Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL


I.              Latar Belakang

Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi seluruh permukaan bumi, akan tetapi arti laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas diseluruh permukaan bumi. Sehingga keberadaan dari Laut Mati, Laut Kaspia dan the Great Salt Lake yang terdapat di Amerika Serikat dari segi hukum tidak dapat dikatakan laut, karena laut-laut tersebut tertutup dan tidak memiliki hubungan dengan bagian-bagian laut lainnya. Walaupun airnya asin dan menggenangi lebih dari satu negara pantai seperti Laut Kaspia, tetapi tetap tidak memiliki hubungan dengan laut lain yang berada di permukaan bumi.

Sebenarnya laut merupakan jalan raya yang menghubungkan transportasi ke seluruh pelosok dunia.Melalui laut, masyarakat internasional dan subjek-subjek hukum internasional lainnya yang memiliki kepentingan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum dalam hal pelayaran, perdagangan sampai penelitian ilmu pengetahuan.
Pengertian hukum laut menurut Dr. WirjonoProdjodikoro S.H., ialah meliputi segala peraturan hukum yang ada hubungan dengan laut.Sedangkan menurut Mr. w. L. P. A Molengraaff, Mr. H. F. A Vollmar dan Mr. F.G Scheltema adalah peraturan-peraturan hukum yang ada hubungannya dengan pelayaran kapal di laut dan keistimewaan mengenai pengangkutan orang atau barang dengan kapal laut.
Hukum Laut dibagi menjadi 2 (dua) istilah:
1.Hukum Laut Keperdataan atau istilah lain disebut Hukum Maritim (Maritime Law)
2.Hukum Laut Internasional Publik (International Law of The Sea)
Hukum Maritim adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dibidang keperdataan yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan yang terjadi di laut.
Hukum Laut Internasional adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan laut yang berada dibawah yurisdiksi nasionalnya (national jurisdiction).





Sejarah Perkembangan Hukum Laut Internasional
Semenjak berakhirnya perang dunia ke II, hukum laut merupakan cabang hukum internasional telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam dan bahkan dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.Bila dulu hukum laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan diatas permukaan laut.Tetapi dewasa ini perhatian juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung didalamnya.Hukum laut yang dulunya bersifat un-dimensional sekarang telah berubah menjadi plu-dimensional yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hukum laut dimasa lalu.
Memang konferensi PBB 1 tentang hukum laut tahun 1958 di Jenewa, UNITED NATIONS CONFERENCE ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) berhasil mengeluarkan konvensi, namun masih banyak lagi masalah hukum yang belum diselesaikan, sedangkan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat. Konvensi-konvensi pada tahun 1958 bukan saja belum mengatur semua persoalan, tetapi ketentuan –ketentuan yang adapun dalam waktu yang pendek tidak lagi memadai dan telah ditinggalkan perkembangan teknologi.Disamping itu Negara-negara yang lahir sesudah tahun 1958 yang jumlahnya sedikit dan yang tidak ikut merumuskan konvensi-konvensi tersebut menuntut agar dibuatnya ketentuan-ketentuan baru dan merubah ketentuan yang tidak sesuai.
Demikian untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang ada dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi dan menampung masalah-masalah yang datang kemudian. Majelis umum PBB pada tahun 1976 membentuk suatu badan yang bernama UNETED NATIONS sea bed committee, sidang-sidang komite ini kemudian dilanjutkan dengan konferensi hukum laut III (UNCLOS) yang sidang pertamanya diadakan di New York bulan September tahun 1973 dan yang 9 tahun kemudian berakhir dengan penandatanganan konvensi PBB tentang hokum laut pada tanggal 10 desember 1982 di Montage Bay , Jamaica.






Perkembangan norma Hukum Laut Internasional:
à Zonal development: menentukan wilayah-wilayah laut dan mengatur hak dan kewajiban negara di dalamnya.
à Functional development: mengatur hak dan kewajiban negara dalam memanfaatkan laut.
• Functional development muncul sebagai “perluasan” dari fungsi dasar laut, yaitu pelayaran (navigation) dan penangkapan ikan (fisheries).

            Dalam hukum laut Internasional terdapat beberapa aturan yang berlaku atau The Law of The Sea, berikut adalah beberapa pengertian dan aturan-aturan yang terdapat dalam The Law of The Sea;
            Internal Waters
Internal Waters (laut pedalaman) merupakan bagian dari laut yang terdiri dari pelabuhan, pangkalan laut, sungai, danau, dan kanal serta kumpulan air yang mengarah/menuju daratan.Laut pedalaman adalah sejenis laut yang merupakan bagian dari sebuah negara dan bukan merupakan laut teritorial.
Territorial Sea
Territorial Sea (laut teritorial) adalah istilah yang pada umumnya digunakan pada konvensi-konvensi. Istilah lain dari laut teritorial adalah territorial waters dan the maritim belt. Laut teritorial merupakansalah satu permasalahan pokok di lautan dunia.Ini disebabkan batas/jarak lebar laut teritorial belum mempunyai hitungan pasti.
The right of innocent passage (hak lintas damai) adalah hak kapal dari semua negara untk dapat melintasi laut teritorial sebuah negara sebatas kapal tersebut tidak mengganggu atau melakukan kejahatan teritorial negara tersebut.
Rights of the coastal state over the territorial sea (hak negara pantai)yaitu hak negara panatai/kepulauan atas laut teritorialnya adalah mempunyai kedaulatan penuh atas udara diatas perairan kepulauannya dan atas dasar laut dan tanah dibawahnyayang terletak di dalam garis-garis kepulauannya (archipelagic base line).



The width of the territorial sea (lebar laut teritorial) pertama kali di cetuskan oleh Cornellius van Binjkerhoek dalam bukunyaDe Dominio Maris yang menyatakan bahwa lebar laut teritorial suatu negara adalah sejauh tembakan meriam.Pada abad tersebut (abad 18), jangkauan rata-rata tembakan meriam adalah sejauh tiga mil.Dan setelah itu, beberapa negara Skandinavia menetapkan batas laut teritorial adalah empat mil.Kemudian, Spanyol dan Portugal juga menetapkan lebar laut teritorialnya adalah enam mil.
Akhirnya kebuntuan mengenai lebar laut teritorial mendapat kejelasan pada saat konferensi Hukum laut yang ke III pada tahun 1973. Pasal 3 konvensi tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap negara berhak menetapkan lebar laut teritorial/wilayahnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, di ukur dari garis pantai yang ditentukan sesuai konvensi”.
The line from which the territorial sea is measured (garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial) adalah dimulai dari garis pasang surut sepanjang pantai.
The Contiguous Zone
The contiguous zone (zona tambahan) merupakan zona yang tersambung setelah laut teritorial.Negara pantai/kepulauan dapat melakukan pengawasan di zona ini untuk mencegah pelanggaran terhadap pajak, imigrasi dan kesehatan.Zona tambahan ini tidak boleh melebihi jarak 24 mil dari garis pangkal.
Exclusive fishery zones (zona eklusif perikanan) adalah merupakan hak negara pantai untuk menetapkan jumlah ikan ynag biasa di tangkap oleh oleh kapal asing agar tidak terjadi exploitasi. Exclusive economic zones (zona ekonomi eklusif) daerah marit di luar tersambung dengan laut teritorial, yang luasnya tidak boleh melebihi 200 Nauticamilesdari garis pangkal yang di pakai untuk mengatur laut teritorial. Zona ekonomi eklusif berisi hak-hak negara pantai dan hak-hak negara lain.
High Seas
High seas (laut bebas) merupakan bagian laut yang tidak termasuk perairan pedalaman dan laut teritorial dari suat negara. Laut lepas pada pasal 2 konvensi Jenewa tahun 1958 menyatakan bahwa, laut lepas adalah terbuka untuk semua negara, tidak ada satu pun negara secara sah dapat melakukan pemasukan bagian dari padanya ke bawah kedaulatannya. Kebebasnnya yaitu, kebebasan berlayar menangkap ikan, kebebasan menempatkan kabel-kabel bawah laut dan pipa-pipa, serta kebebasan terbang di atas laut lepas.
Interference with ships on the high seas (kebebasan dan aturan-aturan kapal di laut bebas) meliputi stateless ship (kapal berbendera negaranya), hot persuit (pengejaran seketika), the right of approach (hak untuk mendekat), treaties (melakukan perjanjian), piracy (perompakan di laut), belligerent right (hak untuk negara yang sedang berperang dengan memperbolehkan melakukan perdagangan dengan kapal dagang musuh), self defense (pertahanan sendiri), dan action authorized by the united nations (sanksi/tindakan dari Persatuan bangsa-bangsa).
Continental Shelf
Continental shelf (landas kontinen) adalah kekyaan atas dasar laut di negara pantai. Continental shelf di awali dengan proklamasi presiden Amerika Serikat Harry S. Truman pada tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah AS menganggap sumber-sumber kekayaan alam dari tanah di bawah permukaan air dan dasar laut dari landas kontinendi bawah laut lepas, tetapi bersambung dengan pantai Amerika Serikat, menjadi bagian bagian dan berada di bawah pengawasan dan yurisdiksi Amerika Serikat.
Chili dan Peru bereaksi atas proklamasi Truman dengan mengklaim continental shelf negaranya di hitung selebar 200 mil pada tahun 1952.Dan memiliki yurisdiksi atas kawasan tersebut sepenuhnya.
The Deep Seabed
The deep seabed (kekayaan alam laut) merupakan kekayaan dasar laut yang di awasi dan di kontrol oleh badan Otorita dasar laut internasional demi mencegah pencemaran dan pengrusakankekyaan dasar laut.Kawasan dasar laut diumumkan sebagai wilayah dan sumber-sumber kekayaan alamnyayang diperuntukkan bagi umat manusia keseluruhannya dan di sebut warisan umum ummat manusia.International seabed authority (otorita dasar laut internasional) berhak mendahulukan negara-negara berkembang untuk mendapat bantuan alokasi dana dan bantuan teknis demi pencegahahn dan pengurangan pencemaran laut.
Maritim Boundaries
Maritim boundaries merupakan batasa maritim. Batas maritim satu negara bisa berbeda dengan negara lain. Dan hal ini dapat menimbulkan konflik.Untuk menyelesaikan permasalahan yang apabila tidak dapat di selesaikan oleh kedua belah pihak yang berselisih maka penyelesaian dilakukan oleh International Tribunal (Mahkamah hukum laut internasional) dan International cout of Justice (mahkamah internasional).
Dispute settlement procedure

PEMBAHASAN MENGENAI INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE SEA.
         
Konvensi UNCLOS tahun 1982 yang mulai berlaku pada tanggal 16 November tahun 1994, merupakan perjanjian yang terdiri atas kerangka pengaturan dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan, antara lain, untuk menjamin konservasi dan ketersediaan penggunaan sumberdaya kelautan dan lingkungan maritim serta menjamin perlindungan dan pemeliharaan keberlangsungan sumberdaya laut. Sebagaimana pada November tanggal 15 tahun 2010, sejumlah 161 negara telah meratifikasi, dan menyetujui UNCLOS.
            Terkait penyelesaian sengketa dalam  bidang hukum laut sebelum UNCLOS 1982 dilakukan dalam kerangka penyelesaian sengketa internasional pada umumnya. Yaitu sengketa diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme dan institusi-institusi peradilan internasional yang sudah ada.
            Setelah UNCLOS lahir, negara-negara diarahkan untuk segera menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan laut. Negara- negara tidak dapat lagi menunda-nunda penyelesaian sengketa dengan bersembunyi di balik kedaulatan negara. Suatu negara dapat menunda penyelesaian sengketa bila negara lain yang terlibat dalam sengketa setuju untuk itu. Jika tidak ada persetujuan demikian. Maka mekanisme prosedur memaksa (compulsory procedures) dalam UNCLOS 1982 harus diberlakukan.
            Seperti telah disinggung di atas, bahwa negara-negara yang menghadapi sengketa diharuskan menyelesaikan sengketa dalam ketentuan yang telah ditetapkan dalam UNLCOS 1982. Untuk itu, pasal 287 UNCLOS 1982 mengatur tentang alternatif dan prosedur penyelesaian sengketa (dispute settlement) bagi negara-negara yang berhubungan dengan wilayah zona kelautan. Ada dua bentuk alternatif penyelesaian sengketa di mana negara-negara diberi kebebasan memilih bentuk penyelesaian mana yang mereka anggap paling tepat dalam sengketa yang dihadapi. Adapun bentuk alternatif penyelesaian sengketa dalam kerangka UNCLOS 1982 adalah :
A.   Penyelesaian sengketa secara damai.
B.    Penyelesaian sengketa dengan prosedur wajib.


A.1. Penyelesaian Sengketa Secara Damai.
Dalam perspektf ini, UNCLOS 1982 mewajibkan negara-negara menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka dengan merujuk pada ketentuan pasal 3 ayat (2) Piagam PBB. di sini negara-negara diberi kebebasan untuk memilih bentuk prosedur penyelesaian sengketa dengan menggunakan sarana-sarana penyelesaian sengketa sebagaimana diatur pada pasal 33 ayat (1) Piagam PBB. sekalipun demikian ketentuan dalam pasal 33 PBB tidak meniadakan kemungkinan  para pihak untuk memilih bentuk penyelesaian sengketa secara damai lainnya sepanjang para pihak sepakat untuk itu.
Jika cara dan prosedur yang ditentukan pada pasal 33 Piagam PBB tidak mampu menyelesaikan sengketa di antara para pihak, maka salah satu pihak dapat mengundang pihak lainnya untuk mengadakan prosedur konsiliasi. Dan jika prosedur ini disetujui para pihak, masing-masing pihak akan memilih dua konsiliator dari negara-negara peserta konvensi kemudian ditambah masing-masing satu konsiliator dari negara yang terlibat sengketa. Keseluruhan konsiliator ini akan memilih konsiliator ke lima yang akan bertindak sebagai ketua. Panel konsiliasi akan bertugas selama satu tahun untuk melakukan hearing, membuat laporan pelaksanaan, konsiliasi dan membuat rekomendasi-rekomendasi untuk penyelesaian sengketa tersebut.
Satu prosedur penyelesaian sengketa secara damai dapat dikatakan berhasil adalah apabila pihak yang terlibat sengketa secara bersama-sama menyatakan menerima dan puas akan hasil rekomendasi atau kepustusan prosedur penyelesaian sengketa yang dilakukan.

           B.1. Penyelesaian Sengketa Dengan Prosedur Wajib (Compulsory Settlement)
            Dalam hal tidak tercapai suatu kesepakaatan dalam penyelesaian sengketa secara damai maka para pihak dapat menggunakan prosedur wajib yang menghasilkan keputusan yang mengikat. UNCLOS menetapkan 4 aturan untuk resolusi penyelesiaan sengketa antara negara yang timbul dari penafsiran atau penerapan UNCLOS.
            Sesuai pasal 287(1) dari UNCLOS, saat ditandatangani, diratifikasi, atau aksesi, sebuah negara bisa membuat pernyataan memilih satu atau lebih metode penyelesaian sengketa yang dalam UNCLOS. Bab XV khususnya pasal 287 UNCLOS 1982 menyediakan empat forum yang dapat dipilih untu menyelesaikan sengketa, yakni:
1.    Mahkamah Internasional Hukum Laut (International Tribunal For The Law of The Sea ITLOS).
2.    Mahkamah internasional (internasional Court of Justice ICJ).
3.     Mahkamah Arbitrase (Arbitral tribunal),dan
4.    Mahkamah Arbitrase Khusus (special Arbitral Tribunal).
Dan materi ini yang menjadi pokok pembahsan kita pada kali ini, mengenai ITLOS (International Tribunal For The Law of The Sea).  International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) adalah sebuah badan hukum independen yang dibentuk oleh UNCLOS 1982 untuk mengadili sengketa yang timbul dari penafsiran dan penerapan Konvensi tersebut. Tribunal terdiri dari 21 anggota independen, yang dipilih dari antara orang-orang memiliki reputasi tertinggi untuk keadilan dan integritas, dan mempunyai kompetensi yang diakui di bidang hukum laut. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Statuta, Tribunal terdiri dari 3 kamar (chambers) sebagai berikut:
·         Chamber of Summary Procedure,
·         Chamber for Fisheries Disputes,
·         Chamber for Marine EnvironmentDisputes dan
·         Chamber for Maritime Delimitation Disputes.
Kasus sengketa yang pernah ditangani oleh ITLOS ada 16 kasus.
Proses beracara dalam ITLOS terdiri dari dua tahapan yaitu tertulis dan oral. Tahapan tersebut harus dilakukan tanpa penundaan dan beban yang tidak perlu. Dan bahasa yang digunakan dalam Tribunal adalah bahasa Inggris dan Perancis.

Proses beracara dalam ITLOS terdiri dari beberapa tahap yaitu:
A.   Institution of proceedings and representation of parties
Proses ini dimulai dengan pengajuan aplikasi atau dengan pemberitahuan tentang special agreement. Setiap aplikasi atau special agreement diajukan kepada Panitera dengan menggunakan bahasa resmi dari Tribunal. Jika dibuat dalam bahasa lain, harus disertai dengan terjemahan ke dalam salah satu bahasa resmi Tribunal. Apabila proses beracara didasarkan pada suatu agreement dan bukan konvensi, maka salinan yang disahkan (certified copy) harus disertakan pada aplikasi. Ketika proses dilakukan dengan cara aplikasi, Panitera segera mengirimkan kepada responden salinan disahkan. Dalam hal proses dilakukan dengan pemberitahuan special agreement dari satu atau lebih pihak, Panitera segera mengirimkan salinan disahkan kepada pihak lain yang bersengketa. Setelah proses dilakukan, aplikasi atau special agreement diberitahukan oleh Panitera kepada negara yang berkepentingan dan kepada semua Negara Pihak dalam UNCLOS 1982.
Dalam suatu suatu organisasi internasional yang salah satu pihaknya diajukan ke Tribunal oleh pihak yang lain atau proprio motu, harus memberikan informasi sebagaimana hubungan antara organisasi dan negara anggotanya, tentang bagaimana kompetensi terhadap pertanyaan spesifik yang muncul. Proses beracara mungkin ditunda sampai informasi tersebut diterima.

B.   Written proceedings
Written proceedings terdiri dari komunikasi pembelaan kepada Tribunal maupun para pihak. Pembelaan berisi memorial dan counter-memorial, dan apabila disetujui oleh Tribunal maka disertai juga dengan jawaban dan dokumen yang mendukung.  Setelah penerimaan pembelaan, salinan pembelaan yang disahkan dan dokumen yang menyertainya dikomunikasikan oleh panitera kepada para pihak.

C.   Initial deliberations
Sebelum pembukaan oral proceedings, para hakim akan bertemu dalam rangka bertukar pendapat tentang kasus tersebut.

D.    Oral proceedings
Kecuali dalam kasus pelepasan kapal dan awak kapal serta provisional measures, tanggal pembukaan oral proceedings dimulai enam bulan sejak penutupan dari written kecuali ditentukan lain oleh Tribunal. Oral proceedings terdiri dari hearing oleh wakil Tribunal, pengacara, advokat, saksi-saksi dan para ahli.  Hearings terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh Tribunal atau atas permintaan para pihak. Selama hearings, para pihak dapat memanggil saksi-saksi dan ahli dengan memberikan daftar kepada Tribunal. Saksi-saksi dan ahli lain dapat dipanggil selama tidak ada keberatan dari pihak lain dan disetujui oleh Tribunal sesuai
dengan ketentuan Pasal 78, ayat 1 Rules of Tribunal. Oral proceeding ditutup setelah seluruh presentasi tentang kasus selesai.

E.    Joinder of proceedings
Tribunal bisa menjalankan proses peradilan terhadap dua atau lebih kasus yang digabungkan. Hal tersebut pernah dilakukan pada saat Southern Bluefin Tuna Cases antara Selandia Baru dan Australia melawan Jepang.
F.     Default
Ketika salah satu pihak tidak hadir atau tidak dapat mempertahankan kasus, pihak lain dapat meminta tribunal untuk meneruskan proses dan membuat keputusan. Sebelum membuat keputusan Tribunal harus yakin mempunyai yurisdiksi atas kasus tersebut dan klaim tersebut didasarkan fakta dan hukum.
G.   Deliberations
Setelah penutupan oral proceedings, Tribunal akan mengambil kesimpulan. Kesimpulan masih bersifat rahasia dan berisi rincian pasal dan perbedaan pandangan dalam pengambilan kesimpulan.

H.    Judgement
Keputusan Tribunal bersifat final dan mengikat para pihak pada saat dibacakan. Namun demikian dalam hal terjadi sengketa berkaitan dengan pemahaman keputusan maka para pihak dapat meminta interpretasi. Permintaan untuk revisi juga dapat diadakan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1. Satu salinan keputusan ditandatangani oleh Presiden Tribunal dan Panitera kemudian disegel dan disimpan dalam arsip Tribunal. Salinan lainnya akan
dibagikan kepada para pihak, negara pihak UNCLOS, Sekretaris Jenderal PBB, dan Sekretaris Jenderal International Seabed Authority. Salinan keputusan dapat diberikan kepada publik dengan permintaan.

I.      . Costs
Setiap pihak beracara dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain oleh Tribunal. Negara-negara juga dapat meminta pendapat kepada Tribunal berkaitan dengan interpretasi ketentuan suatu international agreement yang berkaitan dengan ketentuan UNCLOS 1982.


Structure organization of international tribunal law of the sea
Pengadilan

Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut merupakan badan pengadilan independen yang dibentuk oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut mengadili sengketa yang timbul dari penafsiran dan penerapan Konvensi. Pengadilan ini terdiri dari 21 anggota independen, dipilih dari antara orang-orang menikmati reputasi tertinggi untuk keadilan dan integritas dan kompetensi yang diakui dalam bidang hukum laut
Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas setiap sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi, dan lebih dari semua hal yang diatur dalam perjanjian lain yang memberikan yurisdiksi di Pengadilan (Lembaran Negara, pasal 21). Pengadilan ini terbuka untuk Negara-negara Pihak pada Konvensi (yaitu Amerika dan organisasi internasional yang merupakan pihak pada Konvensi). Hal ini juga terbuka untuk entitas selain Negara Pihak, yaitu, Negara atau organisasi antar pemerintah yang bukan penanda tangan Konvensi, dan perusahaan negara dan swasta "dalam hal apapun secara tegas diatur dalam Bab XI atau dalam hal apapun diserahkan sesuai untuk setiap lain perjanjian pemberian yurisdiksi pada pengadilan yang diterima oleh semua pihak bahwa kasus "(Lembaran Negara, pasal 20).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut dibuka untuk ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, pada tanggal 10 Desember 1982. Ini mulai berlaku 12 tahun kemudian, pada tanggal 16 November 1994. Sebuah Perjanjian berikutnya berkaitan dengan pelaksanaan Bab XI Konvensi diadopsi pada tanggal 28 Juli 1994 dan mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1996. Perjanjian ini dan Bab XI Konvensi ini, harus ditafsirkan dan diterapkan bersama-sama sebagai instrumen tunggal.
Asal-usul tanggal Konvensi mulai tanggal 1 November 1967 ketika Duta Besar Arvid Pardo Malta ditujukan Majelis Umum PBB dan menyerukan "rezim internasional yang efektif atas dasar laut dan dasar laut di luar yurisdiksi nasional yang jelas". Hal ini menyebabkan diselenggarakannya, pada tahun 1973, Konferensi Perserikatan Bangsa Ketiga Bangsa Tentang Hukum Laut, yang setelah sembilan tahun perundingan mengadopsi Konvensi. Konvensi ini menetapkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur semua ruang laut, penggunaannya dan sumber daya. Ini berisi, antara lain, ketentuan yang berkaitan dengan laut teritorial, zona tambahan, landas kontinen, zona ekonomi eksklusif dan laut lepas. Hal ini juga memberikan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, untuk penelitian ilmiah kelautan dan untuk pengembangan dan alih teknologi kelautan. Salah satu bagian paling penting dari Konvensi menyangkut eksplorasi dan eksploitasi sumber daya dari daripadanya lantai dan lapisan tanah dasar laut dan laut, di luar batas yurisdiksi nasional (Kawasan). Konvensi tersebut menyatakan Area dan sumber daya untuk menjadi "warisan bersama umat manusia". Otoritas Dasar Laut Internasional yang dibentuk oleh Konvensi, mengelola sumber daya Daerah.
Bagian XV dari Konvensi menetapkan sistem yang komprehensif untuk penyelesaian sengketa yang mungkin timbul berkenaan dengan penafsiran dan penerapan Konvensi. Hal ini membutuhkan Negara-negara Pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka mengenai interpretasi atau penerapan Konvensi dengan cara damai ditunjukkan dalam Piagam PBB. Namun, jika pihak yang bersengketa gagal mencapai penyelesaian dengan cara damai pilihan mereka sendiri, mereka diwajibkan untuk menggunakan prosedur penyelesaian sengketa wajib yang melibatkan keputusan yang mengikat, tergantung pada pembatasan dan pengecualian yang terkandung dalam Konvensi.

Mekanisme yang ditetapkan oleh Konvensi memberikan empat cara alternatif untuk penyelesaian sengketa: Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, Pengadilan Keadilan Internasional, pengadilan arbitrase yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VII Konvensi, dan arbitrasi khusus pengadilan yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII pada Konvensi.
Suatu Negara Pihak bebas memilih satu atau lebih dari cara ini dengan pernyataan tertulis harus dibuat berdasarkan pasal 287 Konvensi dan disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (deklarasi yang dibuat oleh Negara-negara Pihak berdasarkan pasal 287).
Apabila para pihak yang bersengketa tidak menerima prosedur penyelesaian yang sama, perselisihan dapat diajukan hanya untuk arbitrasi sesuai dengan Lampiran VII, kecuali para pihak jika tidak setuju.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan Statuta tersebut, Majelis telah membentuk Chambers berikut: Kamar Prosedur Ringkasan, Kamar untuk Sengketa Perikanan, Kamar untuk Sengketa Lingkungan Laut dan Kamar untuk Sengketa Delimitasi Maritim.
Atas permintaan Chile dan Masyarakat Eropa, Majelis juga membentuk ruang khusus untuk menangani Kasus tentang Konservasi dan Eksploitasi Berkelanjutan Saham Swordfish di Selatan-Timur Samudera Pasifik (Chili / Masyarakat Eropa).
Sengketa yang berkaitan dengan kegiatan di Kawasan Dasar Laut Internasional pengunjung telah ke Kamar Sengketa Dasar Laut dari Pengadilan, yang terdiri dari 11 hakim. Setiap pihak dalam sengketa yang Kamar Sengketa Dasar Laut memiliki yurisdiksi dapat meminta Kamar Sengketa Dasar Laut untuk membentuk ruang ad hoc terdiri dari tiga anggota dari Kamar Sengketa Dasar Laut.
Pengadilan ini terbuka untuk Negara-negara Pihak Konvensi dan, dalam kasus-kasus tertentu, untuk entitas selain Negara Pihak (seperti organisasi internasional dan orang atau hukum) (Akses ke Pengadilan). Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua sengketa yang diserahkan kepadanya sesuai dengan Konvensi. Hal ini juga meluas ke semua hal yang diatur dalam perjanjian lain yang memberikan yurisdiksi pada Pengadilan. Sampai saat ini, sepuluh perjanjian multilateral telah menyimpulkan yang memberikan yurisdiksi di Pengadilan (ketentuan yang relevan dari perjanjian ini).
Kamar Sengketa Dasar Laut adalah kompeten untuk memberikan saran pertanyaan hukum yang timbul dalam ruang lingkup kegiatan Otorita Dasar Laut Internasional. Pengadilan juga dapat memberikan saran dalam kasus-kasus tertentu berdasarkan perjanjian internasional yang berkaitan dengan tujuan Konvensi.
Perselisihan sebelum Pengadilan adalah lembaga baik dengan permohonan tertulis atau dengan pemberitahuan ada kesepakatan khusus. Prosedur yang harus diikuti untuk pelaksanaan kasus diajukan ke Pengadilan didefinisikan dalam Statuta dan Aturan.

Anggota

Pengadilan ini terdiri dari 21 anggota independen dipilih secara rahasia oleh Negara Pihak pada Konvensi. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan hingga dua kandidat dari antara orang-orang menikmati reputasi tertinggi untuk keadilan dan integritas dan kompetensi yang diakui dalam bidang hukum laut. Tidak ada dua anggota mungkin warga negara dari Negara yang sama dan di Pengadilan secara keseluruhan perlu untuk menjamin representasi dari sistem hukum utama di dunia dan distribusi geografis yang adil; tidak akan ada kurang dari tiga anggota dari setiap kelompok geografis sebagai didirikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Afrika Amerika, Asia Amerika, Eropa Timur Amerika, Amerika Latin dan Karibia Amerika dan Barat Eropa dan Amerika lainnya). Anggotanya dipilih selama sembilan tahun dan dapat dipilih kembali; ketentuan sepertiga dari anggota berakhir setiap tiga tahun.

Presiden

Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara rahasia oleh mayoritas anggota. Mereka melayani untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Presiden mengatur pekerjaan dan mengawasi administrasi pengadilan dan mewakili Pengadilan dalam hubungan dengan Amerika dan entitas lain. Presiden memimpin rapat di semua Pengadilan. Dalam hal kesetaraan suara, Presiden memiliki hak suara. Presiden juga merupakan ex officio anggota Kamar Prosedur Ringkasan. Presiden memimpin setiap kamar khusus yang ia adalah anggota.
Wakil Presiden menjalankan fungsi presiden dalam hal terjadi kekosongan di kursi kepresidenan atau ketidakmampuan Presiden untuk melaksanakan fungsi dari kursi kepresidenan. Wakil Presiden adalah ex officio anggota dari Kamar Prosedur Ringkasan dan memimpin setiap kamar khusus yang ia atau dia adalah anggota ketika ruangan tidak termasuk Presiden.
Pada tanggal 1 Oktober 20011 Pengadilan terpilih Hakim Shunji Yanai sebagai Presiden Tribunal untuk periode 2011-2014 dimulai pada tanggal 1 Oktober 2011 dan Hakim Albert J. Hoffmann sebagai Wakil Presiden Tribunal untuk periode 2011-2014 dimulai pada 1 Oktober 2011 .

Hakim ad hoc
Jika Pengadilan atau kamar tidak termasuk hakim kewarganegaraan dari suatu pihak yang bersengketa, partai yang mungkin memilih orang untuk duduk sebagai hakim. Harus ada beberapa pihak untuk kepentingan yang sama, mereka dianggap untuk tujuan ini sebagai satu pihak saja. Hakim ad hoc harus memenuhi syarat-syarat anggota, sebagaimana diatur dalam pasal 2, 8 dan 11 Statuta Roma. Mereka berpartisipasi dalam kasus yang mereka dipilih dengan syarat kesetaraan lengkap dengan hakim lain dan diutamakan setelah anggota Majelis dan dalam urutan senioritas usia.


Hubungan dengan PBB
Hubungan Perjanjian
Persetujuan Kerjasama dan Hubungan antara PBB dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PBB dan Presiden Pengadilan pada tanggal 18 Desember 1997 di New York. Ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 1998. Ini menetapkan mekanisme untuk kerja sama antara kedua lembaga.

PBB Banding Pengadilan
Sebuah kesepakatan antara Majelis dan PBB Pengadilan Banding disimpulkan dan ditandatangani oleh Presiden Pengadilan pada tanggal 23 Juni 2010 dan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 13 Juli 2010. Perjanjian ini memperluas kompetensi Pengadilan PBB Banding ke Pengadilan sehubungan dengan aplikasi menuduh tidak mematuhi ketentuan penunjukan atau kontrak kerja anggota staf Registry.

Hak Istimewa dan Kekebalan

Statuta Pengadilan

Statuta ini berisi ketentuan umum tentang hak istimewa dan kekebalan anggota Pengadilan. Menurut pasal 10 Statuta, anggota Majelis, ketika terlibat pada bisnis Pengadilan, menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik. Gaji, tunjangan dan kompensasi yang diterima oleh anggota yang dipilih dari Pengadilan, anggota dipilih berdasarkan pasal 17 Statuta dan Panitera bebas dari pajak semua (Lembaran Negara, pasal 18, ayat 8).

Perjanjian tentang Hak Istimewa dan Kekebalan
Perjanjian tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, yang diadopsi oleh Rapat ketujuh Negara Pihak pada tanggal 23 Mei 1997, yang disimpan oleh Sekretaris Jenderal PBB dan dibuka untuk ditandatangani di Markas Besar PBB selama dua puluh empat bulan dari 1 Juli 1997. Perjanjian ini tunduk pada ratifikasi atau aksesi dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal penyimpanan instrumen kesepuluh ratifikasi atau aksesi, pada tanggal 30 Desember 2001. Sampai saat ini, 21 negara telah menandatangani dan 40 negara telah meratifikasi atau mengaksesi Perjanjian.

Bantuan Keuangan kepada Pihak
Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut Trust Fund

Negara berkembang yang turut serta perselisihan sebelum Majelis dapat memenuhi syarat untuk bantuan keuangan untuk membantu mereka menutupi biaya yang berkaitan dengan biaya pengacara atau perjalanan dan akomodasi delegasi mereka selama proses lisan di Hamburg. Bantuan ini tersedia melalui dana perwalian sukarela ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dan dikelola oleh Divisi untuk Ocean Affairs dan Hukum Laut (DOALOS) dari Kantor PBB Urusan Hukum. Kerangka acuan dari Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut Trust Fund yang dilampirkan pada Resolusi Majelis Umum 55/7 dari 30 Oktober 2000 (Lampiran I).

Registry
Registry adalah organ administrasi Pengadilan. Perannya didefinisikan oleh artikel 32-39 dari Aturan Pengadilan. Dipimpin oleh Panitera yang dibantu oleh Panitera Deputi, Register menyediakan hukum, administratif, keuangan, perpustakaan, konferensi dan layanan informasi dan terdiri dari staf internasional yang direkrut oleh Pengadilan. Tugas Registry termasuk tugas-tugas peradilan dan diplomatik seperti membantu para Hakim dan pihak yang hadir di hadapan Pengadilan, serta menjaga hubungan baik dengan negara tuan rumah. Registry saat ini mempekerjakan 37 anggota staf dari 18 kebangsaan yang berbeda. Staf Registry tunduk pada Aturan Staf Pengadilan dan Peraturan dan Petunjuk untuk Registry.





Yurisdiksi

Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua perselisihan dan semua aplikasi diserahkan kepadanya sesuai dengan Konvensi. Ini juga mencakup semua hal yang diatur dalam perjanjian lain yang memberikan yurisdiksi di Pengadilan (Lembaran Negara, pasal 21). Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perselisihan (yurisdiksi perdebatan) dan pertanyaan hukum (yurisdiksi penasehat) dikirimkan ke sana.

Perdebatan yurisdiksi
Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas semua sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi, tunduk pada ketentuan pasal 297 dan untuk deklarasi dilakukan sesuai dengan pasal 298 Konvensi.
Pasal 297 dan deklarasi yang dibuat berdasarkan Pasal 298 Konvensi tidak mencegah pihak dari setuju untuk tunduk kepada Tribunal sengketa dinyatakan dikecualikan dari yurisdiksi Pengadilan di bawah ketentuan-ketentuan (konvensi, pasal 299). Pengadilan ini juga memiliki yurisdiksi atas semua perselisihan dan semua aplikasi diserahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan dari setiap perjanjian lain berunding di yurisdiksi Pengadilan. Sejumlah perjanjian multilateral berunding yurisdiksi di Pengadilan telah menyimpulkan sampai saat ini.

Penasehat yurisdiksi
Kamar Sengketa Dasar Laut adalah kompeten untuk memberikan pendapatnya tentang pertanyaan hukum yang timbul dalam ruang lingkup kegiatan Majelis atau Dewan Otoritas Dasar Laut Internasional (pasal 191 Konvensi).
Pengadilan juga dapat memberikan pendapatnya tentang pertanyaan hukum jika hal ini diatur oleh "perjanjian internasional yang berkaitan dengan tujuan dari Konvensi" (Aturan dari artikel, Pengadilan 138).

Kompetensi

I. Akses ke Pengadilan
Negara Pihak pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut
Pengadilan ini terbuka untuk Negara-negara Pihak pada Konvensi (Convention, pasal 291, ayat 1; Statuta Pengadilan, Pasal 20, ayat 1). Entitas yang disebut dalam pasal 305, ayat 1 (c) (f) Konvensi dapat juga menjadi pihak.
Saat ini ada 162 negara dan entitas lain yang merupakan pihak pada Konvensi (status Konvensi dan Perjanjian yang berkaitan dengan pelaksanaan Bab XI Konvensi).

Deklarasi berdasarkan pasal 287 Konvensi
Konvensi tersebut memberikan empat cara alternatif untuk penyelesaian sengketa: Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, Pengadilan Keadilan Internasional, pengadilan arbitrase yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VII Konvensi, dan pengadilan arbitrase khusus yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII pada Konvensi. Suatu Negara Pihak bebas memilih satu atau lebih dari cara ini dengan pernyataan tertulis harus dibuat berdasarkan pasal 287 Konvensi dan disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (deklarasi yang dibuat oleh Negara-negara Pihak berdasarkan pasal 287).

Selain Negara Pihak Entitas
Pengadilan ini terbuka untuk entitas selain Negara Pihak pada setiap kasus secara tegas diatur dalam Bab XI Konvensi atau dalam hal apapun diserahkan sesuai dengan perjanjian lainnya berunding pada yurisdiksi Pengadilan yang diterima oleh semua pihak untuk hal ini (Konvensi, Artikel 291; Negara, Pasal 20, ayat 2).

II. Yurisdiksi Pengadilan

Kasus kontroversial

(A) Yurisdiksi atas sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi

Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas setiap sengketa yang diajukan kepadanya sesuai dengan Bagian XV dari Konvensi mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi (Convention, pasal 288, ayat 1; Negara, pasal 21) dan Perjanjian yang berkaitan dengan Implementasi XI Konvensi bagian.
Pembatasan dan pengecualian penerapan prosedur wajib yang melibatkan keputusan yang mengikat (Konvensi, Bagian XV, bagian 2) yang terkandung dalam artikel 297 dan 298 Konvensi (deklarasi yang dibuat berdasarkan Pasal 298).
Setiap sengketa dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam artikel 297 dan 298 Konvensi mungkin, namun, diserahkan ke Pengadilan jika pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.

(B) Yurisdiksi atas sengketa perihal interpretasi atau penerapan perjanjian lainnya

Berdasarkan Pasal 288, ayat 2, Konvensi, Pengadilan memiliki yurisdiksi atas setiap sengketa perihal interpretasi atau penerapan suatu perjanjian internasional yang berkaitan dengan tujuan Konvensi yang disampaikan kepadanya sesuai dengan perjanjian. Di bawah pasal 21 Statuta, yurisdiksi Pengadilan mencakup semua hal yang diatur dalam perjanjian, selain Konvensi, yang memberikan kewenangan pada Pengadilan. Sepuluh perjanjian multilateral telah menyimpulkan yang memberikan yurisdiksi di Pengadilan (ketentuan yang relevan dari perjanjian ini).
Berdasarkan pasal 22 Statuta, setiap sengketa perihal interpretasi atau penerapan perjanjian atau konvensi yang sudah berlaku dan berkaitan dengan materi pelajaran yang tertutup oleh Konvensi mungkin, jika semua Pihak pada perjanjian tersebut begitu setuju, disampaikan kepada Pengadilan sesuai dengan perjanjian.

(C) Yurisdiksi dari Kamar Sengketa Dasar Laut

Kamar Sengketa Dasar Laut memiliki yurisdiksi atas sengketa sehubungan dengan kegiatan di Kawasan, sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 Konvensi, yang berada dalam kategori yang disebut dalam pasal 187, sub ayat (a) sampai (f), Konvensi. Pihak sengketa tersebut mungkin Negara-negara Pihak, Otorita Dasar Laut Internasional, Enterprise, perusahaan negara dan orang-orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 ayat 2 (b), Konvensi.
Perselisihan antara Negara-negara Pihak mengenai penafsiran atau penerapan Bab XI Konvensi dan Lampiran-lampiran yang berhubungan dengannya dapat diajukan untuk ruang khusus dari Pengadilan atas permintaan para pihak, atau ke ruang ad hoc dari Kamar Sengketa Dasar Laut di permintaan pihak (Konvensi, pasal 188, ayat 1). Sengketa perihal interpretasi atau penerapan suatu kontrak yang disebut dalam pasal 187, sub ayat (c) (i), dari Konvensi ini harus disampaikan, atas permintaan pihak, untuk arbitrase komersial yang mengikat, kecuali para pihak jika tidak setuju. Namun, pengadilan arbitrase komersial tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan pertanyaan penafsiran Konvensi. Ketika perselisihan tersebut juga melibatkan masalah interpretasi dari Bagian XI dan Lampiran-lampiran yang berhubungan dengannya, sehubungan dengan kegiatan di Kawasan, pertanyaan yang harus diajukan ke Kamar Sengketa Dasar Laut untuk putusan (Konvensi, pasal 188, ayat 2).

(D) Pengadilan memutuskan sendiri pertanyaan apapun pada wilayah hukumnya

Dalam hal terjadi perselisihan mengenai apakah Pengadilan memiliki yurisdiksi, masalah ini harus diselesaikan melalui keputusan Pengadilan (Konvensi, pasal 288, ayat 4; Aturan Pengadilan, pasal 58).

(E) Sementara langkah-langkah

Jika sengketa telah sepatutnya disampaikan kepada Majelis dan jika Majelis mempertimbangkan bahwa prima facie memiliki yurisdiksi berdasarkan Bagian XV atau Bab XI, bagian 5, Konvensi, Majelis dapat meresepkan setiap tindakan sementara yang dipertimbangkan dibawah situasi untuk menjaga hak masing-masing pihak yang bersengketa atau untuk mencegah bahaya serius terhadap lingkungan laut, sambil menunggu keputusan akhir (Konvensi, pasal 290, ayat 1; Negara, pasal 25, ayat 1).
Pengadilan juga mungkin meresepkan tindakan sementara dalam kasus tersebut tercakup dalam Pasal 290, ayat 5, Konvensi. Berdasarkan ketentuan ini, sambil menunggu konstitusi pengadilan arbitrase dimana sengketa yang sedang diajukan dan jika, dalam waktu dua minggu dari tanggal permintaan tindakan sementara, para pihak tidak sepakat untuk tunduk permintaan pada pengadilan lain atau pengadilan, yang Pengadilan mungkin meresepkan tindakan sementara jika menganggap bahwa prima facie majelis arbitrase yang akan dibentuk akan memiliki yurisdiksi dan urgensi situasi sehingga membutuhkan.

(F) Prompt pelepasan kapal dan awak

Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menghibur aplikasi untuk pelepasan yang cepat dari sebuah kapal ditahan atau awaknya sesuai dengan ketentuan pasal 292 Konvensi. Artikel ini memberikan bahwa di mana pihak berwenang dari suatu Negara Pihak telah menahan sebuah kapal yang mengibarkan bendera Negara Pihak lainnya dan dituduh bahwa Negara menahan belum memenuhi ketentuan-ketentuan Konvensi untuk rilis prompt dari kapal atau awaknya pada posting dari ikatan wajar atau jaminan keuangan lainnya, pertanyaan tentang rilis dari tahanan dapat diserahkan ke Pengadilan jika, dalam waktu 10 hari dari saat penahanan, para pihak tidak sepakat untuk menyerahkannya pada pengadilan lain atau pengadilan (Konvensi, artikel 292, ayat 1). Aplikasi untuk rilis hanya dapat dilakukan oleh atau atas nama negara bendera kapal (Konvensi, pasal 292, ayat 2).







KASUS REKLAMASI (MALAYSIA Vs. SINGAPURA)
1. SUMMARY
Secara Geografis Selat Johor diapit oleh dua Negara yaitu Singapura dan Malaysia. Singapura melakukan kegiatan reklamasi pantainya dan mengakibatkan adanya perubahan struktur ekosistem yang ada di lingkungan laut. Reklamasi tersebut secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan di wilayah laut Malaysia.
2. FAKTA HUKUM
Bahwa Berdasarkan pendapat ahli baik di bidang kelautan maupun Lingkungan, reklamasi tersebut telah memberikan dampak yang kurang baik pada kelangsungan ekologi laut di sekitar Malaysia.
Bahwa Dengan adanya reklamasi itu, pendapatan nelayan Malaysia berkurang jika dibanding sebelum adanya reklamasi.
Bahwa Ekosistem alam hayati di bawah laut terganggu dan bahkan berubah bentuk dengan adanya reklamasi tersebut.
Bahwa reklamasi yang dilakukan Singapura berakibat terganggunya alur transportasi atau navigasi di selat Johor.
3. ISU HUKUM
Isu hukum satu : Apakah reklamasi yang dilakukan Singapura tersebut termasuk dalam kategori Marine Pollution?
Isu hukum dua  : Apakah perbuatan hukum berupa reklamasi yang dilakukan oleh Singapura merupakan perbuatan melanggar hukum (melanggar ketentuan-ketentuan hukum) yang ada di dalam UNCLOS 1982?


4. ANALISA ISU HUKUM
Untuk menjawab pertanyaan yang dirumuskan dalam isu hukum satu maka terlebih dulu dikemukakan pengertian dari Marine Pollution tersebut.
Yang dimaksud dengan Marine Polution : Perubahan pada lingkungan laut yang terjadi akibat dimasukkannya oleh manusia secara langsung atau tidak langsung bahan-bahan atau energi-energi ke dalam lingkungan laut (termasuk muara sungai) yang menimbulkan akibat sedemikian buruk sehingga merugikan kekayaan hayati, kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan di laut termasuk perikanan dan lain penggunaan laut yang sah, juga pemburukan kualitas air laut dan menurunnya kualitas tempat-tempat pemukiman dan rekreasi. Dari pengertian tersebut secara analisis diakitkan dengan reklamasi Singapura adalah:
Bahwa kegiatan reklamasi tersebut merupakan kegiatan memasukkan bahan-bahan ke dalam lingkungan laut,atas kegiatan tersebut juga menyebabkan kerugian kekayaan hayati terbukti dengan adanya kerugian nelayan. Di samping itu, reklamasi sangat potensial dan bahkan secara faktual mengganggu kegiatan di laut (nelayan) dan menyebabkan pemburukan kualitas air laut.
Sedangkan untuk menjawab Isu hukum dua, Analisa ini ditinjau dari tiga aspek, yaitu:
a. Filosofis
Menurut pasal 192 UNCLOS (kewajiban umum Negara), bahwa setiap
Negara harus menjaga lingkungan laut. Artinya dalam pasal ini memberikan penekanan bahwa ekosistem laut  merupakan bagian yang wajib dijaga oleh setiap negara. Sangat tidak dibenarkan manakala ada negara mana pun yang berbuat menyebabkan terganggunya bahkan merusak lingkungan laut.


b. Yuridis
Kewajiban khusus dari negara di antaranya adalah tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk mengubah suatu jenis pencemaran ke jenis pencemaran lain, memonitor resiko akibat pencemaran dan tanggung jawab serta ganti rugi. (pasal 194-195 UNCLOS)
Berdasarkan ketentuan pasal 204 (1) UNCLOS bahwa negara harus sedapat mungkin konsisten dengan hak-hak negara lain secara langsung atau melalui organisasi internasional yang kompeten untuk mengamati, mengatur menilai dan menganalisa berdasarkan metoda ilmiah yang dibakukan mengenai resiko atau akibat pencemaran laut.
Reklamasi yang dilakukan oleh Singapura berakibat terganggunya hak warga negara Malaysia untuk menjalankan aktivitas kesehariannya. Hal ini jelas menunjukkan inkonsistensi Singapura dalam rangka menghormati hak-hak negara lain. Sebagaimana ditegaskan dalam pasa 204 ayat (2) bahwa pengawasan terhadap reklamasi tersebut haruslah dilakukan sampai dengan potensial pengaruh pencemaran yang ditimbulkan. Oleh karenanya haruslah ada notifikasi atau pemberitahuan akan hal tersebut kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 198 UNCLOS.
Adapun tindakan Malaysia dalam hal ini adalah telah berdasarkan pasal 232 dan 233 UNCLOS untuk meminta pertanggung jawaban pihak Singapura.
c. Sosiologis
Reklamasi tersebut di atas secara faktual mengakibatkan kerusakan lingkungan laut, adanya kerusakan tersebut berakibat terganggunya kehidupan hayati di bawah laut. Khususnya bagi nelayan, hal ini sangat berpengaruh secara ekonomis bagi kelangsungan kehidupan sosialnya. Dalam konteks ini, penghasilan yang didapatkan oleh nelayan akan berkurang karena berkurangnya sumber daya alam yang menjadi sumber pokok pendapatan mereka.



5. KESIMPULAN
  • Reklamasi oleh Singapura adalah tergolong Marine Pollution.
  • Perbuatan singapura yang mereklamasi wilayah nya adalah perbuatan melanggar hukum secara formil atas ketentuan UNCLOS 1982 sebagaimana telah diuraikan pada analisa isu hukum dua secara filosofis-yuridis tersebut di atas.
  • Dengan demikian sangat logis Singapura wajib memberikan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar