Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Jumat, 29 Maret 2013

Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di Internet

Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Hukum Telekomunikasi

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.
Internet dapat diakses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di Internettanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.
Internet telah membawa kita lebih mudah saling berkomunikasi dan memberi informasi.Begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari internet.Setiap orang dengan mudah menyampaikan ekspresinya.Baik melalui PC, ipad, laptop, ataupun ponsel.Adanya situs jejaring sosial seperti blog, facebook, dan twitter atau situs jejaring sosial lainnya memudahkan kita saling berekspresi.
Pertumbuhan Internet yang tinggi tersebut juga berefek pada meledaknya tren sosial media di Indonesia. Sosial media seperti Twitter dan Facebook menjadi tujuan kebanyakan orang Indonesia untuk berinteraksi sosial di Internet, tidak ketinggalan juga media lain seperti Youtube maupun Blog. Tercatat bahwa Indonesia merupakan pengguna Facebook ke-2 terbesar di dunia dan pengguna Twitter ke-3 terbesar di Asia namun dengan aktivitas tweets terbesar sehingga tidak jarang topik-topik dari Indonesia sangat sering menjadi Trending Topic di Twitter, Indonesia juga dijuluki sebagai ibukota twitter dunia. Tidak hanya Twitter dan Facebook, pengguna blog pun mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan dengan jumlah sekitar 2.7 juta pengguna, serta Youtube yang cukup banyak menghasilkan artis-artis baru dari Indonesia.
Efek pertumbuhan internet juga berdampak pula terhadap perilaku seseorang dalam mendownload (mengunduh) yang dari hari ke hari semakin besar jumlahnya. Bisa dikatakan Indonesia berada di peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan pengunggah, baik itu lagu,video, software dsb.
Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari pelanggaran dan perlindungan hak cipta yaitu salah satu dengan melakukan pembajakan terhadap hak cipta lagu, Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website.Belum lagi akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia.

B.      IDENTIFIKASI MASALAH
Masalah yang akan kami bahas yaitu:
1.      Bagaimana upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang melakukan pelanggaran Hak Cipta lagu, apakah upaya tersebut efektif dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta lagu di internet, dan bagaimana dampak dari pemblokiran situs internet tersebut bagi pengguna internet?
2.      Bagaimana keterkaitan Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU no. 19 tahun 2002 tentang  Hak Cipta  dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Dalam upaya pemblokiran situs oleh Kominfo yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta di internet, Kominfo telah memblokir situs-situs yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu agar situs tersebut tidak menyebarkan lagu-lagu tersebut secara illegal. Situs-situs yang rencananyaakan diblokir adalah, www.gudanglagu.com, www.gudanglagu.net, www.mp3sgratis.net, www.mp3lagu.com, www.warungmp3.com, www.pandumusica.info, www.musik-corner.com, www.mp3bos.com, www.mp34shared.com, www.musik-flazher.com, www.index-of-mp3.com, www.misshacker.com,www.trendmusik.com, www.abmp3.com, www.katalogmp3.info, www.mp3bear.com, www.mp3downloadlagu.com, www.freedownloadmp3.org, www.dewamp3.com, danwww.plasamusic.com.
Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :

1.      Illegal copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.

2.      Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.

3.      Bootlegging, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.
Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik beserta dampaknya di Indonesia :
1. Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
2. Faktor ekonomi masyarakat Indonesia sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.
3. Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan misalnya para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan mengecewakan.
4. Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama internet, kita dapat belanja lagu atau musik yang original/asli di toko-toko musik online, sedangkan dampak buruknya adalah semakin tersebarnya link-link download lagu atau musik ilegal di dunia maya serta semakin mudahnya pembajakan karya rekaman suara di dunia nyata berkat kemajuan teknologi yang merupakan pedang bermata dua ini.
5. Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih rendah. Beliau mencontohkan peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang harganya sangat murah.
6. Kurangnya tindakan hukum yang serius bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
B.      Keterkaitan Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU no. 19 tahun 2002 tentang  Hak Cipta  dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).
Dalam kaitannya dengan UU Hak Cipta, pelanggaran dan perlindungan Hak Cipta yang berlangsung di internet seperti penindakan terhadap situs-situs internet yang mengunggah dan menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut terdapat dalam ketentuan pada UU No.19 Tahun 2002. Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut menyediakan file-file lagu dengan cara mengunggah (upload) sendiri file-file lagu tersebut agar dapat diakses publik, maka hal itu dapat dianggap suatu tindakan mengumumkan dan memperbanyak karya cipta berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta, perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 5 milyar.
Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut hanya memuat tautan (link) dari file-file lagu yang telah diunggah oleh pihak lain di berbagai file hosting yang sepatutnya diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak ciptanya, maka dapat dianggap telah dengan sengaja menyiarkan atau memamerkan suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta.
Mengunduh lagu dari situs internet pada dasarnya juga termasuk perbuatan memperbanyak ciptaan yang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Namun, UU Hak Cipta memberikan pengecualian terhadap tindakan pengumuman atau perbanyakan suatu ciptaan untuk tujuan tertentu, sehingga sepanjang disebutkan atau dicantumkan sumbernya hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu antara lain:
1.      penggunaan karya cipta pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  1. pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  2. perbanyakan suatu karya cipta bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  3. perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; atau
  4. dengan itikad baik memperoleh suatu karya cipta semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersil dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersil.
Oleh karena itu, mengunduh lagu dari situs internet tidak dapat dianggap pelanggaran hak cipta jika dilakukan dengan cara dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas.
Sementara dalam kaitannya dengan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, terdapat beberapa pasal dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum untuk perlindungan hak cipta di dunia maya. Antara lain ketentuan Pasal 25 jo Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar.
Demikian pula Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp 3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE.

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman pidananya menjadi lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana perbuatan tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar.







BAB IV
KESIMPULAN

A.      Dalam perkembangan zaman dan teknologi pada masa sekarang yang semakin lama semakin pesat, Pemerintah telah menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta , maka Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang teknologi. Pemerintah melalui Depkominfo melakukan upaya pemblokiran situs yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta di internet, dan Depkominfo telah memblokir situs-situs yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu agar situs tersebut tidak menyebarkan lagu-lagu tersebut secara illegal.
Namun masih terdapat kekurangan atas kinerja pemerintah dalam melindungi karya cipta atas lagu di internet ini, salah satu kekurangannya adalah tidak adanya tindakan hukum yang serius bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.Sebaiknya para aparat penegak hukum harus secara tegas dalam melindungi karya cipta ini dan menegakan aturan sanksi yang tegas atas pelanggaran Hak Cipta ini, agar para pelaku pelanggaran ini tidak kembali mengulangi perbuatan yang serupa.






B.      Di Indonesia pada pelanggaran, pembajakan terhadap karya cipta,senipada media internet dapat dikaitkan dengan aturan UU no. 19 tahun 2002 tentang  Hak Cipta  dan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dalam UU hak cipta terdapat pada pasal 2 ayat (1) “ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dan aturan dalam UU ITE terdapat pada pasal 25 jo pasal 26 , pasal 25 yang isinya mengatur bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 26 ini melindungi para pencipta dan orang yang merasa dilanggar hak ciptanya, yang isinya mengatur “ Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini .”





DAFTAR PUSTAKA

-          vivanews.com/news
-          techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-sopa-pipa
-          rumpitekno.com/2012/dampak-sopa-pipa-di-indonesia/
-          Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
-          Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-          Mansur, Dikdik M. Arief. 2005. Cyber Law: Aspek Hukum Tekhnologi Informasi. Bandung, RefikaAnditama
-           
 

5 komentar: