Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH SURAT MEMORI KASASI ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )
MEMORI KASASI

Bandung, 2 Februari 2013
Hal      : Memori Kasasi
Lamp   : Surat Kuasa Khusus
MEMORI KASASI
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung,
Nomor :  23/Pdt.G/2012/PT.Bdg
Tanggal : 20 Desember 2012
PERKARA PERDATA ANTARA
1.      Tuan Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, semula Pembanding, sekarang Pemohon Kasasi;
Lawan
2.      PT. Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, semula Terbanding I, sekarang Termohon I Kasasi;
dan
3.      Tuan Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, , semula Terbanding II, sekarang Termohon II Kasasi;

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di- Jakarta -.
Melalui
Pengadilan Negeri I B Bale Bandung
Jl. Jaksa Naranata No.10
Di- Bale Bandung, Jawa Barat

Dengan Hormat,
Bersama dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, tanggal 20 Desember 2012, dengan ini, Kami:
1.      SENDI NUGRAHA, S.H.,M.H.
2.      KEVIN ANDHIKA WARDANA, S.H.,M.H.
Penasihat hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Sendhy & Partner’s ” berkantor di Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2013, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yaitu: Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, akan mengajukan dan menandatangani Memori Kasasi ini yang selanjutnya disebut Pemohon Kasasi.
Dengan ini Penggugat untuk kasasi hendak memajukan memori kasasi mengenai keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tertanggal 20 Desember 2012, yang baru diberitahukan pada tanggal 10 Januari 2013 dalam perkara No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
-          Menerima permohonan banding tersebut;
-          Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 14 Agustus 2012, No.92/Pdt.G/2012/PN.BBdg, yang dimohonkan banding;
-          Menghukum pembanding dulu penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan, biaya mana dalam peradilan banding banyaknya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);

Adapun mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) tidak dapat menerima Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut dengan baik dan untuk itu Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam Tingkat Kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi tersebut pada tanggal 22 Januari 2013, hari Jumat.
2.      Bahwa Pengadilan Tinggi di Bandung telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau telah salah melaksanakan hukum acara tersebut.
3.      Bahwa Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) berpendapat seperti tersebut dalam No.2 di atas dengan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa keputusan Pengadilan Tinggi di Bandung jo. Pengadilan Negeri Bale Bandung khusus tentang pernyataan “murni kesalahan dari penggugat” dari pertimbangan hukum tentang pemenuhan pelaksanaan prestasi Termohon Kasasi (Semula Terbanding), kurang cukup pertimbangan telah menerapkan hukum yang harus diperlakukan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut;
2.      Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi (Semula Pembanding), pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri tersebut bertentangan dengn hukum atau kebenaran, sehingga Pengadilan Negeri telah salah menarik kesimpulan dalam perkara ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
2.1     Tentang hukum yang dipergunakan atas pemenuhan prestasi Termohon kasasi (Semula Terbanding) kepada Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) mengenai batas waktu pembayaran;
2.1.1        Bahwa tentang batas waktu pembayaran dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) dengan Termohon kasasi (Semula Terbanding) tidak menjadi pertentangan karena diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:

2.1.1.1  Bahwa batas waktu penundaan pembayaran tercantum dalam pasal 7 mengenai perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005 tentang perjanjian jual beli material bangunan;

2.2     Tentang hukum yang dipergunakan atas pemenuhan prestasi Termohon kasasi (Semula Terbanding) kepada Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) mengenai cara pembayaran;
2.2.1        Bahwa tentang cara pembayaran dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) dengan Termohon kasasi (Semula Terbanding) tidak menjadi pertentangan karena diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:
2.2.1.1  Bahwa pada pasal 6 ayat (1) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005, dinyatakan secara tegas bahwa pembayaran diutamakan untuk dilakukan secara cash atau tunai, akan tetapi dimungkinkan dilakukan pembayaran alternatif melalui giro bilyet;
2.2.1.2  Bahwa pada pasal 6 ayat (2) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005, dinyatakan secara tegas tentang pembayaran dengan cara alternatif yaitu giro bilyet harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Penggugat) secara tertulis;

2.3     Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai perikatan, diatur di dalam Buku III KUHPerdata (B.W.). tentang perikatan;
2.4     Bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata;
2.5     Bahwa perjanjian tertanggal 17 Juli 2005 secara sah menurut hukum mengikat para pihak sebagai Undang-Undang;
2.6     Bahwa baik menurut pendapat Prof.R.Subekti,S.H. dalam bukunya Pembinaan Hukum Nasional, penerbit Alumni 1975, halaman 17, maupun dari R.Setiawan,S.H. dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perikatan”, bagian pertama Jilid ke II, Penerbit Putra Abardin,1977, hal 17-29, bahwa untuk adanya kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat:
o   Bahwa perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindarkan;
o   Bahwa perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada sipembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
2.6.1        Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Bale Bandung telah salah dalam pertimbangannya yang menyatakan Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) terbukti bersalah karena tidak melakukan pencairan dana tepat pada waktunya, akan tetapi Termohon kasasi (Semula Terbanding)  yang seharusnya bersalah dalam hal ini sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh hukum.

2.7     Bahwa wanprestasi dapat berupa pemenuhan prestasi secara tidak baik, yaitu debitur lalai dalam melaksanakan prestasi baik yang dibuat atas persetujuan maupun sesuai dengan undang-undang.
2.7.1        Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Bale Bandung telah salah dalam pertimbangannya yang menyatakan Termohon kasasi (Semula Terbanding) tidak tergolong wanprestasi, padahal secara jelas Termohon kasasi (Semula Terbanding)  beritikad tidak baik, terbukti dengan telah lalainya Termohon kasasi (Semula Terbanding) karena tidak memberitahukan cara dan waktu pembayaran serta tidak menanggapi surat peneguran pembayaran yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi (Semula Pembanding), dalam hal ini sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh hukum.

DALAM REKONPENSI:
3.      Bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung telah salah menerapkan Hukum Acara Perdata yang berlaku, karena Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengabulkan petitum gugatan yang tidak jelas yaitu perbuatan melawan hukum terhadap barang jaminan Termohon kasasi (Semula Terbanding), dengan tidak merinci barang-barang jaminan dan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dimaksud tersebut.

4.      Bahwa keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengabulkan gugatan yang tidak jelas seperti tersebut di atas, bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Agung tanggal 21 September 1970 No.492/SIP/1970 (Vide rangkuman jurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, halaman 205 No.144 mengenai perbuatan yang tidak jelas).

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Pemohon Kasasi (Semula Pembanding), memohon dengan hormat sudilah kiranya Mahkamah Agung berkenan memutuskan sebagai berikut:
-          Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Semula Pembanding) Tuan Anang Hermansyah tersebut;
-          Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Tanggal : 20 Desember 2012, No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 14 Agustus 2012, No.92/Pdt.G/2012/PN.BBdg;
Dan dengan mengadili sendiri:
-          Mengabulkan perlawanan dari pelawan, sekarang penggugat untuk kasasi, untuk seluruhnya;
-          Menghukum para tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi.

Bandung, 2 Februari 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi / Semula Pembanding

                                Materai Rp 6.000,-
 ( Kevin Andhika Wardana, S.H.,M.H )                     ( Sendi Nugraha, S.H.,M.H )

2 komentar:

  1. Assalamualaikum
    Salam dulur neda widi ...... kang elmuna bade di manfaatken kangge nulung hela.
    salam baktos rapik humas lsm kompor sukabumi 085624077007

    BalasHapus