Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Rabu, 20 Februari 2013

CONTOH SURAT KUASA LEGAL OFFICER (TRAINNING LEGAL OFFICER UNPAD 2012 - SINGAPERBANGSA KOPMA)


( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )


SURAT KUASA
Nomor 105/SK.III/Dir/10/10/2012.

Pada hari ini Jumat, tanggal 10 Oktober 2012, yang bertanda tangan di bawah ini:
Rudi Janardi,S.H., lahir di Bandung, pada tanggal 17 Maret 1973, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1050056032040002, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Setrasari Nomor 15, jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas yang akan disebut di bawah ini.

-      Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. Axa Widyatama Soneka, berkedudukan di Jakarta yang dibuat dihadapan Randi Pratama,S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27 Agustus 2006 Nomor AHU-73561.AH.02.04 tahin 2008, yang Akta Pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13 Juni 2008 Nomor 9, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 733.
-      Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Sendi Nugraha, S.H., lahir di Bandar Lampung pada tanggal 25 Desember 1983, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1053000459070003, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Veteran Timur Nomor 60, jabatannya sebagai Kepala Divisi Hukum PT. Axa Widyatama Soneka.
-      Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

----------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, mewakili kepentingan PEMBERI KUASA dalam hal membuat dan menandatangani perjanjian sewa-menyewa, untuk menyewa kepada Boy William Rosseno,S.E., atas :
-      Tanah seluas (40m x 50m) yaitu 2000 m2 , Luas Bangunan (25m x 30m) yaitu 750m2 dan Volume Bangunan (25m x 30m x 30m) sebesar 562.500 m3 , dengan Hak Guna Bangunan atas nama Zainal Abidin, seperti yang tertera di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (Jalan Harimau Putih No. 19 D, Bandung, Jawa Barat.), Hak Guna Bangunan No.121/Kecamatan Coblong, Surat Ukur No.1667/1970, tertanggal 13 Juni 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Bandung;
-      Obyek sewa tersebut yang akan digunakan sebagai gudang dan kantor pemasaran PT. Axa Widyatama Soneka, sesuai dengan keterangan sebagaimana yang telah disepakati dengan harga sewa serta syarat yang telah disepakati bersama.
Untuk kepentingan pelaksanaan kuasa ini, kepada PENERIMA KUASA diberikan wewenang untuk:
-      Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam hal membuat perjanjian sewa menyewa.
-      Menerima dan menyerahkan dokumen, serta menandatangani dokumen yang diperlukan.
-      Menghadap pejabat-pejabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang.
-      Menyerahkan uang pembayaran dan untuk itu menerima tanda penyerahan uang atau kwitansinya.
-      Melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya yang diperlukan tanpa dikecualikan, dalam rangka pelaksanaan tujuan kuasa ini.
Kuasa  ini diberikan dengan hak substitusi baik sebagian maupun keseluruhan kuasa ini.
Demikian kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 10 Oktober 2012
PENERIMA KUASA                                                                     PEMBERI KUASA
                                                                                   
( Sendi Nugraha, S.H )                                                                    ( Rudi Janardi,S.H )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar