Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Rabu, 20 Februari 2013

CONTOH SURAT GUGATAN ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )


( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )

SURAT GUGATAN

Bandung, 12 Februari 2012 
Kepada :                                                
Yang terhormat Bapak Ketua              
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung                                    
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Sendi Nugraha, S.H.,M.H., Advokat, berkantor di: Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Tuan: Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
            Dengan ini penggugat hendak mengajukam gugatan terhadap:
Tuan Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
            Bahwa pada tahun 2008, penggugat terlibat hubungan bisnis dengan tergugat, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, tepatnya pada tanggal 17 Januari 2008,
            Bahwa penggugat menjual berbagai jenis material bangunan kepada tergugat yang jumlah penjualan keseluruhannya senilai Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa dalam surat perjanjian tersebut diatas, tergugat telah berjanji untuk membayar utang-piutang sebagai kewajibannya kepada penggugat selambat-lambatnya dengan batas waktu pelunasan hingga 17 Januari 2012.
            Bahwa tergugat melakukan sistem pembayaran melalui Primajasa Bank dengan 5 (lima) Giro Bilyet, yaitu tertanggal 27 Juli 2005, 29 Juli 2005, 7 Agustus 2005, 10 Agustus 2005, dan 11 Agustus 2005, dengan total jumlah seluruhnya senilai Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah).
            Bahwa saat penggugat hendak mencairkan dana tersebut, terbukti giro-giro bilyet tersebut ditolak oleh Bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada.
            Bahwa tergugat telah wanprestasi terhadap kewajibannya, terbukti sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, tergugat tidak mau melakukan kewajibannya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada penggugat.
            Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan dan tertulis kepada tergugat, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya.
            Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah wanprestasi tersebut, sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat;
            Bahwa untuk kerugian mana, wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
            Bahwa penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa  barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa:
-         dua bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Cihanjuang No.387 Lembang dan di Jalan Sukarno Hatta No.400 Bandung
-         dua buah kendaraan roda empat yaitu sebuah mobil box L.300 dengan Nomor Polisi D.1574 TA dan sebuah mobil truk Izuzu Dyana dengan Nomor Polisi D.3456 WA
-         dua buah Genset
-         empat buah mesin Las
-         dua buah Kompressor
mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri di Bandung berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat tersebut di atas.
            Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1.    Menyatakan tergugat bersalah karena telah wanprestasi;
2.    Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
3.    Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah);
4.    Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
5.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain:
SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

                                        Hormat kuasa penggugat,    

          

                            ( Sendi Nugraha, S.H.,M.H)

1 komentar:

  1. Download contoh surat gugatan lainnya (format word/.doc) di: http://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-gugatan/

    BalasHapus