( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
REPLIK
DISERTAI SURAT JAWABAN DALAM REKONPENSI
Bandung,
4 Mei 2012
Hal : Replik disertai Konklusi Jawaban dalam Rekonpensi
Lamp : Satu Eksemplar
REPLIK DAN KONKLUSI JAWABAN DALAM REKONPENSI
Dalam Perkara No.321/Pdt G/2012/PN-BDG
Antara
Anang Hermansyah: penggugat
d.K./tergugat d.R.
Lawan
Budiono:
tergugat d.K./penggugat d.R.
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 321/Pdt G/2012/PN-BDG
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung
Dengan hormat,
Untuk
dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang
telah diuraikan tertanggal 20 April 2012 dan jawaban dalam rekonpensi sebagai
berikut.
DALAM KONPENSI:
Tentang Eksepsi:
- Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
- Bahwa, ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini;
- Bahwa, eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat tidak benar, karena dalam perjanjian utang piutang para pihak telah memilih Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung sebagai pengadilan yang akan menyelesaikan sengketa;
Tentang Pokok Perkara:
- Bahwa, penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam replik ini;
- Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
- Bahwa, tindakan penggugat yang tidak membayar utang tepat pada waktunya telah menimbulkan kerugian besar bagi penggugat;
DALAM REKONPENSI
Mengenai Pokok Perkara:
Bahwa
di dalam perjanjian kerjasama mengenai jual beli material bangunan tersebut sebagaimana
yang telah ditegaskan di dalam isi perjanjian, tidak mencantumkan barang
jaminan berupa 4 (empat) seritifikat tanah dan 1 (satu) buah truk, akan tetapi
jaminan tersebut merupakan barang jaminan dalam perjanjian kerjasama antara
tergugat d.R. dan penggugat d.R. mengenai kerjasama Rental Kendaraan yang
bernama “KURING, yang berkantor pusat di Jalan Kebangsaan Raya No.3, Bandung. yang berbeda dan terpisah dari perjanjian yang
dimaksud.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon
Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Mengenai Eksepsi:
-
Menolak
eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya
Mengenai Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan yang dilakukan
oleh penggugat;
2. Mengabulkan seluruh gugatan
penggugat sebagaimana dalam petitum gugatan;
3. Menyatakan tergugat melakukan
wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya;
4. Mengabulkan dan melakukan segala perbuatan
yang bertujuan untuk melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati;
5. Menghukum
tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima
ratus juta rupiah);
6. Menghukum
tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 2% (dua persen)
untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai
tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau
banding;
8. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
DALAM REKONPENSI
Mengenai
Pokok Perkara:
1.
Menyatakan menolak gugatan tergugat d.K/ Penggugat d.R
untuk seluruhnya;
2.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikianlah kami sampaikan Replik dan Jawaban
Dalam Rekonpensi, dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri IA Bandung,
kami ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
Kuala Hukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R
Kuala Hukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R
MATERAI Rp 6.000,-
( Saktian Pristianto,
S.H. ) ( Daniar Brihawan, S.H.
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar