Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Rabu, 20 Februari 2013

CONTOH SURAT KUASA ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )


SURAT KUASA I

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187 Kodya Bandung;
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Sendi Nugraha, S.H.,Advokat, berkantor di: Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung;

Khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap Budiono selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju di Pengadilan Negeri kelas IA Bale Bandung, mengenai utang piutang;
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pangadilan Negeri di Kabupaten Bandung, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadapakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.

Kekuasaan ini diberikan dengan upah(honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan(substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada lain orang.

 Bandung, 4 Februari 2012     
               Penerima kuasa                                                     Pemberi kuasa,                       
                      



 ( Sendi Nugraha, S.H. )                                                ( Anang Hermansyah )           





SURAT KUASA II

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
P.T “MUNDUR MAJU”, dalam hal ini diwakili oleh direktur utamanya; BUDIONO,  berkedudukan hukum (domisili) di: Jalan Cihanjuang No.387 Lembang, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini:
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Daniar Brihawan, S.H., Advokat, berkantor di: Jalan Cihanjuang No.105 Lembang, Kabupaten Bandung;

Khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai tergugat, dalam perkara No.235/PDT.G/2012/PN.bb di di Pengadilan Negeri kelas IA Bale Bandung lawan Anang Hermansyah, mengenai utang piutang;
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pangadilan Negeri di Bale Bandung, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, meminta, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan-permohonan, memori-memori, kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta pengangkatan sita jaminan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian dengan segala syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta dihentikan eksekusi, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan(substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada lain orang.
Lembang, 11 Februari 2012   
Penerima kuasa                                                           Pemberi kuasa,                       
                                                                  P.T. “MUNDUR MAJU”,
                                                                                 Direktur Utama          
                            
 
( Daniar Brihawan, S.H. )                                                ( Budiono )                 

      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar