( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
KONTRA MEMORI KASASI
Bandung,
9 Februari 2013
Hal :
Kontra Memori Kasasi
Lamp :
Satu Eksemplar (Surat Kuasa Khusus+ Bukti vide-T)
KONTRA MEMORI KASASI
Terhadap
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg teranggal 20
Desember 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
tertanggal 14 Agustus 2012.
PERKARA PERDATA ANTARA
1. Tuan
Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan
Leuwigajah No.187, Bandung, semula Pembanding/ Penggugat d.K/ Tergugat d.R,
sekarang PEMOHON KASASI;
Lawan
2. PT.
Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan,
beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, semula Terbanding I/ Tergugat I
d.K/ Penggugat I d.R, sekarang TERMOHON I KASASI;
dan
3. Tuan
Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak
dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang
No.387, Lembang, , semula Terbanding II/ Tergugat I d.K/ Penggugat I d.R, sekarang
TERMOHON II KASASI;
Kepada Yang
Terhormat,
Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia
Di- Jakarta -.
Melalui
Pengadilan
Negeri I B Bale Bandung
Jl. Jaksa
Naranata No.10
Di- Bale Bandung,
Jawa Barat
Dengan
Hormat,
Bersama
dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, tanggal 20
Desember 2012, dengan ini, Kami:
1.
Daniar Brihawan, S.H.,M.H.
2.
Saktian Pristianto, S.H.,M.H.
Penasihat
hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Daniar & Partner’s” di Jalan
Cihanjuang No.387 Lembang, Kabupaten Bandung, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 7 Februari 2013, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa, yaitu:
-
PT. Mundur Maju, sebuah perusahaan yang
bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, beralamat di Jalan Cihanjuang
No.387, Lembang. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I KASASI (Semula Tergugat
I d.K/Penggugat I d.R.)
-
Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur
Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan,
bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, Selanjutnya disebut
sebagai TERMOHON II KASASI (Semula Tergugat II d.K/Penggugat II d.R.)
Para
TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R
) dengan ini ingin mengajukan perlawanan terhadap Memori Kasasi yang diajukan
oleh:
-
Saudara
Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di
Jalan Leuwigajah No.187, Bandung. Sebagai PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat
d.K/Tergugat d.R. ) yang Memori Kasasinya telah diajukan ke Pengadilan Negeri
Bale Bandung pada tanggal 2 Februari 2013 dan telah diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 2 Februari 2013 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa
para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat
d.R ) dapat menerima seluruh pertimbangan hukum Keputusan a quo tersebut dengan baik, karena menurut para TERMOHON KASASI
keputusan Judex Factie pada Tingkat Pertama maupun Keputusan Judex Factie pada
tingkat Banding tidaklah salah di dalam mempertimbangkan hubungan hukum antara para
TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R
)dengan PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) karena:
1.1. Bahwa
PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) yang menandatangani sendiri Surat Perjanjian
tentang Kerjasama Jual-Beli Material Bangunan antara PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat
d.K/Tergugat d.R. ) dan TERMOHON I
KASASI, yang diwakili TERMOHON II KASASI pada tanggal 17 Juli 2005 (P-1)
beserta lampirannya (P-2) dan (P-3);
1.2. Bahwa
Perjanjian Bukti P-1 di atas, dibuat dengan memenuhi syarat hukum untuk sahnya
persetujuan seperti diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dan karenanya berlaku
sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat
d.K/Tergugat d.R. ) maupun oleh para TERMOHON KASASI sesuai dengan pasal 1338
KUH Perdata;
DALAM KONPENSI
DALAM
POKOK PERKARA
2. Bahwa
para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para
Penggugat d.R ) dapat menerima seluruh pertimbangan hukum putusan a quo, karena menurut hemat para
TERMOHON KASASI bahwa Judex Factie tidaklah salah di dalam manerapkan hukum
mengenai prestasi para TERMOHON KASASI dalam melakukan kerjasama jual-beli
material bangunan dengan PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat
d.K/Tergugat d.R. );
3. Bahwa
para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para
Penggugat d.R ) melakukan kerjasama jual-beli material bangunan berdasarkan
surat perjanjian tertanggal 17 Juli 2005 yang dibuat antara TERMOHON I KASASI yang diwakili TERMOHON II
KASASI dengan PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. );
4. Bahwa
keputusan Pengadilan Tinggi di Bandung jo. Pengadilan Negeri Bale Bandung
khusus tentang pernyataan “murni kesalahan dari penggugat” dari pertimbangan
hukum tentang pemenuhan pelaksanaan prestasi para TERMOHON KASASI (Semula para
terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), menurut hemat para TERMOHON
KASASI telah cukup pertimbangan dalam menerapkan hukum untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut;
4.1. Bahwa
menurut pendapat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para
Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri
tersebut tidak bertentangan dengn hukum atau kebenaran, sehingga Pengadilan
Negeri tidak salah menarik kesimpulan dalam perkara ini dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1.1 Bahwa
mengenai hukum yang dipergunakan atas pemenuhan prestasi para TERMOHON KASASI
(Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) kepada PEMOHON
KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) mengenai batas waktu pembayaran;
1.1.1
Bahwa memang benar tentang batas waktu
pembayaran dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara PEMOHON KASASI
(Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) dengan para TERMOHON KASASI (Semula para
terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) tidak menjadi pertentangan
karena diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:
1.1.2
Bahwa memang benar batas waktu penundaan
pembayaran tercantum dalam pasal 7 mengenai perjanjian tertulis tertanggal 17
Juli 2005 tentang perjanjian jual beli material bangunan;
1.2 Bahwa
mengenai hukum yang dipergunakan atas pemenuhan prestasi para TERMOHON KASASI
(Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) kepada PEMOHON
KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) mengenai cara
pembayaran;
1.2.1
Bahwa memang benar tentang cara
pembayaran dalam perkara ini, diantara para pihak khusus antara PEMOHON KASASI
(Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) dengan para TERMOHON KASASI
(Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) tidak menjadi
pertentangan karena diakui oleh kedua belah pihak hal tersebut sebagai berikut:
1.2.1.1 Bahwa
memang benar pada pasal 6 ayat (1) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17
Juli 2005, dinyatakan secara tegas bahwa pembayaran diutamakan untuk dilakukan
secara cash atau tunai, akan tetapi dimungkinkan dilakukan pembayaran alternatif
melalui giro bilyet;
1.2.1.2 Bahwa
memang benar pada pasal 6 ayat (2) di dalam perjanjian tertulis tertanggal 17
Juli 2005, dinyatakan secara tegas tentang pembayaran dengan cara alternatif
yaitu giro bilyet harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama (PEMOHON
KASASI,Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) secara tertulis, akan tetapi para TERMOHON
KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) telah
memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada PEMOHON KASASI, dan
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tertanggal 17 Juli 2005
sebagaimana yang telah disepakati;
1.3 Bahwa
baik menurut pendapat Prof.R.Subekti,S.H. dalam bukunya Pembinaan Hukum Nasional, penerbit Alumni 1975, halaman 17, maupun
dari R.Setiawan,S.H. dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perikatan”, bagian
pertama Jilid ke II, Penerbit Putra Abardin,1977, hal 17-29, bahwa untuk adanya
kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat:
·
Bahwa perbuatan yang dilakukan harus
dapat dihindarkan;
·
Bahwa perbuatan tersebut dapat
dipersalahkan kepada sipembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
1.3.1
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,
menurut hemat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat
d.K/ para Penggugat d.R ), perbuatan yang dilakukan oleh para para TERMOHON
KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) tidak
dapat dihindari karena waktu kewajiban pelunasan pembayaran utang oleh para
TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R
) kepada PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) akan
habis;
1.3.2
Bahwa menurut hemat para para TERMOHON
KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), Pertimbangan
Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak salah dalam pertimbangannya yang
menyatakan PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) terbukti bersalah karena tidak melakukan
pencairan dana tepat pada waktunya, karena perbuatan tersebut mengenai
pencairan dana sebelum tenggang waktunya habis dapat dihindari, maka PEMOHON
KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) bersalah dalam hal ini
sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh hukum.
1.4 Bahwa
memang benar wanprestasi dapat berupa pemenuhan prestasi secara tidak baik,
yaitu debitur lalai dalam melaksanakan prestasi baik yang dibuat atas
persetujuan maupun sesuai dengan undang-undang.
1.4.1
Bahwa menurut hemat para para TERMOHON
KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), Pengadilan
Negeri Bale Bandung tidak salah dalam pertimbangannya yang menyatakan para
TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R
) tidak tergolong wanprestasi, karena secara jelas para TERMOHON KASASI (Semula
para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) beritikad baik, terbukti dengan tidak lalainya
para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat
d.R ) karena telah memberitahukan secara tertulis ,mengenai cara dan waktu
pembayaran kepada PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R.
);
1.4.2
Bahwa pada waktu surat peneguran
pembayaran yang disampaikan oleh PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat
d.K/Tergugat d.R. ), tidak sampai kepada para TERMOHON II KASASI selaku
direktur utama, karena sedang tidak berda ditempat yaitu melaksanakan tugas
diluar negeri selama enam bulan (T-6), maka dalam hal ini para TERMOHON KASASI
(Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ) tidak lalai dalam
menanggapi surat teguran sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh hukum.
DALAM
REKONPENSI:
2. Bahwa
menurut hemat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat
d.K/ para Penggugat d.R ), pertimbangan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak
salah menerapkan Hukum Acara Perdata yang berlaku, karena Pengadilan Negeri
Bale Bandung hanya mengabulkan petitum gugatan yang secara jelas yaitu
perbuatan melawan hukum terhadap barang jaminan berupa menghilangkan barang
jaminan yang merugikan para TERMOHON KASASI;
3. Bahwa
memang benar di dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak
merinci barang-barang jaminan seperti apa yang dimaksud tersebut, akan tetapi
telah dinyatakan secara tegas di mana dalam surat kehilangan PEMOHON KASASI
(Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) menyatakan kelalaiannya dalam
menyimpan barang jaminan, yang ditandatangani juga oleh PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat
d.K/Tergugat d.R. ) (T-7);
4. Bahwa
menurut hemat para para TERMOHON KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat
d.K/ para Penggugat d.R ), mengenai keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung
yang mengabulkan gugatan seperti tersebut di atas, tidak bertentangan dengan
Keputusan Mahkamah Agung tanggal 21 September 1970 No.492/SIP/1970 (Vide
rangkuman jurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, halaman 205 No.144
mengenai perbuatan yang tidak jelas).
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, dengan ini para para TERMOHON
KASASI (Semula para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ), memohon
dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI cq yang
terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan
dalil-dalil terurai dalam Kontra Memori Kasasi ini dan selanjutnya memutuskan
sebagai berikut:
-
Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi
Bandung, Tanggal : 20 Desember 2012, No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg, juncto Putusan
Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 14 Agustus 2012, No.92/Pdt.G/2012/PN.BBdg,
baik yang mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian Konvensi maupun
dalam bagian Rekonvensi;
Serta
memutuskan dan “mengadili sendiri”:
-
Menolak permohonan kasasi oleh PEMOHON
KASASI (Semula Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. ) untuk seluruhnya;
-
Menghukum PEMOHON KASASI (Semula Pembanding/Penggugat
d.K/Tergugat d.R. ) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul pada semua
Tingkat Peradilan
ATAU
Bilamana
yang terhormat Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini
berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yag
seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Dengan iringan ucapan terima kasih.
Bandung,
9 Februari 2013
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum TERMOHON KASASI
(Semula
para terbanding/ para Tergugat d.K/ para Penggugat d.R ),
Materai Rp 6.000,-
(
Ilham Sancabrata, S.H.,M.H. )
( Saktian Pristianto, S.H.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar