PERJANJIAN KERJASAMA KONTRAK BAGI TEMPAT USAHA
ANTARA
DENGAN
PT. ……………….
TENTANG
PEMBANGUNAN RUKO TOKO SWALAYAN DI
KAWASAN ………..
Nomor: …..PEMKAB….
Nomor: …..KBBP………
Pada hari ini……. tanggal……...bulan……… tahun dua dua yang bertanda tangan di bawah ini :
1. : WALIKOTA ………………, bertempat tinggal di ………… (Jalan Surohadikusumo No. 1), yang bertindak dalam jabatan tersebut, oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah KOTA ………… selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
2. : Direktur Utama …………….. Akta Pendirian : ………..
Nomor : 161
Tanggal : 18 Nopember 1988
Notaris : Drs. I Gede Purwaka
Berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Jakarta, yang dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama …………., selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat saling mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama bagi tempat usaha dalam Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan……..KOTA….. yang berdasarkan kepada:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Oktober 1986 Nomor 3 tahun 1986 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
2. Peraturan Daerah KOTA………… Nomor … Tahun … Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk lainnya yang berhubungan dengan tersebut diatas, serta Pasal sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOTA……… Nomor ….. Tahun …… tanggal…… tentang Persetujuan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan…..KOTA……..
4. Keputusan WALIKOTA ……..Nomor :….tanggal… tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha Untuk Pembanginan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan……..KOTA…….
5. Keputusan WALIKOTA ………….Nomor :…tanggal… tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha dalam rangka Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan…….KOTA……. dengan Perseroan Terbatas……..
6. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanian Kerjasama Kontrak Bagi Tempat Usaha dalam rangka Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan….. KOTA…….
Perjanjian tersebut ditetapkan dan dilaksanakan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Bentuk Kerjasama
(1) Bentuk kerjasama yang bersifat kemitraan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, diantara masing-masing pihak akan memperoleh kemanfaatan dan keuntungan dari hasil kerjasama yang dimaksud.
(2) Dalam kerjasama ini PIHAK PERTAMA menunjuk dan memberikan ijin hanya kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan…..KOTA…….. sebagaimana yang di cantum dalam Proposal Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan…..KOTA……. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal 2
Permodalan
(1) Dalam kerjasama yang dimaksud dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah masing-masing pihak akan menyertakan modal, yaitu :
a) PIHAK PERTAMA menyediakan tanah seluas ± 50.216,66 m² yang terletak di ……Kecamatan ……., dengan batas-batas sebagai berikut :
i. Sisi sebelah Utara : ….
ii. Sisi sebelah Timur : ….
iii. Sisi sebelah Selatan : ….
iv. Sisi sebelah Barat : ….
b) PIHAK PERTAMA memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 (tiga puluh) tahun diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah KOTA ….. seluas ± 50.216,66 m².
c) PIHAK KEDUA akan menyerahkan modalnya berupa modal kerja untuk pembangunan fisik, sarana, dan prasarana, senilai Rp. 19.076.695.500,- (Sembilan belas milyar tujum puluh enam juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan Penyertaan modalnya kepada PIHAK KEDUA yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dan (b) dalam keadaan kosong, bebas dari segala bangunan, bebas dari sengketa hokum, bebas dari penguasaan PIHAK KETIGA, sehingga PIHAK KEDUA dapat langsung memulai Pembangunan………. KOTA……………
(3) PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala bentuk masalah dan sengketa hokum yang timbul yang berhubungan dengan usaha PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dan (b) perjanjian ini
(4) Penyertaan modal PIHAK KEDUA sebagaimana dalam pasal 1 adalah berdasarkan Proposal beserta lampiran-lampirannya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini, yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dan masing-masing pihak telah membubuhkan tanda tangan persetujuan dengan segala konsekuensinya
(5) Seluruh biaya yang timbul untuk penyerahan HPL dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seperti yang diatur di dalam ayat (1) Pasal ini dibebankan dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA
(6) Seluruh biaya yang timbul untuk penerbitan HGB di atas HPL menjadi beban dan dibayar oleh PIHAK KEDUA
PASAL 3
Nilai Penyertaan Modal
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan perjanjian ini, sepakat secara bersama-sama menentukan besarnya nilai saham masing-masing sebagai berikut :
(1) Besarnya nilai saham PIHAK PERTAMA adalah :
a) Tanah seluas ± …… harga per m² Rp……..,- = Rp ..…..,-
(2) Besarnya nilai saham PIHAK KEDUA adalah sama dengan besarnya pembangunan …………….. beserta seluruh sarana dan fasilitas penunjangnya sebesar = Rp. 19.076.695.500,-
Pasal 4
Uraian Bangunan
Dengan disediakannya tanah sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan membangun :
(1) 60 unit Rumah Toko dengan di atas tanah seluas 3.825,1 m².
(2) 1 (satu) unit Departement Store/Swalayan beserta Canopy seluas = 2072 m²
(3) Selasar Ruko seluas 898,5 m²
(4) Pnitipan ………… seluas 50 m²
Keseluruhan banguna tersebut di atas mempunyai status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi bagian dan milik PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan maupun pengalihan hak kepada pihak ketiga atas hak yang dimilikinya.
Perincian tersebut di atas selengkapnya tercantum dalam Proposal yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal 5
Pembagian Tempat Usaha
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menentukan pembagian tempat usaha bangunan sebagai berikut :
(1) PIHAK PERTAMA menerima bagian dan hak untuk memanfaatkan dan mengelola :
a) Pagar keliling 64,5 m² = Rp. 19.350.000,-
b) Lapangan parkir dan jalan 5.153,56 m² = Rp. 257.678.000,-
c) Pos Jaga 4m² = Rp. 4.000.000,-
d) MCK/Kamar mandi 15 m² = Rp. 18.750.000,-
e) Lampu taman HPL 125 watt, 4 unit = Rp. 6.000.000,-
f) Lampu jalan HPL 250 watt, 32 unit = Rp. 160.000.000,-
g) Mushallah seluas 25 m² = Rp. 37.500.000,-
h) Tempat wudhu 10 m² = Rp. 15.000.000,-
i) Taman lingkungan 1 LS = Rp. 25.000.000,-
j) Trotoar 147,5 m² = Rp. 7.375.000,-
k) Kanstin trotoar 238,5 m² = Rp. 5.962.500,-
l) Rambu lalu lintas 18 unit = Rp. 5.400.000,-
m) Tempat pembuangan sampah = Rp. 10.000.000,-
n) Instalasi listrik jalan dan taman 1 LS = Rp. 50.000.000,-
o) Saluran induk tutup plat beton 1.036 m = Rp. 621.720.000,-
p) Saluran anak (MD-40) utup grill besi 708,70 m = Rp. 141.740.000,-
q) Saluran drainase lapangan 58 m = Rp. 2.610.000,-
r) Pengadaan air bersih 1LS = Rp.25.000.000,-
s) Papan nama dan Gapura 1 LS = Rp. 50.000.000,-
t) Selasar MCK dan Mushallah seluas 20 m² = Rp.12.000.000,-
u) Titik Kran Hydrant 4 unit = Rp. 12.000.000,-
(2) Bangunan di Kawasan ………………. KOTA …………….. yang sudah selesai dibangun oleh PIHAK KEDUA dan telah memenuhi segala persyaratan yang menjadi bagian pengelolaan PIHAK PERTAMA, diserahkan kepada PIHAK PERTAMA sebagai barang yang masuk dan terdaftar di dalam buku inventarisasi Pemerintah KOTA ….. Pelaksanaan Serah Terima dan penyusunan Berita Acara Serah Terima Bangunan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA
(3) PIHAK KEDUA menerima bagian dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL selama 30 (tiga puluh) tahun untuk seluruh bangunan yang diatur dalam Pasal 4 perjanjian ini
(4) Harga jual bangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan,di tetapkan oleh PIHAK KEDUA
(5) PIHAK PERTAMA berhak menarik Pendapatan Daerah berupa Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
Pasal 6
Masa Berlaku HGB
(1) Atas penyertaan modal PIHAK KEDUA sebagaimana pada Pasa 1 perjanjian ini, PIHAK KEDUA mwemperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah yang tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 4 perjanjian ini dan bangunan diatasnya atas nama PIHAK KEDUA, dimana Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah KOTA ……. Dalam rangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut
(2) Masa berlaku Hak Guna Bangunan pada ayat (1) Pasal ini adalah Hak Guna Bangunan yang diperoleh PIHAK KEDUA atau berasal dari perolehan hak dari PIHAK PERTAMA adalah tidak dapat dimohonkan pihak lain
(3) PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk melakukan pemecahan Hak Guna Bangunan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dalam pemecahan Hak Guna Banguanan yang lebih kecil
(4) PIHAK KEDUA dapat memindahkan atau mengalihkan Hak Guna Bangunan yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA seperti yang diatur perjajian ini seluruh dan/atau sebagian yang menjadi penguasaan PIHAK KEDUA kepada Pihak Ketiga
(5) Bilamana hak yang diperoleh PIHAK KEDUA sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 perjajian ini telah berakhir, maka seluruh kepemilikan dan penguasaan tanah, gedung serta fasilitas penunjang ……… KOTA ………… seluruhnya beralih kepada PIHAK PERTAMA sekalipun tanpa ada penyerahan dari PIHAK KEDUA
Pasal 7
Peralihan Hak
(1) Dengan diperolehnya Hak Guna Bangunan (HGB), PIHAK KEDUA berhak untuk mengalihkan kepada PIHAK KETIGA, dan atas peralihan hak dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KETIGA dimaksud, PIHAK KETIGA dapat pula megalihkan haknya kepada PIHAK LAIN dengan tidak terlepas dan atau melebihi dari hak yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 4 perjanjian ini
Pasal 8
Penentua Harga Jual dan Pemasaran
(1) Harga yang diperoleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 4 perjajian ini, termasuk pula di dalamnya hak untuk menentukan nilai/harga jual, menerima hasil pemindahan tangan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAN KETIGA dan jasa-jasa lain yang timbul karena hokum atas yang diperolehnya kecuali hak-hak yang diperjanjikan dalam perjanjian ini
(2) Atas perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 perjanjian ini dan atau karena hokum, pemegang hak dapat mengadakan dan atau memasang reklame sepanjang setiap pemasangan reklame dimaksud tunduk pada Peraturan Daerah yang berlaku
(3) Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemasaran produk/bangunan yang timbul atas kerjasama ini sepenuhnya merupakan Hak PIHAK KEDUA
(4) Setiap peralihan hak dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK LAIN diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 9
Perencanaan dan Spesifikasi
(1) Pekerjaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………. Yang dilaksanakan PIHAK KEDUA, harus sesuai dan memenuhi syarat-syarat serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen pendukung yang merupakan lampiran yang tak terpisahkan dengan perjanjian ini
(2) Dokumen yang dinyatakan dalam ayat (1) Pasal ini adalah meliputi Proposal, gambar-gambar, rencana perhitungan konstruksi, serta tahap-tahap pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………. Yang telah medapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA
(3) Perencanaan Pemangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan sepenuhnya oleh dan atas pembiayaan PIHAK KEDUA
Pasal 10
Jangka Waktu Pelaksanaan
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………. Adalah 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah Kerja diterimakan kepada PIHAK KEDUA
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan Surat Perintah Kerja kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOTA …… memberikan persetujuan/pengesahan atas Perjanjian Kerjasama ini. Segala kerugian yang diderita PIHAK KEDUA atas keterlambatan penerbitan Surat Perintah Kerja menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA
(3) Kepada PIHAK KEDUA dapat diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………. sebagaimana dimaksud dala ayat (1) Pasal ini paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sepanjang alasan-alasan PIHAK KEDUA dapat di terima PIHAK PERTAMA
Pasal 11
Pelaksanaan Pembangunan
(1) PIHAK KEDUA atas tanggung jawabnya sendiri dapat menunjuk dan mengangkat badan/perorangan lain sebagai rekan untuk membantu pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA………….
(2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengalihkan Kontrak Kerjasama ini kepada pihak lain
Pasal 12
Pengawasan dan Bimbingan
Selama pelaksanaan perjanjian ini PIHAK PERTAMA membentuk Badan Pengawasan Pembangunan (BPP) yang anggotanya terdiri dari Dinas dan Bagian dari unsure Pemerintah KOTA ……. Yang melaksanakan tugas fungsional untuk memberikan pengawasan tugas fungsional guna memberikan pengawasan dan bimbingan serta dukungan kepada PIHAK KEDUA baik yang bersifat teknis maupun administratif perijinan
Pasal 13
Kenaikan Harga
Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama masa pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………. Ditanggung sepenuhnua oleh PIHAK KEDUA
Pasal 14
Keterlambatan
(1) Dalam pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, apabila mengalami keterlambatan sehingga prosentase fisik tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, Badan Pengawas Pembangunan wajib mengadakan teguran peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA denga tebusan kepada PIHAK PERTAMA
(2) Apabila teguran dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini telah dilaksanakan 3 kali berturut-turut dalam prosentase, perkembangan pembangunan fisik tertentu dan tidak mendapat tanggapan dari PIHAK KEDUA, maka diadakan Surat Peringatan Keras Ke I, II, III oleh PIHAK PERTAMA
(3) Selang 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya peringatan keras Ke III, dan tidak mendapat tanggapan dari PIHAK KEDUA, maka oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dianggap lalai dalam melaksanakan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………., maka PIHAK PERTAMA dapat mengalihkan kepada PIHAK KETIGA untuk meneruskan pembangunannya
(4) Dalam hal PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KETIGA untuk melanjutkan pembangunan …….. KOTA ……, PIHAK KETIGA yang dimaksud harus memberikan ganti rugi dan/atau kompensasi kepada PIHAK KEDUA sebesar nilai investasi yang telah ditanamkan oleh PIHAK KEDUA, dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah KOTA …………….. terkait, PIHAK KEDUA dan bilamana diperlukan dengan memakai Jasa Konsultasi dibidangnya
(5) Pemberian taggapan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini adalah :
a) Pemenuhan prestasi pembangunan fisik sebagaimana ditentukan di dalam Time Schedule
b) Alasan-alasan yang dapat diterima PIHAK PERTAMA yaitu sesuatu keadaan memaksa (Force Majeure)
Pasal 15
Force Majeur
(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (Force Majeur) sebagaimana dalam perjanjian ini adalah keadaan atau peristiwa yang terjajdi di luar kekuasaan atau jangkauan kemampuan kedua belah pihak untuk dapat mengatasi dan mencegahnya
(2) Yang dimaksud keadaan memaksa antara lain:
Bencana (gempa, bumi, banjir, tanah longsor); Sabotase, Huru-hara; Perang; Pemogokan; Kebakaran; yang bukan merupakan akibat kelalaian PIHAK KEDUA; Tindakan Pemerintah di bidang moneter yabg dengan jelas dinyatakan sebagai keadaan memaksa (Force Majeur), yang secara keseluruhan ada hubungan sebab akibat dan secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………. Dan harus dinyatakan resmi terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang
(3) Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeur). PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari sejak terjadi keadaan memaksa, disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan memaksa berakhir
(4) Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolah secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari. Apabila PIHAK PERTAMA tidak member jawaban kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa tersebut
(5) Bilamana keadaan memaksa itu tidak diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat tidak mengakui adanya keadaan memaksa tersebut
Pasal 16
Pekerjaan Tambah Kurang
(1) Pekerjaan tambah/kurang yang menyangkut jumlah volume setiap jenis pekerjaan yang terdapat dalam daftar volume pekerjaan yang dianggap sah apabila mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
(2) Apabila pekerjaan tambah/kurang memerlukan tambahan waktu dari lamanya pekerjaan, akan diadakan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
(3) Apabila kedua belah pihak menghendaki menambahkan atau mengurangi dalam Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………. Ini bilamana perlu atas kesepakatan dapat dibuatkan addendum perjanjian
(4) Perubahan fungsi penggunaan ruang dan fasilitas hanya dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak
Pasal 17
Masa Pemeliharaan
(1) Pemeliharaan pembangunan di ………….. KOTA ……………. Menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diresmikannya Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA………….
(2) Setelah Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………. Diresmikan dan/atau dalam masa pemeliharaan serta setelah berakhirnya masa pemeliharaan, PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap pembayaran rekening listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan rekening berlangganan air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dipergunakan untuk fasilitas umum di Kawasan ……… KOTA ……….
Pasal 18
Pembayaran Rekening Berlangganan Listrik dan Air Minum
Pembayaran rekening berlangganan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan rekening berlangganan air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di bangun di Kawasan………. KOTA ……… oleh PIHAK KEDUA, beralih menjadi tanggung jawab Pihak ketiga seketika seketika setelah terjadinya peralihan hak dari PIHAK KEDUA kepada Pihak Ketiga
Pasal 19
Asuransi
(1) PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh bangunan yang terdapat dalam komplek Kawasan ……..… KOTA………. Dari awal pembangunan sampai dengan peresmian Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA………….
(2) Dalam hat terjadinya sesuatu peristiwa yang merugikan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam proses Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA…………. Serta pembagian tempat usaha, sedangkan PIHAK KEDUA belum mengasuransikan sesuai ayat (1) Pasal ini, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(3) Dalam hal terjadi kebakaran pada waktu PIHAK KEDUA belum mengasuransikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka seluruh biaya perbaikan kembali menjadi beban PIHAK KEDUA sepenuhnya, dan tidak dimasukkan kedalam biaya konstruksi
Pasal 20
Pengelompokan pedagang
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama melakukan pengaturan Penetapan pengelompokan jenis dagangan
Pasal 21
Hak dan Kewajiban
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemasaran apa yang menjadi hak PIHAK KEDUA di Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan ……………... KOTA………….
(2) PIHAK PERTAMA menerbitkan Penetapan/Peraturan yang menyatakan bahwa Departement Store/Swalayan hanya dapat dibangun di Kawasan ………… KOTA ……….., dan melakukan pengaturan arus lalu lintas yang dapat mendukung terciptanya keramaian di Kawasan …………
(3) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA baik bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melarang pihak ketiga untuk menempati bangunan di seluruh Kawasan ……..KOTA……… apabila pihak ketiga belum melunasi pembayarannya
(4) PIHA KEDUA berhak untuk menutup bangunan yang telah ditempati Pihak Ketiga apabila Pihak Ketiga lalai dalam membayar angsuran kredit dan bunganya kepada bank yang memberikan fasilitas kredit untuk pembelian bangunan maupun angsuran pembayaran kepada PIHAK KEDUA
(5) PIHAK PERTAMA dilarang mengalihfungsikan seluruh atau sebagian bangunan beserta sarana dan prasarana yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan di Kawasan …….. uang dibangun oleh PIHAK KEDUA, yang dapat mengakibatkan Pihak Ketiga menempati hasil dari pengalihan fungsi bangunan tersebut sebagai tempat penjualan
(6) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa dalam lingkungan Kawasan ……. Tidak terdapat adanya pedagang kaki lima yang secara langsung mauun tidak langsung dapat menghambat proses penjualan bangunan yang menjai hak PIHAK KEDUA di Kawasan …….
(7) PIHAK PERTAMA paling lambat 3 (tiga) hahri setelah mendapat laporan dari PUHA K KEDUA tentang adanya pedagang kaki lima do lingkungan ……. KOTA ……. PIHAK PERTAMA wajib melakukan operasi penertiban untuk mengeluarkan pedagang kaki lima dari lingkungan ……. KOTA …….
(8) PIHAK KEDUA tidak dibebani retribusi dan pajak-pajak lainnya atas Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan yang belum laku terjual
(9) PIHAK PERTAMA dilarang memungut retribusi dan atau pungutan apapun juga kepada pedagang kaki lma yang dapat menimbulkan kesan memberikan pengesahan kepada pedagang kaki lima di ……… KOTA …….
(10) PIHAK PERTAMA berkewajiban melarang Pihak Ketiga menempati/memanfaatkan bangunan di Kawasan Bekas Terminal Sirandu KOTA .................... apabila Pihak Ketigayang bersangkutan belum melaksanakan kewajiban pembayaran harga bangunan kepadaPIHAK KEDUA.
(11) PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di lingkungan/kawasan Bekas ........... KOTA ............. yang dapatmenghambat secara langsung maupun tidak langsung pemasaran bangunan yang menjadihak PIHAK KEDUA di .................... KOTA ................
(12) PIHAK PERTAMA wajib menerbitkan Berita Acara Serah Terima Proyek PembangunanRuko/Toko, Department Store/Swalayan di Kawasan .................... KOTA .................... dariPIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hariterhitung sejak diresmikannya Penggunaan .................... KOTA ..................... Kerugianyang timbul akibat kelalaian dalam penerbitan Berita Acara dimakdis dalam ayat ini menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada PIHAK PERTAMA
(13) Selama dalam proses pelaksanaan pembangunan yang diatur dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menjamin :
a) Kelancaran pengurusan segala bentuk perijinan yang diperlukan PIHAK KEDUA
b) Kondisi dan situasi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUAsecara baik dan lancar
(14) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita PIHAK KEDUA, dalam hal PIHAK PERTAMA :
a) Memutuskan perjanjian ini secara sepihak
b) Menghambat pembangunan dan proses perjanjian yang diperlukan untuk terlaksananya perjanjian ini
Pasal 22
Penggantian Personil
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa perjanjian kerjasama PembangunanRuko/Toko, Department Store/Swalayan di Kawasan .................... KOTA .................... ini tidakakan berubah bila terjadi pergantian personil baik dari PIHAK PERTAMA mapun PIHAK KEDUA
Pasal 23
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan antara kedua belah pihak yang berkaitan dengan perjanjian ini, akandilakukan secara tertulis dan berlaku sebagai alat pembuktian.
Pasal 24
Tempat Kedudukan Hukum
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah/mufakat, maka kedua belah pihak memilih tempat kedudukanhukum yang tetap dan sah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang
Pasal 25
Penutup
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini yang bersifat penyempurnaan dapatdiatur kemudian dalam Surat Perjanjian Tambahan yang merupakan satu kesatuanyang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini
(2) Perjanjian ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari Dewan PerwakilanRakyat Daerah KOTA ..................
(3) Perjanjian dibuat rangkap 6 (enam), 2 (dua) asli bermeterai cukup dan 4 ( empat ) salinanyang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
PIHAK PIHAK
KEDUA PERTAMA
DIREKTUR UTAMA ……….. WALIKOTA ……….
………………………. ……………………
SAKSI-SAKSI
(1) Nama :
NIP :
Jabatan : Ketua Beppeda Kab. ….
(2) Nama :
NIP :
Jabatan : Kepala PU Kab…….
(3) Nama :
NIP :
Jabatan : Kepala Bidang Hukum Kab. …..
(4) Nama :
NIP :
Jabatan : Direktur Keuangan …….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar