Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 28 Maret 2013

PEMAHAMAN DASAR DAN HUBUNGAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK




Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

Dosen Pengajar :
Nadia Astriani, S.H., M,Si.

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012

 ____________________________________________

“Pemahaman Dasar dan Hubungan Hukum dan Kebijakan Publik”
Hukum positif adalah hukum yang berlaku disuatu tempat/negara. Hukum positif menjamin kepastian hidup, namun akan menjadi lengkap apabila disusun sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Dr E.Utrecht, S.H. menyatakan bahwa definisi hukum yang lengkap sangat sulit, namun pedoman tentang hukum itu adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam hukum yaitu: a).peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang; b). Tujuannya mengatur dan menjaga tata tertib kehidupan masyarakat; c). Mempunyai ciri memerintah dan melarang; d).Bersifat memaksa agar ditaati dan; e).Memberikan sangsi bagi yang melanggarnya.
Fungsi dari hukum dalam kaitannya dengan pembangunan, yaitu: a).Sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan; b).Sebagai saran pembangunan; c).Sebagai sarana penegak keadilan dan; d).Sebagai sarana pendidikan masyarakat. Sehingga secara tegas tujuan dari hukum itu sendiri adalah mengatur masyarakat agar bertindak tertib dalam pergaulan hidup secara damai, menjaga agar masyarakat tidak bertindak anarki dan main hakim sendiri dan menjamin keadilan bagi setiap orang akan hak-haknya sehingga tercipta masyarakat yang teratur, bahagia dan damai.
Beberapa studi kebijakan semakin terpacu perkembangannya pada tahun 1960an, antaralain ketika Pemerintah Amerika Serikat mencanangkan program New Frontier and Great Society. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menganalisa dan menyelesaikan problema-problema sosial masyarakat Amerika Serikat pada masa itu, serta diikuti oleh studi kebijakan lainnya yang membuat banyak pakar kebijakan publik yang memberikan kontribusi cukup penting pada perkembangan studi kebijakan itu sendiri. Raksasatya menyimpulkan bahwa kebijakan publik pada dasarnya memiliki 3 elemen, yaitu: a).Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai; b).Strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan; c).Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik maupun strategi tersebut diatas. Dapat dipahami bahwa secara jelas dasar dari kebijakan publik adalah sebuah sikap dari pemerintah yang berorientasi pada tindakan, sehingga kebijakan publik merupakan sebuah kerja konkret dari adanya sebuah organisasi pemerintah. Jika dengan kebijakan publik tersebut masyarakat merasa bahwa kebutuhan dan kepentingannya tidak terpenuhi, atau bahwa dirugikan, maka dengan sendirinya masyarakat akan mengganggap bahwa kebijakan publik yang ada itu tidaklah sukses atau gagal. Dan lebih jauh dari itu studi kebijakan publik juga berbasis pada proses dialogis dari berbagai kepentingan tersebut, yang kemudian hasil persepakatan proses dialog demokratik itulah yang menjelma menjadi sebuah kebijakan publik.
Mengenai hubungan hukum dengan Kebijakan Publik, hukum pada dasarnya akan lebih banyak berbicara pada sekian banyak aturan-aturan yang sah dan legal. Sedangkan Kebijakan publik merupakan sebuah konsep pengaturan masyarakat yang lebih menekankan proses. Keberadaan hukum tetap dibutuhkan oleh masyarakat modern, sebab kesepakatan yang tidak memiliki kekuatan legalitas yang mengikat, maka akan menimbulkan kerawanan terhadapt terjadinya pelanggaran-pelanggaran beberapa pihak atas persepakatan yang telah dicapai dalam proses kebijakan publik itu sendiri.
Pada dasarnya, kebijakan publik umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk hukum, maka sebuah hukum adalah hasil dari kebijakan publik, bahwa antara hukum dan kebijakan publik itu pada tataran praktek tidak dapat dipisahkan. Kemudian kebijakan publik berjalan seiring sejalan dengan prinsip saling mengisi, yaitu produk hukum tanpa ada proses kebijakan publik di dalamnya maka produk tersebut akan kehilangan makna substansinya. Hubungan antara hukum dan kebijakan publik sesungguhnya tidak cukup dilihat dari sisi bagaimana keduanya dapat dibicarakan dalam satu tema pembicaraan, tetapi akan lebih bermanfaat jika kita lihat bagaimana dua hal tersebut dalam prakteknya dapat saling melengkapi dan saling membantu sehingga baik hukum maupun kebijakan publik dalam penerapannya dapat berjalan dengan lebih baik. Saat ini dan kedepan hendaknya dalam berbicara tentang hukum maka kita harus pula banyak membahas tentang segala aspek yang ada dalam kebijakan publik. Demikian pula sebaliknya, dalam kita berbicara tentang kebijakan publik maka hendaknya kita harus meluangkan sekian banyak waktu untuk membicarakan aspek yang ada di dalam hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar