Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH SURAT MEMORI BANDING ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )

MEMORI BANDING
Bandung, 30 Agustus 2012 
Hal      : Memori Banding
Lamp   : Surat Kuasa Khusus

MEMORI BANDING
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung,
Nomor :  92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
Tanggal : 14 Agustus 2012
PERKARA PERDATA ANTARA
1.      Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. )
Lawan
2.      PT. Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I (Semula Tergugat I d.K/Penggugat d.R.)
3.      Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II (Semula Tergugat II d.K/Penggugat d.R.)

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Jl. Surapati No. 47 Bandung, Jawa Barat
Melalui
Pengadilan Negeri I B Bale Bandung
Jl. Jaksa Naranata No.10
di Bale Bandung, Jawa Barat

Dengan Hormat,
Bersama dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg, tanggal 14 Agustus 2012, dengan ini, Kami:
1.      SENDI NUGRAHA, S.H.,M.H.
2.      KEVIN ANDHIKA WARDANA, S.H.,M.H.
Penasihat hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Sendhy & Partner’s ” berkantor di Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2012, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yaitu: Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, akan mengajukan dan menandatangani Memori Banding ini yang selanjutnya disebut Pembanding.
Adapun mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri I B di Bale Bandung, tanggal 14 Agustus 2012 dalam perkara perdata No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg. yang menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonpensi tergugat terbanding;
2.      Bahwa Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) mohon pemeriksaan peradilan banding dengan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
3.      Bahwa memang benar pada tanggal 17 Juli 2005 telah terjadi hubungan bisnis jual beli material bangunan antara Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) dan terbanding I (Semula Tergugat I d.K/Penggugat d.R.)  yang pada saat itu diwakili oleh Terbanding II (Semula Tergugat II d.K/Penggugat d.R.) sebesar Rp 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana terbukti pada perjanjian jual beli tertanggal 17 Juli 2005, terlampir. (Vide P-1), dengan batas waktu penundaan pembayaran hingga tanggal 31 Oktober 2005, akan tetapi telah terjadi perjanjian adendum tertanggal 29 Oktober 2005 yang tidak terlepas dari perjanjian pokok tertanggal 17 Juli 2005, yang pada pokoknya memberikan perpanjangan waktu pembayaran hingga batas akhir tanggal 30 November 2005, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam replik tertanggal 20 Maret 2012 dari Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ).
4.      Bahwa di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005, dinyatakan secara tegas bahwa pembayaran diutamakan untuk dilakukan secara cash atau tunai, tetapi dimungkinkan dilakukan pembayaran melalui giro bilyet yang merupakan cara pembayaran alternatif dengan catatan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ).
5.      Bahwa pada saat pembayaran dilakukan oleh Terbanding I (Semula Tergugat I d.K/Penggugat d.R.) menggunakan cara pembayaran alternatif yaitu giro bilyet tertanggal 2 Oktober 2005, 15 Oktober 2005 , dan 30 Oktober 2005 sebagaimana yang telah dinyatakan secara tegas, akan tetapi Terbanding I (Semula Tergugat I d.K/Penggugat d.R.) tidak memberitahukan kepada Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) baik secara lisan maupun tertulis.
6.      Bahwa Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) memiliki sangkaan beralasan kepada para Terbanding (Semula Para Tergugat d.K/Penggugat d.R.) beritikad tidak baik dalam melakukan kewajiban pembayaran hutang kepada Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) dengan tidak memberitahukan kewajiban pembayaran pelunasan hutang tersebut serta tidak menanggapi surat teguran tertulis atau somasi yang dikirim dan ditujukan kepada para Terbanding (Semula Para Tergugat d.K/Penggugat d.R.) sehingga batas pencairan giro bilyet tersebut melebihi masa tenggang waktunya.
7.      Bahwa pada tanggal 4 Maret 2006, Terbanding I (Semula Tergugat I d.K/Penggugat d.R.) baru memberitahukan kewajiban pembayaran pelunasan hutang yang telah dilakukan melalui cara pembayaran alternatif yaitu menggunakan giro bilyet, setelah melebihi masa batas tenggang waktunya.
8.      Bahwa atas alasan-alasan dan keberatan-keberatan yang diuraikan di atas maka para Terbanding (Semula Para Tergugat d.K/Penggugat d.R.) telah melakukan wanprestasi.

Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R.) memohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.      Menerima permohonan banding Pembanding di atas;
2.      Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, tanggal 14 Agusus  2012, No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg;
3.      Mengabulkan gugatan dalam konpensi penggugat/pembanding dan menolak gugatan dalam rekonpensi para tergugat/ para terbanding.
4.      Menghukum para terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas perkenaan bapak ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, kami ucapkan banyak terima kasih.
Bandung, 21 Agustus 2012
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat pembanding/Semula Pelawan

                                Materai Rp 6.000,-
 ( Kevin Andhika Wardana, S.H.,M.H )                     ( Sendi Nugraha, S.H.,M.H )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar