Nama : SENDI NUGRAHA
NPM : 110110090144
NPM : 110110090144
PERJANJIAN KREDIT
Pada hari ini, Selasa, tanggal enam belas Nopember tahun dua ribu sebelas, yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------
a) Tuan HENGKI RAHMALA DAMANIK, lahir di Cianjur pada tanggal 19 0ktober 1978, Ketua Koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 32.77021910.780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah, ------------------------------------------------
c) Tuan CUCU HIDAYAT, lahir di Cianjur pada tanggal 4 Maret 1970, Wakil Ketua II Koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 32.7702.4403.70001, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Bapa Campi nomor 4 C, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Baranang, Kecamatan Bonang, -
d) Nyonya KARTINAH, lahir di Cianjur pada tanggal 10 Juli 1973, Sekertaris Koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 100046103253004, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung H.Said, Rukun 003, Rukun Warga 007, Desa Campaka, Kecamatan Andir, ----------------------------
e) Tuan SALMAN SALIM, lahir di Cianjur pada tanggal 10 Juli 1973, Bendahara Koperasi, pemegang KTP nomor 10.5003.5507.735501, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Cikahuripan, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007, Desa Sukaraja, Kecamatan Cicendey,
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai pengurus dan sebagai demikian untuk dan atas nama Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, yang berkedudukan di Kabupaten Cianjur, yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 Nomor 7, yang dibuat dihadapan Ina Boediarti SH MKn, Notaris di Kabupaten Cianjur. Anggaran Dasar Koperasi tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 nomor 15/BH/XIII.8/20. ---
- dalam hal ini adalah pihak yang untuk selanjutnya pada surat perjanjian kredit ini disebut sebagai Pihak Pertama. -------------
Tuan Atmajaya, lahir di Cirebon tanggal 17 Agustus 1963, Kepala Cabang Bank di Cianjur yang akan disebut dibawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 132456980760003, bertempat tinggal di Cianjur Jalan Suryalaya Nomor 15. ------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai pengurus dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero cabang Cianjur, Anggaran Dasar perseroan tersebut memperoleh pengesahan dengan akta tanggal 28 Mei 2008 Nomor 51, yang dibuat dihadapan Fatia Helmi SH, Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Agustus 2009 nomor 68 tambahan 23079, berkedudukan di Jakarta jalan Jenderal Sudirman nomor 44/46. ----
- dalam hal ini adalah pihak yang untuk selanjutnya pada surat perjanjian kredit ini disebut sebagai Pihak Kedua.---------------
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu : ---------------------------
Bahwa Pihak Kedua selanjutnya akan disebut juga pihak yang memberikan pinjaman kredit, menerangkan dengan ini telah memberikan serta menyerahkan kepada Pihak Pertama selanjutnya akan disebut juga pihak yang meminjam dan menerima pinjaman kredit.----------------------------
Dalam menghadapi musim tanam yang diperkirakan 2 bulan lagi yaitu setelah panen selesai, Pihak Pertama mencari tambahan dana modal kerja guna pembelian pupuk dan biaya untul tenaga kerja untuk membajak tanah dalam rangka persiapan agar bisa ditanami kemudian, yang biayanya diperkirakan +/- Rp 600.000.000,- dengan melakukan pinjaman kredit kepada Pihak Kedua. ------------------------------------------------------
Pinjaman tersebut dilakukan karena kondisi finansial Pihak Pertama dalam keadaan kurang likuid sehubungan dengan banyaknya pengeluaran pada akhir-akhir ini terutama untuk pembelian mesin traktor dan penggilingan serta sewa tanah. --------------------------------------------------
Pihak Pertama merupakan rekanan Pihak Kedua yang baik dan hal tersebut dapat dipantau dari lalu lintas keuangan di Pihak Kedua yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Kedua memberi persetujuan untuk memberikan pinjaman atau kredit yang berupa kredit modal kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 15 Oktober 2011 nomor 07/SPPK/PKM/10/2011. -----------------------------------
Maka berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas para pihak telah bersetuju bahwa pinjaman kredit ini dilakukan dan diterima dengan peraturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut : -------------------
-------------------------- Pasal 1 ---------------------------
1. Perjanjian kredit ini berlaku satu tahun setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada enam belas Nopember dua ribu sebelas. --------------------------------
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati atas persetujuan kedua belah pihak. --------------
3. Pihak Pertama dalam jangka waktu satu tahun sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini. -----------------------------
-------------------------- Pasal 2 ---------------------------
Pihak Kedua setuju untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 600.000.000,- dan perjanjian ini merupakan berlaku sebagai alat bukti pembayaran yang sah. ---
-------------------------- Pasal 3 ---------------------------
1. Pihak Kedua menjamin bahwa sejumlah uang yang akan dipinjamkan kepada Pihak Pertama tersebut adalah milik dari Pihak Kedua dan dapat dipertanggungjawabkan.------------------------------------
2. Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Pertama tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas sejumlah uang tersebut. -------------------------------------------
-------------------------- Pasal 4 ---------------------------
Pihak Kedua berhak menerima dan mendapatkan bunga 11% yang dihitung dari jumlah penarikan yang dilakukan oleh Pihak Pertama, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh Pihak Kedua.
-------------------------- Pasal 6 ---------------------------
Pihak Kedua berhak menerima dan mendapatkan provisi di 0,25% dihitung dari maksimum kredit yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.---
-------------------------- Pasal 7 ---------------------------
Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua berupa stok beras yang ada di gudang Pihak Pertama serta piutang dagang sebesar Rp 750.000.000,- -----
-------------------------- Pasal 8 ---------------------------
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
-------------------------- Pasal 9 ---------------------------
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. -----------
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat akan menunjuk Pihak Ketiga sebagai Mediator.---
3. Apabila penunjukkan Pihak Ketiga tidak diperoleh kesepakatan, maka para pihak akan memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Cianjur. ---------------------
Demikian perjanjian kredit ini disetujui dan dibuat pada tanggal tersebut di atas serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan akan dipergunakan sebagaimana mestinya. -------------------
Cianjur, 16 Nopember 2011
Para Pihak
Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai Rp 6.000,-
( Hengki Rahmala Damanik ) ( Atmajaya )
Koperasi UB Tani Makmur PT. Bank Rakyat Indonesia
- Tuan Hengki Rahmala Damanik
- Nyonya Siti Munawaroh
- Tuan Cucu Hidayat
- Tuan Kartinah
- Tuan Salman Salim
Saksi
Saksi I Saksi II
( Suprapto Rajiman ) ( Sendi Nugraha )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar