Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Jumat, 29 Maret 2013

WARALABA (FRANCHISE)



Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Kapita Selekta Hukum Perjanjian

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Arus globalisasi ekonomi dunia dan kerjasama di bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat dewasa ini, salah satu bentuknya adalah dengan adanya perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba, atau dalam bahasa Inggris disebut franchise, adalah pemberian hak oleh franchisor (pemberi waralaba) kepada franchisee (penerima waralaba) untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan (logo, merek dan desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas, waktu atau jam operasional, pakaian dan penampilan karyawan) sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang atau jasa milik franchisee sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang atau jasa milik franchisor.[1]
Waralaba merupakan salah satu metode pengembangan usaha. Keegen mengatakan bahwa para pengusaha yang bermaksud mengembangkan usahanya secara internasional dapat melakukan beberapa macam metode, dari metode yang paling sederhana hingga yang paling kompleks. Secara singkat dikatakan oleh Keegen bahwa ada lima macam metode pengembangan usaha, yaitu:[2]
a.       Melalui perdagangan internasional dengan cara ekspor impor;
b.      Dengan pemberian lisensi;
c.       Melakukan franchising (pemberian waralaba);
d.      Membentuk perusahaan patungan (joint ventures);
e.       Melakukan penanaman modal langsung (foreign direct investment) dengan kepemilikan yang menyeluruh, atau melalui merger, konsolidasi maupun akuisisi.
Waralaba pertama kali ditemukan di Jerman pada abad ke-18 ketika sebuah perusahaan di Jerman memberikan lisensi dan bantuan pengelolaan keuangan pada pemasaran eksklusif pada beberapa merek beer.[3] Namun demikian, waralaba mulai mengalami perkembangan yang sangat baik bersamaan dengan dinamisnya perekonomian Amerika Serikat. Pada tahun 1863, perusahaan mesin jahit Singer memperkenalkan untuk pertama kalinya bentuk waralaba modern.
Tahun 1890, industri minuman ringan dan industri otomotif mengadopsi waralaba sebagai metode utama dalam distribusi, yang kemudian diikuti oleh produsen-produsen minyak pada tahun 1930, dan Howard Johnson mengembangkan jaringan restoran waralaba yang pertama kali pada tahun 1935. Industri waralaba mulai tumbuh pesat pada tahun 1950-an, dan booming pada tahun 1990-an, pada bidang usaha restoran fastfood, bisnis jasa, konstruksi, hotel dan motel, pariwisata, hiburan.[4]
Waralaba berkembang dengan pesat karena sistem ini memiliki beberapa keunggulan yang layak untuk dipertimbangkan. Waralaba merupakan konsep baru dalam perdagangan internasional yang sangat efektif digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengembangkan usahanya ke negara lain. Keunggulan yang lain adalah waralaba dapat dipakai oleh perusahaan besar dalam pembiayaan perusahaan. Pada sisi yang lain waralaba memungkinkan terjadinya transfer sumber daya dengan melintasi batas-batas negara.[5]
Seperti telah dikatakan di atas, bahwa waralaba merupakan salah satu
metode pengembangan usaha secara tanpa batas ke seluruh bagian dunia. Hal ini berarti bahwa seorang pemberi waralaba (franchisor) harus mengetahui secara pasti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara di mana waralaba akan diberikan atau dikembangkan, agar nantinya penerima waralaba (franchisee) tidak beralih wujud dari mitra usaha menjadi kompetitor.[6] Pada sisi lain, seorang atau suatu pihak penerima waralaba (franchisee) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai mitra usaha pemberi waralaba (franchisor) menurut ketentuan dan tata cara yang diberikan, juga memerlukan kepastian bahwa kegiatan usaha yang sedang dijalankan olehnya tersebut memang sudah benar-benar teruji dan merupakan suatu produk yang disukai oleh masyarakat, serta akan dapat memberikan suatu manfaat (finansial) baginya. Ini berarti waralaba sesungguhnya juga hanya memiliki satu aspek yang diharapkan baik oleh pengusaha pemberi waralaba maupun mitra usaha penerima waralaba, yaitu masalah kepastian dan perlindungan hukum.[7]
Di Indonesia, pada tahun 1997, untuk pertama kalinya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut ditegaskan bahwa waralaba (franchise) adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.[8]
Dengan demikian, setiap perjanjian waralaba harus merujuk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini perlu ditegaskan mengingat di samping keunggulan keunggulan pada usaha waralaba, ditengarai ada hal-hal negatif yang perlu dicegah, misalnya: pelarian modal ke luar negeri, pemborosan devisa negara, dan juga masuknya tenaga kerja asing sebagai pesaing tenaga kerja Indonesia.[9]
Dalam rangka mengembangkan usaha waralaba di Indonesia untuk lebih maju lagi, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba. Perubahan yang mendasar pada peraturan ini adalah pengaturan jangka waktu perjanjian, yaitu untuk jangka waktu perjanjian waralaba utama dan waralaba lanjutan.[10] Data yang dikeluarkan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia, sampai dengan tahun 2007, jumlah waralaba lokal di Indonesia mencapai 360 buah dengan tingkat pertumbuhan sebesar 7% per tahun, sedangkan waralaba asing mencapai 240 buah dengan tingkat pertumbuhan 15% per tahun.[11]
Memperhatikan perkembangan usaha waralaba di Indonesia yang semakin meningkat tersebut, maka pemerintah merencanakan mengatur masalah waralaba tersebut dalam Rancangan Undang-undang Perdagangan.[12] Saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba di atas dirasakan sudah tidak memadai lagi untuk mengatur dinamika perkembangan usaha waralaba di Indonesia terkait dengan persoalan hak kekayaan intelektual yang menjadi salah satu obyek usaha waralaba. Untuk itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 dengan harapan dapat lebih memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam memasarkan produknya, serta dalam rangka untuk lebih meningkatkan tertib usaha melalui waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, terutama untuk mendorong pengusaha kecil dan menengah tumbuh sebagai pemberi waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam maupun di luar negeri.[13] Di sini, pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha pemberi waralaba guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima waralaba nasional.

B.        Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengatur perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dan penerima waralaba?
2.      Bagaimana bentuk/contoh konkrit dari perjanjian waralaba dilihat dari segi perjanjian?


 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.        Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Waralaba
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) yang saat ini menjadi dasar hukum bagi usaha waralaba di Indonesia tidak memberikan pengertian perjanjian waralaba. Maka untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian waralaba akan dilakukan dengan memberi pengertian apa yang dimaksud dengan perjanjian kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan waralaba.
Perjanjian menurut rumusan Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.[14] Oleh karena itu sesungguhnya dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau lebih orang (pihak) lainnya yang berhak atas prestasi tersebut. Rumusan ini memberikan konsekuensi hukum bahwa dalam satu perjanjian akan selalu ada dua pihak, dimana satu pihak adalah pihak yang wajib memberikan prestasi dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak menerima prestasi tersebut, dan masing-masing pihak tersebut dapat terdiri dari satu orang atau lebih.
Pasal 1314 KUH Perdata menentukan bahwa suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban. Suatu perjanjian dengan cuma-cuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Suatu perjanjian atas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Dengan demikian pada dasarnya perjanjian dapat melahirkan perikatan yang bersifat sepihak (dimana hanya satu pihak yang wajib berprestasi) dan perikatan yang bertimbal balik (dengan kedua belah pihak saling berprestasi). Oleh karena itu waralaba merupakan suatu perjanjian yang bertimbal balik karena baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba, keduanya memiliki kewajiban untuk prestasi tertentu.
Van Dunne[15] menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Definisi ini telah memuat perbuatan hukum meliputi pra kontraktual, tahap kontraktual dan pos kontraktual. Menurut Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal[16] mengatakan bahwa, kontrak atau perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, tidak hanya memberikan kepercayaan tetapi secara bersama-sama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau keduanya dari mereka. Pendapat ini selain mengkaji definisi kontrak, tetapi juga menentukan unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya suatu transaksi dapat disebut kontrak.
Black’s Law Dictionary mengatakan bahwa, perjanjian atau kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal tertentu.[17] Menurut Abdul Rasyid Saliman, perjanjian adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu.[18] Pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan berkewajiban untuk menaati dan melakukannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum, dengan demikian perjanjian dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Berdasarkan beberapa pengertian perjanjian atau kontrak diatas maka perjanjian atau kontrak adalah hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati.
Sehubungan dengan berwirausaha dengan membeli bisnis yang sudah ada, dikenal istilah franchise yang sudah diIndonesiakan menjadi waralaba. Waralaba berasal dari kata wara artinya lebih dan laba artinya untung. Oleh karena itu dapat diketahui bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa.
Pengertian waralaba menurut doktrin sebagaimana yang dikemukakan oleh Suharnoko[19] bahwa waralaba pada dasarnya adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. PP Waralaba dalam Pasal 1 menyebutkan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa waralaba merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut pemberi waralaba memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut penerima waralaba untuk mendistribusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu dengan mempergunakan merek, logo dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh pemberi waralaba yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh penerima waralaba. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa perjanjian waralaba adalah suatu bentuk persetujuan tentang hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain untuk mendistribusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu dengan mempergunakan merek, logo dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh pemberi waralaba dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati.
Perjanjian waralaba merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak yang lain. Hal ini dikarenakan perjanjian dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak yang lain dapat menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh pemberi waralaba bagi para penerima waralabanya.
Dalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban penerima waralaba dan pemberi waralaba, misalnya hak teritorial yang dimiliki penerima waralaba, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh penerima waralaba kepada pemberi waralaba, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara penerima waralaba dengan pemberi waralaba.
Bila dihubungkan pengertian perjanjian dan waralaba maka dalam pengertian yang demikian seorang penerima waralaba juga menjalankan usahanya sendiri tetapi dengan mempergunakan merek dagang atau merek jasa serta dengan memanfaatkan metode dan tata cara atau prosedur yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba.
Kewajiban untuk mempergunakan metode dan tata cara atau prosedur yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba oleh penerima waralaba membawa akibat lebih lanjut bahwa suatu usaha waralaba adalah usaha yang mandiri, yang tidak mungkin digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya (milik penerima waralaba). Ini berarti pemberian waralaba menuntut eksklusifitas dan bahkan dalam banyak hal mewajibkan terjadinya non competition clause bagi penerima waralaba, bahkan setelah perjanjian pemberian waralabanya berakhir. Jadi dalam hal ini jelas bahwa waralaba melibatkan suatu kewajiban untuk menggunakan suatu sistem dan metode yang ditetapkan oleh pemberi waralaba termasuk didalamnya hak untuk mempergunakan merek dagang. Pengertian waralaba (yang umum) ini dibedakan dari waralaba nama dagang yang memang mengkhususkan diri pada perizinan penggunaan nama dagang dalam rangka pemberian izin untuk melakukan penjualan produk pemberi dalam suatu batas wilayah tertentu dalam suatu pasar yang bersifat non-kompetitif. Makna yang terakhir ini menyatakan bahwa pemberian waralaba nama dagang seringkali terikat dengan kewajiban untuk memenuhi persyaratan penentuan harga yang telah ditetapkan dan digariskan oleh pemberi waralaba.
Ketentuan Pasal 3 PP Waralaba menentukan waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa; d. yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; e. mudah diajarkan dan diaplikasikan; f. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan g. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Dengan demikian rumusan pengertian dan kriteria-kriteria usaha waralaba yang diberikan dalam PP Waralaba tersebut memberikan gambaran bahwa pemberian waralaba adalah suatu bentuk pemberian hak dan atau kewenangan dari suatu pihak tertentu (pemberi waralaba) kepada pihak lainnya (penerima waralaba) untuk suatu jangka waktu tertentu, menjalankan usaha, termasuk menjual atau memperdagangkan produk-produk dalam bentuk barang dan jasa, dengan memanfaatkan atau mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual, dengan imbalan dalam bentuk pembayaran royalty, sebagaimana diatur dalam perjanjian waralaba tersebut.
Pemberian waralaba senantiasa terkait pemberian hak untuk menggunakan dan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual tertentu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk:[20]
1.      Merek, baik yang meliputi merek dagang maupun merek jasa ataupun indikasi asal (indication of origin) tertentu; dan
2.      Suatu bentuk format, formula, ciri khas, metode, tata cara, prosedur, sistem dan lain sebagainya yang bersifat khas yang terkait dengan dan yang tidak dapat dipisahkan dari setiap output atau produk yang dihasilkan dan selanjutnya dijual, diserahkan atau diperdagangkan dengan mempergunakan merek dagang, merek jasa atau indikasi asal tersebut diatas, yang dinamakan dengan rahasia dagang.
Kedua jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut di atas selalu dan senantiasa terdapat unsur pembeda antara waralaba yang satu dengan waralaba yang lainnya. Unsur pembeda tersebut terletak dalam sifat, bentuk dan jenis Hak Kekayaan Intelektual yang diwaralabakan. Pemberian lisensi merek sudah dengan tegas menyebutkan bahwa merek yang dilisensikan adalah merek yang harus mempunyai perbedaan dengan merek-merek lainnya yang telah terdaftar dan karenanya memperoleh perlindungan hukum. Merek-merek yang tidak terdaftar, selama belum dilakukan pendaftaran oleh pihak lain masih dapat dipergunakan secara bebas, namun dengan batasan bahwa segera setelah merek-merek tersebut telah didaftarkan, maka tidak ada hak lagi bagi pihak lain untuk mempergunakan merek tersebut selain pemilik terdaftar dan mereka yang memperoleh hak lebih lanjut.
Selanjutnya dalam konteks pemberian hak penggunaan rahasia dagang, maka rahasia dagang tersebut haruslah merupakan sesuatu yang unik, yang berbeda dari bentuk-bentuk format, formula, ciri khas, metode, tata cara, prosedur, sistem dan hal-hal yang bersifat khas lainnya, serta memiliki nilai jual secara komersial. Rahasia dagang yang tidak memiliki keunikan tertentu yang dapat dibedakan dari hal-hal sejenisnya atau hanya terdiri dari serangkaian proses dari informasi yang telah tersedia untuk umum dan dapat diselenggarakan, dilaksanakan oleh setiap orang tanpa perlu bantuan atau bimbingan khusus jelas bukanlah rahasia dagang.
Uraian di atas memperlihatkan bahwa waralaba dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual adalah juga suatu pemberian lisensi atau hak untuk memanfaatkan, menggunakan secara bersama-sama dua jenis Hak Kekayaan Intelektual tertentu, yaitu merek (termasuk merek dagang, merek jasa dan indikasi asal) dan rahasia dagang. Hak pemanfaatan dan penggunaan kedua jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut tidak dapat dipisahkan. Dalam hal Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan hanyalah hak untuk menjual atau mendistribusikan produk barang atau jasa dengan menggunakan merek tertentu saja, yang tidak disertai dengan kewenangan dan atau tindakan untuk melakukan suatu hal tertentu baik dalam bentuk pengelolaan atau pengolahan lebih lanjut yang memberikan tambahan nilai pada produk barang yang dijual tersebut, maka hal yang demikian tidak jauh berbeda dari suatu bentuk pendistribusian barang.
Pandangan bahwa dalam waralaba juga terkait dengan pemberian lisensi Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk merek dan rahasia dagang, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kedua Hak Kekayaan Intelektual tersebut, termasuk pemberian lisensinya sangat perlu diperhatikan. Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan dan memberikan kepastian dalam berusaha tidak hanya bagi pemberi waralaba melainkan juga penerima waralaba.
Perjanjian waralaba merupakan perjanjian khusus karena tidak dijumpai dalam KUH Perdata. Perjanjian ini dapat diterima dalam hukum karena di dalam KUH Perdata ditemui satu pasal yang mengatakan adanya kebebasan berkontrak. Pasal itu mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata). Hal ini pada pokoknya hendak merefleksikan bahwa kegiatan waralaba adalah kegiatan yang berkesinambungan yang memerlukan dan menghasilkan output yang secara terus menerus dapat dipertanggungjawabkan secara bersama oleh penerima waralaba dan pemberi waralaba.
Tanpa adanya dukungan dan pemberian bantuan secara terus menerus oleh pemberi waralaba, penerima waralaba dalam pelaksanaan waralabanya mungkin saja menghasilkan output yang dari waktu ke waktu dapat berbeda dengan harapan pemberi waralaba. Homogenitas dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari bahan baku, bahan pembantu, sarana, prasarana dan bentuk-bentuk masukan (input) lainnya, proses, prosedur, keahlian sumber daya manusia yang sepadan hingga hasil akhir (output) berupa produk barang dan atau jasa yang memberikan rasa kepuasan, kenikmatan dan hasil yang sepadan, merupakan sasaran utama dari suatu pemberian waralaba.
Pada prinsipnya penyelenggaraan waralaba tidak jauh berbeda dengan pembukaan kantor cabang. Hanya saja dalam pembukaan kantor cabang segala sesuatu didanai dan dikerjakan sendiri, sedangkan pada waralaba penyelenggaraan perluasan usaha tersebut didanai dan dikerjakan oleh pihak lain yang dinamakan penerima waralaba atas resiko dan tanggung jawabnya sendiri dalam bentuk usaha sendiri, namun sesuai dengan arahan dan instruksi serta petunjuk pemberi waralaba.
Pada sisi lain waralaba juga tidak berbeda jauh dari bentuk pendistribusian dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Keduanya mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual yang sama, milik pemberi waralaba atau prinsipal (dalam bentuk kegiatan distribusi). Hanya saja distributor menyelenggarakan sendiri kegiatan penjualannya, sedangkan dalam pemberian waralaba, penerima waralaba melaksanakan segala sesuatunya berdasarkan arahan atau petunjuk atau instruksi yang telah ditetapkan atau digariskan oleh pemberi waralaba.

B.        Bentuk dan Isi Perjanjian Waralaba
1.         Bentuk Perjanjian Waralaba
Bentuk perjanjian/kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan.[21] Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, sedangkan perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan.
Sehubungan dengan bentuk perjanjian waralaba, Pasal 4 ayat (1) PP Waralaba, menentukan bahwa waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP Waralaba ini jelas dimengerti bahwa apabila pemberi dan penerima waralaba telah sepakat maka perjanjian waralaba harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
Salim HS[22] menyebutkan ada tiga bentuk perjanjian tertulis, yaitu:
1)      Perjanjian di bawah tangan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.
2)      Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
3)      Perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel.
Bila dihubungkan pendapat Salim HS dengan ketentuan bentuk perjanjian waralaba dalam Pasal 4 ayat (1) PP Waralaba di atas maka bentuk perjanjian waralaba yang termaktub dalam PP Waralaba tidak menjelaskan dengan tegas bagaimana bentuk perjanjian tertulis tersebut, dengan keadaan seperti ini tentunya bentuk perjanjian waralaba yang ada dilapangan dapat berbentuk 3 (tiga) macam yaitu perjanjian waralaba dengan bentuk perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja, perjanjian waralaba dengan bentuk perjanjian yang disaksikan notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak dan perjanjian waralaba dengan bentuk perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel.
Namun ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP Waralaba dapat berubah apabila dalam prakteknya, sarana komunikasi dan instruksi yang dipergunakan antara para pihak dalam pembuatan perjanjian bukanlah bahasa Indonesia, (contohnya bahasa Inggris), maka perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.Dalam hal ini, harus ada suatu klausul yang secara eksplisit menyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dari perjanjian waralaba tersebut, bukan terjemahannya ke dalam bahasa-bahasa lain. Pemberi waralaba asing harus memenuhi persyaratan keabsahan di negara asalnya dan dokumen-dokumen yang berkaitan telah disahkan oleh instansi yang berwenang di negaranya serta diketahui oleh Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara pemberi waralaba.
Sebelum para pihak terikat dalam suatu perjanjian waralaba, pemberi waralaba wajib menyampaikan keterangan tertulis kepada penerima waralaba mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan daftar rugi laba selama 2 (dua) tahun terakhir, hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi obyek waralaba. Pemberi waralaba juga harus merinci fasilitas-fasilitas atau bantuan-bantuan yang akan ditawarkan kepada penerima waralaba, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima waralaba, hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, cara-cara pengakhiran, pembatalan dan perpanjangan perjanjian tersebut, serta hal-hal lain yang perlu diketahui oleh penerima waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian waralaba.

2.         Isi Perjanjian Waralaba
Peraturan Pemerintah tentang Waralaba sebagai dasar hukum yang baru dalam mengatur bisnis waralaba di Indonesia telah menentukan bahwa isi perjanjian waralaba memuat klausula paling sedikit:[23] a. nama dan alamat para pihak; b. jenis Hak Kekayaan Intelektual; c. kegiatan usaha; d. hak dan kewajiban para pihak; e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba; f. wilayah usaha; g. jangka waktu perjanjian; h. tata cara pembayaran imbalan; i. kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris; j. penyelesaian sengketa; dan k. tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
Selain itu para pihak dalam perjanjian waralaba juga diberikan kebebasan untuk mengatur ketentuan lain yang belum diatur dalam PP Waralaba tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Misalnya suatu ketentuan yang memungkinkan penerima waralaba untuk memberikan waralaba lanjutan kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa penerima waralaba tersebut harus mengoperasikan sekurang-kurangnya 1 (satu) gerai waralaba dan perjanjian waralaba lanjutan tersebut dibuat dengan sepengetahuan pemberi waralaba.
Dalam memberikan waralaba lanjutan, penerima waralaba utama wajib membuktikan kepada penerima waralaba lanjutan bahwa ia memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut dan juga hal-hal yang dapat mengakibatkan pemutusan atau berakhirnya perjanjian waralaba.
Martin Mendelson[24] menyebutkan ada 10 (sepuluh) hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak dibuat secara terperinci, yang terdiri dari:
1)      Perencanaan dan identifikasi kepentingan pemberi waralaba sebagai pemilik, hal ini tentunya akan menyangkut hal-hal seperti merek dagang, hak cipta dan sistem bisnis pemberi waralaba beserta know how.
2)      Sifat serta luasnya hak-hak yang diberikan kepada penerima waralaba, hal ini menyangkut wilayah operasi dan pemberian hak-hak secara formal untuk menggunakan merek dagang, nama dagang dan seterusnya.
3)      Jangka waktu perjanjian. Prinsip dasar dalam mengatur hal ini bahwa hubungan waralaba harus dapat bertahan pada jangka waktu yang lama, atau setidaktidaknya selama waktu 5 (lima) tahun dengan klausula kontrak waralaba dapat diperpanjang.
4)      Sifat dan luasnya jasa-jasa yang diberikan, baik pada masa-masa awal maupun selanjutnya. Ini akan menyangkut jasa-jasa pendahuluan yang memungkinkan penerima waralaba untuk memulai, ditraining dan dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan bisnis. Pada masa selanjutnya, pemberi waralaba akan memberikan jasa-jasa secara terperinci hendaknya diatur dalam kontrak dan juga diperkenankan untuk memperkenalkan ide-ide baru.
5)      Kewajiban-kewajiban awal dan selanjutnya dari pnerima waralaba. Ini akan mengatur kewajiban untuk menerima beban keuangan dalam mendirikan bisnis sesuai dengan persyaratan pemberi waralaba serta melaksanakan sesuai dengan sistem operasi, akunting dan administrasi lainnya untuk memastikan bahwa informasi yang penting tersedia untuk kedua belah pihak. Sistem-sistem ini akan dikemukakan dalam petunjuk operasional yang akan disampaikan kepada penerima waralaba selama pelatihan dan akan terus tersedia sebagai pedoman/referensi setelah ia membuka bisnisnya.
6)      Kontrol operasional terhadap penerima waralaba. Kontrol-kontrol tersebut untuk memastikan bahwa standar operasional dikontrol secara layak, karena kegagalan untuk mempertahankan standar pada satu unit penerima waralaba akan mengganggu keseluruhan jaringan waralaba.
7)      Penjualan bisnis. Salah satu kunci sukses dari waralaba adalah motivasi yang ditanamkannya kepada penerima waralaba, disertai sifat kewirausahaan penerima waralaba, serta insentif yang dihasilkan dari capital gain. Untuk alasan ini, bisnis diwaralabakan harus dapat dijual. Seorang pemberi waralaba hendaknya sangat selektif ketika mempertimbangkan lamaran dari penerima waralaba, terutama terhadap orang-orang yang akan bergabung dengan jejaring dengan membeli bisnis dari waralaba yang mapan.
8)      Kematian penerima waralaba. Untuk memberikan ketenangan bagi penerima waralaba, harus dibuat ketentuan bahwa pemberi waalaba akan memberikan bantuan untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak bisa diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tersebut memenuhi syarat sebagai penerima waralaba.
9)      Arbitrase. Dalam kontrak sebaiknya ditentukan mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dengan melalui arbitrase, dengan harapan penyelesaiannya akan lebih cepat, murah dan tidak terbuka sengketanya kepada umum.
10)  Berakhirnya kontrak dan akibat-akibatnya. Dalam kontrak harus selalu ada ketentuan yang mengatur mengenai berakhirnya perjanjian. Perlu ditambahkan dalam kontrak, penerima waralaba mempunyai kewajiban selama jangka waktu tertentu untuk tidak bersaing dengan pemberi waralaba atau penerima waralaba lainnya, juga tidak diperkenankan menggunakan sistem atau metode pemberi waralaba.
Jika dalam pembuatan perjanjian waralaba para pihak dalam perjanjian waralaba membuat perjanjian dengan memperhatikan hal-hal yang dikemukakan oleh Martin Mendelson dan PP Waralaba di atas, maka sudah ada kejelasan dan ketegasan bagi penerima waralaba sehingga antara pemberi dan penerima waralaba tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.



C.        Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Kemampuan untuk menghasilkan suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan dalam jangka waktu panjang merupakan faktor penting dalam mengimplementasikan konsep bisnis waralaba. Sebagai suatu konsep bisnis pemasaran, waralaba memiliki ciri konsep bisnis total (total business concept) yang merupakan kombinasi 4 (empat) P[25], yaitu product, price, place/distribution dan promotion. Konsep itu dikemas dalam suatu format bisnis atau paket usaha terpadu yang memiliki standar dan mudah ditransferkan, serta dapat dijalankan secara universal (dapat diterapkan oleh para calon wirausaha dari beragam kultur di berbagai tempat/mancanegara).
Khusus dalam sistem waralaba yang disebut dengan business format franchise, pemberi waralaba tidak hanya menggunakan penerima waralaba sebagai sarana pemasaran hasil produksinya, melainkan lebih terfokus pada upaya mentransferkan paket-paket usaha barang/jasa tertentu miliknya secara natural. Transfer paket usaha tersebut selanjutnya disertai dengan adanya keharusan bagi pemberi waralaba untuk selalu menjaga kelangsungan kerjasama dengan para pemakai paket usaha (penerima waralaba) karena jika terjadi kegagalan pada usaha penerima waralaba maka pada gilirannya akan dapat mengganggu kelangsungan usaha pemberi waralaba, atau setidaknya akan dapat menjatuhkan citra/nama baik pemberi waralaba.
Karakteristik dasar bisnis waralaba[26] adalah sebagai berikut: Pertama, harus ada perjanjian yang disepakati dan dibuat secara tertulis. Ikatan perjanjian ini merupakan aspek terpenting yang mewakili kepentingan pemberi waralaba dan penerima waralaba, terutama mengenai kondisi perusahaannya menyangkut masalah manajemen, finansial, siapa pemilik sahamnya, apa bentuk/jenis kegiatan perusahaannya, serta mengemukakan semua aspek bisnis yang diwaralabakan. Pemberian informasi yang transparan itu akan mempermudah penerima waralaba dan pemberi waralaba mengadakan kerjasama. Hal ini merupakan sesuatu yang mutlak sifatnya dilakukan oleh pemberi waralaba. Oleh karena itu, sebaiknya isi perjanjian waralaba terlebih dahulu harus dinegosiasikan sebelum kesepakatan diperoleh para pihak, walaupun dalam prakteknya negosiasi terhadap isi perjanjian merupakan hal yang sangat sulit dilaksanakan oleh penerima waralaba.
Kedua, pemberi waralaba wajib memberikan bimbingan dan latihan kepada penerima waralaba dalam segala aspek yang menyangkut bisnis yang akan dijalankan, terutama membantu penerima waralaba pada saat persiapan awal mulai usaha.
Ketiga, transaksi antara penerima waralaba dan pemberi waralaba bukan merupakan transaksi antar cabang perusahaan pemberi waralaba dengan perusahaan pemberi waralaba, melainkan hanya merupakan transaksi antara dua pemilik modal yang independen.
Keempat, penerima waralaba berhak atas daerah pemasaran tertentu, karena penerima waralaba dan pemberi waralaba adalah pemilik modal yang independen, maka tentang kesepakatan penguasaan wilayah pemasaran oleh penerima waralaba perlu ditegaskan dalam perjanjian. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya unfair business practice.
Kelima, penerima waralaba mempunyai kewajiban membayar royalti dan/atau fee.
Keenam, penerima waralaba dalam menjalankan usahanya berhak menggunakan merek dagang/jasa, hak cipta, hak paten, trade secrets dan know how, serta hak-hak lainnya yang menyangkut ciri-ciri usaha waralaba milik pemberi waralaba.
Pada umumnya outlet yang dikelola oleh penerima waralaba tidak ada investasi ataupun penyertaan modal (equity participation) dari pemberi waralaba. Dalam hal pengadaan peralatan yang dibutuhkan oleh penerima waralaba untuk keperluan operasional produksi, biasanya pemberi waralaba menawarkan jasa untuk menyediakan peralatan tersebut. Penerima waralaba dapat membelinya melalui fasilitas leasing (sewa-beli). Walaupun demikian, ternyata peran pemberi waralaba cukup dominan terhadap usaha penerima waralaba. Hal ini dapat dibuktikan bahwa untuk mendesain outlet atau menatanya tetap ditentukan atau harus mendapatkan persetujuan dari pemberi waralaba. Dari kondisi ini tampak bahwa posisi penerima waralaba dapat dikatakan sebagai pihak pemilik modal saja. Untuk menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban, kesepakatan itu dituangkan ke dalam apa yang dinamakan perjanjian waralaba.
Dalam perjanjian waralaba diatur antara lain tentang hak dan kewajiban penerima waralaba dan pemberi waralaba, besarnya fee maupun royalti yang harus dibayar oleh penerima waralaba kepada pemberi waralaba, untuk bantuan yang akan diterima penerima waralaba dari pemberi waralaba, pemutusan hubungan perjanjian dan berakhirnya perjanjian. Pembayaran royalti atau fee merupakan suatu bentuk kompensasi atas hak yang diperoleh dari perjanjian waralaba royalti ini biasanya dikeluarkan setiap bulan ataupun setiap tahun oleh penerima waralaba dan besarnya ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atau disesuaikan dengan nilai usaha yang diwaralabakan.
Adapun franchise fee merupakan suatu bentuk beban (charge) yang umum dikenakan kepada penerima waralaba yang dibayar hanya satu kali, yaitu pada saat kerjasama dimulai. Biaya ini diasumsikan sebagai biaya pra-operasi dan dapat diterima kembali oleh penerima waralaba dalam bentuk latihan/magang bagi karyawan dan pemberian konsultasi. Kendati demikian, perlu dikemukakan di sini, ternyata tidak semua bentuk waralaba menuntut adanya pembayaran fee. Ini dapat dilihat pada tipe waralaba distibusi dan waralaba produsen karena pada hakikatnya dalam waralaba semacam ini yang lebih dipentingkan oleh pemberi waralabanya adalah perluasan jaringan distribusi hasil produksinya. Contohnya, pada waralaba distribusi kendaraan bermotor roda empat dan sepeda motor beserta komponennya.
Bentuk bantuan yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba adalah bantuan manajemen dan technical assistance yang sifatnya berkesinambungan, terutama dalam hal penyusunan rencana usaha (business plan) dan strategi pemasaran, pedoman operasional usaha dan standarisasi produk, pengendalian kualitas produk, latihan lanjutan, pemberian hasil riset dan pengembangan produk/jasa serta promosi dagang.
Untuk mendukung keberhasilan sinergi kerja dalam perjanjian waralaba ini ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan yaitu akses modal, akses pasar, skill dan teknologi (know-how dan trade secret), akses merek dagang/jasa yang sudah teruji, manajemen dan hubungan kemitraan. Perjanjian waralaba dapat berjalan lancar, pemberi waralaba perlu menyampaikan semua informasi yang berhubungan dengan kegiatan usahanya kepada penerima waralaba saat mempromosikan jenis usaha yang akan diwaralabakan. Dengan demikian, penerima waralaba dapat mempertimbangkan atau memutuskan apakah akan membuat perjanjian waralaba yang dimaksud atau tidak.
Sebagaimana telah diuraikan pada bab terdahulu, bisnis waralaba ini telah berkembang pesat dalam dunia perdagangan Indonesia. Hal yang melatarbelakangi perkembangannya tidak lain adalah karena hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.[27] Berdasarkan pasal itu, setiap orang dapat dan dibenarkan untuk membuat perjanjian waralaba dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri, asalkan isi perjanjian yang dibuat itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata).
Untuk itu setiap persetujuan hanya akan berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya dan sebaliknya persetujuan yang telah dibuat tidak boleh merugikan pihak ketiga (Pasal 1340 KUH Perdata). Kecuali jika perjanjian itu memang diperjanjikan untuknya. Berdasarkan Pasal 1337 dan Pasal 1340 KUH Perdata tersebut, walaupun para pihak (pemberi waralaba dan penerima waralaba) diberi peluang secara bebas menentukan syarat perjanjian/kontrak yang mereka inginkan, kesepakatan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan pada perjanjian. Namun undang-undang masih membatasi tindakan para pihak tersebut, karena masih dipertanyakan apakah perjanjian yang dibuat itu telah sesuai atau tidak bertentangan dengan kepatutan, keadilan, kebiasaan dan undang-undang itu sendiri. Jadi kebebasan berkontrak yang dimaksud tidaklah dalam pengertian bebas secara mutlak. Oleh karena itu, setiap perjanjian yang mengandung unsur yang bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang oleh pemerintah dapat dilarang diberlakukan. Apalagi jika kebebasan yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan bisnis, yaitu kebebasan atau kesewenang-wenangan yang hanya bertujuan mengejar keuntungan ekonomi.
Eksistensi bisnis waralaba di Indonesia sebenarnya telah dapat diakui sebab dalam bisnis waralaba terdapat kedua aspek tersebut, yaitu aspek perjanjian/kontrak dan aspek lisensi, walaupun dalam prakteknya perjanjian waralaba yang telah berjalan selama ini selalu dibuat dalam bentuk perjanjian kontrak baku, artinya segala persyaratan dan isi perjanjian telah ditentukan sepenuhnya oleh pemberi waralaba.
Beberapa klausula dalam perjanjian waralaba adalah sebagai berikut:
1.      Sifat perjanjian dari waralaba sangat pribadi yang maksudnya adalah bahwa hak dan kewajiban penerima waralaba tidak mudah dialihkan kepada pihak lain, baik dengan cara jual beli, maupun karena pemindahan hak dan kewajiban penerima waralaba. Kalaupun terjadi pemindahan hak dan kewajiban penerima waralaba kepada pihak lain (penerima waralaba baru), maka pemindahan itu harus endapatkan persetujuan dan penerima waralaba yang ditunjuk itu harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh pemberi waralaba, persyaratan tersebut adalah:
a.       Penerima waralaba baru yang diusulkan harus mempunyai pengalaman usaha baik reputasi secara personal dan finansial, stabilitas personal maupun finansial, mempunyai kemampuan dan kemauan untuk meluangkan waktu yang cukup menjalankan toko/outlet/gerai;
b.      Penerima waralaba yang baru harus menyetujui secara tertulis mengambil alih seluruh tanggung jawab atau kewajiban penerima waralaba lama yang tertuang dalam perjanjian waralaba dan harus dapat melaksanakan dengan baik, meskipun bertujuan demikian dalam prakteknya, banyak perjanjian waralaba yang dapat dialihkan kepada pihak lain.
Walaupun pemindahan hak dan kewajiban penerima waralaba itu sifatnya terbatas. Misalnya, hak usaha hanya dapat diberikan kepada salah satu anggota keluarga, terutama bila pemegang waralaba adalah sebuah perusahaan berbadan hukum dan pemilik modalnya adalah para anggota keluarga.
2.      Posisi pemberi waralaba lebih kuat karena dapat memutuskan perjanjian secara sepihak atas dasar adanya pelanggaran atau kesalahan dari penerima waralaba dalam menjalankan usahanya. Bila persyaratan semacam ini dilihat dari segi bisnis, tindakan pemberi waralaba tersebut dapat merugikan pihak penerima waralaba dan bersifat berat sebelah. Jika terjadi pemutusan hubungan perjanjian secara sepihak, walaupun hal itu telah mendapatkan persetujuan dan disebutkan dalam klausul perjanjian, maka secara hukum tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu tindakan melawan hukum. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
3.      Pada saat berakhirnya perjanjian atau bila perjanjian waralaba itu tidak diperpanjang lagi, penerima waralaba diwajibkan mengembalikan dan menghentikan seluruh penggunaan merek pemberi waralaba, nama dagang/jasa, trade secret, know-how, termasuk juga pengembalian seluruh material yang berkaitan dengan identitas pemberi waralaba seperti daftar menu, point of sale dan desain outlet milik pemberi waralaba. Dalam kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan penerima waralaba sebagai pemilik modal sangat lemah, sebab dana yang telah diinvestasikan ke dalam usaha waralaba tersebut tidak dapat dijalankan secara independen lagi secara hukum pun penerima waralaba tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
4.      Bila ada perubahan atau penambahan pada outlet milik penerima waralaba yang dimintakan oleh pemberi waralaba, yang mana menurut pemberi waralaba penambahan atau perubahan tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan mutu toko/outlet/gerai, maka seluruh biaya yang diakibatkannya merupakan tanggung jawab pihak penerima waralaba. Keadaan ini tentunya merupakan beban tambahan bagi penerima waralaba.
5.      Jika toko/outlet/tempat usaha perlu direnovasi ataupun dipindahkan berdasarkan atas keinginan pemberi waralaba setelah diadakan perpanjangan perjanjian, maka kewajiban penerima waralaba adalah harus mengikuti kehendak pemberi waralaba.
Berdasarkan uraian di atas, bila diamati secara cermat, isi perjanjian waralaba tersebut tampak lebih banyak menguntungkan pihak pemberi waralaba dan jelas terlihat adanya sifat tying business yang dilakukan oleh pemberi waralaba, di lain pihak penerima waralaba hanya berhadapan dengan pihak take it or leave it terhadap syarat perjanjian yang dihadapkan kepadanya. Ditambah lagi peran pemberi waralaba sangat dominan terhadap penerima waralaba. Oleh karena itu, hubungan penerima waralaba dengan pemberi waralaba adalah semata-mata karena kebutuhan ekonomi. Sehingga sudah sewajarnyalah bahwa sesuai dengan hukum alam, pihak pemilik hak (pemberi waralaba) memiliki posisi atau kedudukan yang lebih kuat dan dapat berperan besar terhadap penerima hak (penerima waralaba).
Pengaturan yang ada di dalam PP waralaba menyangkut hak dan kewajiban para pihak baik pihak pemberi waralaba maupun pihak penerima waralaba dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Pemberi waralaba wajib memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba pada saat melakukan penawaran (Pasal 7 PP Waralaba).
2.      Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan (Pasal 8 PP Waralaba).
3.      Pemberi waralaba dan penerima waralaba wajib mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba (Pasal 9 ayat (1) PP Waralaba).
4.      Pemberi waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba (Pasal 9 ayat (2) PP Waralaba).
5.      Pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba (Pasal 10 PP Waralaba).
6.      Penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba (Pasal 11 PP Waralaba).
Secara umum dapat dirumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemberi waralaba maupun penerima waralaba sebagai berikut:
1.      Kewajiban pemberi waralaba:
a.       Memberikan segala macam informasi yang berhubungan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba, dalam rangka pelaksanaan waralaba yang diberikan tersebut;
b.      Memberikan bantuan pada penerima waralaba pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada penerima waralaba.
2.      Hak pemberi waralaba:
a.       Melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan waralaba;
b.      Memperoleh laporan-laporan secara berkala atas jalannya kegiatan usaha penerima waralaba;
c.       Melaksanakan inspeksi pada daerah kerja penerima waralaba guna memastikan bahwa waralaba yang diberikan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya;
d.      Sampai batas tertentu mewajibkan penerima waralaba dalam hal-hal tertentu, untuk membeli barang modal dan atau barang-barang tertentu lainnya dari pemberi waralaba;
e.       Mewajibkan penerima waralaba untuk menjaga kerahasiaan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba;
f.       Mewajibkan agar penerima waralaba tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, ataupun yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha yang mempergunakan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba;
g.      Menerima pembayaran royalti dalam bentuk, jenis dan jumlah yang dianggap layak olehnya;
h.      Meminta dilakukannya pendaftaran atas waralaba yang diberikan kepada penerima waralaba;
i.        Atas pengakhiran waralaba, meminta kepada penerima waralaba untuk mengembalikan seluruh data, informasi maupun keterangan yang diperoleh penerima waralaba selama masa pelaksanaan waralaba;
j.        Atas pengakhiran waralaba, melarang penerima waralaba untuk memanfaatkan lebih lanjut seluruh data, informasi maupun keterangan yang iperoleh oleh penerima waralaba selama masa pelaksanaan waralaba;
k.      Atas pengakhiran waralaba, melarang penerima waralaba untuk tetap melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, ataupun yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persaingan dengan mempergunakan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba;
l.        Pemberian waralaba, kecuali yang bersifat eksklusif, tidak menghapuskan hak pemberi waralaba untuk tetap memanfaatkan, menggunakan atau melaksanakan sendiri Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
3.      Kewajiban penerima waralaba:
a.       Melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan oleh pemberi waralaba kepadanya guna melaksanakan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba;
b.      Memberi keleluasaan bagi pemberi waralaba untuk melakukan pengawasan maupun inspeksi berkala maupun secara tiba-tiba, guna memastikan bahwa penerima waralaba telah melaksanakan waralaba yang diberikan dengan baik;
c.       Memberikan laporan-laporan baik secara berkala maupun atas permintaan khusus dari pemberi waralaba;
d.      Sampai batas tertentu membeli barang modal tertentu ataupun barang-barang tertentu lainnya dalam rangka pelaksanaan waralaba dari pemberi waralaba;
e.       Menjaga kerahasiaan atas Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba, baik selama maupun setelah berakhirnya masa pemberian waralaba;
f.       Melaporkan segala pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba yang ditemukan dalam praktik;
g.      Tidak memanfaatkan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba selain dengan tujuan untuk melaksanakan waralaba yang diberikan;
h.      Melakukan pendaftaran waralaba;
i.        Tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, ataupun yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha yang mempergunakan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau cirri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba;
j.        Melakukan pembayaran royalti dalam bentuk, jenis dan jumlah yang telah disepakati secara bersama;
k.      Atas pengakhiran waralaba, mengembalikan seluruh data, informasi maupun keterangan yang diperolehnya;
l.        Atas pengakhiran waralaba, tidak memanfaatkan lebih lanjut seluruh data, informasi maupun keterangan yang diperoleh oleh penerima waralaba selama masa pelaksanaan waralaba;
m.    Atas pengakhiran waralaba, tidak lagi melakukan kegiatan sejenis, serupa, ataupun yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persaingan dengan mempergunakan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
4.      Hak penerima waralaba:
a.       Memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba, yang diperlukan olehnya untuk melaksanakan waralaba yang diberikan tersebut;
b.      Memperoleh bantuan dari pemberi waralaba atas segala macam cara pemanfaatan dan atau penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.


















BAB III
ANALISIS


A.    Contoh Perjanjian Waralaba

Perjanjian Waralaba Nira Tela Fried Cassava

Pasal 1
Keterangan Pihak
(1). Pihak pertama dengan ini menerangkan adalah pihak yang memiliki bahan baku dan merek dagang Nira Tela Fried Cassava.
(2). Pihak Kedua dengan ini menerangkan adalah pihak yang membeli bahan baku selanjutnya menyewa merek dagang miliki pihak pertama dengan nama Nira Tela Fried Cassava.
(3). Wilayah Kerja adalah wilayah tempat dimana pihak kedua melakukan penjualan produk-produk pihak pertama yang telah ditetapkan secara bersama-sama.

Pasal 2
Pra Syarat Persiapan
(1)   Pihak Kedua sebelum menjual produk –produk pihak pertama sudah harus memiliki outlet atau counter penjualan;
(2)   Bentuk dan karakter outlet atau counter ditentukan oleh pihak pertama sesuai dengan kelayakan dalam penjualan makanan.
(3)   Terhadap penggunaan dan pelaksanaan perjanjian ini pihak pertama dapat menentukan uang sewa merek dagang yang besarnya ditentukan bersama dan terhadapnya dibuatkan tanda terima.
(4)   Pihak kedua bersedia untuk menggunakan gambar atau logo produk pihak pertama pada outlet atau conter penjualan.
(5)   Pihak pertama akan melihat dan meninjau outlet atau counter yang disiapkan oleh pihak kedua pada wilayah kerjanya.

Pasal 3
Obyek Perjanjian
(1)   Adapun yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah sewa merek disertai jual beli bahan baku berupa ubi kayu hasil olahan pihak pertama, bumbu racikan dan penggunaan kemasan (packing) milik pihak pertama serta penggunaan Merek Dagang Nira Tela Fried Cassava yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
(2)   Besarnya nilai jual beli bahan baku berupa ubi kayu hasil olahan pihak pertama, bumbu racikan pihak pertama dan penggunaan kemasan (packing) milik pihak pertama ditentukan secara tersendiri dan pembayarannya disertai dengan bukti jual beli tertulis tidak termasuk sewa atas penggunaan merek dagang Nira Tela Fried Cassava.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
(1)   Pihak pertama berhak atas penjualan bahan-bahan baku kepada pihak kedua
(2)   Penjualan bahan-bahan baku pada pihak kedua hanya mengalihkan hak atas barang namun hak atas merek tetap menjadi hak pihak pertama,
(3)   Pihak pertama berhak untuk membatasi besarnya permintaan pihak kedua dengan memperhatikan potensi pasar di wilayah kerja pihak kedua.
(4)   Pihak pertama berhak untuk menghentikan dan/atau melayani permintaan pihak kedua atas bahan baku jika pihak kedua telah dinilai pihak pertama melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra buruk atas merek Nira Tela Fried Cassava baik secara langsung ataupun tidak langsung.
(5)   Pihak pertama berhak untuk memeriksa outlet atau counter pihak kedua baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
(6)   Pihak pertama berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi pihak kedua atas dasar permintaan yang telah disetujui pihak pertama.
(7)   Pihak pertama wajib mendengar laporan keadaan baik menyangkut outlet atau counter penjualan maupun mutu produk yang dijual pihak kedua kepada konsumen,
(8)   Pihak pertama wajib mendengar keluhan yang timbul dari konsumen yang telah disampaikan pihak kedua.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
(1)   Pihak Kedua berhak atas bahan-bahan baku yang didapatnya secara sah dari pihak pertama tidak termasuk merek,
(2)   Pihak kedua berhak untuk menjual langsung kepada konsumen produk pihak pertama yang telah jadi (produk jadi dan siap makan) dan tidak dibenarkan untuk menjual produk belum siap saji dan/atau prasaji kepada pihak manapun serta dalam bentuk dan cara apapun.
(3)   Pihak kedua berhak untuk dilayani permintaannya oleh pihak pertama terhadap jumlah dan besarnya bahan-bahan baku yang diperlukan sesuai dengan potensi beli konsumen yang ada di wilayah kerjanya.
(4)   Pihak kedua mempunyai hak secara penuh terhadap penentuan orang-orang yang akan dipekerjakan pada outlet atau counternya;
(5)   Pihak Kedua berhak penuh atas hasil penjualan produk pihak pertama yang dijualnya.
(6)   Pihak kedua berhak menyampaikan laporan menyangkut produk maupun penjualan kepada pihak pertama baik diminta maupun tidak.
(7)   Pihak kedua berkewajiban untuk membayar dan melunasi secara tunai kepada pihak pertama terhadap sewa merek dan barang bahan-bahan baku yang dibelinya sesuai dengan jumlah dan besarnya bahan-bahan baku yang dipesannya.
(8)   Pihak kedua wajib menjaga citra merek pihak pertama baik secara langsung ataupun tidak langsung


Pasal 5
Masa Berlaku Perjanjian
(1)   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 18 (delapan belajas bulan), terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini
(2)   Pihak kedua wajib memberitahukan masa berakhirnya perjanjian ini paling lama 15 (lima belas) hari sebelum jatuh tempo berakhirnya perjanjian ini secara tertulis.
(3)   Perjanjian ini dianggap diperpanjang jika dalam tempo waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pemberitahuan pihak kedua disampaikan kepada pihak pertama dan pihak pertama menyetujui pejanjian ini diperpanjang jika tidak ada pemberitahuan secara tertulis oleh pihak pertama.

Pasal 6
Larangan Bagi Para Pihak
(1)   Pihak pertama dalam menjaga kelangsungan penjualan langsung pihak kedua kepada konsumennya, tidak akan memberikan ijin kepada pihak lainnya untuk jarak minimal 1 (satu) kilometer jika dipandang perlu pihak pertama akan meminta pertimbangan pihak kedua jika akan membuka outlet atau counter pada wilayah kerja yang berdampingan dengan wilayah kerja pihak kedua diatas jarak 1 (satu) kilometer
(2)   Pihak kedua tidak dibenarkan untuk menjual produk sejenis serta membuka outlet atau counter lain tanpa seijin dari pihak pertama.
(3)   Pihak kedua tidak dibenarkan untuk mengubah bahan baku yang telah diolah pihak pertama, bumbu hasil racikan pihak pertama, logo merek dagang dan warna-warna yang ada padanya.
(4)   Pihak kedua tidak dibenarkan untuk menjual dan/atau mengalihkan bahan-bahan baku yang dibelinya dari pihak pertama kepada pihak lain dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali

Pasal 7
Sanksi
(1)   Pihak kedua dapat mengajukan keberatan atas pembukaan outlet atau counter pada wilayah kerja yang berdampingan dengan wilayah kerja pihak kedua yang kurang dari jarak 1 (satu) kilometer
(2)   Pihak kedua akan dikenakan sanksi pencabutan ijin untuk menjual produk pihak pertama disertai dengan penarikan peralatan yang digunakan (sesuai pernyataan, yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini) jika diketahui menjual produk sejenis atau membuka outlet atau counternya atau melakukan perbuatan mengubah bahan baku yang telah diolah pihak pertama, mengubah bumbu hasil racikan pihak pertama, logo merek dagang dan warna-warna yang ada padanya, serta pihak pertama lepas dari tanggung jawab hukum yang timbul daripadanya.
(3)   Terhadap pihak kedua yang melanggar perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) seperti tersebut diatas, maka segala akibat hukum yang timbul daripadanya menjadi tanggung jawab penuh pihak kedua yang tidak menghapus perbuatan pidana baik bagi dirinya maupun pada pihak ketiga yang menerima pembelian tersebut.

Pasal 8
Penutup
Terhadap pelaksanaan perjanjian ini terdapat kekurangan dan/atau terjadi perbedaan penafsiran, maka kedua belah pihak sepakat untuk membicarakan secara musyawarah kekeluargaan
Demikian perjanjian ini dibuat oleh kami para pihak dalam keadaan sehat wal afiat tanpa ada paksaan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun serta dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing di atas materai Rp. 6.000 (enam ribu) serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan selanjutnya kami (para pihak) membubuhkan tanda tangan diatasnya

B. Analisis Perjanjian Waralaba “Nira Tela Fried Cassava

Perjanjian Waralaba berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 Tentang Waralaba, Perjanjian Waralaba setidaknya memuat:
        i.            nama dan alamat para pihak;
      ii.            jenis Hak Kekayaan Intelektual;
    iii.            kegiatan usaha;
    iv.            hak dan kewajiban para pihak;
      v.            bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
    vi.            wilayah usaha;
  vii.            jangka waktu perjanjian;
viii.            tata cara pembayaran imbalan;
    ix.            kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
      x.            penyelesaian sengketa; dan
    xi.            tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.


Waralaba Nira Tela Fried Cassava
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, maka isi perjanjian waralaba Niratela Fried Cassava dapat dianalisis sebagai berikut :

        i.            Nama dan Alamat Para Pihak
Dalam perjanjian waralaba Nira Tela Fried Cassava terdapat dua pihak yaitu pihak pertama selaku franchisor dan pihak kedua selaku franchisee. Pihak pertama yaitu franchisor adalah pemilik waralaba niratela Fried Cassava Pontianak dan pihak kedua yaitu franchisee selaku mitra usaha waralaba nira tela fried cassava, klausula ini menerangkan kedudukan para pihak beserta alamat masing-masing para pihak yang menandatangani perjanjian waralaba.
      ii.            Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Dalam perjanjian waralaba Nira Tela Fried Cassava jenis hak kekayaan intelektual yaitu merek dagang, franchisee mendapatkan izin dari franchisor untuk menggunakan merek dagang dan ciri khas yang dimiliki franchisor dalam mendistribusikan produknya.
Klausula ini dapat kita ketahui pada Pasal 1 ayat 1 dan 2 menyebutkan :
Pasal 1
(1). Pihak pertama dengan ini menerangkan adalah pihak yang memiliki bahan baku dan merek dagang niratela Fried Cassava.
(2). Pihak Kedua dengan ini menerangkan adalah pihak yang membeli bahan baku selanjutnya menyewa merek dagang milik pihak pertama dengan nama nira tela Fried Cassava.

    iii.            Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha waralaba Nira Tela Fried Cassava mendistribusikan produk, merek dagang milik franchisor dengan cara menjual produk yang dilakukan oleh franchisee. Klausula ini dapat kita ketahui pada Pasal 2 ayat 1 menyebutkan :
Pasal 2
(1). Pihak kedua sebelum menjual produk-produk pihak pertama sudah harus memiliki outlet atau counter penjualan.
Klausula tersebut, terlihat jelas bahwa kegiatan usaha yang dijalankan waralaba nira tela Fried Cassava adalah pendistribusian produk nira tela Fried Cassava melalui outlet-outlet yang dikelola oleh franchisee

    iv.            Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian waralaba Nira Tela Fried Cassava diatur dalam Pasal 4 mengenai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pihak pertama yaitu franchisor menyebutkan:
Pasal 4
(1). Pihak pertama berhak atas penjualan bahan-bahan baku kepada pihak kedua.
(2). Penjualan bahan-bahan baku kepada pihak kedua hanya mengalihkan hak atas barang namun hak atas merek tetap menjadi hak pihak pertama.
(3). Pihak pertama berhak untuk membatasi besarnya permintaan pihak kedua dengan memperhatikan potensi pasar di wilayah kerja pihak kedua.
(4). Pihak pertama berhak untuk menghentikan dan/atau melayani permintaan pihak kedua atas bahan baku jika pihak kedua telah dinilai pihak pertama melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra buruk atas merek niratela Fried Casava baik secara langsung ataupun tidak langsung.
(5). Pihak pertama berhak untuk memeriksa outlet atau counter pihak kedua baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
(6). Pihak pertama berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi pihak kedua atas dasar permintaan yang telah disetujui pihak pertama.
(7). Pihak pertama wajib mendengar laporan keadaan baik menyangkut outlet atau counter penjualan maupun mutu produk yang dijual pihak kedua kepada konsumen.
(8). Pihak pertama wajib mendengar keluhan yang timbul dari konsumen yang telah disampaikan pihak kedua.

Hak dan kewajiban pihak kedua yaitu franchisee menyebutkan :
(1). Pihak kedua berhak atas bahan-bahan baku yang didapatnya secara sah dari pihak pertama tidak termasuk merek.
(2). Pihak kedua berhak untuk menjual langsung kepada konsumen produk pihak pertama yang telah jadi (produk jadi dan siap makan) dan tidak dibenarkan untuk menjual produk belum siap saji dan/atau prasaji kepada pihak manapun serta dalam bentuk dan cara apapun.
(3). Pihak kedua berhak untuk dilayani permintaannya oleh pihak pertama terhadap jumlah dan besarnya bahan-bahan baku yang diperlukan sesuai dengan potensi beli konsumen yang ada di wilayah kerjanya.
(4). Pihak kedua mempunyai hak secara penuh terhadap penentuan orang-orang yang akan diperkerjakan pada outlet atau counternya.
(5). Pihak kedua berhak penuh atas hasil penjualan produk pihak pertama yang dijualnya.
(6). Pihak kedua berhak menyampaikan laporan menyangkut produk maupun penjualan kepada pihak pertama baik diminta maupun tidak.
(7). Pihak kedua berkewajiban untuk membayar dan melunasi secara tunai kepada pihak pertama terhadap sewa merek dan barang bahan-bahan baku yang dibelinya sesuai dengan jumlah dan besarnya sesuai dengan jumlah dan besarnya bahan-bahan baku yang dipesannya.
(8). Pihak kedua wajib menjaga citra merek pihak pertama baik secara langsung ataupun tidak langsung.

      v.            Bantuan, Fasilitas, Bimbingan Operasional, Pelatihan dan Pemasaran yang Diberikan Franchisor Kepada Franchisee.
Bisnis waralaba, setiap franchisor memberikan bantuan serta fasilitas kepada franchisee berkenaan dengan waralaba yang dijalani, akan tetapi dalam perjanjian waralaba Nira Tela Fried Cassava tidak ada klausulanya menjelaskan bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran kepada franchisee, akan tetapi di surat pernyataan yang dibuat oleh franchsior untuk frachisee mencantumkan pernyataan yang menyebutkan “bersedia mengembalikan segala peralatan milik Nira Tela Fried Cassava atau saya tidak keberatan dan tidak akan menghalangi penarikan segala peralatan yang saya gunakan dalam menjual produk-produk Nira Tela Fried Cassava karena peralatan-peralatan tersebut adalah milik manajemen Nira Tela Fried Cassava Pontianak.
Klausula mengenai bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran harus ada karena klausula ini mengandung maksud yang baik supaya franchisor tidak melarikan diri dari tanggung jawabnya, karena sering kali franchisor melalaikan tanggung jawabnya untuk membantu franchisee untuk mengembangkan bisnisnya, padahal bisnis waralaba yang dijalankan franchisee adalah bisnisnya juga, maka itu bantuan franchisor sangat diperlukan. oleh karena itu Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba mencantumkan klausula bantuan fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran sebagai salah satu klausula perjanjian waralaba.

    vi.            Wilayah Usaha
Wilayah usaha penting dicantumkan karena untuk memudahkan franchisee untuk menentukan tempat usahanya dan untuk memudahkan franchisor dalam mengawasi outlet-outlet yang dimiliki franchisee. Adanya wilayah usaha berarti ada batasan, darimana dan sampai mana franchisee boleh mendirikan outlet.
Klausula ini dapat kita ketahui di Pasal 1 ayat 3, Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1menyebutkan :
Pasal 1
(3) Wilayah kerja adalah wilayah tempat dimana pihak kedua melakukan penjualan produk-produk pihak pertama yang telah ditetapkan secara bersama-sama.
Pasal 6
(1). Pihak pertama dalam menjaga kelangsungan penjualan langsung pihak kedua, kepada konsumennya, tidak akan memberikan ijin kepada pihak lainnya unuk jarak minimal 1 (satu) kilometer jika dipandang perlu pihak pertama akan meminta pertimbangan pihak kedua jika akan membuka outlet atau counter pada wilayah.
Pasal 7
(1). Pihak kedua dapat mengajukan keberatan atas pembukaan outlet atau counter pada wilayah kerja yang berdampingan dengan wilayah kerja pihak kedua yang kurang dari jarak 1 (satu) kilometer.

  vii.            Jangka Waktu Perjanjian
Pasal 5 ayat 1 menyebutkan:
Pasal 5
(1). Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 18 (delapan belas bulan) terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini.

viii.            Tata Cara Pembayaran Imbalan
Tata cara pembayaran imbalan, dalam klausula perjanjian waralaba Nira Tela Fried Cassava diatur dalam Pasal 2 ayat 3 dan Pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan:
Pasal 2
(3) terhadap penggunaan dan pelaksanaan perjanjian ini pihak pertama dapat menentukan uang sewa merek dagang yang besarnya ditentukan bersama dan terhadapnya dibuatkan tanda terima.
Pasal 3
(2) Besarnya nilai jual beli bahan baku berupa ubi kayu hasil olahan pihak pertama, bumbu racikan pihak pertama dan penggunaan kemasan (packing) milik pihak perama ditentukan secara tersendiri dan pembayarannya disertai dengan bukti jual beli tertulis tidak termasuk sewa atas penggunaan merek dagang Nira Tela Fried Cassava.
Klausula dalam perjanjian ini tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang dibayarkan karena besar uang yang dibayarkan ditentukan bersama.

    ix.            Kepemilikan, Perubahan Kepemilikan dan Hak Ahli Waris
Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris, diperlukan pengaturan dalam suatu perjanjian tetapi didalam perjanjian waralaba nira tela ini tidak ada pengaturannya, oleh sebab itu bagaimana nanti terjadi suatu sengketa tentang kepemilikan, Perubahan kepemilikan dan hak ahli waris bila tidak ada pengaturannya yang tegas.

      x.            Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa dalam perjanjian waralaba nira tela Fried Cassava terdapat di Pasal 8 bagian penutup menyebutkan :
Pasal 8
Terhadap pelaksanaan perjanjian ini terdapat kekurangan dan/atau terjadi perbedaan penafsiran, maka kedua belah pihak sepakat untuk membicarakannya secara musyawarah kekeluargaan.
Surat pernyataan yang dibuat oleh franchisor untuk franchisee, mencantumkan salah satu isinya yang menyebutkan “saya bersedia dan siap menanggung segala akibat hukum jika saya melanggar perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 4 antara saya dengan pihak nira tela Fried Cassava termasuk diproses secara pidana”.
Berarti penyelesaian sengketa antara franchisor dengan franchisee selain musyawarah dan juga di pengadilan negeri.

    xi.            Tata Cara Perpanjangan, Pengakhiran dan Pemutusan Perjanjian.
Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutus perjanjian dalam klausula ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat 4 dan Pasal 5 ayat 2 dan 3 menyebutkan :
Pasal 4
(4) Pihak pertama berhak untuk menghentikan dan/atau melayani permintaan pihak kedua atas bahan baku jika pihak kedua telah dinilai pihak pertama melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra buruk atas merek niratela fried cassava baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Pasal ini mengenai pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh franchisor kepada franchisee yang melanggar ketentuan perjanjian.

Pasal 5
(2) Pihak kedua wajib memberitahukan masa berakhirnya perjanjian ini paling lama 15 (lima belas) hari sebelum jatuh tempo berakhirnya perjanjian ini secara tertulis.
(3) perjanjian ini dianggap diperpanjang jika dalam tempo waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pemberitahuan pihak kedua disampaikan kepada pihak pertama dan pihak pertama menyetujui perjanjian ini diperpanjang jika tidak ada pemberitahuan secara tertulis oleh pihak pertama.
Pasal ini mengenai tata cara perpanjangan yang dilakukan franchisee.





BAB IV
KESIMPULAN
Perjanjian waralaba, atau dalam bahasa Inggris disebut franchise, adalah pemberian hak oleh franchisor (pemberi waralaba) kepada franchisee (penerima waralaba) untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan (logo, merek dan desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas, waktu atau jam operasional, pakaian dan penampilan karyawan) sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang atau jasa milik franchisee sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang atau jasa milik franchisor. Waralaba merupakan konsep baru dalam perdagangan internasional yang sangat efektif digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengembangkan usahanya ke negara lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) yang saat ini menjadi dasar hukum bagi usaha waralaba di Indonesia tidak memberikan pengertian perjanjian waralaba, akan tetapi PP Waralaba dalam Pasal 1 menyebutkan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Ketentuan Pasal 3 PP Waralaba menentukan waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa; d. yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; e. mudah diajarkan dan diaplikasikan; f. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan g. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP Waralaba ini jelas dimengerti bahwa apabila pemberi dan penerima waralaba telah sepakat maka perjanjian waralaba harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Peraturan Pemerintah tentang Waralaba sebagai dasar hukum yang baru dalam mengatur bisnis waralaba di Indonesia telah menentukan bahwa isi perjanjian waralaba memuat klausula paling sedikit: nama dan alamat para pihak, jenis Hak Kekayaan Intelektual, kegiatan usaha;, hak dan kewajiban para pihak, bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba, wilayah usaha, jangka waktu perjanjian, tata cara pembayaran imbalan, kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris, penyelesaian sengketa, tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
Selain itu para pihak dalam perjanjian waralaba juga diberikan kebebasan untuk mengatur ketentuan lain yang belum diatur dalam PP Waralaba tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Pengaturan yang ada di dalam PP waralaba menyangkut hak dan kewajiban para pihak baik pihak pemberi waralaba maupun pihak penerima waralaba yaitu Pemberi waralaba wajib memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba pada saat melakukan penawaran (Pasal 7 PP Waralaba); Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan (Pasal 8 PP Waralaba); Pemberi waralaba dan penerima waralaba wajib mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba (Pasal 9 ayat (1) PP Waralaba); Pemberi waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba (Pasal 9 ayat (2) PP Waralaba); Pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba (Pasal 10 PP Waralaba); Penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba (Pasal 11 PP Waralaba).


[1] Ita Gambiro, Laporan Akhir Tim Penyusunan Naskah Akademis Peraturan Perundang-Undangan tentang Usaha Waralaba (Franchise), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 1995, hlm. 1.
[2] Warren J. Keegen, Global Marketing Management, New York: Baron’s Educational Series Inc, 1990, hlm. 73.
[3] Donald W. Hackett, The International Expansion of U.S. Franchise Systems: Status and
Strategies, Durham: Whittemore School of Bussiness, University of New Hampshire, 1976, hlm. 76.
[4] Ibid.
[5] Colin Barrow, Taking Up a Franchise, Kogan Page Limited, London, 1992, hlm. 48.
[6] Gunawan Widjaja, Waralaba, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 5.
[7] Ibid.
[8] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang Waralaba.
[9] Gunawan Widjaja, Waralaba (Seri Hukum Bisnis), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm.32.
[10] Ita Gambiro, Usaha Waralaba, Jakarta: BPHN, 1995, hlm. 46.
[11] Harian Bisnis Indonesia, Edisi 19 November, Jakarta, 2007, hlm. 3.
[12] Direktori Franchise Indonesia, Asosiasi Franchise Indonesia, Jakarta, 2007, hlm. 89.
[13] Juajir Sumardi, Aspek-aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 33.
[14] Subekti, Tjtrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. XXXIV, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004, hlm. 338.
[15] Salim HS, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hlm. 8.
[16] Ibid.
[17] IG Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Kesaint Blanc, Jakarta, 2007, hlm. 11.
[18] Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2006, hlm. 49.
[19] Ibid., hlm. 109.
[20] Gunawan Widjaja, Franchise Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Press, Jakarta, 2007, halaman 25.
[21] Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Di Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarata, 2005, hlm. 32.
[22] Ibid., halaman 33-34.
[23] Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
[24] Martin Mendelson, Franchising, Petunjuk Praktis Bagi Franchisor dan Franchisee, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1997, halaman 58-63.
[25] Amir Karamoy, Sukses Usaha Lewat Waralaba, Jurnalindo Aksara Grafika, Jakarta, 1996, halaman 97.
[26] Suharsono, Pedoman Membeli dan Mengelola Franchise, Dela Pratasa, Jakarta 1997, hlm. 28.
[27] Subekti, Tjtrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. XXXIV, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004, hlm. 342.

2 komentar:

  1. Selamat malam bapak Sendi Nugraha, SH.,M.Kn.
    Setelah saya baca tulisan bapak tentang waralaba ini, saya bisa mengetahui source asli untuk akta perjanjian waralaba dari Nira Tela Fried Cassava?
    karena saya ingin mengkajinya lebih dalam.
    tulisan dari bapak ini sungguh bermanfaat bagi saya.
    terima kasih.
    salam dari saya Arief

    BalasHapus