Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH SURAT PERMOHONAN ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



 ( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )

SURAT PERMOHONAN

 
 Bandung, 28 Februari 2012        
Kepada :                                                
Yang terhormat Bapak Ketua              
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung                                        

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Sendi Nugraha, S.H., Advokat, berkantor di: Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Nyonya: Marini Putri Handayani, bertempat tinggal di Jalan Rusa No.17, Bandung, dengan ini hendak menandatangani dan memajukan surat permohonan ini, selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON.
            Adapun mengenai permohonannya adalah sebagai berikut :
            Bahwa pemohon pada tanggal 20 Januari 1996 di Bandung telah menikah dengan suami pemohon yang bernama Fariz Landeki Putra, seperti terbukti dari petikan Akta Perkeawinan No.212/1996 tertanggal 21 Januari 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Coblong No. 13, Kotamadya Bandung. (foto copy, terlampir);
            Bahwa selama dalam ikatan perkawinan dengan suami pemohon tersebut, telah dilahirkan oleh pemohon seorang anak perempuan yang diberi nama RAISSA, pada tanggal 11 Desember 1996 pukul 21.00 W.I.B. di Kotamadya Bandung, seperti terbukti dari petikan Akta Kelahiran No.409/1996 tertanggal 11 Desember 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Bandung. (foto copy, terlampir);
            Bahwa semasa perkawinan pemohon dan suami pemohon, telah membeli tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Setiabudi No.100, Bandung, dengan luas 500m  , dengan batas-batasnya sebagai berikut:
-          Utara  : berbatasan dengan Jalan Setiabudi
-          Barat   : berbatasan dengan Tanah Milik tuan Budiman
-          Timur  : berbatasan dengan Jalan Mawar
-          Selatan          : berbatasan dengan Tanah Milik nyonya Rusmini
Sebagaimana terbukti dari sertifikat No. 765/2005 tertanggal 14 Maret 2005 atas nama Marini Putri Handayani;
            Bahwa pada tanggal 28 Februari 2010, suami pemohon telah wafat seperti terbukti dari petikan Surat Kematian  No.12/2010 tertanggal 28 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Coblong No. 003, Bandung. (foto copy, terlampir);
            Bahwa suami pemohon meninggalkan 2 orang ahli waris sah yang terdiri dari pemohon yaitu Marini Putri Handayani dan anak pemohon yaitu Raissa;
            Bahwa pemohon sebagai ibu dari anak tersebut sangat berkepentingan sekali, agar terhadap warisan harta bersama semasa perkawinan pemohon dan suami pemohon, sebagaimana yang tersebut di atas, pemohon memajukan permohonan izin menjual menurut bagian pemohon dan bagian dari anak pemohon, untuk dapat mencukupi biaya kebutuhan sehari-hari dan untuk membiayai sekolah anak pemohon yaitu Raissa yang terdaftar sebagai siswi pada salah satu sekolah bertaraf Internasional di Kota Bandung;
            Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, pemohon mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan menetapkan:
-          Mengabulkan permohonan pemohon tersebut di atas;
-          Memberikan izin dan kuasa kepada pemohon untuk menjual warisan yang tersebut di atas untuk keperluan dan kebutuhan sebagaimana yang telah diuraikan di atas;

                                                            Hormat kuasa pemohon,               
                               

                               (Materai Rp 6000)                                       
                                   
( Sendi Nugraha, S.H. )                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar