Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH SURAT JAWABAN DISERTAI GUGAT DALAM REKONPENSI DAN EKSEPSI ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )

SURAT JAWABAN DISERTAI GUGATAN DALAM REKONPENSI
Bandung, 20 April 2012
Hal      : Konklusi Jawaban disertai Gugatan dalam Rekonpensi dan Eksepsi
Lamp   : Satu Eksemplar


KONKLUSI JAWABAN DAN GUGATAN
Dalam Perkara No.321/Pdt G/2012/PN-BDG
Antara 
Anang Hermansyah: penggugat d.K./tergugat d.R. 
Lawan
Budiono: tergugat d.K./penggugat d.R.

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 321/Pdt G/2012/PN-BDG
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung   

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama tergugat d.K./penggugat d.R. dengan ini hendak mamajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban dalam konpensi dan gugatan dalam rekonpensi.
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi :
1.      Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Negeri di Bandung;
2.      Bahwa tergugat sekarang bertempat tinggal di Jakarta Selatan, dan tentang tempat tinggal tergugat di Jakarta telah diketahui oleh Penggugat;
3.      Bahwa menurut pasal 118 ayat (1)  HIR. gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan dan bukan sebagai mana dilakukan oleh penggugat pada Pengadilan Negeri di Bandung;

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan: mengadili bahwa Pengadilan Negeri di Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri di Bandung berpendapat lain maka :

Dalam Pokok Perkara :
1.      Bahwa tergugat menyangkal dalil – dalil yang dikemukakan penggugat d.K. kecuali apa yang diakuinya secara tegas – tegas;
2.      Bahwa memang benar tergugat d.K telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan perjanjian kerjasama tanggal 17 Januari 2008 dengan penggugat d.K tentang jual beli material bangunan senilai Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah);
3.      Bahwa memang benar tergugat d.K telah menggunakan uang yang terdapat pada 5 (lima) Giro Bilyet melalui Primajasa Bank untuk kepentingan tergugat d.K dan menunda pembayaran, dengan alasan yang telah disampaikan tergugat kepada penggugat d.K dan penggugat d.K;
4.      Bahwa penggunaan dana yang terdapat pada 5 (lima) Giro Bilyet tersebut telah diketahui dan diizinkan oleh penggugat d.K.;
5.      Bahwa pada tanggal 10 Februari 2012 tergugat d.K. telah melakukan kewajibannya membayar lunas seluruh utangnya kepada penggugat;
6.      Bahwa pembayaran utang tergugat d.K tersebut dilakukan melalui Primajasa Bank dengan Giro Bilyet, yaitu pada tanggal 10 Februari 2012, Nomor TPK 81911 dengan nilai nominal Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah), dan telah diberitahukan serta diterima oleh pihak penggugat d.K.


DALAM REKONPENSI:
1.      Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam Rekonpensi;
2.      Bahwa dengan adanya pembayaran utang sebesar 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut di atas, menurut hukum, utang penggugat d.R kepada tergugat d.R menjadi lunas;
3.      Bahwa akan tetapi dengan berbagai alasan tergugat d.R masih tetap tidak mau mengembalikan barang jaminan berupa;
o   Surat sertifikat tanah (Jalan Kayu Manis No. 33 A, Bandung), Hak milik No.17/Kecamatan Coblong, Surat Ukur No.2931/1964, tertanggal 10 Januari 1965 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Bandung;
o   Surat sertifikat tanah (Jalan Harimau Putih No. 19 D, Bandung), Hak milik No.121/Kecamatan Coblong, Surat Ukur No.1667/1970, tertanggal 10 Januari 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Bandung;
o   Surat sertifikat tanah (Jalan Kaca Retak No. 54, Bandung), Hak milik No.11/Kecamatan Coblong, Surat Ukur No.3031/1966, tertanggal 10 Januari 1967 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Bandung;
o   Kendaraan Roda Empat berupa Truk merk Dyna berwarna Merah dengan No.Polisi D. 212 MA, nomor mesin 219038CZ, nomor rangka 73SHDJ66, sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
o   Kendaraan Roda Empat tipe Truk merk Dyna berwarna Merah dengan No.Polisi D. 212 MA, nomor mesin 219038CZ, nomor rangka 73SHDJ66, sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
4.       Bahwa barang jaminan milik penggugat d.R tersebut, secara melawan hukum telah dihilangkan oleh tergugat d.R., hal mana sangat merugikan sekali bagi penggugat d.R;
5.      Bahwa atas perbuatan melawan hukum tergugat d.R. tersebut, wajar terhadapnya dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat d.R;
6.      Bahwa ganti rugi yang riil dapat diketahui dari biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk permbuatan sertifikat pengganti, yang antara lain berupa: biaya pemasangan iklan selama 2 kali, biaya sertifikat dan BPKB pengganti, dana kesejahteraan, biaya pembuatan surat ukur dan lain sebagainya yang ditaksir sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah );
7.      Bahwa wajar terhadap tergugat d.R yang telah menghilangkan barang jaminan milik penggugat d.R tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30.000.000,-    ( tiga puluh juta rupiah ) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang menurut Pengadilan Negeri patut dibayarkan oleh tergugat d.R kepada penggugat d.R.;
8.      Bahwa penggugat d.R mempunyai sangkaan yang beralasan, tergugat d.R akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan barang-barang miliknya, baik berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan kantor dan gudang, yang terletak di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, mohon terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservator beslag) terhadap barang-barang milik tergugat d.R. tersebut diatas;

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat d.K/penggugat d.R. mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:

DALAM KONPENSI
Mengenai eksepsi
1.      Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat d.K/Penggugat d.R
2.      Menyatakan gugatan Penggugat d.K/Tergugat d.R ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Mengenai pokok perkara
1.      Menyatakan menolak gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Tergugat d.K/Penggugat d.R.
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI:
PRIMAIR:
1.      Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat d.R./ Tergugat d.K.
2.      Menyatakan Tergugat d.R bersalah karena telah lalai dalam menyimpan barang jaminan milik Penggugat d.R.
3.      Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
4.      Menghukum tergugat d.R. untuk membayar ganti rugi kepada penggugat d.R. sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang menurut Pengadilan Negeri patut dibayarkan oleh tergugat d.R kepada penggugat d.R.;
5.      Menghukum tergugat d.R. untuk membayar biaya perkara ini;
6.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain:
SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah  kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri IA Bandung, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum tergugat d.K/penggugat d.R.,

(Materai Rp 6.000,-)                                     


( Sendi Nugraha, S.H.,M.H )



( Kevin Andhika Wardana, S.H.,M.H )
 

5 komentar:

  1. haha,, surat jawaban yang aneh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf, aneh seperti apa? jika Anda tidak menyimak dari awal tentang gugatan ini mungkin ada baiknya Anda mengoreksi pendapat Anda. Salam

      Hapus
  2. ijin share ya kak,
    buat refrensi tugas saya. terimakasih

    BalasHapus