( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
SURAT KUASA
Nomor
105/SK.III/Dir/10/10/2012.
Pada
hari ini Jumat, tanggal 10 Oktober 2012, yang bertanda tangan di bawah ini:
Rudi
Janardi,S.H., lahir di Bandung, pada tanggal 17 Maret 1973, Swasta, Warga
Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1050056032040002, bertempat tinggal di
Bandung, Jalan Setrasari Nomor 15, jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan
Terbatas yang akan disebut di bawah ini.
- Dalam
hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk
dan atas nama PT. Axa Widyatama Soneka, berkedudukan di Jakarta yang dibuat
dihadapan Randi Pratama,S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27
Agustus 2006 Nomor AHU-73561.AH.02.04 tahin 2008, yang Akta Pendirian dan
Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tertanggal 13 Juni 2008 Nomor 9, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 733.
- Selanjutnya
disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dengan
ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Sendi
Nugraha, S.H., lahir di Bandar Lampung pada tanggal 25 Desember 1983, Swasta,
Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1053000459070003, bertempat tinggal
di Bandung, Jalan Veteran Timur Nomor 60, jabatannya sebagai Kepala Divisi
Hukum PT. Axa Widyatama Soneka.
- Selanjutnya
disebut sebagai PENERIMA KUASA
----------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
Untuk
dan atas nama PEMBERI KUASA,
mewakili kepentingan PEMBERI KUASA
dalam hal membuat dan menandatangani perjanjian sewa-menyewa, untuk menyewa
kepada Boy William Rosseno,S.E., atas :
- Tanah
seluas (40m x 50m) yaitu 2000 m2 , Luas Bangunan (25m x 30m) yaitu 750m2 dan
Volume Bangunan (25m x 30m x 30m) sebesar 562.500 m3 , dengan Hak Guna Bangunan
atas nama Zainal Abidin, seperti yang tertera di dalam Sertifikat Hak Guna
Bangunan (Jalan Harimau Putih No. 19 D, Bandung, Jawa Barat.), Hak Guna
Bangunan No.121/Kecamatan Coblong, Surat Ukur No.1667/1970, tertanggal 13 Juni
1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Bandung;
- Obyek
sewa tersebut yang akan digunakan sebagai gudang dan kantor pemasaran PT. Axa
Widyatama Soneka, sesuai dengan keterangan sebagaimana yang telah disepakati
dengan harga sewa serta syarat yang telah disepakati bersama.
Untuk
kepentingan pelaksanaan kuasa ini, kepada PENERIMA
KUASA diberikan wewenang untuk:
- Memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan dalam hal membuat perjanjian sewa
menyewa.
- Menerima
dan menyerahkan dokumen, serta menandatangani dokumen yang diperlukan.
- Menghadap
pejabat-pejabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang.
- Menyerahkan
uang pembayaran dan untuk itu menerima tanda penyerahan uang atau kwitansinya.
- Melakukan
tindakan-tindakan hukum lainnya yang diperlukan tanpa dikecualikan, dalam
rangka pelaksanaan tujuan kuasa ini.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi baik
sebagian maupun keseluruhan kuasa ini.
Demikian
kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 10 Oktober 2012
PENERIMA
KUASA PEMBERI KUASA
(
Sendi Nugraha, S.H ) (
Rudi Janardi,S.H )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar