( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
MEMORI KASASI
Bandung,
2 Februari 2013
Hal :
Memori Kasasi
Lamp :
Surat Kuasa Khusus
MEMORI KASASI
Terhadap Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung,
Nomor : 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg
Tanggal
: 20 Desember 2012
PERKARA PERDATA ANTARA
1. Tuan
Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan
Leuwigajah No.187, Bandung, semula Pembanding, sekarang Pemohon Kasasi;
Lawan
2. PT.
Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan,
beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, semula Terbanding I, sekarang Termohon
I Kasasi;
dan
3. Tuan
Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak
dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang
No.387, Lembang, , semula Terbanding II, sekarang Termohon II Kasasi;
Kepada Yang
Terhormat,
Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia
Di- Jakarta -.
Melalui
Pengadilan
Negeri I B Bale Bandung
Jl. Jaksa
Naranata No.10
Di- Bale Bandung,
Jawa Barat
Dengan
Hormat,
Bersama
dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, tanggal 20
Desember 2012, dengan ini, Kami:
1. SENDI
NUGRAHA, S.H.,M.H.
2. KEVIN
ANDHIKA WARDANA, S.H.,M.H.
Penasihat
hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Sendhy & Partner’s ” berkantor di Jalan
Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15
Januari 2013, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa, yaitu: Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan,
bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, akan mengajukan dan
menandatangani Memori Kasasi ini yang selanjutnya disebut Pemohon Kasasi.
Dengan
ini Penggugat untuk kasasi hendak memajukan memori kasasi mengenai keberatan-keberatan
terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tertanggal 20 Desember 2012, yang baru
diberitahukan pada tanggal 10 Januari 2013 dalam perkara No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg,
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
-
Menerima permohonan banding tersebut;
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Bale Bandung tanggal 14 Agustus 2012, No.92/Pdt.G/2012/PN.BBdg, yang dimohonkan
banding;
-
Menghukum pembanding dulu penggugat
untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan, biaya mana dalam peradilan
banding banyaknya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Adapun
mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) tidak dapat menerima Keputusan Pengadilan Tinggi
Bandung tersebut dengan baik dan untuk itu Pemohon Kasasi (Semula Pembanding)
telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam Tingkat Kasasi atas keputusan
Pengadilan Tinggi tersebut pada tanggal 22 Januari 2013, hari Jumat.
2. Bahwa
Pengadilan Tinggi di Bandung telah salah menerapkan hukum dan tidak
melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau telah salah melaksanakan
hukum acara tersebut.
3. Bahwa
Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) berpendapat seperti tersebut dalam No.2 di
atas dengan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
DALAM
KONPENSI
DALAM
POKOK PERKARA
1. Bahwa
keputusan Pengadilan Tinggi di Bandung jo. Pengadilan Negeri Bale Bandung
khusus tentang pernyataan “murni kesalahan dari penggugat” dari pertimbangan
hukum tentang pemenuhan pelaksanaan prestasi Termohon Kasasi (Semula
Terbanding), kurang cukup pertimbangan telah menerapkan hukum yang harus
diperlakukan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut;
2. Bahwa
menurut pendapat Pemohon Kasasi (Semula Pembanding), pertimbangan-pertimbangan
Pengadilan Negeri tersebut bertentangan dengn hukum atau kebenaran, sehingga
Pengadilan Negeri telah salah menarik kesimpulan dalam perkara ini dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
2.1 Tentang
hukum yang dipergunakan atas pemenuhan prestasi Termohon kasasi (Semula
Terbanding) kepada Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) mengenai batas waktu
pembayaran;
2.1.1
Bahwa tentang batas waktu pembayaran
dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara Pemohon Kasasi (Semula Pembanding)
dengan Termohon kasasi (Semula Terbanding) tidak menjadi pertentangan karena
diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:
2.1.1.1 Bahwa
batas waktu penundaan pembayaran tercantum dalam pasal 7 mengenai perjanjian
tertulis tertanggal 17 Juli 2005 tentang perjanjian jual beli material bangunan;
2.2 Tentang
hukum yang dipergunakan atas pemenuhan prestasi Termohon kasasi (Semula
Terbanding) kepada Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) mengenai cara pembayaran;
2.2.1
Bahwa tentang cara pembayaran dalam
perkara ini, diantara para pihak khusus antara Pemohon Kasasi (Semula Pembanding)
dengan Termohon kasasi (Semula Terbanding) tidak menjadi pertentangan karena
diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:
2.2.1.1 Bahwa
pada pasal 6 ayat (1) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005,
dinyatakan secara tegas bahwa pembayaran diutamakan untuk dilakukan secara cash
atau tunai, akan tetapi dimungkinkan dilakukan pembayaran alternatif melalui
giro bilyet;
2.2.1.2 Bahwa
pada pasal 6 ayat (2) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005,
dinyatakan secara tegas tentang pembayaran dengan cara alternatif yaitu giro
bilyet harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (Pemohon
Kasasi/ Pembanding/ Penggugat) secara tertulis;
2.3 Bahwa
ketentuan yang mengatur mengenai perikatan, diatur di dalam Buku III KUHPerdata
(B.W.). tentang perikatan;
2.4 Bahwa
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata;
2.5 Bahwa
perjanjian tertanggal 17 Juli 2005 secara sah menurut hukum mengikat para pihak
sebagai Undang-Undang;
2.6 Bahwa
baik menurut pendapat Prof.R.Subekti,S.H. dalam bukunya Pembinaan Hukum Nasional, penerbit Alumni 1975, halaman 17, maupun
dari R.Setiawan,S.H. dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perikatan”, bagian
pertama Jilid ke II, Penerbit Putra Abardin,1977, hal 17-29, bahwa untuk adanya
kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat:
o
Bahwa perbuatan yang dilakukan harus
dapat dihindarkan;
o
Bahwa perbuatan tersebut dapat
dipersalahkan kepada sipembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
2.6.1
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,
Pengadilan Negeri Bale Bandung telah salah dalam pertimbangannya yang
menyatakan Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) terbukti bersalah karena tidak
melakukan pencairan dana tepat pada waktunya, akan tetapi Termohon kasasi
(Semula Terbanding) yang seharusnya
bersalah dalam hal ini sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh hukum.
2.7 Bahwa
wanprestasi dapat berupa pemenuhan prestasi secara tidak baik, yaitu debitur
lalai dalam melaksanakan prestasi baik yang dibuat atas persetujuan maupun
sesuai dengan undang-undang.
2.7.1
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,
Pengadilan Negeri Bale Bandung telah salah dalam pertimbangannya yang
menyatakan Termohon kasasi (Semula Terbanding) tidak tergolong wanprestasi,
padahal secara jelas Termohon kasasi (Semula Terbanding) beritikad tidak baik, terbukti dengan telah
lalainya Termohon kasasi (Semula Terbanding) karena tidak memberitahukan cara
dan waktu pembayaran serta tidak menanggapi surat peneguran pembayaran yang
disampaikan oleh Pemohon Kasasi (Semula Pembanding), dalam hal ini sebagaimana
dinyatakan secara tegas oleh hukum.
DALAM
REKONPENSI:
3. Bahwa
Pengadilan Negeri Bale Bandung telah salah menerapkan Hukum Acara Perdata yang
berlaku, karena Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengabulkan petitum
gugatan yang tidak jelas yaitu perbuatan melawan hukum terhadap barang jaminan
Termohon kasasi (Semula Terbanding), dengan tidak merinci barang-barang jaminan
dan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dimaksud tersebut.
4. Bahwa
keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengabulkan gugatan yang tidak
jelas seperti tersebut di atas, bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Agung
tanggal 21 September 1970 No.492/SIP/1970 (Vide rangkuman jurisprudensi
Mahkamah Agung Indonesia II, halaman 205 No.144 mengenai perbuatan yang tidak
jelas).
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Pemohon Kasasi (Semula Pembanding),
memohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah Agung berkenan memutuskan
sebagai berikut:
-
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi (Semula Pembanding) Tuan Anang Hermansyah tersebut;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi
Bandung, Tanggal : 20 Desember 2012, No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, juncto Putusan
Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 14 Agustus 2012, No.92/Pdt.G/2012/PN.BBdg;
Dan
dengan mengadili sendiri:
-
Mengabulkan perlawanan dari pelawan,
sekarang penggugat untuk kasasi, untuk seluruhnya;
-
Menghukum para tergugat dalam kasasi
untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat
banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi.
Bandung,
2 Februari 2013
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum Pemohon Kasasi / Semula Pembanding
Materai Rp 6.000,-
( Kevin Andhika Wardana, S.H.,M.H ) ( Sendi Nugraha, S.H.,M.H
)
Assalamualaikum
BalasHapusSalam dulur neda widi ...... kang elmuna bade di manfaatken kangge nulung hela.
salam baktos rapik humas lsm kompor sukabumi 085624077007
wa'alaikumsalam...
Hapusmuhun sami-sami Kang