Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH SURAT KONTRA MEMORI KASASI ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )
KONTRA MEMORI KASASI

Bandung, 9 Februari 2013
Hal      : Kontra Memori Kasasi
Lamp   : Satu Eksemplar (Surat Kuasa Khusus+ Bukti vide-T)

KONTRA MEMORI KASASI
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg teranggal 20 Desember 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg tertanggal 14 Agustus 2012.
PERKARA PERDATA ANTARA
1.      Tuan Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, semula Pembanding/ Penggugat d.K/ Tergugat d.R, sekarang PEMOHON KASASI;
Lawan
2.      PT. Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, semula Terbanding I/ Tergugat I d.K/ Penggugat I d.R, sekarang TERMOHON I KASASI;
dan
3.      Tuan Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, , semula Terbanding II/ Tergugat I d.K/ Penggugat I d.R, sekarang TERMOHON II KASASI;

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di- Jakarta -.
Melalui
Pengadilan Negeri I B Bale Bandung
Jl. Jaksa Naranata No.10
Di- Bale Bandung, Jawa Barat

Dengan Hormat,
Bersama dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, tanggal 20 Desember 2012, dengan ini, Kami:
1.      Daniar Brihawan, S.H.,M.H.
2.      Saktian Pristianto, S.H.,M.H.
Penasihat hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Daniar & Partner’s” di Jalan Cihanjuang No.387 Lembang, Kabupaten Bandung, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Februari 2013, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yaitu:
-          PT. Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I KASASI (Semula Tergugat I d.K/Penggugat I d.R.)
-          Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II KASASI (Semula Tergugat II d.K/Penggugat II d.R.)
Para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) dengan ini ingin mengajukan perlawanan terhadap Memori Kasasi yang diajukan oleh:
-           Saudara Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung. Sebagai PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) yang Memori Kasasinya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 2 Februari 2013 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 2 Februari 2013 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1.      Bahwa para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) dapat menerima seluruh pertimbangan hukum Keputusan a quo tersebut dengan baik, karena menurut para TERMOHON KASASI keputusan Judex Factie pada Tingkat Pertama maupun Keputusan Judex Factie pada tingkat Banding tidaklah salah di dalam mempertimbangkan hubungan hukum antara para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R )dengan PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) karena:
1.1.   Bahwa PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. )  yang menandatangani sendiri Surat Perjanjian tentang Kerjasama Jual-Beli Material Bangunan antara PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. )  dan TERMOHON I KASASI, yang diwakili TERMOHON II KASASI pada tanggal 17 Juli 2005 (P-1) beserta lampirannya (P-2) dan (P-3);
1.2.   Bahwa Perjanjian Bukti P-1 di atas, dibuat dengan memenuhi syarat hukum untuk sahnya persetujuan seperti diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dan karenanya berlaku sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) maupun oleh para TERMOHON KASASI sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata;

DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
2.      Bahwa para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) dapat menerima seluruh pertimbangan hukum putusan a quo, karena menurut hemat para TERMOHON KASASI bahwa Judex Factie tidaklah salah di dalam manerapkan hukum mengenai prestasi para TERMOHON KASASI dalam melakukan kerjasama jual-beli material bangunan dengan PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. );

3.      Bahwa para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) melakukan kerjasama jual-beli material bangunan berdasarkan surat perjanjian tertanggal 17 Juli 2005 yang dibuat antara  TERMOHON I KASASI yang diwakili TERMOHON II KASASI dengan PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. );

4.      Bahwa keputusan Pengadilan Tinggi di Bandung jo. Pengadilan Negeri Bale Bandung khusus tentang pernyataan “murni kesalahan dari penggugat” dari pertimbangan hukum tentang pemenuhan pelaksanaan prestasi para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), menurut hemat para TERMOHON KASASI telah cukup pertimbangan dalam menerapkan hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut;
4.1.   Bahwa menurut pendapat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri tersebut tidak bertentangan dengn hukum atau kebenaran, sehingga Pengadilan Negeri tidak salah menarik kesimpulan dalam perkara ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.1     Bahwa mengenai hukum yang dipergunakan atas pemenuhan prestasi para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) kepada PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. )  mengenai batas waktu pembayaran;
1.1.1        Bahwa memang benar tentang batas waktu pembayaran dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. )  dengan para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) tidak menjadi pertentangan karena diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:
1.1.2        Bahwa memang benar batas waktu penundaan pembayaran tercantum dalam pasal 7 mengenai perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005 tentang perjanjian jual beli material bangunan;

1.2     Bahwa mengenai hukum yang dipergunakan atas pemenuhan prestasi para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) kepada PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) mengenai cara pembayaran;
1.2.1        Bahwa memang benar tentang cara pembayaran dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) dengan para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) tidak menjadi pertentangan karena diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:
1.2.1.1  Bahwa memang benar pada pasal 6 ayat (1) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005, dinyatakan secara tegas bahwa pembayaran diutamakan untuk dilakukan secara cash atau tunai, akan tetapi dimungkinkan dilakukan pembayaran alternatif melalui giro bilyet;
1.2.1.2  Bahwa memang benar pada pasal 6 ayat (2) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17 Juli 2005, dinyatakan secara tegas tentang pembayaran dengan cara alternatif yaitu giro bilyet harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (PEMOHON KASASI,Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. )  secara tertulis, akan tetapi para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada PEMOHON KASASI, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tertanggal 17 Juli 2005 sebagaimana yang telah disepakati;

1.3     Bahwa baik menurut pendapat Prof.R.Subekti,S.H. dalam bukunya Pembinaan Hukum Nasional, penerbit Alumni 1975, halaman 17, maupun dari R.Setiawan,S.H. dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perikatan”, bagian pertama Jilid ke II, Penerbit Putra Abardin,1977, hal 17-29, bahwa untuk adanya kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat:
·         Bahwa perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindarkan;
·         Bahwa perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada sipembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
1.3.1        Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut hemat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), perbuatan yang dilakukan oleh para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) tidak dapat dihindari karena waktu kewajiban pelunasan pembayaran utang oleh para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) kepada PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) akan habis;
1.3.2        Bahwa menurut hemat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), Pertimbangan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak salah dalam pertimbangannya yang menyatakan PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. )  terbukti bersalah karena tidak melakukan pencairan dana tepat pada waktunya, karena perbuatan tersebut mengenai pencairan dana sebelum tenggang waktunya habis dapat dihindari, maka PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) bersalah dalam hal ini sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh hukum.

1.4     Bahwa memang benar wanprestasi dapat berupa pemenuhan prestasi secara tidak baik, yaitu debitur lalai dalam melaksanakan prestasi baik yang dibuat atas persetujuan maupun sesuai dengan undang-undang.
1.4.1        Bahwa menurut hemat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak salah dalam pertimbangannya yang menyatakan para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) tidak tergolong wanprestasi, karena secara jelas para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R )  beritikad baik, terbukti dengan tidak lalainya para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) karena telah memberitahukan secara tertulis ,mengenai cara dan waktu pembayaran kepada PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. );
1.4.2        Bahwa pada waktu surat peneguran pembayaran yang disampaikan oleh PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ), tidak sampai kepada para TERMOHON II KASASI selaku direktur utama, karena sedang tidak berda ditempat yaitu melaksanakan tugas diluar negeri selama enam bulan (T-6), maka dalam hal ini para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) tidak lalai dalam menanggapi surat teguran sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh hukum.

DALAM REKONPENSI:
2.      Bahwa menurut hemat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), pertimbangan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak salah menerapkan Hukum Acara Perdata yang berlaku, karena Pengadilan Negeri Bale Bandung hanya mengabulkan petitum gugatan yang secara jelas yaitu perbuatan melawan hukum terhadap barang jaminan berupa menghilangkan barang jaminan yang merugikan para TERMOHON KASASI;
3.      Bahwa memang benar di dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak merinci barang-barang jaminan seperti apa yang dimaksud tersebut, akan tetapi telah dinyatakan secara tegas di mana dalam surat kehilangan PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) menyatakan kelalaiannya dalam menyimpan barang jaminan, yang ditandatangani juga oleh PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. )  (T-7);
4.      Bahwa menurut hemat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), mengenai keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengabulkan gugatan seperti tersebut di atas, tidak bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Agung tanggal 21 September 1970 No.492/SIP/1970 (Vide rangkuman jurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, halaman 205 No.144 mengenai perbuatan yang tidak jelas).

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, dengan ini para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), memohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI cq yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam Kontra Memori Kasasi ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Tanggal : 20 Desember 2012, No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 14 Agustus 2012, No.92/Pdt.G/2012/PN.BBdg, baik yang mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian Konvensi maupun dalam bagian Rekonvensi;
Serta memutuskan dan “mengadili sendiri”:
-          Menolak permohonan kasasi oleh PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) untuk seluruhnya;
-          Menghukum PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul pada semua Tingkat Peradilan
ATAU
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yag seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
            Dengan iringan ucapan terima kasih.

Bandung, 9 Februari 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum TERMOHON KASASI
(Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ),

                          Materai Rp 6.000,-
( Ilham Sancabrata, S.H.,M.H. )                     ( Saktian Pristianto, S.H.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar