Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH SURAT REPLIK DISERTAI SURAT JAWABAN DALAM REKONPENSI ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )



REPLIK DISERTAI SURAT JAWABAN DALAM REKONPENSI
Bandung, 4 Mei 2012
Hal      :  Replik disertai Konklusi Jawaban dalam Rekonpensi
Lamp   : Satu Eksemplar

REPLIK DAN KONKLUSI JAWABAN DALAM REKONPENSI
Dalam Perkara No.321/Pdt G/2012/PN-BDG
Antara 
Anang Hermansyah: penggugat d.K./tergugat d.R. 
Lawan
Budiono: tergugat d.K./penggugat d.R.

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 321/Pdt G/2012/PN-BDG
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung   


Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang telah diuraikan tertanggal 20 April 2012 dan jawaban dalam rekonpensi sebagai berikut.

DALAM KONPENSI:
Tentang Eksepsi:
  1. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
  2. Bahwa, ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini;
  3. Bahwa, eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat tidak benar, karena dalam perjanjian utang piutang para pihak telah memilih Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung sebagai pengadilan yang akan menyelesaikan sengketa;
Tentang Pokok Perkara:
  1. Bahwa, penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam replik ini;
  2. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
  3. Bahwa, tindakan penggugat yang tidak membayar utang tepat pada waktunya telah menimbulkan kerugian besar bagi penggugat;
DALAM REKONPENSI
Mengenai Pokok Perkara:
Bahwa di dalam perjanjian kerjasama mengenai jual beli material bangunan tersebut sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam isi perjanjian, tidak mencantumkan barang jaminan berupa 4 (empat) seritifikat tanah dan 1 (satu) buah truk, akan tetapi jaminan tersebut merupakan barang jaminan dalam perjanjian kerjasama antara tergugat d.R. dan penggugat d.R. mengenai kerjasama Rental Kendaraan yang bernama “KURING, yang berkantor pusat di Jalan Kebangsaan Raya No.3, Bandung.  yang berbeda dan terpisah dari perjanjian yang dimaksud.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :

DALAM KONPENSI
Mengenai Eksepsi:
-          Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya
Mengenai Pokok Perkara:
1.      Mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh penggugat;
2.      Mengabulkan seluruh gugatan penggugat sebagaimana dalam petitum gugatan;
3.      Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya;
4.      Mengabulkan dan melakukan segala perbuatan yang bertujuan untuk melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati;
5.      Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah);
6.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
7.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
8.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

DALAM REKONPENSI
Mengenai Pokok Perkara:
1.      Menyatakan menolak gugatan tergugat d.K/ Penggugat d.R untuk seluruhnya;
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikianlah  kami sampaikan Replik dan Jawaban Dalam Rekonpensi, dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri IA Bandung, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuala Hukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R

MATERAI Rp 6.000,-
( Saktian Pristianto, S.H. )                                                      ( Daniar Brihawan, S.H. )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar