Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Rabu, 27 Maret 2013

PERMASALAHAN Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

ARTI BLBI merupakan fasilitas dari Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan sistim pembayaran dan sektor perbankan agar jangan terganggu karena ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun panjang. Dalam operasinya ada bebagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena jenis failitas yang beragam ini secara umum dapat dikatakan bahwa BLBI adalah fasilitas likuiditas BI yang diperikan kepada bank-bank diluar kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI.


Meskipun bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah bantuan likuiditas BI atau BLBI baru digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF yang menyebutkan berbagai fasilitas tadi sebagai liquidity supports. Untuk membedakan dengan KLBI yang lebih dikenal secara umum dan sebagai terjemahan dari liquidity support telah digunakan istilah bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Pada dasarnya BLBI terdiri atas 5 jenis fasilitas sebagai berikut:
  • Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas diskonto atau fasdis I dan yang berjangka lebih panjang, disebut fasdis II.
  • Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sjalan dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun bilateral
  • Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL)
  • Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush) dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di BI
  • Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban luar negeri bank dan untuk pelaksanaan sistim penjaminan (blanket guarantee).
MASALAH BLBI
Komponen terbesar dari BLBI adalah bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diberikan kepada bank-bank yang menghadapi masalah penarikan dana pada bank-bank oleh nasabah secara besar-besaran dan bersamaan, berkaitan dengan krisis yang melanda perekonomian nasional. Akan tetapi BLBI juga menyangkut berbagai fasilitas BI kepada bank-bank dalam bentuk lain sebagaimana secara rinci disebutkan di atas. Bantuan likuiditas yang dipertanyakan proses penyaluran dan pemanfaatannya serta dipersoalkan pembebanan pembiayaanya ini telah menjadi masalah yang banyak dipergunjingkan di masyarakat.

Masalah ini lebih mencuat lagi setelah diumumkannya hasil audit BPK terhadap Bank Indonesia yang memberikan suatu disclaimer, artinya BPK tidak bersedia memberikan pendapat karena berbagai hal, seperti lemahnya pengawasan intern dan pembukuan yang tidak beres. Audit BPK juga secara spesifik dilakukan terhadap BLBI. Dalam testimoni Gubernur BI dengan Komisi IX DPR telah disepakati untuk investigative audit tentang BLBI.
BLBI DALAM KEADAAN NORMAL
  • Dalam keadaan normal, suatu bank meskipun dalam keadaan sehat dapat saja menghadapi masalah adanya kesenjangan antar aliran dana yang harus dibayarkan dengan yang diterima di dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara keuangan dalam sistim pembayaran sebagai. Aliran dana itu harus dilaksanakan sebagai pembiayaan transaksi yang terjadi dalam perekonomian. Keadaan likuiditas bank demikian disebut sebagai suatu mismatch, artinya suatu kesenjangan yang timbul karena tagihan terhadap bank tersebut (liabilities) lebih besar dari hak untuk dibayar (assets) pada hari dilakukan pencatatan.
  • Hak menerima bayaran dan kewajiban membayar harian yang terjadi karena transaksi yang dibayar melalui dokumen ( non-cash payments) dengan perantaraan perbankan setiap hari kerja dicocokkan melalui proses kliring, yang di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga kliring. Di Indonensia kliring dilaksanakan oleh BI serta dalam hal-hal tertentu oleh bank-bank yang ditunjuk BI. Dalam sistim pembayaran nasional pembayaran dilakukan selain melalui cara ini juga melalui cara tunai, menggunakan uang.
  • Setiap hari bank-bank perserta kliring harus mencek bagaimana posisinya pada waktu kliring. Suatu bank yang pada waktu kliring, pencocokan hak dan kewajiban bayar membayar tadi akan mengetahui apakah posisinya positif atau negatif. Bagi suatu bank, kalau hak tagihnya lebih kecil dari kewajiban membayarnya menurut dokumen yang dimasukkan proses kliring dikatakan mengalami kalah kliring. Seperti di atas dikatakan suatu bank, termasuk yang kondisinya sehat, suatu hari bisa saja mengalami kalah kliring. Ini suatu istilah yang banyak disalah artikan di masyarakat, seolah-olah suatu bank yang kalah kliring itu otomatis menghadapi masalah hidup matinya bank. Ini tidak benar. Kalah kliring adalah suatu hal yang biasa, karena posisi netto dari hak dan kewajiban harian tadi tidak selalu persis sama besar, tergantung dari transaksi yang dilayani hari tersebut. Tentu saja kalau dalam periode yang berkepanjangan bank terus menerus mengalami kalah kliring, ini memang menandakan adanya masalah yang lebih dalam dari posisi likuiditas, mungkin secara struktural bank ini bermasalah.
  • Suatu bank yang menghadapi kalah kliring harian dalam keadaan normal akan mengatasinya dengan cara-cara sebagai berikut;
(i). Menutup kekalahan dengan menggunakan dananya sendiri, baik yang disimpan dibanknya atau yang disimpan di BI. Sejak tahun 1995, bersamaan dengan perubahan ketentuan tentang besarnya dan cara menghitung jumlah minimal giro wajib bank atau giro wajib minimum (GWM), bank-bank diharuskan menyimpan giro wajib pada BI. Untuk kehati-hatiannya bank-bank biasanya mempunyai giro yang lebih besar dari kewajian minimumnya (5% dari dana pihak ketiga sejak 1996).
(ii) Menutup kekurangan tersebut dengan mencari pinjaman dari bank lain dalam pasar uang antar bank (PUAB) dengan suku bunga yang berlaku di pasar. Suku bunga pasar uang antar bank ini untuk bank-bank yang dianggap bonafide di Jakarta, sejumlah 21 bank yang relatif besar, disebut suku bunga JIBOR (Jakarta inter-bank offer rate). Untuk bank-bank diluar mereka ini biasanya suku bunga lebih tinggi lagi. Semakin suatu bank dianggap rendah bonafiditasnya diantara mereka semakin tinggi suku bunga yang harus dibayar untuk pinjaman antar bank ini.
(iii) Kalau dari sumber-sumber tersebut tidak diperoleh, apapun alasannya, maka jalan yang ditempuh adalah minta menggunakan fasilitas BI yang digunakan untuk menghadapi masalah ini. Fasilitas yang tersedia adalah yang disebutkan pertama di atas, Fasdis I atau Fasdis II yang berbeda dalam jangka waktu dan persyaratannya.
  • Dalam keadaan normal bank sebenarnya tidak suka meminta BI untuk menggunakan fasilitas diskonto. Mengapa? Karena dalam keadaan normal hal ini dipandang sebagai tindakan yang menunjukkan kelemahan bank yang bersangkutan kepada bank-bank lain, bahwa bank tersebut tidak dipercaya meminjam dana jangka pendek dari sesama bank. Ini merupakan suatu tabu. Selain itu suku bunga fasilitas diskonto ini lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank, karena mengandung unsur hukuman atau penalty, agar bank tidak mudah menggunakan fasilitas ini. Ini menjaga timbulnya moral hazard. Bisa dibayangkan kalau bank-bank dapat memperoleh dana murah dari bank sentral, tentu BLBI ini jumlahnya lebih besar lagi tanpa terjadinya krisis. Jadi suku bunga BLBI itu lebih mahal dari suku bunga pasar uang antar bank (PUAB). Di sini nampaknya sering terdapat salah pengertian di masyarakat. Seolah-olah BLBI ini seperti kredit likuiditas BI untuk program-program Pemerintah melalui KLBI yang suku bunganya lebih rendah dari suku bunga pasar. Ini tidak benar, karena suku bunga BLBI selalu lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank.
  • Jadi dalam keadaan normal, bank yang kalah kliring dapat mencari dana untuk menutup kekurangan likuiditasnya dengan meminjam dari bank lain pada pasar uang antar bank dengan suku bunga yang berlaku, JIBOR untuk bank-bank yang kondisinya baik dan dikenal baik sesama bank. Akan tetapi untuk bank-bank lain, bank-bank kecil, biasanya harus membayar bunga yang jauh lebih besar dari suku bunga yang berlaku bagi bank-bank besar yang tergabung dalam JIBOR ini. Karena pinjaman ini hanya untuk jangka waktu sangat pendek, suku bunga pinjaman antar bank ini lebih tinggi dari yang berlaku untuk pinjaman kepada nasabah biasa dari bank.
BLBI DALAM MASA KRISIS
  • Semenjak gejolak moneter mengenai Indonesia pertengahan Juli 1997, maka sebagai implikasi dari kebijakan moneter yang ditempuh terjadi keketatan likuiditas perekonomian. Ini terjadi terutama setelah pengambangan rupiah medio Agustus 1997. Keketatan likuiditas merupakan implikasi dari tindakan mempertahankan nilai rupiah melalui kebijaksanaan fiskal (menahan pengeluaran rutin), kebijakan moneter (penghentian pembelian SBPU oleh BI akhir Juli 1997 dan peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua kali lipat minggu ketiga Agustus 1997), ditambah dengan suatu tindakan yang merupakan gebrakan moneter (pengalihan deposito berbagai BUMN dan Yayasan menjadi SBI). Ini merupakan permulaan terjadinya dampak negatif krisis terhadap sektor perbankan.
  • Proses terjadinya mismatch likuiditas perbankan dan jalan yang ditempuh perbankan sampai terjadinya pemberian BLBI mungkin dapat digambarkan sebagai berikut: Semula, terjadi proses pengalihan dana perbankan dari bank yang satu ke yang lain. Bank-bank yang mengalami penarikan dana nasabah secara besar-besaran menghadapi masalah kekurangan likuiditas ini dengan mencari pinjaman antar bank. Setelah sumber ini menghilang, bank akan menggunakan dana yang dimilikinya pada BI. Giro bank yang bersangkutan pada BI berkurang dengan penarikan ini, semula dari dana diluar GWM, kemudian setelah dana ini hilang, kalau penarikan masih berjalan dihadapi dengan penyusutan GWM. Kalau penarikan berlanjut, bank yang memang harus melayani penarikan dana nasabah harus membiayainya dengan mengalami saldo negatif atau saldo debet atau overdraft pada rekening giro di BI.
  • Pelanggaran GWM (kurang dari 5% atas dana pihak ketiga bank) ini mengandung penalti yang berat, kalau tidak dibayar akan menjadi hutang bank kepada BI. Jumlah bank yang melanggar ketentuan GWM ini membengkak dengan berjalannya krisis. Sebagai contoh pda bulan Agustus 1997, pelanggaran ketentuan GWM, artinya giro bankbank pada BI yeng menurun dibawah 5% dari dana pihak ketiga, terjadi terhadap 14 bank pada tanggal pengumuman pengambangan rupiah (14/8/97) dan menjadi 51 pada akhir Agustus 1997. Setelah krisis terjadi memang ada yang menyalahkan kebijakan Pemerintah mengambangkan rupiah.
  • Pasar uang antar bank menjadi lebih terkotak-kotak, bank yang masih mempunyai kelebihan likuiditas harian tidak bersedia melepas likuiditasnya di pasar uang antar bank. Likuiditas yang berlebih hanya dilepas kepada bank lain yang benar-benar dikenalnya dengan suku bunga yang sangat tinggi. Dalam proses penyelamatan oleh pemiliknya, dana dikeluarkan oleh pemiliknya dari bank-bank yang dipandang lemah (tidak memberi jaminan keamanan dana) kepada bank-bank yang dianggap kuat atau apa yang dikenal sebagai flights to safety, bank-bank Pemerintah, bank-bank swasta besar dan bank-bank asing yang dianggap aman memperoleh tambahan likuiditas atas kerugian bank-bank yang dianggap lemah.
  • Adanya kompartmentalisasi atau segmentasi pasar uang antar bank ini menyulitkan pengelolaan likuiditas maupun pengendalian sistim pembayaran oleh Bank Indonesia. Suku bunga antar bank yang tidak mengalami masalah likuiditas tidak terlampau tinggi, sebaliknya dengan suku bunga antar bank yang mengalami keketatan likuiditas. Dalam keketatan likuiditas sekitar September 1997 sementara bank harus membayar suku bunga setinggi 200% per tahun, bahkan lebih tinggi lagi untuk memperoleh dana guna menutup kekurangan likuiditasnya. Akan tetapi suku bunga JIBOR tidak terlampau tinggi meningkatnya. Ini menimbulkan masalah dalam implemantasi program moneter antara otoritas moneter dengan IMF pada akhir Nopember dan selama Desember 1997. IMF mendesak ditingkatkannya suku bunga karena yang diamati adalah perkembagan suku bunga JIBOR yang tidak banyak bergerak karena diantara bank-bank yang dianggap aman oleh pemilik dana ini memang tidak ada masalah likuiditas. Padahl untuk bank-bank lain, bank-bank kecil dan menengah kebannyakan mengalami masalah. Ini implikasi dari sekmentasi atau kompartmentalisasi pasar uang antar bank.
  • Sebagian bank tidak dapat memperoleh akses likuiditas dari pasar, padahal mengalami masalah mismatch likuiditas. Bank-bank inilah pada dasarnya yang terpaksa lari ke BI untuk mengajukan permintaan bantuan likuiditas. Bank-bank yang dalam posisi demikian menjadi semakin banyak dengan berjalannya krisis moneter yang terus belangsung.
  • Setelah pelanggaran ketentuan GWM, karena penarikan dana perbankan berlanjut maka bank-bank mengalami saldo debet atau saldo negatif pada rekening giro mereka di BI. Bank yang mengalami saldo negatif pada akhir 1997 tercatat sebanyak 29. Sebagaimana digambarkan di atas, ini terjadi melalui proses kliring yang menghitung segala tagihan dan pembayaran yang setelah digabungkan atau dinetokan (netting) maka suatu bank akan mempunyai posisi kalah kliring atau sebaliknya, atau saldonya nol kalau tagihan dan pembayaran ternyata berimbang. Kalau sumber-sumber lain untuk menutup kekalahan kliring tidak ada, maka bank tersebut dapat mempunyai saldo negatif pada rekening gironya di BI.
  • Selain saldo negatif pada rekening giro bank-bank di BI bentuk BLBI lain adalah dana talangan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran sebagai implikasi dari janji Pemerintah memberi perlindungan pada deposan kecil pada bank yang dicabut ijin usahanya, sesuai Kebijakan Pemerintah 3 September 1997. Dalam rangka pencabutan ijin usaha 16 bank bulan Nopember 1997 BI membiayai pengembalian dana deposan sampai dengan Rp 20 juta untuk masing-masing rekening, yang merupakan dana talangan. Selain itu juga dilakukan pembayaran kepada pemilik deposito dan tabungan diatas Rp 20 juta pada minggu ketiga Pebruari 1998.
  • Setelah krisis bekelanjutan bahkan lebih memburuk dalam arti ancaman hilangnya sama sekali kepercayaan terhadap perbankan, maka atas usul IMF dalam kelanjutan dari negosiasi untuk LOI kedua, Pemerintah pada akhir Januari 1998 menerapkan suatu sistim yang memberi jaminan kepada bank nasional Indonesia yang mencakup keseluruhan kreditur dan deposito serta tabungan bank, dikenal sebagai blanket guarantee. Dana yang digunakan untuk kepentingan ini juga merupakan bagian dari BLBI.
  • Selain itu, dalam rangka kesepakatan Frankfurt bulan Juni 1998 mengenai pinjaman swasta, BI memberikan talangan untuk membayar pinjaman perbankan jangka pendek yang jatuh tempo waktu itu ( trade financing dan interbank detb arrears) dan untuk kelancaran pembukaan L/C diberikan jaminan pembiayaan perdagangan internasional  

Oleh : J. Soedradjad Djiwandono
Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia


Sumber: http://www.pacific.net.id/pakar/sj/permasalahan_blbi.html

1 komentar: