Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

ANALISIS YURIDIS TENTANG KEPUTUSAN BISNIS (BUSINESS JUDGEMENT RULE) DALAM PRAKTIK PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI TERHADAP GUGATAN PEMEGANG SAHAM/STAKEHOLDERS ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN


LEGAL ANALYSIS ON THE BUSINESS JUDGMENT RULE IN THE PRACTICE OF EXTENDING BANK CREDIT AS A JUDICIAL EFFORT TO PROVIDE A LEGAL PROTECTION FOR DIRECTOR(S)FROM A LEGAL ACTION FILED BY THE SHAREHOLDERS/STAKEHOLDERS FOR THE LOSS DERIVING FROM A BAD CREDIT DECISION
Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum
Program Pascasarjana
Promotor:
Prof. Dr. H. Man S Sastrawidjaja, SH., SU
Prof. Dr. H. Nen Amran, SE., MEc
Dr. Hj. Lastuti Abubakar, SH., MH

Disusun oleh:
Hendy Herijanto
1101.300.800.54


PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PADJAJARAN
Bandung
2 0 1 1

 
LEMBARAN PENGESAHAN

ANALISIS YURIDIS TENTANG KEPUTUSAN BISNIS (BUSINESS JUDGEMENT RULE) DALAM PRAKTIK PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI TERHADAP GUGATAN PEMEGANG SAHAM/STAKEHOLDERS ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN

A LEGAL ANALYSIS ON THE BUSINESS JUDGMENT RULE IN THE PRACTICE OF EXTENDING BANK CREDIT AS A JUDICIAL EFFORT TO PROVIDE A LEGAL PROTECTION FOR DIRECTOR(S) FROM A LEGAL ACTION FILED BY THE SHAREHOLDERS/STAKEHOLDERS FOR THE LOSS DERIVING FROM A BAD CREDIT DECISION


Oleh:
Hendy Herijanto
1101.300.800.54
Revisi Usulan Disertasi
Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Ujian
Guna Memperoleh Gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum
Telah Disetujui Oleh Tim Promotor Pada Tanggal
Seperti Tertera di Bawah Ini
Bandung,  November 2011


Prof. Dr. H. Man S Sastrawidjaja, SH., SU
Ketua Tim Promotor


Dr. Hj. Lastuti Abubakar, SH., MH                           Prof. Dr. H. Nen Amran, SE., MEc
Anggota Tim Promotor                                  Anggota Tim Promotor



LEMBAR PENGESAHAN


ANALISIS YURIDIS TENTANG KEPUTUSAN BISNIS (BUSINESS JUDGEMENT RULE) DALAM PRAKTIK PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI TERHADAP GUGATAN PEMEGANG SAHAM/STAKEHOLDERS ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN

A LEGAL ANALYSIS ON THE BUSINESS JUDGMENT RULE IN THE PRACTICE OF EXTENDING BANK CREDIT AS A JUDICIAL EFFORT TO PROVIDE A LEGAL PROTECTION FOR DIRECTOR(S) FROM A LEGAL ACTION FILED BY THE SHAREHOLDERS/STAKEHOLDERS FOR THE LOSS DERIVING FROM A BAD CREDIT DECISION



Oleh :
HENDY HERIJANTO
NPM : 110130080054

Mengetahui/Mengesahkan
Program Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Ketua,
Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D.
NIP.  19630423 198902 1 001
D  A  F  T  A  R      I  S  I


Halaman
JUDUL ……………………………………………………………………………………………….  i
LEMBAR PERSETUJUAN …………………………………………………………………  ii
LEMBAR PENGESAHAN …………………………………………………………………  iii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………..  iv
A. Latar Belakang Masalah …………………………………………………………………..  1
B. Identifikasi Masalah ………………………………………………………………………..  16
C. Tujuan Penelitian …………………………………………………………………………….  16
D. Kegunaan Penelitian ………………………………………………………………………..  17
1. Kegunaan Teoretis ……………………………………………………………………….  17
2. Kegunaan Praktis …………………………………………………………………………  17
E. Kerangka Pemikiran …………………………………………………………………………  18
F. Metode Penelitian ……………………………………………………………………………  49
  1. Metode Pendekatan …………………………………………………………………..  49
  2. Spesifikasi Penelitian ………………………………………………………………….  51
  3. Teknik Pengumpulan Data ………………………………………………………….  51
  4. Metode Analisis Data …………………………………………………………………  53
5.    Lokasi Penelitian ………………………………………………………………………  53
6.    Sistematika Penulisan ………………………………………………………………..  54
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………….  57
A. Buku …………………………………………………………………………………………  57
B. Peraturan Perundang-Undangan ……………………………………………………  61
C. Sumber-Sumber Lain …………………………………………………………………..  62





ANALISIS YURIDIS TENTANG KEPUTUSAN BISNIS (BUSINESS JUDGMENT RULE) DALAM PRAKTIK PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI TERHADAP GUGATAN PEMEGANG SAHAM/STAKEHOLDERS ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN

A LEGAL ANALYSIS ON THE BUSINESS JUDGMENT RULE IN THE PRACTICE OF EXTENDING BANK CREDIT AS A JUDICIAL EFFORT TO PROVIDE A LEGAL PROTECTION FOR DIRECTOR (S) FROM A LEGAL ACTION FILED BY THE SHAREHOLDERS/STAKEHOLDERS FOR THE LOSS DERIVING FROM A BAD CREDIT DECISION


  1. A.      Latar Belakang
Penelitian ini dilakukan sehubungan dengan adanya fenomena di lingkungan praktik pengadilan yang telah langsung cukup lama dan masih berlangsung sampai saat ini. Fenomena ini adalah bahwa kasus kredit macet yang dibawa ke meja hijau dengan menuntut pihak direksi bank merupakan perbuatan hukum yang jarang terjadi. Bahkan, masyarakat luas baru menyadari fenomena ini ketika Direksi Bank Mandiri, E.C.W Neloe dan dua Direktur lainnya di bawa ke meja hijau, di dalam tahun 2006-2007.  Keadaan tersebut tetap berlangsung, walaupun kredit macet terjadi secara masif tahun 1997-1998, ketika krisis moneter melanda Indonesia. Tidak banyak pihak terutama di luar sektor perbankan yang mengetahui bahwa penyebab krisis ini bermula pada masalah akumulasi kredit macet, atau juga disebut sebagai Non Performing Loan (NPL), yang besar di dalam perbankan Indonesia. Sebelum krisis, sesungguhnya perbankan nasional telah mengandung beban NPL yang tidak kecil, terutama di bank pemerintah seperti Bapindo, BBD, BDN, dan Bank Swasta seperti BDNI[1]. Besar kecil NPL yang terjadi selalu membawa kerugian bagi bank; bahkan, jika telah berakumulasi dalam jumlah yang besar, dapat menyebabkan bank menjadi gagal atau bangkrut. Tidak lama setelah krisis terjadi, sejumlah besar bank di Indonesia, termasuk bank pemerintah tersebut, terpaksa harus ditutup karena masalah NPL. Penutupan tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik saham beserta para stakeholders yang lain, yang pada akhirnya ditanggung oleh pembayar pajak di Indonesia. Manifestasi dari beban yang ditanggung pembayar pajak ini adalah bunga sebesar 12-13% per tahun [2] yang melekat pada obligasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah senilai Rp. 650 triliun [3]. Obligasi ini digunakan untuk mengambil alih seluruh NPL yang ada di perbankan Indonesia pada tahun 1997/1998 dari Bank Indonesia; dan kemudian NPL tersebut ditangani oleh BPPN. Tidak banyak orang mengetahui bahwa sebagian besar dari Obligasi itu, atau sekitar 72%, tidak akan pernah terbayar kembali, karena BPPN selama berdirinya hanya dapat mengembalikan sebesar 28% [4]. Namun, tampaknya tidak terdapat pihak yang berkepentingan terhadap bank, terutama pihak pemilik atau stakeholders yang terkait, yang mengeluh atas kerugian itu, dan membawa masalah tersebut ke meja hijau dengan menuntut para direksi bank yang ditutup.
Penyebab kredit macet sangat bervariasi [5]. Namun, berdasarkan evaluasi umum pasca krisis, sebagian besar NPL terjadi karena sikap kurang hati-hati dari bank pemberi kredit dan masalah moral hazard, atau berawal dari hasil kolusi antara pejabat bank dan debitor [6] yang menimbulkan malpraktik yang dilakukan oleh pihak perbankan[7], dalam hal ini para direksinya atau para staff di bawahnya. Sebelum krisis pun telah terjadi perbuatan-perbuatan tercela baik yang dilakukan oleh orang dalam (internal) maupun anggota masyarakat tertentu (eksternal)[8], tetapi umumnya kedua belah pihak ini berkolusi. Moral hazard seperti ini telah menjadi fenomena yang umum semenjak liberalisasi perbankan pada bulan Oktober 1988, yang populer disebut Pakto 1988 [9]. Seiring dengan hal tersebut, beberapa istilah seperti ‘kredit komando’, ‘plafondering[10], atau ‘crowny lending’ muncul dalam kaitan dengan kredit macet itu dan telah dikenal luas oleh masyarakat.
Berapapun kerugian yang ditimbulkan pada pihak perbankan akibat dari kredit macet tersebut, pada akhirnya menjadi kerugian negara seperti yang telah disebutkan di muka. Tetapi, jarang sekali masalah perkreditan seperti itu menjadi suatu perkara hukum yang disidangkan dengan menuntut pejabat bank terkait, baik sebelum maupun setelah krisis moneter 1997/1998.
Menurut catatan penulis, hanya terdapat sejumlah kecil kasus kredit macet yang disidangkan dengan menuntut pejabat kredit pengambil keputusan atau yang berwenang. Kasus Bank Bumi Daya Vs Natalegawa pada tahun 1980 merupakan kasus yang pertama, dan  kemudian, pada awal tahun1990-an, kasus Eddy Tansil atau Golden Key muncul, yang membuat Direksi Bank Bapindo, Subekti Ismaun dan lainnya, mendekam di penjara. Kasus yang paling akhir terjadi pada bank BUMN adalah dalam tahun 2006-2007, yang melibatkan E. C. W Neloe seperti yang telah disebutkan di muka. Penuntutan pada kasus tersebut umumnya dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pidana Korupsi, atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (”UUTindak Pidana Korupsi”), karena bank terkait merupakan bank pemerintah. Hal ini dilakukan karena hasil akhir dari tindakan yang dilakukan oleh para Direksi itu bermuara pada kerugian atau membahayakan keuangan negara.
Kenyataan bahwa Neloe diperkarakan karena kredit macet menimbulkan kekhawatiran di lingkungan perbankan terutama bank pemerintah, bahwa mereka akan mengalami nasib yang sama seperti yang dialami Neloe, jika kredit yang mereka berikan menjadi macet. Kekhawatiran ini membuat mereka segan untuk memproses dan menyetujui pemberian kredit. Bahkan, terdapat suatu pandangan di masyarakat bahwa kredit macet selalu berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini diwakilkan oleh pertanyaan yang pernah dilontarkan oleh Mar’ie Muhammad, “Apakah semua kredit macet otomatis merupakan kejahatan perbankan atau bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi?”[11].
Kekhawatiran itu menunjukkan seolah-olah para direksi bank atau pejabat kredit tidak memiliki perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari, yaitu mengambil keputusan kredit dalam lingkungan perbankan, atau identik dengan keputusan bisnis dalam usaha umum lainnya, dan ternyata membawa risiko kerugian pada bank akibat kredit menjadi macet atau NPL.
Dalam kenyataan, kredit dapat pula bermasalah bukan disebabkan oleh pejabat pemberi kredit yang tidak hati-hati dan kurang cermat dalam proses pemberian kredit, atau bahkan bukan karena disebabkan karakter debitor yang tidak baik. Tetapi, kredit yang diputuskan hari ini, kelancaran pembayaran bunga dan angsuran pokoknya masih harus dibuktikan di masa yang akan datang. Dalam hal ini, penyebab lain dari timbulnya kredit macet adalah faktor eksternal[12], yang umumnya berada baik di luar kontrol kreditor maupun debitor karena tidak selalu dapat diperkirakan sebelumnya. Penyebab yang dimaksud adalah misalnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang drastis dan berpengaruh pada timbulnya risiko operasional dan risiko pasar[13]. Asumsi yang dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan saat ini dapat saja tidak berakhir sama dengan kenyataan yang muncul dalam perjalanan kredit tersebut, sehingga kredit menjadi bermasalah, atau macet.
Dalam pengambilan keputusan bisnis atau kredit, terdapat sejumlah masalah yang tidak dapat dipastikan hari ini, yaitu apakah asumsi sebagai dasar pengambil keputusan akan berlangsung atau tetap berlaku di masa depan. Di samping itu, hampir di setiap khasanah pengambilan keputusan kredit selalu mengandung unsur yang tidak dapat dipastikan akibatnya di masa depan, tanpa adanya pertimbangan pribadi seseorang, dalam hal ini pihak pemutus kredit. Keputusan atau pertimbangan seperti ini tidak terlepas dari unsur subjektivitas, tetapi tidak selalu dapat dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang.
Permasalahan akan timbul jika direksi mengambil suatu keputusan bisnis atau kredit ternyata salah, dan membawa kerugian bagi korporasi atau bank. Tidak ada jaminan bahwa keputusan yang diambil akan membuahkan hasil yang diharapkan, walaupun telah mempertimbangkan segala sesuatunya dengan hati-hati sekalipun, termasuk mematuhi seluruh ketentuan dan perundangan yang berlaku. Permasalahan ini akan menjadi kasus hukum, jika pemilik bank atau  pihak lain yang berkepentingan merasa dirugikan, karena pihak yang mengambil keputusan atau direksi bank telah mengambil keputusan yang dianggap salah karena ternyata kemudian menimbulkan kerugian.
Kerugian yang timbul adalah muara dari kegiatan pengambil keputusan yang salah atau tidak tepat, dan juga merupakan unsur yang terdapat pada kasus yang dikemukakan di atas. Pada kasus tersebut, penuntutan dilakukan melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena bank terkait adalah bank pemerintah. Di sini disebut sebagai tindak pidana korupsi adalah karena Direksi sebagai pengambil keputusan melakukan suatu tindakan yang merugikan atau membahayakan keuangan negara, dan memberikan keuntungan bagi atau memperkaya dirinya atau pihak lain.
Namun, tidak semua kerugian yang timbul akibat pengambilan keputusan yang salah, karena dengan sengaja atau dengan niat untuk menguntungkan atau memperkaya pribadi pengambil keputusan atau pihak lainnya, walaupun hal tersebut terjadi pada bank pemerintah. Hal yang sama dapat pula terjadi pada bank swasta nasional. Karena orang takut salah dalam mengambil keputusan, dan kemudian kesalahan itu di anggap sebagai tindak pidana korupsi, maka sebagai akibatnya, direksi yang berwenang segan untuk mengambil keputusan. Keseganan ini sesungguhnya terjadi di lingkungan bank pemerintah, pasca Neloe disidangkan.
Kerugian yang ditimbulkan oleh pengambilan keputusan yang salah atau tidak tepat tidak selalu bermuara atau berkaitan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain, atau tidak serta merta merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu ditelaah lebih dalam masalah yang dapat terjadi di hilir, yaitu ketika keputusan bisnis atau kredit itu dibuat. Di situ perlu diteliti apakah keputusan itu dilakukan secara menyimpang atau dibuat berdasarkan alasan-alasan atau dasar-dasar yang menyimpang, atau dibuat karena adanya motivasi tertentu yang lain dibelakang pengambilan keputusan itu.
Dalam hukum korporasi terdapat doktrin business judgment rule (BJR), disamping prinsip duty of skills and care, yang harus dijalankan dalam rangka memenuhi fiduciary duty oleh Direksi Perseroan Terbatas. Menurut Abdul R Saliman, et al, doktrin adalah merupakan salah satu sumber hukum [14]. Sejalan dengan diundangkannya UUPT yang diperbaharui, yang merupakan transplantasi hukum Anglo Saxon ke dalam hukum Indonesia, doktrin-doktrin modern tersebut dalam corporate law juga seyogianya dikandung dalam Pasal 85 UUPT [15]. Jika memang doktrin ini dianut oleh UUPT, maka kedua doktrin ini harus pula dianut dan dijalankan oleh direksi bank sebagai organ dari suatu Perseroan Terbatas, selain UU Perbankan yang disebutkan di atas.
Disamping UU Perbankan, antara bank dan masyarakat terdapat hubungan hukum antar subyek hukum[16]. Menurut Try Widiyono, sebagai subyek hukum, bank harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum korporasi atau corporate law. Penjelasan Tri Widiyono ini berkaitan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 21 UU Perbankan, yang menyebutkan bahwa bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, Bank Umum yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas harus pula tunduk pada UUPT, atau hukum korporasi yang dimaksudkan oleh Try Widiyono.
Doktrin ‘Business Judgment Rule (BJR)’, di negara asalnya, dapat melindungi direksi dari tuntutan hukum, jika ternyata keputusan bisnis yang diambilnya membawa konsekuensi kerugian bagi korporasinya. Perlindungan ini dapat diberikan, jika dalam mengambil keputusan tersebut, direksi memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan ini, antara lain, adalah tidak adanya benturan kepentingan atau conflict of interest, dan keputusan itu dibuat demi kepentingan korporasi semata atau ‘to the best interest of the corporation’. Namun, hal yang perlu dipastikan disini adalah bahwa UU PT yang saat ini berlaku telah mengandung secara penuh dan pasti doktrin BJR ini [17].
Mengacu pada asas hokum “Systematische Specialiteit” atau kekhususan yang sistematis, dan ’Lex Spesialis Derogat Legi Generalis’ atau ketentuan yang lebih khusus mengenyampingkan yang lebih umum, yang diimplementasikan sebagai norma legislasi Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 [18], masalah yang berkaitan dengan perbankan diatur oleh UU khusus yaitu UUPerbankan yang telah disebutkan di atas.
Mengingat ketentuan pada UUPT merupakan lex generalis, masalah berikutnya yang perlu dikaji adalah bagaimana UU Perbankan 1998 (UUPerbankan) sebagai lex spesialis menentukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis yang dimaksud. Keputusan bisnis di dalam usaha bank adalah keputusan kredit, yang merupakan keputusan moral dan bersifat sangat teknis, sehingga perlu diketahui persyaratan apa yang harus dipenuhi direksi agar memperoleh perlindungan hukum ketika keputusan yang diambilnya salah. Untuk mengetahui apakah suatu kredit macet diakibatkan karena adanya penyimpangan, diperlukan suatu bentuk pengetahuan yang khusus, dan hanya dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkecimpung dalam perkreditan.
UUPerbankan merupakan lex spesialis, dan seyogianya pengaturannya bersifat lebih spesifik dan tentunya bersifat lebih teknis. Hal ini jelas dinyatakan oleh Pasal 8 UU Perbankan, bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Kalimat yang perlu digarisbawahi disini adalah analisis yang mendalam mengenai itikad baik, kemampuan dan kesanggupan nasabah debitor dalam membayar kembali pinjamannya. Penjelasan Pasal 8 UU Perbankan itu menyebutkan bahwa bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari masabah debitor. Seluruh informasi dan data yang berkaitan dengan unsur-unsur tersebut, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, yang diperlukan untuk melakukan analisis tersebut tentunya dapat diperoleh dari berbagai sumber termasuk dari debitor.
Uraian tersebut di atas menunjukkan dengan jelas adanya masalah dari segi hukum. Masalah hukum yang dimaksud adalah bahwa tindakan pengambilan keputusan pemberian kredit oleh Direksi bank berada dalam ranah hukum perdata. Bank sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas secara khusus diatur oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugas Direksi sehari-hari sebagai pelaksana dari perseroan yang merupakan wewenang dan tanggung jawab Direksi,  juga diatur dalam UUPT. Keputusan Direksi yang menimbulkan kerugian dan mengakibatkan perseroan menjadi pailit atas kesalahan atau kelalaiannya diatur oleh UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”UU KPKPU”). Walaupun berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, bank dalam kegiatan usahanya secara khusus diatur oleh Undang Undang Nomor 10 Perbankan Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (”UU Perbankan”). Dalam kenyataannya, kasus kredit macet yang pernah diadili, seperti kasus E.C.W. Neloe, umumnya penuntutan dilakukan dengan menggunakan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi. Uraian ini secara lebih jelas menunjukkan adanya kesenjangan dari segi hukum. Law in book berbeda dengan law in action, karena penerapan hukum yang tidak tepat pada suatu perkara, yaitu antara hukum perdata dengan hukum pidana, atau secara khusus antara UUPT dan UU Perbankan dalam ranah hukum bisnis dengan UU KPKPU dalam hukum publik. Kesenjangan dalam bentuk lain adalah antara das sein dengan das sollen, atau ketentuan mengenai BJR dalam hukum korporasi memerlukan penyesuaian agar dapat diterapkan dalam pemberian kredit dibawah naungan UU Perbankan.
Mengenai originaliltas dari penelitian, sejauh yang penulis ketahui, penelitian terhadap masalah ini secara khusus belum pernah dilakukan. Berdasarkan penelitian kepustakaan yang dilakukan di beberapa universitas [19], pada tingkat Disertasi, belum terdapat judul yang sama dengan judul Disertasi ini. Judul disertasi, yang telah ada di universitas tersebut, hanya berkaitan dengan debitor, kepailitan dan UU PT yang baru [20].
Di tingkat Tesis, di lain pihak, telah terdapat sejumlah penelitian dengan menggunakan ”Business Judgment Rule” sebagai salah satu kata kunci di universitas yang sama. Tesis yang dimaksud adalah:
1.  Analisis Pemahaman Konsep Business Judgment Rule Menurut Hukum Indonesia Terhadap Tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas, oleh Kristanto, Universitas Indonesia, tahun 2010. Kristanto lebih menekankan pada pemahaman doktrin ini dalam kaitannya dengan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan mengkaji dampaknya apabila diterapkan di Indonesia.
2.  Penerapan Business Judgment Rule Sebagai Wujud Perlindungan Bagi Direksi Dalam Pengurusan Perseron Terbatas di Indonesia, oleh Kanya Candria K, Universitas Indonesia, tahun 2009. Pada intinya, tesis ini membahas BJR dalam hubungannya dengan tugas kepercayaan atau fiduciary duty pada direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan terbatas, dan mengklasifikasikan permasalahan yang membawa kerugian sebagai hasil keputusannya.
3.  Pembebasan Anggota Direksi Bank BUMN Dari Tanggung Jawab Pribadi dengan Pemberian Fasilitas Kredit Berdasarkan Business Judgment Rule, oleh Ferdy Fardian Hidayat, Universitas Indonesia, tahun 2009. Penulis ini mempermasalahkan ’konsep pemisahan kekayaan badan hukum’ sebagaimana yang diatur dalam UU BUMN dan UU PT, yang tidak selaras dengan ’konsep pencampuran kekayaan pada Negara’ sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara. Menurut Ferdy Hidayat, pembelaan terhadap Direksi ketika digugat melalui tindak pidana korupsi oleh KPK dapat dilakukan melalui Pasal 97 ayat (5) UUPT disertai asumsi positif hakim terhadap direksi yang mengambil keputusan ditarik sebagai tergugat.
4.  Pengaturan Doktrin Business Judgement Rule dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas dan Penerapannya Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Direksi, oleh I Gede Mahatma, Universitas Gajah Mada, tahun 2011.
5.  Penerapan Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Direksi Bank Yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseron Terbatas, oleh Deny Adrianus, Universitas Gajah Mada, tahun 2010. Deny Adrianus menekankan bahwa akar atau dasar prinsip business judgment rule adalah pengambilan keputusan dengan itikad baik. Namun, penulis ini berpendapat bahwa terdapat kekurangan dan kelemahan yang menyebabkan prinsip ini belum dapat diterapkan dengan baik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT, sehubungan dengan Pasal 69 ayat (4), Pasal 104 ayat (4 ) dan Pasal 117 ayat (2).
6.  Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Terhadap Pelanggaran Standar Keputusan Bisnis (Business Judgment Rule) Yang Dilakukan Oleh Direksi Perseoran Terbatas, oleh Yohanes Robert Prayoko, Universitas Gajah Mada, tahun 2006. Tesis ini, menurut penulisnya, berusaha mengembangkan suatu pandangan yang lebih up to date untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang terjadi di dalam teori-teori hukum perusahaan negara bersistem civil law khususnya tentang standar yang dipakai sebagai dasar untuk memutuskan suatu kasus hukum berkaitan dengan BJR.
7.  Penerapan Business Judgement Rule Dalam Penerapan Pertanggungjawaban Direksi Bank Yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas, oleh Rudi Dogar Harahap, Universitas Sumatera Utara, tahun 2008. Tesis ini menganalisis jawaban terhadap masalah bagaimana pengelolaan bank dikaitkan dengan manajemen risiko dan bagaimana batasan penerapan business judgment rule dalam pengeloaan perseroan terbatas oleh Direksi, serta bagaimana penerapan prinsip-prinsip business judgement rule dalam pertanggungjawaban Direktur bank.
8.  Tinjauan Hukum Islam Terhadap Business Judgment Rule Dalam Perseroan Terbatas, oleh Asep Tomi, Universitas Islam Negeri Kalijaga Yogyakarta, tahun 2009. Tesis ini memaparkan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap business judgment rule, dan menyimpulkan bahwa doktrin ini tidak sesuai dengan hukum Islam, karena Direksi harus bertanggung jawab atas seluruh keputusan bisnis yang dibuatnya.


B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan pemaparan permasalahan yang diutarakan dalam Latar Belakang di atas, masalah penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Apakah ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah memenuhi doktrin keputusan bisnis atau BJR dalam rangka melindungi direksi perusahaan dalam sistem hukum korporasi?
  2. Apakah pertimbangan bisnis dalam praktik pemberian kredit di Indonesia sudah memenuhi doktrin keputusan bisnis yang disyaratkan oleh UUPT?
  3. Perspektif yang bagaimana dalam pemberian kredit yang harus dimiliki agar dapat membentuk konsepsi keputusan bisnis yang berlaku dalam ruang lingkup pemberian kredit bank, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada direksi bank?


  1. C.  Tujuan Penelitian
Penelitian ini akan mencoba mencapai beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
  1. Untuk memastikan apakah ketentuan perundang-undangan dan hukum korporasi di Indonesia telah memenuhi konsep keputusan bisnis atau BJR dan dapat memberikan perlindungan bagi direksi bank.
  2. Untuk memastikan apakah praktik pemberian kredit di Indonesia telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan dalam konsep keputusan bisnis atau BJR sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi direksi bank.
  3. Untuk menemukan unsur-unsur yang diperlukan dalam pengambilan keputusan kredit untuk memenuhi konsep keputusan bisnis sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi direksi bank.


  1. D.  Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan akan dapat  memberikan manfaat secara teoretis dan praktis sebagai berikut:
1.    Kegunaan Teoretis:
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikakan kontribusi pemikiran yang berupa konsepsi baru  mengenai konsep keputusan  bisnis atau BJR, yang dapat digunakan dalam ranah pemberian kredit perbankan, sehingga dapat pula menjadi kontribusi akademik dalam mengembangkan ilmu hukum bisnis di Indonesia.
2.    Kegunaan praktis:
Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Direksi bank atau lembaga pembiayaan lainnya dalam rangka menjalankan tugasnya untuk mengambil keputusan kredit dalam koridor UUPT dan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh UU Perbankan, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum.




E. Kerangka Pemikiran.
Penelitian ini akan melakukan pengkajian secara yuridis tentang keputusan bisnis atau Business Judgment Rule (BJR) dalam praktik pemberian kredit perbankan sehingga dapat menemukan konsepsi keputusan bisnis yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi direksi bank. Kerangka pemikiran dari Disertasi ini dapat digambarkan ke dalam skema berikut.

















Gambar 1.1. Skema Kerangka Pemikiran

Teori Organ
Teori Perbankan / Perkreditan


























Sumber: Penelitian 2012 untuk Disertasi oleh Hendy Herijanto
Landasan teori yang digunakan dalam melakukan pengkajian yuridis dari hakekat pengambilan keputusan pemberian kredit perbankan adalah teori negara kesejahteraan sebagai grand theory, teori-teori negara kesejahteraan Indonesia sebagai middle range theory, dan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja sebagai applied theory; yang kemudian didukung dengan teori hukum ekonomi Richard A. Posner, yang lazim disebut sebagai economic analysis of  law.
Menurut Mochamad Isnaeni Ramdhan, grand theory identik dengan weltanschauung atau grand design, yang merupakan kerangka berpikir untuk menentukan model pembentukan suatu konsep, nilai atau norma secara konsisten, sehingga merefleksikan perumusan model, konsep, nilai itu secara sistematik [21]. Hal ini sejalan dengan pendapat Hans Kelsen dalam Allgemeine Staatslehre, bahwa setiap norma hukum berlaku atas kekuatan norma yang lebih tinggi dan seterusnya, yang berhenti pada norma yang paling tinggi atau grundnorm [22].  Menurut Hans Kelsen, penjenjangan norma ini berlaku sebagai tertib hukum dalam proses pembentukan hukum yang hierarkis dan dinamis [23].
Pengertian mengenai Negara kesejahteraan tampaknya, paling tidak,  bersinggungan dengan pengertian negara hukum. Hal ini dapat dilihat dari definisi yang diberikan oleh F. J Stahl, seperti yang dikutip oleh Abdul Aziz Hakim. Menurut F. J Stahl, konsepsi negara hukum adalah ”negara kesejahteraan” atau welvaarstaat dalam bahasa Belanda, atau social service state dalam bahasa  Inggris. Bahkan, penulis seperti Luthfi J, Kurniawan dan Mustafa Lutfi, teori welfare state diartikan ke dalam bahasa Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan [24]. Elemen-elemennya adalah adanya jaminan atas hak dasar manusia, adanya pembagian kekuasaan, pemerintah berdasarkan peraturan hukum, dan peradilan administrasi negara [25]. Ditilik dari elemen-elemen ini, negara hukum atau negara kesejahteraan mengandung dua unsur pokok, yaitu penyelengaraan negara dalam koridor hukum dan pemenuhan hak dasar manusia.
Klasifikasi negara, seperti negara kesejahteraan, identik dengan tujuannya, karena tanpa adanya tujuan maka negara tidak akan ada [26]. Disini, Negara diartikan sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama[27], sedangkan tujuan negara adalah suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara. Klasifikasi dan hal ihwal negara seperti bentuk, susunan, dan organ-organ negara serta legitimasi kekuasaan organisasi negara sangat ditentukan oleh tujuan negara[28]. Sejalan dengan pendapat Aristoteles, Abdul Aziz Hakim [29] dan penulis lainnya [30],  tujuan negara adalah untuk mensejahterakan, atau menciptakan kebahagian bagi rakyatnya. Dalam Teori Utility, Bentham menyebutkan konsepnya sebagai ”kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar” [31].
Menurut Luthfi Hutomi, konsep negara kesejahteraan muncul dari paham liberalisme modern, yang tidak sekedar penjaga malam seperti pada liberalisme klasik, dengan kapitalisme laissez-fairenya, tetapi bertanggungjawab atas rakyatnya [32]. Menurut Miriam Budiardjo, dalam konsep itu, pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh rakyat atau bonum publicum atau common wealth, dengan menyelenggarakan perencanaan perkembangan ekonomi dan sosial secara menyeluruh, tidak saja sebagai bagian dari pemisahaan kekuasaan menurut Montesquieu [33]. Namun, konsep negara kesejahteraan ini berlaku secara universal, dan berbeda dengan konsep negara kesejahteraan yang berlaku di indonesia.
Pengertian mengenai negara kesejahteraan juga diberikan oleh Edi Suharto, yaitu negara kesejahteraan adalah sebuah model pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan melalui pemberian peran yang lebih penting kepada negara dalam memberikan pelayanan sosial secara universal dan komprehensif kepada warganya [34]. Dalam konteks Indonesia, bagi pendiri bangsa seperti Syahril, cita-cita negara kesejahteraan mucul dalam pemikiran sosialis, yaitu bentuk negara kesejahteraan yang universal, atau rezim kesejahterann sosial demokrat dengan jaminan sosial universal dan kelompok target yang luas, dengan tingkat demodifikasi [35] yang ekstensif; sehingga dapat mengurangi kemiskinan, memajukan kesetaraan sosial, stabilitas sosial, inklusi sosial dan efisiensi ekonomi. Dalam kaitan ini, Yudi Latif berpendapat, bahwa para pendiri bangsa menghendaki penjelmaan negara Republik Indonesia sebagai ”negara kesejahteraan”, yang diartikan sebagai basis legitimasi kesejahteraan sejauh dapat menguasai cabang-cabang produksi yang penting demi hajat hidup orang banyak, menguasi bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, serta mampu mengembangkan perekonomian sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan dengan mengembangkan berbagai sistem jaminan sosial [36]. Pandangan ini  merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945 dan Perubahannya, yang secara khusus dijelaskan dalam pasal 33 ayat 1 sampai 4 UUD 1945 dan Perubahannya.
Uraian di atas jelas menunjukkan bahwa tema kesejahteraan berkaitan dengan hukum, sedangkan kesejahteaan berkaitan dengan masalah ekonomi. Dari segi kesejahteraan, manusia cenderung mengarahkan tingkah lakunya kepada kebahagian yang mungkin dapat diperoleh, yang sekaligus berarti mengurangi ’ketidak senangan’ atau rasa sakit. Menurut Jimly Asshiddiqie, hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama [37]. Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra berpendapat, bahwa tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum [38].  Sejalan dengan teori utility Jeremy Bentham,  hukum harus memberikan jaminan kebahagian kepada individu-individu, dan karena ini berlaku untuk jumlah individu yang lebih besar, maka akan menciptakan kebahagian masyarakat. Dalam kaitan ini, Muhamad Edwin berpendapat bahwa, hukum yang baik adalah hukum yang dapat memenuhi prinsip memaksimalkan kebahagian dan meminimalkan rasa sakit dalam masyarakat [39]. Oleh karena itu, Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi menyarankan agar pembentuk undang-undang hendaknya dapat merefleksikan keadilan bagi semua individu, sehingga menciptakan kebahagian yang terbesar bagi masyarakat yang lebih luas [40]. Pendapat ini mulai menunjukkan adanya kaitan keadilan dengan kebahagian masyarakat, sedangkan keadilan  merupakan conditio sine qua non dalam hukum.  Dalam kaitan dengan keadilan, Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia, dan adil menurut hukum adalah sesuatu yang sebanding dengan yang semestinya [41]. Menurut John Rawls, keadilan adalah bagaimana ukuran keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama  diberikan [42]. Kajian mengenai pengertian ’keadilan’ dalam konteks indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penelitian ini,  dapat ditelaah dari Pembukaan UUD 1945 dan Perubahannya serta sila kelima Pancasila, yang merupakan rechtsidee dan rechtsphilosophie dari hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu keadilan sosial. Kaitan hukum dengan ekonomi, khususnya dalam rangka penemuan konsepsi yang dimaksud dalam penelitian ini, sebagai bagian dari pembangunan hukum, dan pada tataran applied dapat didekati dengan menggunakan teori yang diberikan oleh Mochtar Kusumatmadja.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja [43], arti dan fungsi hukum adalah sebagai alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat, termasuk masyarakat dalam proses membangun dalam rangka mengamankan hasil pembangunannya. Selain itu, Mochtar Kusumaatmadja menambahkan bahwa hukum harus dapat membantu proses perubahan yang biasanya terjadi lebih cepat, yaitu ketika masyarakat sedang melakukan pembangunan, seperti yang dimaksud oleh Roscoe Pound dengan istilahnya law as a tool of social engineering. Disini, hukum, bahkan, dapat digunakan sebagai alat untuk mewujudkan perubahan-perubahan  di bidang sosial, sehingga mengesankan bahwa hukum dalam masyarakat memainkan peranan yang progresif. Karena hukum diletakkan di depan, dalam konteks negara kesejahteraan, Negara Indonesia memerlukan pembangunan hukum yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan di masa depan.
Pembangunan hukum di Indonesia dicakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007, Undang-undang ini  memberikan visi, misi dan arahan mengenai pembangunan. Tujuan pembangunan nasional tahun 2005 dan 2025 adalah mencapai Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, seperti yang dikandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan Perubahannya. Untuk mencapai kemandirian yang dimaksud, kemajuan ekonomi mutlak harus dicapai dengan kemampuan sendiri, sehingga mencapai tingkat yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju terlebih dahulu. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian 8 sasaran pokok, salah satu diantaranya adalah terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera.
Untuk memperkuat daya saing bangsa, telah ditetapkan pula untuk melaksanakan, antara lain, reformasi hukum dan birokrasi. Untuk itu, pembangunan hukum diarahkan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri; serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Lebih lanjut disebutkan, bahwa pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan pelindungan hukum, penegakan hukum, dan hak-hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, kertertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelengaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, dan berdaya saing global.
Untuk mencapai pembaruan materi hukum yang tepat, dan sesuai dengan tujuan pembangunan hukum, sekaligus untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan perkonomian, Richard A. Posner menawarkan konsep economic analysys of law. Beliau mengatakan bahwa [44]:
”To me the most interesting aspect of the law and economics movement has been its aspiration to place the study of law on a scientific basis, with coherent theory, precise hypotheses deduced from the theory, and empirical tests of the hypotheses. Law is a social institution of enormous antiquity and importance, and I can see no reason why it should not be amenable to scientific study. Economics is the most advanced of the social science, and legal system contains many parallels to and overlaps with the system that economists have studied successfully”.  

Pada dasarnya, Teori Richard A Posner melandasi pemikirannya bahwa sebuah aturan hukum dikatakan efektif, jika aturan hukum itu direspon secara presisi oleh setiap individu terkait, karena kepatuhannya terhadap aturan tersebut akan memberikan insentif ekonomi [45]. Bahkan, menurut Louis Kaplov, seperti yang dikutip oleh Johny Ibrahim, aturan hukum yang di respon secara ex ante akan memberikan dampak ekonomi yang menguntungkan bagi masyarakat [46].   Secara umum, Robert Cooter dan Thomas Ulen berpendapat bahwa, ilmu ekonomi menyediakan suatu teori tingkah laku untuk memperkirakan bagaimana individu merespon perubahan hukum[47]. Dalam disiplin ekonomi, terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya tiap manusia akan bertindak secara rasional demi kepentingan diri sendiri, atau distilahkan sebagai utiliy, yang merupakan gabungan baik kepuasan psikilogis maupun keuangan yang dihasilkan dari keterlibatannya dalam kegiatan tertentu [48].
Teori Richard A Posner tersebut menunjukkan dengan jelas, paling tidak, persinggungan yang sangat dekat antara ilmu ekonomi dengan hukum. Persinggungan ini sangat penting artinya bagi penelitian untuk disertasi ini, karena isu sentral yang diteliti adalah keputusan pemberian kredit yang diberikan oleh bank, tetapi yang ingin diketemukan adalah keputusan yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi direksi bank itu. Secara keseluruhan, judul Disertasi ini sangat berkaitan dengan pembangunan hukum ekonomi. Menurut Sunaryati Hartono, seperti yang dikutip oleh Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong [49], hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dalam arti meningkatkan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan hukum ekonomi sosial dalam arti meratakan hasil pembangunan ke seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan sumbangannya. Pendapat ini jelas menunjukkan kaitan hukum dengan kegiatan ekonomi yang mengatur berbagai aspeknya, dilihat dari esensi dan eksistensinya [50]. Dari sini timbul teori organ dan teori-teori yang berkaitan dengan kegiatan perbankan termasuk teori perkreditan. Hukum ekonomi merupakan hukum netral, dan berbeda dengan hukum non netral yang dipengaruhi oleh budaya dan agama, seperti hukum perkawinan. Hukum ekonomi, tetutama hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit harus bersifat netral, independen, dan bebas dari pengaruh politik praktis. Sifat ini merupakan suatu kebutuhan, dan  sejalan dengan paham yang diberikan oleh Hans Kelsen. Paham Rheine Rechslehre dari Hans Kelsen ini merupakan des recht dalam bentuk  murni dan terlepas dari pengaruh meta-juridisch dalam kaitannya dengan keberadaan negara dan peristiwa hukum, serta bebas dari kandungan politik, sosiologi dan lainnya [51]. Tetapi, disini, dalam kaitan dengan perbankan atau perkreditan, hukum itu hanya mengandung pertimbangan ekonomi yang dibarengi dengan prinsip kehati-hatian.
Kegiatan ekonomi dalam rangka pencapaian pertumbuhan yang diinginkan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat seperti yang diamanatkan oleh UUD’45 memerlukan pengaturan hukum, terutama terhadap subjek hukum. Salah satu subjek hukum, disamping orang-perorang atau manusia biasa atau natuurlijke persoon, adalah badan hukum atau rechts persoon. Perseroan Terbatas, sebagai salah satu dari badan hukum, adalah yang berkaitan erat dengan topik disertasi ini. Menurut Agus Budiarto, pembangunan ekonomi nasional yang digalakkan sekitar tahun 1967, mendorong peningkatan jumlah dari badan hukum ini [52]. Badan hukum tersebut memang merupakan salah satu kendaraan untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan yang diinginkan.
Institusi bank juga merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, karena undang-undang menetapkan demikian (Pasal 21 UU Perbankan). Lembaga keuangan seperti bank memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, karena bertindak sebagai perantara dalam bidang keuangan atau financial intermediaries. Intermediaries atau alokasi  modal yang efisien dalam perekonomian akan meningkatkan pertumbuhan [53].
Dalam UU Perbankan, terdapat beberapa pasal yang mengatur kegiatan usaha bank, khususnya berkaitan  dengan pengambilan keputusan pemberian kredit. Pasal-pasal yang berkaitan erat dan penting untuk penelitian Disertasi ini adalah, antara lain, Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perbankan. Pasal 2 UU Perbankan  itu menyebutkan bahwa bank dalam melakukan usahanya harus berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, atau prudential principles. Pasal 8 UU Perbankan menentukan pihak bank harus meyakini diri, bahwa seluruh unsur yang berkaitan dengan calon debitor telah dikaji berdasarkan analisis yang mendalam dan seksama, dan calon debitor memiliki itikad dan kemampuan serta kesanggupan untuk melunasi hutangnya. Umumnya, analisis dalam proses pemberian kredit bank menggunakan pendekatan 5 C’s.  Ketentuan tersebut merefleksikan bahwa Direksi atau pemutus kredit bertanggungjawab atas kualitas akhir dari analisis kredit yang disajikan oleh pihak di bawahnya.
Bank tidak terlepas dari bentuk-bentuk kerawanan atau risiko, sehingga bank harus dikelola dengan baik, dengan mentaati prinsip kehati-hatian atau prudential principle. Untuk memastikan penerapan sikap kehati-hatian itu, perbankan perlu diatur, sehingga bersifat highly regulated [54], melalui UU Perbankan di atas yang mengatur kegiatan pemberian pinjaman/pembiayaan, di samping ketentuan lain mengenai permodalan, likuiditas, diversifikasi, larangan terhadap kegiatan tertentu, keterbukaan informasi, perijinan, dan ketentuan akuntansi. Tujuan utama pengaturan ini adalah untuk menjamin bahwa keadaan keuangan setiap bank tetap sehat, memiliki stuktur manajemen yang baik, dan melindungi kepentingan para pemilik dana [55]; sehingga dapat mencegah kerusakan bank disebabkan karena manajemen yang buruk [56]. Namun demikian, manajemen yang baik atau yang buruk juga pada dasarnya ditentukan bagaimana bank atau direksinya melakukan pengambilan keputusan, atau dapat pula dilihat dari kualitas keputusan yang diambil.
Judul Disertasi ini mengandung sejumlah kata dan frasa, atau merefleksikan suatu pengertian tertentu, yang perlu dikemukakan terlebih dahulu sehubungan dengan ketentuan yang dikandung dalam UUPT atau KUH Perdata atau undang- undang terkait lainnya, yaitu:
Pertama, di dalam banyak literatur yang membahas mengenai Business Judgment Rule atau BJR, termasuk di dalam sistem hukum aslinya, civil law atau anglo saxon,  BJR itu disebut sebagai doktrin [57]. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, doktrin diartikan sebagai ajaran tentang asas suatu aliran politik, keagamaan, atau pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan secara bersistem, khususnya dalam penyusunan kebijakan negara. Pengertian yang lain mengatakan bahwa doktrin adalah pendapat sarjana atau ahli hukum yang terkenal, dan digunakan sebagai salah satu sumber hukum [58]. Dalam disertasi ini, BJR juga disebut sebagai doktrin, dan diartikan sebagai “keputusan bisnis”, dan bukan “pertimbangan bisnis” karena keputusan identik dengan pertimbangan, tetapi pertimbangan mendahului suatu keputusan. Tri Budiyono juga menterjemahkannya ke dalam pengertian yang sama[59].
Kedua, Business Judgement Rule berkaitan erat dan bersandar pada fuduciary duty dari direksi perseroan, dan tanggung jawab fidusia ini meliputi duty of care dan duty of loyaty, seperti yang dimaksud dalam ungkapan berikut [60]:
“In the simplest terms, the duty of care requires that directors exercise the care that an ordinarily prudent person would exercise under similar circumstances, and duty of loyalty prohibits faithflessness and self dealing”.

Fiduciary duty merupakan inti dari kerangka hukum corporate governance, dan artinya seorang direktur harus melakukan tugasnya, termasuk tugas sebagai anggota suatu komite, dengan memenuhi tiga ketentuan, yaitu: pertama, dengan itikad baik; kedua, with the care an ordinarily prudent person in alike position would exercise under similar circumstances; ketiga, in a manner he reasonably believes to be in the best interest of the corporation.
Ketiga, di dalam sistem hukum asalnya [61], BJR disebutkan sebagai berikut [62]:
‘Business judgment rule is a specific application of this directorial standard of conduct to the situation where, after a reasonable investigation, disinterested directors adopt a course of action which, in good faith, they honestly and reasonably will benefit the corporation” .

Kutipan di atas menunjukkan adanya lima unsur pokok sebagai ukuran untuk menentukan apakah perlindungan hukum dapat diberikan kepada direksi atau tidak. Unsur pokok itu adalah sebagai berikut [63]:
1. Business Decision : BJR hanya dapat diterapkan dalam konteks tindakan direksi, atau keputusan yang diambil merupakan tindakan direksi, termasuk tidak mengambil keputusan sejauh keputusan untuk tidak melakukan tindakan itu disadarinya.
2.  Disinterestedness : unsur ini berkaitan dengan kebijakan publik dan merupakan pandangan umum, yang berasal dari pengetahuan yang mendalam mengenai karakteristik dan motif manusia, sehingga menyimpulkan bahwa jika seorang direktur berpihak untuk menarik manfaat pribadi dari keputusannya sebagai direktur, maka keputusannya itu berkemungkinan akan dipengaruhi oleh kepentingan pribadi. Ketentuan BJR menekankan pada loyalitas kepada perseroan yang tidak terbagi dan tidak mengandung kepentingan pribadi, sehingga tidak terjadi konflik antara tugas dan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, dalam kata lain, syaratnya adalah “ketidaktertarikan” atau disinterestedness. Syarat ini timbul dari pandangan umum bahwa ketidakmauan untuk menilai manfaat atau kejujuran dari suatu keputusan bisnis, padahal merupakan suatu keharusan, akan berakhir jika direksi secara berlebihan tertarik pada manfaat keuangan yang dapat diperoleh dari transaksi terkait sehingga buruk bagi korporasi. Untuk menjaga integritas dari transaksi, direksi tidak boleh merasa tertarik atau tidak memiliki kepentingan keuangan pada transaksi yang akan diputuskannya.
3. Due Care : Due Care harus dilakukan dalam pengambilan keputusan, dalam arti bahwa direksi harus melakukan usaha yang diperlukan untuk memastikan dan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, BJR hanya melindungi “informed decision”, atau pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang relevan dan cukup. Di Delaware, ukuran yang dipakai adalah gross negligence.
4. Good Faith: Ini artinya bahwa motivasi dari tindakan direksi secara murni berdasarkan keinginan yang jujur dan dengan itikad baik untuk menguntungkan pemegang saham perusahaan, tidak karena tujuan lain seperti keuntungan pribadi. Tidak adanya kepentingan keuangan yang signifikan dan buruk menimbullkan anggapan adanya itikad baik, namun syarat adanya itikad baik memerlukan penentuan secara ad hoc mengenai motif direksi dalam membuat keputusan bisnis yang kemudian dipersoalkan.
5. No Abuse of Discretion or Waste: Dipenuhinya seluruh unsur di atas tidak berarti bawa pengadilan sama sekali dipinggirkan, tetapi hakim tetap dapat memeriksa manfaat dari keputusan direksi, bukan untuk menggantikannya, tetapi untuk semata-mata memastikan bahwa tidak terdapat gross overreaching atau an abuse of discretion, atau penyalahgunaan wewenang.
Keempat, BJR pada dasarnya merupakan tanggung jawab direksi terhadap para pemegang saham  atau pihak ketiga atau para pemangku kepentingan lainnya. Eksistensi BJR dalam undang-undang yang berlaku di indonesia, khususnya  UUPT, perlu dipastikan. Menurut Tri Budiyono [64], berbeda dengan doktrin piercing the corporate veil dan derivative action yang dikandung secara jelas, fiduciary duty dan BJR dirumuskan secara samar-samar dalam UUPT.  Menurut Hendra Setiawan Boen [65], BJR tidak sepenuhnya dapat diterapkan di Indonesia, karena BJR memerlukan kewenangan dan itikad baik dengan menggunakan seluruh keahlian yang dimiliki direksi. Alasannya adalah BJR dapat diterapkan jika direksi memiliki fiduciary duty; dalam perseroan tertutup, kewenangan direksi ditentukan oleh pemegang saham, sehingga konsep fiduciary duty yang berlaku hanya bersifat statutory. Direksi perseroan terbuka berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 dan BUMN serta  pejabat publik memiliki fiduciary duty, sehingga BJR dapat diterapkan.
Kelima, pengertian wewenang dan tanggung jawab direksi dan komisaris dalam kepengurusan perlu diletakkan kedudukannya sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang, termasuk anggaran dasar perseroan. Dalam hal tanggung jawab, Pasal 1366 KUH Perdata telah menentukan bahwa setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya. Keputusan bisnis yang dibuat oleh direksi perseroan berkaitan dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Namun, dalam hal wewenang, menurut Pasal 1796 KUH Perdata, pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan atau pengelolaan saja, atau tot daden van beheer, dan tidak termasuk perbuataan penguasaan atau tot daden van beschikken [66]. Menurut R. Ali Rido, jika dalam anggaran dasar nya tidak menentukan lain, pengurus badan hukum itu memiliki kewenangan selain untuk perbuatan pengurusan tetapi juga meliputi perbuatan penguasaan, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan dan sebagainya [67]. Karena bank sebagai badan hukum dan pemberi kredit, yang tunduk pada UUPT dan anggaran dasar serta UUPerbankan, maka perlu diklasifikasikan apakah kewenangan pengambilan keputusan pemberian kredit termasuk tot daden van beheer atau  tot daden van beschikken; atau dalam kata lain, jika termasuk dalam klasifikasi yang pertama, maka tindakan direksi itu memerlukan persetujuan organ lain.
Keenam, BJR pada dasarnya adalah ketentuan mengenai keputusan bisnis, dan karena direksi memiliki fiducuary duty terhadap perseroan, maka jika  pengambilan itu memenuhi unsur-unsur yang disebutkan di atas, maka direksi yang bersangkutan dapat memperoleh perlindungan hukum. Di samping itu, BJR dilakukan dalam ruang lingkup kewenangan hukum  yang diberikan anggaran dasar perseroan. Oleh karea itu, pengertian ini perlu diperjelas kedudukannya, sehubungan dengan doktrin dalam hukum korporasi seperti ultra vires, dan intra vires. BJR juga perlu dikaji lebih lanjut, sehubungan dengan pengambilan keputusan sebagai pemenuhan tugas sebagai direksi itu dilakukan dengan cara melawan hukum atau onrechtmatige daad (KUH Perdata Pasal 1365), atau bertentangan dengan kesusilaan dengan sikap hati-hati yang dituntut dalam pergaulan masyarakat [68]; atau seperti dalam hal berkontrak, terdapat hubungan yang tidak seimbang, tidak wajar dan tidak adil sebagai praktik yang tidak sah, karena kontrak mempunyai suatu ongeoorloofde oorzaak atau onreselijke oorzak, atau dapat diklualifikasi sebagai tindakan melawan hukum, atau zorgvuldigheid yang berarti kelalaian yang bertentangan dengan sikap hati-hati [69]. Kinerja yang paling buruk ditunjukkan oleh Pasal 47 KUHD, yang  mengatur tanggung jawab pengurus secara pribadi terhadap pihak ketiga, jika perseroan mengalami kerugian melebih 50% dari modalnya. Sehubungan dengan hal ini, peranan Komisaris dan RUPS sebagai organ perseroan perlu ditentukan.
Ketujuh, jika bank sebagai badan hukum itu dimiliki oleh negara atau BUMN, apakah pengambilan keputusan pemberian kredit itu termasuk dalam klasifikasi tot daden van beheer, sehingga tindakan direksi itu memerlukan persetujuan organ lain atau tot daden van beschikken dan tidak memerlukan persetujuan organ lainnya, perlu dipastikan. Jika pengambilan keputusan pemberian kredit dan menimbulkan kerugian atau potensi kerugian pada bank BUMN, terlebih jika hal tersebut termasuk dalam klasifikasi tot daden van beheer, tetapi direksi tidak memperoleh persetujuan dari organ lain, maka masalahnya adalah apakah kerugian atau potensi kerugian tersebut dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Jika terdapat unsur yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara, maka unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah dipenuhi [70]. Hal ini yang perlu dipastikan, karena unsur kerugian negara itu merupakan titik tolak dari kasus E.C.W Neloe yang dituntut melalui UU Tindak Pidana Korupsi. Titik persoalan untuk memperjelas garis batas antara kerugian akibat tindakan kepengurusan sehubungan dengan resiko bisnis yang wajar yang dikandung dalam tindakan kepengurusan itu  dengan kerugian untuk memperkaya diri atau orang lain perlu diketemukan. Kalaupun penyimpangan yang terjadi merupakan tindak pidana, maka pengaturannya dapat ditemui dalam tindak pidana khusus dalam hal ini UU Perbankan, dan bukan tindak pidana umum yang diatur oleh KUH Pidana atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [71].
Kedelapan, bank sebagai  suatu badan hukum yang berbentuk PT memiliki organ yang terdiri dari komisaris, direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas dan tanggung jawab setiap organ umumnya ditentukan dalam Anggaran Dasar bank, yang merupakan perjanjian antar sesama pemegang saham dan undang-undang ini berlaku bagi mereka. Pasal 1338 KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian termasuk menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya[72]. Dalam kenyataannya, keputusan pemberian kredit di perbankan Indonesia dilakukan melalui Komite Kredit, yang diketuai oleh seorang pejabat yang paling senior di antara para anggota. Ketua bertindak sebagai pemutus kredit, yang merupakan pejabat yang diberikan wewenang oleh direksi. Untuk jumlah tertentu yang lebih besar, komite kredit diketuai atau terdiri dari para Direksi, dan bahkan Komisaris. Ketentuan mengenai Komite Kredit termasuk mengenai pola kerjanya ditentukan oleh Direksi dan/atau mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Disamping itu, komunikasi dan hubungan antara direksi dengan pejabat pengelola di bawah direksi, atau dengan pihak luar, biasanya di jembatani oleh suatu jabatan yang disebut Corporate Secretary. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum dan kewenangan dari para pemutus kredit yang bukan merupakan direksi dan pejabat corporate secretary perlu dipastikan. Disamping itu, peranan RUPS dan komisaris sebagai organ korporasi menurut ketentuan undang-undang dalam konteks pemberian kredit perlu pula diperjelas. Dalam kaitan dengan kebebasan berkontrak yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata, apabila pengaturan pelaksanaan Komite Kredit dan Corporate Secretary serta peranan Komisaris dalam pemberian kredit  telah termasuk dalam isi yang telah diperjanjikan, maka tindakan itu merupakan tidakan intra vires, atau sebaliknya,  sebagai  ultra vires. Isu yang lain yang nampaknya perlu diperhatikan adalah, dalam kaitan dengan kebebasan berkontrak, apakah dalam pembuatan anggaran dasar memberikan peluang akan terjadinya masalah penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden; dan dalam penerapannya mucul sebagai manifestasi  dari doktrin corporate opportunity, yang merupakan sisi lain dari benturan kepentingan.
Kesembilan, kerugian bank dapat terjadi karena kredit yang diberikan menjadi bermasalah atau macet atau disebut sebagai Non Performing Loan (NPL). Umumnya, NPL ini timbul karena pengambilan keputusan yang kurang cermat atau tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, atau karena adanya moral hazard yang lebih sering terjadi dengan keterlibatan “orang dalam” dan dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime.  Kerugian yang terjadi dapat menimbulkan tuntutan dari pemegang saham atau pihak ketiga lainnya. Penanganan tuntutan ini memerlukan penguraian peranan organ-organ perseroan termasuk RUPS, terlebih jika kerugian itu diakibatkan oleh keputusan dari salah satu direksi bank. Di samping itu, penyelesaian terhadap NPL dapat dilakukan melalui keputusan Restructuring, Reconditioning, atau Rescheduling. Faktor penyebab timbulnya NPL di masa lalu dapat ditutupi dengan salah satu dari keputusan ini. Analisis perlu dilakukan untuk menentukan apakah tindakan penyelesaian NPL ini dapat menghilangkan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh BJR.
Kesepuluh, menurut Nindyo Pramono [73], UUPT yang berlaku sekarang lebih berorientasi pada para pemangku kepentingan atau para stakeholders, karena UUPT dirumuskan dengan ‘untuk kepentingan Perseroan”. Dasar dari orientasi ini nampaknya telah diberikan oleh ketentuan  pada tingkat yang lebih tinggi. Pasal 1366 KUH Perdata telah menentukan bahwa setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya. Pengertian wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris dalam kepengurusan terhadap pihak ketiga perlu diletakkan kedudukannya sesuai dengan yang dikehendaki oleh ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar perseroan. Tambahan pula, pemegang saham adalah juga stakeholder, tetapi tidak semua stakeholder merupakan pemegang saham. Oleh karena itu, dalam judul disebutkan keduanya.
Kesebelas, seperti yang disebutkan di atas, tanggung jawab fiducia merupakan akar dari hukum corporate governance [74], sedangkan BJR merupakan standar pengambilan keputusan dalam ketentuan hukum korporasi. Di sini, hal yang paling mendasar adalah adanya orientasi baru dari UUPT yang berlaku sekarang terhadap kepentingan para pemangku kepentingan yang dimaksudkan oleh Nindyo Pramono di atas. Pada dasarnya, jika corporate governance diterapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan BJR dalam konteks UUPT diterapkan dalam ruang lingkup pengambilan keputusan pemberian kredit, jelas akan memberikan perlindungan (materiel dan hukum) bagi pihak ketiga atau para pemangku kepentingan, seperti masyarakat pemilik dana atau para deposan. Berbicara mengenai corporate governance, maka tidak terlepas dari pembahasan mengenai fungsi manajemen yang meliputi planning, directing, controlling, dan actualizing.
Pengkajian BJR dalam konteks hukum positif di Indonesia akan dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain, baik yang menganut sistem common law ataupun civil law.. Hal ini tidak saja karena diperlukan dalam rangka menemukan konsepsi yang lebih sesuai dan efektif, tetapi juga mengingat pada saat ini perdagangan bebas mulai menunjukkan eksistensinya sehingga pengaruh globalisasi dalam proses pembuatan hukum perlu di antisipasi. Menurut Abdul Manan [75], dalam bidang ekonomi, Indonesia telah semakin terintegrasi dengan ekonomi dunia, karena Indonesia telah meratifikasi General Agreements on Tariffs and Trade/Services (GATT/S) Putaran Uruguay di Maroko tahun 1994, selain menjadi anggota kerjasama ekonomi ASEAN dan AFTA. Di samping itu, pertumbuhan ekonomi yang terjadi di China perlu juga disimak, terutama yang berkaitan dengan aturan yang dikeluarkannya. Pengaruh globalisasi ini akan bermuara pada masalah-masalah ekonomi, seperti penanaman modal, hak milik intelektual dan jasa termasuk prinsip-prinsip seperti transparansi [76]. Menurut Abdul Manan, globalisasi adalah salah satu faktor pengubah hukum, yang harus dilakukan dengan mengevaluasi dan mengoreksi segi-segi tertentu dalam kehidupan bernegara dari berbagai segi termasuk hukum dan ekonomi, sehingga lebih berdaya guna dan bermanfaat untuk kehidupan masyarakat [77]. Tetapi, pengaruh negatifnya harus diwaspadai dan tidak dibiarkan dapat merubah arah pembangunan hukum di Indonesia.
Uraian Kerangka Pemikiran di atas mengantarkan kepada penemuan konsepsi BJR yang dapat diaplikasi ke dalam ruang lingkup pemberian kredit, yang secara lebih teknis diatur oleh UU Perbankan. Sejalan dengan pandangan Lawrence M.Friedman, penemuan konsepsi ini  merupakan komponen substansial dari sistem hukum Indonesia, tetapi disini digunakan dalam komponen struktutral dan kultural yang ada. Penemuan ini diperlukan khususnya bagi masyarakat perbankan, sehingga dapat menciptakan suasana dan iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan [78], sehingga hukum dapat berperan secara responsif, kalaupun belum bersifat progresif yang mengandung makna segala perbuatan yang menciptakan keadilan yang subtantif [79]. Pada tingkat pembentukan doktrin Ilmu Hukum, Jimly Assiddiqie[80] berpendapat, bahwa pendapat hukum di kalangan ahli hukum atau akademisi hukum dapat pula berkembang menjadi norma hukum tersendiri, terutama jika pendapat itu diikuti oleh orang lain. Jimly Assidiqie menjelaskan lebih lanjut, bahwa pendapat ilmiah tentang hukum dari seseorang dapat berasal dari abstraksi yang diambil dari pengalaman dan pendapat ilmiah dari luar kesadaran masyarakat bersangkutan. Pendapat ini akan menjadi pendapat umum, ketika pendapat itu dimasyarakatkan dan diikuti oleh orang lain, sehingga akhirnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengertian masyarakat mengenai hukum sebagai pedoman perilaku bersama. Dalam hal ini, Jimly Assiddiqie menyatakan, bahwa proses pembentukan hukum tidak hanya dipahami dari pengertian yang sempit, atau hanya terpusat pada proses-proses politik di lingkungan parlemen semata. Uraian dari pendapat Jimly Assiddiqie ini sesungguhnya didukung dengan apa yang tersirat dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal yang dimaksud diberikan di bawah ini, dan memberikan pengertian bahwa hasil penelitian akademik di bidang  hukum dapat dijadikan bahan untuk membuat Rancangan Undang-Undang, dalam rangka memberikan solusi terhadap permasalahan dan  kebutuhan masyarakat.
“ Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secata ilmiah mengenai pengaturan tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat”.
Walaupun konsepsi yang akan diketemukan itu tidak memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang yang tertulis, seperti yang dikehendaki oleh prinsip-prinsip dasar Positivisme Hukum atau sebagai a command of the Lawgiver [81], penerapannya dapat dilakukan oleh hakim karena sejalan dengan konsep penemuan hukum yang digariskan oleh undang-undang, dan merupakan usaha mencarikan atau menemukan hukum untuk peristiwa hukum konkrit, dalam rangka memecahkan persoalan hukum atau problem solving.  Pada awalnya, Pasal 20 Algemene Berpalingen atau AB menyebutkan bahwa “Hakim harus mengadili menurut undang-undang”. Kemudian, Pasal 21 AB menyebutkan bahwa “Hakim dilarang, berdasarkan peraturan umum, penetapan atau peraturan memutus perkara tergantung pada nya” [82].  Kedua ketentuan ini telah diubah oleh   Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan bahwa:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Kutipan di atas menunjukkan bahwa hakim dapat dan harus menemukan hukum atau rechtsvinding, karena berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 29 menyebutkan, bahwa:
“Pengadilan dilarang  menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Tujuan penemuan hukum oleh hakim, pada dasarnya, adalah untuk mencapai putusan yang ideal, dengan kandungan unsur-unsur keadilan atau gerechtigkeit, kemanfaatan atau zweckmassigkeit, dan kepastian hukum atau reschtssicherheit, seperti yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch [83]. Dalam menemukan hukum, Ahmad Rifai mengutip pendapat Ahmat Ali [84], bahwa selain undang-undang sebagai sumber hukum, hakim dapat menggunakan kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, hukum agama dan keyakinan hukum yang dianut oleh masyarakat. Walaupun Indonesia tidak menganut sistem stare decisis et quita non movere yang mengacu pada judge made law yang mengikat, menurut Sudikno Mertokusumo, yurisprudensi terutama yang berkaitan dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi dapat dipakai secara persuasif [85]. Dalam menggunakan sumber-sumber hukum tersebut, hakim memiliki freies ermessen atau diskresionare, yaitu suatu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang [86]. Untuk itu, hakim harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas, tidak saja memahami ilmu hukum dogmatik, tetapi juga ilmu-ilmu lainnya seperti ilmu ekonomi dan sosiologi; karena jika tidak, cenderung menjadi musuh masyarakat [87]. Dalam kaitan dengan hukum ekomomi, atau hukum perbankan, yang tidak dipengaruhi oleh budaya dan agama, hakim seyogianya menggunakan pendekatan yang rasional tetapi ilmiah, seperti yang disarankan oleh Richard A, Posner di atas. Unsur kebebasan dalam mempertimbangan hukum yang lebih tepat seyogianya bukanlah menjadi suatu halangan bagi hakim, karena pada setiap pengambilan keputusan terdapat apa yang disebut inarticulate major premise. Menurut Ian McLeod, di belakang formulasi penalaran yudisial terdapat sikap hakim yang implisit, yang merupakan premis mayor yang tidak dinyatakan secara eksplisit [88].
Istilah atau kata-kata tertentu yang digunakan dalam judul dan dalam Disertasi ini diberikan batasan atau definisi sebagai berikut:
1.  Pertimbangan Bisnis (Business Judgment): Menurut Annette Greenhow, pertimbangan bisnis adalah setiap keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak sehubungan dengan suatu hal yang berkaitan dengan pengoperasian bisnis atau usaha perusahaan atau korporasi [89].
2.  Yuridis: Berarti berdasarkan hukum, atau mengandung nilai-nilai hukum [90]; tetapi, dalam Disertasi ini, hukum yang dimaksud adalah hukum yang tertulis atau hukum positif.
3.  Praktik Pemberian Kredit: Adalah ukuran-ukuran yang secara umum digunakan oleh perbankan di Indonesia dalam melakukan analisis yang mendalam dalam rangka menentukan kelayakan suatu kredit, sehingga memperoleh keyakinan terhadap itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan [91].
4.  Perlindungan hukum: Bernard Nainggolan berpendapat bahwa, perlindungan hukum menunjukkan fungsi hukum sebagai sarana perlindungan kepentingan manusia, dan tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan[92].
5.  Pemegang Saham: Adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan, dan para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut [93].
6.  Stakehoders: Menurut Tom L. Beaucham dan Norman E. Bowie [94], stakeholders atau pemangku kepentingan [95] adalah kelompok atau individu perorangan yang memperoleh manfaat atau dapat mengalami kerugian, atau pihak yang haknya dilanggar atau dihormati oleh tindakan yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.   
7.  Kerugian: Adalah berkurangnya harta kekayaan pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak lain [96].

  1. F.   Metode Penelitian
    1. 1.        Metode Pendekatan.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan. Pendekatan ini dilakukan melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer berupa ketentuan yang berkaitan dengan perjanjian dalam KUHPerdata dan KUH Dagang, hukum korporasi, peraturan undang-undang perbankan, dan beberapa doktrin dalam hukum korporasi, dan ketentuan sanksi pidana dalam keputusan bisnis. Kemudian, dalam kaitannya dengan penerapan konsep yang diteliti dalam kedua ranah yang dicakup dalam judul, penelitian lapangan akan dilakukan untuk memperoleh data mengenai pemberian kredit dan pertimbangan pengadilan. Untuk pengumpulan data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pertimbangan dan pengambilan keputusan kredit, atau perkembangan konsep yang berlaku dalam perbankan, survey lapangan akan dilakukan melalui teknik wawancara dengan 5 responden dan pengumpulan angket sejumlah 20 dari bank yang berbeda. Untuk penerapan dalam pengadilan, penelitian bersifat studi dokumen sebagai bahan hukum primer dengan mengkaji hasil keputusan pengadilan, sebagai law in action [97], terhadap kasus-kasus kredit macet yang bertitik tolak di sekitar pertimbangan dan pengambilan keputusan kredit dari keputusan pengadilan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Kedua pendekatan di atas bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai fakta dan perkembangan konsep yang berlaku dalam praktik perbankan, disertai analisis terhadap penerapan perundang-undangan dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik dalam melakukan pertimbangan dan pengambil keputusan kredit yang hidup dalam perbankan dan dalam pengadilan.



2.    Spesifikasi Penelitian.
Spesifikasi penelitian yang akan digunakan adalah bersifat deskriptif analitis, yang akan memberikan paparan mengenai Keputusan Bisnis (Business Judgment Rule) dalam Praktik Pemberian Kredit Perbankan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Direksi Terhadap Gugatan Pemegang Saham/Stakeholders Atas Kerugian Yang Ditimbulkan. Analisis akan dilakukan secara yuridis dengan mempelajari asas-asas dan teori hukum yang relevan untuk menemukan konsepsi Business Judgment Rule yang dapat digunakan di lapangan pemberian kredit bank untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana yang diberikan oleh konsep BJR dalam konteks UUPT.

3.    Tehnik Pengumpulan Data.
Penelitian akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni penelitian kepustakaan atau library research dan penelitian lapangan atau field research.
Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer terdiri dari keputusan hakim, dan peraturan perundang-undangan tentang perbankan dan perseroan terbatas, khususnya tentang keputusan pertimbangan bisnis dalam pengambilan keputusan kredit dalam konteks BJR yang berlaku di Indonesia. Untuk materi yang sama serta segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti juga diperoleh dari bahan-bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks atau textbook dan hasil penelitian serta karya tulis ilmiah lainnya dan dari kamus hukum, majalah, buletin serta hasil-hasil penelitian yang  relevan dengan penelitian ini sebagai sumber hukum tersier. Pengumpulan bahan-bahan ini dilakukan dalam rangka menelusuri identifikasi unsur, ciri dan sifat keputusan bisnis atau kredit, sehingga diperoleh kejelasan landasan pemikiran, esensi, hak dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dalam melakukan pertimbangan dan keputusan kredit yang dilakukan dalam pemberian kredit perbankan di Indonesia.
Penelitian lapangan dimaksudkan untuk mendukung data, dan bukan untuk melakukan validasi data, yang merupakan masukan berfikir reflektif sebagai sarana teori. Penelitian lapangan akan dilakukan melalui teknik wawancara dan angket dengan para Direksi yang merupakan pemutus dalam pemberian kredit bank.
Disamping itu, penelitian juga dilakukan dengan cara melakukan studi banding sebagai upaya untuk menggali pengalaman, penerapan, pemikiran dan praktik dari sistem hukum common law atau anglo saxon, dan dibandingkan dengan sistem yang berlaku di sistem eropa kontinental. Untuk melengkapinya, studi banding juga dilakukan dalam hal penerapan doktrin-doktrin yang telah diterapkan di luar Amerika, yaitu di Jepang. Jepang merupakan bagian dari negara di Asia, yang berusaha mengembangkan doktrin-doktrin hukum korporasi yang dimaksud dan telah menerapkannya dalam industri perbankannya.

4.    Metode Analisis Data.
Data yang  diperoleh berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dianalisis secara kualitatif normatif dalam pengertian disusun secara sistematis dan lengkap. Kemudian, data yang terkumpul tersebut dikaji dan dianalisis dalam bentuk deskripsi tanpa menggunakan rumus matematis, dengan menggunakan kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini. Selanjutnya, analisis diungkapkan ke dalam konstruksi pembahasan yang logis, sistematis, filosofis, dan praktis.

5.  Lokasi Penelitian.
Data sekunder diperoleh di beberapa lokasi, antara lain, di Perpustakaan Universitas Padjajaran, Bandung, Universitas Indonesia, Depok, Jakarta, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, dan Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta. Penelitian kepustakaan juga dilakukan di perpustakaan beberapa pengadilan, terutama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, untuk memperoleh keputusan-keputusan pengadilan yang berkaitan dengan materi penelitian. Penelitian lapangan dengan menggunakan tehnik wawancara dan angket yang dimaksudkan di atas akan di lakukan di Jakarta, karena umumnya Jakarta merupakan lokasi kantor pusat bank dan sebagai pusat kebijakan.
Untuk perbandingan konsep dan penerapan BJR, studi banding akan dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan sistem anglo saxon/ common law dan Eropa Kontinental. Terutama mengenai materi yang berkaitan dengan BJR akan lebih banyak diambil dari Delaware, Amerika, yang menganut sistem hukum anglo saxon/common law. Delaware khususnya dipilih karena memiliki sistem hukum korporasi yang lebih maju, dan sebagian besar dari 200 perusahaan terbesar di Amerika didirikan di sana. Untuk mengenai penerapan BJR dalam  kasus hukum yang berkaitan dengan kredit macet, studi banding dilakukan dengan Jepang. Negara ini telah menerapkan BJR dalam mengadili kasus kredit macet setelah terjadinya krisis ekonomi, yaitu setelah meletusnya gelembung ekonomi di sana menjelang akhir tahun 1980-an.

6.    Sistematika Penulisan.
Disertasi ini akan disajikan dalam 5 (lima) bab, yang secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bab I merupakan bab pendahuluan, yang akan menguraikan mengenai latar belakang permasalahan, identifikasi masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian, dan  sistematika penulisan.
BAB II, dengan judul “Beberapa Ketentuan Perundang-undangan di Indonesia dalam Hubungan dengan Pertimbangan Bisnis Direksi Perusahaan Terbatas”, akan membahas mengenai teori atau asas-asas dan ketentuan mengenai perjanjian dalam KUHPerdata dan KUHDagang, ketentuan UUPT yang berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab direksi dan organ badan hukum lainnya, pengaturan Undang-undang perbankan, dan beberapa doktrin dalam hukum internasional, serta kaitannya dengan KUHP dalam hubungan dengan pertimbangan bisnis khususnya keputusan pemberian kredit bank.
BAB III, dengan  judul ”Konsepsi Pertimbangan Bisnis Dalam Praktik Pemberian Kredit dan Pertimbangan Pengadilan”, akan menguraikan mengenai permasalahan yang menjadi obyek penelitian terutama mengenai substansi dari pertimbangan bisnis yang harus dilakukan oleh pejabat kredit sebelum mengambil keputusan kredit, baik yang umumnya dilakukan oleh perbankan saat ini maupun substansi yang dikandung dalam setiap keputusan pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan materi penelitian ini. Substansi yang dimaksud dalam pertimbangan bisnis  mencakup informasi atau data  yang utama minimal yang diperlukan dalam rangka mempertimbangkan usulan kredit. Uraian ini akan didukung pula dengan data yang diperoleh dari penelitian lapangan, yang akan dilakukan melalui tehnik wawancara dan angket seperti yang telah disebutkan di atas. Sebagai tambahan dalam bentuk perbandingan, bab ini juga akan mengkaji penerapan atau keputusan pengadilan di Jepang dalam perkara yang berkaitan dengan BJR dalam mengadili perkara kredit macet. Secara ringkas bab ini membahas dua hal pokok berikut. yaitu: proses pemberian kredit bank di dalam praktik di Indonesia, dan beberapa kasus pertimbangan bisnis dalam praktik pengadilan di Indonesia dan negara lain
Bab IV, berjudul ”Pertimbangan Bisnis atas Kredit Yang Dapat Memberikan Perlindungan Hukum”, akan melakukan analisis terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia tentang keputusan bisnis untuk melindungi Direksi, dan keputusan bisnis dalam praktik dihubungkan dengan konsep BJR yang berlaku, dan menyimpulkan perspektif yang bagaimana yang harus dimiliki sehingga membentuk konsepsi keputusan bisnis dalam pemberian kredit yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi direksi bank.
Bab V akan menyimpulkan secara ringkas hasil pembahasan pada bab IV sebagai jawaban terhadap Identifikasi Masalah, beserta saran-saran yang dapat dikemukakan.














DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU
Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana Predana Media,  2009.
Abdul R. Saliman, Ahmad Jalis Hermansyah, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh Kasus,Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Agus Budiarto, Kedudukan Hukum, Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Ali Rido, R. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan,  Wakaf:   Bandung: Penerbit Alumni, 2004.
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Penerbit Mandar  Maju, 2011.
Beauchamp, Tom L. dan Norman E. Bowie, Ethical Theory and Business, New Jersey, Prentice Hall, Inc, 2001.
Beckman, Michael. Asian Eclipse, Exposing the Dark Side of Business in Asia, Singapore, John Wiley & Sons (Asia), 2001.
Bernard  Nainggolan, Perlindungan Hukum Seimbang Debitor, Kreditor dan Pihak-Pihak Berkepentingan Dalam Kepailitan, Bandung: Penerbit PT Alumni, 2011.
Block, Dennis J, (et al), The Business Judgment Rule: Fiduciary Duties of Corporate Directors, New york: Prentice Hall & Buisness, 1989.
Bowie, Norman E., Business Ethics, A Kantian Perpective, Minneapolis: Blackwell Publishers, 1998.
Cooter, Robert, dan Ulen, Thomas, Law and Economics, Massachusetts: Addison – Wesley Educational Publishers Inc., 1997.
Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Darmawan Triwibowo,  dan Sugeng Bahagijo, Mimpi Negara Kesejahteraan, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.
Dedi Ismatullah, Hukum Perikatan,  Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Deni Daruri A, dan Djony Edward, BPPN Garbage In Garbage Out, Jakarta: Center for Banking Crisis, 2004.
De George,  Richard T., Business Ethics, Prentice Hall, New Jersey,  1999.
Dhaniswara K. Harjono, Pembaruan Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, PPHBI, Cetakan Pertama, 2008.
Djoko Retnadi, Obligasi Rekapitulasi Perbankan, Geneologi Masalah dan Solusi, Jakarta: Masyarakat Profesional Mandani, 2005.
Ellsworth, Richard R. Tujuan Perusahaan, in Craig L. Pearce, Joseph A. Marciariello, dan Hideki Yamawaki, Drucker Difference, Ufuk Press, Jakarta. 2010.
Elsi Kartika Sari, Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007.
Faisal Basri. Perekonomian Indonesia, Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Indonesia. Jakarta: Penerbit Airlangga, 2002.
Hegel, G.WF. Philosophy of Right, Prometheus Books, Amherst, New York, 1996.
Hendra Setiawan Boen, Bianglala Business Judgement Rule, Jakarta, Tatanusa, 2008.
Indriyanto Seno Adji, Overheidsbeleid – Privaatrechtelijkheid & Tindak Pidana Korupsi, editor Wahyuni Bahar, Ita Kurniasih, dan Muhammad Faiz Aziz,Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Jakarta, CFISEL, 2007.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Yakarta, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, 2008.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009.
Jackson, Ira A. Nelson, Jane. Profits with Principles. Currency Doubleday, New York, 2004.
Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia, Jakarta dan Yogyakarta: Konstitusi Press dan Citra Media, 2006.
Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan, Pola Kemitraan dan Badan Hukum,  Bandung,  Rafika Aditama, 2006.
Jonker Sihombing, Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Bandung: Penerbit Alumni, 2010.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2000.
Kwik Kian Gie. Ekonomi Indonesia Dalam Krisis dan Transisi Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Leden Marpaung. Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Terhadap Perbankan. Jakarta: Djambatan, 2005.
Lili Rasjidi, dan I.B. Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem,  Bandung: Mandar Maju, 2003.
Lili Rasjidi, dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2007.
Man S. Sastrawidjaja, Rai Mantili, Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang, Bandung, Penerbit Alumni, 2010.
Man S. Sastrawidjaja, Bunga Rampai Hukum Dagang, Bandung: Penerbit Alumni, 2005.
Masyhud Ali. Cermin Retak Perbankan, Refleksi Permasalahan dan Alternatif Solusi. Jakarta: Elex Media Kompuntindo, 1999.
Miriam Budiardjo,  Dasar-Dasar Ilmu Politik,  Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum, Dalam Pembangunan, Bandung:  Penerbit Alumni, 2006.
Monks, Robert A.G. Minow, Nell. Corporate Governance. Blackwell Publishing, Malden, USA, 2004.
Muhamad Erwin, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta:  RajaGrafindo Persada, 2011.
Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law, Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Kesatu, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cetakan Ketiga, 2002.
Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, 2010, hlm.102.
Munir Fuady, Hukum Perusahaan, Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.
Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke 1, 2006.
Nomensen Simano, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Permata Aksara, 2010,
Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Jakarta: Penerbit Indo Hill Co, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2006.
Pranoto Iskandar dan Yudi Junadi,  Memahami Hukum di Indonesia, sebuah Korelasi antara Politik, Filsafat dan Globalisasi, Cianjur: IMR Press, 2011.
Satya Arinanto, dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum, dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.
Soehino, Ilmu Negara,  Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2005.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,  Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1985.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, sebuah pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2004.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011
Sumantoro, Hukum Ekonomi, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia, 1986.
Sundari Arie, Tindak Pidana di Bidang Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Serta Permasalahan Dalam Prakteknya, di dalam Tindak Pidana di Bidang Perbankan, ed. Wahyuni Bahar, Ita Kurniasih, Muhammad Faiz Aziz, Jakarta,Centre for Finance, Investement, and Securities law (CISEL), 2007, hlm. 113.
Tri Budiyono, Transplantasi Hukum, Harmonisasi dan Potensi Benturan, Salatiga: Griya Media, 2009.
Try Widiyono. Direksi Perseroan Terbatas, Keberadaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Veithzal Rivai. Andrea Permata Veithzal. Credit Management Handbook, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Wahyuni Bahar, (eds), Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Jakarta : Centre for Finance, Investment, and Securities Law (CSISEL), 2006.
Yudi Latif, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Zulkarnaen Sitompul, Problematika Perbankan, Bandung: Books Terrace & Library, 2006.

B.   PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya, ke I, II, III, dan IV.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

C. SUMBER-SUMBER LAIN
Brainbridge, Stephen M, The Business Judgment Rule As Abstention Doctrine, UCLA School of Law, Los Angeles, Calif. Brainbridge@law.ucla.edu.310.206.1599. 2003.
Cheng,  Harrison, Folk Theorem with One Sided Moral Hazard: Necessary and Sufficient Conditions. Review of Economics Dynamics 3, 338–363 (2000), http:www.rand.org/.2000.
Edi Suharto, ”Islam dan Negara Kesejahteraan”, www.policy.hu/Suharto/Naskah PDF/IslamNegaraKesejahteraan.pdf (18/01/2008).
Eisenhardt,  Kathleen M., Agency Theory, An Assessment and Review,  Academy of Management Review, Jan 1282; 14, 1, ABI/INFORM Global, 1989
Elgari, Mohamed Ali, Credit Risk in Islamic Banking and Finance, Islamic Economic Studies, Vol. 10, No. 2, March 2003.
Evlyn G Masassya. Rahasia Di Balik Mampetnya Kredit. Jakarta: Bisnis Indonesia, 22 Januari 2007.
Fahmi Achmad, M. Munir Haikal, Tahun Melangsa Bagi Perbankan. Bisnis Indonesia, 13 Oktober 2005.
Greenhow, Annette, The Statutory Business Judgment Rule: Putting the Wind into Directors’s Sails, Bond Law Review, Volume 11, Issue 1, Article 4, ePublication@bond,  1999.
Jamison, Mark A. Agency Problems in Industries Undergoing Fundamental Change: Application to Telecommunications, Public Utility Research Center, University of Florida, 1998.
Kamus Hukum, Bandung, Citra Umbara, Cetakan VI, 2008.
Kamus Ilmiah Populer, Edisi Lengkap, Referensi ilmiah, Idiologi, Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial, Budaya, & Sains, Gramedia Press, 2006.
Kaufman, George G. Macro Economic Stability and Bank Soundness. Papers.ssrn.com/s013/papers.cfm?abstract.id=386940. 2001.
Lago, Ricardo. The Financial Sector in Transition Economies Ten Years After: The Issues, The Record, and The Challenges, Tiger Working Paper Series No.23, Warsaw, lagor@cbrd.com. 2002
Levine, Ross. Loayza, Norman. Beck, Thorsten. Financial Intermediation and Growth, Causality and Causes. www.worldbank.org/html/dec/publications/workpapers/wps2000series/wps2059.pdf.
Luthfi Hutomi, ”Masyarakat Tanpa Kelas Dalam Konsep Negara Kesejahteraan, Sebuah Harapan atau Utopia?”, </http:/ luthfihutomi.blogspot.com/2011/06/masyarakat-tanpa-kelas-dalam-konsep.html> (15/12/2011)
Mar’ie Muhammad. Kredit Macet Sama Dengan Kejahatan. Jakarta: Bisnis Indonesia, 30 Mei 2005.
Mishkin, Frederic S. Lessons From The Asian Crisis, Journal of International Money and Finance 18 (1999) 709-723. www.elsevier.com/locate/jimofin. 1996.
Nindyo Pramono, “Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 5 Nomor 3 (2007) .
Pound, John. The Promise of the Governed Corporation. In Harvard Business Review on Corporate Governance. Harvard Business School Press, Boston. 1995.
Ryan Kiryanto. Kasus Kredit Macet dan Prospek Bank Pelat Merah. InfoBankNews, 30 Agustus 2005.
Sunarsip, Analisis atas Deregulasi, Krisis, dan Restrukturisasi Perbankan di Indonesia. Pendekatan Teori Polizato dan William E. Alexander. Jurnal Keuangan Publik Vol1/No.1, 2003.
Trontin, Christian,  dan Bejean,  Sophie. Prevention of Occupational Injuries, Moral Hazard and Complex Agency Relationships, Safety Science 42 (2004) 121-141.www.elsevier.com/locate/ssci. 2004.
Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, http://wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan,


[1] Menurut perkiraan Kwik Kian Gie, kredit macet di bank BUMN mencapai 70% atau berjumlah Rp. 343.7 triliun, ditambah dari bank swasta Rp. 100 triliun, keseluruhannya berjumlah Rp. 443.7 triliun, Kwik Kian Gie, Ekonomi Indonesia dalam Krisis dan Transisi Politik. 1999, hlm. 146. Menurut hemat penulis, Bapindo di sekitar tahun 1986-1987, memiliki kredit bermasalah tidak kurang dari 60%. Mengenai BDNI, 76% dari portefolio kredit yang dimiliki oleh bank ini diberikan pada perusahaan dalam grup sendiri, sehingga merupakan pelanggaran BMPK yang sangat serius. Backman, Michael. Asian Eclipse, 2001, hlm. 66.
[2] Djoko Retnadi, Obligasi Rekapitulasi Perbankan, Geneologi Masalah dan Solusi, Jakarta: Masyarakat Profesional Mandani, 2005, hlm. 96.
[3] Deni Daruri A, dan Djony Edward, BPPN Garbage In Garbage Out, Jakarta: Center for Banking Crisis, 2004, hlm. xxii.
[4] Deni Daruri A, dan Djony Edward, Idem, hlm. xxiii.
[5] Masyhud Ali menyebutkan tidak kurang dari delapan unsur penyebab kredit macet: praktek pemberian kredit liberal (85%), terdapat banyak pengecualian dalam laporan keuangan (79%), pemberian kredit yang berlebihan (73%), pengikatan agunan yang longgar (67%), pemberian kredit semata-mata berdasarkan agunan (55%), pertumbuhan kredit yang tidak sejalan dengan kebijakan di bidang manajemen, staf, sistem, dan pendanaan (52%), pemberian kredit yang terpusat pada nasabah yang terbatas (37%), serta praktik-praktik pemberian kredit yang tidak normal (23%). Masyhud Ali, Cermin Retak Perbankan, Refleksi Permasalahan dan Alternatif Solusi, 1999, hlm. 243-244.
[6] Faisal Basri, Perekonomian Indonesia, Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Indonesia. 2002, hlm. 199.
[7]  Malpraktik ini meliputi: mark up biaya proyek, kolusi, nepotisme, korupsi, dan disebut-sebut sebagai penyebab kredit macet sebelum krisis moneter. Mashyud Ali. Loc.cit.
[8]  Leden Marpaung, Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana terhadap Perbankan, 2005, hlm. 10.
[9]  Zulkarnaen Sitompul, Problematika Perbankan, 2006, hlm. 152.
[10] Masyud Ali, Loc.cit.
[11] Mar’ie Muhammad, Kredit Macet Sama Dengan Kejahatan?. Bisnis Indonesia. 30 Mei 2005.
[12] Faktor eksternal ini mencakup perubahan-perubahan yang kemudian terjadi di lingkungan politik, hukum atau perundang-undangan dan ekonomi, serta deregulasi sektor riel atau keuangan, dan terjadinya bencana alam. Veithzal Rivai. Credit Management Handbook, 2006, hlm. 479.
[13] Ryan Kiryanto, Kasus Kredit Macet dan Prospek Bank Pelat Merah. InfoBankNews.com. 30 Agustus 2005.
[14] Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Teori & Contoh Kasus, Jakarta, Prenada Media Grup, Cetakan Kedua, 2006, hlm. 15.
[15] Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law, 2002, hlm. 205.
[16] Try Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas, 2005, hlm. 6.
[17] Menurut Munir Fuady, tidak ada tanda-tanda dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT lama – pen) untuk memberlakukan business judgment rule yang dimaksud. Tambahan pula, Munir Fuady berpendapat bahwa UUPT (lama – pen) tidak menyebut dengan jelas diberlakukannya prinsip fiduciary duty, tetapi secara tidak langsung memberlakukan asas-asasnya tetapi tidak secara penuh. Munir Fuady, Hukum Perusahaan, Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 4, 8.
[18] Seperti yang dijelaskan langsung oleh Indriyanto Seno Adji kepada penulis, ketika beliau memberikan masukan hukum yang berkaitan dengan Tesis S2 Hukum penulis, dalam pertengahan tahun 2007. Indriyanto Seno Adji menjelaskan lebih lanjut bahwa karena adanya kekhususan yang sistematis tersebut, pelanggaran prudential principles perbankan tidak dapat diartikan sebagai tindakan koruptif,  dan hal itu merupakan tindak pidana perbankan serta menjadi landasan legalitas untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap asas concursus, Indriyanto Seno Adji, Overheidsbeleid – Privaatrechtelijkheid & Tindak Pidana Korupsi, editor Wahyuni Bahar, Ita Kurniasih, dan Muhammad Faiz Aziz, Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Jakarta, CFISEL, 2007, hlm. 73.
[19] Universitas yang dimaksud adalah Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Trisakti. Perlu dicatat bahwa program pasca sarjana S3 di Trisakti baru menghasilkan beberapa Doktor, jadi jumlah disertasi yang dihasilkan masih sangat sedikit.
[20] Di Universitas Padjadjaran: Kajian Hukum Atas Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Media Elektronik Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, oleh Denny Haspada, tahun 2010; Perlindungan Hukum Hak Kreditor Kongruen Sebagai Pemohon Kepailitan Terhadap Hak Istimewa Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan Berdasarkan Asas Keadilan Dalam Hukum Kepailitan Indonesia, oleh Zulfahmi, tahun 2010; Perbuatan Melawan Hukum Bagi Organ Perseroan Pada Perusahaan Kelompok Dalam Kepemilikan Silang Atas Saham Ditinjau Dari Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Sebagai Upaya Pembangunan Perekonomian Indonesia, oleh Ratna Januarita, tahun 2010 Kajian Atas Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum Sebagai Upaya Pengembangan Sistem Peradilan Indonesia, oleh Asep Iwan Iriawan, tahun 2010. Di Universitas Indonesia: Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepalitan di Indonesia, oleh Siti Anisah, tahun 2008; Perlindungan Dana Nasabah Bank: Pemikiran Tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia, oleh Zulkarnaen Sitompul, tahun 2002; Kepastian, Keadian, dan Manfaat Undang-Undang Kepailitan Indonesia Bagi Debitor Dan Kreditor, oleh Arhijata, tahun 2009. Di Universitas Gajah Mada: Peralihan Hak Atas Saham Melalui Pemindahanbukuan Untuk Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan Transaksi di Bursa Efek, oleh Nyoman Tjager, tahun 2003.
[21] Satya Arinanto, dan Ninuk Triyanti (ed), Memahami Hukum, Dari Konstruksi sampai Implementasi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009, hlm. 232.
[22] Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006, hlm. 212.
[23] Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Penerbit Mandar  Maju, 2011, hlm. 123.
[24] Luthfi J, Kurniawan, dan Mustafa Lutfi, Perihal Negara, Hukum & Kebijaksanaan Publik, Malang: Setara Press, 2011, hlm. 48.  
[25] Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011, hlm. 118.
[26] Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Jakarta: Ind-Hill-Co, 2003, hlm. 91.
[27] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010, hlm. 54.
[28] Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1998, hlm. 147.
[29] Abdul Aziz Hakim, Loc.cit.
[30] Luthfi J. Kurniawan, dan Mustafa Lutfi, Perihal Negara, Hukum & Kebijakan Publik, Malang: Setara Press, 2011, hlm. 47
[31] Muhamad Edwin, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011, hlm. 181-182.
[32] Luthfi Hutomi, ”Masyarakat Tanpa Kelas Dalam Konsep Negara Kesejahteraan, Sebuah Harapan atau Utopia?”, </http:/ luthfihutomi.blogspot.com/2011/06/masyarakat-tanpa-kelas dalam-konsep.html> (15/12/2011).
[33] Miriam Budiardjo,  Dasar-Dasar Ilmu Politik,  Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002, hlm. 286.
[34] Edi Suharto, ”Islam dan Negara Kesejahteraan”, www.policy.hu/Suharto/NaskahPDF/IslamNegaraKesejahteraan.pdf (18/01/2008).
[35] Dekomodifikasi ini dapat diartikan sebagai  usaha negara untuk membebaskan warganya dari ketergantungan pada mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan, dengan menjadikannya sebagai hak setiap negara yang dapat diperoleh melalui perangkat kebijakan sosial yang disediakan oleh negara. Darmawan Triwibowo, dan Sugeng Bahagijo, Mimpi Negara Kesejahteraan, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006, hlm. 9.
[36]  Yudi Latif, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011,  hlm. 493.
[37] Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009,  hlm. 256.
[38] Lili Rasjidi, dan I.B. Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Mandar Maju, 2003, hlm. 117-118.
[39] Muhamad Erwin, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis terhadap Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011, hlm. 181.
[40] Lili Rasjidi, dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2007, hlm. 60-61.
[41] Muhammad Edwin, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011,  hlm. 223.
[42] Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006, hlm. 161.
[43]  Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum, Dalam Pembangunan, Bandung: Penerbit Alumni, 2006, hlm. 13-14.
[44] Cooter, Robert, dan Ulen, Thomas, Law and Economics, Massachustts: Addison – Wesley Educational Publishers Incm 1997, hlm. 1.
[45] Johnny Ibrahim, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009, hlm. 68.
[46] Johnny Ibrahim, Idem, hlm. 69.
[47] Cooter, Robert, dan Ulen, Thomas, Loc.cit.
[48] Pranoto Iskandar dan Yudi Junadi, Memahami Hukum di Indonesia, sebuah Korelasi antara Politik, Filsafat dan Globalisasi, Cianjur: IMR Press, 2011, hlm. 83.  
[49] Elsi Kartika Sari, Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: GramediaWidia Sarana Indonesia, 2007, hlm. 4
[50] Sumantoro, Hukum Ekonomi, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986, hlm. 5.
[51] Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia, Jakarta dan Yogyakarta: Konstitusi Press dan Citra Media, 2006, hlm. xii.
[52] Agus Budiarto, Kedudukan Hukum, Tanggung Jawab Pendiri Preseroan Terbatas, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002, hlm. 8.
[53] Ross  Levine, Norman  Loayza, Thorsten Beck, Financial Intermediation and Growth, Causality and Causes. www.worldbank.org/html/dec/publications/workpapers/wps2000series/wps2059.pdf.  hlm. 30.
[54] Kaufman, George G, Macro Economic Stability and Bank Soundness. Papers.ssrn.com/s013/papers.cfm?abstract.id=386940. 2001.
[55] Elgari, Mohamed Ali, Credit Risk in Islamic Banking and Finance, Islamic Economic Studies, Vol. 10, No. 2, March 2003.
[56] Sunarsip, Analisis atas Deregulasi, Krisis, dan Restrukturisasi Perbankan di Indonesia. Pendekatan Teori Polizato dan William E. Alexander. Jurnal Keuangan Publik Vol. 1/No. 1, 2003.
[57] Kata ini digunakan antara lain dalam: Block, Dennis J (et al), The Business Judgment Rule, Fiduciaries Duties of Corporate Directors, New Jersey: Prentice Hall Law & Business, 1989. Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law, Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002. Chatamarrasjid Ais, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
[58] Hendra Setiawan Boen, Bianglala Business Judgment Rule, Jakarta: Tatanusa, 2008, hlm. 17.
[59] Tri Budiyono, Transplantasi Hukum, Harmonisasi dan Potensi Benturan, Salatiga: Griya Media, 2009, hlm. 258.
[60] Block, Dennis J, (et al), The Business Judgment Rule: Fiduciary Duties of Corporate Directors, New york: Prentice Hall & Buisness, 1989, hlm. 1.
[61] Sebagian besar dari  materi  poko mengenai BJR diambil dari buku Block, Dennis J, (et al), The Business Judgment Rule: Fiduciary Duties of Corporate, New york: Prentice Hall & Buisness, Idem, 1989.
[62] Block, Dennis J, (et al), Idem, hlm. 2.
[63] Block, Dennis J, (et al), Idem, hlm. 12-23.
[64]Tri Budiyono, Transplantasi Hukum, Harmonisasi dan Potensi Benturan, Salatiga: Griya Media, 2009, hlm. 258.
[65] Hendra Setiawan Boen, Bianglala Business Judgment Rule, Jakarta: Tatanusa, 2008, hlm. 221-222.
[66] R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf: Bandung: Penerbit Alumni, 2004, hlm. 18.
[67] R. Ali Rido, Idem, hlm. 18.
[68] Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Penerbit Alumni, 1991,  hlm. 128-129.
[69] Sunaryati Hartono, Idem, hlm. 131.
[70] Wahyuni Bahar, (eds), Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Jakarta: Centre for Finance, Investment, and Securities Law (CSISEL), 2006, hlm. 131.
[71] Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 9.
[72] Dedi Ismatullah, Hukum Perikatan,  Bandung: Pustaka Setia, 2011, hlm. 31.
[73] Nindyo Pramono, “Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 5 Nomor 3 (2007).
[74] Block, Dennis J. (et al), The Business Judgment Rule, Fiduciary Duties of Corporate Directors, New Jersey: 1989, hlm. 2.
[75] Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana Predana Media, 2009, hlm. 62.
[76]  Jonker Sihombing, Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Bandung: Penerbit Alumni, 2010, hlm. 135-136.
[77] Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009, hlm. 63.
[78] Abdul Manan, Ibid, hlm. 5
[79] Pranoto Iskandar, dan Yudi Junadi, Memahami  Hukum di Indonesia, Sebuah Korelasi antara Politik, Filsafat, dan Gobalisasi, Cianjur: IMR Press, 2011, hlm. 158.
[80] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 11-12.
[81] Lili Rasjidi, dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung:  Mandar Maju, 2007, hlm. 56.
[82] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, sebuah pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2004,  hlm. 40-41.
[83] Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hlm. 23.
[84] Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 57.
[85] Sudikno, Mertokusumo, Loc.cit, hlm. 59.
[86] Nomensen Simano, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Permata Aksara, 2010, hlm. 55.
[87] Ahmad Rifai, Idem, hlm. 33-34.
[88] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Pernada Group, 2006, hlm. 55-56.
[89] Greenhow, Annette, The Statutory Business Judgment Rule: Putting the Wind into Directors’s Sails, Bond Law Review, Volume 11, Issue 1, Article 4, ePublication@bond, 1999, hlm. 4. 
[90] Kamus Ilmiah Populer, Gramedia Press, 2006, hlm. 508.
[91] Pengertian ini mengacu pada ketentuan pasal 8 UU Perbankan yang mengatur bahwa pemberian kredit harus memiliki keyakinan yang dimaksud berdasarkan analisis yang mendalam. Namun, perlu diperjelas ukuran-ukuran substantif yang dipakai secara universal dalam perbankan di Indonesia. Kasmir menyebutkan bahwa prosedur pemberian kredit adalah merupakan tahapan dalam pemberian kredit, dan dalam setiap tahapan mencakup penilaian yang mendalam. Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2000, hlm. 95.
[92] Bernard Nainggolan, Perlindungan Hukum Seimbang Debitor, Kreditor dan Pihak-Pihak Berkepentingan Dalam Kepailitan , Bandung, Penerbit PT Alumni, 2011, hlm. 26.
[93]Dikutip dari Wikipedia Bahasa Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Pemegang_saham.
[94] Beauchamp, Tom L., dan Bowie, Norman E., Ethical Theory and Business, New Jersey, Prentice Hall, Inc, 2001.
[95] Merupakan terjemahan dari stakeholders ke dalam Bahasa Indonesia oleh Wikipedia Bahasa Indonesia.
[96] Dikutip dari Kamus Hukum, Bandung: Citra Umbara, hlm. 206.
[97] Peter Mahmud Marzuki, Loc cit.

SUMBER: http://hho3.wordpress.com/2012/01/30/analisis-yuridis-tentang-keputusan-bisnis-business-judgement-rule-dalam-praktik-pemberian-kredit-perbankan-sebagai-upaya-perlindungan-hukum-bagi-direksi-terhadap-gugatan-pemegang-sahamstakeholders-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar