( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
SURAT GUGATAN
Bandung, 12 Februari
2012
Kepada :
Yang terhormat Bapak
Ketua
Pengadilan Negeri
kelas IA Bandung
di – Bandung
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya:
Sendi Nugraha, S.H.,M.H.,
Advokat, berkantor di: Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan surat
kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas
nama Tuan: Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat
tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, dalam hal ini memilih tempat
kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak
menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukam gugatan terhadap:
Tuan Budiono, selaku
Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa
Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang,
selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun
mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008, penggugat terlibat hubungan bisnis
dengan tergugat, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, tepatnya
pada tanggal 17 Januari 2008,
Bahwa penggugat menjual berbagai jenis material bangunan
kepada tergugat yang jumlah penjualan keseluruhannya senilai Rp 3.500.000.000,-
( tiga milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa
dalam surat perjanjian tersebut diatas, tergugat telah berjanji untuk membayar
utang-piutang sebagai kewajibannya kepada penggugat selambat-lambatnya dengan
batas waktu pelunasan hingga 17 Januari 2012.
Bahwa tergugat melakukan sistem pembayaran melalui
Primajasa Bank dengan 5 (lima) Giro Bilyet, yaitu tertanggal 27 Juli 2005, 29
Juli 2005, 7 Agustus 2005, 10 Agustus 2005, dan 11 Agustus 2005, dengan total
jumlah seluruhnya senilai Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta
rupiah).
Bahwa saat penggugat hendak mencairkan dana tersebut,
terbukti giro-giro bilyet tersebut ditolak oleh Bank yang bersangkutan dengan
alasan dananya tidak ada.
Bahwa tergugat telah wanprestasi terhadap kewajibannya,
terbukti sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, tergugat tidak mau
melakukan kewajibannya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada
penggugat.
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat
telah dilakukan teguran-teguran secara lisan dan tertulis kepada tergugat, akan
tetapi tergugat tidak mengindahkannya.
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah wanprestasi
tersebut, sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian mana, wajar penggugat meminta ganti
rugi kepada tergugat sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan, yang dihitung
mulai sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai tergugat melunasi seluruh utangnya
kepada penggugat;
Bahwa penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan
terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan
harta kekayaannya, baik yang berupa
barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa:
-
dua bidang tanah berikut bangunan yang
terletak di Jalan Cihanjuang No.387 Lembang dan di Jalan Sukarno Hatta No.400
Bandung
-
dua buah kendaraan roda empat yaitu sebuah
mobil box L.300 dengan Nomor Polisi D.1574 TA dan sebuah mobil truk Izuzu Dyana
dengan Nomor Polisi D.3456 WA
-
dua buah Genset
-
empat buah mesin Las
-
dua buah Kompressor
mohon terlebih dahulu agar
Pengadilan Negeri di Bandung berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir
beslag) terhadap barang-barang milik tergugat tersebut di atas.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,
penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung
berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1.
Menyatakan tergugat bersalah karena telah
wanprestasi;
2.
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan
tersebut di atas;
3.
Menghukum tergugat untuk membayar utangnya
sebesar Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah);
4.
Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi
kepada penggugat sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan, yang dihitung
mulai sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai tergugat melunasi seluruh utangnya
kepada penggugat;
5.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya
perkara ini;
6.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih
dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri
berpendapat lain:
SUBSIDIAIR: Dalam peradilan
yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
kuasa penggugat,
( Sendi Nugraha, S.H.,M.H)
Download contoh surat gugatan lainnya (format word/.doc) di: http://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-gugatan/
BalasHapus