Disusun
dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas
Mata Kuliah Pengantar Sosiologi
OLEH
:
SENDI
NUGRAHA
110110090144
Dosen
Pengajar :
Yesmil
Anwar, S.H., M.H
FAKULTAH
HUKUM
UNIVERSITAS
PADJAJARAN
2012
_____________________________
A. Pendahuluan
Perubahan sosial didalam kehidupan
masyarakat adalah merupakan gejala umum yang terjadi disetiap masyarakat kapan
dan di mana saja. Perubahan sosial juga merupakan gejala sosial yang terjadi
sepanjang masa. Tidak ada satu pun masyarakat di muka bumi ini yang tidak
mengalami suatu perubahan dari waktu ke waktu. Karena melekatnya gejala
perubahan sosial di dalam masyarakat itu, sampai ada yang mengatakan bahwa
semua yang ada di masyarakat mengalami perubahan, kecuali satu hal yakni
perubahan itu sendiri. Artinya perubahan itu sendiri yang tidak mengalami
perubahan, tidak surut atau berhenti seiring dengan berputarnya waktu.
Perubahan
sosial selalu terjadi disetiap masyarakat. Perubahan terjadi sesuai dengan
hakikat dan sifat dasar manusia itu saendiri. Manusia selalu berubah dan
menginginkan perubahan dalam hidupnya. Manusia adalah makhluk yang selalu
berubah, aktif, kreatif, inovatif, agresif, selalu berkembang dan responsif
terhadap perubahan yang terjadi disekitar lingkungan sosial mereka. Di dalam
masyarakat, nilai-nilai sosial tertentu yang lama dan sudah tidak memenuhi
tuntutan zaman akan hilang dan diganti dengan nilai-nili baru. Kemudian,
nilai-nilai itu diperbaharui lagi dan diganti dengan nilai-nilai yang lebih
baru lagi. Nilai tradisional diganti dengan nilai modern, nilai modern diganti
dan diperbaharui lagi dengan yang lebih baru lagi, yaitu post modern, dan
seterusnya. Sejalan dengan perubahan nilai sosial itu, berubah pula pikiran dan
perilaku anggota masyarakatnya. Di dalam masyarakat berkembang perilaku sosial
dan pemikiran yang baru.
Dalam
kelompok teori-teori perubahan sosial klasik telah dibahas empat pandangan dari
tokoh-tokoh terkenal yakni August Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, dan Max
Weber.
August Comte
menyatakan bahwa perubahan sosial berlangsung secara evolusi melalui suatu
tahapan-tahapan perubahan dalam alam pemikiran manusia, yang oleh Comte disebut
dengan evolusi intelektual. Tahapan-tahapan pemikiran tersebut mencakup tiga
tahap, dimulai dari tahap Teologis Primitif, kedua; tahap Metafisik
transisional, dan ketiga; tahap positif rasional. Setiap perubahan tahap
pemikiran manusia tersebut mempengaruhi unsur kehidupan masyarakat lainnya, dan
secara keseluruhan juga mendorong perubahan sosial. Karl Marx pada dasarnya melihat
perubahan sosial sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam
tata perekonomian masyarakat, terutama sebagai akibat dari pertentangan yang
terus terjadi antara kelompok pemilik modal atau alat-alat produksi dengan
kelompok pekerja.
Di lain
pihak Emile Durkheim melihat perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari
faktor-faktor ekologis dan demografis, yang merubah kehidupan masyarakat dari
kondisi tradisional yang diikat solidaritas mekanistik, ke dalam kondisi
masyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik. Sementara itu Max
Weber pada dasarnya melihat perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat
adalah akibat dari pergeseran nilai yang dijadikan orientasi kehidupan
masyarakat. Dalam hal ini dicontohkan Masyarakat Eropa yang sekian lama
terbelenggu oleh nilai Katolikisme Ortodox, kemudian berkembang pesat kehidupan
sosial ekonominya atas dorongan dari nilai Protestanisme yang dirasakan lebih
rasional dan lebih sesuai dengan tuntutan kehidupan modem.
Perubahan
dan interaksi sosial adalah merupakan gejala perubahan dari suatu keadaan
sosial tertentu ke keadaan sosial lain. Teori siklus menjelaskan, bahwa
perubahan sosial bersifat siklus. Pandangan teori siklus sebenarnya telah
dianut oleh bangsa Yunani, Romawi dan Cina Kuno jauh sebelum ilmu sosial modern
lahir. Mereka membayangkan perjalanan hidup manusia yang pada dasarnya
terperangkap dalam lingkaran sejarah yang tidak menentu. Menurut orang Cina,
alam semesta dibayangkan berada dalam perubahan yang berkepanjangan. Namun
perubahan itu mengikuti ayunan abadi gerakan melingkarnya perubahan itu
sendiri. Masyarakat mempunyai sifat yang dinamis, ia selalu ingin berkembang
dan berubah. Irama perubahan tersebut ada yang lambat, ada yang sedang, ada
yang cepat karena dipacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pertumbuhan ekonomi. Akibatnya pola-pola interaksi yang terjadi antara
kelompok-kelompok masyarakat pun semakin kompleks.
Dilihat dari
segi bentuk-bentuk kejadiannya, maka perubahan sosial dapat dibahas dalam tiga
dimensi atau bentuk, yaitu: perubahan sosial menurut kecepatan prosesnya, ada
yang berlangsung lambat (evolusi) dan ada yang cepat (revolusi). Perubahan
sosial menurut skala atau besar pengaruhnya luas dan dalam, serta ada pengaruhnya
relatif kecil terhadap kehidupan masyarakat. Dan yang ketiga, adalah perubahan
sosial menurut proses terjadinya, ada yang direncanakan (planned) atau
dikehendaki, serta ada yang tidak direncanakan (unplanned).
Menurut
kecepatan prosesnya, perubahan sosial dapat terjadi setelah memulai proses
perkembangan masyarakat yang panjang dan lama, yang disebut dengan proses
evolusi. Tetapi ada juga perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat, yang
disebut dengan revolusi.
Adapun
menurut skala pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat, ada perubahan sosial
yang terjadi dan sekaligus memberikan pengaruh yang luas dan dalam terhadap
kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Namun sebaliknya ada pula perubahan
sosial yang berskala kecil dalam arti pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat
secara keseluruhan relatif kecil dan terbatas.
Sementara
itu menurut proses terjadinya, ada perubahan sosial yang memang dari
semula direncanakan atau dikehendaki. Misalnya dalam bentuk program-program
pembangunan sosial. Namun ada pula yang tidak dikehendaki terjadinya atau tidak
direncanakan.
Aspek-aspek
perubahan sosial dapat dibahas dalam dua dimensi. Pertama, aspek yang dikaitkan
dengan lapisan-lapisan kebudayaan yang terdiri dari aspek material, aspek
norma-norma (norms) dan aspek nilai-nilai (values). Kedua, aspek yang dikaitkan
dengan bidang-bidang kehidupan sosial masyarakat, yang dalam kegiatan belajar
ini dikemukakan bidang kehidupan ekonomi, bidang kehidupan keluarga, dan
lembaga-lembaga masyarakat.
Aspek
kebudayaan material (artifacts) adalah aspek-aspek yang sifatnya material dan
dapat diraba atau dilihat secara nyata, seperti pakaian, alat-alat kerja, dan
sebagainya. Karena sifatnya material, maka aspek kebudayaan ini relatif cepat
berubah. Adapun aspek norma (norms), menyangkut kaidah-kaidah atau norma-norma
sosial yang mengatur interaksi antara semua warga masyarakat. Aspek ini relatif
lebih lambat berubah dibandingkan dengan aspek kebudayaan material.
Aspek lain
adalah nilai-nilai budaya (values), yang berkaitan dengan nilai-nilai luhur
yang menjadi pandangan atau falsafah hidup masyarakat. Nilai-nilai inilah yang
mendasari norma-norma sosial yang menjadi kaidah interaksi antar warga
masyarakat. Aspek nilai inilah paling lambat berubah dibandingkan dengan kedua aspek
kebudayaan yang disebut terdahulu.
Perubahan
sosial dalam bidang ekonomi pada dasarnya menyangkut perubahan-perubahan yang
terjadi pada kehidupan masyarakat dalam upaya mereka untuk memenuhi berbagai
macam kebutuhan hidupnya, baik perubahan dalam nilai-nilai ekonomi, sikap,
hubungan ekonomi dengan warga lainnya, maupun dalam cara atau alat-alat yang
dipergunakan. Salah satu kunci dalam perubahan bidang ekonomi ini adalah proses
“diferensiasi” dan spesialisasi”.
Dalam aspek
kehidupan keluarga, yang menjadi fokus perhatian adalah perubahan fungsi dan
peranan keluarga dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat secara
keseluruhan. Perubahan dalam struktur dan jumlah anggota keluarga mendorong
terjadinya perubahan fungsi dan peranan keluarga. Salah satu aspek kehidupan
keluarga yang paling jelas perubahannya adalah peranan kaum ibu. Adapun dalam
aspek lembaga-lembaga masyarakat, perubahan sosial pada dasarnya berkembang,
dari suasana kehidupan masyarakat tradisional dengan lembaga-lembaga masyarakat
yang jumlah dan sifatnya masih sedikit dan terbatas, serta umumnya berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan. Berkembang menuju masyarakat modern dengan
lembaga-lembaga masyarakat yang lebih bervariasi yang pada umumnya dibentuk
atas dasar kepentingan warganya, baik dalam bidang ekonomi, kebudayaan,
pendidikan, serta dalam bidang hukum, politik dan pemerintahan.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi perubahan sosial terdiri atas faktor-faktor internal dan
faktor-faktor eksternal. Faktor-faktor internal yakni kondisi atau perkembangan
yang terjadi dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan yang mendorong
perubahan sosial. Faktor-faktor ini yang mencakup terutama faktor demografis
(kependudukan), faktor adanya penemuan-penemuan baru, serta adanya konflik
internal dalam masyarakat. Faktor-faktor Demografis adalah semua perkembangan
yang berkaitan dengan aspek demografis atau kependudukan, yang mencakup jumlah,
kepadatan, dan mobilitas penduduk. Sedangkan faktor penemuan-penemuan baru,
adalah adanya penemuan di kalangan atau oleh warga masyarakat berkaitan dengan
suatu alat atau cara yang selanjutnya diterima penggunaannya secara luas oleh
masyarakat, dan karena itu mempengaruhi perkembangan kehidupan sosial mereka.
Sementara itu, faktor konflik internal adalah pertentangan yang timbul di
kalangan warga atau kelompok-kelompok masyarakat sebagai akibat adanya
perbedaan kepentingan atau perbedaan persepsi yang dipertahankan oleh
masing-masing kelompok.
Adapun
Faktor-faktor eksternal yaitu kondisi atau perkembangan yang terjadi di luar
lingkungan masyarakat yang bersangkutan, tetapi secara langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi perubahan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dalam faktor eksternal, yang terpenting di antaranya adalah pengaruh lingkungan
alam, pengaruh unsur kebudayaan maupun aktualisasi, faktor eksternal juga dapat
berupa adanya peperangan yang mengakibatkan terjadinya penaklukan suatu
masyarakat atau bangsa oleh bangsa lain, yang selanjutnya memaksakan terjadinya
perubahan sosial terutama di kalangan bangsa yang kalah perang.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pendahuluan di
atas maka dapat diuraikan rumusan masalah : Apa saja yang menjadi konsep-konsep
pengantar hukum dan perubahan sosial?
C.
Pembahasan
1.
Perubahan Sosial Dikaitkan Dengan Sosiologi dan Hukum
Perubahan
sosial dikaitkan dengan sosiologi dan hukum terbagi dalam 2 (dua)
variabel yakni masyarakat dan hukum. Masyarakat sendiri terdiri
dari beberapa ciri, yakni ciri masyarakat tradisional, transisi, dan
moderen yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni masyarakat
tradisional, masyarakat transisi, dan masyarakat modern, dimana uraian ini
antara lain diarahkan kepada aspek politik, sosial budaya, demografis, dan
aspek kelembagaan.
Salah satu
ahli yang banyak berjasa dalam teori perubahan model administrasi di negara
sedang berkembang, adalah Fred W. Riggs. Ide-ide dasar Riggs, banyak yang di
adaptasi dalam mendeskripsikan perubahan sifat dan prilaku masyarakat menurut
tiga klasifikasi tersebut. Terutama pada karakteristik masyarakat transisi
(masyarakat prismatik) merupakan kajian yang sangat relevan dengan masyarakat
kita, mengingat posisi masyarakat Indonesia sekarang berada dalam masa transisi
yang berarti segala keunggulan dan kelemahannya bermanfaat diketahui untuk
selanjutnya dilakukan perbaikan (intervensi) di periode mendatang.
Misalnya,
dilihat dari aspek politik, maka karakteristik masyarakat tradisional cenderung
memiliki kesadaran politik yang rendah, di samping itu antara satu golongan
yang lainnya cenderung saling mencurigai. Keadaan seperti ini berlaku terbalik
pada masyarakat modern, di mana partisipasi dalam aspek politik cenderung
tinggi dan sportivitas antara satu golongan/partai dengan yang lainnya relatif
berjalan baik. Sementara itu, pada masyarakat transisi berada di antara dua
kutub ini, dimana ciri-cirinya lebih banyak diwarnai oleh warna yang
formalistis. Artinya, secara formal telah ada aturan dalam pelaksanaan suatu
aktivitas, seperti dalam Pemilu, namun yang lazim terjadi pada masyarakat
transisi adalah aturan itu lebih bersifat formalitas dibanding dipraktekkan
atau ditegakkan di lapangan.
Perubahan
dan interaksi sosial adalah merupakan gejala perubahan dari suatu keadaan
sosial tertentu ke keadaan sosial lain. Teori siklus menjelaskan, bahwa
perubahan sosial bersifat siklus. Pandangan teori siklus sebenarnya telah
dianut oleh bangsa Yunani, Romawi dan Cina Kuno jauh sebelum ilmu sosial modern
lahir. Mereka membayangkan perjalanan hidup manusia yang pada dasarnya
terperangkap dalam lingkaran sejarah yang tidak menentu. Menurut orang Cina,
alam semesta dibayangkan berada dalam perubahan yang berkepanjangan. Namun
perubahan itu mengikuti ayunan abadi gerakan melingkarnya perubahan itu
sendiri.
Masyarakat
mempunyai sifat yang dinamis, ia selalu ingin berkembang dan berubah. Irama
perubahan tersebut ada yang lambat, ada yang sedang, ada yang cepat karena
dipacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertumbuhan
ekonomi. Akibatnya pola-pola interaksi yang terjadi antara kelompok-kelompok
masyarakat pun semakin kompleks.
Gejala
sosial sendiri tidak terlepas dari unsur sosial yakni struktur sosial dan
proses sosial. Hal ini dimaksud karena dalam suatu struktur sosial otomatis
terdiri dari beberapa bagian yang secara sistimatis mempengaruhi suatu gejalah
sosial. Bagian yang dimaksud adalah kebudayaan, lembaga sosial, kekuasaan,
kelompok sosial dan lapisan sosial.
Bagian-bagian
dari struktur sosial tersebut jika berdinamika akan membentuk suatu proses
sosial. Proses sosial itu sendiri terdiri dari :
a.
Interaksi sosial ( baik secara kodrati, organis maupun mekanis),
b.
Reaksi atau perubahan sosial (terarah, maju, mengambang dan mundur).
c.
Serta permasalahan sosial (sangat berat, amat berat, berat, tidak berat).
Terjadinya
suatu interaksi sosial dengan sendirinya hukum melakukan atau melaksanakan
fungsinya sebagai pengendalian sosial. fungsi hukum dibedakan menjadi beberapa
kategori berdasarkan proses sosial yakni :
1.
Fungsi hukum sebagai pengatur apabila dalam proses interaksi sosial tersebut
interaksi dilakukan dengan nurani (kodrati), organis (terorgisir) dan mekanis
atau dilakukan berdasarkan keinginan hati.
2.
Fungsi hukum sebagai pengawas apabila terjadi reaksi ( perubahan sosial).
Perubahan sosial yang menjadikan hukum mengawasi adalah perubahan sosial
terarah, maju, mengambang, dan mundur.
3.
Fungsi hukum sebagai penyelesaian masalah. Peranan hukum dalam menyelesaikan
masalah apabila terjadi permasalahan sosial. Permasalahan sosial terbagi atas
beberapa kategori yakni, permasalahaqn sosial sangat berat, amat berat, berat,
dan tidak berat.
Dari fungsi
hukum dalam menyelesaikan masalah, apabila terjadi permasalahan sosial.
Permasalahan sosial tidak terlepas dari perubahan sosial, karena permasalahan
sosial akan timbul dengan sendirinya berdasarkan pola atau kategori perubahan
sosial. Perubahan sosial terarah maka permasalahan sosialnya tidak berat.
Perubahan sosial maju maka permasalahan sosialnya berat. Perubahan sosial
mengambang maka permasalahan sosialnya amat berat. Sedangkan perubahan sosial
mundur maka yang terjadi permasalahan sosialnya menjadi sangat berat.
Dengan
demikian hukum berdampingan dengan masyarakat, karena terjadinya suatu
interaksi sosial hukum berperan sebagai pengatur masyarakat.
2. Penegakan Hukum Dan Perubahan
Sosial Masyarakat Dalam Pencapaian Pembangunan.
2.1. Penegakan hukum.
Hukum dalam penegakannya mengecewakan masyarakat, teori penegakan hukum
(Soerjono Soekanto). Permasalahan hukum diakibatkan oleh beberapa faktor yakni:
a. Hukum itu sendiri.
Hukum
dinilai sebagai salah satu faktor permasalahan hukum karena hukum itu sendiri
seringkali masi dibawah tekanan politik.
b. Masyarakat.
Masyarakat
merupakan salah satu faktor permasalahan hukum, karena seringkali masi
terlihat tidak adanya kesadaran untuk mematuhi hukum dari masyarakat.
c. Penegak hukum.
Penegak
hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum dinilai mengecewakan masyarakat,
karena terdapat oknum-oknum tertentu dari aparat penegak hukum yang kurang
tegas dan masi melakukan mafia kasus.
d. Sarana dan prasarana
penegakan hukum.
Kurangnya
sarana dan prasarana penegakan hukum mengakibatkan lambannya proses penyelesaian
masalah hukum. Misalnya kendaraan patroli, pos penjaga, rambu-rambu lalu
lintas, dan lain-lain.
e. Budaya.
Budaya
menjadi salah satu faktor penyebeb permasalahan hukum, karena pengaruh
menurunnya budaya taat akan hukum.
Pada prinsipnya kaidah-kaidah hukum
sebagai alat untuk mengubah masyarakat mempunyai peranan penting terutama dalam
perubahan yang dikehendaki atau direncanakan (intended change atau planed
change). Dengan perubahan yang direncanakan dan dikehendaki tersebut
dimaksudkan sebagai perubahan yang dikehendaki dan direncanakan oleh warga
masyarakat yang berperan sebagai pelopor. Dalam masyarakat yang kompleks di
mana birokrasi memegang perana penting dalam tindakan sosial, mau tak mau harus
mempunyai dasar hukum untuk sahnya. Dalam hal ini, maka hukum dapat menjadi
alat ampuh untuk mengadakan perubahan sosial, walaupun secara tidak Langsung.
Selanjutnya sehubungan dengan
perubahan ini, hukum juga bertujuan mengubah perikelakuan masyarakat. Satu
masalah yang muncul seperti dikemukakan oleh Gunnar Myrdal yakni softdevelopment
dimana hukum tertentu ternyata tidak efektif. Gejala ini terjadi karena
beberapa faktor seperti pembentuk hukum, penegak hukum, pencari keadilan dan
lainnya. oleh karena itu, selain mencapai tujuan, perlu dirumuskan sarana untuk
mencapai tujuan tersebut.
Soerjono
Soekanto mengemukakan ada 4 kaidah hukum yang bertujuan mengubah perikelakuan
masyarakat yakni:
·
Melakukan imbalan secara psikologis bagi pemegang peranan yang patuh maupun
pelanggar kaidah hukum.
·
Merumuskan tugas-tugas penegak hukum untuk bertindak sedemikian rupa, sehingga
sesuai dengan serasi-tidakserasinya perikelakuan pemegang peranan dengan kaidah
hukum.
·
Mengubah perikelakuan pihak ketiga, yang dapat mempengaruhi perikelakuan
pemegang peranan yang mengadakan interaksi.
·
Mengusahakan perubahan persepsi, sikap, dan nilai-nilai pemegang peranan.
Langkah di atas hanya merupakan
suatu model yang tentunya memiliki banyak kelemahan. Akan tetapi dengan model
tersebut, setidaknya dapat diidentifikasi masalah yang berkaitan dengan tidak
efektifnya sistem hukum tertentu dalam mengubah dan mengatur perikelakuan
masyarakat.
2.2 Perubahan
Sosial Masyarakat Dalam Mencapai Pembangunan.
Kelompok
masyarakat berkembang dari bentuk yang sederhana sampai dengan yang kompleks.
Bersamaan dengan itu, timbullah hukum dalam masyarakat, mulai dari yang
sederhana sampai pada saatnya menjadi semakin rumit. Corak kehidupan masyarakat
diikuti oleh corak hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut. Dalam
perkembangannya saling pengaruh mempengaruhi. Setiap kelompok masyarakat selalu
ada permasalahan sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan aktual, antara
yang standar dan yang praktis. Standar dan nilai-nilai kelompok dalam
masyarakat mempunyai variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku
individu. Penyimpangan nilai yang ideal dalam masyarakat seperti pencurian,
pembunuhan, pemerkosaan menimbulkan persoalan dalam masyarakat. Dalam situasi demikian,
kelompok berhadapan dengan problema untuk menjamin ketertiban bila kelompok
tersebut ingin mempertahankan eksistensinya
Dalam sistim
sosial menurut teori Cybernetic (Soerjono Soekanto), masyarakat mengalami
perubahan sosial berdasarkan beberapa aspek yaitu:
a. Budaya.
Aspek budaya
dalam perubahan sosial menkontribusikan nilai. Nilai yang dimaksud adalah
pembangsaan, pembangsaan agama, pembangsaan iptek, pembangsaan militer,
pembangsaan persatuan dan kesatuan.
b. Sosial.
Aspek sosial
menkontribusikan integrasi (pengikat). Dalam aspek ini nilai dijadikan sebagai
pedoman yang harus dituliskan dalam bentuk hukum, sehingga nilai tersebut
dijadikan sebagai pengikat kehidupan bersama. Bentuk hukum yang dimaksud adalah
sistem hukum tidak tertulis (hukum adat), sistem hukum tertulis (Common Law,
Anglo Saxon, Sosialis, Islam).
c. Politik.
Aspek
politik menkonktribusikan pencapaian tujuan. Dalam mencapai tujuan kehidupan
harus terikat dengan aturan dan nilai. Dalam pencapaian tujuan harus
menggunakan budaya politik, proses politik, partisipasi politik, komunikasi
politik dan struktur politik.
d. Ekonomi.
Masyarakat
dalam perubahan sosial dalam mencapai tujuan ekonomi harus menggunakan
energi. Energi yang dimaksud harus bersifat liberal, kapitalis, sosialis dan
pancasila sehingga akan mengalami pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi.
Pembangunan sendiri terdiri dari beberapa konsep:
· Kemajuan karena adanya pembangunan
· Pembangunan belum tentu kemajuan
· Pembangunan karena adanya perubahan sosial
· Perubahan sosial belum tentu pembangunan.
Berdasarkan
konsep perubahan di atas, Soerjono Soekanto mendefenisikan pembangunan
merupakan proses yang dialami oleh suatu masyarakat menuju kepada keadaan hidup
yang lebih baik, proses mana pada umumnya direncanakan serta dilakukan dengan
sengaja.
D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan di
atas maka dapat disimpulkan bahwa :
1.
konsep-konsep pengantar hukum dan perubahan sosial kaitan dengan sosiologi
hukum terbagi dalam 2 (dua) variabel yakni masyarakat dan hukum.
2.
Gejala sosial terdiri dari struktur sosial yang berdinamika sehingga terjadi
proses sosial.
3.
Perubahan sosial didalam kehidupan masyarakat adalah merupakan gejala umum yang
terjadi disetiap masyarakat kapan dan di mana saja. Perubahan sosial juga
merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang masa. Tidak ada satu pun
masyarakat di muka bumi ini yang tidak mengalami suatu perubahan dari waktu ke
waktu. Karena melekatnya gejala perubahan sosial di dalam masyarakat itu,
sampai sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada di masyarakat mengalami
perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu sendiri. Artinya perubahan itu
sendiri yang tidak mengalami perubahan, tidak surut atau berhenti seiring
dengan berputarnya waktu.
4.
Hukum dalam proses sosial mempunyai fungsi mengatur interaksi sosial, mengawasi
perubahan sosial, serta menyelesaikan permasalahan sosial.
5.
Masyarakat mengalami perubahan sosial berdasarkan beberapa aspek yaitu aspek
budaya, sosial, politik dan ekonomi.
_____________________________________________________________
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ali, Menguak
Tabir Hukum (suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakata, 2002.
Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Teori dan Filsafat Hukum,
Cita Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Ronny Hanitijo
Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya,
Bandung, 1998.
R. Otje Salman,
Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, CV.Armico, Bandung, 1992.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta
Publishing, Yogyakarta, 2009.
_______________,Ilmu
Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
_______________, Sosiologi Hukum, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT.
Raja Grafindo Persada, 2003.
_______________, Mengenal
Sosiologi Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.
_______________,
Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhdap Masalah-Masalah Sosial, Penerbit Alumni,
Bandung, 1981.
Soerojo
Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, CV.Haji Masagung, Jakarta,
1983.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar