DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
- A. PENGERTIAN
- B. PERKEMBANGAN LEASING di INDONESIA
- C. MEKANISME LEASING
- D. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
- E. TEKNIK PEMBIYAAN LEASING
- F. MANFAAT LEASING
- G. ASURANSI LEASING
- H. PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA
- I. FLEKSIBILITAS DALAM LEASING
- J. PERLAKUAN AKUNTANSI LEASING
- K. KEKURANGAN LEASING
- L. PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
LEASING (Sewa Guna Usaha)
PENDAHULUAN
Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat lain adalah bahwa leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana – risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro – dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.
Adalah benar bahwa skema leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk leasing dapat mengarahkan lembaga keuangan pada pertanyaan – kadangkala sudah pada tempatnya – apakah mereka dapat menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.
- A. PENGERTIAN
Menurut Keputusan Menteri keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), leasing adalah kegiatan pembiyaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud finance lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek leasing.
CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :
- Perjanjian antara Lessor dengan Lessee
- Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
- Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset)
- Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut
- B. PERKEMBANGAN LEASING di INDONESIA
Leasing di Indonesia mulai muncul pertama kali pada tahun 1974. Pada awal kemunculan leasing ini tidak menunjukkan suatu perkembangan yang berarti. Hingga tahun 1980 jumlah perusahaan leasing yang ada hanya sebanyak 5 buah. Setelah itu di tahun 1981 meningkat menjadi 8 buah perusahaan. Perkembangan ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah perusahaan sebanyak 48 buah. Hal yang sangat menggembirakan adalah peningkatan ini juga dibarengi dengan peningkatan besarnya kontrak leasing yaitu sebesar Rp 436, 10 Milyar. Perkembangan tersebut bisa dilihat di bawah ini.
Tahun
|
Jumlah Perusahaan Leasing
|
Besar Kontrak/Rp Milyar
|
1980
|
5
|
22,6
|
1981
|
8
|
32,4
|
1982
|
17
|
135,6
|
1983
|
35
|
277,1
|
1984
|
48
|
436,1
|
- Ketentuan Modal Leasing
- Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
- Perusahaan patungan Indonesia-asing sebesar Rp 10 miliar
- Koperasi sebesar Rp 3 miliar
- C. MEKANISME LEASING
- 1. Lessor
- 2. Lesse
- 3. Pemasok
- 4. Bank atau Kreditor
Keterangan gambar:
- Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
- Lesse melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
- Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
- Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
- Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
- Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
- Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
- Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
- Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
- D. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
- 1. Independent leasing company
- 2. Captive lessor
- Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary)
- Pihak kedua adalah lesse atau pemakai barang
- 3. Lease broker atau packager
- E. TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
FINANCE LEASE
Teknik finance lease biasanya juga disebut sebagai fill pay out yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lesse, dengan catatan bahwa:
ü lessor sebagai pihak pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
ü lessee berkewajiban membayar kepada lesor secra berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan (spread) yang diinginkan lessor
ü lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biya pemeliharaan dan biya lainnya yang berhubungan dengan barang yang disewa tersebut ditanggung oleh lessee
ü lesse pada akhir kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati atau mengembalikan pada lessor atau memperpanjang masa seawa guna usaha sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama
ü pembayaran berkala pada masa perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari angsuran sebelumnya
Dalam praktiknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut:
- 1. Direct finance lease
- 2. Sale and lease back
- 3. Leveraged lease
- 4. Syndicated lease
- 5. Vendor program
OPERATING LEASE
Operating lease dapat juga disebut dengan leasing biasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa:
ü Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relative lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut
ü Lessee atas penggunaan modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
ü Lessor menanggung segal risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut
ü Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor
ü Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).
- F. MANFAAT LEASING
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
- Biaya lebih murah
- Di luar neraca (off-balance sheet)
- Menguntungkan arus kas
- Proteksi inflasi
- Perlindungan akibat kemajuan teknologi
- Sumber pelunasan kewajiban
- Kapitalisasi biaya
- Risiko keuangan
- Kemudahan penyusunan anggaran
- Pembiyaan proyek skala besar
- G. ASURANSI LEASING
- H. PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA
- Pembayaran dimuka (payment in advance)
- Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)
Besarnya pembayaran sewa guna usaha ditentukan dari beberapa faktor antara lain:
- Nilai barang modal = total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak
- Simpanan jaminan = semakin besar simpanan pinjaman semakin sedikit besarnya uang sewa periodik
- Nilai sisa = perkiraan yang wajar atas niali suatu barang modal yang ditransaksikan dalma kontrak lease pada akhir masa kontrak
- Jangka waktu = jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut
- Tingkat bunga = tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan
- I. FLEKSIBILITAS DALAM LEASING
Aktivitas sewa guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Fleksibilitas tersebut dapat dilakukan dengan membuat skema-skema khusus dalam pembiayaan sewa guna usaha. Antara lain:
- Step lease
- Skipped payment lease
- Swap lease
- Upgrade lease
- Master lease
- Short term or experimental lease
- J. PERLAKUAN AKUNTANSI LEASING
- 1. Perlakuan Akuntansi oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Kejadian-kejadian yang terjadi di perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK no. 30). Perlakuan akuntansi berbeda-beda pada tiap transaksi pada setiap jenis lease.
1.1. Pada Capital Lease
a) Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
b) Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal sewa guna usaha.
c) Aktiva yang disewaguna usahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasrskan taksiran masa manfaatnya.
d) Kalau aktiva yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
e) Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai praktek yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
f) Dalam hal melakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and leaseback) maka transkasi tersebut haru dilakukan sebagai dua transaksi terpisah, yaitu transaksi penjualan dan trandsaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara perporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.
1.2. Pada Sewa Menyewa Biasa (Operating Lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode.
Barang modal yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan. Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus dilukan dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya. Kalau aktiva yang disewagunausahakan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian tahun berjalan.
- 2. Perlakuan Akuntansi Oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Berbeda dengan pihak lessee, lessor memperlakukan transaksi sebagai berikut :
2.1. Pada Finance lease
a) Penanaman netto dalam aktiva yang disewaguna ushakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai penanaman netto sewa guna usaha. Jumlah penanaman netto terdiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dikurangai dengan pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income), dan simpanan jaminan (security income).
b) Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dengan perolehan aktiva yang disewaguna usahakan diperlukan sebagai pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income).
c) Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan tingkat pengembalian berkala (Periodie rate of retur) atas penanaman netto perusahaan sewa guna usaha.
d) Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian periode berjalan.
e) Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha harus diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.
2.2. Pada Operating Lease
a) Barang modal yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
b) Pembayaran sewa guna usaha (lese payment) selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa guna usaha, meskipun pembyaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode
c) Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus dilakukan dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
d) Kalau aktiva yang disewagunausahakan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai kerugian atau keuntungan tahun berjalan.
- K. KEKURANGAN LEASING
- Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
- Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan “Collateral Credit” dari Bank, yaitu “Trade Creditor” mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
- Bagi para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau lease.
- Resiko yang lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh “lease property” tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti “liens” (gadai) “preferences”, “priorities”, “charges” atau kepentingan-kepentingan lainnya.
- L. PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN
1. penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.
2. jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
b. Perbedaan dengan sewa menyewa
1. pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan focus utama .
2. sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.
4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.
5. pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.
c. Perbedaan dengan sewa beli
1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya.
2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.
3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
KESIMPULAN
Dalam menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda. Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi. Cara lain dalam memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan cara leasing.
DAFTAR PUSTAKA
http://blog.uin-malang.ac.id/abrorainun/2010/10/13/leasing/
http://qyki.blogspot.com/2009/11/penggolongan-perusahaan-sewa-guna-usaha.html
http://ampundeh.wordpress.com/2012/06/19/sewa-guna-usaha-leasing/
Jendriksen, Eldon S, Teori Akuntasni Jilid I, Edisi Keempat, Terjemahan Gunawan Hutauruk Erlangga, Jakarta, 1987, hal. 301
Kosasih, Ruchyat, Untaian Standar Akuntansi Keuangan, Ananda, Yogyakarta, 1982.
Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar