Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Sabtu, 01 Desember 2012

CONTOH PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA - TUGAS PERANCANGAN KONTRAK NASIONAL 2012

(Note: Telah diselesaikan pada pukul 13.30 WIB)
Perancang: SENDI NUGRAHA (110110090144)


PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA

Nomor: 114/VI.PKMK/A13-0233/28/11/2012
ANTARA
PT.BANK MANDIRI
DENGAN
PT.SERJO COAL SEJAHTERA


Pada hari ini, Rabu, tanggal 28 November 2012, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Ir.Sidarta, lahir di Jakarta, pada tanggal 25 Desember 1968, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP nomor 13.2009.5640.002, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Senopati Nomor 25, jabatannya sebagai Kepala Bagian Kredit dari Perseroan yang akan disebut di bawah ini.
-       Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Ir.Dahlan Purnomo yang bertindak selaku Direksi, berdasarkan Surat Kuasa Direksi tanggal 25 April 2000, Nomor 50 yang dibuat dihadapan Maharani, SH., MH., Notaris di Jakarta, dari dan karenannya sah mewakili Perseroan PT.BANK MANDIRI.
-       Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA selaku PEMBERI KREDIT

2.    Tuan Adi Budiman,S.H., lahir di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1972, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1053000459070003, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Veteran Nomor 70, jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah ini.
-       Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT.SERVO COAL SEJAHTERA, berkedudukan di Jakarta, yang dibuat dihadapan Alifa Dewi,SH.,M.Kn, Notaris, di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2008 Nomor AHU-93166.AH.0102,Tahun 2008, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21 Juni 2010 Nomor 7, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 645.
-       Berdasarkan pada pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, perseroa telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham berdasarkan akta Risalah Rapat tanggal 25 September 2012 Nomor 70, yang dibuat dihadapan Mahadewa,SH.,M.Kn, Notaris di Jakarta.
-       Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku PENERIMA KREDIT

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu : ---------------------------
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya dapat disebut juga PARA PIHAK.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perbankan, dan PIHAK KEDUA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang pertambangan. PIHAK PERTAMA adalah Bank yang bergerak di bidang jasa perbankan dan juga termasuk di dalamnya penyaluran kredit usaha modal kerja.
Bahwa mengingat kewajiban PIHAK KEDUA kepada PT.PRIMA KOMERSIAL LEASING CORP,Tbk dan CV.PRIMA JAYA, sedangkan pembayaran dari rekan kerjasama yaitu PT.PRIMA BATUBARA ABADI baru akan dilaksanakan satu bulan setelah eksploitasi tambang maupun pengangkutan hasil tambangnya dilaksanakan, maka PIHAK KEDUA membutuhkan tambahan modal kerja dalam rangka kerjasama operasional dengan PT.PRIMA BATUBARA ABADI untuk melakukan Eksploitasi tambang batubara di Kutai - Kalimantan Timur dan mengangkut hasil tambang batubara tersebut ke Pelabuhan di Bontang untuk dikapalkan.
Bahwa PIHAK KEDUA membutuhkan tambahan modal kerja dengan mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA yaitu bank langganannya yang telah lama menjadi mitra kerja.
Bahwa mengingat track record PIHAK KEDUA sebagai nasabah dari PIHAK PERTAMA cukup baik dan termasuk nasabah prima, maka PIHAK PERTAMA bersedia untuk memberikan kredit modal kerja sebesar yang disepakati dalam perjanjian ini.
Bahwa pemberian kredit oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA telah diperoleh pengesahan dari kantor pusat Bank Mandiri di Jakarta, berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) tanggal 17 November 2012 Nomor 020/SPPK/KMK/11/2012.

Berdasarkan hal-hal yang diterangkan di atas, PARA PIHAK bertindak sebagaimana tersebut di atas, telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
DEFINISI
Untuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a.  Agunan, berarti barang dan/atau hak yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA  maupun oleh pihak lain kepada PIHAK PERTAMA yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Kredit.
b. Akta Pemberian Jaminan, mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6 Perjanjian Kredit.
c.  Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, berarti periode penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA .
d. Dokumen Agunan, berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik maupun akta di bawah tangan.
e.  Fasilitas Kredit, berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA untuk diberikan kepada PIHAK KEDUA  sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.
f.   Hari Kerja, berarti hari pada waktu kantor cabang PIHAK PERTAMA  setempat dibuka dan menyelenggarakan pelayanan umum.
g.   Kejadian Kelalaian, berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Kredit.
h.    Lampiran, berarti lampiran atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara lain cara penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap Fasilitas Kredit.
i.   Perjanjian Kredit, berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau penambahannya.
j. Penjamin, berarti pihak lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan PIHAK PERTAMA untuk menanggung pemenuhan pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang manakala PIHAK KEDUA  lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
k. Tanggal Pembayaran Bunga, berarti tanggal saat PIHAK KEDUA  wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.
l.     Utang, berarti semua jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Kredit, yang meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai akibat dari penarikan atau penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda, biaya, dan/atau kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.


Pasal 2
JUMLAH DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PIHAK PERTAMA menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada PIHAK KEDUA  yaitu Fasilitas Kredit Modal Kerja, dengan jumlah kredit sebesar Rp 10.000.000.000,-

Ayat 2
PIHAK KEDUA  dengan ini telah menyetujui jumlah pemberian Fasilitas Kredit tersebut.

Ayat 3
Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan untuk modal kerja. PIHAK KEDUA  bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan Fasilitas Kredit tersebut.


Pasal 3
BATAS WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan yaitu Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Revolving untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak tanggal 28 November 2012 dan berakhir pada tanggal 28 November 2013, yang setiap kalinya dapat diperpanjang.

Ayat 2
Setelah Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut di atas berakhir, PIHAK PERTAMA tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada PIHAK KEDUA .

Ayat 3
PIHAK KEDUA  dengan ini menyetujui dalam hal Batas Waktu, Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan PIHAK PERTAMA atas pertimbangannya sendiri telah menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut namun akta Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan tersebut belum dapat ditandatangani, maka PIHAK PERTAMA akan mengirimkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit yang berisi pemberitahuan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama batas waktu yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan Utang yang tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
PIHAK KEDUA  dengan ini mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA untuk menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan oleh PIHAK PERTAMA yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dalam hal PIHAK KEDUA  tidak menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menghentikan atau membatalkan Fasilitas Kredit dan oleh karenanya PIHAK KEDUA  wajib membayar kembali kepada PIHAK PERTAMA seluruh Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit secara seketika dan sekaligus lunas.


Pasal 4
BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI DAN PROVISI ATAU KOMISI
Ayat 1
Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, PIHAK KEDUA  wajib membayar bunga sebesar 12 % per tahun yang dihitung dari Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Modal Kerja dan/atau dari saldo debet yang wajib dibayar secara efektif setiap bulannya

Ayat 2
Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada PIHAK PERTAMA pada Tanggal Pembayaran Bunga, yaitu setiap tanggal 25 pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja atau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai tanggal pembayaran bunga untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja di PIHAK PERTAMA, pada tanggal lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening PIHAK KEDUA yang ada pada PIHAK PERTAMA atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa:
a. Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas, dan
b. Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dihitung sejak tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang terutang tersebut seluruhnya oleh PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 3
Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh PIHAK PERTAMA pada setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.

Ayat 4
Atas fasilitas pemberian kredit, PIHAK KEDUA  wajib membayar provisi atau komisi kepada PIHAK PERTAMA sebesar 0,5 persen per tahun, yang dihitung dari jumlah maksimum Fasilitas Kredit yang diberikan untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja. Provisi tersebut wajib dibayar pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui PIHAK PERTAMA, dan selanjutnya pada saat penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan dan/atau penambahan Fasilitas Kredit tersebut.



Ayat 5
Pembayaran provisi atau komisi tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening PIHAK KEDUA  yang ada pada PIHAK PERTAMA atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak.

Ayat 6
Untuk melaksanakan pendebetan atas rekening tersebut, PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana diuraikan dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian Kredit.

Ayat 7
Apabila tanggal Pembayaran Bunga dan/atau tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka PIHAK KEDUA  wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PIHAK PERTAMA untuk keperluan pembayaran bunga atau provisi atau komisi tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.

Ayat 8
Apabila Perjanjian Kredit telah ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh PIHAK KEDUA  atau Utang menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 ayat 3 Perjanjian Kredit, maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada PIHAK KEDUA provisi yang telah dibayar PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 9
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya administrasi dalam pengurusan Perjanjian Kredit Modal Kerja ini kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp 1.000.000,- yang dibayarkan secara tunai dan lunas setelah perjanjian ini ditandatangani.


Pasal 5
PEMBUKTIAN UTANG
Pembukuan dan catatan-catatan yang telah dan akan dibuat oleh PIHAK PERTAMA merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang dan bukti tersebut akan mengikat PIHAK KEDUA , kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya.

Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit dapat dilakukan oleh PIHAK KEDUA  pada setiap Hari Kerja apabila PIHAK KEDUA  telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA  dan/atau pemberi Agunan telah menandatangani Dokumen Agunan, dan/atau penjamin telah menandatangani akta pengikatan atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan (selanjutnya disebut “Akta Pemberian Jaminan”) dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA  telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:
 - Dokumen-dokumen asli kepemilikan Agunan,
- Fotokopi yang dinyatakan sesuai asli anggaran dasar PIHAK KEDUA  dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berikut perubahannya (apabila PIHAK KEDUA  dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berbentuk badan), dan
- Dokumen lain yang diperlukan PIHAK PERTAMA antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha.
c. Tidak ada Kejadian Kelalaian yang berlangsung atau suatu tindakan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya Kejadian Kelalaian atau suatu tindakan atau peristiwa yang dengan dilakukannya pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya akan merupakan suatu Kejadian Kelalaian.
d. Hal-hal yang dinyatakan dalam Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.

Ayat 2
PIHAK KEDUA  memenuhi ketentuan-ketentuan khusus mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.


Pasal 7
PEMBAYARAN UTANG
Ayat 1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan harus sudah efektif diterima oleh PIHAK PERTAMA di kantor cabangnya di Jalan Sudirman Nomor 144 Jakarta, selambat-lambatnya pukul 15.00 waktu setempat, pada saat Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja.

Ayat 2
Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka PIHAK KEDUA  wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PIHAK PERTAMA untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.

Ayat 3
Pembayaran Utang yang diterima PIHAK PERTAMA setelah pukul 15.00 waktu setempat dianggap diterima oleh PIHAK PERTAMA pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 8
DENDA
Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA  lalai membayar Utang karena sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 4% persen per bulan.

Ayat 2
Perhitungan denda tersebut dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap dalam jumlah hari dalam sebulan mapun pertahun.

Pasal 9
AGUNAN DAN/ATAU JAMINAN
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, PIHAK KEDUA  dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
“20 Truk Merk Mitsubishi yahun pembuatan 2010 dan 2011 yang akan diikat dengan Akta Perjanjian Fidusia yang dibuat secara Notariel dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit Modal Kerja ini.

Pasal 10
ASURANSI
Ayat 1
Selama PIHAK KEDUA  belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh PIHAK KEDUA terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh PIHAK PERTAMA, pada perusahaan asuransi yang disetujui PIHAK PERTAMA, untuk jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut wajib ditanggung oleh PIHAK KEDUA  dan dalam polis, PIHAK PERTAMA ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi itu.
Dalam hal PIHAK KEDUA  lalai mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini PIHAK KEDUA  memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA, tanpa PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas biaya PIHAK KEDUA .
Apabila PIHAK KEDUA menghendaki adanya tambahan jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka PIHAK KEDUA  wajib memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan jika PIHAK KEDUA  tidak memberitahukan hal tersebut, maka resiko atas jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang tidak diasuransikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Ayat 2
Jumlah uang yang diterima PIHAK PERTAMA sebagai akibat dari pembayaran asuransi tersebut akan diperhitungkan dengan Utang.

Pasal 11
PERNYATAAN
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan dan menjamin PIHAK PERTAMA mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA  mempunyai ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha-usaha PIHAK KEDUA sebagaimana mestinya dan dengan ini berjanji tidak memperpanjang atau memperbaharui ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa berlakunya, apabila hal yang demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

2. Tidak ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat menimbulkan akibat terhadap PIHAK KEDUA atau harta kekayaan PIHAK KEDUA, sehingga mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha PIHAK KEDUA  atau dapat mengganggu kemampuan PIHAK KEDUA  untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.

3. Semua dokumen, data, dan keterangan yang telah diberikan PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA adalah benar dan tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh PIHAK KEDUA  yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA dapat mempengaruhi keputusan PIHAK PERTAMA dalam pemberian fasilitas kredit.

Pasal 12
KEWAJIBAN BAGI PIHAK KEDUA
Kecuali apabila PIHAK PERTAMA secara tertulis menetapkan lain, PIHAK KEDUA  wajib untuk:
1. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap PIHAK KEDUA .
2. Segera memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut PIHAK KEDUA , baik perdata, tata usaha  negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan PIHAK KEDUA .
3. Segera memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham PIHAK KEDUA  jika PIHAK KEDUA  berbentuk badan.
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Failitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh PIHAK PERTAMA yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh PIHAK KEDUA .
7. Khusus bagi PIHAK KEDUA  berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktiva sebesar Rp 35.000.000.000,- atau lebih wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA setiap 1 tahun sekali atau selambat-lambatnya 2 bulan setelah akhir tahun buku.

Pasal 13
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
Selama PIHAK KEDUA belum membayar lunas utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, PIHAK KEDUA  tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa persetujuan tertulis dahulu dari PIHAK PERTAMA :
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan PIHAK KEDUA  kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
3. Apabila PIHAK KEDUA  berbentuk badan :
a. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.
b. Mengubah status kelembagaan.


Pasal 14
KEJADIAN KELALAIAN
Ayat 1
Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.
1. Kelalaian PIHAK KEDUA  untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
2. PIHAK KEDUA lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara PIHAK KEDUA  dan PIHAK PERTAMA atau pihak lain, baik yang telah ada maupun yang akan dibuat di kemudian hari.

3. Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
4. Pihak lain yang utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan PIHAK KEDUA  telah dinyatakan lalai oleh PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA  menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
6. Menurut penilaian PIHAK PERTAMA, keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin dalam melakukan pembayaran utang.
7. PIHAK KEDUA  dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan PIHAK KEDUA  dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
8. Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
9. Agunan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA  dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penggunaannya.
10. Suatu persetujuan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA  dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin kepada PIHAK PERTAMA atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11 Prejanjian Kredit, atau Agunan yang diserahkan terbukti tidak benar.
11. PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian PIHAK PERTAMA dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin untuk melakukan pembayaran utang.
12. PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
13. PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin bukan berbentuk badan).
14. PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila PIHAK KEDUA  dan/atau Penjamin berbentuk badan).

Ayat 2
Apabila PIHAK KEDUA  berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang ditetapkan dan PIHAK KEDUA  lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian PIHAK KEDUA , sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
Ayat 3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan negeri, dan PIHAK PERTAMA berhak menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA tanpa memperhatikan ketentuan Pembayaran Utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian Kredit, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA  yang timbul dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.

Ayat 4
Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Prejanjian Kredit, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk memperoleh pengembalian Utang dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap PIHAK KEDUA  dan/atau harta kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak PIHAK PERTAMA terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta Pemberian Jaminan.

Pasal 15
PENGGUNAAN PEMBAYARAN
Ayat 1
Setiap jumlah uang yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari pembayaran Utang dan/atau karena dilaksanakannya hak-hak PIHAK PERTAMA atau Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA  dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau pembayaran asuransi yang diterima PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit dan/atau karena pelaksanaan kompensasi akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Pertama : untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan atau dibayar oleh PIHAK PERTAMA :
- dalam melaksanakan tugas-tugas PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA .
- dalam mengamankan, mengambil alih, memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke tempat penjualan dan/atau menjual Agunan atau sebagian daripadanya termasuk ongkos-ongkos Pengadilan, biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya lelang.
- Kedua : untuk pembayaran lunas seluruh denda yang timbul tetapi
belum dibayar PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
- Ketiga : untuk pembayaran lunas seluruh bunga yang timbul dan/atau

provisi yang belum dibayar PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
- Keempat : untuk pembayaran lunas jumlah utang pokok yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Perjanjian Kredit.

Ayat 2
Apabila setelah semua kewajiban yang menjadi beban PIHAK KEDUA  dibayar lunas dan ternyata masih terdapat kelebihan uang, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan kelebihan uang tersebut kepada PIHAK KEDUA  atau pihak yang berhak atas kelebihan uang tersebut.

Pasal 16
PAJAK
Ayat 1
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih dan tanpa pengurangan atau pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa apa pun dan berapa pun.

Ayat 2
Jika PIHAK KEDUA  diwajibkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan atas jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka PIHAK KEDUA  wajib membayar suatu jumlah tambahan kepada PIHAK PERTAMA yang besarnya sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut PIHAK PERTAMA kan menerima dari PIHAK KEDUA  suatu jumlah yang sama besarnya seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut.

Pasal 17
PERUBAHAN KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT
Dalam hal dilakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan diatur dalam suatu perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh para pihak, perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.

Pasal 18
LAIN-LAIN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA , memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban PIHAK PERTAMA dalam memberikan Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya yang pelaksanaannya cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA .
- Untuk keperluan tersebut, PIHAK KEDUA  sekarang atau nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya.

Ayat 2
PIHAK PERTAMA berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA , memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening-rekening PIHAK KEDUA  pada PIHAK PERTAMA dan menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan utang dan/atau kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA  lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit dalam hal terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara kewajiban PIHAK KEDUA  dengan mata uang dari dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening PIHAK KEDUA , maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan konversi terhadap dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening PIHAK KEDUA  tersebut berdasarkan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan PIHAK PERTAMA pada hari dimana konversi tersebut dilakukan. Resiko atas kerugian yang timbul sehubungan dengan dilakukannya konversi mata uang tersebut dipikul dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
Ayat 3
PIHAK KEDUA  dengan ini menyetujui tindakan PIHAK PERTAMA untuk :
1. Menyesuaikan/mengubah besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Kredit; dan/atau
2. Mewajibkan PIHAK KEDUA  untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA dalam melanjutkan atau memelihara pemberian Fasilitas Kredit kepada PIHAK KEDUA  dan/atau
3. Menunda tanggal penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh PIHAK KEDUA ; dan/atau
4. Menurunkan jumlah Fasilitas Kredit; dan/atau
5. Mengganti pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Kredit dengan mata uang lain yang tersedia pada PIHAK PERTAMA; dan atau
6. Menghentikan pemberian Fasilitas Kredit.

dalam hal terjadi:
1. Peningkatan biaya-biaya yang diperlukan PIHAK PERTAMA dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada PIHAK KEDUA  sebagai akibat dari pemenuhan peraturan/ketentuan dari Bank Indonesia atau badan pemerintah lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi PIHAK KEDUA  tidak dapat menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA; dan/atau
2. Terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi atau politik yang mempengaruhi likuiditas PIHAK PERTAMA, atau tingkat kolektibilitas PIHAK KEDUA , baik pada PIHAK PERTAMA maupun pada Bank (-Bank) lain menurun menjadi Kurang Lancar atau Diragukan atau Macet.

Dalam hal PIHAK PERTAMA telah melaksanakan hak PIHAK PERTAMA tersebut, PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada PIHAK KEDUA . Surat pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.

Ayat 4
Kegagalan dan/atau keterlambatan PIHAK PERTAMA untuk menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian Kredit tidak berarti bahwa PIHAK PERTAMA telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa menurut Perjanjian Kredit, tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut.
Ayat 5
Apabila salah satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan tetap berlaku dan mengikat para pihak.

Ayat 6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para pihak dan para pengganti hak masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA  tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan suatu hak dan/atau kewajiban PIHAK KEDUA  berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan Perjanjian Kredit, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

Ayat 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai dipenuhinya seluruh kewajiban PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Kredit.


Pasal 19
KUASA
Ayat 1
Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini PIHAK KEDUA  memberi kuasa dan wewenang kepada PIHAK PERTAMA untuk dari waktu ke waktu melaksanakan pendebetan atas dana yang terdapat dalam setiap rekening PIHAK KEDUA  pada PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Untuk memastikan ketertiban pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian Kredit, PIHAK KEDUA , sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK KEDUA , mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana yang terdapat dalam setiap rekening PIHAK KEDUA  pada PIHAK PERTAMA.

Ayat 3
Setiap kuasa yang diberikan PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit belum lunas seluruhnya.

Pasal 20
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas Kredit yang diberikan PIHAK PERTAMA dan diterima PIHAK KEDUA , yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.

Pasal 21
YURIDIKSI
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat serta pelaksanaannya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk menggugat PIHAK KEDUA  di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.

Jakarta, 28 November 2012.
            PIHAK PERTAMA                                            PIHAK KEDUA  
                                                           (Materai Rp 6.000,-)


          ( Ir.Sidarta )                                                 ( Adi Budiman,S.H. )
SAKSI-SAKSI
3.    Putra Perwira, S.H.                     - Rudolof Parepare, S.E.
4.    Muktaman Rasyid, S.H.               - Ahmad Sukamto, S.T.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar