( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
DUPLIK
TERGUGAT
Bandung,
18 Mei 2012
Hal : Duplik Tergugat
Lamp : Surat Kuasa
DUPLIK DALAM
PERKARA
No.321/Pdt G/2012/PN-BDG
Antara
Anang
Hermansyah: penggugat
d.K./tergugat d.R.
Lawan
Budiono selaku Dirut PT. Mundur Maju:
tergugat d.K./penggugat d.R.
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 321/Pdt G/2012/PN-BDG
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini, Kami:
1.
Sendi Nugraha, S.H.,M.H.
2.
Kevin Andhika Wardana, S.H.,M.H.
Penasihat
hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Sendhy & Partner’s ” di Jalan
Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11
Februari 2012, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat
d.K./penggugat d.R. dengan ini hendak mamajukan dalil-dalil seperti apa yang
akan terurai di bawah ini sebagai duplik atas replik Pengugat d.K. / Tergugat
d.R. tertanggal 4 Mei 2012, sebagai
berikut:
DALAM
KONPENSI:
1.
Bahwa Tergugat d.K tetap pada dalil-dalil sebagaimana
dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat d.K/ Tergugat d.R, kecuali
hal-hal yang diakui secara tegas;
2. Bahwa memang
benar Penggugat d.R/Tergugat d.K telah
membuat suatu pengikatan untuk melakukan perjanjian kerjasama tanggal 17
Januari 2008 dengan Penggugat
d.K/ Tergugat d.R tentang jual beli material bangunan senilai Rp
3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah), akan tetapi pada tanggal
10 Februari 2012 Penggugat
d.R/Tergugat d.K. telah melakukan kewajibannya membayar
lunas seluruh utangnya kepada Penggugat
d.K/ Tergugat d.R, dilakukan melalui Primajasa Bank dengan Giro Bilyet,
yaitu pada tanggal 10 Februari 2012, Nomor TPK 81911 dengan nilai nominal Rp
3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah), dan telah diberitahukan serta diterima oleh pihak Penggugat d.K/ Tergugat d.R;
3. Bahwa
dengan pembayaran utang yang telah dilakukan oleh Tergugat d.K/Penggugat d.R
seperti yang diuraikan diatas, maka sesuai dengan aturan dalam hukum perutangan
adalah lunas;
DALAM
REKONPENSI:
1. Bahwa
dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap pula dipergunakan
kembali untuk dalam Rekonpensi;
2.
Bahwa memang benar di dalam perjanjian kerjasama antara Penggugat d.R/Tergugat
d.K dan Penggugat d.K/ Tergugat d.R mengenai jual beli material bangunan
tersebut sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam isi perjanjian tertanggal 17 Januari
2008, tidak mencantumkan barang jaminan
berupa 4 (empat) seritifikat tanah dan 2 (dua) buah truk, akan tetapi barang
jaminan tersebut tercantum dalam perjanjian tertanggal 14 Maret 2008 yang merupakan
bagian adendum dalam surat perjanjian kerjasama sebelumnya tertanggal 17
Januari 2008;
3.
Bahwa
Penggugat d.R./Tergugat d.K. tetap pada dalil-dalilnya semula dalam gugatan
Rekonpensi/Penggugat d.K kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh
Penggugat rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Maka berdasarkan segala
apa yang terurai di atas, Penggugat
d.R./Tergugat d.K mohon dengan hormat sudilah kiranya
Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:
DALAM
KONPENSI:
1.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R
untuk seluruhnya;
2.
Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat d.K/ Tergugat
d.R tidak dapat diterima;
3.
Menghukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R t untuk membayar
seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM
REKONPENSI:
1. Mengabulkan
seluruh gugatan Penggugat d.R./ Tergugat d.K;
2. Menyatakan
Penggugat d.K/ Tergugat d.R bersalah karena telah lalai dalam menyimpan barang
jaminan milik Penggugat d.R./ Tergugat d.K;
3. Menyatakan
syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
4. Menghukum
Penggugat d.K/ Tergugat d.R. untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat d.K/ Penggugat
d.R. sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dengan sekaligus
dan seketika, atau sejumlah uang yang menurut Pengadilan Negeri patut
dibayarkan oleh Penggugat d.K/ Tergugat d.R kepada penggugat d.R/ Tergugat d.R;
5. Menghukum
Penggugat d.K/ Tergugat d.R. untuk membayar biaya perkara ini;
6. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun
timbul verzet atau banding.
Demikianlah
kami sampaikan Duplik dari Replik Pengugat d.K / Tergugat d.R. tertanggal 4
Mei 2012 dan atas
perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri IA Bandung, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum tergugat d.K/penggugat d.R.,
Materai Rp 6.000,-
( Kevin Andhika
Wardana, S.H.,M.H )
( Sendi Nugraha, S.H.,M.H )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar