Disusun
dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas
Mata Kuliah Hukum Telekomunikasi
OLEH :
SENDI
NUGRAHA
110110090144
FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS
PADJAJARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peredaran arus
informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi
di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang
menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.
Internet dapat
diakses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau
golongan, semua bebas untuk berekspresi di Internettanpa adanya dinding penghalang
jarak dan waktu.
Internet telah
membawa kita lebih mudah saling berkomunikasi dan memberi informasi.Begitu
banyak manfaat yang kita peroleh dari internet.Setiap orang dengan mudah
menyampaikan ekspresinya.Baik melalui PC, ipad, laptop, ataupun ponsel.Adanya
situs jejaring sosial seperti blog, facebook, dan twitter atau situs jejaring
sosial lainnya memudahkan kita saling berekspresi.
Pertumbuhan
Internet yang tinggi tersebut juga berefek pada meledaknya tren sosial media di
Indonesia. Sosial media seperti Twitter dan Facebook menjadi tujuan kebanyakan
orang Indonesia untuk berinteraksi sosial di Internet, tidak ketinggalan juga
media lain seperti Youtube maupun Blog. Tercatat bahwa Indonesia merupakan
pengguna Facebook ke-2 terbesar di dunia dan pengguna Twitter ke-3 terbesar di
Asia namun dengan aktivitas tweets terbesar sehingga tidak jarang topik-topik
dari Indonesia sangat sering menjadi Trending Topic di Twitter, Indonesia juga
dijuluki sebagai ibukota twitter dunia. Tidak hanya Twitter dan Facebook,
pengguna blog pun mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan dengan jumlah
sekitar 2.7 juta pengguna, serta Youtube yang cukup banyak menghasilkan
artis-artis baru dari Indonesia.
Efek
pertumbuhan internet juga berdampak pula terhadap perilaku seseorang dalam
mendownload (mengunduh) yang dari hari ke hari semakin besar jumlahnya. Bisa
dikatakan Indonesia berada di peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan pengunggah,
baik itu lagu,video, software dsb.
Hal tersebut
tentu saja merupakan bagian dari pelanggaran dan perlindungan hak cipta yaitu
salah satu dengan melakukan pembajakan terhadap hak cipta lagu, Pembajakan Hak
Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu
atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata
dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di
dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar
di dalam website-website.Belum lagi akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu
atau musik seakan meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau
band pendatang baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di
Indonesia.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
Masalah yang akan kami
bahas yaitu:
1. Bagaimana upaya dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang
melakukan pelanggaran Hak Cipta lagu, apakah upaya tersebut efektif dalam
menanggulangi pelanggaran hak cipta lagu di internet, dan bagaimana dampak dari
pemblokiran situs internet tersebut bagi pengguna internet?
2. Bagaimana keterkaitan
Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU no. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dalam upaya pemblokiran
situs oleh Kominfo yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta di internet, Kominfo
telah memblokir situs-situs yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu
agar situs tersebut tidak menyebarkan lagu-lagu tersebut secara illegal. Situs-situs yang rencananyaakan diblokir adalah, www.gudanglagu.com,
www.gudanglagu.net, www.mp3sgratis.net, www.mp3lagu.com, www.warungmp3.com, www.pandumusica.info,
www.musik-corner.com, www.mp3bos.com, www.mp34shared.com,
www.musik-flazher.com, www.index-of-mp3.com,
www.misshacker.com,www.trendmusik.com, www.abmp3.com, www.katalogmp3.info,
www.mp3bear.com, www.mp3downloadlagu.com, www.freedownloadmp3.org,
www.dewamp3.com, danwww.plasamusic.com.
Secara umum
pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai
berikut :
1. Illegal copying, merupakan bentuk
pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang
hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan
komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau
musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album
sekaligus.
2. Counterfeiting, merupakan bentuk
pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album
yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan
detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya.
Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa
produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
3. Bootlegging, merupakan bentuk
pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan
langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat.
Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting).
Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi
keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini
adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live
performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli
produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek
bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat
merugikan produser program yang bersangkutan.
Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak
Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui
peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri
dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di
bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1997.
Namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia
dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan
hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk
pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta,
mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin
penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah
tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan
dalam kehidupan sehari-hari.
Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak
Cipta lagu atau musik beserta dampaknya di Indonesia :
1. Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat
terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai
Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali sosialisasi akan
pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau
musik bagi masyarakat.
2. Faktor ekonomi masyarakat Indonesia sendiri yang
cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif
lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik
original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para
pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk melakukan
pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah
payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk
menciptakan suatu karya tersebut.
3. Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk
terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang
terkesan mengecewakan misalnya para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para
koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman
yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak
pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang
sudah terkesan mengecewakan.
4. Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan
buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan
kemajuan teknologi terutama internet, kita dapat belanja lagu atau musik yang
original/asli di toko-toko musik online, sedangkan dampak buruknya
adalah semakin tersebarnya link-link download lagu atau musik ilegal di dunia
maya serta semakin mudahnya pembajakan karya rekaman suara di dunia nyata
berkat kemajuan teknologi yang merupakan pedang bermata dua ini.
5. Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah.
Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya
pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih
rendah. Beliau mencontohkan
peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena
daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang
harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih
barang bajakan yang harganya sangat murah.
6. Kurangnya tindakan hukum yang serius bagi para pelaku tindak
pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut
maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan
tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
B. Keterkaitan Pelanggaran
dan Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE)
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti
paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta
bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).hak eksklusif
pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan
mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Selain
itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait",
yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki
oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser
rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil
dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka
masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).
Dalam kaitannya dengan UU Hak Cipta, pelanggaran dan perlindungan Hak
Cipta yang berlangsung di internet seperti penindakan terhadap situs-situs
internet yang mengunggah dan menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara
ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau
pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut terdapat dalam
ketentuan pada UU No.19 Tahun 2002. Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur
bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apabila
situs-situs internet yang akan diblokir tersebut menyediakan file-file lagu
dengan cara mengunggah (upload) sendiri file-file lagu tersebut agar dapat
diakses publik, maka hal itu dapat dianggap suatu tindakan mengumumkan dan
memperbanyak karya cipta berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal 72 ayat 1 UU Hak
Cipta, perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun
dan/atau denda maksimum Rp 5 milyar.
Apabila
situs-situs internet yang akan diblokir tersebut hanya memuat tautan (link)
dari file-file lagu yang telah diunggah oleh pihak lain di berbagai file
hosting yang sepatutnya diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang
hak ciptanya, maka dapat dianggap telah dengan sengaja menyiarkan atau memamerkan
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut
diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500 juta menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta.
Mengunduh
lagu dari situs internet pada dasarnya juga termasuk perbuatan memperbanyak
ciptaan yang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Namun,
UU Hak Cipta memberikan pengecualian terhadap tindakan pengumuman atau
perbanyakan suatu ciptaan untuk tujuan tertentu, sehingga sepanjang disebutkan
atau dicantumkan sumbernya hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta, yaitu antara lain:
1. penggunaan karya
cipta pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
- pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
- perbanyakan suatu karya cipta bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
- perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; atau
- dengan itikad baik memperoleh suatu karya cipta semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersil dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersil.
Oleh
karena itu, mengunduh lagu dari situs internet tidak dapat dianggap pelanggaran
hak cipta jika dilakukan dengan cara dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas.
Sementara
dalam kaitannya dengan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, terdapat beberapa pasal
dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum untuk perlindungan hak cipta di
dunia maya. Antara lain ketentuan Pasal 25 jo Pasal 26 UU ITE yang mengatur
bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya
intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya
dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU
ITE yang mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik
publik. Atas pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU
ITE mengatur sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda
maksimum Rp 2 miliar.
Demikian pula Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan
bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka
orang yang melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda
maksimum Rp 3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE.
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan
(2) UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman
pidananya menjadi lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur
ancaman pidana perbuatan tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara
dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar.
BAB IV
KESIMPULAN
A. Dalam perkembangan zaman
dan teknologi pada masa sekarang yang semakin lama semakin pesat, Pemerintah
telah menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta , maka Pemerintah
Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan
perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan
perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang
teknologi.
Pemerintah melalui Depkominfo melakukan upaya pemblokiran situs yang berkaitan
dengan pelanggaran hak cipta di internet, dan Depkominfo telah memblokir
situs-situs yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu agar situs
tersebut tidak menyebarkan lagu-lagu tersebut secara illegal.
Namun masih terdapat
kekurangan atas kinerja pemerintah dalam melindungi karya cipta atas lagu di
internet ini, salah satu kekurangannya adalah tidak adanya tindakan hukum yang serius bagi para
pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan
berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal
yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.Sebaiknya para aparat
penegak hukum harus secara tegas dalam melindungi karya cipta ini dan menegakan
aturan sanksi yang tegas atas pelanggaran Hak Cipta ini, agar para pelaku
pelanggaran ini tidak kembali mengulangi perbuatan yang serupa.
B. Di Indonesia pada
pelanggaran, pembajakan terhadap karya cipta,senipada media internet dapat
dikaitkan dengan aturan UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
dan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dalam UU hak cipta terdapat pada
pasal 2 ayat (1) “ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dan aturan dalam UU ITE terdapat pada pasal 25 jo pasal 26 , pasal 25 yang
isinya mengatur bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang
ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 26 ini melindungi para pencipta
dan orang yang merasa dilanggar hak ciptanya, yang isinya mengatur “ Setiap
orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini .”
DAFTAR PUSTAKA
-
vivanews.com/news
-
techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-sopa-pipa
-
rumpitekno.com/2012/dampak-sopa-pipa-di-indonesia/
-
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
-
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
-
Mansur, Dikdik M. Arief. 2005. Cyber Law: Aspek Hukum
Tekhnologi Informasi. Bandung, RefikaAnditama
-
Direkomendasikan >>> http://www.ipindo.com/
BalasHapustulisan nya sangat membantu :)
BalasHapusterimakasih :)
Hapusterima kasih gan.. :)
BalasHapussama" gan :)
Hapus