Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 01 November 2012

ALASAN PEMERINTAH MEREVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1989 MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 (UU TELEKOMUNIKASI), DITINJAU DARI DASAR MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

A. Alasan Pemerintah Mengubah UU Telekomunikasi.

Perlu diketahui dan dipahami bahwa sesungguhnya UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah disiapkan sejak tahun 1996. Pemerintah berpandangan bahwa dalam mewujudkan peranan telekomunikasi tidak dapat lagi dipisahkan dari hakekat telekomunikasi yang berdimensi global dan berkembang dengan sangat pesat. Dengan demikian pengaruh global sangat terasa dan tidak mungkin ditolak. Perubahan global ini dalam kaitannya dengan penyelenggaraan telekomunikasi perlu diperhatikan, setidaknya karena beberapa sebab:

1. beralihnya fungsi telekomunikasi dari utilitas menjadi komoditi perdagangan sebagaimana telah diatur dalam kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994. Beralihnya fungsi telekomunikasi tersebut juga mengakibatkan perubahan dan terjadinya transformasinya struktur pasar telekomunikasi dari monopoli ke persaingan. Perubahan ini sejalan pula dengan semangat Indonesia yang bertekad untuk meninggalkan sistem monopoli dan pindah ke sistem persaiangan sebagaimana terlihat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan perubahan ini, maka terbuka bagi berpartisipasinya masyarakat dalam pembangunan pertelekomunikasian Indonesia. Sebagai antisipasi terhadap kebutuhan investasi yang sangat besar, maka diperlukan peningkatan peran serta swasta sebagai investor sarana dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Dengan adanya kesepakatan WTO tersebut, maka sejak tahun 1998 dasar hubungan dalam bidang telekomunikasi dunia berubah dari bilateral menjadi multilateral. Tiap negara anggota WTO, termasuk Indonesia harus memenuhi komitmennya untuk segera meliberalisasi jasa telekomunikasi dasarnya yang didokumentasikan dalam “Jadwal Komitmen tentang Telekomunikasi Dasar” (Schedule of Commitments on Basic  Telecommunication).

2. Sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan global yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri secara penuh untuk menyesuaikan industri pertelekomunikasiannya. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka peran pemerintah akan makin berkurang dan akan lebih mengarah sebagai penentu kebijakan, pengatur, pengawas dan pengendali di bidang telekomunikasi, sedangkan masyarakat akan memikul tanggang jawab yang lebih besar dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
3. Perkembangan teknologi digital yang maju dengan sangat pesat menciptakan jenis-jenis jasa yang mengaburkan batas-batas jasa telekomunikasi yang dikategorikan ke dalam jasa dasar dan jasa non dasar. Penggunaan teknologi digital ini ternyata telah terbukti dapat meningkatkan efisiensi, fleksibilitas dan efektivitas biaya dan menambah keanekaragaman jasa baru yang menghasilkan konvergensi antara telekomunikasi, komputer dan penyiaran berupa multimedia, termasuk internet.
Dengan tiga alasan ini, Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diantisipasi dan tanggap secara cepat dan tepat untuk memanfaatkan momentum ini dalam upaya mendorong dan memajukan pertelekomunikasian nasional, sebagai tahap awal menuju masyarakat informasi (information society). Itulah sebabnya, perubahan secara menyeluruh terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 harus segera dilakukan.

B. Perubahan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Telekomunikasi
Dari uraian di atas, secara substansial ada 3 (tiga) materi perubahan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) menjadi Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu:

1. penyelenggaraan telekomunikasi tidak lagi dibedakan atas jasa telekomunikasi dasar dan telekomunikasi bukan dasar, tetapi dibedakan menjadi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
2. Penyelenggaraan telekomunikasi tidak lagi hanya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Telekomunikasi, tetapi dapat diselenggarakan pula oleh Badan Hukum lain (Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara/Swasta maupun Koperasi). Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga penyelenggara telekomunikasi tidak lagi menganut perinsip monopoli.
3. Mewajibkan kepada setiap penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan kontribusi dalam pelayanan di daerah yang belum berkembang atau belum terlayani jaringan telekomunikasi yang merupakan penugasan dari Pemerintah (Universal Service Obligation/USO).



Daftar Pustaka:
1. Analisis UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI (partisipasi publik dan pengaturan setengah hati) Oleh Hinca IP Pandjaitan, SH., MH. Media Law Ombudsperson. INTERNEWS INDONESIA
2. HUKUM TELEKOMUNIKASI, PENYIARAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI oleh Dr.Danrivanto Budhijanto, S.H.,LL.M in IT LAW.
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1989 TENTANG TELEKOMUNIKASI
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar