yang mampu menjunjung tinggi nilai-nilai amanah serta keadilan, dan hal ini pula yang menyebabkan putusan serta merta ini akan menjadi kontroversi di berbagai pengadilan negeri.
Setiap pengambilan kebijakan/hakim yang berwenang di pengadilan negeri setempat haruslah memahami dengan baik  perihal putusan serta merta ini, dan tidak menjadikannya objek untuk meraup keuntungan, selain hal itu sangat dilarang dalam peradilan di Indonesia, dan hal itu juga melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana korupsi yang undang-undangnya sudah disahkan.
Dan hal lain yang tidak kalah penting adalah penerapan putusan serta merta memang sulit. Pertama ialah mereka kalah langsung banding atau kasasi dan akhirnya putusannya menjadi terbalik dari menang menjadi kalah, serta banyak kekurangan-kekurangan lainnya yang membuat putusan serta merta ini diharapkan tidak diterapkan.














LAMPIRAN
Diskusi

1.      Penanya           : Resky Danaya (090198)      
Pertanyaan      : Mengapa ada putusan serta merta? Jelaskan
2.      Penanya           : Stephan Reja (090166)
Pertanyaan      : Bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusan serta merta?
3.      Penanya           : Ridho Syaputra (090165)
Pertanyaan      : Putusan serta merta dapat diajukan dalam kasus apa saja? Apakah hakim dan jaksa juga bisa mengajukan putusan serta merta?
4.      Penanya           : Olivia Griselda (090198)
Pertanyaan      : Putusan serta merta apakah sama dengan putusan provisionil? Apakah putusan serta merta ini merupakan putusan akhir/sela?
5.      Penanya           : Pratiwi Patriana (090146)
Pertanyaan      : Dalam eksekusi yang akan dilakukan terhadap putusan serta merta, bagaimana jika barangnya tersebut sudah disita oleh orang lain?
6.      Penanya           : Nancy Maria (090186)
Pertanyaan      : SEMA No. 4 Tahun 2001, Apakah gunanya/tujuannya membayar uang jaminan yang sama?



[1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1990, hlm. 1.
[2] Mengenai asas sederhada, cepat, dan biaya ringan terdapat juga di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
[3] Ridwan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 127.
[4] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, cetakan I, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 2.
[5] Ibid., hlm. 4.
[6] Pada umumnya majelis hakim di tingkat pertama (pengadilan negeri) wajib menentukan fakta mana, antara yang disampaikan para pihak, yang dapat diterima, kemudian menentukan dan menerapkan ketentuan hukum terhadap fakta tersebut. Judex facti mengacu kepada peran seorang hakim sebagai penentu fakta yang mana yang benar. Dalam sidang juri, juri yang memainkan peran ini, bukan hakim. Di Indonesia, peran judex facti ini dijalankan oleh hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
[7] Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cet. VIII, Mandar Maju, Bandung. hlm. 433.
[8] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.
[9] “Diperintahkan kepada Saudara agar petunjuk ini dilaksanakan secara sungguh-sungguh  dan penuh tanggung jawab, dan apabila ternyata ditemukan penyimpangan dalam  pelaksanaannya, maka Mahkamah Agung akan mengambil  langkah tindakan terhadap Pejabat yang bersangkutan.”
[10] Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-Undang No 13 Tahun 2003

1 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus