Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Jumat, 29 Maret 2013

THE ARREST WARRANT DEMOCRATIC REPUBLIC OF THE CONGO vs BELGIUM



Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012 
 

 Fakta Hukum

            Pada tahun 1993, Belgia membuat sesuatu hukum baru, yaitu Yurisdiksi Universal yang bertujuan untuk semua Negara berhak menghukum seseorang yang tertuduh dalam kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan genosida.
            Pada tahun 1998, Abdoulaye Yerodia Ndombasi, menghasut rakyat Kongo untuk membunuh entis Tutsi, dikarenakan etnis tersebut bersikap mendukung pemerintah Rwanda yang merupakan salah satu pihak yang mendukung pemberontak Kongo.
            Pada tanggal 11 April 2000 Belgia mengeluarkan surat perintah penangkapan secara inabsentia terhadap Abdoulaye Yerodia Ndombasi, yang menyatakan bahwa dirinyasebagai pelaku atau membantu terhadap pelanggaran atas Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya dan kejahatan atas kemanusiaan. Surat penagkapan tersebut beredar secara internasional atas nama Interpol.
            Belgia beranggapan bahwa dirinya berwenang berdasarkan Yurisdiksi Universal. Pada saat surat perintah penangkapan itu dikeluarkan Yeroida masih menjabat sebagaiMenteri Luar Negeri Republik Kongo.
            Pada 17 Oktober 2000 Republik Kongo mengajukan tuntutan kepada MahkamahInternasional agar mendeklarasikan kepada Belgia untuk membatalkan surat penangkapan tersebut, dan setelah tuntutan tersebut diajukan Yeroida berhenti dari jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan Menteri - menteri lainnya di kemudian hari.

 Permasalahan Hukum

·         Apakah suatu Negara dapat menuntut seseorang atas suatu kejahatan yang dilakukannya yang tidak ada kaitannya dengan Negara tersebut?

·         Apakah seorang Menteri Luar Negeri (pejabat Negara) yang masih menjabat dapat dituntut atas suatu kejahatan berdasarkan asas hukum yurisdiksi universal?


 
Putusan Hakim

            Menerima tuntutan yang diajukan oleh Republik Kongo dan menolak tuntutan dan keberatan yang diajukan oleh Belgia yang berkaitan dengan yurisdiksi, peradilan dan diterimanya


            Memutuskan bahwa Belgia harus membatalkan surat perintah penangkapan tertanggal 11April 2000 atas Abdoulaye Yerodia Ndombasi. Menyatakan bahwa Belgia telah gagaldalam menghargai kekebalan atas yurisdiksi pidana terhadap Abdoulaye Yerodia Ndombasi dan hal itu tidak dapat diganggu gugat, karena berada dalam hukum internasional.


DASAR PERTIMBANGAN

Argumentasi Belgia

            Berdasar dari pasal 7 Undang-undang 19 Februari 1999 tentangHukuman atas Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional atau yang biasadisebut sebagai hukum Belgia menyatakan bahwa negaranya mempunyai Yurisdiksi atassuatu pelanggaran hukum, dimanapun pelanggaran tersebut dilakukan, yaitu yurisdiksi universal
            Pasal 5 ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa kekebalan yang melekat secara resmiterhadap seseorang tidak akan mencegah penerapan dari UU tersebut.
            Berdasarkan kasus Pinochet dimana terdapat pengecualian terhadap imunitas seseorangapabila dihadapkan pada tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
            Mengambil pendapat Lord Millet pada kasus Pinochet Belgia berargumen International law cannot be supposed to have established a crime having the character of jus cogensand at the same time to have provided an immunity which is co-extensive with theobligation it seeks to impose´

Argumentasi Kongo

Ada 3 pandangan Kongo, yaitu :

·         Jurisdiksi universal yand dibuat oleh Belgia dalam pasal 7 UU tersebutmerupakan sebuah pelanggaran atas prinsip - prinsip Negara tidak bolehmelaksanakan kewenangannya di wilayah Negara lain dan prinsip - prinsip kesetaraan kedaulatan antar semua Negara anggota PBB berdasar pasal 2 ayat 1Piagam PBB.

·         Tidak adanya pengakuan berdasar pasal 5 UU Belgia dari kekebalan jabatansebagai Menteri Luar Negeri merupakan suatu pelanggaran diplomatik terhadapMenteri Luar Negeri yang beradulat, seperti yang diakui oleh yurisprudensi dari pengadilan dan berdasar pasal 41 ayat 2 Konvensi Wina tentang HubunganDiplomatik pada tanggal 18 April 1961.3.

·         Mengambil pendapat dari Lord Browne-Wilkinson pada kasus pinochet Kongo berargumen 'this immunity enjoyed by a head of state in power and anambassador in post is a complete immunity attached to the person of the head of state or ambassador and rendering him immune from all actions or  prosecutions'

Pertimbangan Hakim

            Dalam hukum internasional ditegaskan bahwa pemegang jabatan tertinggi dari suatu Negara, seperti Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Menteri Luar Negerimempunyai kekebalan atas yurisdiksi di Negara lain, baik perdata maupun pidana samahalnya dengan yang dimiliki oleh agen diplomatik dan konsuler.
            Dalam hukum kebiasaan internasional, kekebalan yang diberikan kepada Menteri Luar  Negeri bukan dimaksudkan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjamin kerjayang efektif atas fungsi mereka sebagai perwakilan dari masing - masing Negara.
            Para Pejabat Negara tidak memiliki kekebalan terhadap hukum internasional saat mereka bertugas di dalam kantor, akan tetapi saat mereka berada di luar negeri, para pejabat Negara tersebut memiliki kekebalan penuh dari penahanan di Negara lain atas dakwaankriminal, termasuk tuduhan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.


Berdasar dari kekebalan yang diterima oleh mantan Menteri Luar Negeri dan yangsedang menjabat tidak dapat dituntut dalam keadaan tertentu :

·         Orang tersebut tidak dapat memiliki kekebalan atas hukum internasional di dalam Negara mereka sendiri, dan dengan demikian dapat diadili oleh suatu Negara yangmempunyai hukum domestik yang relevan

·         Mereka tidak akan lagi mendapatkan kekebalan internasional, apabila Negarayang mereka wakili memutuskan untuk menarik kekebalan tersebut.

·         Setelah seseorang tidak lagi memegang jabatan sebagai Menteri Luar Negeri, iatidak memiliki kekebalan atas hukum internasional di Negara lain. Apabila suatu Negara mempunyai suatu yurisdiksi atas hukum Internasional, Negara tersebutdapat mengadili mantan Menteri Luar Negeri tersebut atas apa yang dilaukannya selama masa jabatanya.
           
·         Mahkamah telah mempelajari beberapa state practice mengenai hal ini danmenemukan bahwa tidak ada menurut hukum kebiasaan internasional pengecualian mengenai imunitas terhadap menteri luar negeri dalam mengahadapituduhan melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Analisis dan Saran

            Yurisdiksi internasional ialah suatu prinsip ± prinsip hukum internasional, dimana suatu Negara mengklaim suatu yurisdiksi pidana atas seseorang yang diduga melakukan suatutindak pidana yang berada diluar wilayah Negara penuntut, terlepas dari kebangsaan, Negara tempat tinggal, atau hubungan lain dengan Negara penuntut.
            Suatu Negara dapat menuntut seorang warga Negara yang bukan berasal dari wilayahnya berdasar asas tersebut,dikarenakan tindakan tersebut dianggap sebagai delik  
jure gentium
             yang bertentangan dengan masyarakat internasional, oleh karena itu semua Negara berhak menangkap dan menghukum pelaku - pelakunya. Yurisdiksi internasional jugamenganut konsep
 jus cogens
            , bahwa kewajiban ± kewajiban hukum internasionalmengikat semua Negara dan tidak dapat dirubah berdasarkan dengan perjanjian. Konseptersebut dibuat oleh Belgia pada tahun 1993 yang pada akhirnya disebut sebagai HukumBelgia.

            Dalam kasus diatas salah satu pihak, yaitu Belgia menganggap dirinya berwenangmelaksanakan yurisdiksi universal, yang dimaksudkan untuk mencegah agar tidak adaterjadinya ancaman serius terhadap keseluruhan masyarakat internasional, baik berupagenosida (pembunuhan masal),kejahatan perang, kejahatan dan penyiksaan terhdapakemanusian dan lain ± lain. Akan tetapi pendapat tersebut ditolak oleh MahkamahInternasional yang menyatakan bahwa para pejabat Negara tersebut memiliki kekebalan penuh dari penahanan di Negara lain atas dakwaan kejahatan. Prinsip yang menjadi dasar kekebalan yurisdiksi ialah seorang pejabat Negara harus bebas untuk melaksanakanurusan resmi atas negaranya, tanpa ada gangguan, campur tangan atau rintangan.
            Hal tersebut tepat dikarenakan para Menteri Luar negeri yang berada di luar wilayahnyamerupakan simbol dari Negara tersebut yang merupakan sama halnya Kepala Negara. Negara tersebut dan dimaksudkan agar apa yang dilakukannya merupakan tujuan dari Negara yang diwakilinya. Oleh karena itu pejabat tersebut tidak dapat diadili dikarenakan Negara tersebut tidak memiliki kewenangan atasnya,.
             Namun seorang pejabat Negara dapat dituntut atas suatu tindak pidana internasional yangtelah dilakukannya, apabila ia sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Selain itu juga ada fakta pada umumnya keputusan pengadilan nasional tidak dapat digunakansecara praktis terhadap pejabat Negara asing. Karena hal tersebut dapat dianggap sebagaisalah satu tindakan yang kurang bersahabat.
            Salah satu faktor yang menjadi perbedaan antara kasus arrest warrant dan kasus pinochetialah bahwa, saat penahanan berlangsung Abdoulaye Yerodia Ndombasi masih menjabatsebagai Menteri Luar Negeri Republik Kongo, sedangkan pada kasus Pinochet, AugostePinochet adalah Mantan Kepala Pemerintahan atau sudah tidak lagi menjabat,
            Kemudian bila kita bandingkan dengan kasus Eichman, Adolf Eichman sudah tidak lagimemliki kekebalan sebagai pejabat negara. Selain itu fakta bahwa kebangsaan merekayang menjadi korban genosida adolf eichmann adalah bangsa yahudi. Pada kasus inimahkamah berpendapat bahwa telah ada hubungan yang tidak perlu dijelaskan lagi antaranegara israel dengan bangsa yahudi. Sehingga mahkamah menyetujui jurisdiksi israel pada kasus eichmann


Tidak ada komentar:

Posting Komentar