Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH SURAT DUPLIK TERGUGAT ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )


( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )

DUPLIK TERGUGAT 
Bandung, 18 Mei 2012
Hal      : Duplik Tergugat
Lamp   : Surat Kuasa                                              

DUPLIK DALAM PERKARA
No.321/Pdt G/2012/PN-BDG 
Antara 
Anang Hermansyah: penggugat d.K./tergugat d.R.
Lawan 

Budiono selaku Dirut PT. Mundur Maju: tergugat d.K./penggugat d.R.


Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 321/Pdt G/2012/PN-BDG
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung   

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kami:
1.      Sendi Nugraha, S.H.,M.H.
2.      Kevin Andhika Wardana, S.H.,M.H.
Penasihat hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Sendhy & Partner’s ” di Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Februari 2012, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat d.K./penggugat d.R. dengan ini hendak mamajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai duplik atas replik Pengugat d.K. / Tergugat d.R. tertanggal 4 Mei 2012, sebagai berikut:


DALAM KONPENSI:
1.      Bahwa Tergugat d.K tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat d.K/ Tergugat d.R, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas;
2.      Bahwa memang benar Penggugat d.R/Tergugat d.K telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan perjanjian kerjasama tanggal 17 Januari 2008 dengan Penggugat d.K/ Tergugat d.R tentang jual beli material bangunan senilai Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah), akan tetapi pada tanggal 10 Februari 2012 Penggugat d.R/Tergugat d.K. telah melakukan kewajibannya membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat d.K/ Tergugat d.R, dilakukan melalui Primajasa Bank dengan Giro Bilyet, yaitu pada tanggal 10 Februari 2012, Nomor TPK 81911 dengan nilai nominal Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah), dan telah diberitahukan serta diterima oleh pihak Penggugat d.K/ Tergugat d.R;
3.      Bahwa dengan pembayaran utang yang telah dilakukan oleh Tergugat d.K/Penggugat d.R seperti yang diuraikan diatas, maka sesuai dengan aturan dalam hukum perutangan adalah lunas;

DALAM REKONPENSI:

1.      Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap pula dipergunakan kembali untuk dalam Rekonpensi;
2.      Bahwa memang benar di dalam perjanjian kerjasama antara Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Penggugat d.K/ Tergugat d.R mengenai jual beli material bangunan tersebut sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam isi perjanjian tertanggal 17 Januari 2008, tidak mencantumkan barang jaminan berupa 4 (empat) seritifikat tanah dan 2 (dua) buah truk, akan tetapi barang jaminan tersebut tercantum dalam perjanjian tertanggal 14 Maret 2008 yang merupakan bagian adendum dalam surat perjanjian kerjasama sebelumnya tertanggal 17 Januari 2008;
3.      Bahwa Penggugat d.R./Tergugat d.K. tetap pada dalil-dalilnya semula dalam gugatan Rekonpensi/Penggugat d.K kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat rekonpensi/Tergugat Konpensi;

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat d.R./Tergugat d.K mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:

DALAM KONPENSI:

1.      Menyatakan menolak gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R untuk seluruhnya;
2.      Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R tidak dapat diterima;
3.      Menghukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R t untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

DALAM REKONPENSI:
1.      Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat d.R./ Tergugat d.K;
2.      Menyatakan Penggugat d.K/ Tergugat d.R bersalah karena telah lalai dalam menyimpan barang jaminan milik Penggugat d.R./ Tergugat d.K;
3.      Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
4.      Menghukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R. untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat d.K/ Penggugat d.R. sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang menurut Pengadilan Negeri patut dibayarkan oleh Penggugat d.K/ Tergugat d.R kepada penggugat d.R/ Tergugat d.R;
5.      Menghukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R. untuk membayar biaya perkara ini;
6.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

 
Demikianlah  kami sampaikan Duplik dari Replik Pengugat d.K / Tergugat d.R. tertanggal 4 Mei 2012 dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri IA Bandung, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum tergugat d.K/penggugat d.R.,
     
Materai Rp 6.000,-
( Kevin Andhika Wardana, S.H.,M.H )                                  ( Sendi Nugraha, S.H.,M.H )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar