SENDI NUGRAHA (110110090144)
PERJANJIAN KERJASAMA KONTRAK
OPERASIONAL
ANTARA
PT.PRIMA
BATUBARA ABADI
DENGAN
PT.SERJO
COAL SEJAHTERA
TENTANG
EKSPLOITASI
TAMBANG BATU BARA
DI
KAWASAN PERTAMBANGAN BATU BARA
KUTAI
–KALIMANTAN TIMUR
Pada hari ini, Rabu, tanggal 14 November 2012, yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Ir.John Willy, lahir di Padang, pada tanggal 14
Juni 1957, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP nomor
10.5003.5507.735501, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Diponegoro Nomor 30
Cempaka Putih, jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan
yang akan disebut di bawah ini.
- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT.PRIMA
BATUBARA ABADI, berkedudukan di Jakarta, yang didirikan dengan Akta tanggal 15
Agustus didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya
didirikan berdasarkan akta tanggal 16 Juli 2004 yang dibua dihadapan Suryadi,SH.,MH.,
Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 2 Mei 2005 Nomor C-11887.HT.01.01,Tahun 2005,
yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tertanggal 12 Desember 2005 Nomor 120, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 964. Anggaran dasar perseroan tersebut telah diubah
dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
terbatas, yaitu dengan Akta tanggal 15 Desember 2008 Nomor 17, yang dibuat
dihadapan Suryadi,SH.,MH., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 11 Mei 2009
Nomor AHU-19773.AH.01.02,Tahun 2009
- Perseroan
terbatas sebagai Pemegang Hak Kuasa Pertambangan di Kutai, Kalimantan Timur.
- Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Ir.Surya Permadi, lahir di Bandung, pada
tanggal 25 Februari 1972, Pengusaha, Warga Negara Indonesia, pemegang
KTP Nomor 1050005014030001, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Dago Asri Nomor 2, jabatannya
sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah ini.
- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT.SERJO
COAL SEJAHTERA, berkedudukan di Jakarta, yang dibuat dihadapan Alifa
Dewi,SH.,M.Kn, Notaris, di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2008 Nomor
AHU-93166.AH.0102,Tahun 2008, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21 Juni 2010 Nomor
7, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 645.
- Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan
terlebih dahulu : ---------------------------
Bahwa PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk
selanjutnya dapat disebut juga PARA
PIHAK.
Bahwa PIHAK
PERTAMA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang pertambangan, dan PIHAK KEDUA adalah Perseroan Terbatas
yang bergerak dibidang kontraktor alat-alat berat pertambangan. PIHAK PERTAMA adalah pemegang Hak Kuasa
Pertambangan Batu Bara di Kutai Kalimantan Timur, PIHAK KEDUA adalah Pemilik Kendaraan alat-alat berat yang akan menjadi
mitra kerja yaitu kerjasama operasi dalam hal ini.
Bahwa
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah
membuat dan menandatangani Memori of Understanding (MoU) tertanggal 1 Agustus
2012, mengenai:
1. Pengoperasian
alat-alat berat yang berupa peralatan berat (Heavy Equipment) 4 Unit dump truck
merk Hino serta 5 unit traktor merk Mitsubishi dalam rangka eksploitasi tambang
batu bara di Kutai, Kalimantan Timur.
2. Mengangkut
hasil batubara dari site pertambangan di Kutai dengan menggunakan 20 Truk
Tronton yang baru dibeli oleh PIHAK PERTAMA dan 20 Truk lainnya
yang sudah dimliki sejak 2 tahun terakhir ini. Bahwa 40 Truk itu akan
dioperasikan 2 kali jalan setiap harinya.
Bahwa di dalam Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA akan
membentuk ikatan kerja sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi.
Bahwa di dalam Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA setuju
dan sepakat untuk melakukan kerja sama operasi (joint operational) guna mensinergikan kemampuan, ketepatan, kesesuaian,
keberhasilan, kelancaran dan keahlian untuk pelaksanaan Proyek Eksploitasi
Pertambangan batubara di Kutai, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hal-hal yang diterangkan di atas, PARA PIHAK bertindak sebagaimana
tersebut di atas, telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian ini
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
===============
PASAL 1 ===============
DEFINISI
Perjanjian ini adalah perjanjian Kerjasama Operasi, merupakan perjanjian kerjasama
yang dilakukan oleh antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA
berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Eksploitasi Pertambangan
Batubara, sesuai dengan ketentuan
dan syarat-syarat yang diatur dalam
Perjanjian ini.
===============PASAL
2 ===============
BENTUK
KERJASAMA
(1) Bentuk
kerjasama yang bersifat kemitraan antara PIHAK
PERTAMA dengan PIHAK KEDUA,
diantara masing-masing pihak akan memperoleh kemanfaatan dan keuntungan dari
hasil kerjasama yang dimaksud.
(2) Dalam
kerjasama ini PIHAK PERTAMA menunjuk
dan memberikan ijin hanya kepada PIHAK
KEDUA untuk melaksanakan Objek Kerjasama Operasi di Lokasi yang telah
ditentukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
(3) PARA PIHAK
setuju dan sepakat, bahwa pelaksanaan Proyek dilaksanakan melalui konsep
Kerjasama Operasi (“KSO”).
===============PASAL
3 ===============
OBJEK
OPERASI
1. Objek Kerja Sama Operasi pada perjanjian yang
dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan barang yang sah
menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
2. PIHAK
KEDUA akan mengoperasikan
peralatan berat (heavy equipment) milik
PIHAK KEDUA tersebut, dengan rincian
sebagai berikut:
1) Truk Penimbun (Dump Truck) sebanyak 4 unit, hasil produksi Jepang dengan merk
HINO.
2) Traktor sebanyak 5 unit, hasil produksi Jepang
dengan merk MITSUBISHI.
3) Truk Tronton sebanyak 40 unit, hasil produksi
Jepang dengan merk DHINA.
3. PIHAK
KEDUA akan mengoperasikan Dump
Truck dan Traktor sebanyak yang telah disebutkan dalam ayat 2, setiap hari kerja
atau perbulannya x 25 hari kerja, dan mengoperasikan 40 Truk Tronton sebanyak 2
kali jalan (pulang pergi), atau setiap harinya 80 kali pengiriman batubara.
4. PIHAK
KEDUA akan mengoperasikan
peralatan berat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ayat 2 pasal ini,
sesuai dengan lokasi/tempat, waktu, dan syarat-syarat ketentuan yang diatur
dalam perjanjian ini.
=============== PASAL 4 ===============
LOKASI
OPERASI
Kerjasama Operasi yang
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
akan dilakukan dan dilaksanakan dari site Pertambangan Batubara di Kutai
Kalimantan Timur ke Pelabuhan Simantele di Bontang Kalimantan Timur.
=============== PASAL 5 ===============
RUANG
LINGKUP KERJASAMA
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju
dan sepakat satu sama lain bahwa Kerja Sama Operasi ini dibuat khusus dan
terbatas untuk pelaksanaan Proyek Eksploitasi Pertambangan Batu Bara di Kutai
Kalimantan Timur.
2.
Proses pelaksanaan Kerja Sama Operasi yang akan
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan
mengacu dan sesuai dengan dokumen perjanjian serta lampirannya untuk Proyek yang
akan dibuat oleh dan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
=============== PASAL 6 ===============
KETENTUAN
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PARA
PIHAK telah setuju dan sepakat
bahwa Biaya Kerjasama operasi, dengan rincian sebagai berikut:
a. PIHAK
PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA untuk mengeksploitasi
tambang batubara dengan mempergunakan barang-barang kendraan alat berat sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 3, adalah milik PIHAK
KEDUA,maka PIHAK PERTAMA dikenakan
biaya Rp. 350.000.000,- yang wajib dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur
dalam perjanjian ini.
b. Untuk biaya pengangkutan Batubara seusai trayek
lokasi objek operasi dengan objek operasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
4 perjanjian ini, yang setiap harinya 80 kali pengiriman batubara dikenakan
biaya Rp. 160.000.000,- per hari, atau perbulannya x 25 hari kerja atau
semuanya sejumlah Rp. 4.000.000.000,-
2. Cara pembayaran objek operasi adalah dengan
cara transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 131-00-9100018-4. Atas Nama PIHAK KEDUA dari total keseluruhan biaya
objek operasi, yang harus dibayarkan disetiap akhir bulan yaitu pada tanggal 28
disetiap bulannya, selama 60 bulan, oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Apabila akhir bulan merupakan hari libur maka pembayaran dilakukan sebelum
tanggal hari libur.
3. Di dalam pengoperasian alat-alat berat dump truk
dan traktor tersebut maka operator ditanggung oleh PIHAK KEDUA, sedangkan biaya bahan bakar solar untuk truk-truk
tersebut ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
=============== PASAL 7 ===============
JANGKA
WAKTU
- Perjanjian ini berlaku lima tahun setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir masa operasi dengan sendirinya pada tanggal 14 November 2017, kecuali diperpanjang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sewa 5 tahun, setelah berakhirnya masa jangka waktu sewa 5 (lima) tahun periode pertama, dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 5 bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis apabila berkehendak untuk melakukan perpanjangan jangka waktu objek kerjasama operasi dalam perjanjian ini.
=============== PASAL 8 ===============
HAK DAN
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Apabila PIHAK
PERTAMA tidak dapat melunasi
pembayaran setiap bulannya, maka PIHAK KEDUA dapat memberikan surat teguran pelunasan
tagihan disetiap keterlambatan waktu pembayaran, dengan sanksi-sanksi yang
telah diatur dalam perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA berhak atas dioperasikannya objek operasi oleh PIHAK KEDUA, sebagaimana yang disepakati dan disetujui sebelumnya
sesuai dengan biaya,waktu, jaminan, dan cara pembayaran yang telah disepakati
dan disetujui dalam perjanjian ini.
3. PIHAK PERTAMA berhak atas pengoperasian objek kerjasama operasi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA selama jangka waktu dan ketentuan sebagaimana telah disepakati dan
disetujui.
4. PIHAK PERTAMA wajib membayar biaya-biaya yang timbul karena pelaksanaan kerjasama
operasi, terhadap objek dan lokasi, selama jangka waktu, tempat, dan cara
pembayaran sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian ini.
5. Segala kerusakan dari
objek operasi menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan
bukan oleh PIHAK KEDUA (force majuer) akan ditanggung secara bersama
oleh kedua belah pihak sebagaimana yang disepakati.
6. PIHAK PERTAMA
berhak untuk meminta perpanjangan jangka waktu masa
kerjasama operasional kepada PIHAK KEDUA
sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian ini.
7. PIHAK KEDUA wajib mengoperasikan objek kerjasama tersebut
seutuhnya setelah PIHAK PERTAMA menandatangani Surat Perjanjian ini dan membayarkan uang sebesar Rp. 350.000.000,-
kepada PIHAK PERTAMA, sebagaimana
sudah disetujui dan disepakati sebelumnya.
8. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas objek operasi yang dioperasikan kepada PIHAK PERTAMA, sesuai dengan kewajiban
yang diatur dalam perjanjian ini.
9. PIHAK KEDUA wajib mengoperasikan objek kerjasama tersebut kepada PIHAK PERTAMA meliputi segala sesuatu yang menjadi
perlengkapannya serta dimaksudkan bagi penggunanya yang tetap, selama jangka
waktu masa operasi.
10. PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung biaya-biaya bahan bakar solar untuk truk-truk
tersebut
11. PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran secara lunas terhadap Pengoperasian objek operasi,
sesuai dengan ketentuan dan cara pembayaran yang sebagaimana telah disepakati
dan disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak.
12. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan serta mengirimkan instruktur yang akan mengoperasikan
objek kerjasama operasi.
=============== PASAL 9 ===============
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
1. PARA
PIHAK bertanggung jawab
secara penuh untuk kepeduliannya terhadap keberhasilan pelaksanaan kerjasama
ini sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Dalam pelaksanaan kerjasama, apabila ada salah satu PIHAK yang tidak dapat memenuhi
kewajiban dan tugas yang telah ditentukan dan ditetapkan untuknya, maka PIHAK
lainnya wajib mengambilalih kewajiban dan tugas tersebut.
3. Pengambilalihan kewajiban dan tugas oleh salah satu PIHAK
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.2.
Perjanjian ini, tidak membebaskan PIHAK yang diambilalih kewajiban dan tugasnya
itu untuk mengganti segala kerugian, kerusakan dan kehilangan yang timbul atau
yang diderita oleh Pihak lainnya (termasuk biaya-biaya, ongkos-ongkos dan
beban-beban).
4. Tanggung jawab para pihak secara bersama-sama adalah untuk mencarikan solusi pelaksaan
kerjasama operasi yang
diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
=============== PASAL 10 ===============
PERALATAN,
PERLENGKAPAN DAN TENAGA KERJA
1.
PARA PIHAK setuju dan sepakat berkaitan dengan pengadaan peralatan
dan perlengkapan untuk pelaksanaan Proyek yang dikelola secara terpadu (integrated management) maka : Pengadaan
peralatan dan perlengkapan yang merupakan milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA yang akan digunakan untuk pelaksanaan Proyek,
2.
Masing-masing
PIHAK akan bertanggung jawab
terhadap tenaga kerja atau personil yang berasal dari masing-masing PIHAK yang akan digunakan dalam Pelaksanaan
Kerjasama Operasi, baik itu mengenai
kemampuan, kecakapan dan keahlian kerja.
3.
Masing-masing
PIHAK akan bertanggung jawab
terhadap proses dan tata cara seleksi tenaga kerja atau personil dari
masing-masing PIHAK yang akan
digunakan oleh dalam Pelaksanaan Proyek Kerjasama Operasi.
4.
Masing-masing
PIHAK akan bertanggung jawab
terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban tenaga kerja atau personil
masing-masing PIHAK yang akan
digunakan dalam Pelaksanaan Kerjasama Operasi, beserta akibat-akibat hukum lainnya yang berkaitan
dengan perjanjian kerja yang dibuat oleh dan antara masing-masing PIHAK dengan tenaga kerjanya.
=============== PASAL 11 ===============
PAJAK-PAJAK
1.
Segala
pajak-pajak yang timbul dalam rangka pelaksanaan Proyek akan menggunakan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) PIHAK PERTAMA, sebagaimana
yang telah disepakati oleh para pihak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian
ini.
2.
Pajak-Pajak yang timbul dari Alat-alat berat sesuai
dengan tahun dan ketentuan lain yang mengaturnya, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA Sebagai Pemilik dari barang
tersebut.
=============== PASAL 12 ===============
PERNYATAAN DAN JAMINAN
PARA PIHAK setuju
dan sepakat menyatakan dan menjamin bahwa:
a.
Akan melaksanakan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK yang disyaratkan dalam Perjanjian
ini.
b.
Untuk melaksanakan Perjanjian ini atas dasar itikad baik,
dan setiap perubahan yang terjadi pada struktur organisasi Proyek, anggaran
dasar, kepengurusan, pemilikan saham PARA
PIHAK dalam Perjanjian ini akan diberitahukan oleh PIHAK yang mengalami perubahan itu kepada PIHAK yang lain dan tidak akan memperngaruhi pelaksanaan Perjanjian
ini.
c.
Penandatangan Perjanjian ini berhak dan berkewenangan
untuk bertindak untuk dan atas nama PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan
setiap dan semua tindakan, prosedur dan langkah yang diwajibkan atau selaziman
dilakukan untuk memperoleh hak dan kewenangan tersebut telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan undang-undang dan anggaran dasar yang berlaku bagi PARA PIHAK dalam Perjanjian ini.
d.
Masing-masing PIHAK
telah melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk sahnya
Perjanjian ini sehingga pelaksanaannya tidak dan tidak akan bertentangan dengan
atau melanggar ketentuan-kententuan hukum atau peraturan-peraturan atau
kebijaksanaan pemerintah.
=============== PASAL 13 ===============
KORESPODENSI
1. Segala
surat menyurat yang berkaitan dengan PARA PIHAK akan ditujukan
dengan alamat sebagai berikut :
a. Apabila ditujukan kepada PIHAK PERTAMA atau PT. PP (Persero), maka dialamatkan kepada :
PT.PRIMA BATUBARA ABADI
JL. TB Simatupang 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telp. (021) 8403919/ Fax. (021) 8403929. Up. General Manager
b. Apabila ditujukan kepada PIHAK KEDUA atau PT. Hutama
Karya (Persero) Divisi Gedung, maka dialamatkan kepada :
PT.SERJO COAL SEJAHTERA
JL. Iskandarsyah I No. 6 Kebayoran Baru, Jakarta 12160.
Telp. (021) 7221668/ Fax. (021) 7251239. Up. General Manager
2. Segala
surat menyurat yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada
hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekspedisi atau
buku tanda terima pengirim, sedangkan pengiriman melalui faksimili dianggap
telah diterima pada saat telah diterima kode jawaban (answerback) pada konfirmasi faksimili pada pengiriman faksimili.
Setiap perintah atau pemberitahuan yang dikirim melalui email akan dianggap
sebagai bukan perintah atau pemberitahuan.
3. Apabila
terjadi perubahan alamat untuk korespodensi oleh salah satu PIHAK di Indonesia,
maka perubahan alamat untuk korespodensi itu harus diberitahukan secara Terulis
sebelumnya kepada PIHAK lainnya.
=============== PASAL 14 ===============
SANKSI
DAN DENDA
1. PIHAK PERTAMA yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran setiap bulannya sesuai
dengan waktu dan cara pembayaran, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 30.000.000,-/hari
terhitung sejak setelah tanggal 28 disetiap akhir bulan.
2. Apabila PIHAK
PERTAMA tetap tidak dapat
menyelesaikan pembayaran hingga 3 bulan berturut-turut maka PIHAK PERTAMA dapat menghentikan operational alat-alat berat dan/atau menarik
kembali objek operasi dibawah penguasaannya hingga sisa pembayaran dapat
dilunasi.
3. Apabila objek operasi selama proses
pengehentiannya oleh PIHAK KEDUA melebihi selama waktu 3 bulan, maka PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang diatur di dalam
perjanjian ini.
=============== PASAL 15 ===============
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan antara kedua belah pihak yang berkaitan
dengan perjanjian ini, akan dilakukan secara tertulis dan berlaku sebagai alat
pembuktian.
=============== PASAL 16 ===============
PENGAKHIRAN
PERJANJIAN
1. Jangka waktu Kerjasama Operasi berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan akan berakhir apabila:
a. Pelaksanaan Objek Operasi telah selesai dengan dibuktikan telah habisnya masa pelaksanaan Proyek, serta seluruh hak dan kewajiban antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA maupun
pihak-pihak diluar Perjanjian ini yang masih berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan Objek Operasi telah terpenuhi semuanya.
b. Telah diselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing
PIHAK dalam Kerjasama Operasi.
c. Atas persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk mengakhiri Perjanjian ini.
2. PARA PIHAK
telah melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya di dalam Perjanjian ini.
3. PARA PIHAK
setuju dan sepakat untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1266 dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.
=============== PASAL 17 ===============
KERAHASIAAN
1. Sehubungan
dan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi dalam Perjanjian ini, dokumen-dokumen
perjanjian, masing-masing PIHAK
bersedia untuk memberikan kepada PIHAK
lainnya informasi yang bersifat rahasia yang berhubungan dengan Proyek yang
termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen perjanjian, strategi,
angka-angka dan data lain, informasi, penafsiran, kontrak dan dokumen lain yang
terkait dengan Proyek.
2. Dengan
memperhatikan pemberian informasi rahasia yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Perjanjian ini, PARA PIHAK menyetujui
bahwa informasi rahasia harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh diumumkan
kepada publik atau diungkapkan kepada siapapun dengan cara apapun, termasuk
dengan cara memfotokopi atau memproduksi, tanpa persetujuan Tertulis terlebih
dahulu dari PIHAK lainnya, kecuali
sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan-ketentuan dibawah ini :
a.
yang sudah menjadi milik publik atau
tersedia untuk publik selain dari tindakan atau kelalaian PARA PIHAK; atau
b.
yang diperlukan untuk diungkapkan
berdasarkan ketentuan hukum atau perintah pemerintah, keputusan, peraturan
(dengan ketentuan bahwa PIHAK yang
akan mengungkapkan informasi rahasia dimaksud wajib memberikan pemberitahuan
secara Tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya mengenai pengungkapan
tersebut); atau
c.
yang diperoleh sendiri oleh PIHAK atau PARA PIHAK dari pihak ketiga lainnya yang mempunyai hak untuk
memberitahukan informasi tersebut.
3. Masing-masing
PIHAK dengan ini menyatakan dan
menjamin bahwa masing-masing PIHAK
memiliki hak dan kewenangan untuk mengungkapkan informasi rahasia kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini.
=============== PASAL 13 ===============
FORCE
MAJEURE
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari hak dan
kewajiban dari Perjanjian Kerjasama ini apabila terjadi force majeure.
2.
Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan-keadaan sebagai berikut:
a.
Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor dan
kejadian-kejadian lain di luar kemampuan manusia;
b.
Huru-hara, seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lain yang ditimbulkan
oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya;
c.
Perubahan kebijakan Pemerintah, yang secara langsung ataupun tidak
langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
3.
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force
Majeur). PIHAK KEDUA harus
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
secara tertulis selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari sejak terjadi keadaan
memaksa, disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan
memaksa berakhir
4.
Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara
tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari. Apabila PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa tersebut.
5.
Bilamana keadaan memaksa itu tidak
diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
oleh PIHAK KEDUA, sesuai dengan
ketentuan pada ayat (3) Pasal ini, maka PIHAK
PERTAMA dapat menyatakan bahwa force majeure dianggap tidak pernah
terjadi.
===============
PASAL 14 ===============
BAHASA DAN HUKUM YANG BERLAKU
1. PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa bahasa yang dipergunakan dalam Perjanjian ini adalah bahasa Indonesia.
2. Jika diterjemahkan kedalam bahasa Inggris atau bahasa
lainnya, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka yang akan berlaku adalah
Perjanjian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Perjanjian ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.
=============== PASAL 15 ===============
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Setiap
perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan
Perjanjian ini akan sepanjang memungkinkan diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat antara PARA PIHAK paling
lama 30 (tiga puluh) Hari.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai, Kalimantan Timur.
=============== PASAL 16 ===============
LAIN-LAIN
1.
Segala
sesuatu yang tidak atau belum termasuk dalam Perjanjian ini, baik
perubahan-perubahan, peyimpangan-penyimpangan amupun tambahan-tambahan akan
diatur dan dijelaskan lebih lanjut oleh PARA
PIHAK secara Tertulis dalam suatu tambahan atau Addendum yang tidak dapat
dipisahkan dan merupakan bagian yang utuh dari Perjanjian ini.
2.
Apabila
terdapat salah satu pasal dan atau ayat atau ketentuan dalam Perjanjian ini
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau
dinyatakan batal demi hukum dan atau cacat hukum oleh pengadilan, maka
pernyataan tersebut tidak berpengaruh terhadap ayat-ayat dan atau pasal-pasal
lain dalam Perjanjian ini, sehingga ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian
ini tetap berlaku dan mengikat masing-masing PIHAK.
3.
Perjanjian
ini berlaku dan mengikat PARA
PIHAK sejak ditandatanganinya
oleh masing-masing PIHAK.
Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat,
serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang
dikenal oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 14 November 2012.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(Ir.John Willy) (
Ir.Surya Permadi )
SAKSI-SAKSI
- Putra Perwira, S.H. - Rudolof Parepare, S.E.
- Muktaman Rasyid, S.H. - Ahmad Sukamto, S.T.
*Mohon dikoreksi Jika ada yg salah dalam penulisan atau kalimat, untuk dapat diperbaiki. Terima Kasih
Terimakasih kang, sangat membantu :)
BalasHapussama-sama
Hapusbang pasal-pasal diatas itu dari undang-undang nomor berapa ya
Hapusmas mau tanya bisa saya tlp?
BalasHapusbisa kontak saya melalui email sendi134@yahoo.com sebagaimana yang tertera dalam blog ini. trims
HapusPak mohon maaf urusan pasalnya tidak berurutan yah dan alamat korespondensinya dengan alamat berbeda :) terima kasih banyak sebelumnya, sangat bermanfaat pak.
BalasHapusmaaf pak, ini draft waktu saya mahasiswa S1 dlu, blm saya perbarui, utk alamat korespondensi berbeda dengan alamat, mgkn maksud bapak berbeda dengan alamat perusahaan ? tdk menjadi masalah trgtg ditujukan kemana, karena surat menyurat bisa saja diarahkan ke kantor cabang. terimakasih atas masukkannya. :)
Hapusbang pasal-pasal diatas dari undang-undang nomor berapa ya
HapusTrims atas pembagian pengetahuannya semoga bermanfaat bagi kita semua.
BalasHapussami", Aamiin Yra
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus