Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Rabu, 20 Februari 2013

CONTOH SURAT KUASA SUBSTITUSI ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )


( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Daniar Brihawan, S.H., Advokat, berkantor di: Jalan Cihanjuang No.105 Lembang, Kabupaten Bandung, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari; P.T “MUNDUR MAJU ,  berkedudukan hukum (domisili) di: Jalan Cihanjuang No.387 Lembang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Februari 2012 adalah sebagai tergugat dalam perkara No. No.235/PDT.G/2012 di Pengadilan Negeri kelas IA Bale Bandung;
Dengan ini menerangkan melimpahkan kuasa tersebut kepada:
Tatang Sanjaya, S.H., Advokat, berkantor di: Jalan Kumbang No.57 Lembang, Kabupaten Bandung;
Khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa tersebut menghadap dan menghadiri di muka persidangan hanya untuk memberikan/menyerahkan konklusi/kesimpulan jawaban dalam perkara No.235/PDT.G/2012 di Pangadilan Negeri kelas IA Bale Bandung.

Lembang, 16 Februari 2012   
                    Penerima kuasa                                                             Pemberi kuasa,                       
           

                
(Tatang Sanjaya, S.H. )                                        ( Daniar Brihawan, S.H. )


      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar