( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
GUGATAN REFERTE
Bandung, 3 Maret
2012
Hal :
Gugatan Perceraian
Lamp : Satu
eksemplar
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri IA Bandung
di- Bandung
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri IA Bandung
di- Bandung
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini, Kami:
1.
Daniar Brihawan, S.H.,M.H.
2.
Saktian Pristianto, S.H.
-
Nama :
Lisbet Christina Simanjorang
-
Tempat/Tgl.Lahir :
Cianjur, 20 September 1980
-
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
-
Alamat :
Jalan Macan Putih No. 17 Lembang, Kabupaten Bandung.
-
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
-
Nomor KTP : 1057689004576001
Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat: Penggugat dengan ini ingin mengajukan gugatan
perceraian terhadap:
-
Nama :
Toga Putra Sinaga
-
Tempat/Tgl.Lahir :
Medan, 13 Januari 1975
-
Pekerjaan :
Pegawai Swasta
-
Alamat :
Jalan Macan Putih No. 17 Lembang, Kabupaten Bandung.
-
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia.
-
Nomor KTP : 1057689004576225
Dalam
hal ini dikuasakan kepada:
1.
Saktian Pristianto, S.H.
2.
Ilham Sancabrata, S.H.,M.H.
Penasihat
hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “ Daniar & Partner’s ” di Jalan
Cihanjuang No.387 Lembang, Kabupaten Bandung. (Kuasa Referte),terlampir.
Selanjutnya
disebut sebagai Tergugat;
Kedua pihak
memilih tempat kediaman hukum di Kantor Kuasanya Jl.
Cihanjuang No.387 Lembang, Kabupaten Bandung.
Adapun
duduknnya gugatan sebagai berikut:
1.
Bahwa penggugat telah melangsungkan
perkawinan dengan Tergugat di Kantor Catatan Sipil Bandung pada tanggal 20
Januari 1998, seperti terbukti dari Kutipan Akte Perkawinan No.212/1998
tertanggal 20 Januari 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Bandung. (P1)
;
2.
Bahwa selama dalam ikatan perkawinan
dengan Tergugat tersebut, telah dilahirkan dua orang anak oleh Penggugat,
yaitu:
-
Satu orang anak laki-laki yang diberi
nama BOMA SINAGA, pada tanggal 10 Maret 1999 pukul 23.00 W.I.B. di Kotamadya
Bandung, seperti terbukti dari petikan Akta Kelahiran No.409/1999 tertanggal 10
Maret 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Bandung. (P2);
-
Satu anak perempuan yang diberi nama RAISA
KINANTI SINAGA, pada tanggal 11 Desember 2001 pukul 21.00 W.I.B. di Kotamadya
Bandung, seperti terbukti dari petikan Akta Kelahiran No.409/2001 tertanggal 11
Desember 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Bandung.
(P3);
3.
Bahwa pada waktu akhir-akhir ini antara
Penggugat dengan Tergugat sudah tidak rukun lagi, mengalami
pertengkaran-pertengkaran secara terus-menerus yang disebabkan tidak adanya
kecocokan lagi;
4.
Bahwa yang menjadi faktor penyebab
terjadinya pertengkaran ini adalah karena tingkah laku Tergugat,yaitu:
-
Bahwa Tergugat ringan tangan dan suka
berbohong kepada Penggugat;
-
Bahwa Tergugat seringkali dan pada 2
(dua) bulan terakhir, Tergugat jarang pulang kerumah, tanpa memberikan
kabar/alasan yang jelas kepada Penggugat;
-
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang
beralasan kepada Tergugat, yaitu Tergugat selingkuh dengan RANI FIRIANI, seorang
Janda ber-anak 5, yaitu rekan satu kantor Tergugat, sebagaimana terbukti dari
beberapa foto mesra keduanya. (P4);
5.
Bahwa Penggugat telah menghimbau kepada
Tergugat untuk memperbaiki dirinya, tetapi Tergugat tidak menghiraukannya.
6.
Bahwa Tergugat seringkali melakukan
kekerasan fisik terhadap Penggugat, baik pemukulan, pelemparan dengan benda
keras, dan sebagainya;
7.
Bahwa dari hal-hal di atas, Penggugat
berhak menuntut agar perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah
dilangsungkan pada tanggal 20 Januari 1994, seperti terbukti dari Kutipan Akte
Perkawinan No.212/1994 tertanggal 20 Januari 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor
Catatan Sipil Bandung (P1 di atas) diputuskan karena perceraian sesuai dengan
Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 junto Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
8.
Bahwa demi kepentingan anak-anak yang
masih di bawah umur yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat
seperti tersebut di atas, maka pembagiannya diatur sebagai berikut:
a. Penggugat
akan menjadi wali ibu dari anak yang bernama: RAISA PUTRI KINANTI SINAGA.
b. Tergugat
akan menjadi wali ayah dari anak yang bernama: BOMA SINAGA.
9.
Bahwa Penggugat berhak menuntut kepada
Tergugat untuk membayar uang nafkah pada Penggugat berikut anaknya, baik
keperluan sehari-hari maupun keperluam sekolah anaknya, sebesar Rp 720.000.000,-
(Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Maka
atas dasar uraian di atas, dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Bapak
Ketua Pengadilan Negeri IA Bandung berkenan menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
PRIMAIR:
1.
Mengabulkan gugatan penggugat
seluruhnya;
2.
Menyatakan Tergugat bersalah sesuai
alasan yang terurai diatas;
3.
Menyatakan Perkawinan antara Penggugat
dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di Bandung pada tanggal 20 Januari
1998 terdaftar di Kantor Catatan Sipil Bandung, Nomor 212/1998 putus karena
perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4.
Memberi izin kepada Kantor Catatan Sipil
Bandung untuk melakukan pendaftaran putusan ini dan Akte Perceraian dari
Perkawinan Tergugat dan Penggugat di atas;
5.
Menetapkan/mengangkat Penggugat sebagai
wali ibu dari: RAISA KINANTI SINAGA,wanita, lahir pada tanggal 11 Desember 2001
pukul 21.00 W.I.B. di Kotamadya Bandung, seperti terbukti dari petikan Akta
Kelahiran No.409/2001 tertanggal 11 Desember 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor
Catatan Sipil Kotamadya Bandung. (foto copy, terlampir) (P3);
6.
Menetapkan/mengangkat Tergugat sebagai
wali ayah dari: BOMA SINAGA, Laki-laki, lahir pada tanggal 10 Maret 1999 pukul
23.00 W.I.B. di Kotamadya Bandung, seperti terbukti dari petikan Akta Kelahiran
No.409/1999 tertanggal 10 Maret 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil
Kotamadya Bandung. (P2);
7.
Menetapkan uang nafkah dan alimentasi
setiap bulannya bagi:
a. Penggugat
sejumlah Rp 4.150.000,- ( Empat Juta Seatus Lima Puluh Ribu Rupiah);
b. Anak
sejumlah Rp 5.850.000,- ( Lima Juta
Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
8.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara ini.
SUBSIDAIR
Penggugat
mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex
aequo et bono)
Hormat kami,
Kuasa Para Pihak
(Materai Rp 6.000,-)
( Ilham Sancabrata, S.H.,M.H. ) ( Saktian
Pristianto, S.H.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar