( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
SURAT JAWABAN
DISERTAI GUGATAN DALAM REKONPENSI
Bandung,
20 April 2012
Hal : Konklusi Jawaban disertai Gugatan dalam
Rekonpensi dan Eksepsi
Lamp : Satu Eksemplar
KONKLUSI JAWABAN DAN GUGATAN
Dalam Perkara No.321/Pdt G/2012/PN-BDG
Antara
Anang Hermansyah: penggugat
d.K./tergugat d.R.
Lawan
Budiono:
tergugat d.K./penggugat d.R.
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung
Dengan hormat,
Untuk dan
atas nama tergugat d.K./penggugat d.R. dengan ini hendak mamajukan dalil-dalil
seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban dalam
konpensi dan gugatan dalam rekonpensi.
DALAM
KONPENSI:
Dalam Eksepsi :
1. Bahwa
gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan
Negeri di Bandung;
2. Bahwa tergugat sekarang bertempat tinggal di Jakarta Selatan, dan tentang tempat
tinggal tergugat di Jakarta telah diketahui oleh Penggugat;
3. Bahwa menurut pasal 118 ayat (1) HIR. gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan dan
bukan sebagai mana dilakukan oleh penggugat pada Pengadilan Negeri di Bandung;
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri
di Bandung berkenan memutuskan: mengadili bahwa Pengadilan Negeri di Bandung
tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menghukum penggugat untuk
membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan
Negeri di Bandung berpendapat lain maka :
Dalam Pokok Perkara :
1. Bahwa
tergugat menyangkal dalil – dalil yang dikemukakan penggugat d.K. kecuali apa
yang diakuinya secara tegas – tegas;
2. Bahwa memang
benar tergugat d.K telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan perjanjian
kerjasama tanggal 17 Januari 2008 dengan penggugat d.K tentang jual beli
material bangunan senilai Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar
lima ratus juta rupiah);
3. Bahwa
memang benar tergugat d.K telah menggunakan uang yang terdapat pada 5 (lima)
Giro Bilyet melalui Primajasa Bank untuk kepentingan tergugat d.K dan menunda
pembayaran, dengan alasan yang telah disampaikan tergugat kepada penggugat d.K dan penggugat d.K;
4. Bahwa
penggunaan dana yang terdapat pada 5 (lima) Giro Bilyet tersebut telah
diketahui dan diizinkan oleh penggugat d.K.;
5. Bahwa
pada tanggal 10 Februari 2012 tergugat d.K. telah melakukan kewajibannya
membayar lunas seluruh utangnya kepada penggugat;
6. Bahwa
pembayaran utang tergugat d.K tersebut dilakukan melalui Primajasa Bank dengan
Giro Bilyet, yaitu pada tanggal 10 Februari 2012, Nomor TPK
81911 dengan nilai nominal Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta
rupiah), dan telah diberitahukan
serta
diterima oleh pihak penggugat d.K.
DALAM
REKONPENSI:
1. Bahwa
dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan
kembali untuk dalam Rekonpensi;
2. Bahwa dengan
adanya pembayaran utang sebesar 3.500.000.000,- ( tiga
milyar lima ratus juta rupiah) tersebut di atas, menurut hukum, utang penggugat
d.R kepada tergugat d.R menjadi lunas;
3. Bahwa
akan tetapi dengan berbagai alasan tergugat d.R masih tetap tidak mau
mengembalikan barang jaminan berupa;
o
Surat sertifikat tanah (Jalan Kayu Manis
No. 33 A, Bandung), Hak milik No.17/Kecamatan Coblong, Surat Ukur No.2931/1964,
tertanggal 10 Januari 1965 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di
Bandung;
o
Surat sertifikat tanah (Jalan Harimau
Putih No. 19 D, Bandung), Hak milik No.121/Kecamatan Coblong, Surat Ukur
No.1667/1970, tertanggal 10 Januari 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Tanah di Bandung;
o
Surat sertifikat tanah (Jalan Kaca Retak
No. 54, Bandung), Hak milik No.11/Kecamatan Coblong, Surat Ukur No.3031/1966,
tertanggal 10 Januari 1967 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di
Bandung;
o
Kendaraan Roda Empat berupa Truk merk
Dyna berwarna Merah dengan No.Polisi D. 212 MA, nomor mesin 219038CZ, nomor
rangka 73SHDJ66, sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Pemilikan Kendaraan
Bermotor (BPKB)
o
Kendaraan Roda Empat tipe Truk merk Dyna
berwarna Merah dengan No.Polisi D. 212 MA, nomor mesin 219038CZ, nomor rangka
73SHDJ66, sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB)
4.
Bahwa
barang jaminan milik penggugat d.R tersebut, secara melawan hukum telah
dihilangkan oleh tergugat d.R., hal mana sangat merugikan sekali bagi penggugat
d.R;
5.
Bahwa atas perbuatan melawan hukum
tergugat d.R. tersebut, wajar terhadapnya dihukum untuk membayar ganti rugi
kepada penggugat d.R;
6.
Bahwa ganti rugi yang riil dapat
diketahui dari biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk permbuatan sertifikat
pengganti, yang antara lain berupa: biaya pemasangan iklan selama 2 kali, biaya
sertifikat dan BPKB pengganti, dana kesejahteraan, biaya pembuatan surat ukur
dan lain sebagainya yang ditaksir sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta
rupiah );
7.
Bahwa wajar terhadap tergugat d.R yang
telah menghilangkan barang jaminan milik penggugat d.R tersebut dihukum untuk
membayar ganti rugi sebesar Rp 30.000.000,-
( tiga puluh juta rupiah ) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah
uang yang menurut Pengadilan Negeri patut dibayarkan oleh tergugat d.R kepada
penggugat d.R.;
8.
Bahwa penggugat d.R mempunyai sangkaan
yang beralasan, tergugat d.R akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan
barang-barang miliknya, baik berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak
bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan kantor dan gudang,
yang terletak di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, mohon
terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservator beslag) terhadap
barang-barang milik tergugat d.R. tersebut diatas;
Maka berdasarkan segala
apa yang terurai di atas, tergugat d.K/penggugat d.R. mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:
DALAM KONPENSI
Mengenai eksepsi
1.
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat
d.K/Penggugat d.R
2.
Menyatakan gugatan Penggugat d.K/Tergugat d.R ditolak
setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Mengenai pokok perkara
1.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima sepanjang berkenaan dengan Tergugat d.K/Penggugat d.R.
2.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan
seluruh gugatan Penggugat d.R./ Tergugat d.K.
2. Menyatakan
Tergugat d.R bersalah karena telah lalai dalam menyimpan barang jaminan milik
Penggugat d.R.
3. Menyatakan
syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
4. Menghukum
tergugat d.R. untuk membayar ganti rugi kepada penggugat d.R. sebesar Rp
30.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dengan sekaligus dan seketika,
atau sejumlah uang yang menurut Pengadilan Negeri patut dibayarkan oleh
tergugat d.R kepada penggugat d.R.;
5. Menghukum
tergugat d.R. untuk membayar biaya perkara ini;
6. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun
timbul verzet atau banding.
Apabila
Pengadilan Negeri berpendapat lain:
SUBSIDIAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikianlah kami sampaikan Jawaban Dalam
Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakim
Pengadilan Negeri IA Bandung, kami ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum tergugat d.K/penggugat d.R.,
(Materai Rp 6.000,-)
(Materai Rp 6.000,-)
(
Sendi Nugraha, S.H.,M.H )
(
Kevin Andhika Wardana, S.H.,M.H )
haha,, surat jawaban yang aneh
BalasHapusMaaf, aneh seperti apa? jika Anda tidak menyimak dari awal tentang gugatan ini mungkin ada baiknya Anda mengoreksi pendapat Anda. Salam
Hapusijin share ya kak,
BalasHapusbuat refrensi tugas saya. terimakasih
mohon dicantumkan link blog ini, terimakasih :)
Hapusterimakasih :)
BalasHapus