OLEH : SENDI NUGRAHA / FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJAJARAN
Istilah abortus
provocatus atau aborsi tidak dikenal dalam KUHP. KUHP menggunakan istilah
menggugurkan atau mematikan kandungan. Dari pengertian-pengertian dalam Bab II
dapat dikatakan bahwa abortus provocatus merupakan perbuatan menghilangkan
nyawa, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa, yang
obyeknya adalah kandungan. Istilah kandungan menunjuk pada pengertian kandungan
yang sudah berwujud maupun belum.
Ketentuan hukum
pidana yang mengatur masalah abortus provocatus berdasarkan sistematika KUHP
ternyata tersebar dalam beberapa bab, ada yang diklasifikasikan sebagai
kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 299 dan juga ada
yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa sebagaimana yang diatur
dalam Bab XIX, Pasal 346-Pasal 349.
Untuk
mengetahui bagaimana Undang-Undang hukum pidana mengatur masalah abortus
provocatus ini, maka perlu kiranya untuk dikutip rumusan pasal yang mengatur
abortus provocatus serta pembahasannya sebagai berikut. Pengaturan abortus
provocatus sebagai kejahatan terhadap kesusilaan diatur dalam Pasal 299 KUHP
Buku II Bab XIV merumuskan :
(1)
Barang
siapa dengan sengaja mengobati wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2)
Jika
yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika ada seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3)
Jika
yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalankan pencarian, maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Tentang rumusan
kejahatan kesusilaan dirumuskan pada ayat (1), ayat (2) merumuskan tentang dasar-dasar
pemidanaan sedangkan ayat (3) tentang dapat dijatuhkannya pidana tambahan pada
kejahatan itu yaitu pencabutan hak menjalankan pencaharian.
Unsur-unsur pada ayat (1)
yaitu :
Unsur obyektif :
·
mengobati;
·
menyuruh
supaya diobat;
·
dengan
diberitahukan hamilnya dapat digugurkan dengan ditimbulkan harapan bahwa karena
pengobatan hamilnya dapat digugurkan.
Unsur subyektif : dengan sengaja
Perbuatan
mengobati, dalam hal ini adalah melakukan perbuatan mengobati seorang perempuan
dengan cara bagaimanapun. Misalnya memberikan obat atau memijat-mijat bagian
tubuh korban dengan terlebih dahulu memberitahukan bahwa dengan cara demikian
janin yang dikandungnya dapat digugurkan atau memberikan harapan bahwa
kehamilannya dapat digugurkan.
Pada perbuatan
menyuruh mengobati, si pembuat tidak melakukan sendiri pengobatan itu, tetapi
menyuruh orang lain bisa pihak ketiga maupun perempuan yang mengandung itu
sendiri dengan petunjuk dan saran maupun keterangan-keterangan dari si pembuat.
Perkataan menyuruh mengobati dalam pasal ini tidak sama artinya dengan menyuruh
lakukan pada Pasal 55 ayat (1) butir 1, karena pada Pasal 55 ayat (1) terdapat
syarat bahwa si pelaku materiil (manus ministra) tidak dapat dipidana. Orang
yang disuruh mengobati pada Pasal 299 ini adalah orang yang dapat dimintai
pertanggungjawaban sehingga dapat dipidana, kecuali apabila dalam menyuruh
mengobati dilakukan sedemikian rupa sehingga orang yang disuruh mengobati tidak
berdaya, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Misalnya dilakukakan
dengan ancaman kekerasan.
Ada perbedaan
antara “diberitahukan bahwa dengan pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan”,
dengan “ditimbulkan harapan bahwa hamilnya dapat digugurkan.” Pemberitahuan
bahwa dengan pengobatan itu dapat digugurkan, hanya berupa perkataan atau
ucapan yang isinya bahwa pengobatan tersebut dapat menggugurkan kandungan,
tidak perlu membuat perempuan itu percaya, yang penting pengobatan telah
dilakukan. Sedangkan “ditimbulkannya harapan”, harapan itu benar-benar telah timbul
dari adanya pengobatan itu, perempuan itu sudah memercayai, tidak penting
apakah benar hamilnya dapat digugurkan atau tidak.
Unsur
kesengajaan yang ditempatkan pada permulaan rumusan, mendahului semua unsur
dari Pasal 299. Oleh karena itu, kesengajaan ini harus ditujukan pada semua
unsur di belakangnya atau dengan kata lain semua unsur yang ada di belakangnya
unsur dengan sengaja diliputi oleh kesengajaan ini. Artinya adalah :
1)
Si
pelaku menghendaki untuk melakukan perbuatan atau menyuruh mengobati.
2)
Diketahui
bahwa yang diobati itu atau yang disuruh diobati adalah seorang perempuan hamil
atau menurut keyakinannya hamil.
3)
Disadarinya
bahwa dengan pengobatan demikian si pelaku telah memberitahukan atau
menimbulkan harapan bahwa hamilnya dapat digugurkan.
Kesengajaan
seperti itu harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum disidang pengadilan.
Dalam hal ini Prodjodikoro mengatakan bahwa : Mengenai unsur-unsur dari
Pasal 299 KUHP ini sangat luas, bahwa tidak perlu ada kandungan yang hidup,
bahwa tidak perlu benar-benar ada perempuan hamil, cukuplah apabila seseorang
perempuan ditimbulkan harapan bahwa kehamilan yang mungkin ada, akan dihentikan
dengan pengobatan ini.
Sedangkan
pasal-pasal yang melarang abortus provocatus sebagaimana yang diatur dalam Bab
XIX yang berjudul kejahatan terhadap nyawa, diatur dalam Pasal 346 sampai
dengan Pasal 349 KUHP. Kejahatan menggugurkan dan pembunuhan kandungan, jika
dilihat dari subyek hukumnya dapat dibedakan menjadi :
a.
yang
dilakukan sendiri (346)
b.
yang
dilakukan oleh orang lain, dalam hal ini dibedakan menjadi :
1)
atas
persetujuannya (347)
2)
tanpa
persetujuannya (348)
3)
atas
persetujuannya maupun tidak, orang lain sebagai pelaku tersebut adalah orang
yang mempunyai kualitas pribadi tertentu, yaitu dokter, bidan dan juru obat
(349).
v Pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan
sendiri
Pengguguran dan
pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh perempuan yang mengandung itu sendiri,
dicantumkan dalam Pasal 346, rumusannya adalah :
“Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun”.
Unsur-unsur dari rumusan
tersebut di atas adalah :
Unsur obyektif
:
·
Menggugurkan;
atau
·
Mematikan;
atau
·
Menyuruh
orang lain menggugurkan; atau
·
Menyuruh
orang lain mematikan
Unsur subyektif
: dengan sengaja.
Perbuatan
menggugurkan kandungan adalah melakukan
perbuatan yang bagaimana pun wujud dan caranya terhadap kandungan seorang
perempuan yang menimbulkan akibat lahirnya bayi atau janin dari rahim perempuan
sebelum waktunya dilahirkan menurut alam. Lahirnya bayi atau janin sebelum
waktunya inilah yang menjadi maksud si pelaku. Kelahiran bayi atau janin
sebelum waktunya menurut alam akibat dari perbuatan menggugurkan kandungan,
apakah harus dalam keadaan hidup atau mati tidak penting. Hal yang penting
dalam perbuatan ini adalah bayi atau janin harus keluar dari rahim dan
keluarnya karena paksaan oleh perbuatan, artinya lahir sebelum waktunya menurut
alam.
Hoge Road
(Mahkamah Agung) Belanda dalam putusannya (1 November 1897) menyatakan bahwa
pengguguran kandungan hanya dapat dipidana apabila waktu perbuatan dilakukan
kandungan masih hidup. Dengan demikian maka, terhadap perbuatan mengugurkan
kandungan harus terbukti bahwa pada saat perbuatan dilakukan bayi harus dalam
keadaan hidup. (Soenarto Soeodibroto, 1994 : 200).
Perbuatan
mematikan kandungan adalah perbuatan dengan bentuk dan cara apapun terhadap
kandungan seorang perempuan, yang dari perbuatan itu menimbulkan akibat matinya
bayi atau janin dalam rahim perempuan itu, artinya mematikan kehidupan dalam
rahim seorang perempuan.
Unsur “menyuruh
orang lain untuk menggugurkan atau mematikan” kandungan, dalam konteks Pasal
346, istilah menyuruh mempunyai makna yang tidak sama dengan istilah menyuruh
lakukan (doen plegen) dalam Pasal 55 (1). Istilah menyuruh dalam Pasal 346 KUHP
mempunyai makna yang bersifat harafiah. Artinya istilah tersebut harus dimaknai
dalam pengertian secara harafiah bukan pengertian dalam konteks Pasal 55 KUHP.
Namun demikian, oleh karena pengertian menyuruh dalam Pasal 346 sangatlah luas,
maka sangatlah mungkin pengertiannya juga meliputi pengertian pada Pasal 55.
Pengertian menyuruh lakukan dalam konteks Pasal 55 (1) menurut Memorie van
Toelichting (MvT) disyaratkan bahwa orang yang disuruh (manus manistra)
merupakan subyek tak berkehendak atau pelakunya tidak dapat dipidana, karena
tidak tahu, tunduk pada kekerasan dan karena tersesatkan. Sedangkan pada
konteks Pasal 346 melakukan dapat dijatuhi pidana. Pengertian menyuruh lakukan
dalam Pasal 346 adalah baik sebagai menyuruh dalam arti harafiah pelakunya
adalah subyek tak berkehendak, atau dalam arti menganjurkan dalam pengertian
Pasal 55 ayat (1) sub 2. Dalam Pasal 346, istilah menyuruh (menggugurkan atau
mematikan) adalah berupa unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dari
suatu tindak pidana. Sedangkan menyuruh lakukan pada Pasal 55 ayat (1) adalah
berupa suatu perbuatan dalam suatu perbuatan adlam penyertaan melakukan tindak
pidana, bukan unsur perbuatan dari suatu tindak pidana.
Unsur kesalahan
dalam Pasal 346 ialah dengan sengaja yang mendahului semua unsur lainnya.
Kesengajaan harus ditunjukkan pada unsur-unsur perbuatan menggugurkan atau
mematikan atau menyuruh orang lain melakukan perbuatan tersebut pada obyek
kandungannya sendiri. Artinya bahwa perempuan itu menghendaki dan mengetahui
bahwa akibat dari perbuatannya sendiri dan perbuatan orang lain tersebut dapat
menggugurkan dan mematikan kandungannya. Kesengajaan harus diartikan dalam arti
luas yaitu kesengajaan sebagai tujuan, sebagai kepastian, sebagai kemungkinan.
Unsur kesengajaan Pasal 346 haruslah ditujukan pada keempat perbuatan itu
(menggugurkan, mematikan, menyuruh menggugurkan dan menyuruh mematikan kandungan),
meskipun keempat perbuatan itu bersifat tersirat alternatif, namun terhadap
perbuatan mana kesengajaan tersebut ditujukan haruslah jelas, berkaitan dengan
perbuatan.
Ancaman hukum
maksimal adalah empat tahun penjara bagi pelaku (perempuan sendiri). Jika
dilakukan orang lain dapa dijerat Pasal 347 dan Pasal 348.
v Pengguguran atau pembunuhan kanduangan tanpa persetujuan
perempuan yang bersangkutan.
Kejahatan ini diatur dalam
rumusan Pasal 347, yaitu :
(1)
Barangsiapa
dengan sengaja mengugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Unsur-unsur dari rumusan
tersebut adalah :
Unsur-unsur
obyektif :
·
Menggugurkan
kandungan seorang perempuan,
·
Mematikan
kandungan seorang perempuan.
·
Tanpa
persetujuan perempuan itu.
Unsur subyektif
: dengan sengaja
Perbedaan
antara Pasal 347 dengan Pasal 348 adalah terletak pada unsur tanpa
persetujuannya (perempuan yang mengandung). Pelaku dalam Pasal 346 adalah
perempuan yang mengandung itu sendiri, sedangkan Pasal 347 adalah orang lain
(bukan perempuan yang mengandung itu sendiri).
Tanpa
persetujuannya, artinya perempuan itu tidak menghendaki akibat gugurnya atau
matinya kandungan itu, dan tidak selalu tidak setuju dengan wujud perbuatannya.
Bisa terjadi bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan orang lain itu
disetujuinya, akan tetapi ia tidak tahu bahwa akibat dari perbuatan tersebut
menyebabkan gugurnya atau matinya kandungan yang tidak dikehendakinya. Tanpa
persetujuan ini dapat terjadi dalam beberapa kemungkinan. Mungkin terjadi
karena perempuan tersebut tidak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan orang
lain itu dimaksudkan untuk menggugurkan atau mematikan kandungan juga bisa
terjadi bahwa si perempuan mengetahui bahwa perbuatan tersebut bisa
mengakibatkan gugurnya atau matinya kandungan tetapi ia tidak berdaya karena
misalnya diancam atau dipaksa dengan kekerasan. Dari kedua contoh di atas,
perempuan tersebut tidak dapat dipidana.
Dalam hal ini
abortus yang dituju ialah kandungan yang ada dalam tubuh seorang wanita.
Apabila yang menjadi sasaran adalah tubuh seorang wanita hamil bukan
kandungannya, maka seseorang yang melakukan kejahatan melukai berat dan dapat
mengakibatkan gugurnya kandungan juga, dapat dikenai Pasal 354, berhubungan
dengan konteks Pasal 90 KUHP yang memasukkan “menggugurkan kandungan” atau
membunuh kandungan dalam konteks luka berat.
Apabila
dihubungkan dengan penganiayaan berat (354), terdapat persamaan dan perbedaan
antara pengguguran dan pembunuhan kandungan menurut Pasal 347 dengan
penganiayaan berat yang menimbulkan luka berat, khususnya luka berat berupa
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Perbedaan pokok antara
Pasal 347 dengan Pasal 354 dalam hal luka berat berupa gugurnya atau matinya
kandungan, adalah :
1)
Pada
Pasal 347 pelaku mewujudkan perbuatannya ditujukan pada gugurnya atau matinya kandungan,
hal ini berasal dari istilah “menggugurkan atau mematikan kandungan”. Pasal 347
kesengajaan ditujukan pada gugur atau matinya kandungan. Sedangkan Pasal 354
kesengajaan pelaku ditujukan pada melukai berat tubuh seseorang (jika terjadi
pada seseorang wanita hamil, maka pada si pemilik kandungan yaitu si wanita
bukan kandungannya)
2)
Objek
kejahatan Pasal 347 adalah kandungan seorang perempuan, sedangkan obyek
kejahatan Pasal 354 adalah tubuh seseorang (dalam hal ini dapat juga tubuh
seorang perempuan).
3)
Ancaman
pidana maksimal Pasal 347 adalah pidana penjara 12 tahun, diperberat menjadi 15
tahun apabila terjadi kematian. Pasal 354 ancaman pidana maksimal 8 tahun,
diperberat menjadi 10 tahun apabila terjadi kematian.
4)
Pada
Pasal 347 dapat berakibat matinya 2 bentuk kehidupan yaitu kandungan (bayi atau
janin) dan perempuan yang mengandung itu sendiri. Titik beratnya pada kedua
akibat. Sedangkan pasal 354 hanya mengkibatkan matinya satu bentuk kehidupan
yaitu korban (misalnya seorang perempuan)
Sedangkan persamaannya adalah akibat yang
ditimbulkan pada Pasal 347 maupun 354 sama, yaitu gugurnya atau matinya
kandungan seseorang perempuan dan dapat juga berakibat matinya perempuan itu.
Pasal 347 ayat
(2) memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, disamakan dengan
pembunuhan biasa (388). Akibat kematian pada ayat (2) inilah yang merupakan
faktor pemberat pidana. Ancaman pidana pada Pasal 347 ini merupakan ancaman
pidana paling berat yang diancamkan pada tindak pidana menggugurkan atau
mematikan kandungan ini.
v Pengguguran
atau pembunuhan kandungan atas persetujuan perempuan yang mengandung.
Kejahatan ini dirumuskan
pada Pasal 348, sebagai berikut :
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Adapun unsur-unsurnya
adalah :
Unsur-unsur
obyektif :
·
Menggugurkan
kandungan seorang perempuan,
·
Mematikan
kandungan seorang perempuan,
·
Dengan
persetujuannya.
Unsur subyektif
: dengan sengaja
Perbedaan pokok
dengan Pasal 347 adalah, bahwa perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan
dalam Pasal 348 dilakukan dengan persetujuan yang mengandung.
Persetujuan
artinya dikehendaki bersama orang lain, disini ada 2 orang atau lebih yang
mempunyai kehendak sama untuk menggugurkan atau mematikan kandungan. Syarat
persetujuan adalah adanya dua pihak yang berkehendak sama. Faktor yang paling
penting adalah pada saat sebelum atau pada saat memulai perbuatan tersebut,
gugurnya atau matinya kandungan sama-sama dikehendaki oleh perempuan (korban)
dan pelaku.
Dalam hal ini
yang harus dibuktikan adalah, apakah gugurnya atau matinya kandungan perempuan
itu dikehendaki oleh wanita yang mengandung atau tidak. Kedudukan wanita
terbatas pada kesediaannya atau tidak untuk digugurkan kandungannya. Jadi
wanita tersebut hanya menyetujui persetujuan sesuai konteks Pasal 348 identik
kata menyuruh Pasal 346. Wanita dalam hal ini dapat berperan baik secara aktif
sebagai penyuruh dalam konteks Pasal 346, juga secara pasif yaitu hanya sebagai
korban yang menyetujui.
Ancaman hukuman
pidana maksimal lima tahun enam bulan dan tujuh tahun penjara apabila terjadi
kematian. Dalam hal ini baik wanita (korban) maupun si pelaku materiil dapat
diancam dengan hukuman pidana penjara. Wanita bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan Pasal 346 sedangkan orang lain (pelaku) melanggar Pasal 348.
v Pengguguran
atau pembunuhan kandungan oleh orang lain yang mempunyai kualitas tertentu.
Jenis tindak
pidana ini tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, sebab pelaku adalah
seseorang yang punya kualitas tertentu. Kualitas dalam konteks ini adalah
kualitas atau profesi tertentu pada subyek hukum sebagai petindak dari
kejahatan pengguguran atau pembunuhan kandungan. Misalnya : profesi dokter,
tabib, bidan atau juru obat.
Kejahatan ini diatur dalam
Pasal 349, dirumuskan sebagai berikut :
“Jika seorang
tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut dalam
Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Perbuatan melakukan berupa
perbuatan melaksanakan kejahatan itu, artinya dia sebagai pelaku baik sebagai
pelaku atau yang melakukan maupun sebagai pelaku pembantu. Sebagai pelaku yang
melakukan apabila dia sendiri yang melakukan kejahatan itu tanpa ada orang lain
yang terlibat, sedangkan pelaku pembantu adalah apabila dalam melaksanakan
kejahatan itu terlibat orang lain selain dia sendiri.
Membantu
melaksanakan adalah berupa perbuatan yang wujud dan sifatnya sebagai perbuatan
yang mempermudah atau melancarkan pelaksanaan kejahatan itu. Kesengajaan pelaku
dengan orang yang membantu tidak sama. Pelaku
ditujukan untuk terlaksananya kejahatan, pembantu hanya ditujukan untuk
mempermudah atau memperlancar terlaksananya kejahatan.
Pengertian
membantu dalam Pasal 349 meskipun sama dengan Pasal 56 tetapi ancaman hukuman
berbeda. Pada Pasal 349 ancaman hukuman pidana dapat ditambah sepertiga bagi si
pembantu kejahatan sedangkan pada Pasal 56 pelaku pembantu ancaman hukuman
pidana adalah ancaman pidana tertinggi dikurangi sepertiga. Alasan pemberat
pidana pada Pasal 349 adalah bahwa orang memiliki keahlian untuk disalahgunakan
serta keahlian tersebut justru digunakan untuk mempermudah dan memperlancar
terjadinya kejahatan.
Selanjutnya bagi pihak yang
membantu melaksanakan kejahatan dari Pasal 346 sampai 348 maka menurut Pasal
349 haknya menjalankan profesi yang di dalamnya ia melakukan kejahatan tersebut
dapat dicabut haknya.
Berdasarkan pasal-pasal
tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak-pihak yang dapat
mewujudkan adanya pengguguran kandungan adalah :
1)
Seseorang
yang melakukan pengobatan atau menyuruh supaya berobat terhadap wanita tersebut
sehingga dapat gugur kandungannya.
2)
Wanita
itu sendiri yang melakukan upaya atau menyuruh orang lain, sehingga dapat gugur
kandungannya.
3)
Seseorang
yang tanpa ijin menyebabkan gugurnya kandungan seorang wanita.
4)
Seseorang
yang dengan izin menyebabkan gugurnya kandungan seorang wanita.
5)
Seseorang
yang dimaksud dalam angka 1, 2, 3 dan termasuk di dalamnya dokter, bidan,
tabib, juru obat serta pihak lain yang berhubungan dengan medis (dengan
kualitas tertentu).
Abortus
provocatus dalam KUHP disebut dengan istilah menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita. Unsur kesengajaan disyaratkan secara mutlak untuk
dapat disebut telah melakukan tindakan abortus provocatus. Dalam KUHP tidak
terdapat satu pun pasal yang mengatur karena kealpaannya menyebabkan gugurnya
kandungan atau matinya kandungan tetapi apabila ada kejadian karena kealpaanya
menyebabkan gugurnya kandungan seorang wanita maka si pelaku dapat dituntut
karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat, sebagaimana diatur dalam
Pasal 360 KUHP.
Mengenai
hal yang diatur dalam pasal 347 – 349 KUHP ini, berkaitan dengan pasal 58 KUHP
yg menegaskan bahwa: “Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan
pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberattkan pengenaan
pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan
itu sendiri. Maka, dalam
KUHP masalah abortus provocatus secara tegas dilarang dan merupakan tindak
pidana. KUHP mengatur abortus provocatus sebagai tindakan yang bertentangan
dengan hukum karena merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dan
tindak pidana terhadap nyawa. KUHP mengenal istilah abortus provocatus dengan
sebutan menggugurkan atau mematikan kandungan sering disebut abortus provocatus
criminalis.
Mksi bnyk gan
BalasHapussama" gan :D
Hapusmakasih ilmunya
BalasHapussami", semoga bermanfaat :)
Hapus