Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 28 Maret 2013

PERKAWINAN AMBIL ANAK ( Dalam perspektif Hukum Perkawinan dan Waris Islam )


Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat penilaian tugas

Hukum Perkawinan dan Waris Islam

Oleh :

SENDI NUGRAHA
110110090144
  
Fakultas Hukum
UNIVERSITAS PADJADJARAN

________________________________

BAB I

PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG MASALAH

            Kota Pagar Alam asal mulanya ialah sebuah kalangan (lokasi pasar) yang didirikan oleh masyarakat warga sumbai suku alun dua pada tahun 1912. kalangan tersebut persis di lokasi pasar dempo permai yang ada sekarang ini. Pada waktu itu kalangan tersebut bernama kalangan tengah.
            Pagar Alam adalah sebuah wilayah yang terletak di lereng gunung dempo yang berhawa sejuk, wilayah ini dilindungi oleh bukit- bukit, sehingga cocok sekali dengan namanya Pagar Alam artinya ialah sebuah daerah atau wilayah yang dilindungi atau dipagari oleh alam.
            Sebagaimana perkawinan pada umumnya, maka perkawinan menurut adat di kecamatan Pagar Alam harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu adanya calon suami- isteri, peminangan, mahar, saksi dan wali. Sedangkan, pelaksanaan perkawinan di kecamatan Pagar Alam dilakukan menurut aturan Islam, karena memang masyarakat di daerah ini mayoritas Agama Islam. Jadi, syarat nikah menurut Islam itu sendiri memang terlebih dahulu harus dipenuhi, walaupu bagaimanapun bentuk perkawinan yang ditempuh.
            Adapun dari segi bentuk perkawinan pada masyarakat kecamatan Pagar Alam, terdapat dua bentuk perkawinan menurut adat, yaitu Perkawinan Bebas dan Perkawinan Ambil Anak.



BAB II
PEMBAHASAN


B.   Faktor Penyebab Perkawinan Ambil Anak
            Perkawinan ambil anak, didalam istilah bahasa asing disebut “ Inlijfhuwelijk”. Secara umum, faktor penyebab terjadinya “Perkawinan Ambil Anak” di kecamatan Pagar Alam ialah faktor adat yang menetapkan, bahwa anak perempuan memiliki peranan yang dominan (besar) bagi seorang anak perempuan (isteri) dalam suatu keluarga. Peranan yang besar ini dikaitkan dengan pemeliharaan keturunan orang tua dan penguasaan harta benda peninggalan orang tua. Untuk itu selalu di upayakan, agar si isteri tetap tinggal di rumah orang tuanya sendiri. Keadaan demikian dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pada Perkawinan Ambil Anak dengan cara “Di tunakka”
Faktor penyebab ialah tidak adanya seorang anak perempuan dalam suatu keluarga, padahal yang domonan dalam suatu keluarga adalah anak perempuan. Oleh karena itu, keluarga laki- laki mengambil seorang anak perempuan dari keluarga lain, agar menjadi menantu dan sekaligus memiliki peranan yang besar dalam keluarga yang baru. Untuk itu, si wanita tadi harus rela melepaskan diri dari orang tuanya dari segi hubungan pewarisan. Dengan demikian, si isteri terikat dengan keluarga suaminya.


2. Pada Perkawinan Ambil Anak dengan cara”Penantian”
Faktor penyebab ialah adanya seorang anak perempuan dan seorang anak laki- laki dalam suatu keluarga. Pada perkawinan ini, si isteri untuk sementara waktu harus berperan penting dalam keluarga dan dalam penguasaan harta benda orang tuanya. Oleh karena itu, keadaan ini dimungkinkan jika si isteri masih memiliki adik (saudara) laki- laki yang belum menikah. Selama saudara laki- laki si isteri itu belum menikah, selama itu pula ia belum boleh keluar dari lingkungan keluarga orang tuanya. Setelah saudara laki- lakinya itu menikah, barulah ia boleh melepaskan peranannya yang besar dalam lingkungan keluarga orang tuanya itu. Untuk selanjutnya, ia bersama suaminya boleh pindah ke tempat lain sesuai dengan kehendak mereka. Maka peranannya digantikan oleh isteri saudara laki- lakinya tadi. Dengan demikian, si suami terikat dengan keluarga isterinya untuk sementara waktu.

3. Pada Perkawinan Ambil Anak dengan cara”Tunggu Jurai”
Faktor penyebabnya ialah adanya harta peninggalan dari orang tua yang tidak dapat dibagi- bagi. Harta peninggalan tersebut harus dimiliki dan dikuasai oleh seorang anak perempuan. Untuk itu, peranan anak perempuan tetap harus besar, meskipun ia telah menikah. Ia harus dapat “menunggui” (menjaga dan memelihara) keturunan dan harta benda peninggalan orang tuanya. Apabila ia telah bersuami, maka suaminya itu harus tinggal bersamanya dan terikat dengan keluarga pihak isterinya.


4. Pada Perkawinan Ambil Anak dengan cara “Semendean”
Faktor penyebabnya ialah karena si suami dan si isteri mempunyai peranan yang harus dipegangnya dalam keluarga orang tuanya masing- masing. Oleh karena itu, suami- isteri tersebut boleh memilih untuk ikut keluarga si suami atau ikut keluarga si isteri. Keduanya tidak dipaksa untuk terikat pada salah satu keluarga. Hubungan antara kedua keluarganya bersifat seimbang atau “Semendean”

C.   Tata- cara Perkawinan Ambil Anak

     Dalam pelaksanaan Perkawinan Ambil Anak juga dikenal adanya acara “meminang”. Adapun tata- cara meminang pada Perkawinan Ambil Anak seperti berikut:
            Orang tua laki- laki yang ditemani oleh seorang anggota famili terdekat datang kerumah calon pengantin perempuan. Kedatangan mereka biasanya dengan membawa “buah tangan” (oleh- oleh), seperti lemang 10 batang, nasi seibat (sebungkus) dan gulai setuntung (semangkuk) sebagai tanda meminang. Sesampai di rumah calon pengantin perempuan, orang tua laki- laki itu menanyakan, apakah telah ada “rasan” (kehendak) atau belum pada diri si gadis tadi.
            Setelah ada “seakuan” (kesepakatan penerimaan dari kedua belah pihak), maka kedua belah pihak menetapkan pertunangan dan jangka waktu pertunangan itu. Hal ini ditetapkan, apabila pihak keluarga laki- laki belum begitu siap. Adakalanya pula karena calon suami dan orang tuanya belum memiliki uang yang cukup untuk pelaksanaan perkawinan tersebut.
            Dengan telah dilaksanakannnya peminangan tersebut berarti antara laki- laki dan si gadis sudah memiliki ikatan adat atau pertunangan.
            Pada hari yang disepakati, yaitu hari perkawinan biasanya diutus beberapa orang tua- tua untuk menjemput mempelai laki- laki yang selanjutnya diantarkan ke rumah mempelai perempuan. Setelah sampai di rumah mempelai perempuan, biasanya mempelai laki- laki dititipkan di rumah salah seorang famili. Sebelum acara aqad nikah diadakan, biasanya calon mempelai laki- laki diundang untuk makan bersama dirumah sanak keluarga di dusun tersebut acara ini disebut “pantauan”, setelah itu baru dilaksanakan upacara perkawinan.
            Setelah selesai melaksanakan upacara perkawinan beikut pestanya, sekitar dua atau tiga hari kemudian, pasangan pengantin baru itu kembali ke rumah keluarga pengantin laki- laki. Kepergian pasangan pengantin baru itu diantar oleh seorang bujang dan gadis sembari membawa lemang, nasi, gulai dan kue- kue. Setelah mereka tiba disana, pihak keluarga pengantin laki- laki mengadakan sedekah atau syukuran. Acara ini bertujuan untuk melambangkan bahwa mereka berdua sudah resmi menikah dan menjadi suami- isteri. Setelah itu mereka berdua tinggal dirumah yang dimiliki pihak isteri.


D.   Akibat Perkawinan Ambil Anak
            Adapun akibat dari Perkawinan Ambil Anak ada dua yaitu :

1.    Akibat terhadap pewarisan
            Perkawinan Ambil Anak mambawa akibat terhadap kehidupan keluarga. Dalam Perkawinan Ambil Anak, seorang suami harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku di dusun tempat tinggalnya bersama isteri yang merupakan tempat tinggal keluarga isterinya. Sebagai mana dikemukakan, bahwa yang dominan dalam rumah tangga ialah si isteri.
            Sebagai akibat dari Perkawinan Ambil Anak, maka ada sedikit perbedaan peranan antara suami dan isteri. Suami tetap brkedudukan sebagai kepala keluarga, namun ia tidak begitu dominan dalam penguasaan harta benda. Sedangkan, isteri juga tetap berperan dalam penguasaan sebagai ibu rumah tangga sekaligus memiliki dan menguasai harta benda peninggalan orang tua.
            Berdasarkan peranan isteri seperti itu, maka harta benda dalam Perkawinan Ambil Anak semuanya dimiliki oleh isteri. Meskipun demikian, setelah berumah tangga ada pula harta benda yang disebut “harta bersama”.kedua macam harta tersebut berbeda dalam hal orang yang berhak menerimanya sebagai harta warisan. Penjelasan tentang harta tersebut adalah sebagai berikut :


a. Harta yang dimiliki oleh isteri
Harta semacam ini hanya diwariskan kepada anak perempuan yang menunggu atau tinggal di rumah orang tuanya. Selain dia, menurut adat, tidak berhak menerimanya. Harta tersebut memang tidak untuk dibagi bagikan, tetapi hanya untuk diambil manfaatnya.
Pembagian harta sebagaimana tersebut diatas berbeda dengan pembagian harta menurut ajaran islam. Adapun menurut ajaran islam, masing- masing ahli waris mendapat bagian tertentu sesuai dengan ketetapan. Hal ini dijelaskan sebagai berikut :

Artinya : “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak- anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki- laki sama dengan bagian dua anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing- masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagi- bagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (tentang) orang tuamu dan anak- anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui lagi Maha Bijaksana.” (Q. S. An- Nisa’ : 4 )

b. Harta bersama
      Harta ini dapat diwariskan kepada semua orang yang berhak menerimanya. Jika, suami meninggal, maka yang berhak menerima warisan ialah isteri, anak- anak, bapak ibu dan ahli waris lainnya. Demikian pula halnya jika isteri yang meninggal maka yang berhak menerima warisan ialah suami, anak- anak, bapak, ibu dan ahli waris lainnya.


2.    Akibat terhadap hubungan dengan orang tua
            Perkawinan Ambil Anak selain berakibat terhadap pembagian harta waris bagi anak- anak, juga berakibat terhadap sistem kekeluargaan. Seorang suami atau isteri terlepas hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga orang tuanya, sehingga berakibat pula terhadap hak warisnya dari orang tuanya itu. Seorang suami umpamanya, tidak berhak lagi atas warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
            Hubungan keluarga antara seorang anak laki- laki dengan orang tuanya masih tetap berlangsung, walaupun sebagai akibat dari Perkawinan Ambil Anak yang dilakukannya, ia tidak mempunyai hubungan yang menyangkut harta waris.
            Dari segi tanggung jawab terhadap orang tua mungkin sekali seorang anak tidak akan dapat memikul secara penuh, karena ia telah berkeluarga. Meskipun demikian, ia harus tetap berusaha untuk berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Sedapat mungkin ia menyempatkan diri untuk berkunjung kepada kedua orang tuanya itu untuk mengetahui keadaanya. Dari segi ini, tampaknya masih dapat dikatakan sesuai dengan ajaran islam.
            Seorang laki- laki atau perempuan yang melakukan Perkawinan Ambil Anak tidak mewarisi harta peninggalan orang tuanya merupakan hal yang tidak sesuai dengan syariat islam. Sedangkan, dalam Al- Qur’an dinyatakan sebagai berikut :

Artinya : “Orang- orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (dari pada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” ( Q. S. Al- Anfal : 75 )

            Berdasarkan ayat tersebut, keluarga tetap mendapatkan bagian dari harta peninggalan si mati, asalkan ia memang merupakan salah seorang ahli warisnya. Sedangkan, seorang anak adalah salah seorang dari anggota keluarga. Oleh karena itu, bagaimanapun cara perkawinan yang ditempuhnya, ia tetap berhak atas harta peninggalan orang tuanya, jika tidak ada penghalang baginya untuk mendapat harta waris.
            Dari uraian diatas dapat dipahami, bahwa pemutusan hubungan pewarisan antara orang tua dan anaknya yang melakukan Perkawinan Ambil Anak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at islam. Menurut syari’at islam, hubungan waris mawarisi antara orang tua dan anaknya tetap berlaku dan wajib dilaksanakan. Pengecualian hanya ada, jika terdapat penghalang bagi salah satu pihak untuk mewarisi harta peninggalan
 

BAB III
KESIMPULAN

1. Faktor penyebab Perkawinan Ambil Anak di kecamatan Pagar Alam ialah peranan anak perempuan yang besar yang harus menguasai harta peninggalan orang tuanya.
2. Akibat Perkawinan Ambil Anak terhadap harta peninggalan adalah bahwa harta peninggalah sepenuhnya dikuasai anak perempuan.
3. Akibat Perkawinan Ambil Anak terhadap seorang suami adalah bahwa ia tidak mendapat lagi bagian harta warisan dari orang tuanya.
4. Tata cara perkawinan dalam Perkawinan Ambil Anak tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
5. Pembagian harta warisan dalam Perkawinan Ambil Anak tidak sesuai dengan ajaran Islam.



 

DAFTAR PUSTAKA

Rofiq, Ahmad, 2002. Fiqh Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wijodiporo, Soerojo, 1995. Pengantar Asas- Asas Hukum Adat, Toko Gunung Agung







Tidak ada komentar:

Posting Komentar