LATAR
BELAKANG
Dalam
berbagai aturan, pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan
hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang
tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku
pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan
perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan
masih kurang diperhatikan dibandingkan bidang ekonomi
misalnya. Hal ini sesungguhnya mempengaruhi tujuan
pembangunan berkelanjutan.
UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN
2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran
manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun
2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan / atau kerusakan
lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3
hal yaitu : pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan
menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup
straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kriteria baku mutu
kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi
lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit
lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan /atau
perkembangan ilmu pengetahuan.[1]
Mengenai dari hal – hal tersebut, maka sekarang akan
membahas pasal per pasal tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
berdasarkan dari Undang – undang No. 32 Tahun 2009 yang diawali dari Pasal 14
sampai dengan Pasal 43.
PASAL 14 Bagian Kedua
Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Instrumen
pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas :[2]
a.
KLHS
b.
Tata ruang
c.
Baku mutu lingkungan hidup
d.
Kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup
e.
AMDAL
f.
UKL, UPL
g.
Perizinan
h.
Instrumen ekonomi lingkungan
hidup
i.
Peraturan perundang –
undangan berbasis lingkungan hidup
j.
Anggaran berbasis lingkungan
hidup
k.
Analisis risiko lingkungan
hidup
l.
Audit lingkungan hidup, dan
m. Instrument
lain sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Dari
Pasal 14 tersebut, bisa kita simpulkan bahwa pasal tersebut merupakan kajian
yang paling umum dari semua bagian instrument – instrument yang telah disebutkan di atas, tugas sekarang
adalah mengomentari setiap bagian dari instrument – instrument tersebut mulai
dari KLHS sampai dengan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (dari Pasal 14
sampai dengan Pasal 43 UU No.32 Tahun 2009)
A.
KLHS
(Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan
melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun
oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Dalam
KLHS (kajian Lingkungan Hidup Strategis) terdapat di dalam Pasal 15, 16, 17, dan 18 UU No.32 Tahun 2009 dalam pembahasannya
adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program
dalam penyusunan dalam ;
a. Rencana
tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana pembangunan jangka
menengah, baik dalam untuk tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten / kota.
b. Kebijakan
rencana dan / atau program yang berpotensi menimbulkan dampak risiko lingkungan
hidup/
Menurut
saya KLHS ini perlu dilaksanakan secara mekanisme seperti :
a. Pengkajian
pengaruh kebijakan, rencana dan / atau program terhadap kondisi lingkungan
hidup di suatu wilayah
b. Dengan
cara perumusan aslternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program
c. Rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan program yang
mengintegrasikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan
Saya
ingin berkomentar tentang pasal – pasal mengenai KLHS ini mengapa diadakan
karena KLHS ini bisa :
-
Mengurangi
kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses
perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
-
Dampak
negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau
dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi
kebijakan, rencana, atau program pembangunan
Dalam
penjelasan tersebut KLHS memiliki sejumlah manfaat antara lain :
1. Merupakan instrumen proaktif dan
sarana pendukung pengambilan keputusan,
2. Mengidentifikasi dan
mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat
atas opsi pembangunan yang tersedia,
3. Mempertimbangkan aspek lingkungan
hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih
tinggi,
4. Mencegah kesalahan investasi dengan
berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak
dini
5. Tata pengaturan (governance) yang
lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses
pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi
6. Melindungi asset-asset sumberdaya
alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan
berkelanjutan,
7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas
untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani
masalah kumulatif dampak lingkungan.
B.
TATA
RUANG
Tata ruang atau
dalam bahasa Inggrisnya Land
use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional,
yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata
Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.[3]
Tata Ruang
terdapat di dalam Pasal 19 ayat (1) dan
(2) Undang – undang No. 32 Tahun 2004 yang berisi :
1. Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib
didasarkan pada KLHS
2. Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana
dimaksud di dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tamping lingkungan hidup.
Dalam Pasal tersebut, berdasarkan komentar
saya kalau itu merupakan suatu tujuan dalam lingkungan hidup yang sudah diebut
diatas
C. BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP
Baku mutu
lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai
unsur lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan hidup ini terdapat
didalam Pasal 20 ayat (1), (2), (3),
(4), dan (5) Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Dalam Baku mutu bisa
menentukan berupa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang bisa
diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (Pasal 20 ayat (1) ). Baku mutu
lingkungan hidup ini terdiri dari beberapa macam yang meliputi :
a. Baku mutu air
b. Baku mutu air limbah
c. Baku mutu air laut
d. Baku mutu udara ambient
e. Baku mutu emisi
f. Baku mutu gangguan
g. Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi
Komentar saya mengenai pencemaran yang
terjadi dimana – mana, sering sekali pencemaran tersebut bisa menimbulkan
kerusakan lingkungan, akan tetapi di dalam Pasal 20 ayat (3) dijelaskan bahwa
setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke dalam media lingkungan
hidup, tetapi ada syarat – syarat yang harus dilakukan seperti :
a.
Memenuhi baku mutu lingkungan hidup
b.
Mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati / walikota sesuai
dengan kewenangannya.
D. KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik,
kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan
hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Kriteria ini terdapat didalam Pasal 21 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)
Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Perlunya penetapan peraturan pemerintah
tentang kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku akibat perubahan
iklim dan bagaimana perubahan iklim yang umum terjadi di Indonesia
mengakibatkan banjir, kekeringan, tanah longsor dan kebakaran hutan. Peristiwa
iklim yang ekstrim ini dapat meningkatkan wabah hama dan penyakit tanaman serta
vektor penyakit manusia. Hal ini berdampak pada lingkungan serta kehidupan
sosial dan ekonomi masyarakat.
Kriteria
baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter antara lain
yang disebabkan oleh :
a. Kenaikan
temperature
b. Kenaikan
muka air laut
c. Badai,
dan
d. Kekeringan
Kejadian iklim ekstrim di Indonesia terutama
kekeringan karena penurunan yang signifikan dalam curah hujan dipengaruhi oleh
ENSO (El Nino Southern
Oscillation). Penurunan signifikan curah hujan memiliki dampak
signifikan pada penyimpanan air di reservoir, banyak dari penampungan air
berfungsi sebagai penyimpanan air untuk pembangkit listrik, irigasi, dan
penyediaan air minum. kekurangan air akan berdampak signifikan pada produksi
tanaman pangan. Data dampak historis ENSO terhadap produksi padi nasional
menunjukkan bahwa sistem produksi beras nasional rentan terhadap kejadian iklim
yang ekstrim.
Kriteria baku kerusakan
akibat perubahan iklim belum menyinggung sektor kelautan yang notabene
merupakan 2/3 wilayah Indonesia dan struktur udara (atmosfer) yang juga
merupakan faktor penting dalam sistem iklim. Belum ada parameter detail dan
indikator kuantitatif kerusakan lingkungan untuk mempermudah teknis pelaksanaan
program penanggulangan dampak yang terjadi. Upaya pengendalian dampak perubahan
iklim dapat dibuktikan dengan adanya begitu banyak kebijakan akademis dan
politik yang dirumuskan.
Dengan banyaknya perumusan
kajian akademis dan politik ini diharapkan tindak lanjut dan penerapannya lebih
komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
E. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL terdapat
didalam Pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27,
28, 29, 30, 31, 32, dan 33 Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Tujuan dan
sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat
berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui
studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan
dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.
Komentar : Hal-hal penting baru yang terkait
dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
- AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
- Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
- Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
- Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain
ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan
dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait
pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi
tersebut, yaitu:
- Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
- Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
- Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
F. UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan)
Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan. UKL dan UPL terdapat didalam Pasal 34 dan 35 Undang – undang No. 32
Tahun 2009 yang berbunyi :
1.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
wajib memiliki UKL- UPL.
2.
Gubernur atau bupati/walikota menetapkan
jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal 35
1. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup
2. Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan kriteria:
-
kegiatan usaha mikro dan kecil.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur
dengan peraturan Menteri.
Komentar : Upaya
– upaya tersebut bisa membawa dampak yang bermanfaat demi kelangsungan
lingkungan hidup.
G. PERIZINAN
Perizinan lingkungan adalah
sarana yuridis administrasi untuk mencegah dan menanggulangi (pengendalian)
pencemaran lingkungan. Jenis dan prosedur perizinan lingkungan masih beraneka
ragam, rumit dan sukar ditelusuri, sehingga menjadi hambatan bagi kegiatan
dunia industri. Izin sebagai sarana hukum merupakan suatu persetujuan dari
penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemegang ijin dilarang
melakukan tindakan menyimpanng dari ketentuan-ketentuan tersebut dan juga
sebagai instrument yang paling penting.
Dengan memberi izin,
penguasa memperkenankan pemohon melakukan tindakan-tindakan spesifik yang
sebenarnya dilarang. Dengan kata lain izin adalah suatu perkenaan dari suatu
larangan.
Melalui perizinan, seorang
warga negara diberikan suatu perkenaan untuk melakukan sesuatu aktivitas yang
semestinya dilarang. Ini berarti, yang esensial dari perijinan adalah larangan
suatu tindakan, kecuali diperkenakan dengan izin. Dengan demikian,
ketentuan-ketentuan perizinan mutlak dicantumkan keluasan perkenaan yang dapat
diteliti batas-batasnya bagi setiap kegiatan.
Mengenai Perizinian, ada didalam Pasal 36, 37, 38, 39, 40, dan 41 Undang – Undang No. 32 Tahun 2009
1. Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki
izin lingkungan.
2. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
3. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
4. Izin
lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 37
1.
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
2.
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
-. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, keliruan, penyalah gunaan, serta ketidak benaran dan / atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi
-. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, keliruan, penyalah gunaan, serta ketidak benaran dan / atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi
-. penerbitannya tanpa memenuhi syarat
sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup
atau rekomendasi UKL-UPL;atau
-. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen
amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.
1. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
1. Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
2. Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
3. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
H.
INSTRUMEN
EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup baru saja disahkan.
Banyak hal yang diatur dalam Undang-Undang yang baru ini, salah satu
diantaranya adalah tentang instrumen ekonomi dalam pengelolaan Lingkungan
Hidup. Subyek ini merupakan sesuatu yang baru, pada undang-undang Lingkungan Hidup
yang lama subyek ini belum diatur.
Selama
ini subyek instrumen ekonomi hampir belum pernah di tangani. Jadi hampir belum
banyak orang yang mengerti apa lingkup instrumen ekonomi dalam pengelolaan
hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dalam Pasal 42 dan 43, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, instrumen ekonomi terdiri dari:
Pasal
42 ayat (2) huruf a : Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi meliputi:
- Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;
- Mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah;
- Internalisasi biaya lingkungan hidup. (Pasal 43)
Pasal
42 ayat (2) huruf b : Instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi:
- Dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
- Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
- Dana amanah/bantuan untuk konservasi. (Pasal 43)
Pasal
42 ayat (2) huruf c : Insentif dan/atau disinsentif lingkungan hidup antara lain diterapkan dalam
bentuk:
- Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;
- Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
- Pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup;
- Pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi;
- Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;
- Pengembangan asuransi lingkungan hidup;
- Pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup;
- Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Pasal 43)
Substansi
Undang-Undang ini masih sangat umum. Karena itu Undang-undang mengamanatkan
pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Substansi
instrumen ekonomi ini, memuat beberapa terobosan baru dalam upaya pengendalian
lingkungan hidup. Masalahnya adalah seberapa jauh substansi ini dapat dilakukan
secara operasional. Ambillah contoh substansi instrumen pendanaan
lingkungan. Point ini membuka kemungkinan sumber-sumber pendanaan bagi
pengelolaan dan perlindungan lingkungan. ada kewajiban dari berbagai
pihak untuk menyediakan dana bagi pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Komentar
: Instrumen ekonomi adalah amanat
undang-undang, karena itu tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
Setiap orang adalah subyek dari undang-undang ini, karena itu adalah kewajiban
semua orang untuk melaksanakannya. Substansi instrumen ekonomi, sekaligus
merupakan peluang bagi usaha. Dengan undang-undang itu, akan dikembangkan
usaha-usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan instrumen ekonomi. Peluang usaha
ini tentu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup baik untuk pelaksanaannya.
Kesimpulan : Pasal 14 Undang – undang No.
32 Tahun 2009 merupakan kajian – kajian dalam pembagian instrument tentang
lingkungan hidup secara umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Hukum.kompasiana.com “Perdefinisi tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup Berdasarkan Ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009” 2011
-
Undang – undang No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pasal 14.
-
Wikipedia.org “Tata Ruang”.
terima kasih, semoga tulisan anda banyak bermanfaat
BalasHapussama-sama
Hapusterimakasih mas, boleh saya copy ya mas untuk tugas. Mohon keikhlasan nya mas
BalasHapusterimakasih
sama-sama, semoga bisa membantu. Untuk tugas makalah mohon dicantumkan sumbernya, terimakasih :)
Hapus