(Note: Telah diselesaikan pada pukul 13.30 WIB)
Perancang: SENDI NUGRAHA (110110090144)
Perancang: SENDI NUGRAHA (110110090144)
PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA
Nomor: 114/VI.PKMK/A13-0233/28/11/2012
ANTARA
PT.BANK MANDIRI
DENGAN
PT.SERJO
COAL SEJAHTERA
Pada hari ini, Rabu, tanggal 28 November 2012, yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Ir.Sidarta, lahir di Jakarta, pada tanggal 25
Desember 1968, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP nomor
13.2009.5640.002, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Senopati Nomor 25, jabatannya
sebagai Kepala Bagian Kredit dari Perseroan yang akan disebut di bawah ini.
- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Ir.Dahlan Purnomo yang
bertindak selaku Direksi, berdasarkan Surat Kuasa Direksi tanggal 25 April
2000, Nomor 50 yang dibuat dihadapan Maharani, SH., MH., Notaris di Jakarta, dari
dan karenannya sah mewakili Perseroan PT.BANK MANDIRI.
- Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA selaku PEMBERI KREDIT
2. Tuan
Adi Budiman,S.H., lahir di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1972, Swasta, Warga
Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1053000459070003, bertempat tinggal di
Bandung, Jalan Veteran Nomor 70, jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan
yang akan disebut di bawah ini.
- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT.SERVO
COAL SEJAHTERA, berkedudukan di Jakarta, yang dibuat dihadapan Alifa
Dewi,SH.,M.Kn, Notaris, di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2008 Nomor
AHU-93166.AH.0102,Tahun 2008, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21 Juni 2010 Nomor
7, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 645.
- Berdasarkan
pada pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, perseroa telah memperoleh persetujuan
dari para pemegang saham berdasarkan akta Risalah Rapat tanggal 25 September
2012 Nomor 70, yang dibuat dihadapan Mahadewa,SH.,M.Kn, Notaris di Jakarta.
- Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku PENERIMA KREDIT
Para Pihak menerangkan
terlebih dahulu : ---------------------------
Bahwa PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk
selanjutnya dapat disebut juga PARA
PIHAK.
Bahwa PIHAK
PERTAMA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perbankan, dan PIHAK KEDUA adalah Perseroan Terbatas
yang bergerak dibidang pertambangan. PIHAK
PERTAMA adalah Bank yang bergerak di bidang jasa perbankan dan juga
termasuk di dalamnya penyaluran kredit usaha modal kerja.
Bahwa mengingat kewajiban PIHAK KEDUA kepada PT.PRIMA KOMERSIAL LEASING CORP,Tbk dan
CV.PRIMA JAYA, sedangkan pembayaran dari rekan kerjasama yaitu PT.PRIMA BATUBARA ABADI baru akan dilaksanakan
satu bulan setelah eksploitasi tambang maupun pengangkutan hasil tambangnya
dilaksanakan, maka PIHAK KEDUA membutuhkan
tambahan modal kerja dalam rangka kerjasama operasional dengan PT.PRIMA
BATUBARA ABADI untuk melakukan Eksploitasi tambang batubara di Kutai -
Kalimantan Timur dan mengangkut hasil tambang batubara tersebut ke Pelabuhan di
Bontang untuk dikapalkan.
Bahwa PIHAK
KEDUA membutuhkan tambahan modal kerja dengan mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA yaitu bank langganannya
yang telah lama menjadi mitra kerja.
Bahwa mengingat track record PIHAK KEDUA sebagai nasabah dari PIHAK PERTAMA cukup baik dan termasuk
nasabah prima, maka PIHAK PERTAMA bersedia
untuk memberikan kredit modal kerja sebesar yang disepakati dalam perjanjian
ini.
Bahwa
pemberian kredit oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA telah diperoleh pengesahan dari kantor pusat Bank
Mandiri di Jakarta, berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK)
tanggal 17 November 2012 Nomor 020/SPPK/KMK/11/2012.
Berdasarkan hal-hal yang diterangkan di atas, PARA PIHAK bertindak sebagaimana
tersebut di atas, telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian ini berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Untuk keperluan Perjanjian Kredit,
setiap istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. Agunan, berarti barang dan/atau hak yang
diserahkan oleh PIHAK KEDUA maupun oleh pihak lain kepada PIHAK PERTAMA yang digunakan untuk
menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang
karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian
Kredit.
b. Akta
Pemberian Jaminan,
mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6
Perjanjian Kredit.
c. Batas
Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, berarti periode penarikan dan/atau
penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA .
d. Dokumen
Agunan, berarti
dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik maupun akta
di bawah tangan.
e. Fasilitas
Kredit, berarti
fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA untuk diberikan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian
Kredit berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.
f. Hari
Kerja, berarti hari
pada waktu kantor cabang PIHAK PERTAMA setempat dibuka dan menyelenggarakan
pelayanan umum.
g. Kejadian
Kelalaian, berarti
setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian
Kredit.
h.
Lampiran, berarti lampiran atau
lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta menjadi
bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara lain cara
penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap
Fasilitas Kredit.
i. Perjanjian
Kredit, berarti
perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau
penambahannya.
j. Penjamin, berarti pihak lain yang mengikatkan
diri, guna kepentingan PIHAK PERTAMA untuk
menanggung pemenuhan pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya
Utang manakala PIHAK KEDUA lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Kredit.
k. Tanggal
Pembayaran Bunga,
berarti tanggal saat PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana
ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.
l.
Utang, berarti semua jumlah uang yang dari
waktu ke waktu terutang oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Kredit, yang meliputi jumlah
utang pokok yang timbul sebagai akibat dari penarikan atau penggunaan Fasilitas
Kredit, bunga, provisi, denda, biaya, dan/atau kewajiban-kewajiban lain
berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal 2
JUMLAH DAN TUJUAN PENGGUNAAN
FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PIHAK
PERTAMA menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada PIHAK KEDUA yaitu Fasilitas Kredit Modal Kerja, dengan
jumlah kredit sebesar Rp 10.000.000.000,-
Ayat 2
PIHAK
KEDUA dengan ini telah menyetujui jumlah pemberian
Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 3
Fasilitas Kredit tersebut akan
digunakan untuk modal kerja. PIHAK KEDUA
bertanggung jawab mengenai kebenaran
atas penggunaan Fasilitas Kredit tersebut.
Pasal 3
BATAS WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan memperhatikan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan yaitu Fasilitas Kredit Modal Kerja
bersifat Revolving untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak tanggal 28
November 2012 dan berakhir pada tanggal 28 November 2013, yang setiap kalinya
dapat diperpanjang.
Ayat 2
Setelah Batas Waktu Penarikan
dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1
tersebut di atas berakhir, PIHAK PERTAMA
tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada PIHAK KEDUA .
Ayat 3
PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui dalam hal Batas Waktu,
Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan PIHAK PERTAMA atas pertimbangannya
sendiri telah menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut namun akta Perubahan Perjanjian Kredit
mengenai perpanjangan tersebut belum dapat ditandatangani, maka PIHAK PERTAMA
akan
mengirimkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit yang berisi pemberitahuan
mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama batas waktu yang
tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan Utang yang tunduk
pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
PIHAK
KEDUA dengan ini
mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA untuk menandatangani akta
Perubahan Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan oleh PIHAK
PERTAMA yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Kredit dalam hal PIHAK KEDUA tidak menandatangani akta Perubahan Perjanjian
Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak
untuk menghentikan atau membatalkan Fasilitas Kredit dan oleh karenanya PIHAK
KEDUA wajib membayar
kembali kepada PIHAK PERTAMA seluruh
Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit secara seketika dan sekaligus
lunas.
Pasal 4
BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI DAN PROVISI
ATAU KOMISI
Ayat 1
Atas setiap pinjaman uang yang
terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, PIHAK
KEDUA wajib membayar bunga sebesar
12 % per tahun yang dihitung dari Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Modal
Kerja dan/atau dari saldo debet yang wajib dibayar secara efektif setiap
bulannya
Ayat 2
Perhitungan bunga dilakukan secara
harian atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam setahun dan wajib dibayar
lunas kepada PIHAK PERTAMA pada Tanggal
Pembayaran Bunga, yaitu setiap tanggal 25 pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas
Kredit Modal Kerja atau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai tanggal
pembayaran bunga untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja di PIHAK PERTAMA, pada tanggal lain yang akan diberitahukan secara
tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pembayaran bunga tersebut
dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening PIHAK KEDUA yang ada pada PIHAK
PERTAMA atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan
ketentuan bahwa:
a. Tanggal Pembayaran
Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas,
dan
b. Jumlah bunga yang wajib dibayar
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dihitung sejak
tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya
jumlah bunga yang terutang tersebut seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 3
Besarnya suku bunga tersebut dapat
ditinjau kembali oleh PIHAK PERTAMA pada
setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.
Ayat 4
Atas fasilitas pemberian kredit, PIHAK KEDUA wajib membayar provisi atau komisi kepada PIHAK PERTAMA sebesar 0,5 persen per
tahun, yang dihitung dari jumlah maksimum Fasilitas Kredit yang diberikan untuk
Fasilitas Kredit Modal Kerja. Provisi tersebut wajib dibayar pada tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui PIHAK PERTAMA, dan selanjutnya pada
saat penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan dan/atau
penambahan Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 5
Pembayaran provisi atau komisi
tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening PIHAK KEDUA yang ada pada PIHAK PERTAMA atau dengan cara lain
yang disepakati oleh para pihak.
Ayat 6
Untuk melaksanakan pendebetan atas
rekening tersebut, PIHAK KEDUA
memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian Kredit.
Ayat 7
Apabila
tanggal Pembayaran Bunga dan/atau tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh
pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka PIHAK KEDUA wajib
menyediakan dana dalam rekeningnya pada PIHAK
PERTAMA untuk keperluan pembayaran bunga atau provisi atau komisi tersebut
pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 8
Apabila Perjanjian Kredit telah
ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh PIHAK KEDUA atau Utang
menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3
Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18
ayat 3 Perjanjian Kredit, maka PIHAK
PERTAMA tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada PIHAK KEDUA provisi yang telah dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA.
Ayat
9
PIHAK
KEDUA berkewajiban
membayar biaya administrasi dalam pengurusan Perjanjian Kredit Modal Kerja ini
kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp
1.000.000,- yang dibayarkan secara tunai dan lunas setelah perjanjian ini
ditandatangani.
Pasal 5
PEMBUKTIAN UTANG
Pembukuan dan catatan-catatan yang
telah dan akan dibuat oleh PIHAK PERTAMA
merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang dan bukti tersebut
akan mengikat PIHAK KEDUA , kecuali
apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Penarikan dan/atau penggunaan
Fasilitas Kredit dapat dilakukan oleh PIHAK
KEDUA pada setiap Hari Kerja apabila
PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA dan/atau pemberi
Agunan telah menandatangani Dokumen Agunan, dan/atau penjamin telah
menandatangani akta pengikatan atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan
(selanjutnya disebut “Akta Pemberian Jaminan”) dalam bentuk dan isi yang dapat
diterima oleh PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA telah menyerahkan
kepada PIHAK PERTAMA:
- Dokumen-dokumen asli kepemilikan Agunan,
- Fotokopi yang
dinyatakan sesuai asli anggaran dasar PIHAK
KEDUA dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin berikut perubahannya (apabila PIHAK KEDUA dan/atau pemberi
Agunan dan/atau Penjamin berbentuk badan), dan
- Dokumen lain yang diperlukan PIHAK PERTAMA antara lain Nomor Pokok
Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha.
c. Tidak ada Kejadian
Kelalaian yang berlangsung atau suatu tindakan atau peristiwa yang mengakibatkan
timbulnya Kejadian Kelalaian atau suatu tindakan atau peristiwa yang dengan
dilakukannya pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya akan merupakan
suatu Kejadian Kelalaian.
d. Hal-hal yang dinyatakan dalam
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit adalah benar
dan sesuai dengan kenyataannya.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA memenuhi ketentuan-ketentuan khusus mengenai
Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit tertentu
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.
Pasal 7
PEMBAYARAN UTANG
Ayat 1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh
PIHAK KEDUA dalam mata uang yang
sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan harus sudah efektif diterima oleh PIHAK PERTAMA di kantor cabangnya di Jalan
Sudirman Nomor 144 Jakarta, selambat-lambatnya pukul 15.00 waktu setempat, pada
saat Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk
Fasilitas Kredit Modal Kerja.
Ayat 2
Apabila tanggal pembayaran Utang
jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka PIHAK KEDUA wajib
menyediakan dana dalam rekeningnya pada PIHAK
PERTAMA untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 3
Pembayaran Utang yang diterima PIHAK PERTAMA setelah pukul 15.00 waktu
setempat dianggap diterima oleh PIHAK
PERTAMA pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 8
DENDA
Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar
Utang karena sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda atas
jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut
wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 4% persen per
bulan.
Ayat 2
Perhitungan
denda tersebut dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap dalam jumlah
hari dalam sebulan mapun pertahun.
Pasal 9
AGUNAN DAN/ATAU JAMINAN
Untuk menjamin kepastian pembayaran
kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, PIHAK KEDUA dan/atau pemberi
Agunan dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi
dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
“20 Truk Merk Mitsubishi yahun
pembuatan 2010 dan 2011 yang akan diikat dengan Akta Perjanjian Fidusia yang
dibuat secara Notariel dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Kredit Modal Kerja ini.
Pasal 10
ASURANSI
Ayat 1
Selama PIHAK KEDUA belum membayar
lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
belum berakhir, maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib
diasuransikan oleh PIHAK KEDUA
terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya lainnya yang
dianggap perlu oleh PIHAK PERTAMA, pada perusahaan asuransi yang
disetujui PIHAK PERTAMA, untuk
jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain
yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut wajib ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan dalam polis, PIHAK PERTAMA ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima
segala pembayaran berdasarkan asuransi itu.
Dalam hal PIHAK KEDUA lalai
mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA, tanpa PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk mengasuransikan Agunan
dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas biaya PIHAK KEDUA .
Apabila
PIHAK KEDUA menghendaki adanya
tambahan jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK
PERTAMA, dengan ketentuan jika PIHAK KEDUA tidak
memberitahukan hal tersebut, maka resiko atas jenis atau perluasan
bahaya-bahaya yang tidak diasuransikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Ayat 2
Jumlah uang yang diterima PIHAK PERTAMA sebagai akibat dari
pembayaran asuransi tersebut akan diperhitungkan dengan Utang.
Pasal 11
PERNYATAAN
PIHAK
KEDUA dengan ini
menyatakan dan menjamin PIHAK PERTAMA mengenai
kebenaran hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA mempunyai
ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha-usaha PIHAK KEDUA sebagaimana mestinya dan dengan ini berjanji tidak
memperpanjang atau memperbaharui ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa
berlakunya, apabila hal yang demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Tidak ada suatu perkara perdata,
tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana atau
sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat menimbulkan akibat
terhadap PIHAK KEDUA atau harta
kekayaan PIHAK KEDUA, sehingga
mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha PIHAK KEDUA atau dapat
mengganggu kemampuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Kredit.
3. Semua dokumen, data, dan
keterangan yang telah diberikan PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah benar dan tidak ada dokumen, data, dan
keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh PIHAK KEDUA yang apabila
diberikan atau diberitahukan oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat mempengaruhi keputusan PIHAK PERTAMA dalam pemberian fasilitas kredit.
Pasal 12
KEWAJIBAN BAGI PIHAK KEDUA
Kecuali apabila PIHAK PERTAMA secara tertulis menetapkan lain, PIHAK KEDUA wajib untuk:
1. Mentaati semua undang-undang,
peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
pemerintah yang berlaku terhadap PIHAK
KEDUA .
2. Segera memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis tentang
adanya setiap perkara yang menyangkut PIHAK
KEDUA , baik perdata, tata usaha negara,
tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha
maupun harta kekayaan PIHAK KEDUA .
3. Segera memberitahukan
kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis
dengan melampirkan dokumen pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran
dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham PIHAK KEDUA jika PIHAK
KEDUA berbentuk badan.
4. Membayar semua biaya yang timbul
dan berhubungan dengan pemberian Failitas Kredit serta pelaksanaan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas
Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan segala keterangan yang
diminta oleh PIHAK PERTAMA yang
berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan
Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah atau akan
dimiliki oleh PIHAK KEDUA .
7. Khusus bagi PIHAK KEDUA berbentuk
Perseroan Terbatas yang mempunyai aktiva sebesar Rp 35.000.000.000,- atau lebih
wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Terdaftar yang disetujui oleh PIHAK
PERTAMA setiap 1 tahun sekali atau selambat-lambatnya 2 bulan setelah akhir
tahun buku.
Pasal 13
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
Selama PIHAK KEDUA belum membayar lunas utang atau Batas Waktu Penarikan
dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa persetujuan tertulis
dahulu dari PIHAK PERTAMA :
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit
baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan PIHAK KEDUA kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi
tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan
usaha sehari-hari.
3. Apabila PIHAK KEDUA berbentuk badan
:
a. Melakukan peleburan,
penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.
b. Mengubah status kelembagaan.
Pasal 14
KEJADIAN KELALAIAN
Ayat 1
Satu atau lebih dari tindakan atau
peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.
1. Kelalaian PIHAK KEDUA untuk membayar
utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Kredit.
2. PIHAK KEDUA lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 atau
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan
perjanjian lainnya yang dibuat antara PIHAK
KEDUA dan PIHAK PERTAMA atau pihak lain, baik yang telah ada maupun yang akan
dibuat di kemudian hari.
3. Pemberi Agunan dan/atau Penjamin
melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian
Jaminan.
4. Pihak lain yang utangnya dijamin
dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang sama
dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan PIHAK KEDUA telah dinyatakan lalai oleh PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA menggunakan
Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
6. Menurut penilaian PIHAK PERTAMA, keadaan keuangan,
bonafiditas dan solvabilitas PIHAK KEDUA
dan/atau Penjamin mundur sedemikian
rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan PIHAK
KEDUA dan/atau Penjamin dalam
melakukan pembayaran utang.
7. PIHAK KEDUA dan/atau pemberi
Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak
lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan PIHAK KEDUA dan/atau pemberi
Agunan dan/atau Penjamin.
8. Sebagian besar atau seluruh harta
kekayaan PIHAK KEDUA dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut
suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA dan/atau Penjamin dalam memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian
Jaminan.
9. Agunan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang
nilainya atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena
sesuatu hal berakhir hak penggunaannya.
10. Suatu persetujuan yang dibuat
oleh PIHAK KEDUA dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin kepada
PIHAK PERTAMA atau suatu keterangan
atau pernyataan yang diberikan kepada PIHAK
PERTAMA, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum
dalam Pasal 11 Prejanjian Kredit, atau Agunan yang diserahkan terbukti tidak
benar.
11. PIHAK KEDUA dan/atau
Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian PIHAK PERTAMA dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi
dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA dan/atau Penjamin untuk melakukan pembayaran
utang.
12. PIHAK KEDUA dan/atau
Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum
yang berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha PIHAK KEDUA dan/atau
Penjamin dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat
mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit.
13. PIHAK KEDUA dan/atau
Penjamin meninggal dunia (dalam hal PIHAK
KEDUA dan/atau Penjamin bukan
berbentuk badan).
14. PIHAK KEDUA dan/atau
Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila PIHAK KEDUA dan/atau
Penjamin berbentuk badan).
Ayat 2
Apabila
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban
berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang ditetapkan dan PIHAK KEDUA lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya
waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian PIHAK KEDUA , sehingga tidak diperlukan
suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa dengan itu serta surat
peringatan dari juru sita.
Ayat 3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak
berlaku pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur
keharusan untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan
negeri, dan PIHAK PERTAMA berhak
menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar
sekaligus lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA tanpa memperhatikan ketentuan Pembayaran Utang sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian Kredit, dengan ketentuan
kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA yang timbul dari Perjanjian Kredit tetap wajib
dipenuhi.
Ayat 4
Jika utang menjadi jatuh waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Prejanjian Kredit, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melaksanakan
hak-haknya selaku kreditor untuk memperoleh pengembalian Utang dengan jalan
pelaksanaan hak-haknya terhadap PIHAK
KEDUA dan/atau harta kekayaannya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak PIHAK PERTAMA terhadap Agunan dan/atau
Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta Pemberian Jaminan.
Pasal 15
PENGGUNAAN PEMBAYARAN
Ayat 1
Setiap jumlah uang yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari pembayaran Utang
dan/atau karena dilaksanakannya hak-hak PIHAK
PERTAMA atau Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan
perusahaan yang diberikan oleh PIHAK
KEDUA dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian
Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau pembayaran asuransi yang diterima PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit dan/atau karena pelaksanaan kompensasi akan
digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Pertama : untuk membayar semua
biaya yang dikeluarkan atau dibayar oleh PIHAK
PERTAMA :
- dalam melaksanakan
tugas-tugas PIHAK PERTAMA sehubungan
dengan Perjanjian Kredit yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA .
- dalam mengamankan, mengambil alih,
memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke tempat penjualan dan/atau
menjual Agunan atau sebagian daripadanya termasuk ongkos-ongkos Pengadilan,
biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya lelang.
- Kedua : untuk pembayaran lunas
seluruh denda yang timbul tetapi
belum dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan
Perjanjian Kredit.
- Ketiga : untuk pembayaran lunas
seluruh bunga yang timbul dan/atau
provisi yang belum dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
- Keempat : untuk pembayaran lunas
jumlah utang pokok yang wajib dibayar oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
Ayat 2
Apabila setelah semua kewajiban yang
menjadi beban PIHAK KEDUA dibayar lunas dan ternyata masih terdapat
kelebihan uang, maka PIHAK PERTAMA akan
menyerahkan kelebihan uang tersebut kepada PIHAK
KEDUA atau pihak yang berhak atas
kelebihan uang tersebut.
Pasal 16
PAJAK
Ayat 1
Semua dan setiap jumlah uang yang
wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih dan tanpa pengurangan
atau pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa apa pun dan berapa
pun.
Ayat 2
Jika
PIHAK KEDUA diwajibkan oleh Undang-Undang atau Peraturan
Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan atas jumlah uang
yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka PIHAK KEDUA wajib membayar
suatu jumlah tambahan kepada PIHAK
PERTAMA yang besarnya sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan
pemotongan atau pengurangan tersebut PIHAK
PERTAMA kan menerima dari PIHAK
KEDUA suatu jumlah yang sama
besarnya seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan
tersebut.
Pasal 17
PERUBAHAN KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT
Dalam hal dilakukan perubahan atas
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan
diatur dalam suatu perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh
para pihak, perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal 18
LAIN-LAIN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA berhak,
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK
KEDUA , memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau
seluruh hak dan/atau kewajiban PIHAK
PERTAMA dalam memberikan Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya yang pelaksanaannya cukup
dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA .
- Untuk keperluan tersebut, PIHAK KEDUA sekarang atau nanti pada waktunya, memberi
kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk
memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada lembaga keuangan,
Bank atau kreditor lainnya.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA berhak,
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK
KEDUA , memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana
yang terdapat dalam rekening-rekening PIHAK
KEDUA pada PIHAK PERTAMA dan menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau
dikompensasikan dengan utang dan/atau kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA lainnya
berdasarkan Perjanjian Kredit dalam hal terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan
mata uang antara kewajiban PIHAK KEDUA dengan mata uang dari dana hasil
pencairan/pendebetan rekening-rekening PIHAK
KEDUA , maka PIHAK PERTAMA berhak
untuk melakukan konversi terhadap dana hasil pencairan/pendebetan
rekening-rekening PIHAK KEDUA tersebut berdasarkan nilai tukar (kurs) yang
ditetapkan PIHAK PERTAMA pada hari
dimana konversi tersebut dilakukan. Resiko atas kerugian yang timbul sehubungan
dengan dilakukannya konversi mata uang tersebut dipikul dan menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA .
Ayat 3
PIHAK
KEDUA dengan ini menyetujui tindakan PIHAK PERTAMA untuk :
1. Menyesuaikan/mengubah
besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian
Kredit; dan/atau
2. Mewajibkan PIHAK KEDUA untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan
oleh PIHAK PERTAMA dalam melanjutkan
atau memelihara pemberian Fasilitas Kredit kepada PIHAK KEDUA dan/atau
3. Menunda tanggal
penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh PIHAK KEDUA ; dan/atau
4. Menurunkan jumlah
Fasilitas Kredit; dan/atau
5. Mengganti pemberian
Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Kredit
dengan mata uang lain yang tersedia pada PIHAK
PERTAMA; dan atau
6. Menghentikan pemberian Fasilitas
Kredit.
dalam hal terjadi:
1. Peningkatan biaya-biaya yang
diperlukan PIHAK PERTAMA dalam
mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat
dari pemenuhan peraturan/ketentuan dari Bank Indonesia atau badan pemerintah
lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi PIHAK KEDUA tidak dapat
menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA; dan/atau
2. Terjadi perubahan dalam bidang
moneter, keuangan, ekonomi atau politik yang mempengaruhi likuiditas PIHAK PERTAMA, atau tingkat kolektibilitas PIHAK KEDUA , baik pada PIHAK PERTAMA maupun pada Bank (-Bank)
lain menurun menjadi Kurang Lancar atau Diragukan atau Macet.
Dalam hal PIHAK PERTAMA telah melaksanakan hak PIHAK PERTAMA tersebut, PIHAK
PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada PIHAK KEDUA . Surat pemberitahuan
tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian
Kredit.
Ayat 4
Kegagalan
dan/atau keterlambatan PIHAK PERTAMA untuk
menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan
Perjanjian Kredit tidak berarti bahwa PIHAK
PERTAMA telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa
tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan,
wewenang atau hak istimewa menurut Perjanjian Kredit, tidak akan menghalangi
pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa
tersebut.
Ayat 5
Apabila salah satu atau lebih
ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau
tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap
bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan
tetap berlaku dan mengikat para pihak.
Ayat 6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para
pihak dan para pengganti hak masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan
suatu hak dan/atau kewajiban PIHAK KEDUA
berdasarkan Perjanjian Kredit
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan Perjanjian Kredit, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA.
Ayat 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai
dipenuhinya seluruh kewajiban PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal 19
KUASA
Ayat 1
Untuk keperluan pelaksanaan
pembayaran utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini PIHAK KEDUA memberi kuasa
dan wewenang kepada PIHAK PERTAMA untuk
dari waktu ke waktu melaksanakan pendebetan atas dana yang terdapat dalam
setiap rekening PIHAK KEDUA pada PIHAK
PERTAMA.
Ayat 2
Untuk memastikan ketertiban
pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian
Kredit, PIHAK KEDUA , sekarang ini
untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK KEDUA , mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana
yang terdapat dalam setiap rekening PIHAK
KEDUA pada PIHAK PERTAMA.
Ayat 3
Setiap
kuasa yang diberikan PIHAK KEDUA
berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari
Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik
kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa
apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit
belum lunas seluruhnya.
Pasal 20
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Terhadap Fasilitas Kredit berlaku
juga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut
dalam Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan
Fasilitas Kredit yang diberikan PIHAK
PERTAMA dan diterima PIHAK KEDUA ,
yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian
Kredit.
Pasal 21
YURIDIKSI
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala
akibat serta pelaksanaannya, PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan
tidak berubah di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk menggugat PIHAK KEDUA di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat,
serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang
dikenal oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 28 November 2012.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Materai Rp 6.000,-)
(
Ir.Sidarta ) (
Adi Budiman,S.H. )
SAKSI-SAKSI
3. Putra Perwira, S.H. - Rudolof
Parepare, S.E.
4. Muktaman Rasyid, S.H. - Ahmad Sukamto, S.T.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar