Disusun
dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas
Mata Kuliah Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara
OLEH :
SENDI
NUGRAHA
110110090144
Dosen
Pengajar :
Nadia
Astriani, S.H., M,Si.
FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS
PADJAJARAN
____________________________________________
“Pemahaman Dasar dan Hubungan Hukum
dan Kebijakan Publik”
Hukum
positif adalah hukum yang berlaku disuatu tempat/negara. Hukum positif menjamin
kepastian hidup, namun akan menjadi lengkap apabila disusun sesuai dengan
prinsip-prinsip keadilan. Dr E.Utrecht, S.H. menyatakan bahwa definisi hukum
yang lengkap sangat sulit, namun pedoman tentang hukum itu adalah himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
unsur-unsur yang terkandung dalam hukum yaitu: a).peraturan-peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang; b). Tujuannya mengatur dan menjaga tata tertib
kehidupan masyarakat; c). Mempunyai ciri memerintah dan melarang; d).Bersifat
memaksa agar ditaati dan; e).Memberikan sangsi bagi yang melanggarnya.
Fungsi
dari hukum dalam kaitannya dengan pembangunan, yaitu: a).Sebagai pemelihara
ketertiban dan keamanan; b).Sebagai saran pembangunan; c).Sebagai sarana
penegak keadilan dan; d).Sebagai sarana pendidikan masyarakat. Sehingga secara
tegas tujuan dari hukum itu sendiri adalah mengatur masyarakat agar bertindak
tertib dalam pergaulan hidup secara damai, menjaga agar masyarakat tidak
bertindak anarki dan main hakim sendiri dan menjamin keadilan bagi setiap orang
akan hak-haknya sehingga tercipta masyarakat yang teratur, bahagia dan damai.
Beberapa
studi kebijakan semakin terpacu perkembangannya pada tahun 1960an, antaralain
ketika Pemerintah Amerika Serikat mencanangkan program New Frontier and Great Society. Program tersebut bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menganalisa dan menyelesaikan
problema-problema sosial masyarakat Amerika Serikat pada masa itu, serta
diikuti oleh studi kebijakan lainnya yang membuat banyak pakar kebijakan publik
yang memberikan kontribusi cukup penting pada perkembangan studi kebijakan itu
sendiri. Raksasatya menyimpulkan bahwa kebijakan publik pada dasarnya memiliki
3 elemen, yaitu: a).Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai; b).Strategi
dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan; c).Penyediaan
berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik maupun
strategi tersebut diatas. Dapat dipahami bahwa secara jelas dasar dari
kebijakan publik adalah sebuah sikap dari pemerintah yang berorientasi pada
tindakan, sehingga kebijakan publik merupakan sebuah kerja konkret dari adanya
sebuah organisasi pemerintah. Jika dengan kebijakan publik tersebut masyarakat
merasa bahwa kebutuhan dan kepentingannya tidak terpenuhi, atau bahwa
dirugikan, maka dengan sendirinya masyarakat akan mengganggap bahwa kebijakan
publik yang ada itu tidaklah sukses atau gagal. Dan lebih jauh dari itu studi
kebijakan publik juga berbasis pada proses dialogis dari berbagai kepentingan
tersebut, yang kemudian hasil persepakatan proses dialog demokratik itulah yang
menjelma menjadi sebuah kebijakan publik.
Mengenai
hubungan hukum dengan Kebijakan Publik, hukum pada dasarnya akan lebih banyak
berbicara pada sekian banyak aturan-aturan yang sah dan legal. Sedangkan Kebijakan
publik merupakan sebuah konsep pengaturan masyarakat yang lebih menekankan
proses. Keberadaan hukum tetap dibutuhkan oleh masyarakat modern, sebab
kesepakatan yang tidak memiliki kekuatan legalitas yang mengikat, maka akan
menimbulkan kerawanan terhadapt terjadinya pelanggaran-pelanggaran beberapa
pihak atas persepakatan yang telah dicapai dalam proses kebijakan publik itu
sendiri.
Pada
dasarnya, kebijakan publik umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk hukum, maka
sebuah hukum adalah hasil dari kebijakan publik, bahwa antara hukum dan
kebijakan publik itu pada tataran praktek tidak dapat dipisahkan. Kemudian
kebijakan publik berjalan seiring sejalan dengan prinsip saling mengisi, yaitu
produk hukum tanpa ada proses kebijakan publik di dalamnya maka produk tersebut
akan kehilangan makna substansinya. Hubungan antara hukum dan kebijakan publik
sesungguhnya tidak cukup dilihat dari sisi bagaimana keduanya dapat dibicarakan
dalam satu tema pembicaraan, tetapi akan lebih bermanfaat jika kita lihat
bagaimana dua hal tersebut dalam prakteknya dapat saling melengkapi dan saling
membantu sehingga baik hukum maupun kebijakan publik dalam penerapannya dapat
berjalan dengan lebih baik. Saat ini dan kedepan hendaknya dalam berbicara
tentang hukum maka kita harus pula banyak membahas tentang segala aspek yang
ada dalam kebijakan publik. Demikian pula sebaliknya, dalam kita berbicara
tentang kebijakan publik maka hendaknya kita harus meluangkan sekian banyak
waktu untuk membicarakan aspek yang ada di dalam hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar