( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD )
SURAT
KUASA I
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya:
Anang Hermansyah,
pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah
No.187 Kodya Bandung;
Dengan
ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Sendi Nugraha,
S.H.,Advokat, berkantor di: Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung;
Khusus
Untuk dan atas nama
pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap Budiono
selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju di Pengadilan Negeri kelas IA Bale
Bandung, mengenai utang piutang;
Untuk itu yang diberi
kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pangadilan
Negeri di Kabupaten Bandung, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan,
hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan
kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan (sita jaminan/sita
revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak
keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang
diperlukan, dapat mengadapakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap
baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi
tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan
putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala
tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara,
serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan
oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk
mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan upah(honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan(substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada lain orang.
Bandung, 4
Februari 2012
Penerima kuasa Pemberi
kuasa,
( Sendi Nugraha,
S.H. ) (
Anang Hermansyah )
SURAT
KUASA II
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya:
P.T “MUNDUR MAJU”,
dalam hal ini diwakili oleh direktur utamanya; BUDIONO, berkedudukan hukum (domisili) di: Jalan
Cihanjuang No.387 Lembang, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum
(domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini:
Dengan
ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Daniar Brihawan, S.H., Advokat,
berkantor di: Jalan Cihanjuang No.105 Lembang, Kabupaten Bandung;
Khusus
Untuk dan atas nama pemberi
kuasa mewakili sebagai tergugat, dalam perkara No.235/PDT.G/2012/PN.bb di di
Pengadilan Negeri kelas IA Bale Bandung lawan Anang Hermansyah, mengenai utang
piutang;
Untuk itu yang diberi
kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pangadilan
Negeri di Bale Bandung, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim,
pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, meminta, mengajukan dan menandatangani
surat-surat, permohonan-permohonan, memori-memori, kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi),
meminta pengangkatan sita jaminan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima
atau menolak keterangan saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian dengan segala
syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta
penetapan-penetapan, putusan, meminta dihentikan eksekusi, dapat mengambil
segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan
perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat
dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga
untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Kekuasaan ini diberikan
dengan hak untuk melimpahkan(substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang
dikuasakan ini pada lain orang.
Lembang, 11
Februari 2012
Penerima kuasa Pemberi kuasa,
P.T. “MUNDUR
MAJU”,
Direktur Utama
( Daniar
Brihawan, S.H. ) (
Budiono )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar