Disusun
dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas
Mata Kuliah Hukum Internasional
OLEH :
SENDI
NUGRAHA
110110090144
FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS
PADJAJARAN
Fakta Hukum
Pada tahun 1993, Belgia membuat
sesuatu hukum baru, yaitu Yurisdiksi Universal yang bertujuan untuk semua
Negara berhak menghukum seseorang yang tertuduh dalam kejahatan perang,
kejahatan atas kemanusiaan dan genosida.
Pada tahun 1998, Abdoulaye Yerodia
Ndombasi, menghasut rakyat Kongo untuk membunuh entis Tutsi, dikarenakan
etnis tersebut bersikap mendukung pemerintah Rwanda yang merupakan salah satu
pihak yang mendukung pemberontak Kongo.
Pada tanggal 11 April 2000 Belgia
mengeluarkan surat perintah penangkapan secara inabsentia terhadap Abdoulaye
Yerodia Ndombasi, yang menyatakan bahwa dirinyasebagai pelaku atau membantu
terhadap pelanggaran atas Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya
dan kejahatan atas kemanusiaan. Surat penagkapan tersebut beredar secara
internasional atas nama Interpol.
Belgia beranggapan bahwa dirinya
berwenang berdasarkan Yurisdiksi Universal. Pada saat surat perintah
penangkapan itu dikeluarkan Yeroida masih menjabat sebagaiMenteri Luar Negeri
Republik Kongo.
Pada 17 Oktober 2000 Republik Kongo
mengajukan tuntutan kepada MahkamahInternasional agar mendeklarasikan kepada
Belgia untuk membatalkan surat penangkapan tersebut, dan setelah tuntutan
tersebut diajukan Yeroida berhenti dari jabatannya sebagai Menteri Luar
Negeri dan Menteri - menteri lainnya di kemudian hari.
Permasalahan Hukum
·
Apakah
suatu Negara dapat menuntut seseorang atas suatu kejahatan yang dilakukannya yang
tidak ada kaitannya dengan Negara tersebut?
·
Apakah
seorang Menteri Luar Negeri (pejabat Negara) yang masih menjabat dapat dituntut
atas suatu kejahatan berdasarkan asas hukum yurisdiksi universal?
Putusan Hakim
Menerima tuntutan yang diajukan oleh
Republik Kongo dan menolak tuntutan dan keberatan yang diajukan oleh Belgia
yang berkaitan dengan yurisdiksi, peradilan dan diterimanya
Memutuskan bahwa Belgia harus
membatalkan surat perintah penangkapan tertanggal 11April 2000 atas Abdoulaye
Yerodia Ndombasi. Menyatakan bahwa Belgia telah gagaldalam menghargai kekebalan
atas yurisdiksi pidana terhadap Abdoulaye Yerodia Ndombasi dan hal itu
tidak dapat diganggu gugat, karena berada dalam hukum internasional.
DASAR PERTIMBANGAN
Argumentasi
Belgia
Berdasar dari pasal 7 Undang-undang
19 Februari 1999 tentangHukuman atas Pelanggaran Serius Hukum Humaniter
Internasional atau yang biasadisebut sebagai hukum Belgia menyatakan bahwa
negaranya mempunyai Yurisdiksi atassuatu pelanggaran hukum, dimanapun pelanggaran
tersebut dilakukan, yaitu yurisdiksi universal
Pasal 5 ayat 3 UU tersebut
menyatakan bahwa kekebalan yang melekat secara resmiterhadap seseorang tidak
akan mencegah penerapan dari UU tersebut.
Berdasarkan kasus Pinochet dimana
terdapat pengecualian terhadap imunitas seseorangapabila dihadapkan pada
tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mengambil pendapat Lord Millet pada
kasus Pinochet Belgia berargumen International law cannot be supposed to have
established a crime having the character of jus cogensand at the same time to
have provided an immunity which is co-extensive with theobligation it seeks to
impose´
Argumentasi Kongo
Ada
3 pandangan Kongo, yaitu :
·
Jurisdiksi
universal yand dibuat oleh Belgia dalam pasal 7 UU tersebutmerupakan sebuah
pelanggaran atas prinsip - prinsip Negara tidak bolehmelaksanakan kewenangannya
di wilayah Negara lain dan prinsip - prinsip kesetaraan kedaulatan antar semua
Negara anggota PBB berdasar pasal 2 ayat 1Piagam PBB.
·
Tidak
adanya pengakuan berdasar pasal 5 UU Belgia dari kekebalan jabatansebagai
Menteri Luar Negeri merupakan suatu pelanggaran diplomatik terhadapMenteri Luar
Negeri yang beradulat, seperti yang diakui oleh yurisprudensi
dari pengadilan dan berdasar pasal 41 ayat 2 Konvensi Wina tentang HubunganDiplomatik
pada tanggal 18 April 1961.3.
·
Mengambil
pendapat dari Lord Browne-Wilkinson pada kasus pinochet Kongo berargumen 'this immunity enjoyed by a head of state in
power and anambassador in post is a complete immunity attached to the person of
the head of state or ambassador and rendering him immune from all actions
or prosecutions'
Pertimbangan Hakim
Dalam hukum internasional ditegaskan
bahwa pemegang jabatan tertinggi dari suatu Negara, seperti Kepala Negara,
Kepala Pemerintahan, dan Menteri Luar Negerimempunyai kekebalan atas yurisdiksi
di Negara lain, baik perdata maupun pidana samahalnya dengan yang dimiliki oleh
agen diplomatik dan konsuler.
Dalam hukum kebiasaan internasional,
kekebalan yang diberikan kepada Menteri Luar Negeri bukan
dimaksudkan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjamin kerjayang
efektif atas fungsi mereka sebagai perwakilan dari masing - masing Negara.
Para Pejabat Negara tidak memiliki
kekebalan terhadap hukum internasional saat mereka bertugas di dalam
kantor, akan tetapi saat mereka berada di luar negeri, para pejabat Negara
tersebut memiliki kekebalan penuh dari penahanan di Negara lain atas
dakwaankriminal, termasuk tuduhan kejahatan perang atau kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Berdasar
dari kekebalan yang diterima oleh mantan Menteri Luar Negeri dan yangsedang
menjabat tidak dapat dituntut dalam keadaan tertentu :
·
Orang
tersebut tidak dapat memiliki kekebalan atas hukum internasional di dalam Negara
mereka sendiri, dan dengan demikian dapat diadili oleh suatu Negara
yangmempunyai hukum domestik yang relevan
·
Mereka
tidak akan lagi mendapatkan kekebalan internasional, apabila Negarayang mereka
wakili memutuskan untuk menarik kekebalan tersebut.
·
Setelah
seseorang tidak lagi memegang jabatan sebagai Menteri Luar Negeri, iatidak
memiliki kekebalan atas hukum internasional di Negara lain. Apabila
suatu Negara mempunyai suatu yurisdiksi atas hukum Internasional, Negara
tersebutdapat mengadili mantan Menteri Luar Negeri tersebut atas apa yang dilaukannya
selama masa jabatanya.
·
Mahkamah
telah mempelajari beberapa state practice mengenai hal ini danmenemukan bahwa
tidak ada menurut hukum kebiasaan internasional pengecualian mengenai
imunitas terhadap menteri luar negeri dalam mengahadapituduhan melakukan
kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Analisis dan Saran
Yurisdiksi internasional ialah suatu
prinsip ± prinsip hukum internasional, dimana suatu Negara mengklaim suatu
yurisdiksi pidana atas seseorang yang diduga melakukan suatutindak pidana yang
berada diluar wilayah Negara penuntut, terlepas dari kebangsaan, Negara
tempat tinggal, atau hubungan lain dengan Negara penuntut.
Suatu Negara dapat menuntut seorang
warga Negara yang bukan berasal dari wilayahnya berdasar asas
tersebut,dikarenakan tindakan tersebut dianggap sebagai delik
jure gentium
yang bertentangan dengan
masyarakat internasional, oleh karena itu semua Negara berhak menangkap
dan menghukum pelaku - pelakunya. Yurisdiksi internasional jugamenganut konsep
jus cogens
, bahwa kewajiban ± kewajiban hukum
internasionalmengikat semua Negara dan tidak dapat dirubah berdasarkan dengan
perjanjian. Konseptersebut dibuat oleh Belgia pada tahun 1993 yang pada akhirnya
disebut sebagai HukumBelgia.
Dalam kasus diatas salah satu pihak,
yaitu Belgia menganggap dirinya berwenangmelaksanakan yurisdiksi universal,
yang dimaksudkan untuk mencegah agar tidak adaterjadinya ancaman serius
terhadap keseluruhan masyarakat internasional, baik berupagenosida (pembunuhan
masal),kejahatan perang, kejahatan dan penyiksaan terhdapakemanusian dan lain ±
lain. Akan tetapi pendapat tersebut ditolak oleh MahkamahInternasional yang
menyatakan bahwa para pejabat Negara tersebut memiliki kekebalan penuh
dari penahanan di Negara lain atas dakwaan kejahatan. Prinsip yang menjadi
dasar kekebalan yurisdiksi ialah seorang pejabat Negara harus bebas untuk
melaksanakanurusan resmi atas negaranya, tanpa ada gangguan, campur tangan atau
rintangan.
Hal tersebut tepat dikarenakan para
Menteri Luar negeri yang berada di luar wilayahnyamerupakan simbol dari Negara
tersebut yang merupakan sama halnya Kepala Negara. Negara tersebut dan
dimaksudkan agar apa yang dilakukannya merupakan tujuan dari Negara yang
diwakilinya. Oleh karena itu pejabat tersebut tidak dapat diadili
dikarenakan Negara tersebut tidak memiliki kewenangan atasnya,.
Namun seorang pejabat Negara
dapat dituntut atas suatu tindak pidana internasional yangtelah dilakukannya,
apabila ia sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Selain itu juga
ada fakta pada umumnya keputusan pengadilan nasional tidak dapat
digunakansecara praktis terhadap pejabat Negara asing. Karena hal tersebut
dapat dianggap sebagaisalah satu tindakan yang kurang bersahabat.
Salah satu faktor yang menjadi
perbedaan antara kasus arrest warrant dan kasus pinochetialah bahwa, saat
penahanan berlangsung Abdoulaye Yerodia Ndombasi masih menjabatsebagai Menteri
Luar Negeri Republik Kongo, sedangkan pada kasus Pinochet, AugostePinochet
adalah Mantan Kepala Pemerintahan atau sudah tidak lagi menjabat,
Kemudian bila kita bandingkan dengan
kasus Eichman, Adolf Eichman sudah tidak lagimemliki kekebalan sebagai pejabat
negara. Selain itu fakta bahwa kebangsaan merekayang menjadi korban genosida
adolf eichmann adalah bangsa yahudi. Pada kasus inimahkamah berpendapat bahwa
telah ada hubungan yang tidak perlu dijelaskan lagi antaranegara israel dengan
bangsa yahudi. Sehingga mahkamah menyetujui jurisdiksi israel pada kasus
eichmann
Tidak ada komentar:
Posting Komentar