Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Senin, 19 November 2012

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL ( JOINT OPERATIONAL) - TUGAS PERANCANGAN KONTRAK NASIONAL 2012


SENDI NUGRAHA (110110090144)

PERJANJIAN KERJASAMA KONTRAK OPERASIONAL
ANTARA
PT.PRIMA BATUBARA ABADI
DENGAN
PT.SERJO COAL SEJAHTERA

TENTANG
EKSPLOITASI TAMBANG BATU BARA
DI KAWASAN PERTAMBANGAN BATU BARA
KUTAI –KALIMANTAN TIMUR

Pada hari ini, Rabu, tanggal 14 November 2012, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Ir.John Willy, lahir di Padang, pada tanggal 14 Juni 1957, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP nomor 10.5003.5507.735501, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Diponegoro Nomor 30 Cempaka Putih, jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah ini.
-       Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT.PRIMA BATUBARA ABADI, berkedudukan di Jakarta, yang didirikan dengan Akta tanggal 15 Agustus didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya didirikan berdasarkan akta tanggal 16 Juli 2004 yang dibua dihadapan Suryadi,SH.,MH., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 2 Mei 2005 Nomor C-11887.HT.01.01,Tahun 2005, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 Desember 2005 Nomor 120, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 964. Anggaran dasar perseroan tersebut telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yaitu dengan Akta tanggal 15 Desember 2008 Nomor 17, yang dibuat dihadapan Suryadi,SH.,MH., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 11 Mei 2009 Nomor AHU-19773.AH.01.02,Tahun 2009
-       Perseroan terbatas sebagai Pemegang Hak Kuasa Pertambangan di Kutai, Kalimantan Timur.
-       Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.    Ir.Surya Permadi, lahir di Bandung, pada tanggal 25 Februari 1972, Pengusaha, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1050005014030001, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Dago Asri Nomor 2, jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah ini.
-       Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT.SERJO COAL SEJAHTERA, berkedudukan di Jakarta, yang dibuat dihadapan Alifa Dewi,SH.,M.Kn, Notaris, di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2008 Nomor AHU-93166.AH.0102,Tahun 2008, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21 Juni 2010 Nomor 7, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 645.
-       Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu : ---------------------------
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya dapat disebut juga PARA PIHAK.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang pertambangan, dan PIHAK KEDUA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang kontraktor alat-alat berat pertambangan. PIHAK PERTAMA adalah pemegang Hak Kuasa Pertambangan Batu Bara di Kutai Kalimantan Timur, PIHAK KEDUA adalah Pemilik Kendaraan alat-alat berat yang akan menjadi mitra kerja yaitu kerjasama operasi dalam hal ini.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah membuat dan menandatangani Memori of Understanding (MoU) tertanggal 1 Agustus 2012, mengenai:
1.    Pengoperasian alat-alat berat yang berupa peralatan berat (Heavy Equipment) 4 Unit dump truck merk Hino serta 5 unit traktor merk Mitsubishi dalam rangka eksploitasi tambang batu bara di Kutai, Kalimantan Timur.
2.    Mengangkut hasil batubara dari site pertambangan di Kutai dengan menggunakan 20 Truk Tronton yang baru dibeli oleh PIHAK PERTAMA dan 20 Truk lainnya yang sudah dimliki sejak 2 tahun terakhir ini. Bahwa 40 Truk itu akan dioperasikan 2 kali jalan setiap harinya.
Bahwa di dalam Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan membentuk ikatan kerja sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi.
Bahwa di dalam Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk melakukan kerja sama operasi (joint operational) guna mensinergikan kemampuan, ketepatan, kesesuaian, keberhasilan, kelancaran dan keahlian untuk pelaksanaan Proyek Eksploitasi Pertambangan batubara di Kutai, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hal-hal yang diterangkan di atas, PARA PIHAK bertindak sebagaimana tersebut di atas, telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
=============== PASAL 1 ===============
DEFINISI
Perjanjian ini adalah perjanjian Kerjasama Operasi, merupakan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Eksploitasi Pertambangan Batubara, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian ini.

===============PASAL 2 ===============
BENTUK KERJASAMA
 (1)    Bentuk kerjasama yang bersifat kemitraan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, diantara masing-masing pihak akan memperoleh kemanfaatan dan keuntungan dari hasil kerjasama yang dimaksud.
 (2)    Dalam kerjasama ini PIHAK PERTAMA menunjuk dan memberikan ijin hanya kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Objek Kerjasama Operasi di Lokasi yang telah ditentukan, sesuai dengan syarat dan  ketentuan-ketentuan lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
 (3)    PARA PIHAK setuju dan sepakat, bahwa pelaksanaan Proyek dilaksanakan melalui konsep Kerjasama Operasi (“KSO”).

===============PASAL 3 ===============
OBJEK OPERASI
1.    Objek Kerja Sama Operasi pada perjanjian yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan barang yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
2.    PIHAK KEDUA akan mengoperasikan peralatan berat (heavy equipment) milik PIHAK KEDUA tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1)   Truk Penimbun (Dump Truck) sebanyak 4 unit, hasil produksi Jepang dengan merk HINO.
2)   Traktor sebanyak 5 unit, hasil produksi Jepang dengan merk MITSUBISHI.
3)   Truk Tronton sebanyak 40 unit, hasil produksi Jepang dengan merk DHINA.
3.    PIHAK KEDUA akan mengoperasikan Dump Truck dan Traktor sebanyak yang telah disebutkan dalam ayat 2, setiap hari kerja atau perbulannya x 25 hari kerja, dan mengoperasikan 40 Truk Tronton sebanyak 2 kali jalan (pulang pergi), atau setiap harinya 80 kali pengiriman batubara.
4.    PIHAK KEDUA akan mengoperasikan peralatan berat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ayat 2 pasal ini, sesuai dengan lokasi/tempat, waktu, dan syarat-syarat ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.

=============== PASAL 4 ===============
LOKASI OPERASI
Kerjasama Operasi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini akan dilakukan dan dilaksanakan dari site Pertambangan Batubara di Kutai Kalimantan Timur ke Pelabuhan Simantele di Bontang Kalimantan Timur.

=============== PASAL 5 ===============
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1.            PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat satu sama lain bahwa Kerja Sama Operasi ini dibuat khusus dan terbatas untuk pelaksanaan Proyek Eksploitasi Pertambangan Batu Bara di Kutai Kalimantan Timur.
2.            Proses pelaksanaan Kerja Sama Operasi yang akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mengacu dan sesuai dengan dokumen perjanjian serta lampirannya untuk Proyek yang akan dibuat oleh dan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

=============== PASAL 6 ===============
KETENTUAN BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1.    PARA PIHAK telah setuju dan sepakat bahwa Biaya Kerjasama operasi, dengan rincian sebagai berikut:
a.    PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA untuk mengeksploitasi tambang batubara dengan mempergunakan barang-barang kendraan alat berat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, adalah milik PIHAK KEDUA,maka PIHAK PERTAMA dikenakan biaya Rp. 350.000.000,- yang wajib dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian ini.
b.    Untuk biaya pengangkutan Batubara seusai trayek lokasi objek operasi dengan objek operasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 perjanjian ini, yang setiap harinya 80 kali pengiriman batubara dikenakan biaya Rp. 160.000.000,- per hari, atau perbulannya x 25 hari kerja atau semuanya sejumlah Rp. 4.000.000.000,-
2.    Cara pembayaran objek operasi adalah dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 131-00-9100018-4. Atas Nama PIHAK KEDUA dari total keseluruhan biaya objek operasi, yang harus dibayarkan disetiap akhir bulan yaitu pada tanggal 28 disetiap bulannya, selama 60 bulan, oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Apabila akhir bulan merupakan hari libur maka pembayaran dilakukan sebelum tanggal hari libur.
3.    Di dalam pengoperasian alat-alat berat dump truk dan traktor tersebut maka operator ditanggung oleh PIHAK KEDUA, sedangkan biaya bahan bakar solar untuk truk-truk tersebut ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

=============== PASAL 7 ===============
JANGKA WAKTU
  1. Perjanjian ini berlaku lima tahun setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir masa operasi dengan sendirinya pada tanggal 14 November 2017, kecuali diperpanjang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sewa 5 tahun, setelah berakhirnya masa jangka waktu sewa 5 (lima) tahun periode pertama, dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 5 bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis apabila berkehendak untuk melakukan perpanjangan jangka waktu objek kerjasama operasi  dalam perjanjian ini.

=============== PASAL 8 ===============
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.    Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi pembayaran setiap bulannya, maka PIHAK KEDUA dapat memberikan surat teguran pelunasan tagihan disetiap keterlambatan waktu pembayaran, dengan sanksi-sanksi yang telah diatur dalam perjanjian ini.
2.    PIHAK PERTAMA berhak atas dioperasikannya objek operasi oleh PIHAK KEDUA, sebagaimana yang disepakati dan disetujui sebelumnya sesuai dengan biaya,waktu, jaminan, dan cara pembayaran yang telah disepakati dan disetujui dalam perjanjian ini.
3.    PIHAK PERTAMA berhak atas pengoperasian objek kerjasama operasi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA selama jangka waktu dan ketentuan sebagaimana telah disepakati dan disetujui.
4.    PIHAK PERTAMA wajib membayar biaya-biaya yang timbul karena pelaksanaan kerjasama operasi, terhadap objek dan lokasi, selama jangka waktu, tempat, dan cara pembayaran sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian ini.
5.    Segala kerusakan dari objek operasi menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh PIHAK KEDUA (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak sebagaimana yang disepakati.
6.    PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta perpanjangan jangka waktu masa kerjasama operasional kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian ini.
7.    PIHAK KEDUA wajib mengoperasikan objek kerjasama tersebut seutuhnya setelah PIHAK PERTAMA menandatangani Surat Perjanjian ini dan membayarkan uang sebesar Rp. 350.000.000,- kepada PIHAK PERTAMA, sebagaimana sudah disetujui dan disepakati sebelumnya.
8.    PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas objek operasi yang dioperasikan kepada PIHAK PERTAMA, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini.
9.    PIHAK KEDUA wajib mengoperasikan objek kerjasama tersebut kepada PIHAK PERTAMA meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya serta dimaksudkan bagi penggunanya yang tetap, selama jangka waktu masa operasi.
10. PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung biaya-biaya bahan bakar solar untuk truk-truk tersebut
11. PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran secara lunas terhadap Pengoperasian objek operasi, sesuai dengan ketentuan dan cara pembayaran yang sebagaimana telah disepakati dan disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak.
12. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan serta mengirimkan instruktur yang akan mengoperasikan objek kerjasama operasi.

=============== PASAL 9 ===============
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
1.    PARA PIHAK bertanggung jawab secara penuh untuk kepeduliannya terhadap keberhasilan pelaksanaan kerjasama ini sesuai dengan Perjanjian ini.
2.    Dalam pelaksanaan kerjasama, apabila ada salah satu PIHAK yang tidak dapat memenuhi kewajiban dan tugas yang telah ditentukan dan ditetapkan untuknya, maka PIHAK lainnya wajib mengambilalih kewajiban dan tugas tersebut.
3.    Pengambilalihan kewajiban dan tugas oleh salah satu PIHAK sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.2. Perjanjian ini, tidak membebaskan PIHAK yang diambilalih kewajiban dan tugasnya itu untuk mengganti segala kerugian, kerusakan dan kehilangan yang timbul atau yang diderita oleh Pihak lainnya (termasuk biaya-biaya, ongkos-ongkos dan beban-beban).
4.    Tanggung jawab para pihak secara bersama-sama adalah untuk  mencarikan solusi pelaksaan kerjasama operasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.

=============== PASAL 10 ===============
PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN TENAGA KERJA
1.            PARA PIHAK setuju dan sepakat berkaitan dengan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk pelaksanaan Proyek yang dikelola secara terpadu (integrated management) maka : Pengadaan peralatan dan perlengkapan yang merupakan milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang akan digunakan untuk pelaksanaan Proyek,
2.            Masing-masing PIHAK akan bertanggung jawab terhadap tenaga kerja atau personil yang berasal dari masing-masing PIHAK yang akan digunakan dalam Pelaksanaan Kerjasama Operasi, baik itu mengenai kemampuan, kecakapan dan keahlian kerja.
3.            Masing-masing PIHAK akan bertanggung jawab terhadap proses dan tata cara seleksi tenaga kerja atau personil dari masing-masing PIHAK yang akan digunakan oleh dalam Pelaksanaan Proyek Kerjasama Operasi.
4.            Masing-masing PIHAK akan bertanggung jawab terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban tenaga kerja atau personil masing-masing PIHAK yang akan digunakan dalam Pelaksanaan Kerjasama Operasi, beserta akibat-akibat hukum lainnya yang berkaitan dengan perjanjian kerja yang dibuat oleh dan antara masing-masing PIHAK dengan tenaga kerjanya.

=============== PASAL 11 ===============
PAJAK-PAJAK

1.    Segala pajak-pajak yang timbul dalam rangka pelaksanaan Proyek akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PIHAK PERTAMA, sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian ini.
2.    Pajak-Pajak yang timbul dari Alat-alat berat sesuai dengan tahun dan ketentuan lain yang mengaturnya, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA Sebagai Pemilik dari barang tersebut.

=============== PASAL 12 ===============
PERNYATAAN DAN JAMINAN
PARA PIHAK setuju dan sepakat menyatakan dan menjamin bahwa:
a.    Akan melaksanakan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK yang disyaratkan dalam Perjanjian ini.
b.    Untuk melaksanakan Perjanjian ini atas dasar itikad baik, dan setiap perubahan yang terjadi pada struktur organisasi Proyek, anggaran dasar, kepengurusan, pemilikan saham PARA PIHAK dalam Perjanjian ini akan diberitahukan oleh PIHAK yang mengalami perubahan itu kepada PIHAK yang lain dan tidak akan memperngaruhi pelaksanaan Perjanjian ini.
c.    Penandatangan Perjanjian ini berhak dan berkewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan setiap dan semua tindakan, prosedur dan langkah yang diwajibkan atau selaziman dilakukan untuk memperoleh hak dan kewenangan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan anggaran dasar yang berlaku bagi PARA PIHAK dalam Perjanjian ini.
d.    Masing-masing PIHAK telah melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk sahnya Perjanjian ini sehingga pelaksanaannya tidak dan tidak akan bertentangan dengan atau melanggar ketentuan-kententuan hukum atau peraturan-peraturan atau kebijaksanaan pemerintah.

=============== PASAL 13 ===============
KORESPODENSI
1.    Segala surat menyurat yang berkaitan dengan PARA PIHAK  akan ditujukan dengan alamat sebagai berikut :
a.    Apabila ditujukan kepada PIHAK PERTAMA atau PT. PP (Persero), maka dialamatkan kepada :
PT.PRIMA BATUBARA ABADI
JL. TB Simatupang 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telp. (021) 8403919/ Fax. (021) 8403929. Up. General Manager
b.    Apabila ditujukan kepada PIHAK KEDUA atau PT. Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung, maka dialamatkan kepada :
PT.SERJO COAL SEJAHTERA
JL. Iskandarsyah I No. 6 Kebayoran Baru, Jakarta 12160.
Telp. (021) 7221668/ Fax. (021) 7251239. Up. General Manager
2.    Segala surat menyurat yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekspedisi atau buku tanda terima pengirim, sedangkan pengiriman melalui faksimili dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode jawaban (answerback) pada konfirmasi faksimili pada pengiriman faksimili. Setiap perintah atau pemberitahuan yang dikirim melalui email akan dianggap sebagai bukan perintah atau pemberitahuan.
3.    Apabila terjadi perubahan alamat untuk korespodensi oleh salah satu PIHAK di Indonesia, maka perubahan alamat untuk korespodensi itu harus diberitahukan secara Terulis sebelumnya kepada PIHAK lainnya.



=============== PASAL 14 ===============
SANKSI DAN DENDA
1.    PIHAK PERTAMA yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran setiap bulannya sesuai dengan waktu dan cara pembayaran, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 30.000.000,-/hari terhitung sejak setelah tanggal 28 disetiap akhir bulan.
2.    Apabila PIHAK PERTAMA tetap tidak dapat menyelesaikan pembayaran hingga 3 bulan berturut-turut maka PIHAK PERTAMA dapat menghentikan operational alat-alat berat dan/atau menarik kembali objek operasi dibawah penguasaannya hingga sisa pembayaran dapat dilunasi.
3.    Apabila objek operasi selama proses pengehentiannya oleh PIHAK KEDUA melebihi selama waktu 3 bulan, maka PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang diatur di dalam perjanjian ini.

=============== PASAL 15 ===============
PEMBERITAHUAN
        Semua pemberitahuan antara kedua belah pihak yang berkaitan dengan perjanjian ini, akan dilakukan secara tertulis dan berlaku sebagai alat pembuktian.

=============== PASAL 16 ===============
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1.    Jangka waktu Kerjasama Operasi berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan akan berakhir apabila:
a.      Pelaksanaan Objek Operasi telah selesai dengan dibuktikan telah habisnya masa pelaksanaan Proyek, serta seluruh hak dan kewajiban antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maupun pihak-pihak diluar Perjanjian ini yang masih berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Objek Operasi telah terpenuhi semuanya.
b.      Telah diselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing PIHAK dalam Kerjasama Operasi.
c.      Atas persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk mengakhiri Perjanjian ini.
2.    PARA PIHAK telah melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya di dalam Perjanjian ini.
3.    PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.

=============== PASAL 17 ===============
KERAHASIAAN
1.    Sehubungan dan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi dalam Perjanjian ini, dokumen-dokumen perjanjian, masing-masing PIHAK bersedia untuk memberikan kepada PIHAK lainnya informasi yang bersifat rahasia yang berhubungan dengan Proyek yang termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen perjanjian, strategi, angka-angka dan data lain, informasi, penafsiran, kontrak dan dokumen lain yang terkait dengan Proyek.
2.    Dengan memperhatikan pemberian informasi rahasia yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Perjanjian ini, PARA PIHAK menyetujui bahwa informasi rahasia harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh diumumkan kepada publik atau diungkapkan kepada siapapun dengan cara apapun, termasuk dengan cara memfotokopi atau memproduksi, tanpa persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya, kecuali sebagaimana dimaksud  dalam ketentuan-ketentuan dibawah ini :
a.    yang sudah menjadi milik publik atau tersedia untuk publik selain dari tindakan atau kelalaian PARA PIHAK; atau
b.    yang diperlukan untuk diungkapkan berdasarkan ketentuan hukum atau perintah pemerintah, keputusan, peraturan (dengan ketentuan bahwa PIHAK yang akan mengungkapkan informasi rahasia dimaksud wajib memberikan pemberitahuan secara Tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya mengenai pengungkapan tersebut); atau
c.    yang diperoleh sendiri oleh PIHAK atau PARA PIHAK dari pihak ketiga lainnya yang mempunyai hak untuk memberitahukan informasi tersebut.
3.    Masing-masing PIHAK dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK memiliki hak dan kewenangan untuk mengungkapkan informasi rahasia kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini.

=============== PASAL 13 ===============
FORCE MAJEURE
1.    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari hak dan kewajiban dari Perjanjian Kerjasama ini apabila terjadi  force majeure.
2.    Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan-keadaan sebagai berikut:
a.        Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor dan kejadian-kejadian lain di luar kemampuan manusia;
b.        Huru-hara, seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lain yang ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya;
c.        Perubahan kebijakan Pemerintah, yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
3.    Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeur). PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari sejak terjadi keadaan memaksa, disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan memaksa berakhir
4.    Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari. Apabila PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa tersebut.
5.    Bilamana keadaan memaksa itu tidak diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan pada ayat (3) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menyatakan bahwa force majeure dianggap tidak pernah terjadi.

 =============== PASAL 14 ===============
BAHASA  DAN HUKUM YANG BERLAKU
1.    PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa bahasa yang dipergunakan  dalam Perjanjian ini adalah  bahasa Indonesia.
2.    Jika diterjemahkan kedalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka yang akan berlaku adalah Perjanjian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.    Perjanjian ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.

=============== PASAL 15 ===============
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.    Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Perjanjian ini akan sepanjang memungkinkan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara PARA PIHAK paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
  1. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai, Kalimantan Timur.

=============== PASAL 16 ===============
LAIN-LAIN
1.            Segala sesuatu yang tidak atau belum termasuk dalam Perjanjian ini, baik perubahan-perubahan, peyimpangan-penyimpangan amupun tambahan-tambahan akan diatur dan dijelaskan lebih lanjut oleh PARA PIHAK secara Tertulis dalam suatu tambahan atau Addendum yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan bagian yang utuh dari Perjanjian ini.
2.            Apabila terdapat salah satu pasal dan atau ayat atau ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau dinyatakan batal demi hukum dan atau cacat hukum oleh pengadilan, maka pernyataan tersebut tidak berpengaruh terhadap ayat-ayat dan atau pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, sehingga ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat masing-masing PIHAK.
3.            Perjanjian ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK sejak ditandatanganinya oleh masing-masing PIHAK.







Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 14 November 2012.
            Pihak Pertama                                             Pihak Kedua
                                                          61342531_1.jpg
          (Ir.John Willy)                                               ( Ir.Surya Permadi )
SAKSI-SAKSI
-       Putra Perwira, S.H.                - Rudolof Parepare, S.E.
-       Muktaman Rasyid, S.H.           - Ahmad Sukamto, S.T.


*Mohon dikoreksi Jika ada yg salah dalam penulisan atau kalimat, untuk dapat diperbaiki. Terima Kasih

11 komentar:

  1. Terimakasih kang, sangat membantu :)

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. bisa kontak saya melalui email sendi134@yahoo.com sebagaimana yang tertera dalam blog ini. trims

      Hapus
  3. Pak mohon maaf urusan pasalnya tidak berurutan yah dan alamat korespondensinya dengan alamat berbeda :) terima kasih banyak sebelumnya, sangat bermanfaat pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf pak, ini draft waktu saya mahasiswa S1 dlu, blm saya perbarui, utk alamat korespondensi berbeda dengan alamat, mgkn maksud bapak berbeda dengan alamat perusahaan ? tdk menjadi masalah trgtg ditujukan kemana, karena surat menyurat bisa saja diarahkan ke kantor cabang. terimakasih atas masukkannya. :)

      Hapus
    2. bang pasal-pasal diatas dari undang-undang nomor berapa ya

      Hapus
  4. Trims atas pembagian pengetahuannya semoga bermanfaat bagi kita semua.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus