( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
MEMORI BANDING
Bandung,
30 Agustus 2012
Hal :
Memori Banding
Lamp :
Surat Kuasa Khusus
MEMORI BANDING
Terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Bale Bandung,
Nomor : 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
Tanggal
: 14 Agustus 2012
PERKARA PERDATA ANTARA
1. Anang
Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan
Leuwigajah No.187, Bandung. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding (Semula
Penggugat d.K/Tergugat d.R. )
Lawan
2. PT.
Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan,
beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding
I (Semula Tergugat I d.K/Penggugat d.R.)
3. Budiono,
selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang
Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang,
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II (Semula Tergugat II d.K/Penggugat d.R.)
Kepada Yang
Terhormat,
Ketua Pengadilan
Tinggi Jawa Barat
Jl. Surapati No.
47 Bandung, Jawa Barat
Melalui
Pengadilan
Negeri I B Bale Bandung
Jl. Jaksa
Naranata No.10
di Bale Bandung,
Jawa Barat
Dengan
Hormat,
Bersama
dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg,
tanggal 14 Agustus 2012, dengan ini, Kami:
1. SENDI
NUGRAHA, S.H.,M.H.
2. KEVIN
ANDHIKA WARDANA, S.H.,M.H.
Penasihat
hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Sendhy & Partner’s ” berkantor di Jalan
Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal
26 Agustus 2012, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa, yaitu: Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan,
bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, akan mengajukan dan
menandatangani Memori Banding ini yang selanjutnya disebut Pembanding.
Adapun
mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) merasa keberatan atas putusan
Pengadilan Negeri I B di Bale Bandung, tanggal 14 Agustus 2012 dalam perkara
perdata No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg. yang menolak gugatan konvensi dan
mengabulkan gugatan rekonpensi tergugat terbanding;
2. Bahwa
Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) mohon pemeriksaan peradilan
banding dengan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
3. Bahwa
memang benar pada tanggal 17 Juli 2005 telah terjadi hubungan bisnis jual beli
material bangunan antara Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) dan
terbanding I (Semula Tergugat I d.K/Penggugat d.R.) yang pada saat itu diwakili oleh Terbanding II
(Semula Tergugat II d.K/Penggugat d.R.) sebesar Rp 3.500.000.000,- (Tiga Milyar
Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana terbukti pada perjanjian jual beli
tertanggal 17 Juli 2005, terlampir. (Vide P-1), dengan batas waktu penundaan pembayaran
hingga tanggal 31 Oktober 2005, akan tetapi telah terjadi perjanjian adendum
tertanggal 29 Oktober 2005 yang tidak terlepas dari perjanjian pokok tertanggal
17 Juli 2005, yang pada pokoknya memberikan perpanjangan waktu pembayaran
hingga batas akhir tanggal 30 November 2005, sebagaimana dinyatakan secara
tegas dalam replik tertanggal 20 Maret 2012 dari Pembanding (Semula Penggugat
d.K/Tergugat d.R. ).
4. Bahwa
di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005, dinyatakan secara tegas
bahwa pembayaran diutamakan untuk dilakukan secara cash atau tunai, tetapi
dimungkinkan dilakukan pembayaran melalui giro bilyet yang merupakan cara
pembayaran alternatif dengan catatan memberitahukan terlebih dahulu kepada
Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ).
5. Bahwa
pada saat pembayaran dilakukan oleh Terbanding I (Semula Tergugat I
d.K/Penggugat d.R.) menggunakan cara pembayaran alternatif yaitu giro bilyet tertanggal
2 Oktober 2005, 15 Oktober 2005 , dan 30 Oktober 2005 sebagaimana yang telah
dinyatakan secara tegas, akan tetapi Terbanding I (Semula Tergugat I
d.K/Penggugat d.R.) tidak memberitahukan kepada Pembanding (Semula Penggugat
d.K/Tergugat d.R. ) baik secara lisan maupun tertulis.
6. Bahwa
Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) memiliki sangkaan beralasan
kepada para Terbanding (Semula Para Tergugat d.K/Penggugat d.R.) beritikad
tidak baik dalam melakukan kewajiban pembayaran hutang kepada Pembanding (Semula
Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) dengan tidak memberitahukan kewajiban pembayaran
pelunasan hutang tersebut serta tidak menanggapi surat teguran tertulis atau
somasi yang dikirim dan ditujukan kepada para Terbanding (Semula Para Tergugat
d.K/Penggugat d.R.) sehingga batas pencairan giro bilyet tersebut melebihi masa
tenggang waktunya.
7. Bahwa
pada tanggal 4 Maret 2006, Terbanding I (Semula Tergugat I d.K/Penggugat d.R.)
baru memberitahukan kewajiban pembayaran pelunasan hutang yang telah dilakukan
melalui cara pembayaran alternatif yaitu menggunakan giro bilyet, setelah
melebihi masa batas tenggang waktunya.
8. Bahwa
atas alasan-alasan dan keberatan-keberatan yang diuraikan di atas maka para
Terbanding (Semula Para Tergugat d.K/Penggugat d.R.) telah melakukan
wanprestasi.
Maka
berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Pembanding (Semula Penggugat
d.K/Tergugat d.R.) memohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jawa Barat berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima
permohonan banding Pembanding di atas;
2. Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, tanggal 14 Agusus 2012, No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg;
3. Mengabulkan
gugatan dalam konpensi penggugat/pembanding dan menolak gugatan dalam
rekonpensi para tergugat/ para terbanding.
4. Menghukum
para terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat;
SUBSIDAIR:
Dalam
peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas
perkenaan bapak ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, kami ucapkan banyak terima
kasih.
Bandung,
21 Agustus 2012
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum Penggugat pembanding/Semula Pelawan
Materai Rp 6.000,-
( Kevin Andhika Wardana, S.H.,M.H ) ( Sendi Nugraha, S.H.,M.H
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar